#laranganmudik
Explore tagged Tumblr posts
Link
Larangan Mudik Belum Berlaku, Ini Cara Aman Bepergian Luar Kota - JAKARTA, MEDIAINI.COM - Larangan mudik Lebaran 2021 masih jadi problematika publik. Nyatanya masih ada peluang bagi para pemudik untuk bepergian luar kota. Kepala BNBP selaku Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Jika sebelumnya larangan mudik hanya diatur dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang periode pelarangan mudik mulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei. Kini dalam aturan baru ini ditambah sejumlah poin pengetatan syarat perjalanan. Dalam ketentuan yang tertulis tersebut memberlakukan pengetatan mobilitas yang berlaku selama H-14 peniadaan mudik. Berlangsung pada tanggal 22 April hingga 5 Mei 2021 plus H+7 peniadaan mudik Lebaran 2021. Yaitu terhitung pada tanggal 18 Mei hingga 24 Mei 2021. Meski pemerintah baru saja mengeluarkan aturan pengetatan syarat perjalanan atau bepergian, kebijakan larangan mudik belum berlaku. Masa larangan mudik berlaku efektif pada 6 - 17 Mei 2021, sesuai SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Artinya, sebelum mudik dilarang, masyarakat masih bisa bepergian asal memenuhi syarat perjalanan. Cek Syarat Bepergian jika Ingin Mudik 1. Menggunakan Kendaraan Pribadi Bagi yang ingin tetap bepergian pada masa sebelum dan sesudah larangan mudik berlaku, syarat yang paling mudah dipenuhi adalah dengan menggunakan bus atau kendaraan pribadi seperti mobil dan motor. Alasannya, syarat bepergian naik bus dan mobil pribadi tidak diwajibkan membawa dokumen hasil tes Covid-19. Berbeda dengan syarat bepergian menggunakan moda transportasi umum lainnya. Dalam Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dijelaskan bahwa ada syarat pelaku perjalanan transportasi darat pribadi. Imbauannya berupa melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen. Sampe tersebut wajib diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, pilihan lain dengan tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan. dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah. 2. Menggunakan Bus Sama halnya jika ingin pergi ke luar kota naik bus atau angkutan darat lainnya. Pengguna transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah. Sejalan dengan itu, disebutkan dalam Surat Edaran tersebut, pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia. “Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan,” tulis aturan dalam SE tersebut. Adapun jika pelaku perjalanan diketahui memiliki hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan.(Ken)
0 notes
Text
Dishub Jatim Sebut Mudik Lokal Dilarang
SUARA JEMBER NEWS, Jatim-Pemerintah telah menetapkan larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021. Kemenhub memberikan sinyal bahwa mudik lokal boleh dilakukan di wilayah-wilayah aglomerasi. Wilayah aglomerasi di Jatim seperti Gerbang Kertosusilo atau Gresik, Bangkalan, kemudian Mojokerto, Surabaya, dan Sidoarjo. "Seperti yang disampaikan oleh Ibu Adita (juru bicara Kemenhub), menyangkut masalah wilayah aglomerasi atau lingkungan perkotaan," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis (8/4/2021).
