#Syarat Pembuatan SIM
Explore tagged Tumblr posts
Text
Kenali Golongan SIM: Cara Mengurus SIM Baru dan Perpanjangan dengan Mudah
REKONFUNEWS.COM, SOLO || Temukan langkah-langkah mudah untuk mengurus SIM baru dan perpanjangan, serta kenali golongan SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan Anda. Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen yang sangat penting bagi setiap pengendara kendaraan bermotor. Di Indonesia, SIM dibagi menjadi beberapa golongan yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Memahami golongan SIM dan…
#cara mengurus SIM#cara mengurus SIM baru#cara perpanjangan SIM#Golongan SIM#pengurusan SIM#perpanjangan SIM#prosedur pengurusan SIM#prosedur SIM#SIM#SIM A#SIM B#SIM baru#SIM C#SIM D#syarat pembuatan SIM#syarat SIM
0 notes
Text
Layanan SIM Keliling di Kabupaten Tangerang, Jumat 21 Juni 2024
RASIOO.id – Polres Tangerang kembali menghadirkan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C bagi warga Kabupaten Tangerang pada Jumat, 21 Juni 2024. Berikut adalah informasi lengkap tentang lokasi, jadwal, persyaratan, dan biaya layanan SIM Keliling. Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling: Mitra 10 Bitung – Waktu: 07:00 – 10:00 WIB Ramayana Cikupa – Waktu: 10:00 – 15:00…
View On WordPress
0 notes
Text
Ini lokasi SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta pada Jumat
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM Keliling) di lima lokasi Jakarta, untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu, Jumat. Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut berada di: Jakarta Timur: di Mal Grand CakungJakarta Utara: di LTC GlodokJakarta Selatan: di Kampus Trilogi KalibataJakarta Pusat: di Kantor Pos Lapangan BantengJakarta Barat: di Mal CitralandGerai SIM itu dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.Baca juga: Syarat pembuatan dan perpanjang SIM A, B, dan C Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM. Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Berita lengkapnya : Klik disini
0 notes
Text
Syarat dan Tarif Resmi Bikin SIM A per September 2024
Untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) A per September 2024, terdapat beberapa syarat dan tarif resmi yang perlu diperhatikan. Berikut adalah rincian umumnya:
Syarat Pembuatan SIM A:
Usia: Calon pemohon harus berusia minimal 17 tahun.
Identitas Diri: Menyertakan KTP yang masih berlaku.
Surat Kesehatan: Memiliki surat keterangan sehat dari dokter.
Pas Foto: Menyediakan pas foto terbaru dengan ukuran sesuai ketentuan.
Ujian: Melalui ujian teori dan praktik mengemudi yang diselenggarakan oleh pihak kepolisian.
Tarif Resmi:
Biaya Pembuatan SIM A Baru: Sekitar Rp 200.000 - Rp 300.000 (biaya dapat bervariasi tergantung daerah).
Biaya Perpanjangan SIM A: Sekitar Rp 100.000 - Rp 200.000.
Biaya Ujian: Biasanya sudah termasuk dalam biaya pembuatan.
Proses Pendaftaran:
Pengisian Formulir: Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan di loket pembuatan SIM.
Pembayaran: Melakukan pembayaran sesuai tarif yang berlaku.
Ujian: Mengikuti ujian teori dan praktik.
Penerbitan SIM: Setelah lulus ujian, SIM A akan diterbitkan.
Untuk informasi lebih akurat, disarankan untuk mengunjungi situs resmi kepolisian atau kantor pelayanan SIM setempat, karena tarif dan syarat dapat bervariasi di masing-masing daerah. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, silakan tanyakan!
