#TIPIKOR
Explore tagged Tumblr posts
Text
LBH Qisth Somasi Kejari Palembang, Ungkap Peran Ketua PMI Dalam Kasus Dugaan Tipikor
TOPIKBERITA.CO – Aksi Demonstrasi dari beberapa elemen masyarakat beberapa hari belakang di Kejaksaan Negeri Palembang turut menarik perhatian masyarakat termasuk LBH Qisth. Isu adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Organisasi Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang menjadi alasan LBH Qisth melayangkan Somasi Terbuka terhadap Kejari Kota Palembang pada Jumat (26/07/2024). Dalam…
0 notes
Text
Perkara Tipikor AMH Kadiskes Provsu, JPU Tidak Ajukan Saksi Fakta
Hingga hari Kamis, 18 Juli 2024 pemeriksaan perkara tipikor dengan terdakwa Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Dr. Alwi Mujahid Hasibuan M. Kes di Pengadilan Negeri Medan telah memasuki persidangan ke – 22 dengan agenda sidang pemeriksaan saksi lanjutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dari 27 saksi yang namanya tercantum dalam surat dakwaan hanya 2 (dua) orang yang diajukan JPU…
View On WordPress
0 notes
Text
Sidang Tipikor BTS Kominfo , Saksi Akui Berikan Uang Ke DPR RI K1 70 Miliar
Negesindonesia.com – Persidangan dugaan korupsi dalam proyek BTS 4G Bakti Kominfo telah mengungkapkan adanya dugaan bagi-bagi uang ke beberapa pihak, termasuk anggota Komisi I DPR RI. Saksi Irwan Hermawan mengakui menyerahkan sejumlah besar uang kepada kurir bernama Nistra Yohan yang kemudian diberikan kepada anggota Komisi I DPR. Namun, identitas anggota dewan yang menerima uang tersebut tidak…
View On WordPress
1 note
·
View note
Photo
Jadwal Seminar Akuntansi, Keuangan dan Perpajakan 2023. Info Training Accounting and Finance di Bandung. Public training dan in house training online dan offline class. Topik training Accounting Finance antara lain: 1. Project Cost Management 2. Project Evaluation And Financing 3. Rekonsiliasi Fiskal & Penyusunan SPT Tahunan PPh Badan 4. Restitusi Pajak, Pemeriksaan Pajak, Keberatan, Banding Dan Gugatan 5. Sertifikasi Manajemen Risiko Level 1 6. Sistem Informasi Manajemen Dan Akuntansi 7. Sistem Life Cycle Costing 8. Standard Operational Procedure, Accounting & Finance 9. System And Cost Production 10. Tax Accounting 11. Tax And Financial Control 12. Tipikor Dalam Pengelolaan Keuangan Perusahaan & Perbankan 13. Total Cost Of Ownership Analysis 14. Transfer Pricing Documentation 15. Treasury And Cash Flow Management Info seminar training lengkap: WA: 0851-0197-2488 Jadwal training lengkap: https://www.informasi-seminar.com #finance #accounting #tax #taxaccounting #akuntansiperpajakan #projectcostmanagement #projectevaluation #fiskal #SPT #pphbadan #sertifikasimanajemenrisiko #sisteminformasimanajemen #lifecyclecosting #tipikor #transferpricing #treasury #cashflowmanagement #infoseminar #jadwaltraining2023 |Jadwal Seminar Akuntansi, Keuangan dan Perpajakan 2023|Info Training Accounting and Finance di Bandung|Jadwal Training 2023| Pelatihan Accounting Finance Tax. (di Apl Tower Central Park Jakarta Barat) https://www.instagram.com/p/CnOy8wqptsu/?igshid=NGJjMDIxMWI=
#finance#accounting#tax#taxaccounting#akuntansiperpajakan#projectcostmanagement#projectevaluation#fiskal#spt#pphbadan#sertifikasimanajemenrisiko#sisteminformasimanajemen#lifecyclecosting#tipikor#transferpricing#treasury#cashflowmanagement#infoseminar#jadwaltraining2023
0 notes
Text
Korupsi Rp 56 Miliar, Jaksa Sita Aset Mantan Kepala LPD Sangeh
Korupsi Rp 56 Miliar, Jaksa Sita Aset Mantan Kepala LPD Sangeh
