#Keputusan Jaksa Agung
Explore tagged Tumblr posts
Text
Jaksa Agung Rotasi Jabatan Pejabat Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Ini daftarnya
Jaksa Agung Rotasi Jabatan Pejabat Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Ini daftarnya KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU|| Jaksa Agung Republik Indonesia, ST. Burhanuddin, baru-baru ini mengumumkan rotasi jabatan besar-besaran di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Keputusan ini tertuang dalam dua surat keputusan, yaitu Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-IV-11653/C/08/2024 dan Keputusan Jaksa Agung Nomor 180…
#Jaksa Agung#Keputusan Jaksa Agung#Mutasi Jaksa#Mutasi Jaksa 2024#Nomor 180 Tahun 2024#Nomor KEP-IV-11653#Pejabat Kejaksaan Tinggi Bengkulu#Rotasi Jabatan
0 notes
Text
JAM-Pidum Setujui 14 Kasus Restorative Justice, Termasuk Penadahan di Bandar Lampung
ASPIRASINEWS.NET, JAKARTA || Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, telah mengumumkan persetujuan untuk menyelesaikan 14 permohonan perkara menggunakan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) dalam sebuah ekspose virtual yang berlangsung pada Rabu, 30 Oktober 2024. Keputusan ini diharapkan dapat…
#BandarLampung#HukumIndonesia#KejaksaanAgung#PenghentianPenuntutan#RestorativeJustice#Bandar Lampung#JAM-Pidum#Keadilan#keadilan restorative#Kejaksaan Agung#penadahan#penghentian penuntutan#perdamaian#Prof. Asep Nana Mulyana#Restorative Justice#sistem peradilan
0 notes
Text
Muhammad Rhazi Kasi Pidsus Pidie
SIGLI|METRO ACEH-Muhammad Rhazi SH MH resmi menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pidie, setelah dilantik oleh Kajari Suhendra SH MH di aula kantor kejaksaan setempat, Selasa (27/8). Informasi yang diperoleh Seputar Aceh menyebutkan, pelantikan Muhammad Rhazi menggantikan Ivan Najjar Alavi SH MH ini, sesuai keputusan Jaksa Agung RI nomor: KEP-IV/962/C/07/2024 tanggal…
0 notes
Text
Kemenkumham Gelar Seleksi Terbuka untuk Jabatan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan
Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) mengumumkan Seleksi Terbuka (Selter) untuk jabatan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Dirjen PP).
Pengumuman seleksi tersebut tertuang pada surat pengumuman nomor SEK-KP.03.03-272 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kemenkumham yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Andap Budhi Revianto, Selasa (30/07/24) kemaren.
"Dimulai pada hari Selasa, 30 Juli yang lalu, kami telah membuka Selter untuk jabatan Dirjen PP. Informasi pengumuman pendaftaran, persyaratan umum dan khusus, serta jadwal dan tahap pelaksanaan dapat diakses melalui laman https://pansel.kemenkumham.go.id," ujar Andap.
Andap menjelaskan para pendaftar harus memenuhi sejumlah persyaratan umum dan khusus.
Persyaratan umum dimaksud meliputi kualifikasi pendidikan, memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosial sesuai kompetensi jabatan yang ditetapkan, memiliki rekam jejak jabatan, integritas, serta moralitas yang baik, dan beberapa persyaratan umum lainnya.
"Adapun persyaratan khusus yakni mengatur tentang syarat pangkat minimal, menyerahkan LHKPN dan SPT tahunan dalam 2 (dua) tahun terakhir, tidak dalam proses pemeriksaan dan/atau menjalani hukuman disiplin dan sebagainya sebagaimana tertuang dalam pengumuman tersebut," ungkapnya.
Andap juga menekankan bahwa segala tahapan proses Selter ini akan menerapkan prinsip profesionalitas dan transparansi agar menghindari adanya penyimpangan.
"Kami juga akan profesional dan transparan dalam Selter ini. Anggota Panitia Seleksinya juga merupakan orang-orang kapabel yang terdiri dari praktisi maupun akademisi. Hal ini semata-mata untuk mendapatkan the right person on the right place," ujar Andap selaku Ketua Panitia Seleksi.
