#Yang Berlaku Tetap UU Pers
Explore tagged Tumblr posts
Text
Namun ketika kita berbicara mengenai demokrasi, kita tidak bisa berbicara demokrasi secara umum. Kita perlu bertanya demokrasi untuk siapa? Untuk kelas mana? Anies Baswedan dan PDI Perjuangan yang sekarang sedang dikurung sendirian oleh KIM+ tentu terganggu dengan upaya sebagian besar fraksi DPR tersebut. Kalau berhasil, maka mereka dapat kehilangan “hak demokratis” mereka untuk memiliki calon gubernur di DKI Jakarta. Tapi apa untungnya bagi buruh dan rakyat Indonesia? Apa yang kita dapatkan kalau mereka bisa memiliki calon gubernur atau bahkan memangkan kursi gubernur DKI Jakarta?
Senin, 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora mengenai Undang-Undang Pilkada. Terdapat dua putusan penting di hari yang sama. Pertama, putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Di dalam putusan ini, MK menyebut bahwa partai politik atau gabungan partai politik serta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah walaupun mereka tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Ambang batas Pilkada ditentukan dari jumlah Daftar Pemilih Tetap Pemillu 2024 di masing-masing daerah. Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait.
Kedua, adalah putusan Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian syarat batas usia calon kepala daerah yang diatur Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada. MK menolak permohonan dua mahasiswa, Fahrur Rozi dan Anthony Lee, yang meminta MK mengembalikan tafsir syarat usia calon kepala daerah sebelum adanya putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024. Adapun, putusan MA tersebut berhubungan dengan perubahan syarat usia calon kepala daerah menjadi saat pelantikan calon terpilih. Sebelumnya, syarat terkait berlaku saat penetapan calon oleh KPU.
Sehari setelahnya, Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) berencana untuk mengadakan rapat guna mendalami Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang batas usia calon. Rencananya, rapat diselenggarakan pada Rabu, 21 Agustus 2024. Namun, tidak hanya mengeksaminasi dua putusan itu, DPR berusaha untuk menganulirnya. Upaya menganulir dua keputusan tersebut mengarah pada dua tujuan. Pertama, ada dua skenario berhubungan dengan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Yaitu mengembalikan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dengan tetap menerapkan Pasal 40 tentang syarat ambang batas, yaitu 20 persen kursi DPRD bagi partai calon atau gabungan partai untuk mengusung calon atau memberlakukannya pada Pilkada 2029. Kedua, adalah mengubah usia calon kepala daerah sejak dilantik sesuai Putusan MA meski MK dalam putusan 70/PUU-XXII/2024 menegaskan usia calon kepala daerah terhitung sejak penetapan bukan sejak pelantikan.
Sikap DPR yang demikian kemudian mendorong terjadinya konsolidasi di antara beberapa kalangan gerakan. Per hari ini, aksi-aksi terjadi di Palembang, Padang, Jakarta, Semarang, Yogyakarta, Malang, Cianjur, Bandung, Makassar, Surabaya. Apa yang dapat dipotret atas kemarahan tersebut? Terdapat dua kecenderungan sudut pandang. Pertama, marah karena DPR terlihat berusaha untuk mengakomodir rencana Koalisi Indonesia Maju Plus (KIM +) bertarung melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta. Kedua, marah karena menganggap situasi demokrasi di Indonesia sudah memburuk dan Dinasti Jokowi telah keterlaluan.
Namun ketika kita berbicara mengenai demokrasi, kita tidak bisa berbicara demokrasi secara umum. Kita perlu bertanya demokrasi untuk siapa? Untuk kelas mana? Anies Baswedan dan PDI Perjuangan yang sekarang sedang dikurung sendirian oleh KIM+ tentu terganggu dengan upaya sebagian besar fraksi DPR tersebut. Kalau berhasil, maka mereka dapat kehilangan “hak demokratis” mereka untuk memiliki calon gubernur di DKI Jakarta. Tapi apa untungnya bagi buruh dan rakyat Indonesia? Apa yang kita dapatkan kalau mereka bisa memiliki calon gubernur atau bahkan memangkan kursi gubernur DKI Jakarta?
Bukankah semua partai-partai tersebut, baik yang berada di dalam KIM+ termasuk juga PDI Perjuangan serta juga Anies Baswedan justru berperan besar dalam mendukung secara langsung ataupun tidak langsung pengesahan berbagai produk hukum yang merusak demokrasi, merusak demokrasi bagi buruh dan rakyat? Bukankah faktanya, rentetan produk hukum anti demokrasi banyak yang dilahirkan di Indonesia selama Rezim Mega-Hamzah, SBY-JK dan SBY-Boediono? Selama 10 tahun Rezim Jokowi, kita melihat berbagai produk hukum anti demokrasi juga terus disahkan.
Di tahun 2017, Jokowi mengeluarkan PP No. 60 Tahun 2017 yang mengatur keramaian umum dan kegiatan politik memerlukan izin dan dapat ditolak dan boleh dibubarkan jika tidak mengantongi persetujuan Polisi. Tahun yang sama, Perppu Ormas disahkan yang akhirnya membuat pembubaran organisasi massa dapat dilakukan secara langsung oleh Pemerintah, tanpa melalui mekanisme pengadilan. Di dalam UU Terorisme dan UU ITE revisi era Jokowi, terdapat pidana untuk orang-orang yang memilih untuk abstain dalam pemilihan umum. Selain itu terdapat juga KUHP baru yang di dalamnya memuat pasal makar, penghinaan presiden dan penodaan agama.
Di sektor perburuhan, sikap anti demokrasi rezim Jokowi sudah nampak sejak mereka mengeluarkan PP 78/2015 yang secara esensial menghilangkan akses serikat buruh untuk terlibat dalam penentuan upah minimum. Ke depan, DPR dan Pemerintah juga tengah menggodok revisi UU Polri yang membuat polisi dapat semakin berpolitik dan revisi UU TNI yang membuka pintu anggota TNI aktif menduduki jabatan-jabatan sipil. Produk-produk kebijakan anti rakyat tersebut dilahirkan dalam iklim politik parlemen yang relatif sama: disepakati oleh semua partai, yang mendukung ataupun tidak mendukung pemerintahan Jokowi.
Itu bukan berarti bahwa berbagai faksi elit politik dapat terus bersatu dan hidup bahagia. Tentu saja ada pertarungan di antara mereka tapi pada dasarnya pertarungan tersebut adalah pertarungan jatah kekuasaan politik dan sumber-sumber ekonomi. Kita tidak bisa mengatakan bahkan membayangkan bahwa pertarungan antar faksi elit politik akan terkait dengan kepentingan buruh dan rakyat seperti demokrasi dan kesejahteraan. Pertarungan mereka akan selesai seiring pembagian jatah kekuasaan dan sumber-sumber ekonomi selesai. Apakah kita semua masing mengingat pertarungan Jokowi-Ma’aruf lawan Prabowo-Sandiaga? Apakah masih ingat bagaimana Jokowi-JK berjanji pemerintahannya akan profesional? Prabowo dan Sandiaga menjadi menteri Jokowi-Ma’aruf sedangkan pemerintahan Jokowi semakin jelas merupakan pemerintahan bagi-bagi jabatan termasuk kepada mereka yang pernah menjadi lawan politiknya.
Tentu saja PDI-Perjuangan akan berselancar di tengah arus penolakan revisi UU Pilkada. Dalam situasi ini, gerakan harus mengangkat tuntutannya sejelas-jelasnya, setegas-tegasnya, sekongkrit-kongkritnya. Tanpa itu maka faksi-faksi borjuis yang ada dapat dengan mudah memberikan isian dari ruang kosong tuntutan yang dibuat oleh gerakan. Ini bisa saja mendorong salah satu bagian dari gerakan untuk menghentikan gerakan ataupun lebih parah adalah kuda tunggangan dari faksi borjuis yang ada.
Tuntutan-tuntutan yang merupakan kepentingan dari buruh dan rakyat untuk demokratisasi, pertama dan terutama adalah penghapusan seluruh produk hukum yang anti demokrasi. Di dalamnya termasuk berbagai produk hukum di atas. Semua produk hukum terkait pemilihan umum ataupun partai politik harus menghilangkan hambatan apapun, batasan apapun, syarat apapun serta harus membuka seluas-luasnya, mempermudah semudah-mudahnya akses buruh dan rakyat untuk mendirikan partai politik ataupun mengusung calon pemimpinnya sendiri.
Semua paket undang-undang-undang ini adalah pondasi penghancuran demokrasi buruh dan rakyat di masa Reformasi di satu sisi, di sisi lain alat kepentingan kelas penguasa. Dapat dipastikan, akan terus menjadi senjata rezim kekuasaan selanjutnya: sisa-sisa Orde Baru dan dinasti politik. Ketika tuntutan-tuntutan tersebut diperjuangkan, dengan sendirinya perjuangan buruh dan rakyat akan membangun tembok pemisah dengan elit borjuasi sehingga sulit untuk diintervensi atau sekedar menjadi kuda tunggangan salah satu faksi borjuis.
Pada akhirnya untuk melawan kebijakan-kebijakan anti demokrasi, menghancurkan sisa-sisa rezim militer Soeharto dan dinasti politik dibutuhkan kekuatan politik dari buruh dan rakyat itu sendiri. Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) sebagai kekuatan progresif yang relatif signifikan di Indonesia harus menginisiasi dan menuntaskan pembicaraan serta pembangunan kekuatan politik alternatif. Kekuatan politik alternatif atau sebuah partai politik yang bertujuan untuk merebut kekuasaan politik adalah kebutuhan mendesak dari buruh dan rakyat Indonesia. Poin ini penting untuk diperjelas karena masih terdapatnya kekacauan pandangan di antara gerakan itu sendiri. Misalnya pandangan yang mengatakan bahwa membangun kekuatan atau partai politik alternatif itu terlalu ngawang-ngawang, ataupun pandangan yang menghapuskan tujuan perebutan kekuasaan itu menggantikannya dengan pandangan LSM ataupun gerakan moral bahwa tujuan gerakan adalah menjadi oposisi ataupun menjadi semacam kritikus loyal, penyeimbang atau semacamnya.
4 notes
·
View notes
Text
Prabowo Ungkap Rencana PPN 12% untuk Barang Mewah: Ini Pernyataan Lengkapnya!
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan dinaikkan menjadi 12%, yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers yang diadakan pada 31 Desember 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, yang dihadiri oleh media dan pejabat pemerintah.
Kebijakan Fokus pada Barang dan Jasa Mewah Presiden menjelaskan bahwa kenaikan PPN ini hanya akan berlaku untuk barang dan jasa yang termasuk kategori mewah, seperti:
Pesawat jet pribadi
Kapal pesiar (yacht)
Rumah mewah yang nilainya jauh di atas standar golongan menengah
Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan membebani mayoritas masyarakat, karena hanya diterapkan pada golongan masyarakat yang memiliki daya beli tinggi. Sementara itu, barang-barang dan jasa kebutuhan pokok, seperti beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu segar, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, dan rumah sederhana, tetap akan mendapatkan pembebasan PPN.
Dasar Hukum Kenaikan PPN Kenaikan tarif PPN ini berdasarkan pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam undang-undang tersebut, kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap untuk mengurangi dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan inflasi:
Kenaikan dari 10% menjadi 11% yang mulai berlaku pada 1 April 2022
Kenaikan dari 11% menjadi 12% yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025
Prabowo menyatakan bahwa langkah bertahap ini bertujuan untuk meminimalisir guncangan ekonomi, mengingat situasi global yang penuh ketidakpastian.
Paket Stimulus untuk Melindungi Daya Beli Rakyat Untuk menjaga daya beli masyarakat, Presiden juga mengumumkan paket stimulus senilai Rp 38,6 triliun. Beberapa poin utama dari stimulus tersebut meliputi:
Bantuan beras sebanyak 10 kg per bulan untuk 16 juta penerima bantuan pangan
Diskon 50% untuk biaya listrik bagi pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 2.200 VA
Insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 10 juta per bulan
Pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) untuk UMKM dengan omzet tahunan di bawah Rp 500 juta
Dukungan untuk industri padat karya untuk menjaga lapangan kerja
Prabowo memastikan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat meskipun ada penyesuaian dalam kebijakan fiskal.
Menghadapi Tantangan Global dengan Bijak Dalam pidatonya, Presiden juga menyoroti bagaimana pemerintah berhasil mengelola keuangan negara meskipun menghadapi ketidakpastian ekonomi global. Meskipun harga minyak dan gas dunia mengalami fluktuasi, penerimaan negara dari perpajakan, bea cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tetap dikelola dengan hati-hati.
“Alhamdulillah, kita mampu menjaga defisit anggaran dalam batas yang aman. Ini menunjukkan komitmen kita dalam mengelola keuangan negara dengan bijaksana, dengan tetap memprioritaskan kepentingan rakyat,” ujar Presiden.
