#PN Tipikor Serang
Explore tagged Tumblr posts
Text
Terdakwa Korupsi PP Cituis Tangerang Bantah Minta Komitmen Fee
SERANG– Terdakwa penerima gratifikasi korupsi Pelabuhan Perikanan (PP) Cituis Tangerang, Asep Saepurohman membantah bahwa dirinya dan pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten meminta komitmen fee sebesar 17 persen kepada pihak ketiga bernama Parjianto. Asep sebelumnya memang disebut-sebut sering bertemu dengan Parjianto pada 2023 lalu dan membahas mengenai kerja sama untuk membantu…
0 notes
Link
Kejari Cilegon menyerahkan berkas korupsi PT KS Rp6,9 triliun berikut bukti dan 5 tersangka ke Pengadilan Tipikor Serang.
0 notes
Photo
Tim PH, Litigasi Kapal. (at PN Tipikor Serang Banten) https://www.instagram.com/p/BscZe95nvhb/?utm_source=ig_tumblr_share&igshid=enm5uafbx4ir
0 notes
Text
Izin Berobat, Suami Airin Ketahuan Menginap di Hotel Bersama Teman Wanita
Forbes - Selama mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, terpidana kasus korupsi, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, diketahui beberapa kali mengajukan izin berobat. Sayangnya, izin dari eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen, itu kerap disalahgunakan suami Airin Rachmi Diany itu. Seperti bertemu keluarga hingga menginap di hotel bersama wanita. Hal itu terungkap dalam sidang perdana eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen yang digelar di ruang tipikor Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Kamis (6/12). Diketahui, pria yang akrab disapa Wawan ini merupakan warga binaan (narapidana) yang menjalani hukuman penjara sejak tahun 2015 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Sukamiskin Bandung atas beberapa kasus korupsi yang dilakukannya. Salah satunya menyuap hakim MK. Dalam berkas dakwaan KPK terhadap Wahid Husen, diketahui bahwa selama menjadi warga binaan ia memiliki asisten pribadi bernama Ari Arifin yang pernah menghuni Lapas Sukamiskin. Ari Arifin bertugas membantu segala kebutuhan Wawan, dari mengurusi makanan, berkoordinasi dengan pihak-pihak luar hingga mengurus izin keluar dari Lapas, seperti izin berobat dan Izin Luar Biasa (ILB). Semua dikoordinasikan kepada Wahid Husen melalui stafnya yang bernama Hendry Saputra. Jaksa dari KPK, Trimulyono Hendradi dalam berkas dakwaannya menyatakan bahwa pada bulan Maret 2018 sampai dengan bulan Juli 2018, Wahid Husen memberikan kemudahan dalam izin keluar dari Lapas untuk Wawan selama beberapa kali. Di antaranya, pada tanggal 5 Juli 2018 dalam bentuk Izin Luar Biasa (ILB) dengan alasan mengunjungi ibunya yang sedang sakit di Serang, Banten. Setelah diberikan izin, Wawan malah pergi menginap di Hotel Hilton Bandung selama dua hari. Lalu, Wahid Husen memberikan izin Wawan keluar Lapas dalam bentuk izin berobat ke Rumah Sakit Rosela, Karawang pada tanggal 16 Juli 2018. Lagi-lagi izin itu disalahgunakan Wawan yang malah menginap di luar Lapas. Caranya, Wawan pergi menggunakan mobil ambulans yang dibawa staf Keperawatan Lapas Sukamiskin bernama Ficky Fikri. Ia tidak pergi ke Karawang, melainkan ke parkiran rumah sakit di kawasan Arcamanik, Bandung. Sesampainya di parkiran rumah sakit itu, Wawan lalu pindah ke mobil Toyota Innova warna hitam yang dikendarai Ari Arifin yang telah menunggunya. Mereka pergi menuju rumah kakaknya, Ratu Atut Chosiyah di Jalan Suralaya IV Bandung. "Setelah itu perjalanan dilanjutkan kembali menuju Hotel Grand Mercure Bandung. Wawan kemudian menginap di hotel tersebut bersama teman wanitanya," kata