Selanjutnya, Andap mengajak para pendaftar yang memenuhi persyaratan untuk ikut dalam seleksi terbuka ini. "Seleksi ini merupakan kesempatan untuk memberikan pengabdian terbaik bagi masyarakat, bangsa dan negara serta pengembangan karir," ajak Andap.
Sebagai informasi, Selter ini diselenggarakan didasari terbitnya Keputusan Presiden tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kemenkumham.
"Sebelumnya, jabatan Dirjen PP diemban oleh Saudara Asep Nana Mulyana yang saat ini mengemban tugas baru sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung," tutup Andap.
1 note
·
View note
Text
Menjabat Sebagai Kejari Sorong Makrun, SH. MH, Warinussy; ingatkan Tindak Lanjut Terkait Pidana Tipikor ATK Angaran APBD.
Sorong-Transisinews.my.id. Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) Di Tanah Papua, Yan Warinussy memberi apresiasi yang tinggi kepada Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin, ST yang telah menetapkan saudara Makrun, SH, MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong. Penetapan tersebut terjadi dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-IV-523/5/05/2024,…
View On WordPress
0 notes
Text
Kajari PALI Agung Arifianto Pindah Tugas, Ini Pesan dan Harapannya
PALI, TOPIKBERITA.CO – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Agung Arifianto, SH, MH dirotasi jabatannya. Agung Arifianto, SH, MH, dirotasi jabatannya dari Kajari PALI menjadi Kepala Bagian Protokol dan Pengamanan Pimpinan pada Biro Umum Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung. Mutasi tersebut berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 121 Tahun 2024,…
View On WordPress
0 notes
Text
Kejaksaan Agung Setujui Lima Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
BERTUAHPOS.COM – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung menyetujui lima permohonan penghentian proses penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ). Keputusan ini diambil setelah melalui proses gelar perkara yang dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Nanang Ibrahim Soleh. “Ketiganya atas nama tersangka Elfan Panto alias Efan dari Kejaksaan Negeri […] Berita Ini telah terbit di BertuahPos. http://dlvr.it/T74dzc
0 notes
Text
Hadapi Era Digital Yang Berkembang Pesat, Ini Pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin
Di era transformasi digital, media komunikasi telah berkembang pesat dan arus informasi sangat mudah didapat melalui berbagai platform media. Oleh karena media informasi diakses tanpa batas, tanpa latar, dan tanpa kenal waktu, tidak semua informasi yang berkembang dapat menguntungkan kita baik secara pribadi maupun institusi. Kita sebagai institusi harus beradaptasi dengan perkembangan tersebut. Demikian disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang secara khusus menyampaikan kepada jajaran Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) dan jajaran di daerah, dalam siaran pers Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Sabtu (09/09/2023). Dikatakan Jaksa Agung, bahwa kita mempunyai tugas yang tidak hanya menyebarkan/menulis berita sehari-hari, tetapi juga mengakselerasi berbagai informasi dan tren positif bagi Kejaksaan. Selain itu, seluruh jajaran juga harus memiliki strategi, memiliki landasan, dan kemampuan dalam mengolah informasi. Menurut Jaksa Agung, pola komunikasi tradisional dan konvensional sudah tidak bisa lagi dipertahankan, kita harus memulai era baru yaitu digitalisasi informasi. Perubahan tersebut membuat kita mawas diri, dewasa dalam menyikapi setiap informasi, dan bijak dalam menggunakan berbagai platform media. “Kita tidak boleh alergi dengan kritik dan saran. Jadikan keduanya sebagai bahan introspeksi dan evaluasi karena media dan masyarakat hanya butuh konsistensi, transparansi dan kecepatan dalam pemeberitaan. Membangun narasi yang positif menjadi suatu keharusan dalam menyampaikan informasi,” ujar Jaksa Agung. Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa terkadang informasi negatif pun dapat berdampak positif, karena dapat mendeteksi sejak dini suatu peristiwa yang akan terjadi di masa mendatang. Peranan strategi Puspenkum juga tidak terlepas dari publikasi yang masif dari berbagai platform media. Strategi tersebut berpengaruh signifikan dalam membranding institusi melalui kemasan/penyampaian yang baik. Hal-hal tersebut dibuktikan dengan dikeluarkannya Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER-001/A/JA/01/2008 tentang Ketentuan Pemeberitaan melalui Media Massa di Lingkungan Kejaksaan RI dan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: 158 Tahun 2023 tentang Tim Optimalisasi Pemberitaan di lingkungan Kejaksaan RI. Kedua peraturan tersebut menunjukkan komitmen Jaksa Agung bahwa kinerja Kejaksaan harus dipublikasi secara terus menerus agar sampai ke masyarakat. “Kinerja dengan publikasi adalah suatu keniscayaan, masyarakat harus tahu kerja dan kinerja Kejaksaan, agar masyarakat dapat mengkritisi dan dapat menerima manfaatnya,” ujar Jaksa Agung. Jaksa Agung ST Burhanuddin selalu menegaskan agar seluruh satuan kerja dapat menjalin komunikasi yang baik dengan awak media. Selain itu, Jaksa Agung meminta agar meningkatkan pelayanan publik yang mudah, cepat, tepat dan transparan dalam membangun berbagai platform media guna memudahkan akses informasi kepada media dan masyarakat. (Red) Read the full article
0 notes
Text
ICC Perintahkan Tangkap Putin
ICC Perintahkan Tangkap Putin, Kremlin Menolak Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengumumkan pada Jumat (17/3) bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin. Penangkapan tersebut atas tuduhan kejahatan perang mendeportasi anak-anak Ukraina secara tidak sah. Selanjutnya ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Maria Lvova-Belova, komisaris kepresidenan Rusia untuk hak-hak anak, atas tuduhan serupa. Menyikapi surat perintah itu, kemudian Kremlin menyatakan keputusan ICC yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Putin secara hukum batal. Moskow tidak mengakui yurisdiksi pengadilan yang berbasis di Den Haag itu. "Rusia, seperti sejumlah negara lain, tidak mengakui yurisdiksi pengadilan ini dan dari sudut pandang hukum, keputusan pengadilan ini batal," kata juru bicara Kremlin Dmitry Peskov kepada wartawan, dikutip AFP, Jumat (17/3). Rusia bukan anggota ICC. Juru bicara Kementerian Luar Negeri Rusia Maria Zakharova juga mengatakan keputusan ICC tidak ada artinya bagi Rusia.
"Rusia bukan pihak Statuta Roma Pengadilan Kriminal Internasional dan tidak memiliki kewajiban di bawahnya," katanya di Telegram. "Rusia tidak bekerja sama dengan badan ini dan kemungkinan 'upaya' penangkapan yang datang dari pengadilan internasional akan batal secara hukum sejauh yang kami ketahui," kata Zakharova, tanpa menyebut nama Putin. Mantan presiden Rusia Dmitry Medvedev juga berkomentar di Twitter. Dia juga menyamakan surat perintah itu dengan kertas toilet. Dari sudut pandang pihak lain, Ukraina yang sedang dalam kondisi perang menyambut baik pengumuman ICC tersebut. Jaksa Agung Ukraina menyebut surat perintah "bersejarah" untuk Putin itu baru permulaan. "Dunia menerima sinyal bahwa rezim Rusia adalah kriminal dan kepemimpinan serta antek-anteknya akan dimintai pertanggungjawaban," kata Jaksa Agung Ukraina Andriy Kostin di media sosial. "Ini adalah keputusan bersejarah bagi Ukraina dan seluruh sistem hukum internasional," tambah Kostin. Pemberitahuan terkait penangkapan Putin datang beberapa jam setelah berita lain yang berpotensi berdampak signifikan terhadap perang Rusia di Ukraina. Hal itu termasuk kunjungan Moskow dari pemimpin China Xi Jinping dan lebih banyak jet tempur untuk pasukan Kyiv. *Sumber : cnnindonesia.com
ICC Perintahkan Tangkap Putin
UTHKG; Desain website oleh Cahaya Hanjuang Read the full article
0 notes
Photo
