#Pengadaan Barang
Explore tagged Tumblr posts
Text
Pemkab Bengkulu Utara dan Mukomuko Sinkronisasi Pengadaan Barang: Kolaborasi untuk Efisiensi Layanan
Pemkab Bengkulu Utara dan Mukomuko Sinkronisasi Pengadaan Barang: Kolaborasi untuk Efisiensi Layanan KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU UTARA|| Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara menyambut kunjungan kerja (kunker) dari Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Mukomuko yang bertujuan untuk melakukan sinkronisasi dan koordinasi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten…
#Koordinasi UKPBJ#Mukomuko dan Bengkulu Utara#Pengadaan Barang#Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa#Sinkronisasi#UKPBJ Mukomuko#Bengkulu Utara#Kunjungan Kerja
0 notes
Text
Pemkab Kebumen Raih Penghargaan Nasional di Bidang Pengadaan Barang dan Jasa
KEBUMEN, Kebumen24.com – Pemerintah Kabupaten Kebumen kembali menorehkan prestasi gemilang di tingkat nasional. Dalam ajang Procurement Award Indonesia Sustainable Procurement Expo 2025, Kebumen meraih penghargaan bergengsi di bidang pengadaan barang dan jasa melalui sistem e-katalog. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP),…
0 notes
Text
RSUD Waluyo Jati Kraksaan: Proyek Tetap Terlambat Meski Gunakan Metode Modern
PROBOLINGGO, MaduraPost – Proyek konstruksi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waluyo Jati Kraksaan mengalami keterlambatan meski pengadaan dilakukan melalui sistem e-purchasing. Sistem ini dikenal lebih efisien dalam proses pemilihan barang atau jasa dibandingkan dengan lelang konvensional, karena menghemat waktu sehingga pengerjaan proyek bisa segera dilaksanakan. Wakil Direktur RSUD Waluyo Jati…
#E-Katalog#Keterlambatan Proyek#Metode Pengadaan#Penetapan CV Pemenang#Pengadaan Barang dan Jasa#Perencanaan Anggaran#Pj. Bupati Probolinggo#Proyek Konstruksi#RSUD Waluyo Jati Kraksaan#Sistem E-Purchasing
0 notes
Text
Presiden Prabowo Subianto Luncurkan Katalog Elektronik Versi 6.0,
Slawiraya.com ( Jakarta ) Presiden Prabowo Subianto meluncurkan katalog elektronik versi 6.0, sebagai bagian dari langkah strategis dalam mendorong transparansi dan efisiensi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Peluncuran tersebut dilakukan bersamaan dengan acara penyerahan secara digital Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2025 di…
#Barang Dan Jasa#ELektronik#Hukum#Indonesia#Katalog#Kementerian#Kepemimpinan#Pengadaan#Perda#Pidana#Prabowo#Presiden#Program#Transparan
0 notes
Text
Pj. Sekda: Peningkatan Kapabilitas SDM Pengadaan Barang dan Jasa Sangat Krusial
BOGOR – Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Suryanto Putra menyebutkan, peningkatan kapabilitas sumber daya manusia (SDM) yang terlibat dalam pengadaan menjadi sangat krusial. Hal itu dikatakan Suryanto saat membuka Bimbingan Teknis Peningkatan Kapabilitas Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa dan Manajemen Risiko Pengadaan. Kegiatan dilaksanakan di Hotel Horison Ultima Bhuvana,…
0 notes
Text
KPU Provinsi Gorontalo Gelar Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa
Hargo.co.id, GORONTALO – Plt. Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Risan Pakaya membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaksanaan Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah pada KPU Provinsi Gorontalo, Minggu (4/8/20240). Dalam kegiatan tersebut, dirinya didampingi oleh Plt. Sekretaris KPU Provinsi Gorontalo, R. Suryanto. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Fox, Kota Gorontalo ini berlangsung selama dua hari,…
0 notes
Text
LKPP Beri Penghargaan Pemprov Banten untuk Pengadaan Tahun 2023 Kategori Transaksi UMK
SERANG – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) mengganjar Pemprov Banten dengan penghargaan peringkat terbaik dalam anugerah pengadaan tahun 2023. Bukan tanpa alasan, penghargaan itu didapat Pemprov Banten untuk kategori Pemerintah Provinsi dengan nilai transaksi UMK terbesar peringkat 3 tingkat secara Nasional. Penerimaan penghargaan diserahkan langsung Kepala LKPP Hendrar…

View On WordPress
#Kepala LKPP Hendrar Prihadi#Plt. Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan LPSE Setda Provinsi Banten#Soerjo Soebiandono
0 notes
Text
Hal-Hal Hitam Di Atas Putih Sebelum Pernikahan
Ngomongin tentang persiapan pernikahan (duh ini tumblr udah kaya cerita hati istri yang dulu saya selalu julidin HHH). Anyway, ada beberapa hal-hal yang kadang suka terlewat menjadi bahan diskusi, atau bahkan lebih menghindari pertanyaan-pertanyaan tertentu yang sebenarnya akan mulai kerasa efeknya setelah pernikahan.
