#Tes GeNose C19
Explore tagged Tumblr posts
Text
Mulai Sekarang KAI Akan Ada Layanan Tes GeNose Covid19 Di 2 Stasiun
Mulai Sekarang KAI Akan Ada Layanan Tes GeNose Covid19 Di 2 Stasiun
Singawinata.com, PT Kereta Api Indonesia( KAI) menaikkan layanan pengecekan GeNose C19 di 2 stasiun semenjak 10 Maret 2021 kemarin. Kedua stasiun tersebut ialah Stasiun Jember serta Stasiun Ketapang. VP Public Relations KAI Joni Martinus berkata, dengan demikian akumulasi ini hingga total stasiun yang melayani pengecekan GeNose C19 jadi 14 stasiun. Sehabis tadinya 12 stasiun telah lebih dulu…
View On WordPress
0 notes
Text
GeNose-C19 Banyak Dipilih Masyarakat untuk Tes Covid-19
GeNose-C19 Banyak Dipilih Masyarakat untuk Tes Covid-19
Klaten, Mitrapost.com – Masyarakat banyak yang lebih memilih tes Covid-19 dengan GeNose-C19, khususnya para pengguna jasa transportasi. Hal tersebut disampaikan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo usai menjajal kereta rel listrik (KRL) Yogya-Solo bersama Presiden Joko Widodo pada Senin (1/3/2021). Menurut Ganjar, ada sejumlah alasan masyarakat lebih memilih GeNose-C19. “Saya sudah sempat nanya…
View On WordPress
0 notes
Photo
Larangan Mudik Makin Ketat, Berikut Ketentuan Baru yang Berlaku -
JAKARTA, MEDIAINI.COM- Larangan mudik lebaran 2021 atau Idul Fitri 1442 Hijriah (2021) semakin diperketat. Rabu (21/4) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memperluas aturan mengenai larangan mudik Lebaran 2021. Kepala BNBP selaku Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Ketentuan Baru Larangan Mudik
Jika sebelumnya larangan mudik hanya diatur dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19, dengan periode pelarangan mudik adalah mulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei, dalam aturan baru ini ditambah sejumlah poin pengetatan syarat perjalanan.
Sementara selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Hal ini juga karena berdasarkan hasil survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Telah diketahui masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 saat pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri.
"Tujuan Addendum Surat Edaran yang diteken pada 21 April ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan," ujar Doni, dalam siaran pers, Kamis (22/4).
Adapun periode H - 14 menjelang masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 22 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021.
Sementara itu, periode H + 7 pascamasa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021.
Rincian Aturan Pengetatan Mudik Lebaran 2021
Berikut rincian larangan mudik dan pengetatan peraturan perjalanan.
1. Diperluas H-14 sebelum pelarangan mudik (6-17 Mei) dimulai dari ini 22 April- 5 Mei 2021.
2. Diperluas H+7 setelah pelarangan mudik (6-17 Mei) dimulai 18-24 Mei 2021.
3. Pengetatan syarat perjalanan ini berlaku pengguna transportasi darat, laut, dan udara jelang serta Idulfitri 2021.
4. Pengguna angkutan udara, laut dan penyeberangan, serta kereta wajib tes PCR atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Dapat diganti hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan, stasiun, atau bandara.
5. Pengguna angkutan darat pribadi diimbau tes PCR atau rapid test antigen maksimal 1x24 sebelum waktu keberangkatan. Pengendara dan penumpang juga dapat melakukan tes di rest area yang tersedia.
6. Pemeriksaaan acak berlaku bagi pengguna angkutan darat.
7. Apabila hasil tes RT-PCR, rapid test antigen, atau GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan. Pelaku perjalanan wajib tes diagnostik PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
8. Pengguna angkutan udara wajib mengisi e-HAC Indonesia. Pengendara angkutan jenis lain diimbau mengisi e-HAC Indonesia.