Denpasar, baliwakenews.com Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menelusuri dan menyita aset milik mantan Kepala LPD Sangeh yakni I Nyoman Agus Aryadi, tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan LPD Sangeh, Abiansemal, Badung. Selain itu, penyidik juga telah menyerahkan berkas perkara tersangka ke jaksa peneliti, pada Rabu…
View On WordPress
0 notes
Text
Korupsi Miliaran Rupiah, Mantan Kepala LPD Adat Serangan Dituntut 7 Tahun Penjara
BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR - Keberlanjutan kasus dugaan Korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Serangan memasuki babak baru. Pada Selasa (29/11/2022), bertempat di Ruang Sidang Tirta, Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, telah dilangsungkan persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Denpasar atas nama Terdakwa I Wayan Jendra alias IWJ dan Ni Wayan Sunita Yanti alias NWSY. Dalam sidang tersebut, didepan Majelis Hakim, Putu Gede Astawa, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, S.H., M.H., selaku Hakim Anggota dan Soebakti, S.H., selaku Hakim Anggota, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutannya kepada terdakwa I Wayan Jendra (IWJ) yang diketahui sebagai mantan Kepala LPD Adat Serangan, dengan hukuman pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp300 juta, serta menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3.749.118.000,- (tiga miliar tujuh ratus empat puluh sembilan juta seratus delapan belas ribu rupiah). "Menyatakan terdakwa IWJ telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum," jelas JPU. Sementara itu, terdakwa Ni Wayan Sunita Yanti (NWSY) yang diketahui sebagai Mantan Pegawai Tata Usaha LPD Adat Serangan, dituntut Pidana Penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Sebelum menjatuhkan tuntutan, jaksa terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan. Yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Perbuatan kedua terdakwa menimbulkan kerugian Negara, keuangan Daerah, keuangan LPD Desa Adat Serangan. Sedangkan yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatan. Atas tuntutan jaksa tersebut, kedua terdakwa melalui kuasa hukum masing-masing sepakat untuk mengajukan pembelaan pada sidang yang akan kembali digelar pada Jumat, 2 Desember 2022 mendatang dengan agenda pembelaan atau pledoi. (aar/bpn) Read the full article
#KorupsiMiliaranRupiah#LPDAdatSerangan#MantanKepalaLPDAdatSerangan#PengadilanNegeri#TindakPidanaKorupsi#Tipikor
0 notes
Text
APERMA Konsisten Kawal Kasus Pasar Cigasong
MAJALENGKA – APERMA konsisten kawal kasus Pasar Cigasong. Aliansi Pergerakan Majalengka (APERMA) akan terus mengawal kasus dugaan korupsi Pasar Sindangkasih, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka. Ketua APERMA Idrus mengatakan, pihaknya akan terus mengawal kasus dugaan kasus korupsi Pasar Cigasong yang telah memasuki proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. “Sudah…
0 notes
Text
Terdakwa Korupsi PP Cituis Tangerang Bantah Minta Komitmen Fee
SERANG– Terdakwa penerima gratifikasi korupsi Pelabuhan Perikanan (PP) Cituis Tangerang, Asep Saepurohman membantah bahwa dirinya dan pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten meminta komitmen fee sebesar 17 persen kepada pihak ketiga bernama Parjianto. Asep sebelumnya memang disebut-sebut sering bertemu dengan Parjianto pada 2023 lalu dan membahas mengenai kerja sama untuk membantu…
0 notes
Text
Kisruh Ijazah ‘Aspal’ Kades Pilangrejo - Demak, Mulyono : Penyidik Jangan Sampai Disuap ?