Sumber: https://telegra.ph/Prabowo-Ungkap-Rencana-PPN-12-untuk-Barang-Mewah-Ini-Pernyataan-Lengkapnya-01-03
0 notes
Text
PWI Bersama Pemkot Bandarlampung Latih ASN Membuat Konten Medsos dan IT
![Tumblr media](https://64.media.tumblr.com/0be63eb770cc84a857cb381d04928afe/24c6e43398fef876-cd/s540x810/da61e00cd917272bb680c00ad4cf741d3f395a05.jpg)
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung bersama Pemerintah Kota Bandarlampung memberikan pelatihan informasi teknologi (IT) dan media sosial untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam kegiatan ini, ASN dilatih berbagai bidang. Mulai dari UU Pers, pembuatan konten medsos, fotografi, hingga teknik penulisan berita. Pelatihan digelar di Bukit Randu pada Kamis, 19 Oktober 2023 ini diikuti 160 perserta dari 47 OPD dan 20 Kecamatan. Ketua PWI Lampung, Wirahadikusumah mengatakan PWI turut berbahagia karena dapat melakukan kolaborasi dengan Pemkot Bandarlampung setelah sekian lama. "Tentu kegiatan ini juga untuk kemajuan kota Bandarlampung yang kita sayangi. Kami pun siap menerima kritikan jika kita sudah keluar dari jalurnya dan undang undang yang berlaku," lanjutnya. Wirahadikusumah menyatakan PWI Lampung tetap fokus pada peningkatan kualitas SDM wartawan. Sehingga mampu menjalankan tugas-tugasnya sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers. Ia pun meminta agar ASN Pemkot Bandarlampung tidak perlu takut menghadapi wartawan. Karena profesi wartawan sesungguhnya adalah mencari dan mengolah informasi untuk disebarluaskan ke publik. “Jadi kalau ada yang datang kemudian memeras,meminta sesuatu dan mengintimidasi, maka harus dilaporkan kepada polisi, karena itu adalah bentuk tindakan kriminal,” tegasnya. Sementara Walikota Bandarlampung Eva Dwiana mengatakan, bagi ASN yang mengikuti pelatihan ini agar memperhatikan materi-materi yang diberikan oleh PWI Lampung. "Mudah-mudahan dengan adanya pelatihan ini bisa meningkatkan keahlian IT bagi aparatur ASN di ruang lingkup Pemerintah Kota Bandarlampung," kata Eva. Dia berharap, pelatihan-pelatihan seperti ini juga bisa dikembangkan hingga ke anak-anak muda bahkan ke kelompok ibu-ibu yang ada di Kota Bandarlampung. "Kedepannya kegiatan ini juga diharapkan bisa terus dilakukan dan bukan hanya dilaksanakan pada akhir tahun saja," tuturnya. Dalam kegiatan ini ada lima materi yang disampaikan para narasumber dari PWI Lampung. (PWI_Lampung) Read the full article
0 notes
Text
Tarif Terbaru PPh 21 : Pajaknesia.id
![Tumblr media](https://64.media.tumblr.com/39ae827de4bba157e252430d358cffb5/5a0e63939ad57197-e6/s540x810/5608b9209c291c54412dc4362ebed4b36b30b0bb.jpg)
TARIF TERBARU PPh 21
![Tumblr media](https://64.media.tumblr.com/da0b52627b2580078d34d8d95339c6ae/5a0e63939ad57197-3f/s540x810/bcfb506e2108b5af39b06c50cce777f9690f0106.jpg)
Tarif Terbaru Pph 21 & Cara Menghitungnya (Jasa Konsultan pajak) Pajaknesia.id
Setiap warga Negara yang telah berprofesi berarti akan dianggap sebagai wajib pajak yang harus melaporkan besaran gaji dan membayar pajak penghasilan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Aturan yang memuat tentang pajak penghasilan tersebut ada dalam PPh Pasal 21. Sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), yakni No. 36/2008 yang merupakan perubahan keempat UU PPh No. 7/1983, pengertian PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Penghasilan yang dimaksud bisa berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain. Mengacu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-32/PJ/2016, batas penghasilan yang dikenakan pajak adalah di atas Rp4,5 juta per bulan atau lebih dari Rp54 juta setahun. Ini berlaku untuk karyawan tetap maupun karyawan tidak tetap. Sedangkan bagi tenaga kerja lepas (pekerja bebas) yang menerima imbalan tidak bersifat berkesinambungan, batas penghasilan yang dikenakan pajak (PPh 21) adalah lebih dari Rp450 ribu sehari atau di atas Rp4,5 juta sebulan. Tarif PPh 21 bagi pekerja lepas ini sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto. Namun kali ini yang dibahas adalah tentang PPh 21 karyawan, yang artinya bukan merupakan pekerja lepas Perlu dipahami, dalam konteks PPh 21 karyawan, seperti penjelasan di atas maka kewajiban PPh Pasal 21 ditujukan pada WP Pribadi maupun WP Badan/perusahaan. PPh Pasal 21 yang ditujukan kepada WP Orang Pribadi dalam hal karyawan artinya pajak yang dikenakan terhadap penghasilan atau gaji karyawan tersebut. Sehingga karyawan akan menerima gaji yang sudah terpotong PPh 21 setiap bulannya dan hanya punya kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pribadi saja pada tahun pajak berikutnya. Sedangkan Pasal 21 yang ditujukan pada WP Badan dalam konteks PPh 21 karyawan ini, artinya perusahaan sebagai pemotong PPh 21 karyawan, memiliki kewajiban membayarkan/menyetorkan ke kas negara. Wajib Pajak PPh Pasal 21 Wajib Pajak atas PPh Pasal 21 adalah pegawai, penerima uang pesangon, pensiun, tunjangan hari tua, jaminan hari tua, ahli waris dan Wajib Pajak kategori bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa. Wajib pajak yang dimaksud tersebut adalah sebagai berikut. - Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari akuntan, arsitek, pengacara, dokter, konsultan, aktuaris, penilai, dan notaris. - Bintang film, pemain musik, penyanyi, pembawa acara, bintang iklan, bintang sinetron, peragawan, kru film, sutradara, foto model, pelukis, pemain drama, penari, pemahat, dan seniman lainnya. - Olahragawan, pelatih, penyuluh, pengajar, penasihat, moderator, dan penceramah. - Peneliti, pengarang, dan penerjemah. - Penyedia jasa komputer dan sistem aplikasi, fotografi, teknik, telekomunikasi, ekonomi, elektronika, sosial dan penyedia jasa kepanitiaan. - Petugas dinas luar asuransi, direct selling, distributor perusahaan multi-level marketing, petugas penjaja barang dagangan. - Dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap perusahaan atau anggota dewan komisaris. Penerima penghasilan atas keikutsertaan dalam kegiatan seperti peserta perlombaan dan seni dalam segala bidang termasuk perlombaan olahraga,ilmu pengetahuan, teknologi, seni, ketangkasan dan jenis perlombaan lainnya. - Peserta pertemuaan, sidang, konferensi, kunjungan kerja, dan peserta rapat. Peserta pendidikan dan pelatihan, peserta kegiatan lainnya. - Mantan pegawai. Penghasilan Kena Pajak dan Tarif Pajak Penghasilan Tarif pajak yang dimuat pada PPh Pasal 21 dibebankan kepada wajib pajak yang telah berpenghasilan. Namun, sebelumnya Anda harus mengetahui terlebih dahulu tentang besaran Penghasilan Kena Pajak (PKP) PPh Pasal 21 yang diatur dalam peraturan Direktorat Jenderal Pajak sebagai berikut: - Penghasilan Kena Pajak (PKP) Menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 Penghasilan Kena Pajak adalah pegawai tetap dan penerima pensiun berkala dikenakan PKP sebesar penghasilan netto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terbaru. Sementara pegawai tidak tetap dikenakan PKP sebesar penghasilan bruto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terbaru. Sedangkan untuk pegawai yang termuat dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 Pasal 3 huruf c, dikenakan sebesar 50% atas PKP dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP dalam satu bulan. - Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Harus dipahami juga bahwa dalam penghitungan PPh Pasal 21 karyawan ini juga ada yang namanya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai hak karyawan dari pemerintah. Artinya, ada sejumlah nilai dari penghasilan karyawan itu tidak dikenakan pajak. Jadi, setelah gaji dikurangi dengan PTKP, hasilnya akan diketahui besar Penghasilan Kena Pajaknya. Pengertian Penghasilan Kena Pajak adalah jumlah upah karyawan/pekerja yang akan dikenakan PPh 21 setelah dikalkulasikan dengan tunjangan, biaya jabatan, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan lainnya. Besar PTKP bisa berubah-ubah setiap tahunnya tergantung dari kebijakan pemerintah yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan pelaksana dari UU PPh. Besarnya PTKP sesuai PMK No. 101/PMK/2016 adalah: - 000.000 per tahun => PTKP untuk WP Orang Pribadi - 500.000 per tahun => Tambahan PTKP untuk WP yang menikah (Tanpa Tanggungan - 500.000 per tahun => Tambahan PTKP untuk setiap keluarga sedarah atau anak yang menjadi tanggungan - 000.000 per tahun => PTKP untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami - Tarif PPh Pasal 21 Berdasarkan pada Pasal 17 ayat 1 RUU HPP, perhitungan tarif pajak pribadi menggunakan tarif progresif sebagai berikut: - Penghasilan sampai dengan Rp 60.000.000 per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 5%. - Penghasilan Rp 60.000.000,- sampai dengan Rp 250.000.000,- per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 15%. - Penghasilan Rp 250.000.000,- sampai Rp 500.000.000,- per tahun dikenakan tarif sebesar 25%. - Penghasilan di atas Rp 500.000.000,- sampai Rp 5.000.000.000,- per tahun dikenakan tariff pajak sebesar 30%. - Penghasilan di atas Rp 5.000.000.000,- per tahun dikenakan tariff pajak sebesar 35%. Sedangkan untuk Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif sebesar 20% lebih tinggi daripada Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP. Penambahan lapisan merupakan salah satu cara pemerintah untuk berpihak kepada masyarakat. Ketentuan mengenai lapisan penghasilan dan tarif pajak terbaru dalam UU HPP dianggap lebih adil dari sebelumnya. Kenaikan tarif dan penambahan lapisan diperlukan karena pemajakan orang kaya yang kurang maksimal karena adanya pengaturan terkait fringe benefit (natura). Kenaikan lapisan tarif yang terjadi pada PPh jika kita lihat kembali, terdapat setidaknya 2 (dua) perubahan dari ketentuan sebelumnya. Dimana pada lapisan pertama di ketentuan sebelumnya hanya sampai dengan Rp50 juta, namun berubah menjadi Rp60 juta pada lapisan tarif baru. Hal ini dapat diartikan bahwa pemerintah sedang berupaya dalam memberikan keringanan kepada masyarakat. Sebagai contoh, kita memiliki penghasilan dalam setahun, setelah dikurangi PTKP sebesar Rp50 juta, maka berdasarkan lapisan tarif yang terbaru ini kita tidak dikenai pajak penghasilan. Di sisi lain, ketentuan yang baru ini juga menambah lapisan untuk masyarakat berpenghasilan tinggi atau lebih dari Rp 5Miliar. Jika pada lapisan tarif sebelumnya hanya dikenakan tarif sebesar 30%, maka pada lapisan tarif yang baru akan dikenakan 35%. Hal ini dapat diartikan bahwa pemerintah sedang membentuk keadilan. Yang mana masyarakat yang berpenghasilan rendah akan terlindungi, sedangkan yang berpenghasilan tinggi akan berkontribusi yang lebih tinggi, sesuai dengan prinsip gotong royong. Penjelasan tentang PPh Pasal 21 tersebut penting untuk Anda ketahui. Sebab baik sebagai pengusaha maupun karyawan Anda harus mengerti berapa besaran pajak yang wajib ditanggung karyawan atau gaji Anda pribadi. Sehingga Anda tahu berapa nominal gaji karyawan yang harus dipotong atau berapa banyak gaji Anda yang harus dipotong oleh perusahaan tempat Anda bekerja. Penulis : Team Izinesia Read the full article
0 notes
Text
KUHP Baru Tertinggal Dua Abad, Masyarakat Pers Berkeyakinan Yang Berlaku Tetap UU Pers
KUHP Baru Tertinggal Dua Abad, Masyarakat Pers Berkeyakinan Yang Berlaku Tetap UU Pers
Jakarta, bidiktangsel.com – Kendati Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan meninggalkan banyak problem di bidang demokrasi dan hak asasi manusia, namun masyarakat pers teguh berkeyakinan bagi pers yang berlaku tetap UU Pers. ”Prinsipnya, UU yang khusus menyingkirkan UU yang bersifat umum, kecuali dinyatakan lain dalam UU yang belakangan,” ujar mantan Ketua Mahkamah Agung…
![Tumblr media](https://64.media.tumblr.com/9b5300f72f8684039dac9c1b68aa7c8c/ab470b8c4933ed1b-a5/s540x810/b92eba1dbf6a5270d11eaa18b5a02d24eaaf5017.jpg)
View On WordPress
0 notes
Text