Jaksa dari KPK, Trimulyono Hendradi dalam dakwaan Wahid Husen. Penyalahgunaan izin itu diketahui oleh Wahid Husen. Namun, ia tidak memberikan hukuman karena sudah menerima sejumlah hadiah berupa uang dari Wawan. Berikut hadiah yang diberikan Wawan. - Pada tanggal 25 April 2018 sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk membayar makanan di Restoran Al Jazeerah; - Pada tanggal 26 April 2018 sebesar Rp 1.000.000,00 untuk membayar makanan Kambing Kairo; - Pada tanggal 30 April 2018 sebesar Rp 730.000,00 untuk membayar makanan sate Haris; - Pada tanggal 7 Mei 2018 sebesar Rp 1.500.000,00 untuk membayar karangan bunga yang dipesan Terdakwa; - Pada tanggal 9 Mei 2018 sebesar Rp 20.000.000,00 ; - Pada tanggal 28 Mei 2018 sebesar Rp.4.700.000,00 (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk membayar makanan di Resto Al Jazeerah; - Pada tanggal 4 Juni 2018, sebesar Rp 1.000.000,00 untuk membayar makanan di Restoran Abuba dan sebesar Rp 2.000.000,00 untuk membeli parsel; - Pada tanggal 11 Juni 2018, sebesar Rp.2.000.000,00 untuk biaya perjalanan dinas Terdakwa ke Jakarta - Pada tanggal 21 Juni 2018 sebesar Rp 10.000.000,00 untuk biaya perjalanan dinas Terdakwa ke Cirebon; - Pada sekitar akhir bulan Juni 2018 sebesar Rp 20.000.000,00. Suami Airin, Wawan sebelumnya divonis 5 tahun karena terbukti menyuap mantan Ketua MK, Akil Mochtar, dalam sengketa pilkada Kabupaten Lebak dan Provinsi Banten. Read the full article
0 notes
Text
Kejari Serang Bantah Gugatan Dirut RSUD Banten
Kejari Serang Bantah Gugatan Dirut RSUD Banten
SERANG – Sidang lanjutan praperadilan atas penetapan tersangka Direktur RSUD Banten Dwi Hesti Hendarti digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (7/9). Saat bersamaan, penuntut umum Kejari Serang melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi jasa pelayanan (jaspel) RSUD Banten 2016 senilai Rp17,8 miliar itu ke Pengadilan Tipikor Serang.
“Pada Kamis 7 September 2017, perkara atas nama tersangka…
View On WordPress
0 notes
Text
Saipul Jamil Tiup Lilin Ultah di Pengadilan Sebelum Hukuman Ditambah 3 Tahun karena Suap Panitera
Jakarta (SIB) -Saipul Jamil dinyatakan bersalah menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kasus tersebut menyeret pria kelahiran di Serang, Banten, pada 31 Juli 1980 sebagai tersangka dan berujung, sang pedangdut dihukum penjara selama tiga tahun. Dengan demikian, hukuman untuk mantan suami Dewi Perssik tersebut ditambah tiga tahun karena sebelumnya pria yang disapa Ipul itu divonis tiga tahun dalam kasus pelecehan seks pada 15 Juni 2017. Total hukuman artis berusia 36 tahun itu menjadi 6 tahun. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Senin (31/7). Dalam sidang vonis tersebut, sebelumnya dibacakan pertimbangan nota pembelaan atau pledoi Ipul. Namun, Majelis Hakim memutuskan untuk tidak menerima pledoi tersebut. Ipul dinilai kurang jujur dan terbuka dalam mengakui perbuatannya. Hal tersebut menjadi pertimbangan yang memberatkan. "Majelis hakim tidak menerima pembelaan," ujar Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga. Ipul terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi sebesar Rp250 juta. Uang Rp250 juta diberikan agar majelis hakim yang menangani perkara percabulan Ipul di PN Jakarta Utara, dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya kepada Saipul Jamil. Pemberian suap dilakukan Saipul bersama dengan kakaknya, Samsul Hidayatullah dan dua pengacaranya, Berthanatalia dan Kasman Sangaji. Ipul menyetujui