Bisa jadi karena takut hanya akan menjadi hal pemicu tidak jadinya pernikahan atau bisa jadi karena merasa semuanya akan baik-baik saja. Tapi, nikah ga selalu gitu hey! Jangan tergoda menye-menye nya film yang kamu suka tonton! Ada hal-hal yang harus disepakati di awal. Nah, emang apa aja yang harus disepakati? Saya bakal coba share beberapa hal yang mungkin atau bahkan harus diobrolin sebelum maju ke pernikahan
Pembagian Keuangan Keluarga Bagian pertama ini cukup penting apalagi kalau misalkan kita sama-sama bekerja bareng pasangan. Di awal, harus disepakati dulu bagaimana pembagian uang di rumah tangga. Siapa yang jadi finance manager. Berapa alokasi untuk saving, consuming, Investing, dan lain-lain. Suami ngasih uang semua ke istri (istrinya pengen di surprise-in tapi uang nya dikasih semua sama istri HHH sad) atau masih tetap megang uang darurat. Berapa persentase yang diberikan ke orang tua masing-masing terlepas dari mimpi bersama. Ada banyak yang bisa dibahas disini. Tapi untuk sekarang ini dulu.
PIC Aset Hah PIC Aset? udah kaya bagian pengadaan ada pic aset segala macam. Yups, kita memang selalu berdoa untuk bisa bersama tapi kita tidak pernah tau apa yang akan dihadapi ke depan. Maksudnya PIC Aset gimana. Jadi ceritanya ketika kita ngisi barang-barang untuk keluarga kita, kita sudah membagi PIC untuk setiap barang nya. Misalkan PIC untuk TV adalah si suami. Sedangkan PIC untuk Kabinet nya, sang istri. Kita tidak pernah tau apa yang terjadi dan ketika ada hal yang tidak diinginkan terjadi, kita sudah memitigasi. Selain itu, pembagian PIC aset ini membantu kita dan pasangan jadi lebih merawat aset-nya. Sense of belonging
Kalau Selingkuh, Apa konsekuensinya?
Kalau Tidak Punya Anak, Bagaimana?
Kalau Salah Satu dari Kita Meninggal, Bagaimana?
