#Pengawasan Internal Desa
Explore tagged Tumblr posts
Text
Desa Muara Payang Terima Surat Peringatan Kedua, Kantor Desa Tutup Saat Jam Kerja Ganggu Pelayanan
Desa Muara Payang Terima Surat Peringatan Kedua, Kantor Desa Tutup Saat Jam Kerja Ganggu Pelayanan KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU SELATAN|| Camat Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan, Jardi, S.E., mengungkapkan bahwa Desa Muara Payang dan perangkat desanya telah menerima dua kali Surat Peringatan (SP) dari pihak kecamatan. Hal ini disebabkan oleh ketidakpatuhan mereka yang berakibat pada…
#Camat Kecamatan Seginim#Desa Muara Payang#Jardi SE#Kantor desa tutup#Pelayanan Masyarakat Terhambat#Pengawasan Internal Desa#Perangkat Desa#Surat Peringatan Kedua#Pelayanan Publik
0 notes
Text
CONTROL BURNER GAS RMG/M 88.62CE- 508 SE-509 SE
JUAL CONTROL BURNER GAS RMG/M 88.62CE- 508 SE-509 SE
Burner Controller adalah perangkat yang bertanggung jawab untuk memulai, mengoperasikan, dan mematikan lebih dari satu burner atau boiler dengan aman. Fungsi utamanya adalah untuk memantau dan mengontrol pembakar utama , menggunakan pemindai api untuk mendeteksi dan membedakan antara api utama dan penyala. Kontrol burner dirancang untuk penyalaan dan pengawasan burner draft paksa satu atau banyak tahap dalam operasi intermiten. RMG/M 88 62C2 digunakan dengan pembakar Gas draf paksa, . Saat menembakkan minyak, nyala api kuning diawasi dengan detektor fotoresistif QRB1B2, dan nyala api biru dengan detektor api biru QRC... Saat menyala gas, nyala diawasi dengan probe ionisasi atau detektor nyala QRA... (dengan unit tambahan AGQ2...A27)
Fitur Khusus control Simens RMG/M 88 62C2
Contol Oil Burner - RMG 508SE - RMG 508SE/GB - RMG 509SE - RMG 509SE/K - RMG 88 62C2 - RMG/M 88 62C2 Technical data Voltase utama - RMO88.53A2, AC 220...240 V +10 % / -15 % ) Untuk aplikasi di luar Komunitas Eropa, operasi pada tegangan listrik AC 200...240 V ±10 % dipastikan - RMO88.53A1, RMO88.62A1 = AC 100...120 V +10 % / -15 % Frekuensi listrik = 50...60 Hz ±6 % Sekering primer eksternal (Si) - Hanya RMO88.53A1 = T6,3H250V (IEC 60 127-215) Sekering internal (F) = T6,3H250V (IEC 60 127-215) - Tidak untuk RMO88.53A1 Konsumsi daya = 20 VA Posisi pemasangan = opsional Berat kira-kira = 260 gram Kelas keamanan I Tingkat perlindungan = IP 20 (pengguna harus memastikan min. IP 40 saat terpasang) Sekrup pengencang torsi pengencang M4 = max. 0,8 Nm Perm. termostat panjang kabel = maks. 20 m pada 100 pF / m Perm. preheater minyak panjang kabel = maks. 20 m pada 100 pF / m Saklar tekanan udara panjang kabel perm = maks. 1 m pada 100 pF / m Perm. panjang kabel CPI = maks. 1 m pada 100 pF / m Perm. saklar tekanan gas panjang kabel = maks. 20 m pada 100 pF / m Perm. kabel detektor panjang kabel = max. 1 m Perm. panjang kabel reset jarak jauh = maks. 20 m pada 100 pF / m Perlindungan undervoltage, tegangan matikan - RMO88.53A2, RMG88.62A2 = kira-kira. AC 165 V (AC 160...170 V) - RMO88.53A1, RMG88.62A1 = kira-kira. AC 65 V (AC 60...70 V) Cara Kerja Control Burner: Saat menembaki gas - Pemantauan tekanan udara dengan pemeriksaan fungsional sakelar tekanan udara selama startup dan operasi Umum - Deteksi tegangan rendah - Urutan program yang akurat dan dapat direproduksi karena penanganan sinyal digital - Operasi intermiten terkontrol setelah 24 jam operasi terus menerus - Tampilan multicolor kesalahan dan pesan status Instalasi Control burner • Perhatikan panjang kabel detektor yang diizinkan • Selalu jalankan kabel pengapian tegangan tinggi secara terpisah sambil mengamati yang terbesar kemungkinan jarak ke unit dan kabel lainnya • Pasang sakelar, sekring, pembumian, dll., Sesuai dengan peraturan setempat • Pastikan bahwa peringkat arus maksimum yang diizinkan tidak akan terlampaui • Jangan memasukkan tegangan listrik eksternal ke output kontrol unit. Saat menguji perangkat yang dikontrol oleh kontrol burner (katup bahan bakar, dll.), kontrol burner mungkin tidak akan pernah terhubung • Konduktor hidup dan netral tidak boleh dipertukarkan Kontak Marketing : Workshop Kawasan Pergudangan Laksana Business Park, Jalan Laksana 6 Blok F 09, Desa laksana Kec. Pakuhaji, Kab. Tangerang, Banten- 15570 PT Indira Mitra Boiler Zaenal Arifin Wa.081385776935 Email: [email protected] Email: [email protected] Read the full article
0 notes
Text
Nani Ulina Kartika Nasution Kepala BPKP Lampung
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengukuhkan Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung, Nani Ulina Kartika Nasution yang menggantikan Suyarsih Fifi Herwati, di Mahan Agung, Bandar Lampung, Senin (22/1/2024). Pengukuhan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPKP Nomor : KP.01.03/Kep-588/K/SU/2023 Tentang Pengangkatan dan Pemindahan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan BPKP. Dalam sambutannya, Gubernur Arinal mengucapkan selamat bertugas kepada Ibu Suyarsih Fifi Herwati yang mengemban tugas baru sebagai Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Banten, dan selamat datang serta bertugas kepada Ibu Nani Ulina Kartika Nasution di Sai Bumi Ruwa Jurai. "Saya mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan kepada Ibu Suyarsih Fifi Herwati sebagai Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung, atas kerja samanya selama ini dan telah memberikan kontribusi yang signifikan dalam perbaikan tata kelola pemerintah yang baik," ujar Arinal. "Selamat datang dan selamat bertugas kepada Ibu Nani Ulina Kartika Nasution sebagai Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung yang baru. Saya berharap Pemerintah Provinsi Lampung dan BPKP dapat terus bersinergi, berkolaborasi, dan menjalin komunikasi yang baik guna tercapainya tata kelola Pemerintah Provinsi Lampung yang lebih baik lagi," tambah Gubernur Arinal. Gubernur Arinal menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan tugas-tugas pemerintahan, baik pusat dan daerah, peran BPKP sudah besar dan sangat berarti dalam mengawal akuntabilitas program-program pemerintah pusat dan daerah yang ada di wilayah Provinsi Lampung. Mulai dari bidang Ketahanan Pangan; Pembangunan SDM; pembangunan ekonomi; percepatan penyelesaian infrastruktur dan konektivitas; akuntabilitas keuangan negara, daerah dan desa; hingga penguatan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih serta mengawal Agenda Prioritas