#PNS Kota Serang
Explore tagged Tumblr posts
Text
Dapat Tunjangan Ganda, Mantan PNS Kota Serang Didakwa Korupsi
SERANG – Edi Mulyadi (60) seorang mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemkot) Serang didakwa melakukan korupsi karena mendapatkan tunjangan ganda yang merugikan negara dengan total Rp79 juta. Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Endo Prabowo di Pengadilan Tipikor Serang pada Senin (27/5/2024) di depan majelis hakim yang dipimpin Arief Adikusumo. Endo…
View On WordPress
#ASN kota serang#double tunjangan#Edi Mulyadi#gaji double asn serang#gaji double PNS Serang#kejari serang#KPU Kota Serang#Pengadilan Negeri Serang#PNS Kota Serang#tunjangan ganda
0 notes
Text
WA 0852-5877-3400, Produsen Kaos Kaki Untuk Anak Sekolah di Serang, Produsen Kaos Kaki Untuk Anak TK di Serang
0852-5877-3400, kaos kaki smk, kaos kaki tk, kaos kaki untuk anak sekolah, kaos kaki untuk anak tk, pabrik kaos kaki sekolah, pabrik kaos kaki sekolah logo, produksi kaos kaki sekolah, produksi kaos kaki sekolah berlogo, produsen kaos kaki logo sekolah Kami Pusat produksi Kaos Kaki Sekolah yang berlokasi di kampung desa PUNGGUL Sidoarjo menyediakan berbagai macam keperluan Seragam Sekolah antara lain : * Topi Sekolah * Sabuk Sekolah * Kaos Kaki Sekolah * Topi Baret Pramuka * Dasi & Hasduk * Seragam Sekolah * Seragam Olahraga * Tas Sekolah * Kerudung Sekolah Bisa custom SABLON PRINTING atau BORDIR sesuai nama Sekolah masing masing Lokasi kami berada di Kota Sidoarjo - Jawa Timur Siap melayani berapapun jumlah orderan Siap Kirim Ke Seluruh Indonesia Harga yang kami berikan adalah harga distributor More Info Hubungi : Azkha Mulya Jaya WA / Call : 0852-5877-3400" kaos kaki pns, kaos kaki pramuka sd, kaos kaki sd, kaos kaki sekolah anak tk, kaos kaki sekolah berlogo, kaos kaki sekolah grosir, kaos kaki sekolah hitam putih
#kaoskakilogosekolah#kaoskakisd#kaoskakisdmurah#kaoskakisekolah#kaoskakisekolahadem#kaoskakisekolahan#kaoskakisekolahantigerah
0 notes
Link
Ketua KPU Kota Serang, Ade Jahran mengatakan tetap menjalankan tahapan Pemilu 2024, meski ada vonis PN Jaksel yang menunda sisa Pemilu.
0 notes
Text
25 Sep 2021.
Hallo, ini akan jadi jejak pertamaku hihi akhirnya nyoba nulis di platform lain . aga telat banget yah baru bikin akun tumblr , tapi engga papa deh mari kita coba .
Nama gue Nuraeni Shopiyah lahir di Serang 18 Oktober 1997, udah 23 tahun lahir di bumi, tapi bulan depan alhamdulillah 24, engga tau kenapa ngerasa sedih bgt mencapai usia 24 ini, ngerasa belum jadi apaa apa. kerjaan aja masih belum jelas. oh iya dulu aku kuliah sempet gap year 1 tahun jadi aku baru lulus ditahun 2020 . yapp lulusan Corona , tapi harus tetep bersyukur kan walaupun gak ngerasain wisuda . lagi lagi ‘engga papa’ . gue lahir dari keluarga sederhana, alhamdulillah dari kecil hidup berkecukupan . mungkin karena anak kedua yah jadi ekonomi keluarga sudah cukup stabil karena abah udah jadi PNS saat aku lahir. munkin kaka ku yang tau sulitnya ekonomi keluarga ku saat awal pernikahan karena ibu sampe harus kerja keluar negri . bersyukur lahir di keluarga ini, aku anak tengah dari 3 bersaudara. orang tua ku adalah orang tua terbaik. gimana gak ? mereka selalu memberikan kebebasan kepada anak anaknya dalam pilihan apapun. ini yang aku tau dari teman teman lain yg gak bisa didapatkan. dari kecil dalam pilihan sekolah kami selalu di beri hak penuh dalam mengenyam pendidikan, mulai dari pilihan sekolah sampai untuk tempat tinggal disana. SMP ditahun pertama aku memutuskan untuk masuk pesantren , tapi cuman bertahan 1 tahun hehe, dan aku memutuskan untuk pindah ke SMP Negri di kampung ku, dan orang tua mengiyakan keputusanku. setelah lulus aku memutuskan untuk sekolah diluar kecamatan lagi dan memilih di MAN 1 KOTA SERANG , sempet bengung mau pulang pergi apa gimana karena cukup jauh jarak dari rumah, akhirnya memutuskan untuk tinggal diasrama, singkat cerita lulus dari MAN , aku mengambil keputusan lagi untuk ngerantau ke Kota Bandung. aku gak tau perasaan orang tua ku saat nganter anak perempuanya pergi ngeratau ke kota orang yang jaraknya bisa 5 jam dari Serang , mana dari dulu jarang tinggal dirumahkan dan kuliahpun masih diluar. tapi mereka lagi lagi selalu meng-iya-kan keputusanku, dan aku pun selalu menjaga amanah “iya” nya yang selalu diberikan kepada ku. dan setelah lulus dari Bandung pun aku tinggal dirumah terpisahkan dengan orang tuaku, karena harus ada rumah yang diisi dan sebenernya aku udah males juga tinggal di kampung yang tetangganya julit julit HHAHAHA. yahh walaupun seru tapi tetep yang namanya tetangga selalu ada julitnya wkwk. apalagi belum kerja gini males banget selalu ditanyain udah lulus ? udah wisuda ? kerja belum ? untuk menghindari pertanyaan pertanyaan itu aku memutuskan untuk tinggal dirumah 1 nya,sebenernya udah dari SMA cuman masih sering bolak balik gitu tidurnya. yahhh jadi begitulah gambaranya besarnya HAHA.