9. Aturan tidak wajib dipenuhi pelaku perjalanan di satu wilayah aglomerasi.
SE ini mengatur soal peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.(Ken)
0 notes
Video
instagram
Syarat perjalanan ke Balikpapan kembali diperketat akibat lonjakan kasus Covid-19. Lewat unggahan akun Instagram resminya, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan membagikan surat edaran memuat syarat perjalanan ke kota di Kalimantan Timur tersebut. "Wali Kota Balikpapan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 300/2382/Pem tanggal 18 Juni 2021 tentang Upaya Pencegahan dan Pengendalian Pandemi Corona Virus Disease-2019 di Kota Balikpapan," begitu bunyi keterangan unggahannya pada 20 Juni 2021. Surat edaran ini mengatur kegiatan masyarakat di antaranya pengetatan mobilitas dan pendisiplinan protokol kesehatan di lingkungan perusahaan. Kedatangan dari luar daerah, baik pendatang atau masyarakat Kota Balikpapan yang kembali menggunakan moda transportasi udara, darat, maupun laut, wajib menunjukkan hasil uji tes antigen/GeNose C19/RT-PCR pada Satgas Covid-19 Kota Balikpapan di POSKO Check Point. Bagi yang tidak dapat menunjukkan hasil tes Covid-19, mereka akan menjalani tes antigen yang diadakan Satgas Covid-19. Jika hasil tes positif dan tanpa gejala, pendatang atau warga yang bersangkutan wajib isolasi mandiri di rumah, di tempat isolasi PPKM Mikro lingkungan RT, atau di fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan Satgas Covid-19 Kota Balikpapan. Semua pendatang atau masyarakat Kota Balikpapan yang kembali dari luar daerah akan berstatus sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP), walau sudah terbukti negatif Covid-19. Mereka juga wajib karantina di rumah selama lima hari di bawah pantauan Satgas Covid-19 PPKM Mikro Tingkat RT. Aturan Datangkan Pekerja dari Luar Daerah Unsur instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat dihimbau untuk menunda atau tidak melakukan perjalanan ke luar daerah Kalimantan Timur. Ini terutama pada masa empat belas hari terhitung berlakunya surat edaran tersebut. Bagi perusahaan yang mendatangkan pekerja dari luar daerah, mereka wajib melaporkan setiap kedatangan karyawan. Para pendatang wajib karantina selama lima hari sebelum bekerja di lokasi. Perkembangan kondisi karyawan setiap dua minggu juga wajib dilaporkan pada Satgas Covid-19 secara daring melalui http://bit.ly/LaporCovidBpp. https://m.liputan6.com/lifestyle/read/4594549/kasus-covid-19-melon https://www.instagram.com/p/CQy1azWHWen/?utm_medium=tumblr
0 notes
Text
Solusi Buat Mengatasi Krismon C19
Gue nyebutnya krismon C19. Karena keduanya saling mempengaruhi.
Gue rasa, ritel dan semua sektor yang terdampak krismon dan C19 bisa bertahan asalkan ada beberapa tindakan pelindung.
Misalnya:
1. Semua harga diturunkan hingga lebih dari 50%. Memang sudah diprediksi, harga-harga akan menjadi sangat murah. Sudah terasa kan sekarang?
2. Berbagai jenis pembatasan dihentikan (supaya ekonomi bergerak, meski pelan), tapi tetap dengan tes C19 (minimal wajib GeNose), sampai selamanya. Aturan prokes dipakai untuk seterusnya. Mencegah kemungkinan penyebaran virus-virus baru yang serupa atau lebih berbahaya lagi.
3. Sektor perumahan, perkantoran, dan sebagainya diprediksi akan terimbas krismon hingga 4-5 tahun lagi. Jadi, kalau bisa, jangan dijual dulu sampai ekonomi global-nasional membaik. Kalau mau, dialihfungsikan semua. Misal, apartemen dijadikan apartemen bersama. Seperti di HK. Atau, sekaligus jadi pusat UMKM. Harga perumahan diturunkan hingga 50%. Yang gue sayangkan juga, ada rukan harga 3M jadi turun harga sampai tinggal 1,6 M. Rumah harga 1,2 M turun harga jadi 900 juta. Luar biasa. Tapi, sudah diturunkan pun, yang membeli bisa jadi tidak ada. Karena kita kehilangan daya beli. Kecuali para artis-Youtuber yang suka memajang harta berlimpah di medsos. Bahkan mereka pun gue rasa sudah fokus ke menabung tingkat dewa.