Pembangunan Daerah (APPD) Provinsi Lampung. "Pengawalan Keuangan Pembangunan yang dilakukan BPKP tersebut khususnya di Provinsi Lampung dapat dirasakan manfaatnya, terutama dalam mengawal perbaikan tata Kelola pemerintah yang lebih baik," ujarnya. Ke depan, BPKP yang selama ini sudah banyak memberikan kontribusi terhadap pengawalan akuntabilitas pembangunan di Provinsi Lampung, diharapkan akan tetap meneruskan melakukan pengawalan, mulai dari perencanaan sampai dengan akuntabilitas. "Pemerintah Provinsi juga berharap kepada pemerintah Kabupaten/Kota, instansi vertikal, BUMD, BLUD akan terus bekerjasama dan bersinergi dengan BPKP untuk meningkatkan kualitas tata Kelola, pengelolaan risiko, dan pengendalian intern untuk mewujudkan pembangunan yang berdampak bagi masyarakat di Provinsi Lampung," ujar Gubernur Arinal. Dalam kesempatan yang sama, Deputi Kepala BPKP Bidang Akuntan Negara Sally Salamah menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bapak Gubernur Lampung Arinal Djunaidi atas perhatian dan dukungan dalam pelaksanaan pengawasan intern. Dia berharap Provinsi Lampung di bawah kepemimpinan Bapak Gubernur semakin maju, berkembang, dan sejahtera. "Kami juga menghaturkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Gubernur Lampung yang telah berkenan mengukuhkan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung, Saudari Nani Ulina Kartika Nasution melanjutkan Saudari Suyarsih Fifi Herwati," ujar Sally. Sally juga berharap Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung yang baru, dapat diterima sebagai mitra kerja, sehingga kerja sama yang telah berjalan dengan sangat baik selama ini antara Perwakilan BPKP Provinsi Lampung dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota maupun instansi Pemerintah Pusat se-Provinsi Lampung, dan BUMN/BUMD/BLU/BLUD serta stakeholder lainnya dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan. Sally menuturkan agar pertemuan pada hari ini dapat dimanfaatkan untuk memperkuat komitmen seluruh aparat Pemerintah Pusat dan daerah di Provinsi Lampung untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam menyelenggarakan agenda Pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. "Seluruh aparat pemerintah harus fokus pada pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, dengan tetap menjaga akuntabilitas keuangan dan kinerja, serta menerapkan manajemen risiko dan pengendalian intern yang memadai," jelasnya. Kepada Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung yang baru Nani Ulina Kartika Nasution, Sally berharap agar segera beradaptasi dan melakukan sinergi yang terintegrasi dan berkesinambungan dengan seluruh pemangku kepentingan di wilayah Provinsi Lampung. "Ucapan terima kasih Kepada Saudari Suyarsih Fifi Herwati yang telah mengemban tugas dengan baik sebagai Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung, dan selamat bertugas di tempat yang baru sebagai Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Banten," tambahnya. (Adpim) Read the full article
0 notes
Text
Pemkot Denpasar Dukung Implementasi Stranas Pencegahan Korupsi Tahun 2023/2024
BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR - Pemkot Denpasar siap mendukung implementasi Strategi Nasional (Satranas) Pencegahan Korupsi Tahun 2024. Hal ini sebagai bentuk komitmen aksi Pemkot Denpasar dalam mendukung pencegahan korupsi. Demikian diungkapkan Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana usai mengikuti Peluncuran Satranas Pencegahan Korupsi dan Penandatanganan Komitmen Aksi Pencegahan Korupsi secara daring dari Kantor Walikota Denpasar, Rabu (8/3/2023). Turut mendampingi Asisten Administrasi Umum Setda Kota Denpasar, Dewa Nyoman Semadi, Kepala Inspektorat Kota Denpasar, Putu Naning Djayaningsih, dan Kadis PUPR Kota Denpasar, AA Ngurah Bagus Airawata. Lebih lanjut dijelaskan, Pemkot Denpasar secara berjelanjutan terus mendukung upaya pencegahan korupsi. Hal ini dilaksanakan dengan mengimplementasikan beragam inovasi dan program kerja. Beberapa diantaranya yakni Pengadaan Barang dan Jasa menggunakan e-katalog, meningkatkan Monitoring Center for Prevention (MCP), transparansi lewat LHKPN, serta digitalisasi pajak daerah dan pelayanan publik. Dikatakan Alit Wiradana, MCP memiliki 8 cakupan intervensi, yaitu perizinan, pengadaan barang dan jasa, perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), manajemen aset daerah, optimalisasi pajak daerah, dan tata kelola keuangan desa. Sehingga secara berkelanjutan diharapkan mampu mencegah terjadinya korupsi. “Tentunya kami Pemkot Denpasar sangat mendukung implementasi Stranas Pencegahan Korupsi Tahun 2023/2024 untuk mendukung pencegahan korupsi di Indonesia, khususnya Kota Denpasar,” ujarnya Sementara, Ketua KPK RI, Firli Bahuri dalam sambutanya mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng sebanyak empat Kementerian dan lembaga nonstruktural dalam penandatanganan komitmen aksi pencegahan korupsi. Hal itu merupakan tindak lanjut Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi 2023/2024 yang digelar pada Desember 2022 lalu. Adapun lembaga dan kementerian yang digandeng ialah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bapennas, Kantor Staf Kepresidenan (KSP). Selain itu, kegiatan ini juga mengundang 34 pemerintah provinsi dan 68 pemerintah kabupaten/kota yang merupakan pelaksana aksi Penyelesaian Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang Melalui Pendekatan Kebijakan Satu Peta. Dikatakannya, Kerja sama akan melakukan aksi pencegahan korupsi yang juga tertuang dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang akan bekerja dalam tiga fokus yaitu Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara dan Penegakan Hukum dan Reformasi. "Sebagaimana perintah Perpres 54/2018 maka setidaknya ada lima kementerian yang diberikan mandat sebagai leading sector untuk mengawaki Stranas PK," ujarnya. Firli berharap kerja sama ini bukanlah hanya seremonial dan aksi tanda tangan. Namun demikian juga mampu mewujudkan Indonesia yang bebas dari tindak pidana korupsi. "Tentu kita berharap kegiatan bukan hanya tanda tangan tetapi setelah tanda tangan itu merupakan komitmen bersama untuk mewujudkan pencegahan korupsi, untuk mewujudkan Indonesia bebas dari korupsi," pungkasnya.(bpn) Read the full article
0 notes
Photo