0 notes
Text
Syarat Sertifikat Mengemudi Urus SIM Hanya untuk Kendarai Mobil
JAKARTA - Persyaratan memiliki sertifikat mengemudi dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) hanya untuk mengendarai mobil atau kendaraan yang memiliki roda empat atau lebih. http://dlvr.it/Sr5tCf
0 notes
Text
Jum'at Curhat, Kapolres Tanggamus Duduk Bareng Masyarakat Gisting
TANGGAMUS - Polres Tanggamus kembali gelar Jumat Curhat sebagai upaya mendengar keluhan, kritik dan saran secara langsung dipimpin langsung oleh Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Jum'at (27/1/2023). Dalam kegiatan yang dipusatkan di kediaman Kepala Pekon (Kakon) Gisting Atas, Sunardi. Kapolres Tanggamus juga didampingi Kasat Binmas Iptu Iman Sobri, S.H dan Kapolsek Talang Padang, Iptu Bambang Sugiono, S.H. Kasi Humas Polres Tanggamus, Iptu M. Yusuf, S.H mengungkapkan, Jumat Curhat yang dipimpin langsung Kapolres Tanggamus tersebut dihadiri sejumlah personel Polsek Talang Padang, Banbinsa, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh pemuda kecamatan gisting. “Hasil jumat tadi, diterima adanya keluhan masih adanya balap liar di jalan gisting, sering terjadi curanmor, pembuatan SIM tidak bisa lagi kolektif dan masalah plat nomor kendaraan yang lama di cetak serta minuman keras,” kata Iptu M. Yusuf usai kegiatan. Iptu M. Yusuf menjelaskan, sejumlah keluhan tersebut akan ditangani oleh Polres Tanggamus diantaranya balap liar, melalui peningkatan patroli juga melalui Bhabinkamtibmas agar para orang tua menyarankan agar membina anaknya sehingga tidak melakukan balap liar. Kemudian, terhadap keluhan aksi Curanmor, Kapolres juga berharap dukungan masyarakat agar meningkatkan atau mengaktifkan kembali Siskamling, juga didukung peningkatan patroli gabungan. Selanjutnya, untuk penerbitan SIM memang tidak lagi melayani kolektif sehingga pemohon agar langsung ke Satpas SIM dapat menanyakan prosedur pembuatan SIM serta syarat yang telah ditetapkan. Lalu, untuk plat nomor kendaraan memang sudah beberapa tahun ini, pencetakan plat tersendat di karena sistim pembuatannya dengan menggunakan anggaran besar sehingga harus dilelang dengan pihak ketiga dan terkadang tahap lelang mengalami kendala sehingga terjadi keterlambatan pencetakannya. “Terakhir untuk permasalahan miras, Kapolres meminta Kapolsek mendatakan siapa yang mengadakan juga distributornya, dan kepada para tokoh masyarakat juga melaporkan kepada Bhabinkamtibmas di wilayah binaannya,” jelasnya. Kasi Humas mengungkapkan, Jum'at Curhat dilaksanakan sebagai program kepolisian untuk lebih mendekatkan diri kepada masyarakat. “Melalui jumat curhat tentunya dapat mengetahui keluh kesah dan aspirasi masyarakat guna menjaga dan memelihara Kamtibmas di wilayah hukum Polres Tanggamus khususnya,” ungkapnya. Ditambahkannya, selain Kapolres Tanggamus yang terjun langsung dalam jumat curhat, Polsek jajaran yang juga dipimpin Kapolsek masing-masing juga melakukan kegiatan serupa. “Jadi program ini juga dilaksanakan oleh Kapolsek jajaran dengan tujuan yang sama terciptanya Kamtibmas yang aman dan kondusif,” tandasnya. (*) Read the full article
0 notes
Text
Perpanjang SIM C & A Keliling di Yogyakarta Cepat dan Efisien
Buat sobat yang ingin perpanjang SIM C & A keliling, sebaiknya baca ini daripada nanti bolak balik. Ya, itulah yang saya alami kemarin, padahal sudah datang sebelum jam 08.00 WIB. Alhasil, keesokan harinya antri kembali, karena kuota harian pembuatan SIM sudah habis. Perpanjang SIM C & A Keliling di Yogyakarta Cepat dan Efisien Sebelum itu terjadi pada sobat, persiapkan syarat-syarat perpanjangan…
View On WordPress
#cara efisien perpanjang SIM C & A#perpanjang SIM C & A keliling#tips memperpanjang SIM keliling
0 notes
Text
Cara Buat SIM A Baru di Kota Batam
Cara Buat SIM A Baru di Kota Batam
Hallo Guys, Masih berurusan dengan kepolisian nih guys. Setelah sebelumnya TGB berurusan dengan kepolisian terkait mutasi motor dari Jakarta ke Batam dan balik nama motor, Sekarang tentang cara buat SIM A di Batam.