Kalau gue jadi presiden, gue bikin peraturan agar rumah-rumah orang kaya atau gedung-gedung yang tidak dipakai bisa dihuni oleh semua orang yang butuh tempat tinggal. Kalau ada tamannya yang luas, bisa dipakai untuk bercocok tanam dan berkebun. Termasuk beternak. Karena memang, lagi-lagi, diprediksi, di AS itu suasananya akan kembali ke zaman tahun 60-an. Dimana sektor pertanian dan peternakan booming banget. Ya, bisa dibayangkan, kita pun akan seperti itu.
Oya, semua gedung yang terbengkalai juga bisa dialihfungsikan untuk kegiatan multifungsi. Kalau bisa, 20 fungsi sekaligus. Kita akan hidup seperti klaster-klaster besar dan kecil.
Sisi positif krismon-C19, membuat orang jadi berpikir panjang untuk membuka lahan, mendirikan bangunan baru, dan sebagainya. Bagus buat alam. Alamnya jadi terjaga keasriannya. Polusi udara, suara, dan lain-lain juga berkurang drastis.
Kalian yang intuitif, mohon bantuannya, untuk menyumbangkan ide-ide dan terobosannya yang inovatif, ya, yang bisa membantu kesejahteraan ekonomi kita semua. Tanpa henti.
Semoga Tuhan melindungi.
Amin.
🙏
0 notes
Text
Dikeluhkan, Terbatasnya Kuota Tes GeNose C19 di Terminal Pemalang
Dikeluhkan, Terbatasnya Kuota Tes GeNose C19 di Terminal Pemalang
PUSKAPIK.COM, Pemalang – Terbatasnya kuota tes GeNose C19 gratis di Terminal Induk Tipe A Pemalang dikeluhkan penumpang dan pengelola bus AKAP. Terbatasnya kuota tes itu dikeluhkan Ajik, salah satu calon penumpang di Terminal Induk Tipe A Pemalang. Ajik yang hendak ke Jawa Barat itu, nekat berangkat tanpa membawa surat keterangan bebas Covid-19, karena mengaku tak bisa mengikuti tes GeNose C19…
View On WordPress
0 notes
Photo
SIARAN PERS Nomor: 07/SP/IV/2021 GeNose C19 Hadir di Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarbaru – Bandara Internasional Syamsudin Noor sediakan layanan GeNose C19 di Kedatangan Internasional mulai Kamis (22/4). Bekerjasama dengan anak perusahaan, Angkasa Pura Suport dan sinergi BUMN dengan Farmalab, uji coba layanan GeNose C19 dilakukan Kamis (22/4) dengan mengikutsertakan komunitas bandara. "Sebagai salah satu opsi pengecekan kesehatan bebas Covid-19 yang menjadi syarat terbang, kami menghadirkan GeNose C19 bukan sebagai pengganti jenis tes sebelumnya namun sebagai pelengkap alternatif dari layanan Rapid Test Antibody dan Antigen yang sebelumnya sudah ada lebih dulu di Bandara Internasional Syamsudin Noor", terang Amiruddin Florensius, General Manager Bandara Internasional Syamsudin Noor. Layanan ini akan dibuka untuk para calon penumpang mulai Jumat (23/4) di Kedatangan Internasional Bandara Internasional Syamsudin Noor mulai pukul 08.00 - 12.00 WITA. "Setiap harinya calon penumpang yang dilayani terbatas terkait dengan kesediaan kantong. Para calon penumpang dapat mengikuti tes GeNose C19 dengan biaya Rp 40.000,00", imbuh Amir. Para calon penumpang yang akan melakukan tes GeNose C19 diharapkan untuk tidak makan dan minum selama 30 menit serta tidak merokok sebelum pengambilan sample. Selain itu pelaksanaan layanan GeNose C19 akan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan, sehingga para pengguna jasa wajib menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan secara rutin. Banjarbaru, 22 April 2021 GENERAL MANAGER Contact Person: Ahmad Zulfian Noor (Stakeholder Relation Manager) Tlp: (0511) 470 5277 E-mail: [email protected] 𝓡𝓮𝓵𝓮𝓪𝓼𝓮 @syamsudinnoorairport #GeNose #GeNoseC19 #Bandara #SyamsudinNoor #KabarBanua https://www.instagram.com/p/CN9dfUIt11F/?igshid=1jkyg3a8srmik
0 notes
Photo