Danrem 152/Baabullah Pimpin Upacara Penerimaan Satgas Organik Maluku Utara Halbar - Danrem 152/Baabullah Brigjen TNI Novi Rubadi Sugito, S.I.P., M.Si, memimpin upacara penerimaan Satgas Organik Maluku Utara Yonif RK 732/Banau bertempat di lapangan Mako Yonif RK 732/Banau Desa Porniti Kec. Jailolo Kab. Halmahera Barat, (Kamis, 06/10/2022). Adapun tamu undangan yang hadir dalam upacara adalah Kasi Log Kasrem 152/Baabullah Kolonel Cba Iwan Kustiawan, Kasi Pers Kasrem 152/Baabullah Kolonel Arh Adhi Kurniawan, S.E., M.Han., Dandim 1501/Ternate Letkol Inf Jamet Nijo, Wakil Bupati Halmahera Barat Djufri Muhammad, Kapolres Halbar AKBP Indra Andiarta, Sultan Jailolo Ahmad Syah, Para pimpinan OPD lingkup Pemda Halbar dan Ibu Persit Korem 152/Baabullah serta Perangkat kesultanan Jailolo. Dalam amanatnya Danrem 152/Baabullah Brigjen TNI Novi Rubadi Sugito, S.I.P., M.Si, mengatakan selaku Danrem 152/Baabullah dan pribadi mengucapkan ”Terima Kasih dan Penghargaan” yang tinggi kepada seluruh prajurit Satgas Yonif RK 732/Banau, atas segala dedikasi, pengabdian, pengorbanan dan karya nyata yang telah kalian tunjukkan selama melaksanakan tugas. Kepada seluruh Prajurit Yonif RK 732/Banau kalian telah kembali ke Home Base, untuk itu segera menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi di satuan masing-masing serta lakukan konsolidasi internal terhadap tugas yang telah dilakukan, Adakan inventarisasi terhadap personel, materiil maupun alat perlengkapan lainnya yang dipertanggung jawabkan, baik kepada satuan, maupun kepada prajurit secara perorangan. Kepada Para Perwira dan Unsur pimpinan adakan pengecekan dan terapkan system pengawasan kepada setiap personel serta lakukan inventarisasi materil baik berupa senjata, barang inventaris maupun perlengkapan pendukung serta laporkan pada kesempatan pertama apabila mendapatkan permasalahan.(Pen 152) 📸@Penrem152 #tentaranasionalindonesia #puspentni #dispenad #marimoingonefuturu #tniad #kodampattimura #korem152baabullah #tniadmengabdidanmembangunbersamarakyat #yonifrk732b https://www.instagram.com/p/CjWzaVEhJS_/?igshid=NGJjMDIxMWI=
#tentaranasionalindonesia#puspentni#dispenad#marimoingonefuturu#tniad#kodampattimura#korem152baabullah#tniadmengabdidanmembangunbersamarakyat#yonifrk732b
0 notes
Text
TURISIAN.com – Buat Sobat Turisian penikmat keindahan bahari wajib merapat ke pulau-pulau (gili-gili) kecil Desa Sekotong Barat, Lombok Barat, NTB. Dijamin pasti akan betah berlama-lama menghabiskan waktu di sini. Sobat Turisian bisa menyisir pantai dengan hamparan pasir putih halus menyapa kaki tanpa alas. Langit nan memesona, udara jernih yang menyegarkan, tambah suara kecipak ombak tenang. Serta hijaunya punggung-punggung perbukitan rendah di satu sisi. Lalu beranjak melangkah sedikit ke tengah laut, warna-warni terumbu karang dan ikan-ikan ramah akan menyambut, menambah suasana hati makin senang. Perairan yang dangkal, memungkinkan anak kecil menikmati kecantikan biota laut. Meski harus dengan pengawasan orang tua. Gugusan gili di Desa Sekotong Barat ini memiliki pemandangan yang memukau. Dengan suasana yang cenderung sepi, memberikan kesempatan bagi para Sobat Turisian untuk benar-benar menikmati liburan. Cocok sekali buat healing atau refreshing menyegarkan badan dan pikiran. Baca juga: Yuk Main ke Taman Langit Bukit Bengkaung Lombok yang Lagi Ngehits! Mengunjungi gili-gili cantik tersebut, Sobat Turisian bisa menikmati dengan cara island hopping. Atau bisa menginap di salah satu pulau yang punya fasilitas akomodasi, seperti Gili Nanggu. Gili-gili di Desa Sekotong Barat Gili Nanggu merupakan pulau pertama yang wajib Sobat Turisian kunjungi di Sekotong Barat. Berjemur di hamparan pasir putih tepi pantai dengan sinar matahari berlimpah menjadi aktivitas wajib bagi penyuka matahari tropis. Sembari menyelami ketenangan pesisir pantai yang jauh dari hiruk-pikuk perkotaan. Puas mengeksplorasi Gili Nanggu, Sobat Turisian bisa melanjutkan island hopping ke gili sekitarnya yang tak kalah mempesona. Ada gugusan gili Gita Nada, yang merupakan akronim dari nama Gili Tangkong, Gili Nanggun, dan Gili Sudak. Jarak antar gili di Desa Sekotong Barat hanya sekitar ratusan meter sehingga bisa kalian tempuh dalam 10-15 menit menggunakan perahu motor. Sobat Turisian juga tak boleh lewatkan kesempatan menyambangi biota bawah laut yang perawan. Suasananya juga tenang sangat memanjakan mata. Terutama Gili Sudak yang terumbu karangnya terlihat jelas dengan mata telanjang, hingga jarak belasan meter. Sekelilingnya laut jernih nyaris tak berombak bagaikan kolam. Sobat Turisian penyuka wisata bahari pasti betah menikmati hari di sini. Geser lagi ke gili yang lain, yaitu Gili Kedis Sang “Pulau Cinta”. Hanya 10 menit perjalanan dari Gili Sudak, Sobat Turisian sudah sampai di gili yang sering disebut sebagai Pulau Cinta atau Lover Island ini. Baca juga: Wisata Baru Lombok Satnite Saribaye, Tempat Asyik Buat Nongkrong Sesuai namanya, Kedis berarti “kecil” dalam bahasa setempat. Ukurannya mungil dan tak berpenghuni dan hanya butuh 5 menit untuk mengelilingi seluruh keluasannya. Akses ke Desa Sekotong Barat Desa ini merupakan pintu masuk utama wisata Lombok Barat yang wilayah sekelilingnya hamparan laut di tiga sisi. Akses untuk menuju Desa Sekotong Barat, Sobat Turisian membutuhkan waktu sekitar 1 jam 30 menit jalan darat dari Bandara International Lombok. Kemudian lanjut naik perahu motor selama 15 menit yang bertolak dari Dermaga Tawun.* Sumber & Foto: indonesia.travel
0 notes
Text
Disinyalir Salahgunakan Uang DD, Desa Mekar Jaya dan Langgonawe Akan di Audit
Disinyalir Salahgunakan Uang DD, Desa Mekar Jaya dan Langgonawe Akan di Audit
KONAWE – Pengawasan penggunaan Dana Desa (DD) merupakan ranah Inspektorat. Inspektorat selaku aparat pengawas intern pemerintah (APIP) termasuk Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diberikan kewenangan mengaudit penggunaan DD secara rutin. Inspektorat Konawe dalam waktu dekat berencana melakukan audit investigasi terkait dugaan penyimpangan uang negara tersebut, tepatnya di desa Mekar…
View On WordPress
0 notes
Text
Kemenkumham Jateng - KPK RI Siap Bersinergi Wujudkan Pelayanan Publik Tanpa Korupsi
SEMARANG - Pelayanan publik yang prima dapat dicapai jika sistem pemerintahan telah bebas dari praktik-praktik korupsi. Guna mewujudkan hal tersebut, Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dalam hal pencegahan korupsi terkait pelayanan publik, Kamis (24/02).