Nyono, Kepala Dinas Perhubungan Jatim/Foto: Faiq Azmi/detikcom "Untuk masalah perkotaan, ada beberapa daerah yang sudah kami skip di dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Nomor PM 13 Tahun 2021) tadi. Yang masih boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan, yang pertama adalah wilayah aglomerasi Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo," imbuhnya. Namun, Dishub Jatim masih melarang mudik lokal atau mudik di wilayah aglomerasi. "Mudik tetap dilarang walaupun di daerah aglomerasi. Kalau substansinya mudik walaupun lokal, tetap dilarang," ujar Nyono, Kepala Dinas Perhubungan Jatim saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (9/4/2021). Nyono menegaskan, satu-satunya pengecualian yakni aglomerasi untuk keperluan pekerjaan. "Mudik tetap dilarang. Namun, kalau keperluan bekerja masih bisa jalan kalau aglomerasi," imbuhnya. Nyono mencontohkan, misal ada seseorang yang bertempat tinggal di Mojokerto, namun bekerja di Kota Surabaya. Hal tersebut masih dibolehkan. Aglomerasi masih bisa. Tahun yang lalu kan sudah juga dilarang mudik. Perkiraan saya mirip seperti itu (penerapannya)," terangnya. Untuk teknisnya, Dishub Jatim masih menunggu arahan pusat. Namun yang pasti, akan ada penyekatan di perbatasan-perbatasan antarkabupaten atau kota serta perbatasan provinsi. "Untuk titik penyekatan yang jelas ada. Seperti di Bojonegoro, Ngawi, Banyuwangi. Itu kewenangan Polda, ada sekitar 8 titik," imbuhnya. Menurut Nyono, sanksi kepada mereka yang nekat mudik yakni akan disuruh putar balik. Peran Dishub Jatim sendiri, lanjut Nyono, akan bersama petugas untuk turun ke jalan untuk mendampingi aparat yang melakukan pengecekan arus mudik. Sumber:detik.com Read the full article
0 notes
Photo
Pelanggaran ! Kendaraan Derek Angkut Mobil, Didalamnya Ada Manusia Diduga Pemudik Ternyata keinginan mudik begitu menguat di kalangan pribumi. Dengan beragam cara, sampai kampung halaman ditempuh. Seperti kisah berikut, rombongan yang diduga pemudik ini menyewa mobil derek untuk melakukan mudik. Tak tanggung-tanggung, mereka menaikan sebuah mobil ke atas truk derek lalu mobil mereka ditutupi kain agar tidak ketahuan. Bagaimana pendapat kawan smscom ? Simak linknya https://suaramerdekasolo.com/2020/05/03/pelanggaran-kendaraan-derek-angkut-mobil-didalamnya-ada-manusia/ Sumber video : @johnkrit069 @infokejadianungaran @polressalatiga @humassetdakotasalatiga @salatigapolres @satlantaspolressalatiga #laranganmudik #laranganmudik2020 #Lawancorona #LawanCovid19 #kawansmscom https://www.instagram.com/p/B_syLUgH9gC/?igshid=w86mgnerhd1u
0 notes
Text
Bantaeng Siapkan Dua Titik Pos Penyekatan Larangan Mudik, Seperti ini Ketatnya - Gosulsel
BANTAENG, GOSULSEL.COM - Pemerintah Kabupaten Bantaeng bersama unsur Forkopimda akan memperketat pengawasan di dua titik penyekatan untuk menghalau pemudik di Jalur Bantaeng. Upaya ini dilakukan untuk menekan potensi aktivitas perpindahan dari suatu wilayah ke wilayah lainnya secara masif atau ...
https://gosulsel.com/2021/05/06/bantaeng-siapkan-dua-titik-pos-penyekatan-larangan-mudik-seperti-ini-ketatnya/
#Covid19 #LaranganMudik #PemkabBantaeng #VirusCorona
1 note
·
View note
Video
instagram
#metrotvnews #pagi #laranganmudik @tmc_lantasmagetan @humas.polresmagetan @eghaprayudi @inforegident https://www.instagram.com/p/B_d7543Am3k/?igshid=1jr2btexdqgtb
0 notes
Text
Kapolres Tinjau Jalinpantim, Arus Kendaraan Sepi
Kapolres Tinjau Jalinpantim, Arus Kendaraan Sepi
H-2 lebaran Idul Fitri 1442 H, arus lalu lintas di Jalan Lintas Pantai Timur (Jalinpantim) sepi. Dalam tinjauan yang dilakukan jajaran Polres Lampung Timur bersama TNI arus kendaraan didominasi warga lokal. #mudik #laranganmudik #jalinpatim #beritalampung Informasi dan Berita Lainnya Simak di Website : https://radartvnews.com Follow akun twitter kami : @radarlampungtv Follow akun instagram kami :…
View On WordPress
#berita lampung#berita terkini#lampung terkini#lampung tv#radar lampung#radar tv#seputar lampung#tv lampung
0 notes
Text
Ganjar Optimalkan Koordinasi Agar Larangan Mudik Tidak Menghambat Aktivitas Rutin Masyarakat
#IniKebumen #LaranganMudik #Lebaran2021
0 notes
Photo
Larangan Mudik Makin Ketat, Berikut Ketentuan Baru yang Berlaku -
JAKARTA, MEDIAINI.COM- Larangan mudik lebaran 2021 atau Idul Fitri 1442 Hijriah (2021) semakin diperketat. Rabu (21/4) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memperluas aturan mengenai larangan mudik Lebaran 2021. Kepala BNBP selaku Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Ketentuan Baru Larangan Mudik
Jika sebelumnya larangan mudik hanya diatur dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19, dengan periode pelarangan mudik adalah mulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei, dalam aturan baru ini ditambah sejumlah poin pengetatan syarat perjalanan.