TURISIAN.com – Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno menjamin privasi masyarakat dan wisatawan mancanegara tetap terlindungi. Setelah Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) yang baru disahkan. Menurut Menparekraf Sandiaga Uno dalam acara “Weekly Brief with Sandi Uno” di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Senin (12/12/2022), wisatawan tidak perlu khawatir dengan pengesahan UU KUHP yang banyak menilai dapat berdampak pada sektor pariwisata. "Kami tetap berpedoman bahwa Indonesia menggelar ‘karpet merah’ untuk wisatawan mancanegara," ujar Sandiaga melalui siaran pers Kemenparekraf, Selasa (13/12/22). Sandiaga pun menegaskan pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Demi menjamin terjaganya privasi masyarakat dan wisatawan mancanegara (wisman). "Kita memberikan pedoman bagi seluruh pelaku parekraf dan kami berkoordinasi dengan aparat pemerintah bahwa ranah privat masyarakat akan tetap terjamin. Kenyamanan, keamanan, dan kesenangan para wisatawan akan kami jamin dan ranah pribadi wisatawan selama berwisata akan senantiasa dijaga," paparnya. Lebih lanjut Sandiaga mengatakan, saat ini pihaknya bersama pihak-pihak terkait terus menyosialisasikan penerapan UU KUHP yang baru ini. Dengan menerjunkan tim di sejumlah negara yang menjadi pasar utama pariwisata Indonesia. Baca juga: Menparekraf akan Dorong Solo Sebagai Salah Satu Destinasi Unggulan MICE Tujuannya untuk melakukan promosi dan edukasi sekaligus komunikasi dan sosialisasi kepada wisatawan dan pelaku industri pariwisata. Agar tidak ragu untuk datang berwisata dan juga berinvestasi di Indonesia. Sehingga, Sandiaga pun menyampaikan agar wisman tidak perlu ragu untuk berkunjung ke Indonesia. "Jadi kami menyampaikan secara tegas tidak usah ragu, tidak usah bimbang untuk berkunjung ke Wonderful Indonesia," tegasnya. Peningkatan Penerbangan Internasional di Bali Pada kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati membantah kabar yang menyebutkan adanya pembatalan penerbangan oleh sejumlah wisman. Sehubungan dengan pengesahan UU KUHP yang baru beberapa waktu lalu. Menurutnya, justru ada peningkatan jumlah penerbangan internasional yang cukup signifikan. "Kalau kita lihat data sebelum 6 Desember 2022, itu (angka penerbangan internasional) masih ada di angka 10-11 ribu. Namun setelah tanggal 6 Desember ada peningkatan yang cukup signifikan menyentuh angka 12.400 (penerbangan) per kemarin (11/12/2022). Dan angka ini menurut Angkasa Pura akan meningkat sampai akhir tahun," jelas Cok Ace, sapaan akrab Wagub Bali tersebut. Sementara itu, Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional, Albert Aries menambahkan, UU KUHP yang baru sah pada 6 Desember 2022 ini belum berlaku dalam waktu dekat. "KUHP nasional ini baru berlaku tiga tahun kemudian setelah disahkan," ucapnya. Baca juga: Kemenparekraf Luncurkan 100 Paket Wisata Nusantara Jelang Libur Nataru 2022/2023 Turut hadir dalam acara tersebut. Di antaranya pejabat-pejabat Eselon I dan II di lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf secara daring dan luring. Hadir juga secara luring Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun; Ketua Bali Tourism Board, Ida Bagus Agung Partha Adnyana; dan Ketua ASITA (Asosiasi Perusahaan Perjalanan Indonesia) Bali, I Putu Winastra; Ketua Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Pusat, I Gede Arya Pering Arimbawa, serta Ketua IHGMA Bali Yoga Iswara.*
0 notes
Text
Ekonomi Membaik, Penerimaan Pajak Melonjak
![Tumblr media](https://64.media.tumblr.com/ea36f2d7bbf5e6fb26b4a7b54a95fbfd/634094c6cf3c1cd5-cb/s540x810/03f655ff387e03dff3c7748726cbe6ce82828ef6.jpg)
BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat kinerja penerimaan pajak hingga semester I tahun 2022 sangat positif dengan capaian sebesar Rp868,3 triliun. Angka tersebut naik 55,7% dibandingkan periode yang sama tahun lalu dan telah mencapai 58,5% dari target penerimaan pajak dalam Perpres 98 Tahun 2022. “Kinerja yang sangat baik pada periode tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain tren harga komoditas, pertumbuhan ekonomi, basis yang rendah pada tahun 2021 akibat pemberian insentif, dampak implementasi UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan), dan khusus di bulan Juni, utamanya ditopang oleh penerimaan PPS (Program Pengungkapan Sukarela) yang sangat tinggi di akhir periode tersebut,” kata Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo di acara Media Briefing DJP, Selasa (2/8/2022). Lebih rinci disampaikan total capaian penerimaan pajak berasal dari Rp519,6 triliun PPh non migas (69,4% target), Rp300,9 triliun PPN & PPnBM (47,1% target), Rp43,0 triliun PPh migas (66,6% target), dan Rp4,8 triliun PBB dan pajak lainnya (14,9% target). Selain itu, pertumbuhan neto kumulatif seluruh jenis pajak dominan positif. PPh 21 tumbuh 19,0%, PPh 22 Impor tumbuh 236,8%, PPh Orang Pribadi tumbuh 10,2%, PPh Badan tumbuh 136,2%, PPh 26 tumbuh 18,2%, PPh Final tumbuh 81,4%, PPN Dalam Negeri tumbuh 32,2%, dan PPN Impor tumbuh 40,3%. Untuk penerimaan sektoral, seluruh sektor utama tumbuh positif ditopang oleh kenaikan harga komoditas, pemulihan ekonomi, serta dampak kebijakan (phasing-out insentif fiskal, UU HPP, dan kompensasi BBM). “Beberapa sektor dengan kontribusi terbesar yaitu industri pengolahan 29,7% tumbuh 45,1%, perdagangan 23,4% tumbuh 62,8%, jasa keuangan dan asuransi 11,5% tumbuh 16,2%, pertambangan 9,7% tumbuh 286,8%, dan sektor konstruksi dan real estate 4,1% tumbuh 13,0%,” ujarnya. Lebih lanjut Suryo juga menuturkan perkembangan terkini penerimaan yang terkait UU HPP, yaitu: - PPS dengan realisasi PPh final sebesar Rp61,01 triliun dan harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp594,82 triliun. - PPN Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan pelaku usaha PMSE yang sudah ditunjuk sebagai pemungut sebanyak 119 pemungut berhasil menambah penerimaan PPN sebesar Rp7,1 triliun, berasal dari setoran tahun 2020 Rp730 miliar, setoran tahun 2021 Rp3,9 triliun, dan setoran tahun 2022 Rp2,47 triliun. - Pajak Fintech yang mulai berlaku 1 Mei 2022 dan mulai dibayarkan di bulan Juni 2022, PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar Rp60,83 miliar dan PPh 26 yang diterima wajib pajak luar negeri atau BUT sebesar Rp12,25 miliar. - Pajak Kripto yang berlaku mulai 1 Mei 2022 dan dibayarkan di bulan Juni 2022, PPh 22 atas transaksi aset kripto melalui penyelenggara PMSE dalam negeri dan penyetoran sendiri sebesar Rp23,08 miliar dan PPN dalam negeri atas pemungutan oleh nonbendahara sebesar Rp25,11 miliar. - Dampak penyesuaian tarif PPN mulai 1 April 2022, penambahan penerimaan PPN sebesar Rp1,96 triliun di bulan April 2022, Rp5,74 triliun di bulan Mei 2022, dan Rp6,25 triliun di bulan Juni 2022. Selain tentang penerimaan, beberapa perkembangan terkini seputar perpajakan juga disampaikan oleh Suryo. Suryo mengatakan mulai tanggal 14 Juli 2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah resmi diimplementasikan secara bertahap sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dan akan digunakan sepenuhnya mulai 1 Januari 2024. Namun, implementasi NIK sebagai NPWP tidak otomatis membuat semua penduduk yang ber-NIK wajib membayar pajak. Kewajiban membayar pajak baru timbul saat orang pribadi sudah memenuhi syarat subjektif (berusia 18 tahun ke atas) dan objektif (berpenghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak). Selain itu, di tanggal 14 Juli juga, DJP juga sudah meluncurkan kemudahan validasi SSP PPhTB oleh notaris/PPAT secara online melalui penerbitan Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-08/PJ/2022. Disampaikan juga bahwa pemerintah telah memperpanjang insentif pajak terkait Covid-19 melalui penerbitan PMK-113/PMK.03/2022 tentang perubahan atas PMK-226/PMK.03/2021 tentang pemberian insentif pajak terhadap barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan fasilitas PPh bagi sumber daya manusia di bidang kesehatan, serta penerbitan PMK-114/PMK.03/2022 tentang perubahan atas PMK-3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19. Semua insentif diperpanjang sampai dengan akhir tahun 2022. Perpanjangan tersebut dilatarbelakangi oleh pemerintah yang menilai bahwa dampak pandemi Covid-19 belum sepenuhnya berakhir di berbagai aspek kehidupan masyarakat. Akhirnya, Suryo berharap dengan semua kemajuan yang telah dicapai DJP sampai dengan semester I tahun ini, kinerja DJP, utamanya kinerja penerimaan, akan tetap tumbuh dengan baik sejalan dengan perkembangan ekonomi pada semester II nanti. Meskipun demikian, kewaspadaan tetap perlu ditingkatkan karena Suryo memperkirakan pertumbuhannya tidak akan sekuat pada semester I sebab beberapa item penerimaan tidak akan terulang pada Semester II. “Misalnya item PPS dan PPh OP/Badan Tahunan,” ucapnya.(tis/bpn) Read the full article
0 notes
Text
Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan PPN 12% untuk Barang Mewah
Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers pada 31 Desember 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, di hadapan media dan sejumlah pejabat pemerintahan.
Kebijakan yang Berfokus pada Barang dan Jasa Mewah
Presiden menegaskan bahwa kenaikan PPN ini hanya berlaku bagi barang dan jasa yang masuk dalam kategori mewah, seperti:
Pesawat jet pribadi
Kapal pesiar (yacht)
Rumah mewah yang nilainya jauh di atas standar golongan menengah.
"Barang dan jasa ini digunakan oleh golongan masyarakat berada, sehingga tidak akan membebani mayoritas rakyat. Untuk barang dan jasa kebutuhan pokok masyarakat, tarif PPN tetap seperti sebelumnya, yakni 0% untuk barang-barang yang diberikan pembebasan pajak," jelas Prabowo.
Kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur-mayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, dan rumah sederhana tetap diberi fasilitas pembebasan dari PPN.
Dasar Hukum Kenaikan PPN
Prabowo mengungkapkan bahwa kenaikan ini didasarkan pada amanah UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam undang-undang tersebut, kenaikan tarif PPN dirancang secara bertahap untuk mengurangi dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan inflasi:
Kenaikan dari 10% menjadi 11% yang telah berlaku sejak 1 April 2022.
Kenaikan dari 11% menjadi 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
“Langkah bertahap ini dirancang agar tidak memberikan guncangan besar pada perekonomian, terutama di tengah kondisi global yang penuh ketidakpastian,” tambahnya.
Paket Stimulus untuk Melindungi Daya Beli Rakyat
Sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat, Presiden mengumumkan paket stimulus senilai Rp 38,6 triliun. Beberapa poin penting dari stimulus tersebut mencakup:
Bantuan beras sebanyak 10 kg per bulan untuk 16 juta penerima bantuan pangan.
Diskon 50% untuk listrik bagi pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 2.200 VA.
Insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pekerja bergaji di bawah Rp 10 juta per bulan.
Bebas Pajak Penghasilan (PPh) bagi UMKM dengan omzet tahunan di bawah Rp 500 juta.
Dukungan tambahan untuk industri padat karya yang bertujuan menjaga lapangan kerja.
Presiden menekankan bahwa langkah ini dirancang untuk memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga, meskipun ada penyesuaian kebijakan fiskal.
Indonesia Menghadapi Tantangan Global dengan Bijak
Dalam pidatonya, Prabowo juga menyoroti keberhasilan pemerintah dalam mengelola keuangan negara di tengah ketidakpastian ekonomi global. Meski harga minyak dan gas dunia fluktuatif, penerimaan negara dari perpajakan, bea cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tetap dikelola secara hati-hati.
“Alhamdulillah, kita mampu menjaga defisit anggaran dalam batas aman. Hal ini menunjukkan komitmen kita untuk mengelola keuangan negara dengan bijak dan tetap fokus pada kepentingan rakyat,” ungkapnya.
Sumber: https://telegra.ph/Prabowo-Ungkap-Detail-Kebijakan-PPN-12-untuk-Barang-Mewah--Simak-Penjelasannya-01-03
0 notes
Text
Pemutusan Hubungan Orang Tua dan Anak dalam Perspektif Hukum Perdata
Pada sekitar bulan Desember 2020, sebuah unggahan di media sosial Twitter mengenai “Pernyataan Putus Hubungan” menjadi viral karena menuai nyaris 600 komentar dan dikicaukan ulang hingga 2.700 kali. Dalam sebuah kolom yang tampaknya termuat dalam sebuah koran, diketahui seorang ibu bernama Hong Boi/Aboi menyatakan bahwa anaknya yang bernama Erwin/Awen sudah tidak diakui sebagai anak karena tingkah lakunya sangat menyusahkan orang tua. Selanjutnya, sang ibu sebagai menyatakan “segala tindak tanduknya di luar adalah menjadi tanggung jawab dirinya sendiri.”