Sumber: https://mivecblog.com/
(more…)
View On WordPress
#cara buat sim a baru#cara membuat sim online#cara membuat sim tembak#jadwal pembuatan sim daan mogot 2018#membuat sim baru di sim keliling#syarat membuat sim a 2018#syarat membuat sim c 2018#syarat membuat sim c nembak 2017#syarat membuat sim c nembak 2018
0 notes
Text
Perpanjangan Sim Online
Samarinda, 19 Maret 2022
Halo! Udah lama banget ngga update postingan. Kalau jaman sebelum nikah lumayan sering karena masih suka galau :)) sekarang masih sih, tapi galau milih sekolah anak hehe.
Ceritanya, awal bulan Maret aku nyobain perpanjangan SIM C pakai cara online untuk pertama kalinya. Alasan pengen online karena terlalu mager buat antre, ketemu banyak orang karena pandemi, besides sejak pandemi aku ngerasa introvert makin menjadi-jadi 😅
Back to topic. Awalnya aku googling cara perpanjangan di sini (Samarinda) gimana alurnya. Kalau offline kudu antre dari jam 6 pagi dan belum tentu dapet kuota, belum lagi syarat harus bawa surat keterangan domisili dari kelurahan. Udah males duluan. Fortunately, baca artikel bisa perpanjang online dan ngga butuh surat macem-macem. Cukup ngajuin lewat aplikasi SINAR Digital Korlantas. Well, akhirnya nyoba. Disarankan pengajuan perpanjangan 90 hari sebelum masa berlaku habis untuk jaga-jaga misal pengajuan ditolak atau lagi traffic. Aku butuh waktu dari download aplikasi sampai SIM delivered kurang lebih 12 hari, yang bikin lama adalah proses pra collecting di polres. Next time bakal pick up sendiri daripada dikirim ke rumah biar lebih cepat.
Tahapannya:
Install aplikasi Digital Korlantas (SINAR), aplikasi ePPsi SIM (untuk tes psikotes online), dan aplikasi e-Rikkes (untuk cek kesehatan semi online).
Buat akun dan isi basic data (ikuti alur sampai akhirnya terverifikasi dan bisa login).
Siapkan file pas foto (kriteria semua foto ada di aplikasi, baca semuanya dengan teliti), foto tanda tangan di atas kertas putih, foto KTP, dan foto SIM yang akan diperpanjang. Pastikan sesuai kriteria biar lancar prosesnya dan ngga ditolak. Cukup cintamu aja ya yang ditolak #eh canda ditolak 😜. Upload dan pastikan semua file terverifikasi.
Lakukan psikotes melalui aplikasi ePssi SIM, bayar 37.500 rupiah pakai virtual account. Kalau mau memulai tes, pastiin lagi free karena ada timer nya dan kita ngga bisa back to previous page. Di akhir sesi kita bisa langsung tau hasilnya (lolos atau ngga) dan hasil dikirim ke email. Berlaku selama 3 bulan.
Lanjut, tes kesehatan via e-Rikkes. Kita perlu ngisi kuesioner sesuai kondisi kesehatan kita. Selain ngisi for online, kita masih perlu dateng ke fasilitas kesehatan yang udah ditunjuk polres setempat (tenang, udah ada daftarnya, tinggal kita pilih dan masukkan tanggal yang kita pilih. Semacam bikin appointment sama dokter lah). Pengalamanku, kalau kita udah isi form di e-Rikkes dan udah daftar online, prosesnya cepet ngga sampai 10 menit. Cuma veriikasi data dan ditanya golongan darah. Kita perlu bayar di tempat 30ribu rupiah on cash. Hasilnya langsung muncul dan juga dikirim ke email.