Menyambut baik kedatangan Kasatgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Pencegahan Korupsi Wilayah III KPK RI, Uding Juharudin dan timnya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah A. Yuspahruddin mengungkapkan bahwa jajarannya telah melakukan upaya pencegahan korupsi dengan mencanangkan pembangunan Zona Integritas.
“Untuk melaksanakan Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani kami sudah mencanangkan pembangunan Zona Integritas pada januari lalu,” ungkap Yuspahruddin.
Melalui sinergi dengan KPK RI ini, Kakanwil mengajak jajarannya memegang teguh tiga fungsi ASN terutama dalam hal pelayanan publik.
“Sebagai pelayan publik, kita harus melaksanakan tugas dan kewajiban kita sebagai ASN melayani masyarakat dengan sebaik baiknya,” pesan Kakanwil.
Pada kesempatan ini, Kasatgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Pencegahan Korupsi Wilayah III KPK RI menyampaikan kehadiran KPK memiliki trisula fungsi, yakni melakukan pendidikan antikorupsi agar orang tidak mau melakukan korupsi, melakukan pencegahan agar orang tidak bisa korupsi serta melakukan penindakan agar orang jera berbuat korupsi.
Utarakan perhatiannya kepada perbaikan layanan publik dalam rangka penyempurnaan pelayanan publik, Uding mengapresiasi kondisi pelayanan pada UPT di jajaran Kemenkumham seperti Keimigrasian yang sudah jauh lebih prima.
“Setiap pelayanan publik yang ada di Kementerian Hukum dan HAM menjadi persepsi di masyarakat terkait baik buruknya pelayanan pemerintahan,” ujar Uding.
“Kami berharap kolaborasi yang kita lakukan akan fokus di pelayanan publik secara sistemik dan berkesinambungan supaya bersama-sama membangun pelayanan publik yang baik,” lanjutnya.
Uding menambahkan ada delapan area intervensi yang dilakukan KPK, yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan (pelayanan terpadu satu pintu), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola dana desa.
Dalam kegiatan yang terpusat di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa tengah ini dilanjutkan dengan sesi diskusi terkait mengidentifikasi pelayanan yang perlu dukungan pengawasan olek KPK RI.
Tampak hadir secara langsung Kepala Divisi Administrasi Jusman, Plt Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto, Kepala UPT Se-eks Karesidenan Smearang dan Solo Raya, serta Pejabat Struktural Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah. Sementara itu seluruh Kepala UPT lainnya bergabung secara virtual.
0 notes
Text
Wagub Chusnunia Buka Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tingkat Regional
Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim membuka acara Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tingkat Regional di Provinsi Lampung di Balai Keratun, Kamis (6/7/2023). Acara tersebut mengusung tema “Pengelolaan Keuangan Desa Akuntable Dalam Rangka Peningkatan Produktivitas Untuk Transformasi Ekonomi Desa Yang Berkelanjutan dan Sub-Tema Pembangunan Ekonomi”. Dalam sambutannya, Wagub Nunik mengatakan Desa merupakan ujung tombak pembangunan di Indonesia. Menurutnya, keberadaan dana desa memiliki peran yang signifikan dalam memberikan efek positif dalam menunjang pembangunan sehingga mendapatkan hasil yang maksimal. Meski begitu, Wagub Nunik menilai bukan hanya soal berapa jumlah dana desanya tetapi juga manajemen atau kualitas pengelolaan keuangan juga sangat menentukan. “Dana yang sama kalau pengelolaannya berbeda belum tentu hasilnya sama, kualitas yang lebih baik akan menjadikan hasil lebih efisien dan hasilnya lebih maksimal terkait dengan target pembangunan,” ujarnya. Wagub Nunik menyampaikan bahwa saat ini Pemerintah Provinsi Lampung mempunyai komitmen untuk memajukan desa dan melalui program unggulan Provinsi Lampung, yaitu Smart Village seperti e-Samdes (elektronik Samsat Desa), DesaMart dan Implementasi Kartu Petani Berjaya (KPB). Seperti diketahui, sejak tahun 2021, telah dikembangkan inovasi pelayanan pembayaran PKB melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menggunakan aplikasi e-Samdes milik Tim Pembina Samsat Provinsi Lampung dan aplikasi L-Smart milik Bank Lampung dengan tujuan untuk mempermudah pelayanan terhadap masyarakat. Sampai saat ini, tercatat sudah sebanyak 277 BUMDes yang menjadi agen e-Samdes. Wagub Nunik mengatakan bahwa program Smart Village ini betujuan untuk mengoptimalisasi potensi desa di Provinsi Lampung agar menjadi salah satu kekuatan sosial-ekonomi desa. “Adapun fokus kegiatan pada Layanan Administrasi Pemerintahan Desa, Layanan Administrasi Kependudukan, Pemberdayaan Ekonomi dan Peningkatan Kapasitas Aparatur,” ujarnya. Agar pegelolaan dana desa semakin akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan, Wagub Nunik berpendapat perlu adanya mekanisme pengawasan yang baik dengan pihak-pihak yang terlibat dalam mekanisme pengawasan tersebut adalah Masyarakat Desa, BPD, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Camat dan BPK. Ia melanjutkan, peran Inspektorat sebagai APIP dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintah yang transparan mempunyai peran dalam membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintah yang jujur, bersih, akuntabel dan transparan. Wagub Nunik berharap agar pengelolaan dana desa ke depan akan lebih baik lagi sehingga benar-benar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat desa. “Peran semua pihak dalam pengawasan sangat dibutuhkan dalam rangka menjaga agar pengelolaan Dana Desa dapat akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.(Adpim) Read the full article
0 notes
Text
Wabup Diar Buka Gelar Pengawasan Pemerintah Kabupaten Bangli Tahun 2022
BALIPORTALNEWS.COM, BANGLI - Dalam rangka menciptakan Good Governance dan Clean Government di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli, Pemkab Bangli menggelar Pengawasan Pemerintah Kabupaten Bangli Tahun 2022 yang dibuka oleh Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar pada Senin (20/12/2022). Kegiatan yang dipusatkan di Museum Gunung Api Batur tersebut juga dihadiri oleh Perwakilan BPK RI Provinsi Bali, Putu Yasika Utami, Perwakilan BPK Provinsi Bali, Rosita Ariani, Staff Ahli Bupati, Assisten, Kepala OPD di lingkungan Pemkab Bangli, Pimpinan Perusda, serta Prebekel se-Kabupaten Bangli. Inspektur Daerah Bangli, Jro Penyarikan Widata dalam laporannya menyampaikan, dalam rangka pelaksanaan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah, dan sebagai Bahan Evaluasi terhadap Pelaksanaan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2022 “Hari ini dilaksanakan acara Gelar Pengawasan, Gelar Pengawasan yang membahas terkait pengawasan dan hasil tindak lanjut atas pemeriksaan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bangli