SELAMAT DATANG DI JEJAK CABELLA ..
3 notes
·
View notes
Text
Buku Merah di sebuah negeri ujung tanduk
Tulisan ini sebenarnya gue buat sekitar awal tahun 2019. Cuma karena hari ini tibatiba tergelitik sehabis membaca narasi dari sebuah media, gue teringat kembali akan tulisan ini dan mau ngepos juga disini (karena raibnya blog gue yg isi kontennya lebih serius). 😂 so maafkan gue kalo mungkin kedepannya disini bakal reupload tulisan tulisan gue yang terkesan agak ga santuy wkwk
------------
Legenda Buku Merah..
Hai semuanya, kali ini gue mau bahas sesuatu yang agak keren nih didenger. Let me say sebuah skandal tingkat tinggi. Kalau kalian mengikuti kegiatan pemberantasan korupsi atau yang lagi ngehype sekarang, kalian pasti tau terkait penangkapan mantan hakim MK Patrialis Akbar terkait kasus suap yang dilakukan oleh seorang pengusaha importer daging Basuki Hariman. Pak Basuki ini diduga menyuap Pak Patrialis Akbar terkait rancangan undang undang yang nantinya akan berpengaruh terhadap Bisnis nya Pak Basuki nih.
Nah yang menariknya di kasus ini, setelah kpk melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap semua barang bukti yang ada di kantor dan rumahnya Pak Basuki. Muncullah sebuah informasi yang cukup mengagetkan. Informasi ini pertama kali muncul dari sebuah situs namanya Indonesialeaks. Bagi kalian yang belum tahu, Indonesialeaks ini semacam website yang memungkinkan siapapun dapat mengakses dokumen atau bukti apapun ke webnya dia terkait kasus dan skandal apapun dengan dijamin keanonimitasnya. Jadi intinya bagi orang orang yang semisalnya tau nih ada megang bukti yang penting tapi takut ‘ngadu’, bisa banget kirim hal tersebut itu kesini. Semacam whistleblower aplikasi sih. Website ini diinisiasi oleh beberapa jurnalis yang tergabung dalam 4 buah lembaga ini yaitu Free Press Unlimited, Aliansi Jurnalis Independen Indonesia, Tempo Institute dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara. Nah tim Indonesialeaks pada suatu hari membongkar sebuah dugaan skandal perusakan barang bukti penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Pak Basuki ini. Mereka melakukan investigasi yang berlandaskan oleh rekaman cctv dan beberapa dokumen yang dikirimkan oleh seseorang melalui indonesialeaks yang berisi sebuah rekaman dari ruangan dilantai 9 Gedung KPK pada tanggal 7 April 2017 hari Jumat di sekitar Maghrib. Pada rekaman tampak dua orang penyidik KPK dari unsur kepolisian sedang mengambil buku catatan keuangan berwarna merah dan kemudian menghapus beberapa tulisan dengan tipe-x dan juga merobek beberapa lembar dari buku berwarna merah tersebut. Pada sebuah link berita kompas yang gue baca ada sekitar 9 lembar halaman yang dirobek.
Nah sekarang pertanyaannya apa sih isi dari ‘Buku Merah’ tersebut kok sampai 2 orang penyidik dari kepolisian ini seakan-akan ingin melenyapkan sesuatu dari buku tersebut. Buku tersebut adalah buku keuangan bersampul merah dengan judul pada sampulnya “IR. SERANG NOOR, No. Rek. 4281755174, BCA KCU Sunter Mall, beserta 1 (satu) bundle rekening koran PT. Cahaya Sakti Utama periode 4 November 2015 s/d 16 Januari 2017”. Terungkap bahwa Buku Merah tersebut adalah buku pencatatan keuangan milik Pak Basuki yang selalu dibawa dan ditulis oleh salah satu staf keuangannya bernama Kumala Dewi. Kumala menyebutkan bahwa buku tersebut berisi transaksi yang dia catat sesuai dengan isi perintah dari Basuki Hariman. Konon buku sampul merah yang menjadi barang bukti Nomor 316 ini mencantumkan 68 transaksi suap dan melibatkan beberapa nama pejabat Indonesia, dimana salah satunya adalah T**o K****vi*n yang tidak lain dan tidak bukan adalah Kapolri. Jengjeng….