Sementara selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Hal ini juga karena berdasarkan hasil survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Telah diketahui masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 saat pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri.
"Tujuan Addendum Surat Edaran yang diteken pada 21 April ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan," ujar Doni, dalam siaran pers, Kamis (22/4).
Adapun periode H - 14 menjelang masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 22 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021.
Sementara itu, periode H + 7 pascamasa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021.
Rincian Aturan Pengetatan Mudik Lebaran 2021
Berikut rincian larangan mudik dan pengetatan peraturan perjalanan.
1. Diperluas H-14 sebelum pelarangan mudik (6-17 Mei) dimulai dari ini 22 April- 5 Mei 2021.
2. Diperluas H+7 setelah pelarangan mudik (6-17 Mei) dimulai 18-24 Mei 2021.
3. Pengetatan syarat perjalanan ini berlaku pengguna transportasi darat, laut, dan udara jelang serta Idulfitri 2021.
4. Pengguna angkutan udara, laut dan penyeberangan, serta kereta wajib tes PCR atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Dapat diganti hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan, stasiun, atau bandara.
5. Pengguna angkutan darat pribadi diimbau tes PCR atau rapid test antigen maksimal 1x24 sebelum waktu keberangkatan. Pengendara dan penumpang juga dapat melakukan tes di rest area yang tersedia.
6. Pemeriksaaan acak berlaku bagi pengguna angkutan darat.
7. Apabila hasil tes RT-PCR, rapid test antigen, atau GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan. Pelaku perjalanan wajib tes diagnostik PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
8. Pengguna angkutan udara wajib mengisi e-HAC Indonesia. Pengendara angkutan jenis lain diimbau mengisi e-HAC Indonesia.
9. Aturan tidak wajib dipenuhi pelaku perjalanan di satu wilayah aglomerasi.
SE ini mengatur soal peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.(Ken)
0 notes
Photo
Larangan Mudik, Sopir: Yang Mudik Saja Terbatas Musim Mudik sudah dekat, sementara pandemiasih berlangsung. Pemerintah secara nasional kembali melarang mudik pada lebaran 2021 bagi masyarakat yang akan diberlakukan pada tanggal 6 -- 17 Mei 2021 mendatang. Termasuk untuk wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, larangan mudik yang sedang menunggu surat resmi tersebut sudah berdampak kepada masyarakat, termasuk supir angkutan di Terminal Pal Anam Banjarmasin, Selasa (20/4/2021). Zainal (40), menceritakan dampak yang dialami sebagai supir angkutan selama pandemi ini yang sudah berlangsung selama dua kali musim mudik. "Semenjak musim pandemi, penumpang tidak pernah full," ujar Zainal. Sedangkan untuk tahun kedua musim mudik ini, Zainal menaruh harap dengan pemberlakuakn larangan mudik tersebut bisa ada kelonggaran dengan pembatasan penumpang. "Harapannya larangan mudik itu kalau bisa tidak ada, sedangkan yang mudik saja terbatas, atau jika bisa dibatasi saja jumlah penumpang atau mungkin separuh saja," tambah Zainal. #KB #KabarBanua #KabarKalsel #Terminal #PalAnam #LaranganMudik #Mudik2021 #Kalsel #KalimantanSelatan (di Terminal Pal 6 Banjarmasin-KalSel) https://www.instagram.com/p/CN8lBmZN3hR/?igshid=o7iaiynzdqqz
0 notes
Photo
Pelanggaran ! Kendaraan Derek Angkut Mobil, Didalamnya Ada Manusia Diduga Pemudik Ternyata keinginan mudik begitu menguat di kalangan pribumi. Dengan beragam cara, sampai kampung halaman ditempuh. Seperti kisah berikut, rombongan yang diduga pemudik ini menyewa mobil derek untuk melakukan mudik. Tak tanggung-tanggung, mereka menaikan sebuah mobil ke atas truk derek lalu mobil mereka ditutupi kain agar tidak ketahuan. Bagaimana pendapat kawan smscom ? Simak linknya https://suaramerdekasolo.com/2020/05/03/pelanggaran-kendaraan-derek-angkut-mobil-didalamnya-ada-manusia/ @infokejadianungaran @polressalatiga @humassetdakotasalatiga @salatigapolres @satlantaspolressalatiga #laranganmudik #laranganmudik2020 #Lawancorona #LawanCovid19 #kawansmscom (di Surakarta) https://www.instagram.com/p/B_sxlz5Hpyg/?igshid=1tt7dksyk0qx5
0 notes
Text
300 Personel Gabungan Dikerahkan Jaga Pos Penyekatan di Gowa - Gosulsel
GOWA, GOSULSEL.COM - Pos larangan mudik 2021mulai efektif beroperasi, termasuk di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Diberlakukan sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Sebanyak 300 personel gabungan dikerahkan melakukan pengamanan dan penyekatan yang terbagi di beberapa pos. Mereka terdiri dari...