![Tumblr media](https://64.media.tumblr.com/5615de33a934f2481e15e98b94b2abb1/d10a217b1b49c02b-a2/s540x810/30dd622f681a3969c64ad494901dcb23851fb53d.jpg)
I. Hubungan Hukum Antara Orang Tua dan Anak
Kedudukan anak dan orang tua diatur dalam Pasal 42 UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disebut UU tentang Perkawinan) yang menyatakan anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Dalam Pasal 2, definisi dari perkawinan yang sah adalah perkawinan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya serta dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila ternyata seorang anak dilahirkan di luar perkawinan maka anak tersebut hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 42.
Dalam Bab X UU tentang Perkawinan, dijelaskan bahwa hubungan antara orang tua dan anak juga melahirkan hak dan kewajiban. Kewajiban orang tua kepada anak adalah memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya. Kewajiban tetap berlangsung walaupun ada perceraian di antara orang tua dan berakhir apabila anak telah mencapai umur 18 tahun atau sudah kawin selama tidak dicabut kekuasaannya. Begitu pun sebaliknya, anak juga memiliki kewajiban berupa menghormati orang tua dan menaati kehendak mereka yang baik. Selanjutnya, anak juga wajib membantu orang tua dan keluarga dalam garis lurus ke atas bila mereka memerlukan bantuan anak.
Konsekuensi dari ketentuan di atas adalah apabila seorang anak belum berusia 18 tahun dan belum kawin, maka ia akan dianggap belum dewasa menurut hukum. Dalam situasi tersebut, orang tua adalah pihak yang berhak untuk mewakili anak mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan. Selain itu, apabila ada kerugian yang ditimbulkan oleh anak yang belum dewasa maka orang tua atau walinya juga wajib menanggung akibat dari kerugian tersebut berdasarkan Pasal 1367 KUHPerdata.
II. Berakhirnya Kekuasaan Orang Tua Terhadap Anak
a. Berakhir Demi Hukum
Ketentuan mengenai usia dewasa dalam UU tentang Perkawinan tersebut berbeda apabila dibandingkan dengan Pasal 330 KUHPerdata yang menyatakan “mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun dan tidak kawin sebelumnya.” Namun berdasarkan asas lex posterior derogat legi priori yang menyatakan bahwa hukum yang lebih baru (lex posterior) mengesampingkan hukum yang lebih lama (legi priori) maka penulis berpegangan bahwa usia dewasa adalah 18 tahun sesuai UU tentang Perkawinan.
Pasal 47 ayat (1) UU tentang Perkawinan menyatakan anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya. Apabila ketentuan tersebut dibaca secara a contrario maka diperoleh penafsiran: anak yang sudah mencapai umur 18 tahun atau sudah pernah melangsungkan perkawinan tidak di bawah kekuasaan orang tuanya. Ringkasnya, kekuasaan orang tua terhadap anak berakhir demi hukum apabila memenuhi parameter:
anak sudah berumur 18 tahun atau pernah kawin; dan
kekuasaan orang tua tidak dicabut.
b. Berakhir Karena Dicabut
Pasal 319 KUHPerdata mengatur bahwa kekuasaan orang tua terhadap anak dapat dipecat melalui suatu permohonan apabila orang tua dijatuhi hukuman pidana. Kekuasaan orang tua terhadap anak juga dapat dicabut apabila orang tua melalaikan kewajiban kepada anak dan berkelakuan sangat buruk sebagaimana ketentuan dalam Pasal 49 UU tentang Perkawinan. Namun, UU tentang Perkawinan tetap mewajibkan orang tua untuk memelihara anak walaupun kekuasaannya dicabut.
III. Analisis Hukum
Tidak ada satu pun pasal dalam undang-undang atau peraturan mana pun yang dapat mengakhiri kekuasaan orang tua kepada anaknya secara sukarela. Dalam UU tentang Perkawinan maupun KUHPerdata hanya ada dua kondisi yang menyebabkan kekuasaan orang tua terhadap anak berakhir. Yang pertama adalah berakhir demi hukum, yaitu kondisi ketika anak sudah berumur 18 tahun atau pernah kawin selama kekuasaan sebelumnya orang tua masih berlaku sedangkan kondisi kedua adalah berakhir karena dicabut, yaitu apabila orang tua melalaikan kewajiban kepada anak, berkelakuan sangat buruk atau dijatuhi hukuman pidana.
Kondisi berakhir demi hukum berarti berakhirnya kekuasaan orang tua terhadap anak tidak memerlukan penetapan terlebih dahulu dari pengadilan dan terjadi secara serta merta dengan tujuan keadilan. Selanjutnya, apabila kekuasaan orang tua terhadap anak berakhir karena dicabut maka terlebih dahulu diperlukan proses permohonan penetapan ke pengadilan. Pihak yang berhak mengajukan permohonan tersebut sesuai Pasal 319a KUHPerdata adalah dewan perwalian atau atas tuntutan kejaksaan.
IV. Kesimpulan
Perbuatan seorang ibu atas nama Hong Boi/Aboi yang mengumumkan “Pernyataan Putus Hubungan” tanggal 16 Desember 2020 dengan anaknya yang bernama Erwin/Awen secara hukum adalah perbuatan yang sia-sia. Hal tersebut disebabkan karena Erwin/Awen lahir pada 14 Oktober 1995 sehingga per tanggal 16 Desember 2020 telah berumur 25 tahun. Akibatnya, karena Erwin/Awen sudah berumur lebih dari 18 tahun maka berdasarkan Pasal 47 ayat (1) UU tentang Perkawinan kekuasaan orang tua Hong Boi/Aboi terhadap anaknya yang bernama Erwin/Awen memang telah secara otomatis berakhir demi hukum tanpa memerlukan penetapan atau pengumuman resmi di surat kabar.
Analisis di atas telah menguraikan mengenai berakhirnya hubungan kekuasaan orang tua terhadap anak yang telah berumur 18 tahun. Lalu bagaimana apabila ada ibu yang memutuskan hubungan dengan anak yang belum berumur 18 tahun? Penelantaran anak yang belum berumur 18 tahun diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak seratus juta rupiah sesuai Pasal 77B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Hal berikutnya yang perlu diperhatikan adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (2) UU tentang Perkawinan, berakhirnya kekuasaan tidak serta merta mengakhiri pula hubungan keperdataan lain seperti kewarisan. Seorang anak tidak berhak memperoleh harta warisan dari orang tuanya hanya apabila memenuhi ketentuan dalam Pasal 838 KUHPerdata, antara lain karena mencoba membunuh atau telah membunuh pewaris, memfitnah pewaris, dan menghalangi, menggelapkan, atau memalsukan wasiat.
0 notes
Text
Cara Menghitung PPh 21 THR
![Tumblr media](https://64.media.tumblr.com/4657c5b8d4cd98e7cf6a9a41152195ca/9d6d2371662b141c-4f/s540x810/251c20fc59b5663ac53860489e62ec3f687fdc39.jpg)
CARA MUDAH MENGHITUNG PPh 21 THR BESERTA CONTOH DAN PENJELASANNYA!
![Tumblr media](https://64.media.tumblr.com/5ddc0b07aa9321da64632ee4ac04e708/9d6d2371662b141c-af/s540x810/b816c4c98df23d234fcd4b8babe5c0d4ec45b033.jpg)
![Tumblr media](https://64.media.tumblr.com/0aedd1af8aab62042e5fce7717bcbdd8/9d6d2371662b141c-d9/s540x810/933df0a97b732cba1176930615c6d57fe59866ea.jpg)
Cara Menghitung PPh 21 THR (Jasa Konsultan pajak) Pajaknesia.id
Pajak penghasilan karyawan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan wajib pajak karyawan. Perusahaan memotong PPh Pasal 21 dari gaji karyawan setiap bulannya dan menyetorkan ke kas negara. Apa Itu PPh 21?Sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), yakni No. 36/2008 yang merupakan perubahan keempat UU PPh No. 7/1983, pengertian PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Penghasilan yang dimaksud bisa berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain.Mengacu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-32/PJ/2016, batas penghasilan yang dikenakan pajak adalah di atas Rp4,5 juta per bulan atau lebih dari Rp54 juta setahun. Ini berlaku untuk karyawan tetap maupun karyawan tidak tetap. Sedangkan bagi tenaga kerja lepas (pekerja bebas) yang menerima imbalan tidak bersifat berkesinambungan, batas penghasilan yang dikenakan pajak (PPh 21) adalah lebih dari Rp450 ribu sehari atau di atas Rp4,5 juta sebulan. Tarif PPh 21 bagi pekerja lepas ini sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto. Namun kali ini yang dibahas adalah tentang PPh 21 karyawan, yang artinya bukan merupakan pekerja lepasKetentuan PPh 21 bagi Karyawan dan PerusahaanPerlu dipahami, dalam konteks PPh 21 karyawan, seperti penjelasan di atas maka kewajiban PPh Pasal 21 ditujukan pada WP Pribadi maupun WP Badan/perusahaan. PPh Pasal 21 yang ditujukan kepada WP Orang Pribadi dalam hal karyawan artinya pajak yang dikenakan terhadap penghasilan atau gaji karyawan tersebut.Sehingga karyawan akan menerima gaji yang sudah terpotong PPh 21 setiap bulannya dan hanya punya kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pribadi saja pada tahun pajak berikutnya. Sedangkan Pasal 21 yang ditujukan pada WP Badan dalam konteks PPh 21 karyawan ini, artinya perusahaan sebagai pemotong PPh 21 karyawan, memiliki kewajiban membayarkan/menyetorkan ke kas negara.Komponen atau Elemen dalam Penghitungan PPh 21 KaryawanDalam penghitungan PPh Pasal 21 karyawan, terdapat beberapa elemen atau komponen yang harus dihitung di luar gaji pokok. Semua elemen atau komponen ini nantinya merupakan sebagai pengurang gaji yang akan diterima karyawan setiap bulannya. Berikut beberapa komponen dalam penghitungan PPh 21 karyawan:- Tunjangan - Biaya Jabatan - BPJS Ketenagakerjaan - BPJS Kesehatan - Rp 54.000.000 per tahun => PTKP untuk WP Orang Pribadi - Rp 4.500.000 per tahun => Tambahan PTKP untuk WP yang menikah (Tanpa Tanggungan - Rp 4.500.000 per tahun => Tambahan PTKP untuk setiap keluarga sedarah atau anak yang menjadi tanggungan - Rp 54.000.000 per tahun => PTKP untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami - Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; - Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan;Menurut Pasal 1 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha (Perusahaan). Jika perusahaan terlambat membayarkan THR karyawan, maka akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar atau tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan jenis pendapatan non upah yang diberikan oleh perusahaan atau instansi pemerintah dan menjadi hak pegawai. THR diberikan menjelang Hari Raya Keagamaan kepada seluruh karyawan yang telah memenuhi masa kerja selama 1 bulan secara terus menerus. THR merupakan pendapatan karyawan sekaligus obyek pajak penghasilan (PPh 21) khususnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.Perlu dicatat, pemotongan Pajak Penghasilan 21 (PPh 21) atas gaji, THR, dan bonus untuk setiap karyawan tidak sama. Di samping bergantung pada besaran obyek pajak yang dikenakan, pemotongan PPh 21 juga dipengaruhi oleh kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bisa dikatakan, besarnya pajak THR atau Bonus akan berbeda bagi karyawan yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun belum. Mengapa demikian? Hal ini dikarenakan karyawan yang tidak memiliki NPWP, akan membayar pajak 20% lebih besar dibandingkan karyawan yang memiliki NPWP. Dasar Hukum Pengenaan Pajak Tunjangan Hari RayaPengenaan Pajak THR telah ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-15/PJ/2006 Tahun 2006 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-545/PK/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi (“Peraturan Dirjen Pajak 15/2006”). Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai, penerima pensiun atau mantan pegawai secara tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap. Perhitungan Pajak THRTunjangan Hari Raya merupakan penghasilan bersifat tidak teratur. Lalu mengapa nilai pajaknya lebih besar? Nilai pajak atas THR lebih besar karena perhitungan atas Pendapatan Bersifat Tidak Teratur serta tidak disetahunkan. Hal ini disebutkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER – 31/PJ/2012 Pasal 14 ayat 2 huruf a dan b.“a. perkiraan atas penghasilan yang bersifat teratur adalah jumlah penghasilan teratur dalam 1 (satu) bulan dikalikan 12 (dua belas).”