Kita balik lagi ke cerita sebelumnya, KPK yang telah menyita barang bukti dari Pak Basuki tersebut akhirnya melakukan penyelidikan terhadap buku merah tersebut. Penyelidikan dilakukan oleh penyidik dari KPK atas nama Surya. Bu Surya ini melakukan investigasi salah satunya melalui buku merah tersebut (yang masih utuh) dan diskusi langsung dengan Bu Kumala sang asisten Pak Basuki. Tetapi tidak sampai satu bulan setelah pemeriksaan itu, penyidik KPK yang memeriksa Kumala mengalami insiden dimana tas berisi laptop itu dicuri seseorang tak dikenal ketika Surya turun dari taksi di depan rumah kosnya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Saat itu ia baru saja pulang dari Jogjakarta usai menemui saksi ahli kasus suap Patrialis.
Seorang penegak hukum di KPK mengungkapkan laptop tersebut menyimpan bukti penting kasus Basuki Hariman. Beberapa di antaranya salinan pindaian dua buku bank perusahaan Pak Basuki. Ketika diminta pernyataan, Bu Surya menjawab singkat "Silakan tanya pimpinan atau Humas," katanya. Anehnya selang beberapa waktu kemudian, penyidik KPK dari kepolisian, Harun dan Ronald (yang nantinya diketahui merekalah yang melakukan pengrusakan barang bukti tersebut) melakukan hal yang telah dilakukan oleh Bu Surya yaitu menemui saksi kembali (Kumala,dkk) dan men-submit ulang BAP baru dimana isinya berbeda dengan BAP yang pernah dibuat oleh penyidik KPK Surya sebelumnya, dimana salah satunya list penerima uang.
Berdasarkan informasi yang gue dapatkan. KPK sendiri mendapatkan Laporan terkait rekaman cctv dan surat yang menyebutkan terkait pengrusakan barang bukti tersebut. Direktorat Pengawasan KPK lalu melakukan investigasi internal terkait hal tersebut. Tetapi karena kebetulan 2 orang penyidik KPK dari kepolisian tersebut masa jabatnya di KPK sudah habis sehingga KPK memulangkan mereka kembali ke kepolisian. Dari surat KPK terkait pengembalian mereka ke kepolisian yang gue dapatkan ada 3 point yang gue simpulkan. KPK mengembalikan mereka berdua karena masa jabatnya sudah habis dan terima kasih gitu ya pokoknya intinya. Yang kedua menyatakan bahwa mereka berdua sedang menjalanin pemeriksaan internal KPK terkait pengrusakan barang bukti tersebut. Dan ketiga meminta kepolisian untuk dapat melanjutkan investigasi tersebut karena kan secara struktural mereka sudah habis masa jabatannya dan KPK tidak bisa lagi seenaknya melakukan pemeriksaan terhadap mereka berdua.
Dan seperti yang hampir bisa ditebak oleh banyak orang. Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh internal kepolisian menyebutkan bahwa Harun dan Roland tidak terbukti melakukan pengrusakan barang bukti dan bahkan pada tanggal 8 Maret 2018, Kapolri mengangkat AKBP Roland Ronaldy sebagai Kapolres Cirebon Kota, Polda Jawa Barat. Sedangkan Kompol Harun mendapat tempat tinggi di Direktorat Kriminal Khusus pada Polda Metro Jaya per 27 Oktober 2017. Hmmmmm luarbiasa sekali bukan……
Yang mencengangkan kemudian, seusai kasus tersebut lenyap, Tiba-tiba kepolisian mengajukan surat permintaan penyitaan barang bukti yang dimana salah satunya adalah buku merah yang dipegang oleh KPK tersebut untuk dimiliki oleh kepolisian. Hal tersebut diajukan ke PN Jaksel dan kemudian dikabulkan. Tepatnya pada tanggal 29 Oktober 2018, Pak Febri Juru Bicara KPK menyatakan bahwa KPK sudah memberikan barang bukti tersebut kepada kepolisian. Dan hingga sekarang tidak ada lagi informasi terkait ‘Buku Merah’ tersebut. Sebagai informasi, pihak kepolisian membantah semua dugaan yang salah satunya menyatakan bahwa terdapat nama Pak Kapolri ada tertulis dibuku tersebut.