https://gosulsel.com/2021/05/07/300-personel-gabungan-dikerahkan-jaga-pos-penyekatan-di-gowa/
#LaranganMudik #MangatasTambunan #POlresGowa
0 notes
Text
Cegah Mudik, Ratusan Tim Gabungan Dikerahkan Di Lampung Timur
Cegah Mudik, Ratusan Tim Gabungan Dikerahkan Di Lampung Timur
Jajaran kepolisian Lampung Timur terjunkan ratusan personel antisipasi warga mudik idul fitri 1442 hijriyah. Tim akan mengamankan enam titik jalur pengimbang dan pos cek point di Lampung Timur. #poskomudik #cegahmudik #mudik #laranganmudik #beritalampung Informasi dan Berita Lainnya Simak di Website : https://radartvnews.com Follow akun twitter kami : @radarlampungtv Follow akun instagram kami :…
View On WordPress
#berita lampung#berita terkini#lampung terkini#lampung tv#radar lampung#radar tv#seputar lampung#tv lampung
0 notes
Text
Satlantas Bentuk Satgas Quick Respon Ditengah Larangan Mudik
#IniKebumen #SatgasQuickRespon #Satlantas #LaranganMudik
0 notes
Photo
Larangan Mudik Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan, Safrizal ZA mengikuti Video Konferensi Lintas Sektoral Persiapan Pengamanan Idul Fitri bersama Menteri Perhubungan, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Agama serta internal dari Kepolisian oleh Kapolri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI, Hadi Tjahjanto. Penjabat Gubernur juga didampingi oleh Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rikhwanto, Danrem 101 Antasari, Brigjen TNI Firmansyah serta jajaran terkait turut hadir di Ruang Rupatama Polda Kalsel, Banjarmasin, Rabu (21/4/2021). Rapat koordinasi ini membahas terkait dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo untuk melarang pelaksanaan mudik pada tahun ini. Penjabat Gubernur menjelaskan maksud dan tujuan dengan kebijakan tersebut. "Intinya adalah diminta kepada pemerintah daerah, kepolisian daerah dan jajaran TNI untuk bersinergi dalam rangka menjalankan kebijakan tersebut, sebagai mana tujuannya adalah untuk menekan penyebaran Covid-19 dari satu daerah ke daerah yang lain". Status Kalimantan Selatan sendiri hingga saat ini yakni dalam zona orange, 12 kabupaten kota orange semua selain HSS yang sudah masuk zona kuning. Pelarangan Mudik ini juga nantinya akan diberlakukan di Provinsi Kalimantan Selatan, terkait dengan itu untuk aturan sedang dalam proses. "Nanti akan diatur apakah dengan Surat Edaran Gubernur yang sekarang sedang digodok, Surat Edaran Kapolda dan jajaran TNI untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan," ujar Safrizal usai mengikuti video konferensi. Pedomannya sendiri adalah Surat Edaran Nomor 9 tahun 2021, Surat Edaran Satgas Covid-19, Surat Edaran Nomor 12 dan Surat Edaran Nomor 13 tentang perjalanan dan pelarangan perjalanan. Sasaran kebijakan ini ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat terkecuali perjalanan dinas "Siapa saja yang dilarang, yang dilarang adalah Polri, TNI, Instansi dan masyarakat, artinya semua dilarang. Kecuali yang dikecualikan adalah dinas dengan surat dinas dinas," tambah Safrizal. #KB #KabarBanua #KabarKalsel #LaranganMudik #PoldaKalsel #Korem101Antasari @humaspoldakalsel @skorem101antasari https://www.instagram.com/p/CN8UxxUNqgb/?igshid=xiez28be54a4
0 notes