“b. dalam hal terdapat tambahan penghasilan yang bersifat tidak teratur maka perkiraan penghasilan yang akan diperoleh selama 1 (satu) tahun adalah sebesar jumlah pada huruf a ditambah dengan jumlah penghasilan yang bersifat tidak teratur.” THR merupakan penghasilan bersifat tidak teratur yang diterima setahun sekali, sehingga untuk menghitung nilai PPh nya tidak perlu disetahunkan. Untuk memperjelas penghitungan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR), maka berikut ini akan diuraikan secara sederhana penghitungan pajak penghasilan untuk wajib pajak orang pribadi. Contoh Reino merupakan karyawan tetap di PT ABC, sebuah perusahaan kayu lapis dengan menerima gaji Rp6.000.000 setiap bulan. Reino memiliki istri yang tidak bekerja dan tanggungan satu anak. Mendekati Hari Raya Idul Fitri ini, Reino mendapat Tunjangan Hari Raya satu bulan gaji yang biasa diterimanya, yaitu sebesar Rp6.000.000. Berapa besaran pajak atas THR Reino?Pajak atas GajiGaji Bruto Setahun Rp 6.000.000 x 12 = Rp 72.000.000Biaya Jabatan 5% x Rp 72.000.000 = Rp 3.600.000 Gaji Netto Setahun= Gaji Bruto Setahun – Biaya Jabatan= Rp 72.000.000 – Rp 3.600.000 = Rp 68.400.000 Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) K1Wajib Pajak K2 (istri tidak bekerja dan tanggungan 1 anak): Rp63.000.000 Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Gaji Netto Setahun – PTKP K1= Rp68.400.000 – Rp63.000.000 = Rp5.400.000Pajak Penghasilan 21 (PPh 21) Terutang Setahun = 5% x Rp5.400.000 = Rp270.000 Pajak atas Penghasilan (Gaji dan THR)Gaji setahun : Rp72.000.000THR : Rp6.000.000Penghasilan Bruto = Rp78.000.000 PengurangBiaya Jabatan : 5% x Rp78.000.000 = Rp3.900.000 Penghasilan Netto Setahun = Penghasilan Bruto – Pengurang = Rp78.000.000 – Rp3.900.000 = Rp74.100.000 Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP) K1Wajib Pajak K1 (istri tidak bekerja dan memiliki satu anak) : Rp63.000.000Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Penghasilan Netto Setahun – PTKP K1 = Rp74.100.000 – Rp63.000.000 = Rp11.100.000Pajak Penghasilan 21 (PPh 21) terutang Setahun: 5% x Rp11.100.000 = Rp550.000PPh 21 atas THR (Pajak THR) = PPh 21 terutang Setahun – Pajak atas Gaji = Rp550.000 – Rp270.000 = Rp280.000Setelah menerima THR menjelang hari raya nanti, pastikan Anda menghitung dan membayar pajak THR sebagai upaya memenuhi kewajiban perpajakan Anda.Penulis : Team Izinesia Jasa Pembuatan CV, Jasa Konsultan Pajak, Jasa Pembuatan PT, Jasa Pendirian PT, izin pendirian pt, izin Pendirian pt jakarta murah, izin pendirian pt bogor murah, izin pendirian pt depok murah , izin pendirian pt tangerang Selatan murah, izin pendirian pt bekasi murah, izin pendirian pt bandung murah , izin pendirian pt banda aceh murah, izin pendirian pt denpasar bali murah, izin pendirian pt ambon murah, izin pendirian pt Banjarmasin murah, izin pendirian pt serang banten cilegon murah, izin pendirian pt cirebon murah, izin pendirian pt yogyakarta solo murah, izin pendirian pt Kediri murah, izin pendirian pt bandar lampung murah, izin pendirian pt Makassar murah, izin pendirian pt manado murah, izin pendirian pt medan murah, IZINESIA Pendirian Badan Usaha PT Padang murah, izin pendirian Badan Usaha PT Palembang murah, izin Pendirian Badan Usaha PT BSD Alam Sutera murah, izin pendirian Badan Usaha PT Surabaya Malang murah, izin pendirian Badan Usaha PT Tasikmalaya murah, Pendirian PT Perorangan, Pendirian PT Perorangan Jakarta, Pendirian PT Perorangan Bogor, Pendirian PT Perorangan Depok, Pendirian PT Perorangan Tangerang Selatan, Jasa Pendaftaran Merek Paten Cipta HAKI, Jasa Konsultan Hukum Pengacara Advokat, Sewa Kantor Virtual Office murah jakarta tangerang bekasi, jasa Konsultan Pajak Tax Amnesty murah, izin jasa pembuatan cv murah, jasa pendirian cv murah, izin pendirian cv murah, izin jasa pembuatan pt murah, jasa pendirian pt murah, izin pendirian pt murah, jasa izin pendirian pembuatan pengurusan yayasan murah, jasa izin pengurusan pembuatan pendirian yayasan jakarta murah, jasa izin pengurusan pembuatan pendirian yayasan bogor murah, jasa izin pengurusan pembuatan pendirian yayasan depok murah, jasa izin pengurusan pembuatan pendirian yayasan tangerang banten serang murah, jasa izin pengurusan pembuatan pendirian yayasan bsd serpong bintaro murah, jasa izin pengurusan pembuatan pendirian yayasan bekasi cikarang karawang murah, jasa izin pengurusan pembuatan pendirian yayasan bandung, jasa izin pendirian pembuatan pengurusan koperasi murah, jasa pengurusan penutupan pt cv pma yayasan koperasi murah jakarta, jasa pengurusan penutupan pt cv pma yayasan koperasi murah bogor, jasa pengurusan penutupan pt cv pma yayasan koperasi murah depok, jasa pengurusan penutupan pt cv pma yayasan koperasi murah tangerang, jasa pengurusan penutupan pt cv pma yayasan koperasi murah bekasi, jasa pengurusan penutupan pt cv pma yayasan koperasi murah bandung, jasa pengurusan pembubaran pt cv pma murah jakarta bogor depok tangerang bekasi, jasa pengurusan sni murah jakarta bogor depok, jasa pengurusan perizinan sni murah tangerang bekasi bandung, jasa pengurusan sertifikat iso jakarta bogor depok tangerang bekasi bandung murah, jasa pengurusan sertifikat postel sdppi kominfo murah jakarta bogor depok tangerang bekasi bandung, jasa pengurusan sertifikat k3l murah jakarta bogor depok tangerang bekasi bandung, jasa pembuatan pt, Jasa izin pendirian pembuatan pengurusan PT Depok murah, Jasa izin pendirian pembuatan pengurusan PT bekasi murah, Jasa izin Pembuatan pengurusan pendirian PT Bogor murah, jasa izin pengurusan pembuatan pendirian pt tangerang murah, Jasa izin Pembuatan pengurusan pendirian PT jakarta murah, Read the full article
0 notes
Text
Omnibus Law
Istilah omnibus law pertama kali muncul dalam pidato pertama Joko Widodo setelah dilantik sebagai presiden Republik Indonesia yang kedua kalinya pada hari Minggu, 20 Oktober 2019. Dalam pidatonya, Jokowi menyinggung sebuah konsep hukum perundang-undangan yang disebut Omnibus Law.
Saat itu, Jokowi mengungkapkan rencananya mengajak DPR untuk membahas dua undang-undang yang akan menjadi omnibus law, yaitu UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM. Jokowi menyebutkan masing-masing UU tersebut akan menjadi omnibus law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa, atau bahkan puluhan UU. Undang-undang ini dimaksudkan untuk merampingkan regulasi dari segi jumlah, dan menyederhanakan peraturan agar lebih tepat sasaran.
Secara terminologi, omnibus berasal dari bahasa Latin yakni omnis-e yang artinya untuk semua. Dalam konteks hukum, omnibus law adalah hukum yang bisa mencakup untuk semua atau satu undang-undang yang mengatur banyak hal.
Omnibus Law dimaknai tidak hanya memangkas jumlah regulasi yang ada, tapi juga memperhatikan konsistensi, substansi dan kerapian pengaturan agar prosedur yang ada menjadi lebih sederhana dan tepat sasaran. (Kompas, 29/11/2019, Pemaparan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam Kompas100 CEO Forum). Dengan kata lain, omnibus law artinya metode atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum. Tujuan omnibus law adalah untuk memangkas regulasi, memangkas birokrasi, mendorong investasi, dan untuk penguatan perekonomian nasional.
Ada dua faktor mengapa omnibus law harus diterbitkan.
Pertama, di Indonesia terlalu banyak regulasi atau undang-undang. Bahkan antara satu regulasi dengan regulasi lainnya saling tumpang tindih dan menghambat akses pelayanan publik, perizinan, dan kemudahan berusaha. Dampaknya, program percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sulit tercapai.
Terlalu banyak regulasi juga memunculkan fenomena hyper regulation atau obesitas regulasi. Mulai dari PP, Perpres, Permen, Perdirjen, sampai Perda harus disederhanakan sehingga bisa cepat memutuskan dan bertindak dalam merespon perubahan dunia yang sangat cepat.
Kedua, peringkat skor indeks regulasi Indonesia selalu rendah. Bank Dunia mencatat posisi skor Indonesia sepanjang 1996-2017 selalu minus atau di bawah nol. Hasil riset Bank Dunia tentang kemudahan berbisnis di Indonesia tahun 2019 menunjukkan bahwa Indonesia menempati posisi 112 dan 190 negara dalam urusan perpajakan. Posisi ini tidak menguntungkan untuk menarik minat para investor.
Kualitas pengelolaan sebuah negara menggambarkan bagaimana kondisi legislasi di negara tersebut. Kondisi legislasi ini sangat dipengaruhi oleh politik hukumnya. Politik hukum sendiri seharusnya didesain berdasarkan visi negara. Kekacauan legilasi bisa dilihat dari tidak sinkronnya antar undang-undang, jumlahnya banyak tapi tidak implementatif, dan lain sebagainya.
Situasi ini pada akhirnya memaksa pemerintah untuk membentuk sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) sakti bernama Omnibus Law. Melalui payung hukum tersebut, sistem peraturan perundang-undangan bisa diselaraskan.
Mengapa RUU Cipta Kerja?
RUU Cipta Kerja hanya salah satu bagian dari omnibus law. Dalam omnibus law, terdapat tiga RUU yang siap diundangkan, antara lain RUU tentang Cipta Kerja, RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Kompleksitas dan banyaknya undang-undang yang diterbitkan menjadi salah satu pertimbangan diterbitkannya RUU Cipta Kerja. Dengan penetapan RUU Cipta Kerja, diharapkan terjadi perubahan struktur ekonomi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 6% melalui:
Penciptaan lapangan kerja sebanyak 2.7 hingga 3 juta per tahun (meningkat dari saat ini 2 juta per tahun) untuk menampung 9.29 juta orang yang tidak atau belum bekerja
Peningkatan kompetensi pencari kerja dan kesejahteraan
Peningkatan produktivitas pekerja yang berpengaruh pada peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi
Peningkatan investasi untuk membangun usaha baru atau mengembangkan usaha eksisting yang akan menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan kesejahteraan pekerja sehingga mendorong peningkatan konsumsi
Pemberdayaan UMKM dan koperasi yang mendukung peningkatan kontribusi UMKM terhadap PDB
Jika RUU Cipta Kerja tidak disusun, diprediksi:
Lapangan kerja akan pindah ke negara lain yang lebih kompetitif
Daya saing pencari kerja relatif rendah dibanding negara lain
Penduduk yang tidak/belum bekerja akan semakin tinggi
Indonesia terjebak di middle income trap (suatu keadaan dimana suatu negara berhasil mencapat tingkat pendapatan menengah, tapi tidak dapat keluar dari tingkatan tersebut untuk menjadi negara maju)
Kontroversial
Namun pembahasan kilat dan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR RI ini menuai pro dan kontra. Pasca pengesahan RUU Cipta Kerja hari Senin, 5 Oktober 2020 berlaku aksi demonstrasi di sejumlah daerah di Indonesia. Mereka menolak RUU yang dinilai sangat merugikan.
Sebagian pihak menyoroti tertutupnya pembahasan UU tersebut selama proses pembahasan bersama pemerintah dan terdapat sejumlah pasal kontroversial yang dinilai akan merugikan kaum pekerja. Pasalnya, ketentuan dalam klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja dianggap banyak menggerus hak-hak buruh dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Ramai diperbincangkan di media sosial, viral video yang merekam detik-detik saat ketua DPR RI, Puan Maharani diduga mematikan mikrofon peserta rapat saat ada salah satu anggota DPR dari Partai Demokrat, Irwan yang menyampaikan penolakan atas UU Cipta Kerja. Video ini semakin membuat publik geram. Banyak yang menyayangkan aksi ini karena dirasa tidak pantas.
Sumber Foto : https://www.kompas.com/tren/image/2020/10/06/104500965/apa-itu-omnibus-law-cipta-kerja-isi-dan-dampaknya-bagi-buruh?page=1
Berikut poin-poin yang menjadi kontroversial:
Waktu Istirahat dan Cuti
1. Istirahat Mingguan
Dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b UU Ketenagakerjaan disebutkan: "Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu."
Sementara dalam RUU Cipta Kerja, Pasal 79 ayat (2) huruf b tersebut mengalami perubahan di mana aturan 5 hari kerja itu dihapus, sehingga berbunyi: istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu.