Gue memerlukan sekitar 3 harian untuk nyari nyari info ini via internet dan download beberapa dokumen yang bisa diakses (nyambil kerja) wkwkw. Sejauh ini gue sangat penasaran dengan rekaman cctv yang dikirimkan ke Indonesialeaks dan yang dikirimkan oleh seseorang ke KPK tersebut. Apakah sesusah itu mengidentifikasi aktivitas yang dilakukan oleh kedua orang dari kepolisian tersebut, padahal rekaman tersebut merupakan hasil dari cctv di dalam (indoor) ruangan sebuah kantor yang seharusnya dapat diperjelas dengan optimal. Toh walaupun ternyata isi ‘buku merah’ itu tidak sesuai dengan yang diduga oleh orang banyak, tetap saja jika terlihat ada kegiatan ‘perusakan’ barang bukti, hal tersebut harus mendapat sanksi yang cukup berat. Integritas menjadi taruhannya. Tapi dari kenyataan yang ada, kedua orang yang diduga tersebut bahkan diberikan semacam apresiasi. Sejauh ini mencari, gue hanya selalu menemukan keanehan dari setiap sangkalan yang diberikan oleh pihak pihak tertentu dan ketidakjelasan pembelaan atas bukti yang dirasa cukup kuat. Sebagai seorang manusia yg cukup naif, gue sejujurnya curiga dan semakin yakin dengan adanya sebuah 'skandal tingkat tinggi' ini. Let u say im hallucinating. But hey lately kita semua tahu bahkan yang hitam dan putih di perpolitikan ini semakin jelas terlihat.
Gue mau ngutip kalimat di salah satu novel Tere Liye Negeri di Ujung Tanduk
".... kita sebenarnya sedang berperang melawan kezaliman yang dilakukan kita sendiri dan orang-orang di sekitar kita yang mengambil keuntungan karena memiliki pengetahuan, kekuasaan, atau sumber daya. Jika kita memilih tidak peduli, lebih sibuk dengan urusan masing-masing, nasib negeri ini persis seperti sekeranjang telur di ujung tanduk, hanya soal waktu akan pecah berantakan. Ini negeri di ujung tanduk ..."
- Februari 2019, Seseorang yang habis kepo banget
2 notes
·
View notes
Text
Korem 064/MY Lakukan Pemeriksaan Kendaraan Dinas Maupun Pribadi
Korem 064/MY Lakukan Pemeriksaan Kendaraan Dinas Maupun Pribadi
RELASIPUBLIK.OR.ID, SERANG || Korem 064/MY melaksanakan gelar Apel Pengecekan dan pemeriksaan kendaraan Dinas dan kendaraan pribadi Prajurit dan PNS Korem 064/MY, pengecekan yang dilakukan oleh , Staf Intel, Staf Log, Tim Intel, Denma dan Provost bertempat dilapangan apel Makorem 064/MY Jalan Maulana Yusuf No 9 Kota Serang. Selasa ( 15/11/2022 ) Pemeriksaan kendaraan tersebut diprioritaskan pada…
View On WordPress
0 notes
Text
Kasus Dana PIP SMPN 17 Tangsel, Kejari Bakal Limpahkan ke PN Serang Kelas 1A
Kasus Dana PIP SMPN 17 Tangsel, Kejari Bakal Limpahkan ke PN Serang Kelas 1A
Beritaraya.id, Tangerang Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan melimpahkan kasus dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) pada sekolah SMP Negeri 17 Kota Tangsel ke Pengadilan Negeri Serang Kelas 1A. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangsel Silpia Rosalina kepada Tangerangraya.net – Jaringan Berita Raya News Network, Selasa…
View On WordPress
0 notes
Text
Kasus Dana PIP SMPN 17 Tangsel, Kejari Bakal Limpahkan ke PN Serang Kelas 1A
Kasus Dana PIP SMPN 17 Tangsel, Kejari Bakal Limpahkan ke PN Serang Kelas 1A
TANGERANGRAYA.NET, Tangerang Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan melimpahkan kasus dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) pada sekolah SMP Negeri 17 Kota Tangsel ke Pengadilan Negeri Serang Kelas 1A. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangsel Silpia Rosalina kepada Tangerangraya.net, Selasa 13 September 2022. Silpia…
View On WordPress
0 notes
Text
Prajurit Korem 064/MY Melaksanakan Pembersihan Pangkalan
Prajurit Korem 064/MY Melaksanakan Pembersihan Pangkalan
LaMPUNG7COM. – | Prajurit TNI dan PNS Makorem 064/MY melaksanakan pembersihan pangkalan di sekitar Makorem 064/MY Jln Maulana Yusuf No 9 Kota Serang, Rabu (7/09/2022). Sebelum kegiatan pembersihan pangkalan Makorem 064/MY, diawali dengan apel pagi di pimpin oleh Kasrem 064/MY Kolonel Inf Nurkhan. Dilanjutkan kegiatan pembersihan pangkalan Makorem 064/MY dalam rangka menciptakan suasana pangkalan…