Dah ah, sekian tulisan tentang hal hitam diatas putih yang menurut saya perlu ditanyakan. Tentu masih ada banyak lagi sebenarnya yang perlu dipertanyan di awal sebelum melanjutkan ke pernikahan. Mari kita bertemu ditulisan selanjutnya setelah ini. Merci beaucoup and thanks for having a beautiful mind with your beautiful face
190 notes
·
View notes
Text
Jasa bank garansi- 081368189857
Bank Garansi 2 % per tahun
Wa/Tlp: 0813-6818-9857
http://www.rate-termurahno1.com
Apa Itu Bank Garansi?Bank Garansi adalah jaminan yang diberikan oleh bank kepada pihak penerima jaminan (beneficiary), yang berfungsi sebagai pengganti jaminan tunai dalam suatu kontrak. Dalam hal ini, jika pihak yang dijamin (principal) gagal memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian, bank akan membayar sejumlah dana sesuai dengan nilai yang tertera dalam bank garansi.Contoh skenario penggunaan bank garansi antara lain dalam proyek konstruksi, lelang, pengadaan barang dan jasa, serta kegiatan bisnis lainnya yang melibatkan kepercayaan dan risiko tinggi.Jasa Bank Garansi dari PT. Asia Winer SolusindoPT. Asia Winer Solusindo menyediakan layanan jasa bank garansi yang dirancang khusus untuk mendukung kelancaran transaksi bisnis Anda. Melalui jaringan kerja sama dengan bank-bank terpercaya, kami memastikan setiap penerbitan bank garansi sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku, serta mengedepankan kepentingan klien kami.Jenis-Jenis Bank GaransiAdapun beberapa jenis bank garansi yang umum digunakan dalam dunia bisnis, antara lain:Performance Bond: Jaminan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak.Advance Payment Bond: Jaminan pembayaran di muka dari pemberi proyek.Tender Bond: Jaminan keikutsertaan dalam proses tender.Payment Bond: Jaminan pembayaran kewajiban dari satu pihak kepada pihak lain.Syarat Pengajuan Bank GaransiUntuk mendapatkan layanan bank garansi dari PT. Asia Winer Solusindo, Anda perlu memenuhi beberapa syarat berikut:Dokumen Kontrak: Dokumen kontrak atau perjanjian kerja yang mengharuskan adanya bank garansi.Profil Perusahaan: Dokumen pendukung yang menggambarkan profil dan kredibilitas perusahaan.Agunan atau Jaminan Tambahan: Bergantung pada kebijakan bank penerbit, diperlukan agunan atau jaminan tambahan.Permohonan Bank Garansi: Pengajuan permohonan bank garansi yang sudah disetujui oleh pihak bank.Biaya Bank GaransiBesaran biaya bank garansi biasanya bergantung pada beberapa faktor, di antaranya nilai bank garansi, jangka waktu, serta kebijakan masing-masing bank penerbit. Secara umum, biaya jasa bank garansi berkisar antara 1% hingga 3% dari nilai bank garansi per tahunnya.Selain itu, terdapat biaya administrasi yang ditentukan oleh bank yang bersangkutan. Untuk informasi lebih lanjut terkait biaya yang lebih spesifik, Anda dapat langsung menghubungi PT. Asia Winer Solusindo.
2 notes
·
View notes
Text
Mengenal Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 jo Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres No. 16/2018 jo Perpres 12/2021) sebagai pedoman baru pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJ) membawa pokok-pokok perubahan yakni lahirnya pengaturan baru, adanya perubahan istilah dan perubahan definisi juga adanya beberapa perubahan pengaturan. Lahirnya pokok-pokok perubahan ini memberikan dampak pada berubahnya peran dan perubahan tugas dan tanggungjawab pihak-pihak yang terlibat dalam proses PBJ.
Berikut perkenalan singkat pihak-pihak dalam Proses PBJ menurut Perpres No.16/2018 jo Perpres No. 12/2021 :
1. PA (Pengguna Anggaran)
PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah (Pasal 1 ayat 7). Pengertian PA ini sama dengan pengertian Pengguna Anggaran dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (UU Pembendaharaan Negara). Sama dengan Perpres sebelumnya, Perpres No. 16/2018 ini juga tidak menjelaskan secara rinci siapa saja yang memiliki kewenangan sebagai PA, sehingga penentuan PA dalam PBJ ini dikembalikan pada ketentuan dalam UU Perbendaharaan Negara.
UU Pembendaharaan Negara menentuakan bahwa PA untuk Kementerian adalah Menteri dari masing-masing Kementerian, sedangkan untuk Lembaga maka yang menjadi PA adalah pimpinan lembaga. Adapun PA perangkat daerah adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
2. KPA (Kuasa Pengguna Anggaran)
KPA dalam Pepres No. 16/2018 terdiri atas dua jenis yakni KPA pada pelaksanaan APBN dan KPA pada pelaksanaan APBD. KPA pada pelaksanaan APBN merupakan pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan (Pasal 1 ayat 8). Sedangkan KPA pada pelaksanaan APBD merupakan pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi perangkat daerah (Pasal 1 ayat 9). Kewenangan untuk mendelegasikan sebagian tugas pelaksanaan anggaran kepada KPA adalah PA sehingga penentuan siapa yang menjadi KPA tidak dibatasi oleh Perpres No.16/2018.
3. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)
PPK merupakan pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah (Pasal 1 ayat 10).
4. Pejabat Pengadaan
Pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan pengadaan langsung, penunjukan langsung, dan/atau E-purchasing (Pasal 1 ayat 13).
5. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ)
UKBJ merupakan unit kerja di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan PBJ (Pasal 1 ayat 11). Unit ini merupakan gabungan dari fungsi Unit Layanan Pengadaan (ULP) serta Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang disertai dengan fungsi pendukung lainnya (LKPP).
6. Pokja Pemilihan (Kelompok Kerja Pemilihan)
Pokja Pemilihan merupakan sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola pemilihan penyedia (Pasal 1 ayat 12). Sebelumnya Pokja Pemilihan ini dikenal dengan nama Pokja ULP.
7. Agen Pengadaan
Agen Pengadaan merupakan hal yang baru diatur oleh Perpres No. 16/2018. Dalam peraturan ini, Agen Pengadaan didefinisikan sebagai UKPBJ atau Pelaku Usaha yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan PBJ yang diberi kepercayaan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah sebagai pihak pemberi pekerjaan (Pasal 1 ayat 16)
8. Penyelenggara Swakelola
Penyelenggara Swakelola adalah Tim yang menyelenggarakan kegiatan secara Swakelola (Pasal 1 ayat 17). Adapun yang dimaksud dengan swakelola menurut Perpres No.16/2018 ialah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.
Pengaturan sebelumnya (Perpres No.54/2010) menentukan 3 tipe swakelola yakni swakelola tipe I dilakukan oleh Kementerian/Lembaga/Daerah/Institusi (K/L/D/I) Penanggung Jawab Anggaran, swakelola tipe II dilakukan oleh instansi pemerintah lain pelaksana swakelola dan swakelola tipe III adalah swakelola yang dilakukan oleh kelompok masyarakat pelaksana swakelola. Dalam Perpres No. 16/2018 diatur 4 Tipe Swakelola yakni dengan menambahkan swakelola Tipe III yang dilaksanakan oleh Organisasi Kemasyarakatan (Pasal 47).
9. Penyedia (Penyedia Barang/Jasa Pemerintah)
Penyedia merupakan salah satu pihak yang mengalami perubahan definisi, dimana dalam Perpres No.16/2018 ini, Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak (Pasal 1 ayat 28).
Perubahan yang dibawa oleh Perpres No. 16/2018 ini tidak membawa dampak perubahan yang signifikan secara menyeluruh terhadap peran dari pihak-pihak pengadaan barang dan jasa oleh Pemerintah, meski demikian perubahan yang ada mengandung hal-hal yang esensial dan patut untuk diketahui oleh para Pelaku Usaha yang hendak berkontestasi dalam PBJ.