uang dari tabungannya sebesar Rp565 juta diambil untuk digunakan pengurusan perkaranya. Ipul akhirnya divonis tiga tahun penjara serta denda Rp100 juta. Vonis tersebut satu tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa. Perilaku sopan menjadi faktor yang meringankan dirinya. "Menyatakan bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama, dijatuhi hukuman pidana 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta," putus Majelis Hakim seperti disiarkan ViVa.Co.Id. Menanggapi putusan tersebut, Ipul menyatakan akan membahasnya terlebih dahulu bersama keluarga. "Saya memilih hak jawab untuk pikir-pikir, akan rembukan dulu bersama keluarga," ujar Ipul di PN Tipikor, Jakarta Pusat. Sebelum persidangan, Ipul mendapat kejutan dari para sahabat dan kerabatnya. Saat itu ia terkejut karena disodorkan kue ulang tahun. Ia tersenyum lebar melihat lilin di atas kue ulang tahun dibawa oleh mantan pacarnya. "Mudah-mudahan akan banyak kemudahan ke depannya," ujar Ipul. (T/R10/h) http://dlvr.it/Pb0gHw
0 notes
Text
Terdakwa Dua Kasus Korupsi Divonis Bebas di PN Serang, Ini Kata ICW
SERANG – Indonesia Corruption Watch (ICW) menanggapi 2 kasus korupsi di Banten yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu kasus gratifikasi proyek mebeler kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Sarudin dan kasus korupsi Pasar Grogol di Cilegon yang melibatkan mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon, Tb Dikrie…
View On WordPress
#kasus korupsi#Kasus Korupsi BPKAD Kabupaten Serang#Korupsi Pasar Grogol#pengadilan Tipikor#PN Serang#vonis bebas terdakwa korupsi
0 notes
Text
Dapat Tunjangan Ganda, Mantan PNS Kota Serang Didakwa Korupsi
SERANG – Edi Mulyadi (60) seorang mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemkot) Serang didakwa melakukan korupsi karena mendapatkan tunjangan ganda yang merugikan negara dengan total Rp79 juta. Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Endo Prabowo di Pengadilan Tipikor Serang pada Senin (27/5/2024) di depan majelis hakim yang dipimpin Arief Adikusumo. Endo…
View On WordPress
#ASN kota serang#double tunjangan#Edi Mulyadi#gaji double asn serang#gaji double PNS Serang#kejari serang#KPU Kota Serang#Pengadilan Negeri Serang#PNS Kota Serang#tunjangan ganda
0 notes
Text
Hadapi Putusan Sela Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Grogol, Kejari Cilegon : Kami Lawan
CILEGON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon akan melakukan perlawanan atas putusan sela Majelis Hakim sidang tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang dalam sidang kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Grogol, Kota Cilegon pada Senin (23/10/2023) malam kemarin. Diberitakan sebelumnya, dalam putusan selanya Majelis Hakim mengabulkan eksepsi dan membebaskan dakwaan terhadap ketiga terdakwa yakni…
View On WordPress
0 notes
Text
Hakim Tolak Eksepsi Kepala BPKAD Kabupaten Serang
SERANG – Nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Kepala BPKAD Kabupaten Serang Sarudin ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang. Menurut majelis hakim yang dipimpin oleh Nelson Angkat dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) ke Pengadilan Tipikor telah melalui prosedur yang berlaku. “Sudah cukup lengkap dan memenuhi syarat sehingga perlu dilanjutkan,” kata…
View On WordPress
0 notes
Link
Tiga terdakwa dalam kasus korupsi Rp16 miliar dalam pengadaan masker KN95 Dinkes Banten dicecar hakim di PN Tipikor Serang saat bersaksi.
0 notes