View On WordPress
0 notes
Text
WA 0852-9902-5552 Bikin Name Tag Dada PNS Makassar
Bikin Name Tag Dada PNS Makassar, PESAN SEKARANG, KLIK https://wa.me/6285299025552 Papan Nama Dada Resin Makassar, Papan
Nama Dada Polisi Makassar, Papan Nama Dada ASN Makassar, Papan Nama Dada Peniti Makassar . Jual Aksesoris ASN Makassar (PIN Korpri, Phinisi dan Papan Nama) Jl. Toa Daeng 3 Lorong Alamanda No.11 Batua - Makassar . #BikinNameTagDadaPNSMakassar, #BikinPapanNamaDadaMakassar, #PapanNamaDadaMurahMakassar,
#CustomPapanNamaDadaMakassar, #NameTagDadaMakassar, #PapanNamaDadaKaryawanMakassar,
#TempatMembuatPapanNamaDadaMakassar, #CetakPapanNamaDadaMakassar . Melayani Pengiriman ke Kota dan Kabupaten seluruh Indonesia : Nusantara, Aceh Barat, Aceh Barat Daya, Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Aceh Tamiang, Aceh Tengah, Aceh Tenggara, Aceh Timur, Aceh Utara, Bener Meriah, Bireuen, Gayo Lues, Nagan Raya, Pidie, Pidie Jaya, Simeulue, Banda Aceh, Langsa, Lhokseumawe, Sabang, Subulussalam, Asahan, Batu Bara, Dairi, Deli Serdang, Humbang Hasundutan, Karo, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Langkat, Mandailing Natal, Nias, Nias Barat, Nias Selatan, Nias Utara, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Pakpak Bharat, Samosir, Serdang Bedagai, Simalungun, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Toba Samosir, Binjai, Gunungsitoli, Medan, Padangsidempuan, Pematangsiantar, Sibolga, Tanjungbalai, Tebing Tinggi, Agam, Dharmasraya, Kepulauan Mentawai, Lima Puluh, Padang Pariaman, Pasaman, Pasaman Barat, Pesisir Selatan, Sijunjung, Solok, Solok Selatan, Tanah Datar, Bukittinggi, Padang, Padangpanjang, Pariaman, Payakumbuh, Sawahlunto, Solok, Bengkalis, Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, Kampar, Kepulauan Meranti, Kuantan Singingi, Pelalawan, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Siak, Dumai, Pekanbaru, Bintan, Karimun, Kepulauan Anambas, Lingga, Natuna, Batam, Tanjung Pinang, Batanghari, ungo, Kerinci, Merangin, Muaro Jambi, Sarolangun, Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Tebo, Jambi, Sungai penuh, Bengkulu Selatan, Bengkulu Tengah, Bengkulu Utara, Kaur, Kepahiang, Lebong, Mukomuko, Rejang Lebong, Seluma, Bengkulu, Banyuasin, Empat Lawang, Lahat, Muara Enim, Musi Banyuasin, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Selatan, Ogan Komering Ulu Timur, Penukal Abab Lematang Ilir, Lubuklinggau, Pagar Alam, Palembang, Prabumulih, Bangka, Bangka Barat, Bangka Selatan, Bangka Tengah, Belitung, Belitung Timur, Pangkal Pinang, Lampung Barat, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Mesuji, Pesawaran, Pesisir Barat, Pringsewu, Tanggamus, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Way Kanan, Bandar Lampung, Metro, Lebak, Pandeglang, Serang, Tangerang, Cilegon, Serang, Tangerang, Tangerang Selatan, Bandung, Bandung Barat, Bekasi, Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Karawang, Kuningan, Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang, Sukabumi, Sumedang, Tasikmalaya, Bandung, Banjar, Bekasi, Bogor, Cimahi, Cirebon, Depok, Sukabumi, Tasikmalaya, Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Karanganyar, Kebumen, Kendal, Klaten, Kudus, Magelang, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Purworejo, Rembang, Semarang, Sragen, Sukoharjo, Tegal, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Magelang, Pekalongan, Salatiga, Semarang, Surakarta, Tegal, Bantul, Gunungkidul, Kulon Progo, Sleman, Yogyakarta, Bangkalan, Banyuwangi, Blitar, Bojonegoro, Bondowoso, Gresik, Jember, Jombang, Kediri, Lamongan, Lumajang, Madiun, Magetan, Malang, Mojokerto, Nganjuk, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Pasuruan, Ponorogo, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Trenggalek, Tuban, Tulungagung, Batu, Blitar, Kediri, Madiun, Malang, Mojokerto, Pasuruan, Probolinggo, Surabaya, Badung, Bangli, Buleleng, Gianyar, Jembrana, karangasem, Klungkung, Tabanan, Denpasar, Bima, Dompu, Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Utara, Sumbawa, Sumbawa