2. Istirahat Panjang
Dalam Pasal 79 Ayat (2) huruf d UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa pekerja berhak atas istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing masing satu bulan jika telah bekerja selama 6 tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama.
Ketentuannya: pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 tahun. Namun dalam RUU Cipta Kerja regulasi terkait hak cuti panjang tersebut tak diatur melainkan menyerahkan aturan itu kepada perusahaan atau diatur melalui perjanjian kerja sama yang disepakati.
Upah
1. Upah Satuan Hasil dan Waktu
Undang-undang Ketenagakerjaan tidak mengatur upah satuan hasil dan waktu. Sementara, dalam RUU Ciptaker, upah satuan hasil dan waktu diatur dalam Pasal 88 B. Dalam ayat (2) pasal 88 B tersebut juga dijelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai upah satuan hasil dan waktu diatur dalam peraturan pemerintah (pp).
2) Upah Minimum Sektoral dan Upah Minimum Kabupaten/Kota
Dalam UU Ketenagakerjaan, upah minimum ditetapkan di tingkat provinsi, kabupaten/kotamadya, dan sektoral diatur lewat Pasal 89 dan diarahkan pada pencapaian kelayakan hidup.
Dalam pasal tersebut, upah minimum provinsi ditetapkan Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota. Sedangkan penghitungan komponen serta pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak diatur dengan Keputusan Menteri.
Namun, Omnibus Law Ciptaker menghapus pasal tersebut dan menggantinya menjadi Pasal 88 C. Dalam pasal pengganti tersebut upah sektoral dihapuskan sedangkan penetapan upah minimum provinsi diatur dan ditetapkan gubernur berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan dengan syarat tertentu.
Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang diatur dalam Pasal 88 C didasarkan pada data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik. Sementara, syarat tertentu yang dimaksud meliputi pertumbuhan ekonomi daerah dan inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan upah minimum tersebut diatur dalam peraturan pemerintah. Yang tak berubah adalah upah minimum kabupaten/kota tetap harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi.
Di samping itu, Omnibus Law Ciptaker juga mencantumkan pasal baru, yakni Pasal 90 B yang mengecualikan ketentuan upah minimum untuk UMKM. Upah pekerja UMKM diatur berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pemberian kerja sedangkan tata cara lebih lanjut pengaturan upah pekerja untuk UMKM diatur lebih lanjut lewat peraturan pemerintah.
Uang Penggantian Hak
Dalam UU Ketenagakerjaan, Uang Penggantian Hak diatur dalam pasal 156 ayat (4). Uang penggantian hak terdiri dari uang pengganti cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; uang pengganti biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana diterima bekerja; dan uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan yang ditetapkan 15 persen dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.
Dalam RUU Ciptaker, ketentuan uang penggantian hak yang wajib dibayarkan pengusaha sebagai pesangon karyawan di-PHK berkurang. Di pasal 156 ayat (4) bagian Ketenagakerjaan Omnibus Law Cipta Kerja, hanya ada dua jenis uang penggantian hak yang diwajibkan kepada pengusaha, yakni uang pengganti cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur serta biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana mereka diterima bekerja. Di luar itu uang penggantian hak yang wajib diberikan kepada buruh masuk ke dalam kategori "hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Jaminan Sosial
1. Jaminan Pensiun
UU Ketenagakerjaan Pasal 167 ayat (5) menyatakan bahwa pengusaha yang tak mengikutsertakan pekerja yang terkena PHK karena usia pensiun pada program pensiun wajib memberikan uang pesangon sebesar 2 kali, uang penghargaan masa kerja 1 kali dan uang penggantian hak. Jika hal tersebut tak dilakukan, maka pengusaha dapat terkena sanksi pidana.
Namun RUU Ciptaker menghapus ketentuan sanksi pidana bagi perusahaan tersebut, yakni pasal 184 UU Ketenagakerjaan yang menyatakan "Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (5), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun."
2. Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Dalam Omnibus Law Ciptaker, pemerintah menambahkan program jaminan sosial baru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan, yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan prinsip asuransi sosial. Hal ini tercantum dalam Pasal 82 RUU Cipta Kerja.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Dalam UU Ketenagakerjaan perusahaan boleh melakukan PHK dengan 9 alasan yang meliputi: perusahaan bangkrut, perusahaan tutup karena merugi, perubahan status perusahaan, pekerja melanggar perjanjian kerja, pekerja melakukan kesalahan berat, pekerja memasuki usia pensiun, pekerja mengundurkan diri, pekerja meninggal dunia, serta pekerja mangkir.
Dalam Omnibus Law Ciptaker, pemerintah menambah poin alasan perusahaan boleh melakukan PHK dalam Pasal 154 A. Beberapa alasan tersebut di antaranya: perusahaan melakukan efisiensi; perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan; dan perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Kemudian, perusahaan melakukan perbuatan yang merugikan pekerja; pekerja mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan; pekerja buruh memasuki usia pensiun; dan pekerja meninggal.
Status Kerja
Pasal 56 UU Ketenagakerjaan mengatur Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) terhadap pekerja maksimal dilakukan selama 2 tahun, lalu boleh diperpanjang kembali dalam waktu 1 tahun. Sementara dalam Omnibus Law Ciptaker, ketentuan Pasal 59 itu dihapus. Dengan penghapusan pasal ini, tidak ada batasan aturan seseorang pekerja bisa dikontrak. Akibatnya bisa saja pekerja tersebut menjadi pekerja kontrak seumur hidup.
Jam Kerja
Dalam UU Ketenagakerjaan, waktu kerja lembur paling banyak hanya 3 jam per hari dan 14 jam per minggu. Sedangkan dalam Omnibus Law Cipta Kerja waktu kerja lembur diperpanjang menjadi maksimal 4 jam per hari dan 18 jam per minggu.
Tenaga Kerja Asing
Pasal 81 poin 4 hingga 11 UU Ciptaker mengubah dan menghapus sejumlah aturan tentang pekerja asing dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Contohnya, dalam UU Ciptaker pemerintah menghapuskan kewajiban izin tertulis bagi pengusaha yang ingin mempekerjakan TKA. Sebagai gantinya, pengusaha hanya diwajibkan memiliki rencana penggunaan TKA.
Dampak Positif
Berbeda dengan sebagian besar aksi demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat, DPR dan sebagian pihak terutama pengusaha justru melihat UU Cipta Kerja nantinya akan membawa dampak positif yang baik. Namun memang membutuhkan waktu dalam implementasinya.
Bisa Percepat Infrastruktur
Riset dari Morgan Stanley, Omnibus Law Cipta Kerja diharapkan bisa menguatkan kebijakan moneter, inflasi, kebijakan fiskal yang akomodatif dan mempercepat belanja infrastruktur. UU Cipta Kerja ini bertujuan agar modal asing bisa masuk lebih besar ke Indonesia. Kemudian UU ini juga bisa memangkas birokasi yang sebelumnya berbelit dan tidak efisien.
Mampu Dorong Investasi
Selama ini banyak investor dari luar negeri yang menganggap bahwa iklim usaha di Indonesia kurang begitu menguntungkan karena sangat birokratis baik dari segi perizinan hingga operasionalisasi usaha. UU ini mendukung reformasi struktural yang selama ini menjadi kendala besar untuk investasi di Indonesia
Positif untuk Pengembang Properti dan Tambang Batu Bara
Vice President Senior Credit Officer, Corporate Finance Group Moody’s Investor Service Jacintha Poh dalam keterangannya menyebutkan perizinan orang asing punya apartemen di Indonesia akan jadi katalis positif untuk pengembang properti.
Sedangkan di bidang usaha tambang batu bara, aturan ini menjadi angin segar karena adanya relaksasi royalti hingga 0%. Dalam pasal 128a, disebutkan pelaku usaha yang melakukan peningkatan nilai tambah batu bara dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara (pengenaan royalti hingga 0%).
Sebelumnya di bulan Juni 2020, Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI) mengajukan relaksasi kepada pemerintah dengan alasan industri terkena dampak pandemi COVID-19. Namun pengajuan ini tidak dapat dikabulkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral karena sesuai Kepmen ESDM nomor 1823 lampiran III huruf C13 menyatakan harga perhitungan royalti menggunakan harga lebih tinggi antara harga patokan dengan harga jual. Aturan ini guna menghindari adanya transfer pricing dimana beberapa pemegang izin sering transaksi antar perusahaan yang berafiliasi.
Namun dengan adanya aturan Omnibus Law ini, relaksasi royalti dapat dirasakan manfaatnya terutama bagi emiten yang bersedia untuk melakukan investasi dalam rangka menaikkan nilai tambah komoditas, baik dengan proses hilirisasi maupun pemanfaatan batu bara ke PLTU. Dengan adanya hilirisasi yang menjadikan batubara lebih bernilai, tentu batubara dapat dijual dengan harga yang lebih tinggi sehingga menjadi katalis positif untuk emiten tambang batubara dan memudahkan perusahaan untuk memperpanjang izin operasionalnya.
Meningkatkan Keuntungan Reksa Dana
Dividen adalah hasil keuntungan perusahaan yang dibagikan ke pemegang saham setelah diputuskan di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pembagian dividen bersifat tidak wajib jadi ada perusahaan yang tidak sama sekali membagikan keuntungan ke para pemegang saham.
Sebelum aturan ini berlaku, ketentuan atas dividen yang dibagikan oleh perusahaan Indonesia secara umum adalah:
Wajib Pajak Perorangan sebesar final 10%
Wajib Pajak Badan Dalam Negeri sebesar final 15%
Wajib Pajak Luar Negeri sebesar final 20%
Setelah aturan ini berlaku, maka ketentuan dividen yang dibagikan akan menjadi:
Wajib Pajak Perorangan sebesar final 0%
Wajib Pajak Badan Dalam Negeri sebesar final 0%
Wajib Pajak Luar Negeri sebesar final 20%
Hal ini juga berpengaruh pada kepemilikan reksadana yang termasuk Wajib Pajak Badan Dalam Negeri. Umumnya rata-rata dividen yield saham berkisar 2-3%, namun dengan pemberlakuan UU ini maka reksadana akan memperoleh keuntungan berupa kenaikan imbal hasil sekitar 15% x 2-3% maka hasilnya 0,3% s/d 0,45% per tahun.
Untuk dividen dari perusahaan di luar negeri, sebelum aturan ini berlaku ketentuan atas dividen yang yang dibagikan adalah:
Wajib Pajak Perorangan progresif sebesar s/d 30% dari penghasilan
Wajib Pajak Badan progresif s/d 20% dari keuntungan (penghasilan kurang biaya)
Setelah aturan ini berlaku maka apabila dividen tersebut diinvestasikan ke dalam negeri dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan, dividen tersebut menjadi 0% atau bukan objek pajak. Namun jika dividen tersebut tetap di luar negeri maka dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain meningkatnya hasil investasi karena berkurangnya tarif pajak, fasilitas pajak atas dividen ini juga dapat mendorong keterbukaan di bidang perpajakan. Selama ini sebagian investor masih menyamarkan kepemilikan saham dengan perusahaan cangkang atau kepemilikan rekening di luar negeri. Dengan adanya fasilitas ini, maka kepemilikan melalui nama perorangan atau perusahaan yang berlokasi di Indonesia akan memberikan keuntungan lebih.
Pembayaran dividen ke luar negeri dalam tahapan tertentu juga berkontribusi terhadap defisit neraca pembayaran karena dividen selama ini harus dikonversikan terlebih dahulu ke dolar AS kemudian dikirim ke luar negeri. Akibatnya nilai tukar Rupiah ke dolar AS cenderung melemah saat bulan-bulan pembagian dividen.
Manfaat bukan objek pajak ini memang tidak dinikmati oleh wajib pajak luar negeri namun hal ini bisa menjadi insentif untuk mendirikan holding company dan menahan dividennya di Indonesia untuk mendapatkan insentif pajak. Insentif pajak pada akhirnya akan berdampak positif terhadap pasar modal dan dapat dinikmati langsung.
Pengaruh Positif Terhadap Pekerja/Buruh
Sebelum aturan ini diberlakukan, masa percobaan di waktu awal bekerja tidak dihitung sebagai masa kerja. Namun dalam Omnibus Law, terdapat perhitungan masa percobaan sebagai masa kerja.
Omnibus Law mewajibkan adanya kompensasi di akhir Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)/kontrak
Adanya penegasan atas doktrin munculnya hak upah bagi buruh
Mengatur penegasan hak pekerja sebagai kredit preferen dalam kepailitan perusahaan
Dihilangkan sebagian kelonggaran syarat PKWT dan outsourcing sehingga membuat perputaran bisnis semakin cepat dan pergantian tenaga kerja menjadi lebih kencang. Dampak selanjutnya adalah pemerataan kesempatan kerja.
Sistem pengupahan yang berubah dari sistem harian menjadi jam kerja sehingga pekerja semakin konsentrasi pada pekerjaan menghasilkan prestasi kerja yang optimal yang berujung pada produk usaha yang optimal pula.