yang telah dilaksanakan oleh pihak eksternal dan internal, dengan Objek Pemeriksaan (OBRIK) meliputi 30 OPD, 2 Perusda dan 68 Desa,” ujarnya. Sementara itu Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar dalam sambutannya menyampaikan, dalam rangka menciptakan Good Governance dan Clean Government, maka idealnya semua kegiatan organisasi pemerintah seharusnya terukur, termasuk kegiatan pengawasan harus dapat memberi arahan yang jelas dan dapat dievaluasi. Sehingga fungsi dan peran pemerintah sebagai ekselerator pembangunan menjadi nyata yang dapat menciptakan peluang bagi masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraannya. “Dengan mengembangkan sistem tata kelola Pemerintahan Daerah berbasis TIK yang efektif, efisien, terbuka, transparan, akuntabel dan bersih serta meningkatkan pelayanan publik terpadu yang cepat, pasti dan murah. Oleh karena itu gelar pengawasan ini sangat strategis dan penting karena dapat mengimplementasikan Visi dan Misi Kabupaten Bangli,” tutur Wayan Diar. Wabup Diar menambahkan, gelar pengawasan ini juga merupakan evaluasi kinerja pengawasan sebagai siklus mengevaluasi sistem pemerintahan yang setiap tahun dilaksanakan, dengan atas pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah, yang nantinya akan tercermin pada temuan hasil pemeriksaan dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan. Untuk itu akan bermanfaat bagi kita semua untuk dapat membandingkan dengan hasil pengelolaan kegiatan yang selama ini kita laksanakan dan menjadi referensi kita dalam merumuskan langkah penyelesaian tindak lanjut atas temuan yang masih dalam proses dan belum terselesaikan. Melalui gelar pengawasan yang dilaksanakan Wabup Diar berharap seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kepala Unit Kerja, Perbekel dan Pimpinan Perusahaan Daerah untuk segera menyelesaikan dan menindaklanjuti semua rekomendasi atas temuan BPK RI, BPKP, Inspektorat Provinsi dan Inspektorat Kabupaten Bangli secara cepat, tepat dan tuntas. “Mari kita bangun komitmen yang sama untuk bekerja lebih baik dan profesional guna terwujudnya good governance dan clean government. Tentunya kita laksanakan secara berkolaborasi antar perangkat daerah terkait,” imbuhnya. Sejalan dengan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Bangli terus menerus berupaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, dengan mendorong dan memfasilitasi, peningkatan kapabilitas dan kompetensi APIP, serta meningkatkan kuantitas APIP secara bertahap sesuai kebutuhan. Saat ini diinformasikan bahwa kapabilitas APIP Inspektorat Daerah Kabupaten Bangli sudah mencapai level 3, dan pihaknya terus mendorong agar level tersebut dapat ditingkatkan atau paling tidak bisa dipertahankan dengan meningkatkan kuwalitas pengawasan. Kedua, meningkatan peran dan fungsi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam melakukan pengawasan khususnya dalam mengevaluasi LKPPD, SAKIP dan mereviu LKPD, termasuk untuk melakukan kerjasama pendampingan dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ketiga, mendorong sekaligus mempertahankan opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Keempat, mendorong APIP untuk melaksanakan pemantauan dalam meningkatkan capaian pemenuhan indikator 8 Area Monitoring Center For Prevention (MCP) KPK. Disamping itu pihaknya sangat mendorong pelaksanaan gelar pengawasan ini, yang merupakan salah satu strategi untuk meningkatkan capaian pemenuhan Indikator dan sub Indikator MCP Korsupgah KPK, khususnya sub indikator Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Internal dan Eksternal, pada Area Pengawasan APIP, yang baru mencapai 97% dimana tahun sebelumnya mencapai 93%. Oleh karena itu pihaknya mengingatkan kembali kepada seluruh Pimpinan Perangkat Daerah, Pemerintah Desa dan Perusahaan Daerah, untuk segera menyelesaikan seluruh rekomendasi atas temuan Hasil Pemeriksaan baik Intern maupun eksternal. “{erlu saya ingatkan, berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari, setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” jelasnya. Dalam kesempatan tersebut, Wabup Diar menegaskan kepada Perangkat Daerah, Perbekel dan Pimpinan Perusahaan Daerah, yang tindaklanjutnya belum tuntas, segera tuntaskan dan tidak ada alasan untuk tidak menuntaskannya. Kita harus selalu berinovasi untuk memperoleh prestasi dan tunjukan bahwa Kabupaten Bangli mampu bersaing dan berdiri sejajar dengan daerah-daerah lainnya. ”Ayo kita berlari dan melompat mengejar ketertinggalan kita dari kabupaten/kota lainnya, tingkatkan semangat kerja dan lebih serius melaksanakan tugas pokok serta tumbuhkan rasa jengah untuk dapat bersaing dengan daerah lain. Jangan terlalu lama berdiskusi tapi kerjakan sampai apa yang ditargetkan tercapai,” tutup Diar.(an/bpn) Read the full article
0 notes
Text
Bimtek Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa Sesuai Permendagri No 73 Tahun 2020
Bimtek Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa Sesuai Permendagri No 73 Tahun 2020
Jadwal Bimtek Nasional – Bimtek Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa Sesuai Permendagri No 73 Tahun 2020 Tema Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa Oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah, Camat, Dan Badan Permusyawaratan Desa Bimtek Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa Sesuai Permendagri No 73 Tahun 2020 Untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, tertib dan disiplin anggaran, serta…
View On WordPress
0 notes
Text
Korupsi Masuk Desa
JBM.co.id, Donggala – Akhir-akhir ini lagi marak skandal korupsi masuk desa, berdasarkan analisis dan riset yang lakukan oleh para penggiat anti rasuah di Indonesia, banyak faktor yang menyebabkan terjadinya korupsi di desa baik pengaruh internal maupun eksternal di Pemerintah Desa. Minimnya kompetensi aparat pemerintah desa, tidak adanya transparansi, kurangnya pengawasan pemerintah dan…
View On WordPress
0 notes
Text
Capaian Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2020
Oleh Gatot Wardhana
Salah satu Program Pemerintah yaitu StranasPK (Strategis Nasional Pencegahan Korupsi). Program yang dijalankan sebagai arahan kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan Korupsi. digunakan sebagai acuan K/L, Pemda dan Pemangku Kepentingan. dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.
StranasPK didirikan dengan berlandaskan Peraturan Presiden No 54 tahun 2018 mengenai strategis Nasional Pencegahan Korupsi. diperkuat dengan Surat Keputusan bersama oleh 5 Kementerian Lembaga
Kementerian Dalam Negeri, Kantor Staf Presiden, Bappenas, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Komisi Pemberantasan Korupsi.