Barat, Bima, Mataram, Alor, elu, Ende, Flores Timur, Kupang, Lembata, Malaka, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, Rote Ndao, Sabu Raijua, Sikka, Sumba Barat, Sumba Barat Daya, Sumba Tengah, Sumba Timur, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Kupang, Bengkayang, apuas Hulu, Kayong Utara, Ketapang, Kubu Raya, Landak, Melawi, Mempawah, Sambas, Sanggau, Sekadau, Sintang, Pontianak, ingkawang, Balangan, Banjar, Barito Kuala, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, baru, Tabalong, Tanah Bumbu, Tanah Laut, Tapin, Banjarbaru, Banjarmasin, Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara, Gunung Mas, Kapuas, atingan, waringin Barat, waringin Timur, Lamandau, Murung Raya, Pulang Pisau, Sukamara, Seruyan, Palangka Raya, Berau, Kutai Barat, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Mahakam Ulu, Paser, Penajam Paser Utara, Balikpapan, Bontang, Samarinda, Bulungan, Malinau, Nunukan, Tana Tidung, Tarakan, Boalemo, Bone Bolango, Gorontalo, Gorontalo Utara, Pohuwato, Gorontalo, Majene, Mamasa, Mamuju, Mamuju Tengah, Pasangkayu, Polewali Mandar, Bantaeng, Barru, Bone, Bulukumba, Enrekang, Gowa, Jeneponto, Kepulauan Selayar, Luwu, Luwu Timur, Luwu Utara, Maros, Pangkajene dan Kepulauan, Pinrang, Sidenreng Rappang, Sinjai, Soppeng, Takalar, Tana Toraja, Toraja Utara, Wajo, Makassar, Palopo, Parepare, Bombana, Buton, Buton Selatan, Buton Tengah, Buton Utara, Kolaka, Kolaka Timur, Kolaka Utara, Konawe, Konawe Kepulauan, Konawe Selatan, Konawe Utara, Muna, Muna Barat, Wakatobi, Bau-Bau, Kendari, Banggai, Banggai Kepulauan, Banggai Laut, Buol, Donggala, Morowali, Morowali Utara, Parigi Moutong, Poso, Sigi, Tojo Una-Una, Tolitoli, Palu, Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Selatan, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Utara, Kepulauan Sangihe, Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Kepulauan Talaud, Minahasa, Minahasa Selatan, Minahasa Tenggara, Minahasa Utara, Bitung, mobagu, Manado, Tomohon, Buru, Buru Selatan, Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya, Maluku Tengah, Maluku Tenggara, Kepulauan Tanimbar, Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur, Ambon, Tual, Halmahera Barat, Halmahera Tengah, Halmahera Timur, Halmahera Selatan, Halmahera Utara, Kepulauan Sula, Pulau Morotai, Pulau Taliabu, Ternate, Tidore Kepulauan, Asmat, Biak Numfor, Boven Digoel, Deiyai, Dogiyai, Intan Jaya, Jayapura, Jayawijaya, Keerom, Kepulauan Yapen, Lanny Jaya, Mamberamo Raya, Mamberamo Tengah, Mappi, Merauke, Mimika, Nabire, Nduga, Paniai, Pegunungan Bintang, Puncak, Puncak Jaya, Sarmi, Supiori, Tolikara, Waropen, Yahukimo, Yalimo, Jayapura, Fakfak, Kaimana, Manokwari, Manokwari Selatan, Maybrat, Pegunungan Arfak, Raja Ampat, Sorong, Sorong Selatan, Tambrauw, Teluk Bintuni, Teluk Wondama
0 notes
Text
Eksepsi Dikabulkan Hakim, 3 Terdakwa Kasus Korupsi Pasar Grogol Cilegon Bebas
SERANG – Mantan Asisten Daerah (Asda) II Kota Cilegon, Tubagus Dikrie Maulawardhana yang menjadi terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Grogol, Kota Cilegon dibebaskan dari dakwaannya oleh majelis hakim melalui putusan sela, Senin (23/10/2023). Selain Dikrie, kedua terdakwa lainnya yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disperindag Kota Cilegon Bagus Ardanto dan Septer Edward Sihol…
View On WordPress
#Asda II Kota Cilegon#Dedy Ady Saputra#Hakim PN Serang#Korupsi Pasar Grogol#kota cilegon#Terdakwa korupsi dibebaskan#Tubagus Dikrie Maulawardhana
0 notes
Link
RUPSLB Bank Banten di Kota Serang memutuskan memberhentikan 2 direktur dan 2 komisaris. Kekosongan diisi calon yang diajukan ke OJK.