RELASIPUBLIK.OR.ID, DEMAK || Kinerja aparat kepolisian kembali jadi sorotan. Di Polres Demak, proses penanganan pengaduan H. Mulyono dan Sukarno, terkait dugaan pemalsuan ijazah Muhammad Makruf (MM), Kepala Desa (Kades) Pilangrejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, sudah sekitar 10 (sepuluh) bulan lamanya, yang ditangani oleh Satreskrim dari Unit Harda, hingga kini pihak penyidik…
View On WordPress
0 notes
Text
Kaligis: Tuntutan 10 Tahun Lebih Enembe Sama Dengan Vonis Hukuman Mati
JAKARTA | Dalam pledoi yang berjudul “Tuntutan Sadis Penuntut Umum KPK”, Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe (TPHLE) berpendapat bahwa tuntutan 10 tahun lebih, terhadap terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe identik, dengan vonis hukuman mati, mengingat sakit terdakwa yang makin parah. “Status sakit terdakwa, ketika diperiksa oleh dokter-dokter RSPAD, menujukkan status sakit yang makin berat,…
View On WordPress
0 notes
Text
Tepis Tudingan Pembiaran Dugaan Pungli di Tompobulu, Tipikor: 6 Orang Sudah di Mintai Klarifikasi - Gosulsel
MAROS, GOSULSEL.COM — Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim), melalui Unit Tipikor Polres Maros, menepis tudingan pembiaran perilaku pungli oknum Pemerintah Desa (Pemdes) Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros. Hal itu disampaikan oleh kepala unit Tipikor Polres Maros, Ipda Sukarman ...
http://gosulsel.com/2023/05/19/tepis-tudingan-pembiaran-dugaan-pungli-di-tompobulu-tipikor-6-orang-sudah-di-mintai-klarifikasi/
#PolresMaros #UnitTipikorPolresMaros
0 notes
Text
KPK Tuntut Hakim Agung Sudrajad Dimyati 13 Tahun Penjara
BANDUNG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hakim Agung Sudrajad Dimyati dengan pidana penjara selama 13 tahun. Sudrajad juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. JPU menilai Sudrajad Dimyati terbukti menerima suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Nilainya sebesar SGD 80 ribu atau setara Rp 912 juta. “Menuntut, majelis hakim yang…
View On WordPress
0 notes
Link
Sejumlah pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kab Serang diperiksa Subdit Tipikor Polda Banten soal pengadaan barang medis habis pakai.
0 notes
Text
Terlibat Tindak Pidana Korupsi, Ketua LPD Sangeh Ditahan
Terlibat Tindak Pidana Korupsi, Ketua LPD Sangeh Ditahan
Denpasar, baliwakenews.com Ketua LPD Sangeh I Nyoman Agus Aryadi (AA), ditahan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali, Senin (14/11). Penyidik melakukan penahanan, setelah penyidik memeriksa tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan LPD Sangeh di Kecamatan Abiansemal, Badung. Tersangka didampingi…
View On WordPress
0 notes
Text
Jaksa KPK Jebloskan Mardani Maming ke Lapas Sukamiskin
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming ke Lapas Sukamiskin. Kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) yang menjerat Maming itu telah berkekuatan hukum tetap.
"Jaksa Eksekutor KPK, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana Mardani H Maming dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin, Bandung," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (4/9/2023).
Ali Fikri menyampaikan, Mardani Maming dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor. Maming mesti menjalani hukuman penjara serta membayar denda serta uang pengganti yang bernilai fantastis.
"Pidana penjara badan selama 12 tahun dikurangi lamanya masa penahanan saat proses penyidikan berjalan. Pidana denda sebesar Rp 500 juta. Pidana membayar uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar," ungkap Ali Fikri.
Sebagai informasi, mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Maming diyakini bersalah dalam perkara korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) yang menyeretnya.
Mahkamah Agung atau MA menolak kasasi terpidana kasus dugaan suap izin tambang, Mardani H Maming. Dia diketahui mengajukan kasasi usai dihukum 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, serta membayar uang pengganti Rp 110,6 miliar oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.
Jika uang itu tidak dibayarkan dalam sebulan usai putusan inkrah, harta Maming bisa disita serta dilelang.
2 notes
·
View notes
Text
Korupsi Pengelolaan Keuangan BLU, Eks Dirut RSUP H Adam Malik Medan Divonis 3 Tahun Penjara
MEDAN, Cinews.id – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada eks Dirut RSUP H Adam Malik, Bambang Prabowo (64), karena terbukti korupsi pengelolaan keuangan negara Badan Layanan Umum (BLU) pada 2018. “Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Bambang Prabowo dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Hakim Ketua Andriansyah, di…
0 notes