2 notes
·
View notes
Text
Dugaan Korupsi Pengadaan Sekolah SMK/SMA Rp21,8 Miliar, Sabar Sinaga: APH Harus Transparan
Dugaan Korupsi Pengadaan Sekolah SMK/SMA Rp21,8 Miliar, Sabar Sinaga: APH Harus Transparan KBRN1 NASIONAL, KALIMANTAN BARAT|| Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat (Kalbar) tengah menjadi sorotan atas dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan perlengkapan sekolah untuk siswa tidak mampu jenjang SMK/SMA pada tahun 2022, Proyek senilai Rp21,8 miliar ini memunculkan indikasi pelanggaran…
#Dugaan Korupsi#Kalimantan Barat#Kolusi#Korupsi dana pendidikan#Pengadaan barang dan jasa#Pengadaan Sekolah#Penyelidikan#Penyimpangan#Proyek#Tipidkor Polda
0 notes
Text
Kantor Pusat Bank Jabar Banten (BJBR) Digeledah KPK
JAKARTA – Kantor pusat PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB (BJBR) digeledah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (12/3). Penggeledahan di Bandung, Jawa Barat ini terkait pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa penempatan iklan BJBR. “Benar pada hari ini penyidik KPK melakukan penggeledahan pada salah satu bank badan usaha milik daerah…
0 notes
Text
Proyek Dishub Jatim di Probolinggo Rugi, Kontraktor Soroti Permintaan Tak Lazim
PROBOLINGGO, MaduraPost – Seorang kontraktor asal Probolinggo berinisial HR mengaku mengalami kerugian setelah mengerjakan proyek pembangunan pos jaga Jalur Perlintasan Kereta Api (JPL) 172 di Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo. Proyek tersebut merupakan subkontrak dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur dengan nilai anggaran sebesar Rp149.935.131,00 yang dibiayai melalui…
#Dinas Perhubungan Jawa Timur#Inspektorat Jawa Timur#jalur perlintasan kereta api#Kontraktor Probolinggo rugi#LSM Macan Kumbang Probolinggo#PBJ#Pengadaan Barang dan Jasa#Praktik pinjam nama CV#Proyek Pos Jaga JPL 172#Subkontrak proyek pemerintah#Transparansi proyek pemerintah
0 notes
Text
Pemerintah Pertahankan Harga Batubara Domestik di Tengah Aturan Baru Devisa Ekspor 100%
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan harga jual batu bara untuk pasar dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) tidak mengalami perubahan, meskipun Harga Batu Bara Acuan (HBA) untuk ekspor terus disesuaikan setiap dua minggu. Keputusan ini diambil di tengah penerapan kebijakan baru Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) 100% yang mulai berlaku 1 Maret 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat menyeimbangkan kepentingan industri dalam negeri dan stabilitas devisa negara.
HBA dan DMO: Dua Kebijakan yang Berjalan Beriringan
HBA, sebagai acuan harga ekspor batu bara Indonesia, ditetapkan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 80.K/MB.01/MEM.B/2025 dan Kepmen ESDM Nomor 72.K/MB.01/MEM.B/2025. Kedua regulasi ini mengatur peluncuran indeks HBA dua kali sebulan, menyesuaikan dinamika pasar global. Namun, kebijakan ini tidak memengaruhi harga DMO yang tetap bertahan di angka US 70 per ton untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PLN dan US90 per ton untuk sektor industri lainnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, menegaskan bahwa keputusan mempertahankan harga DMO sudah sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 9/2023. “Tentu saja tidak berubah (DMO),” ujarnya saat dikonfirmasi Minggu (2/3). Harga US$70 per ton untuk PLN sendiri telah berlaku sejak 2018 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 08/2018, yang merupakan revisi dari PP No. 23/2010 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Kebijakan DMO bertujuan memastikan pasokan energi terjangkau bagi industri dalam negeri, khususnya PLN, yang masih bergantung pada batu bara untuk 60% pembangkit listriknya. Namun, harga ini menuai kritik dari pelaku industri tambang yang menilai biaya produksi terus merangkak naik.
Tekanan Biaya Produksi dan Desakan Revisi Harga DMO
Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA), Hendra Sinadia, mengungkapkan bahwa harga DMO untuk sektor kelistrikan sudah mendesak untuk direvisi. Menurutnya, kenaikan biaya produksi mencapai rata-rata 5% per tahun akibat inflasi, peningkatan biaya pengupasan lapisan tanah (overburden), bahan bakar, hingga ketergantungan pada alat berat impor.
“Biaya penambangan semakin tinggi, terutama untuk pengupasan overburden dan disposal. Selain itu, komponen impor seperti alat berat dan suku cadang juga terkena dampak fluktuasi nilai tukar,” jelas Hendra. Ia menambahkan, harga DMO yang stagnan sejak 2018 telah mengurangi margin keuntungan perusahaan, terutama tambang skala kecil.
Meski demikian, pemerintah tampak belum bergeming. Argumen utama ESDM adalah menjaga stabilitas harga energi demi menghindari gejolak ekonomi, terutama di tengah proyek transisi energi yang masih dalam tahap awal.