Next, tinggal ikutin alur. Isi rekening kita yang digunakan kalau terjadi penolakan dan perlu ada pengembalian uang. Lalu pilih metode pengambilan. Mau self pick up atau dikirim ke alamat tujuan. Kemarin biaya total pembuatan SIM dan ongkir (di luar tes kesahatan dan psikotes) kurleb 102ribu rupiah (biaya cetak SIM C 75ribu rupiah). Kalau sudah bayar, tinggal tunggu jadi, Kita bisa lihat progresnya via app.
Emang sih lebih mahal ketimbang offline, but I prefer online anyway. Ngga perlu antre pagi-pagi dan kumen cukup diatas tadi. Yaaa.. Ada cost yang dibayar buat gantiin effort go offline. No probs.
Dari awal sampai akhir sebenernya nemu kendala:
Rekening yang dipakai cuma BNI
Kurir pengiriman cuma Pos Indonesia
dan ketika masukin nomor rekening dan akan lanjut ke step selanjutnya yang terjadi adalah loading lama. Sampai aku chat adminnya Digital Korlantas dan mendapat saran disuruh ngecek berkala, misal tetap loading disuruh ngajuin offline. Lah kok repot :(. Aku coba reinstall beberapa kali tapi tetep stuck ketika sampai di tahap veriikasi rekening. Untungnya, masalah terpecahkan setelah pakai hape suami. Ya walaupun ngulang lagi masukin file dari awal, tapi file hasil psikotes dan tes kesehatan ngga ilang.
Finally jadi juga! Tahun depan siap-siap mengulang proses yang sama buat perpanjangan SIM A wkwkwk.
(Walaupun lebih suka design lama, lebih wow gitu)
3 notes
·
View notes
Text
Satlantas Polres Bener Meriah Buka Bimbel Gratis Permohonan SIM
Satlantas Polres Bener Meriah Buka Bimbel Gratis Permohonan SIM
ACEHIMAGE.COM – Dalam rangka mempermudah masyarakat untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan lalulintas (Satlantas) Polres Bener Meriah membuka bimbel gratis bagi pemohon SIM. Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, SIK melalui Kasat Lantas, IPDA Sofyan Kurniawan, SH, mengatakan, mengingat banyaknya masyarakat yang sulit untuk lulus dalam ujian teori syarat pembuatan SIM, maka dari…
View On WordPress
0 notes
Text
Perbedaan SIM A, B, C, dan D: Syarat, Jenis, dan Biaya Terbaru
KABARDAERAH.OR.ID, SOLO || Pelajari perbedaan setiap golongan SIM, syarat yang harus dipenuhi, dan rincian biaya terbaru pembuatan serta perpanjangan SIM di bulan Oktober 2024. Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. SIM tidak hanya menjadi bukti identitas pengemudi, tetapi juga memastikan bahwa pengendara telah…
#aturan SIM 2024#biaya pembuatan SIM#biaya SIM Oktober 2024#biaya SIM terbaru#jenis SIM#pengurusan SIM#perbedaan SIM#perpanjangan SIM#SIM#SIM A#SIM B#SIM C#SIM D#syarat SIM
0 notes
Link
*Syarat Lulus Tes Tulis SIM C* Melanjutkan dari postingan sebelumnya yakni Proses dan Persyaratan Administrasi SIM C ,sekarang kita akan lanjut ke tahapan selanjutnya yakni Syarat Lulus Tes Tulis Surat Izin Mengemudi Motor atau SIM C ,lalu apa saja yang harus dibawa? - Alat Tulis - Isi dalam otak yang penuh dengan kunci jawaban, tentu saja saya akan berbaik hati memberikan Kisi-Kisi kunci Jawaban Tes Mengemudi SIM C baca disini Silahkan lanjut membaca INDEX : 1. Syarat Lulus Tes Tulis 2. Proses Pembuatan SIM C Murni Tes Tulis [...]More Above
#Syarat#Lulus#Tes#Tulis#SIM#C#Pengalaman#proses#persyaratan#membuat#Surat#izin#mengemudi#soal#kisi#kunci#jawaban#syarat#lulus#praktek
1 note
·
View note
Text
Perpanjang SIM, berikut layanan SIM keliling di Jakarta
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu, Selasa.