0 notes
Text
5 Pelaku Begal Berhasil di Tangkap Kurang dari 1x 24 jam
Lebak, Sumbarlivetv.com - Kurang dari 1x 2Kurang 4 jam, 5 ( Lima) Kawanan Begal atau Pelaku tindak Percobaan Pencurian dengan Kekerasan yang terjadi pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 pukul 03.00 di Jl. Raya Cileles-Gunung Kencana Kp Citangkil Ds Cikareo Kec. Cileles Kab. Lebak. "Ya Pada hari ini jajaran Polres Lebak Polda Banten akan melaksanakan Press Conference terkait pengungkapan Kasus Tindak Pidana Percobaan Pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 pukul 03.00 di Jl. Raya Cileles-Gunung Kencana Kp Citangkil Ds Cikareo Kec. Cileles Kab. Lebak" ujar Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Ade Mulyana,SIK ( Kamis,20/5/2021) Kata Ade "Peristiwa ini berawal dari Para Pelaku yang memesan Gocar melalui salah satu aplikasi online, kemudian para pelaku naik di Lampu Merah Sempu Kota Serang dan meminta di antar ke daerah Cileles Kabupaten Lebak, Pelaku semua berjumlah 5 ( lima) orang, 4 ( empat) orang masuk ke mobil dan satu orang mengikuti dengan menggunakan mobil Daihatsu Sigra Nomor Polisi A-1906-PN" "Setelah sampai di Daerah Cileles,Para pelaku melakukan aksinya dengan beberapa melakukan tembakan kepada korban, kurang lebih sepuluh kali dan mengenai tangan,bagian belakang dan kepala korban/driver Sdr. Efi Hanafi" ungkap Ade "Selain itu Para Pelaku juga melakukan Pemukulan kepada korban, kemudian korban turun mengambil kunci dan menonaktifkan kendaraan serta melakukan perlawanan. Karena adanya perlawanan dari korban para pelaku melarikan diri dengan menggunakan kendaraan R4 yang mengikuti kendaraan korban dan kendaraan korban tidak berhasil di bawa Pelaku" terang Ade Kemudian pada siang harinya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lebak, Selanjutnya Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 pukul 22.00 wib, berhasil menangkap pertama kali dua orang pelaku di daerah Ciseke Kec. Rangkasbitung dan dilakukan pengembangan dan Alhamdulillah kurang dari 1x24 jam kelima Pelaku berhasil di ringkus" "Dari para pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata air sofgan jenis Pistol warna hitam yang digunakan Pelaku untuk menembak korban, Satu Pucuk Senjata air sofgun jenis revolver, Satu unit Mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi A-1906-PN, Satu buah alat setrum genggam"tutur Ade "Atas Kejadian tersebut Para Pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 2 Jo Pasal 53 KUHP, Kita juga kenakan Pasal 1 Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 ancaman hukuman 9 tahun penjara dan Undang-undang darurat ancaman 12 tahun penjara" tegas Ade Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Induk Rusmono,SIK,MH menambahkan Kejahatan ini sudah direncanakan "Ya aksi Kejahatan ini sudah direncanakan karena sebelumnya satu pucuk senjata air sofgun jenis Pistol ini di beli secara online, sehari sebelum Para Pelaku beraksi dan kita masih melakukan pendalaman, Dan untuk Senjata air Sofgun jenis Revolver kita temukan di Mobil Pelaku" ungkap Indik Fikar/hms Read the full article
0 notes
Text
Korem 064/MY Lakukan Pemeriksaan Kendaraan Dinas Maupun Pribadi
Korem 064/MY Lakukan Pemeriksaan Kendaraan Dinas Maupun Pribadi
RELASIPUBLIK.OR.ID, SERANG || Korem 064/MY melaksanakan gelar Apel Pengecekan dan pemeriksaan kendaraan Dinas dan kendaraan pribadi Prajurit dan PNS Korem 064/MY, pengecekan yang dilakukan oleh , Staf Intel, Staf Log, Tim Intel, Denma dan Provost bertempat dilapangan apel Makorem 064/MY Jalan Maulana Yusuf No 9 Kota Serang. Selasa ( 15/11/2022 ) Pemeriksaan kendaraan tersebut diprioritaskan pada…
View On WordPress
0 notes
Text
Kasus Dana PIP SMPN 17 Tangsel, Kejari Bakal Limpahkan ke PN Serang Kelas 1A
Kasus Dana PIP SMPN 17 Tangsel, Kejari Bakal Limpahkan ke PN Serang Kelas 1A
TANGERANGRAYA.NET, Tangsel – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan melimpahkan kasus dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) pada sekolah SMP Negeri 17 Kota Tangsel ke Pengadilan Negeri Serang Kelas 1A. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangsel Silpia Rosalina kepada Tangerangraya.net, Selasa 13 September 2022. Silpia menyampaikan…
View On WordPress
0 notes
Text
SATGAS MAFIA TANAH POLDA BANTEN UNGKAP 690 AJB PALSU
KOTA SERANG - investigasi bhayangkara Aceh.com Sesuai instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait mengusut tuntas kasus tindak pidana mafia tanah di Indonesia, Polda Banten kembali melakukan pengungkapan kasus mafia tanah.
Kali ini Satgas Mafia Tanah Polda Banten mengungkap sebanyak 690 akta jual beli dan akta hibah palsu yang berada di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
Dimana sebelumnya, Satgas Mafia Tanah Polda Banten juga telah mengungkap kasus mafia tanah berupa pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) pada bulan Februari 2021 dan sindikat pemalsuan girik palsu pada bulan Maret 2021 lalu.