Hingga saat ini, tanggapan pemerintah maupun istana belum ada menggaungkan akan adanya penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan Omnibus Law.
Untuk dapat membatalkan UU Cipta Kerja ini, pihak-pihak yang menolak dipersilakan untuk mengajukan uji materiil atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau dengan kata menggugat secara konstutisional
Beberapa pihak sudah dapat membaca bahwa Presiden tidak mungkin menerbitkan Perppu tersebut. Selain karena memang sudah disuarakan sendiri oleh Presiden saat pelantikannya yang kedua kali, RUU Cipta Kerja disahkan oleh lembaga eksekutif yang pembahasannya turut dipercepat oleh lembaga legislatif, jadi dapat dikatakan antara DPR dan pemerintah telah satu suara, yaitu setuju untuk menerbitkan aturan Omnibus Law tahun ini.
Sumber :
“3 Dampak Omnibus Law Cipta Kerja Versi Analis Asing.” Klik untuk baca: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5207239/3-dampak-omnibus-law-cipta-kerja-versi-analis-asing Penulis: Sylke Febrina Laucereno
“Apa Itu Omnibus Law Cipta Kerja, Isi, dan Dampaknya bagi Buruh?", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/06/104500965/apa-itu-omnibus-law-cipta-kerja-isi-dan-dampaknya-bagi-buruh?page=all. Penulis : Jawahir Gustav Rizal, Editor : Rizal Setyo Nugroho
“Butuh Omnibus Law, Jokowi: RI Hyper Regulasi, Obesitas!” Klik untuk baca: https://www.cnbcindonesia.com/news/20200128105150-4-133275/butuh-omnibus-law-jokowi-ri-hyper-regulasi-obesitas Penulis: Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
“Hyper Regulation” Klik untuk baca: https://ipc.or.id/hyper-regulation/ Penulis: Arbain
“Ini Efek Positif UU Omnibus Law Terhadap Investasi Reksa Dana”. Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/10/13/141509826/ini-efek-positif-uu-omnibus-law-terhadap-investasi-reksa-dana?page=all Penulis: Rudiyanto
“Ini Lho, Dampak Positif Omnibus Law dari Sisi Hukum, Politik, dan Perburuhan di Indonesia.” Klik untuk baca: https://www.kompasiana.com/dee_arif/5efda2cc097f366bcd0bdc52/ini-lho-dampak-positif-omnibus-law-dari-sisi-hukum-politik-dan-perburuhan-di-indonesia Penulis: Dian Kusumawardani
"Mengenal Apa Itu Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan Isi Lengkapnya", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/10/05/102200626/mengenal-apa-itu-omnibus-law-ruu-cipta-kerja-dan-isi-lengkapnya?page=all. Penulis : Muhammad Idris, Editor : Muhammad Idris
“Perbedaan Isi UU Ketenagakerjaan dan Omnibus Law Cipta Kerja”, Klik untuk baca: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20201006214833-532-555197/perbedaan-isi-uu-ketenagakerjaan-dan-omnibus-law-cipta-kerja.
0 notes
Text
2020: Stay Away from Positive People
Rasa-rasanya, sudah mulai timbul gejala aneh di Indonesia pada penghujung tahun 2019 sampai dengan pembuka tahun 2020. Banyak sekali peristiwa yang membuat mata dan jiwa lelah dalam satu kali klik di linimasa. Tahun 2019 adalah tahun politik yang penuh protes dan amarah. Pecahnya demo mahasiswa menolak RUU KUHP dan revisi UU KPK di hampir seluruh kota di Indonesia yang atmosfernya bisa jadi melebihi demo kerusuhan Mei 1998. Belum lagi di penghujung 2019 sampai dengan awal 2020, bencana kebakaran hutan Australia menjadi headline kesedihan dunia. Pergantian tahun 2020, Indonesia disambut dengan peristiwa banjir besar di Jakarta. Menyusul kemudian berita Reynhard Sinaga sang ‘predator seksual’ dan isu perang dunia ketiga. Batin saya, melewati satu bulan sama dengan melihat kaledioskop tahunan.
Oke, masuk Februari dengan harapan sikon dunia membaik namun justru ini awal dari semuanya. The Corona Virus Disease 19 (COVID-19). Untuk pertama kalinya Wuhan, China mengumumkan kematian seorang laki-laki di Filiphina yang terjangkit virus corona. Inilah awal dimana pandemi ini meluas. Disusul dengan kasus terjangkitnya 10 penumpang kapal Diamond Princess yang saat itu berlabuh di Perairan Yokohama, Jepang. Berikut saya bagikan link kronologis awal pandemi ini dimulai: https://edition.cnn.com/2020/02/06/health/wuhan-coronavirus-timeline-fast-facts/index.html
Sejak saat itu, otak dan timeline twitter saya selalu dipenuhi dengan update-an berita corona padahal biasanya hanya soal video kucing atau receh. Kalau kata Baskara, “2020: meretweet berita perang dan kucing dalam satu tarikan napas.” Saya tambahin Bas, “2020: meretweet berita bencana, perang, virus, dan kucing dalam satu tarikan napas (cry)." Hampir setiap hari saya memantau pergerakan kasus demi kasunya real time melalui situs https://gisanddata.maps.arcgis.com/apps/opsdashboard/index.html#/bda7594740fd40299423467b48e9ecf6
Kekhawatiran saya hanya sebatas memikirkan nasib trip backpacker-an ke Jepang yang bisa jadi terancam batal. Ironi memang. Bukan apa-apa, trip ini bisa jadi achievment pribadi saya. Selain karena pertama kali, trip ini juga secara nekat dirancang tanpa guide, budget minimalis, dan hanya ditemani satu orang partner (shoutout Mbak Mala). Persiapannya juga lumayan rigid, mulai dari akomodasi hotel-tiket pesawat, urus visa, pengajuan cuti kerja h-30 keberangkatan, arrange itinerary (ini yang paling nangis), belajar peta jalur subway Jepang yang pusingnya bukan main, sampai browsing outfit for spring dan best angle photos di setiap destinasinya, haha.
Sampai dengan tanggal 1 Maret 2020, tekad untuk berangkat masih bulat. Ingat sekali, pada waktu itu saya kebetulan sedang pulang ke rumah Jogja dan masih sempat pamit ke orang tua untuk langsung berangkat di tanggal 17 Maret 2020 dan ga mampir lagi ke Jogja. Eh, tanggal 2 Maret 2020, Bapak Presiden Joko Widodo melalui siaran langsung di stasiun televisi mengumumkan kasus pertama virus corona di Indonesia yaitu, 2 orang Indonesia terjangkit virus ini dengan riwayat kontak sebelumnya dengan orang Jepang. Sebelumnya, Indonesia dengan pede berkelakar tidak akan tertular virus ini dengan dalih negara tropis akan membuat virus mati atau ketahanan tubuh warga +62 yang cukup teruji jadi tidak mungkin tertular (re: abis makan baso, perut masih anteng, padahal abangnya nyuci mangkok cuman pake satu ember ga ganti-ganti, wkwk). Tapi memang aneh, sampai dengan akhir Februari tidak ada satupun kasus corona yang diumumkan di Indonesia. Bahkan WHO sendiri sempat ragukan Indonesia yang tidak bisa deteksi corona (malu ga sih).
Anyway, pidato Bapak Jokowi akhirnya membuat saya berpikir dua kali berangkat ke Jepang, padahal sebelumnya santai bangeeet. Orang-orang terdekat mulai menahan saya untuk tidak berangkat, dengan embel-embel ‘nanti ketularan orang Jepang.’ Uh! Oke, malamnya saya langsung diskusi dengan Mbak Mala via telepon, mencoba berpikir logis dan breakdown beberapa opsi seperti; 1. tetap berangkat; 2. menunggu h-7 sampai travel warning dari pemerintah/maskapai secara resmi diumumkan; 3. cancel flight dan semua akomodasi dengan seluruh kerugiannya kecuali refund airport tax; 4. re-schedule tiket-akomodasi dengan tambahan charges yang lumayan.
Akhirnya, keputusan final adalah membatalkan perjalanan. Sebetulnya pertimbangan utama karena situasi dan kondisi di Jepang yang lebih mengkhawatirkan karena di awal Maret tersebut, pemerintah Jepang sudah mulai meliburkan sekolah dan membatalkan ujian akhir menjelang libur musim panas. Beberapa event besar seperti Olimpiade Tokyo sudah dibatalkan bahkan sejumlah tempat wisata sudah mulai ditutup. Satu hal juga, saya merasa jika tetap nekat berangkat akan timbul beban moral, di satu sisi kita tetap ingin bersenang-senang dan menikmati liburan tapi di sisi lain wabah ini sedang menjadi sorotan dunia. Kok rasanya jahat sekali kalo diabaikan.
Balik ke opsi sebelumnya yang akhirnya mengerucut menjadi dua yaitu; 1. menunggu h-7 sampai keluar travel warning; 2. re-schedule. Emang Tuhan Maha Baik kali ya, per tanggal 10 Maret 2020, maskapai mengeluarkan travel warning dengan kebijakan full refund karena wabah Covid-19 merupakan force majeure. Ya gimana lagi, harus ikhlas deh pada akhirnya untuk batalin semuanya. Ditambah lagi setelah itu, kasus corona di Indonesia semakin meningkat tajam.
Setelah drama Jepang ternyata drama sesungguhnya baru dimulai. Indonesia semakin protektif. Antisipasi atau tindakan preventif Covid-19 mulai digalakkan di lingkungan pemerintahan, pendidikan, swasta, bahkan rumah tangga. Beberapa diantaranya yaitu, pemerintah mulai meliburkan aktivitas belajar mengajar di sekolah maupun kampus. Sistem pembelajaran dilakukan dengan online. Selain itu para pekerja sektor pemerintahan maupun swasta dihimbau untuk bekerja di rumah (work from home), dan seluruh warga dihimbau social distancing dan physical distancing, serta tetap di rumah (stay at home) jika tidak ada keperluan yang mendesak. Mirisnya lagi, mulai berlaku larangan menyelenggarakan acara yang sifatnya berkumpul seperti resepsi pernikahan yang akhirnya berdampak pada resepsi Sepupu saya. Syukurnya akad nikah tetap terselenggara dan dihadiri oleh keluarga inti. Kebijakan lainnya yang masih menjadi wacana antara lain larangan mudik dan tindakan lockdown yang menimbulkan polemik.
Untuk mudik seperti kita tahu bahwa, satu orang tersebut mungkin berisiko membawa virus (virus carrier) yang dikhawatirkan akan menularkan keluarganya di daerah lain walaupun dia tidak bergejala. Hal tersebut justru lebih berbahaya. Bahkan saat ini jika orang berpergian dari daerah zona merah, maka secara otomatis statusnya adalah ODP (Orang Dalam Pengawasan) yang diwajibkan untuk self quarantine selama 14 hari. Jika dia ODP dan bergejala maka bisa sebagai PDP (Pasien Dalam Pengawasan) dan sangat mungkin berubah statusnya menjadi Positif Covid-19.
Sedangkan skema karantina sampai saat ini belum diputuskan Presiden. Yang menjadi polemik adalah jika wacana lockdown dilakukan maka akan menjadi dilema pemerintah dalam menanggung ‘hidup’ seluruh rakyat Indonesia. Pemerintah rasanya belum cukup mampu secara strategi dan finansial dalam mengambil tindakan tersebut seperti negara China dan Italia yang sudah lebih dulu. Bahkan ada opsi untuk mengumumkan status darurat sipil ketimbang lockdown. Secara kapasitas sangat berbeda. Jika darurat sipil berarti penguasaan ada pada Kepala Daerah yang justru rentan dalam menghalangi peran serta gotong royong dalam menghadapi wabah Covid-19. Opsi skema karantina terkini adalah Pembatasan Sosial Skala Besar (PSSB) atau karantina per wilayah yang diusulkan masing-masing Gubernur tiap Provinsi kepada Kementrian Kesehatan. Jika disetujui, opsi ini paling tidak sedikit membuat lega Presiden untuk terhindar dari kewajiban menanggung ‘hidup’ rakyat Indonesia, karena pastinya secara mandiri akan ditalangi oleh substitusi anggaran daerah masing-masing. Daerah PSSB tersebut tentunya harus bisa survive dari anggaran tahunan yang sudah ada. Wallahu alam. Semoga ada titik terang setelah ini.
Akhir kata, selamat menjalani masa social distancing untuk jangka waktu yang belum ditentukan kapan akan berakhir. Utama dan yang paling utama adalah berdoa. Introspeksi bahwa sesungguuhnya kita manusia di hadapan-Nya sangatlah lemah. Alloh mungkin kasih kita ujian ini untuk coba ingat apa saja dosa dan khilaf manusia.
Teman pernah bercerita wabah ini sesuai dengan Al-Quran Surat Al-A’raf Ayat 96: “Jikalau Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, Maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.”
Dunia semakin tua gengs. Semoga kita bukan termasuk orang-orang yang merugi dan semoga wabah ini cepat berlalu, Aamiin.
Stay safe and healthy!