Arsip foto - Sejumlah warga memanfaatkan layanan pembuatan dan perpanjangan STNK keliling di Pekan Raya Jakarta (PRJ), Jakarta Pusat, Sabtu (3/7). Dengan naiknya tarif pembuatan STNK maupun SIM sebesar 50-60 persen akhir bulan Juni lalu, pihak kepolisian semakin meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, salah satunya dengan layanan STNK keliling. FOTO ANTARA/ Herka Yanis Pangaribowo/pras/pri.
Berita lengkapnya : Klik disini
0 notes
Text
Salah satu syarat wajib mengendarai kendaraan bermotor adalah memiliki Surat
Salah satu syarat wajib mengendarai kendaraan bermotor adalah memiliki Surat
Otomtalk : Salah satu syarat wajib mengendarai kendaraan bermotor adalah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM A untuk mengendarai mobil dan SIM C buat sepeda motor. Pembuatan SIM A buat mobil berbeda dengan SIM C buat motor. Perbedaannya bukan hanya dari materi yang diujikan pada teori dan praktik, tapi juga biaya yang sudah ditetapkan. Aturan pembuatan SIM baru sudah tertulis dalam Peraturan…
View On WordPress
0 notes
Text
Loker Karyawan Produksi Sandal di Bali
Loker Karyawan Produksi Sandal di Bali
Loker Karyawan Produksi Sandal di Bali dibutuhkan 2 orang untuk pembuatan sandal benefit: -Gaji: 100rb perhari + uang lembur jika di butuhkan -kopi -libur sebulan 3x syarat: -laki laki atau perempuan -jujur dan bertanggung jawab -cekatan dan pekerja keras -punya KTP -punya SIM C -Min ijazah SD Kata kunci: lowongan kerja penggilingan di Bali, loker penggilingan di Bali, lowongan kerja industri…
View On WordPress
0 notes
Text
Resmi Bikin SIM C, 3Kategori berbeda .Tetap Tidak Sampai Rp 200.000.Benarkah sama dengan fakta dilapangan nantinya
Surat Izin Mengemudi (SIM) C adalah dokumen yang wajib dimiliki dan dibawa bagi pengendara sepeda motor.
Namun saat ini SIM C dibagi dalam tiga kategori.
Kategori pertama adalah SIM C untuk motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc.
Kemudian ada SIM CI untuk motor diatas 250 cc sampai 500 cc dan SIM CII untuk motor di atas 500 cc.
Penggolongan SIM dilakukan karena mempertimbangkan pengendalian motor besar yang memerlukan keahlian khusus.
Biaya membuat SIM C
meskipun memiliki tiga kategori berbeda, tak ada perbedaan biaya pembuatan ketiga jenis SIM C itu.
Biaya pembuatan SIM C tetap sama sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016.
Sesuai regulasi tersebut, ketiga golongan SIM C dikenakan biaya pembuatan sebesar Rp 100.000.
Namun ada biaya tambahan lain, seperti asuransi Rp 30.000, dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000. Sehingga total biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan SIM C, CI, atau CII adalah Rp 155.000.
Syarat membuat SIM C
Menurut Pasal 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, setiap golongan SIM memiliki usia minimal yang berbeda.
Untuk SIM C 17 tahun, SIM CI 18 tahun, SIM CII 19 tahun.
Persyaratan lengkap pembuatan SIM C adalah sebagai berikut:
Sehat jasmani dan rohani
Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Mengisi formulir permohonan tertulis atau mendaftar secara online di situs resmi Polri
Memiliki pengetahuan seputar peraturan-peraturan lalu lintas secara teknik dasar untuk mengendarai kendaraan bermotor
Bisa membaca dan menulis
Lulus tes ujian teori dan praktek sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan
0 notes