Saat ditemui, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny mengatakan bahwa pengungkapan kasus tindak pidana pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang tersebut atas laporan dari masyarakat.
"Pengungkapan kasus ini sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/94/III/RES.1.9./2021/SPKT I/Banten pada tanggal 03 Maret 2021. Dimana kronologisnya berawal dari diketahui bahwa tandatangan atas nama Babay, S.Pd., M.Si telah dipalsukan dalam Akta jual beli dengan Nomor: 231/2019, tanggal 11 Februari 2019 oleh JS yang merupakan PNS dengan jabatan sebagai staff seksi Ekbang di Kecamatan Pabuaran. Namun JS merupakan tersangka di perkara lain," ujar Martri Sonny di Aula Serbaguna Bidhumas Polda Banten, Kamis, (29/04/2021).
Dari peristiwa tersebut, kemudian Camat Pabuaran Asnawi, S.Pd., M.Si mencari dan merekap data akta jual beli dan akta hibah yang pernah diproses pada masa jabatan Babay, S.Pd., M. Si semasa menjabat sebagai Camat Pabuaran pada kurun waktu 2016-2019.
"Dan hasil perekapan dari kurun waktu bulan Januari 2018 sampai dengan Bulan Desember 2019 terdapat beberapa blangko minuta Akta (Akta Jual Beli dan Akta Hibah) yang masih kosong, tandatangannya atas nama Babay, S.Pd., M. Si yang di palsukan oleh tersangka Dedi Setia Budi yang merupakan pekerja honorer di Kecamatan Pabuaran," lanjut Martri Sonny.
Atas peristiwa tersebut, lanjut Martri Sonny, banyak masyarakat yang menjadi korban karena proses permohonan akta (Akta Jual Beli dan Akta Hibah) yang diajukan melalui pihak desa yang di proses oleh tersangka Dedi Setia Budi tidak sesuai dengan mekanisme yang ada dan tandatangan PPATS (Pejabat pembuat akta tanah sementara) atas nama Babay, S.Pd., M.Si telah dipalsukan, serta saudara Babay, S.Pd., M.Si merasa dirugikan, dimana jabatan dan wewenangnya telah dimanfaatkan oleh tersangka Dedi Setia Budi untuk melancarkan niat jahatnya.
Sementara itu, Martri Sonny menyatakan, berdasarkan kronologis kejadian tersebut, anggota Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten langsung melakukan penggeledahan ke rumah tersangka Dedi Setia Budi.
"Anggota langsung melakukan penggeledahan di rumahnya dan memperoleh bukti-bukti dari tersangka, yang mana tersangka telah melakukan perbuatan pemalsuan tandatangan dalam Akta Jual Beli dan Akta Hibah dari tahun 2018 hingga 2019 ketika menjadi PPATS di Kecamatan Pabuaran," imbuh Martri Sonny.
Di tempat yang sama, Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten AKBP Dedy Darmawansyah menjelaskan bahwa barang bukti berupa Akta Jual Beli dan Akta Hibah yang dipalsukan tersangka sebanyak 690 akta.
"Adapun total barang bukti Akta Jual Beli dan Akta Hibah yang dipalsukan tandatangannya sebanyak 690 Akta. Dimana sebanyak 669 akta ditemukan di Kecamatan Pabuaran dan 21 akta ditemukan di rumah tersangka," jelas Dedy Darmawansyah.
"Dan dari hasil membuat akta tersebut, tersangka memperoleh jasa pertiap akta paling sedikit sebesar Rp. 1.000.000 dan paling besar Rp. 4.000.000 dan rata-rata sebesar Rp. 2.000.000, jika ditotalkan yang telah diterima tersangka sebesar Rp. 1.300.000.000," lanjut Dedy Darmawansyah.
Adapun ancaman pidana terkait kasus tindak pidana pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) tersebut telah melanggar Pasal 263 KUHPidana, pidana penjara lama 6 tahun penjara dan Pasal 264 KUHPidana, pidana penjara paling lama 8 tahun penjara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengapresiasi terkait pengungkapan kasus pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) yang dilakukan Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten.
"Ini merupakan sebuah keberhasilan yang luar biasa yang dilakukan Ditreskrimum Polda Banten melalui Subdit II Harda Bangtah," ujar Edy Sumardi.
"Dan kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat apabila merasa memiliki dan telah merasa dirugikan, boleh melakukan konfirmasi ke Satgas Mafia Tanah yang ada di Ditreskrimum Polda Banten," sebutnya lagi.
"Adapun nomor telepon Satgas Mafia Tanah yang bisa dihubungi ialah 081390545679. Jadi bagi masyarakat merasa dirugikan terkait dengan jual beli dan sebagainya terkait dengan tanah silahkan hubungi Satgas Mafia Tanah Ditreskrimum Polda Banten. Kami siap melayani, kami siap untuk melakukan penyelidikan," tutup Edy Sumardi.
Report Chandra 28/4/21
0 notes