Corporate Communication Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menjelaskan, ketentuan perjalanan periode 18 Mei sampai 24 Mei mendatang juga akan merujuk pada peraturan di daerah masing-masing. Secara umum, ketentuan perjalanan dengan menggunakan pesawat diatur dalam Surat Edaran (SE) No.34/2021 Kementerian Perhubungan dan Surat Edaran Nomor 13 tentang Peniadaan Mudik HariRaya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah. Namun demikian, Danang meminta kepada penumpang agar memperhatikan ketentuan hasil uji kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah daerah setempat. Adapun provinsi yang memiliki ketentuan tertentu ialah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Bali. "Seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan," tutur Danang dalam keterangan tertulis, Selasa (18/5/2021). Calon penumpang domestik berusia di atas 5 tahun, selain tujuan Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, diwajibkan memiliki hasil negatif dari rapid test antigen, atau GeNose C-19, ataupun swab test PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam. Selain itu, calon penumpang juga diwajibkan untuk mengisi lengkap Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC). Sebagai informasi, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, usai masa larangan mudik, persyaratan akan kembali mengacu pada Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19. Tambahan klausul pada SE tersebut mengatur bahwa pemerintah melakukan pengetatan syarat perjalanan sepanjang 18-24 Mei 2021 yang berlaku untuk pelaku perjalanan udara, laut, kereta api, dan penyeberangan. Syarat yang dimaksud yakni wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose C19 yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. . artikel kompascom . https://www.instagram.com/p/CPACkErHvHE/?utm_medium=tumblr
0 notes
Text
GeNose C19 di Bandara Hang Nadim Merupakan Alternatif Rapid Tes
GeNose C19 di Bandara Hang Nadim Merupakan Alternatif Rapid Tes
Petuags kesehatan memeriksa hasil pemeriksaan Covid-19 dengan menggunakan GeNose di Bandara Internasinal Hang Nadim Batam. Foto: BP Batam MAKRO.ID, BATAM – Dengan diterbitkannya Surat Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara No. AU/201/9/4/DJPU.DERP-2021 tanggal 7 April 2021 tentang Pelaksanaan GeNose C19 di Bandar Udara, Bandara Internasional Hang Nadim Batam telah…
View On WordPress
0 notes
Text
Bandara Ngurah Rai Siap Layani Test GeNose C19 Per Hari Siapkan 600 Kantung
Bandara Ngurah Rai Siap Layani Test GeNose C19 Per Hari Siapkan 600 Kantung
Kuta, baliwakenews.com Sebagai salah satu upaya memberikan kemudahan pengguna jasa dalam melengkapi persyaratan penerbangan di masa adaptasi kebiasaan baru, Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali siapkan uji tes kesehatan GeNose C19. Uji tes kesehatan GeNose C19 diimplementasikan di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali pada Jumat, 9 April 202 dan simulasi guna…
View On WordPress
0 notes
Text
Ini Syarat Perjalanan dengan Pesawat di Dalam Negeri
Ini Syarat Perjalanan dengan Pesawat di Dalam Negeri
PERJALANAN udara wjib melampirkan surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurang waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2×24 jam, atau hasil negatif GeNose C19 sebelum keberangkatan. Perjalanan udara menuju Pulau Bali wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen, yang…
View On WordPress
#antigen#covid#e-hac#genose#indonesia#moda#negatif#pcr#perjalanan#pesawat#rapid#syarat#terbang#transportasi#udara
0 notes
Text
Mulai 1 April, Hasil Negatif GeNose C19 Berlaku 1 x 24 Jam
Mulai 1 April, Hasil Negatif GeNose C19 Berlaku 1 x 24 Jam
Surabaya, Memorandum.co.id – Pelanggan KA Jarak Jauh yang menggunakan hasil pemeriksaan GeNose C19 sebagai syarat perjalanan, diharuskan menunjukkan hasil negatif pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA. Aturan tersebut berlaku mulai 1 April 2021. Sedangkan untuk hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen,…
View On WordPress
0 notes