DHE SDA 100%: Mengoptimalkan Devisa dengan Fleksibilitas Penggunaan
Di sisi lain, pemerintah memperkenalkan kebijakan baru melalui PP No. 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) 100%, yang mewajibkan eksportir menahan seluruh devisa hasil ekspor di rekening khusus. Namun, aturan ini memberikan kelonggaran dengan memperbolehkan penggunaan dana tersebut untuk lima keperluan strategis:
Penukaran ke rupiah di bank yang sama untuk operasional perusahaan.
Pembayaran pajak dan kewajiban negara lainnya dalam valuta asing.
Pembayaran dividen dalam valas.
Pengadaan barang/jasa impor yang tidak tersedia di dalam negeri.
Pelunasan pinjaman untuk pembelian barang modal.
Kebijakan ini mendapat dukungan dari pelaku usaha seperti PT Titan Infra Sejahtera. Perusahaan infrastruktur energi ini menilai aturan DHE 100% sejalan dengan kebutuhan industri untuk menjaga likuiditas. “Kami mendukung kebijakan ini karena memberikan ruang bagi eksportir untuk tetap beroperasi sambil memenuhi kewajiban nasional,” kata perwakilan Titan.
PP No. 8/2025 dinilai sebagai langkah pemerintah untuk memperkuat cadangan devisa sekaligus memastikan pendapatan dari ekspor sumber daya alam digunakan untuk kepentingan produktif. Selama ini, banyak eksportir yang langsung mengalihkan devisa ke luar negeri, berpotensi melemahkan nilai tukar rupiah.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Meski demikian, penerapan DHE 100% tidak lepas dari risiko. Asosiasi pertambangan khawatir kebijakan ini akan membebani arus kas perusahaan, terutama yang memiliki utang dalam valas atau bergantung pada impor alat berat. Namun, fleksibilitas dalam lima kategori penggunaan diharapkan dapat mengurangi dampak tersebut.
Sementara itu, tekanan untuk merevisi harga DMO diperkirakan akan terus mengemuka. Jika harga global batu bara tetap tinggi, sementara biaya produksi domestik meningkat, gap antara HBA dan DMO bisa memicu ketidakseimbangan pasokan. Sejumlah analis menyarankan pemerintah mempertimbangkan formula harga dinamis yang memperhitungkan biaya produksi dan inflasi.
Keputusan mempertahankan DMO dan menerapkan DHE 100% mencerminkan upaya pemerintah menyeimbangkan kepentingan domestik dan global. Di satu sisi, harga batu bara murah untuk PLN dan industri menjaga daya saing ekonomi. Di sisi lain, aturan devisa ketat bertujuan memastikan penerimaan negara dari SDA tidak menguap ke luar negeri.
Namun, kebijakan ini harus terus dievaluasi. Revisi harga DMO yang adil bagi pelaku usaha dan insentif untuk meningkatkan produksi batu bara berkualitas rendah (yang lebih banyak digunakan di dalam negeri) bisa menjadi solusi jangka menengah. Sementara itu, implementasi DHE perlu diawasi ketat untuk mencegah penyalahgunaan rekening khusus.
Dengan langkah ini, Indonesia berharap dapat memaksimalkan manfaat dari sumber daya batu bara tanpa mengorbankan stabilitas energi dan ketahanan ekonomi nasional.
0 notes
Text
PT Timah Gelar FGD Procurement Untuk Bisnis yang Berkelanjutan
PANGKALPINANG, JOURNALARTA.COM – Sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola perusahaan yang baik Good Corporate Governance (GCG), PT Timah Tbk menggelar Focus Group Discussion (FGD) Procurement dengan tema “Procurement Bersinergi 2025” yang dilaksanakan di Graha Timah, pada Rabu (26/2/2028). FGD Procurement ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menyelaraskan proses pengadaan barang…
0 notes
Text
Terkait Pengadaan Barang dan Jasa, OPD Diminta Lihat Kondisi Masyarakat
Hargo.co.id, GORONTALO – Proses pengadaan barang dan jasa diminta agar disesuaikan dengan kondisi tatanan dan pelayanan kepada masyarakat. Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Sofyan Ibrahim dalam sambutannya pada pelatihan kompetensi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Kamis (22/2/2024). Pelatihan yang dikhususkan untuk para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) itu berlangsung di Aula…

View On WordPress
0 notes