Stranas Berkaloborasi dengan 87 Kementerian Lembaga, 542 Pemda, dalam menjalankan aksi pencegahan, berfokus pada 3 point yaitu perizinan dan tata niaga, keuangan Negara, serta reformasi Birokrasi
Implementasi dan keberhasilan aksi juga sangat bergantung pada komitmen Kementerian Lembaga(K/L) sebagai penanggung jawab aksi. Ccapaian K/L/D sampai Triwulan VII Tahun 2020 Bulan ke 21, di Tingkat Pusat, Progres capaian dari 87 K/L yang menjadi Penanggungjawab Aksi, terdapat 23 K/L yang masuk Kategori Baik; 23 K/L masuk kategori Kurang; Sementara 41 K/L lainnya masuk Kategori Cukup
Ditingkat Pemerintah Provinsi, Progres capaian dari 34 Pemerintah Provinsi, 3 Pemprov masuk kategori Baik, 13 Pemprov masuk Kategori Kurang, 18 Pemprov masuk kategori Cukup
Ditingkat Pemerintah Kabupaten/ Kota, Progres Capaian dari 508 Pemerintah Kabupaten/ Kota, 12 Kab/Kota masuk kategori Baik, 312 Kab/ Kota masuk kategori Kurang, 184 Kab/ Kota masuk kategori Cukup.
Penilaian ini dilihat dari 27 Sub aksi yang diantara nya sebagai berikut Penghapusan Surat Keterangan Domisili Usaha dan Izin Hinder Ordonantie/ Gangguan (SKDU-HO) , Implementasi Percepatan Pelaksanaan OSS, Implementasi Kebijakan Satu Peta, Penetapan Kawasan Hutan, Penguatan dan Pemanfaatan Basis Data Beneficial Ownership (BO), Utilitas NIK untuk Bantuan Sosial, Integrasi dan Sinkronisasi Data Impor Pangan Strategis, Penerapan Manajemen Anti Suap, Integrasi Perencanaan dan Penganggaran Berbasis Elektronik, Pembentukan UKPBJ, Implementasi E-Katalog, Konsolidasi Pengadaan
Sentralisasi Pengadaan, Penyempurnaan Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP), Reformasi Pajak dan Penerimaan Bukan Pajak, Optimalisasi dan Perluasan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), Implementasi Rekomendasi Base Erotion Profit Sharing (BEPS), Implementasi National Data Repository (NDR), Percepatan Pelaksanaan Sistem Merit, Pembangunan Zona Integritas (ZI)/ UPG, Penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Penataan Kelembagaan (Right Sizing), Percepatan Pembangunan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE), Implementasi Strategis Pengawasan Keuangan Desa, Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Ternologi Informasi (SPPT-TI), Implementasi Surat Perintah dimulainya penyelidikan Online (SPDP Online), Penyusunan Pedoman Penuntutan.
untuk melihat kabupaten/ kota yang memiliki kategori kurang dapat dilihat di Website stranaspk.kpk.go.id
Achievements of Ministries / Agencies, Local Government in Implementing Corruption Prevention Actions in 2020
By Gatot Wardhana
One of the Government Programs is the National Strategy for Corruption Prevention (National Strategy for Corruption Prevention). A program that is run as a national policy direction that contains the focus and target of preventing corruption. used as a reference for Ministries / Agencies, Local Government and Stakeholders. in carrying out actions to prevent corruption in Indonesia.
StranasPK was established based on Presidential Regulation No. 54 of 2018 concerning the National Strategy for Prevention of Corruption. strengthened by a joint decree by 5 Ministry of Institutions
Ministry of Home Affairs, Presidential Staff Office, Bappenas, Ministry of State Apparatus Empowerment and Bureaucratic Reform, Corruption Eradication Commission.
The National Strategy for Collaboration with 87 Ministries of Institutions, 542 Local Governments, in carrying out preventive actions, focuses on 3 points, namely licensing and trade administration, state finances, and bureaucratic reform
The implementation and success of the action also greatly depends on the commitment of the Ministry of Institution (K / L) as the person in charge of the action. Achievements of K / L / D until the VII Quarter of 2020 the 21st month, at the Central Level, the progress of the achievements of the 87 K / L who became Responsible for Action, 23 K / L were included in the Good Category; 23 K / L is in the Poor category; Meanwhile, the other 41 K / L are in the Enough Category
At the Provincial Government Level, the progress of the achievements of 34 Provincial Governments, 3 Pemprov is in the Good category, 13 Pemprov is in the Poor category, 18 Pemprov is in the Enough category
At the Regency / City Government level, the Progress of Outcomes of 508 District / City Governments, 12 Regencies / Cities in the Good category, 312 Districts / Cities in the Poor category, 184 Districts / Cities in the Enough category.
This assessment is seen from 27 Sub-actions, among which are the following: Abolition of Business Domicile Certificate and Hinder Ordinance / Disturbance Permit (SKDU-HO), Implementation of Accelerated Implementation of OSS, Implementation of One Map Policy, Determination of Forest Areas, Strengthening and Utilization of Beneficial Ownership Database (BO), NIK Utilities for Social Assistance, Integration and Synchronization of Strategic Food Import Data, Implementation of Anti-Bribery Management, Integration of Electronic-Based Planning and Budgeting, Establishment of UKPBJ, Implementation of E-Catalog, Consolidation of Procurement
Procurement Centralization, Improvement of Provider Performance Information Systems (SIKaP), Tax Reform and Non-Tax Revenue, Optimization and Expansion of Taxpayer Status Confirmation (KSWP), Implementation of Base Erotion Profit Sharing (BEPS) Recommendations, Implementation of National Data Repository (NDR), Acceleration of Implementation Merit System, Development of Integrity Zones (ZI) / UPG, Strengthening of the Government Internal Supervisory Apparatus (APIP), Institutional Arrangement (Right Sizing), Accelerating Development of Electronic-Based Government Systems (SPBE), Strategic Implementation of Village Financial Supervision, Integrated Criminal Justice System Based on Technology Information (SPPT-TI), Implementation of an Order for the start of an Online investigation (SPDP Online), Preparation of Prosecution Guidelines.
To see districts / cities that have less categories, please visit the stranaspk.kpk.go.id Website
1 note
·
View note
Text
0 notes
Text
Apa Yang Tidak Disiarkan di Balik Frekuensi
Sebuah Ulasan Film & Isu Terkait dalam rangka kampanye #16HAKTP
“Kini kita bisa mendapatkan informasi, mengetahui apa yg terjadi
Tiada lagi batas, semua kini terbagi, terdistribusi melalui frekuensi
Di udara frekuensi-frekuensi menjalar menyebar,
membuat kita menjadi satu dalam dunia”
Sebuah prolog menyambut penonton pada film dokumenter “Di Balik Frekuensi” (2013) karya sutradara Ucu Agustin. Film ini menawarkan sisi lain industri media, bagaimana media menjalankan fungsi dan tanggungjawabnya serta kaitannya dengan pemilik modal. Industri televisi yang lekat dengan image dunia kreatif ini digerakkan oleh ribuan karyawan yang memproduksi program untuk kemudian “ditawarkan” kepada publik. Frekuensi telah membuat siaran informasi menjadi begitu deras, hingga memperkuat posisi publik sebagai konsumen pasif yang terus menyerap informasi tanpa punya kesempatan banyak untuk bersikap kritis. Fasilitas pojok aduan yang tersedia di situs Komisi Penyiaran Indonesia (kpi.go.id) sepertinya tidak menjamin fungsinya dapat menjadi wadah kritik konstruktif bagi kinerja lembaga pengawasan ataupun media itu sendiri.