0 notes
Text
Harapan China Digantung AS, Harga Emas Antam Mulai Naik
![Tumblr media](https://64.media.tumblr.com/e3a5c9a00634aea78387dbf5c8b0a413/145304607bf5f6b2-d2/s540x810/3b53f5d197e09b95b97db27b95e2b87cdcd48dfc.jpg)
Kontak Perkasa Futures, PT Kontak Perkasa - Harga emas investasi ritel kepingan acuan yang diproduksi PT Aneka Tambang Tbk (ANTM/Antam) naik tipis Rp 1.000 per gram menjadi Rp 695.000/gram pada perdagangan Rabu ini (11/12/2019) dari Rp 694.000/gram Selasa kemarin.
Penguatan harga itu sejalan dengan tensi hubungan Amerika Serikat (AS)-China yang memanas kemarin dan membuat harga emas global naik. Kenaikan harga yang terjadi itu membuat harga emas Antam ke level yang sama seperti kemarin.
Naik tipisnya harga emas Antam tersebut sejalan dengan kenaikan harga emas global yang terjadi kemarin. Emas global naik di tengah pemberitaan bahwa negosiasi AS-China terancam batal karena Washington tetap menginginkan adanya kenaikan tarif impor yang dijadwalkan efektif pada 15 Desember.
Di sisi lain, China masih menunjukkan harapan terkait realisasi perundingan dagang pada bulan ini hingga tarif impor baru tidak jadi dieksekusi AS. China adalah pihak yang mengeluarkan ancaman mundur dari rencana perundingan jika penghapusan kenaikan tarif impor yang sudah berlaku tidak disetujui AS, di mana China juga menginginkan pembatalan kenaikan tarif yang berencana diterapkan 15 Desember nanti.
Ancaman China itu juga terkait dengan kondisi Hong Kong yang sempat diperparah pengesahan UU HAM oleh senat AS dan Presiden AS Donald Trump, yang bertujuan membela Hong Kong dengan membatasi ekspor amunisi dan peralatan anti kerusuhan.
Data di situs logam mulia milik Antam hari ini (11/12/19) menunjukkan besaran harga emas kepingan 100 gram berada pada Rp 69,5 juta/batang, dari posisi kemarin Rp 69,4 juta/batang.
Hari ini, harga beli kembali (buy back) emas Antam di gerai resmi juga turun Rp 500/gram menjadi Rp 658.500/gram dari Rp 658.000/gram kemarin.
Harga itu dapat menunjukkan harga beli yang harus dibayar Antam jika pemilik batang emas bersertifikat tersebut ingin menjual kembali investasinya di gerai resmi.
Harga emas Antam itu merangkak naik ketika harga emas di pasar spot global kemarin naik menjadi US$ 1.463,96 per troy ounce (oz) dari posisi sehari sebelumnya US$ 1.461,89/oz. Hari ini, harga emas masih turun tipis ke US$ 1.463,53/oz.
Selain emas Antam biasa, Antam juga menawarkan emas batik dan emas tematik serta menampilkan harga hariannya di situs yang sama.
Di sisi lain, Antam juga menjual emas batangan dengan dasar ukuran mulai 1 gram hingga 500 gram di berbagai gerai yang tersedia di berbagai kota, dari Medan hingga Makassar.
Harga dan ketersediaan emas di tiap gerai bisa berbeda. Harga emas tersebut sudah termasuk PPh 22 0,9%. Masyarakat bisa menyertakan NPWP untuk memperoleh potongan pajak lebih rendah yaitu 0,45%.
Naik-turunnya harga emas ukuran kecil itu biasanya mengindikasikan risiko pada hari kerja sebelumnya.
Beberapa faktor yang mempengaruhi harga emas adalah nilai tukar rupiah, penawaran-permintaan, permintaan industri emas, isu global, tingkat inflasi, dan tingkat suku bunga.
Penguatan harga emas Antam biasanya mencerminkan kecenderungan masyarakat untuk memburu emas ritel ketika kondisi tidak kondusif, sehingga mencerminkan fungsi logam mulia sebagai instrumen yang dinilai lebih aman (safe haven) untuk masyarakat di dalam negeri.
PT Kontak Perkasa Futures, PT KP Press
CNBC Indonesia
0 notes
Text
Agen Togel Online, Dewatogel, Judi Togel Singapore
Selama 5 hari operasi, Polda Metro Jaya dengan jajarannya berhasil mengungkap 279 skandal lalu menangkap 610 terdakwa perjudian ini. Kapolda meminta jajarannya sepanjang serius menindak pertaruhan berkat menjadi kesulitan kelompok yang harus diperangi. 2013).Menurut Martin, pemberantasan gambling mencorakkan nasihat dari Kapolda Jabar Irjen Pol Tubagus Anis Angkawjaya. Mereka saja dikenakan Mula 2 jo Ihwal 3 jo Penyebab 5 UU RI No 8 Tarikh 2010 berhubungan pencegahan dengan pemberantasan tindak pidana pencucian kepeng sama gaham putusan bui paling lama 20 tahun selanjutnya penalti paling banyak Rp 5 miliar. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Hebat sendiri tersesat spekulasi online yang berskala madya ke atas. Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menerbankan 9 peristiwa judi online di negeri Jakarta sewaktu bulan Juli hingga Agustus 2014. Ada 16 Bandar gambling online sebagai agent hingga istimewa agent yang diamankan atas persoalan tersebut. Tahapan ketiga, Polres Praja Bekasi lewat pengungkapan 29 urusan judi beserta 70 kapita terdakwa ditangkap. Juliarman mencurahkan operasi gambling online itu telah dilakukan sepanjang 2 candra. Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menerangkan, terungkapnya serikat spekulasi bal online ini terbit mulai perondaan cyber nan dilakukan pasukan Satgas Khusus nan dilakukan pada Desember 2013 lalu.
![Tumblr media](https://64.media.tumblr.com/8e0714f64e08e9d96609980879984650/7a3ac4842a23ffd7-f2/s540x810/88307bdd8569ce2ec2a086a3b15720d7a84111aa.jpg)
Perjudian dinilai menggambarkan salah mono- masalah asosiasi yang tidak pernah habis, sehingga polisi menunaikan kuasa langkah tegas terhadap langgayan pelaku. Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengutarakan, langkah untung-untungan ini menggambarkan minat khusus Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Unggung Cahyono. Didik menambahkan, operasi tersebut merupakan atensi pada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Unggung Cahyono. Sementara itu, Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Handik Zusen menyatakan, tertuding ditangkap dalam lokasi pengaturan spekulasi di lingkungan Tegal Alur, Jakarta Barat, tanggal 17 November 2014 lalu. Empu Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Sukses, AKBP Adex Yudiswan, menuturkan keempat terkira berpanggilan Tan Michael, Steven Salim, Hendra Tan lalu Tjo Julius. 2013).Selain mengamankan seluruh pelaksana perjudian, sepasang operator gambling online agak berhasil diamankan. 2011) petang.Tiga tersyaki ialah pemilik warnet berinisial SO (42) lalu dobel operator bernisial PR (27) dan DH (31). Tiga terjangka ditangkap di lokasi pada 6 Agustus 2011 lalu. Keempat terkira dijerat plus Urusan 303 KUHP dekat-dekat untung-untungan. Handik menjelaskan, awalnya timnya menangkap AA di Cempaka Bersih, Jakarta Kunci. Tetapi semisal kalah, harta petaruh sama terbakar menjadi eigendom pemasok.Sepantun diberitakan sebelumnya, petugas Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Berhasil kembali menciduk penyalur spekulasi online pada tempat gambling nan berbasis dekat luar kampung halaman. Lampung (Kantor Kota) - Bapak pula bayi jadi biro judi togel ditangkap Regu Tekab 308 Polres Metro Terkatung-katung saat asyik merekap. Sewaktu teknik tafahus, gayang-gayang terjangka diamankan di organ mapolres.Tertangkapnya praktek nasib-nasiban ini sekalian menjadi gapura pembuka bagi petugas keamanan membayangi biaperi utama.
Pada September lalu, Hanna ditangkap berkat bisnis judi togel sgp lalu tasiauw. Wakapolres Garut Kompol Darman memaklumatkan lantaran lapik gambling muncang tersebut fungsionaris berhasil mengamankan 11 wong tersangka peserta spekulasi kemiri dekat Kampung Monggor, Desa Limbangan Timur, Kecamatan Limbangan Kabupaten Garut, Jawa Barat. Omzetnya puluhan juta rupiah per yaum. Dalam tunggal hari, kalangan judi tersebut mencapai omset puluhan juta rupiah.Sementara itu, seorang ibu bait jenjang mengaktifkan bisnis benggolan judi togel, ditangkap pejabat Kepolisian Jakarta Utara. Manado - Barisan Intelkam Polresta Manado membekuk seorang biang judi toto malam (togel) berinisial SG sandi asma Yaya (38), kelompok Kelurahan Erat Baru Seting V, Kecamatan Singkil. Tersyaki ditangkap atas menggelar gambling online suku togel nan berpusat pada Singapura. Erwin menambahkan, pihaknya tengah mengusut pancaran donasi di 32 perkiraan Bank Mandiri lalu BCA terkait negosiasi kesibukan judi bal online ini. Bak judi ketangkasan bola nan diselenggarakan pada Gajah Mada Plaza, kata dia.
Oleh setiap situs togel nan sudah punya surat izin tentu hendak jauh lebih meyakinkan kontestan baru. Omzetnya ratusan ribu rupiah untuk setiap pembukaan. Hampir setiap yaum judi togel hongkong bisa dimainkan, malahan menjadi game umum setelah adanya SDSB. Hanya dalam togel online Anda bisa pemukul bola pingpong bersama-sama banyak rupiah pun. 1. Bertaruh alias betting Daftar Togel Online sambil opsi 3 Angka ataupun 3D, misalnya engkau menugaskan dekat biji 321 dengan pemikat tetap persis adalah Rp. Sudahlah, dengan cara apa dengan bimbingan berlaku togel online di colok bebas menjelang semua bettor peneroka kelompok indonesia? Ahmad Yani.Berdasarkan keterangan tentang Pusat Komunikasi beserta Informasi (Puskominfo) Polda Metro Jaya, Polisi berhasil mengamankan 150 bilangan bon lalu fulus senilai Rp 1 miliar nan terpendam pada sebuah bank.
0 notes
Text
Tak Alihkan Pegawai KPK yang TMS ke BUMN, Nurul Ghufron: Sejak Kapan KPK Jadi Penyalur Tenaga Kerja?
![Tumblr media](https://64.media.tumblr.com/a7dc63eaf499eb5552459690a027d06e/7abdfed497bbd0c3-18/s540x810/d951c53acb718c1f6c51d080cb26d9f97d6146f1.jpg)
KONTENISLAM.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan menyalurkan atau mengalihkan pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) jadi aparatur sipil negara (ASN). Tapi Pimpinan KPK tetap memikirkan nasib para pegawai tersebut dan keluarganya. KPK akan membantu jika ada permohonan dari mereka. Hal itu ditegaskan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menanggapi adanya salah satu penyidik KPK yang TMS, yaitu Novel Baswedan, yang merasa penyaluran pegawai ke BUMN merupakan penghinaan. "Jadi sebagaimana ditegaskan Ketua (KPK) tadi, ini bukan mengalihkan, bukan menyalurkan. Sejak kapan KPK jadi penyalur tenaga kerja? Tidak ada," tegas Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore (15/9). Lanjut Ghufron, KPK tidak menyalurkan dan tidak mengalihkan. Akan tetapi, jika ada permohonan, sebagai pimpinan tentu harus bertanggungjawab dan memikirkan nasib pegawai yang TMS dan keluarganya. "Karena pegawai KPK bagaimanapun telah berdedikasi kepada KPK. Untuk itu kami empati dan kami akan coba perjuangkan," kata Ghufron. Sementara untuk kendala-kendala yang ada, KPK akan melakukan diskusi dengan lembaga-lembaga yang diinginkan oleh pegawai KPK yang TMS yang menyampaikan permohonan atau permintaan untuk bisa bekerja di BUMN. "Jadi bukan menyalurkan, bukan mengalihkan, tidak ya. Tapi kami hanya bagian tanggungjawab pimpinan yang masih memikirkan mereka dengan keluarganya. Bagaimanapun dedikasi dan pengabdian mereka kepada KPK telah memiliki banyak jasa, dan kami respect terhadap itu," pungkas Ghufron. Berdasarkan keputusan rapat koordinasi antara Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, Kepala BKN, serta lima pimpinan KPK bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen), Kepala Biro Hukum, dan Plt Kepala Biro SDM yang diselenggarakan di Kantor BKN pada Senin (13/9), sebanyak 56 pegawai yang TMS akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021. Keputusan itu merujuk pada Pasal 1 angka 6 UU 19/2019 tentang KPK bahwa pegawai KPK adalah ASN dan berlaku dalam waktu dua tahun sejak diundangkan pada 16 Oktober 2019. (RMOL)
from Konten Islam https://ift.tt/3CvnyUj via IFTTT source https://www.ayojalanterus.com/2021/09/tak-alihkan-pegawai-kpk-yang-tms-ke.html
0 notes