#cakra guntur
Explore tagged Tumblr posts
Text
rgbt
#so fucking happy i finally get to make one of these with a story of my own#laskart#ocs#laskar ocs#rgb#gilang jayantaka#cakra guntur
8 notes
·
View notes
Text
Dua Pimpinan Berdalih Tidak Tahu Asal Dana, Dua Lainnya Mengaku Hanya Pinjam
Medan (SIB)- Lanjutan sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa mantan Gubsu Gatot Pujonugroho kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (23/1) dengan menghadirkan empat mantan pimpinan DPRDSU 2009 - 2014. Keempat pimpinan DPRDSU yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut Chaidir Ritonga dari Fraksi Partai Golkar, Sigit Pramono Asri dari F-PKS, M Affan F- PDIP dan Kamaluddin Harahap F-PAN. Dalam kasus ini, selain keempatnya diketahui sudah menjadi terpidana dan ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. JPU juga menghadirkan empat anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang juga telah dijadikan tersangka dalam kasus ini. Yaitu Guntur Manurung (F- Partai Demokrat), Budiman Nadapdap (F-PDIP), Parluhutan Siregar (F-PAN) dan Bustami HS (F-PPP). Keempatnya saat ini masih menjalani proses persidangan di Jakarta. "Untuk saksi Ajib Shah dan Saleh Bangun tidak bisa dihadirkan karena sedang sakit, majelis," jawab JPU saat Ketua Majelis Hakim Didik Setyo Handono menanyakan perihal keberadaan 2 mantan Ketua DPRD Sumut itu. Sementara dalam kesaksiannya, Chaidir Ritonga membenarkan telah menerima sejumlah uang melalui ajudan pribadinya. Namun kader Golkar ini berdalih tidak mengetahui bahwa uang tersebut berasal dari APBD Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu). " Di DPRD seluruh Indonesia saya kira sudah biasa hal-hal seperti ini (terima uang-red)," ujar Chaidir di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Sedang Sigit mengaku uang yang diterimanya adalah uang pinjaman. "Itu saya meminjam yang mulia," ungkapnya. Hal itu juga diakui Kamaluddin Harahap dirinya tetap seperti pernyataan yang sebelumnya diperiksa oleh KPK bahwa dirinya tidak ada menerima dana yang dituduhkannya. "Dalam hal ini saya hanya meminjam kepada Ali Nafiah Bendahara DPRDSU sebesar Rp240 juta dan ada tanda terimanya," ujarnya. Ketika disinggung mengapa meminjam kepada bendahara, Kamaluddin Harahap menyatakan bahwa bendahara DPRDSU tersebut kaya sehingga memberikan pinjaman terhadap dirinya. Dirinya juga menyatakan bahwa dirinya sebagai salah satu ketua fraksi tidak ada meminta kepada Pemprovsu yang ada kita hanya menyatakan agar PAD yang sebelumnya Rp800 miliar ditingkatkan menjadi Rp1 T. "Adanya dana yang bergulir di setiap anggota dewan, saya tidak tahu menahu apalagi besaran dana tersebut," ujarnya kembali. 800 Juta yang diterima Sementara Budiman Pardamean Nadapdap anggota DPRD dari fraksi PDIP membenarkan dalam lima tahun dirinya menerima dana sebesar Rp800 juta. "Dana tersebut diterima tidak secara keseluruhan namun hal dana tersebut untuk LPJP dengan rincian Rp27 juta dan Rp75 juta pada tahun 2013," ujarnya. Kemudian, lanjutnya, pada tahun 2014 menerima dana sebesar 10 ribu dolar Singapura sebanyak dua kali dan tidak diingat sehingga total keseluruhannya Rp800 jutaan. "Uang tersebut diterima dari Ali Nafiah yang katanya diinstruksikan oleh Randiman Tarigan, serta dari Zulkarnain," ujar Budiman. Begitu juga halnya dengan Guntur Manurung dari Fraksi Demokrat bahwa dirinya mengakui menerima dana Rp205 juta. "Uang yang diterima dari Ali Nafiah tersebut telah saya kembalikan ke kas KPK," ujarnya seraya menyatakan Ali Nafiah tidak memberitahukan uang tersebut uang dari mana. Rp403 juta Mantan wakil ketua Muhammad Affan dari F-PDIP mengakui dirinya menerima dana interpelasi dan pengesahan LPJP selama lima tahun sebesar Rp403 juta. "Uang tersebut diterima tidak secara sekaligus mulai dari Rp40 juta, kemudian Rp50 juta, dan Rp75 juta," ujarnya. Setelah itu baru menerima sebesar Rp100 juta sebanyak tiga kali. "Sehingga total yang diterima pada 2014 sebesar Rp380 juta. Ketika disinggung kepentingan terdakwa terhadap LPJP, Muhammad Affan menyatakan bahwa selaku gubernur dan SKPK hal tersebut menjadi penting. "Terlambatnya pengesahan LPJP mengakibatkan terlambatnya masuknya dana dari pemerintah ke daerah," ujarnya. Akan tetapi, lanjut M Affan, keterlambatan pengesahan bukan berasal dari pihak anggota dewan melainkan terlambatnya tim TAPD memberikannya ke anggota dewan. "Bukan karena dana hal tersebut menjadi terlambat melainkan karena tim TAPD yang lambat memberikan laporan terhadap dewan," ujarnya kembali. Selain kedelapan mantan dan anggota DPRD Sumut, Jaksa KPK juga kembali menghadirkan mantan Sekwan DPRD Sumut, Randiman Tarigan, mantan Bendahara DPRD, Ali Hanafiah mantan Sekda Provsu Nurdin Lubis, mantan Kabiro Keuangan Baharuddin Siagian dan mantan anggota DPRD Sumut Zulkarnain alias Zul Jenggot. Kehadiran mereka untuk mengkonfrontir keterangan delapan mantan dan anggota DPRD Sumut. Sekadar diketahui, kasus suap dengan total uang Rp61,8 miliar ini juga menjerat 5 pimpinan DPRD Sumut periode 2009-2014. Kelimanya telah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Untuk Ajib Shah dan Saleh Bangun divonis 4 tahun penjara, Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri divonis 4,5 tahun penjara. Dalam dakwaan, Gatot didakwa telah memberikan suap atau yang disebut dengan uang ketok terhadap pimpinan dan anggota DPRD Sumut untuk 7 item yang sedang dibahas di badan legislatif. Di antaranya yaitu perihal pembatalan hak interpelasi, persetujuan laporan pertanggungjawaban APBD tahun 2012, 2013, 2014, Pengesahan P APBD tahun 2014 dan 2015, Pengesahan APBD tahun 2014, serta pengesahan laporan pertanggungjawaban APBD tahun 2014. Gatot dijerat dengan pasal 5 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHP. (A15/f) http://dlvr.it/NBVyZp
0 notes
Text
cakra and awan's first meeting
#ft kdrtnya pak gilang#laskart#laskar ocs#my art#doodle tag#colorverse#rgb#cakra guntur#firdaus dharmawan#gilang jayantaka
4 notes
·
View notes