Lepas empat tahun rilisnya, film ini kembali diputar pada hari ke-10 Enam Belas Film Festival (5/12/2017) di Paviliun 28, Jakarta. Enam Belas Film Festival bertujuan mengkampanyekan penghapusan kekerasan dalam berbagai bentuk terhadap perempuan. Sosok sentral dalam film ini, mantan jurnalis Metro TV, Luviana, menjadi keterwakilan perempuan dalam melawan kekerasan ekonomi yang kerap terjadi di korporasi. Perjuangan Luviana merupakan refleksi semangat yang patut dimiliki oleh tiap pejuang hak, khususnya sesama perempuan.
Luviana, yang akrab disapa Luvi, menjadi jurnalis Metro TV selama hampir sepuluh tahun. Saat menjabat sebagai Assistant News Producer, Luvi merasa resah dengan pemberitaan Metro TV yang dianggap semakin mengikuti agenda politik pemilik perusahaan. Saat itu, Surya Paloh selaku pemilik sedang gencar mendirikan partai demi kontestasi politik. Luvi juga menuntut haknya untuk mendirikan serikat pekerja dan mendapatkan kesejahteraan yang layak dari perusahaan. Di luar sana, tuntutan kepantasan upah menjadi agenda perjuangan nasib rekan-rekan pers setiap tahun. Beberapa waktu yang lalu media online Kumparan merilis daftar gaji jurnalis (sumber: https://kumparan.com/@kumparannews/daftar-gaji-wartawan-di-jakarta-2016) dimana sejumlah media masih menerapkan upah dibawah Upah Minimum Regional (UMR) kepada pekerjanya.
Nafas perjuangan Luvi sangat dekat dengan kita yang sampai hari ini masih menerima upah dari perusahaan, apapun profesi yang kita geluti. Perjuangan Luvi membuatnya harus menghapi risiko, yaitu ia dipindahkan dari posisi jurnalis menjadi staff HRD, atau dengan kata lain Luvi di-‘non job’-kan, istilah yang sering ia sebut-sebut. Luvi juga mengalami intimidasi, mulai dari dilarang mendatangi gedung newsroom tempat ia bekerja sebelumnya, hingga ditahan gajinya selama beberapa bulan. Cuplikan-cuplikan negosiasi alot antara Luvi dengan Metro TV seolah menunjukkan arogansi perusahaan yang abai terhadap kritik serta kewajiban pemenuhan hak-hak pekerjanya. Ucu Agustin dengan apik menyajikan babak perjuangan advokasi Luvi dengan runut, mulai dari negosiasi internal Luvi dengan Metro TV, orasi-orasi Luvi yang didampingi Aliansi Jurnalis Independen (AJI), hingga audiensi dengan pemilik Metro TV, Surya Paloh. Dokumenter ini hadir dengan begitu jujur, menyajikan perjalanan Luviana dengan utuh.
Dokumenter ini juga menampilkan kehidupan personal Luvi sebagai seorang istri dan ibu. Sebagai perempuan yang berjuang untuk pemenuhan kebutuhan finansial keluarga, tuntutan utamanya untuk tetap bekerja sebagai jurnalis di Metro TV tidak dikabulkan. Luvi di-PHK oleh Metro TV, dan tidak pernah kembali bergabung di sana. Hadirnya film ini sebagai upaya advokasi alternatif baik bagi keadilan kasus Luvi maupun pendorong perubahan sistem dan kualitas media sepertinya belum menuai hasil signifikan sejak film ini rilis. Hadir pada sesi diskusi pasca pemutaran film kemarin, Luvi berbicara di hadapan pengunjung festival. “Jika berbicara kemenangan, mungkin kelihatannya saya tidak dapat apa-apa. Namun kemenangan itu pasti ada, kemenangan-kemenangan kecil seperti ini perlu dirayakan, dimana film ini masih terus diputar dan dibicarakan di kalangan masyarakat.” ungkap Luvi.
Hari ini, Luvi masih konsisten berkarya di media dengan mendirikan media online alternatif konde.co yang berangkat dari semangat melawan diskriminasi, marjinalisasi, serta stigma negatif terhadap perempuan dan masyarakat marjinal. “Saya optimis (industri) media di Indonesia akan terus berkembang kedepannya. Media yang baik ialah media yang bersuara untuk publik” ucap Luvi.
Selain persoalan penyalahgunaan kekuasaan yang terjadi pada relasi antar pemilik modal dan pekerja yang dialami Luvi, persoalan penyalahgunaan fungsi media untuk mendukung kepentingan pemilik modal juga hadir. Satu dekade lalu, kasus menyemburnya lumpur di Sidoarjo menyebabkan puluhan ribu rumah tenggelam lumpur dan puluhan ribu jiwa harus mengungsi dari desa. Kasus ini menyeret nama Aburizal Bakrie sebagai pemilik PT Lapindo Brantas yang melakukan kegiatan pengeboran. Aksi heroik pernah dilakukan seorang warga Porong, Hari Suwandi yang melakukan jalan kaki Porong – Jakarta sepanjang hampir 900 KM sebagai bentuk penuntutan ganti rugi bagi warga kepada pemerintah dan PT Lapindo Brantas. Namun Hari pun harus menekan pedal gas dalam-dalam. Sebuah ending perlawanan yang antiklimaks saat TV One menayangkan permintaan maaf Hari yang mengaku menyesali aksinya karena telah turut mencemarkan nama baik Aburizal Bakrie, yang saat itu tengah berupaya menjadi calon presiden dari Partai Golkar. Ini hanya satu dari contoh kasat mata lainnya, seperti iklan kampanye partai (pemilik perusahaan) yang sering beredar di stasiun TV milik mereka.
Film ini masih sangat relevan dengan kondisi media hari ini, dimana media kerap menutupi kebenaran atau justru mengungkap kekeliruan yang keduanya bermanfaat bagi kepentingan pemilik modal dan kelompok yang berafiliasi dengannya. Ada paparan data menarik yang disampaikan dalam film, bahwa kepemilikkan ratusan media di Indonesia berasal dari dua belas nama pengusaha saja. Contohnya, Hari Tanoesoedibjo dengan MNC dan RCTI, Surya Paloh dengan Metro TV dan Media Indonesia, dan Aburizal Bakrie dengan TV ONE dan Viva News. Meskipun UU. No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran menyampaikan kepemilikkan lembaga penyiaran swasta oleh satu pihak harus dibatasi, kenyataannya praktik ini terus berjalan. Publik pun dapat memilih untuk bersikap permisif dengan fakta yang kontradiktif ini selama media-media tersebut tetap menjaga netralitas dan mengedepankan manfaat bagi publik. Namun kenyataannya, benarkah demikian?
Selain dua persoalan yang diusung film ini, ada satu karakteristik media yang juga menggetirkan. Pemberitaan yang diskriminatif terhadap kaum perempuan menjadi tren yang semakin naik demi mengundang perhatian publik. Masih lekat di benak, bagaimana media berlomba-lomba mengekspos profil perempuan yang menjadi korban persekusi penelanjangan di Cikupa karena dianggap melakukan hubungan seks diluar pernikahan. Profil korban laki-laki cenderung lebih diabaikan. Namun, bukanlah persoalan keadilan pengeksposan antara kedua gender biologis semata yang perlu digaris-bawahi. Yang patut dikritisi adalah bagaimana sejumlah media masih amat terobsesi terhadap sosok perempuan, khususnya tubuhnya, sebagai objek yang terus dibicarakan, disorot, dan diukur-ukur nilainya, alih-alih sebagai manusia. Sejumlah pemberitaan seakan tidak punya nurani dengan abai terhadap posisi perempuan tersebut sebagai korban, seraya terus mengekspos privasi korban sebagai magnet berita.
Kehadiran film produksi Cipta Karya Bersama ini menjadi penting agar publik menyadari dua hal: Pertama, agar para pekerja khususnya perempuan memiliki keberanian untuk memperjuangkan haknya dimanapun mereka bekerja. Kedua, agar publik mampu bersikap kritis dan mengawal indepensi media. Namun budaya kritis publik perlu terarah agar tidak menjadi gaung protes yang subjektif. Di tengah polarisasi politik, publik dengan cepat menuding keberpihakkan media terhadap satu kubu politik apabila media tersebut tengah memberitakan berita yang negatif atau tidak menguntungkan figur politik pilihannya. Padahal, salah satu upaya sederhana yang bisa kita lakukan, adalah membandingkan berita dari sumber yang beragam dan membuat kesimpulan seobjektif mungkin. Kekecewaan kita terhadap media seharusnya tidak membuat kita berhenti mengakses informasi. Media disebut-sebut sebagai pilar ke-empat dalam demokrasi, setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Keberadaannya tetap dan akan selalu penting untuk membantu mengontrol kebijakan pemerintah dan mengabarkan informasi kepada peradaban.
7 notes
·
View notes
Text
Ombudsman Keluarkan Tindakan Korektif Kepada Bupati Lampung Utara
LAMPUNG UTARA - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung sampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dengan Tindakan Korektif kepada Bupati Lampung Utara. Penyampaian itu disampaikan Ombudsman Lampung atas laporan tentang pemberhentian perangkat Desa Penagan Ratu, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara pada, Rabu (5/4/2023) di Kantor Ombudsman Lampung, Jalan Cut Mutia No. 137, Bandar Lampung. Dalam penyampaian LAHP tersebut, Bupati Lampung Utara diwakili oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara, Abdurahman. LAHP dengan tindakan korektif ini disampaikan sebagai tahapan tindak lanjut laporan masyarakat atas nama Adi Sepriza mengenai dugaan maladministrasi penyimpangan prosedur oleh Kepala Desa Penagan Ratu dalam pemberhentian dirinya sebagai Perangkat Desa Penagan Ratu. Tindakan korektif ini merupakan hasil dari serangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan Ombudsman, sebelumnya Ombudsman telah mengkoordinasikan kepada Wakil Bupati Lampung Utara dan jajaran pada Selasa (14/2) di Kantor Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf menyampaikan bahwa Ombudsman selalu mengedepankan cara persuasif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. "Sudah kami sampaikan sebelumnya dan kami berikan waktu untuk internal Pemkab menyelesaikan masalah ini. Namun karena pihak Pemkab belum bisa menyelesaikan, sementara telah jelas temuan Ombudsman, maka kami sampaikan LAHP dengan tindakan korektif yang wajib dilaksanakan oleh Terlapor," Jelas Nur Rakhman. Temuan Ombudsman Lampung dari hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam LAHP adalah sebagai berikut: - Penyimpangan prosedur dalam pemberhentian Sdr. Adi Sepriza sebagai perangkat desa Penagan Ratu karena pemberhentian tidak didahului oleh teguran tertulis 1 s.d 3, dan tidak terdapat rekomendasi tertulis dari Camat. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 43 tahun 2014 jo. PP Nomor 47/2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian perangkat Desa serta Perda Lampung Utara Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa; - Bupati Lampung Utara belum melakukan pembinaan dan pengawasan secara maksimal berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis terkait dengan penyelesaian permasalahan ini sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 115 huruf n UU Nomor 6 Tahun 2014; Atas 2 (dua) temuan tersebut, Ombudsman Lampung sampaikan tindakan korektif kepada para terlapor yaitu Kepala Desa dan Bupati Lampung Utara sebagai berikut: - Kepala Desa Penagan Ratu agar membatalkan Keputusan Kepala Desa tentang pemberhentian Pelapor sebagai Perangkat Desa dan mengangkat kembali Pelapor sebagai Perangkat Desa Penagan Ratu; - Bupati Lampung Utara agar mendorong dan mengawasi tindak lanjut yang dilakukan oleh Kepala Desa Penagan Ratu berupa pembatalan Keputusan Kepala Desa tentang pemberhentian Pelapor sebagai Perangkat Desa dan pengangkatan kembali Pelapor sebagai Perangkat Desa Penagan Ratu.; - Bupati Lampung Utara agar melakukan Pembinaan dan Pengawasan kepada Kepala Desa Penagan Ratu untuk mematuhi dan menegakkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2014. - Selanjutnya apabila Kepala Desa Penagan Ratu tidak menanggapi pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Bupati, maka Bupati harus memberikan sanksi kepada Kepala Desa Penagan Ratu sebagaimana diatur dalam Pasal 52 dan Pasal 115 huruf n UU Nomor 6 Tahun 2014. "Sesuai tahapan pemeriksaan pada Ombudsman, setelah LAHP diterbitkan kami berikan 30 hari kepada Bupati untuk melaksanakan tindakan korektif. Jika tindakan korektif tidak dilaksanakan dalam jangka waktu tersebut kami akan teruskan ke Ombudsman RI untuk penerbitan Rekomendasi, " tegas Nur Rakhman. "Rekomendasi Ombudsman sifatnya wajib dijalankan oleh Kepala Daerah, sebagaimana diatur dalam UU Pemerintahan Daerah," Lanjutnya. Laporan terkait perangkat desa cukup banyak masuk ke Ombudsman dari beberapa kabupaten di Provinsi Lampung pada Tahun 2022, untuk di Kabupaten Lampung Utara, ada 24 laporan yang masuk ke Ombudsman. Ombudsman juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara karena dari 24 laporan, tersisa 1 laporan yang belum diselesaikan. Ombudsman berharap dengan dikeluarkan tindakan korektif ini, maka dapat menjadi pelajaran bagi para stakeholder di Lingkungan Pemerintah Desa. “Semoga Tindakan korektif yang disampaikan oleh Ombudsman Lampung, dijalankan seluruhnya oleh Bupati Lampung Utara sehingga menjadi pembelajaran untuk Kepala Desa lainnya baik di Kabupaten Lampung Utara maupun kabupaten/kota lainnya, bahwa pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa meskipun merupakan hak prerogatif Kepala Desa namun tetap harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutup Nur. Read the full article
0 notes