Jayapura, (09/02),- Bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi Papua. Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Bapak WITONO, SH, MH. Melantik dan mengambil sumpah Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Bapak ROCH. ADI WIBOWO, SH, MH., menggantikan Bapak JEHEZKIEL DEVY SUDARSO, SH, C.N., yang mendapat promosi sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Bapak WITONO, SH, MH., juga melantik dan mengambil sumpah antara lain : 1.Asisten Tindak Pidana Khusus Bapak SUTRISNO MARGI UTOMO, SH, MH., menggantikan Bapak IRWANUDIN TAJUDIN, SH, MH., yang mendapat promosi sebagai Kepala Tata Usaha pada Sekertaris Jaksa Agung Muda Pembinaan 2.Asisten Pengawasan Bapak RIVADA SITEPU, SH, MH., menggantikan Bapak RONALDWIN, SH., yang memasuki masa purna 3.Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Ibu MEILANY, SH, MH., menggantikan Bapak SUTRISNO MARGI UTOMO, SH, MH., yang mendapat promosi sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua 4. Koordinator Kejaksaan Tinggi Papua Bapak HENDRA WIJAYA, SH, MH., 5. Koordinator Kejaksaan Tinggi Papua Bapak TEDHY WIDODO, SH, MH., Pelantikan para Pejabat Eselon II dan Eselon III di lingkungan Kejaksaan Tinggi Papua tersebut berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : 19 Tahun 2023 tanggal 25 Januari 2023 dan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-IV-54/C/01/2023 tanggal 25 Januari 2023 tetang Pemindahan, Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia. Turut hadir dalam pelantikan dan serah terima jabatan tersebut yakni para pejabat Eselon III dan IV, para Jaksa Fungsional serta para Pegawai Kejaksaan Tinggi Papua. Lanjut Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Bapak WITONO, SH, MH., berpesan Pejabat yang terlah dilantik agar segera menyesuaikan ditempat kerja yang baru dan di harapakan dapat bersenergi dalam menyelesaikan tugas-tugasnya. https://www.instagram.com/p/Codpe7RSHQx/?igshid=NGJjMDIxMWI=
0 notes
Text
Kejaksaan Agung Hentikan Dugaan Korupsi FSRU Lampung
Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata telah menghentikan penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi Float Storage Regassification Unit (FSRU) Lampung senilai US$400 juta pada 2011 di PT Perusahaan Gas Negara yang diduga merugikan keuangan negara sebesar US$ 250 juta (Rp 3,24 triliun). Keputusan Kejagung menghentikan penyidikan kasus tersebut terungkap dalam persidangan Praperadilan yang diajukan Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 31 Januari 2019.
Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan dalam perkara penyidikan kasus Float Storage Regassification Unit (FSRU) Lampung senilai US$400 juta pada 2011 di PT Perusahaan Gas Negara yang diduga merugikan negara sebesar US$ 250 juta (Rp 3,24 triliun). Hal ini terungkap dalam persidangana Praperadilan yang di ajukan oleh Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penghentian penyidikan ini telah di lakukan sejak 26 April 2017 lalu dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) berdasarkan surat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tidan Pidana Khusus Nomor: Print-31/F.2/04/2017 tanggal 26 April 2017 untuk mengehentikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan FSRU (Float Storage Regassification Unit) milik PT Perusahaan Gas Negara (Persero), Tbk Lampung tahun anggaran 2011 s/d 2014.
"Karena bukan merupakan tindak pidana, apabila kemudian hari ditemukan alat bukti adanya pidana, maka penyidikan dapat membuka kembali," demikian keterangan dari Kejaksaaan Agung yang dibacakan oleh Satria Abdi SH MH, Indrawan Pranacitra SH MH, I Gde Eka Haryana SH dan Oktani Derita S.Kom SH MH, dalam jawaban terhadap praperadilan JARI yang dibacakan tanggal 29 Januari 2019 dalam Persidangan. Dalam sidang tersebut, Fakrurrazi SH, hadir sebagai Sekretaris Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI).
Dalam keterangannya atas praperadilan tersebut yang teregistrasi dengan Nomor:168/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.Sel, Kejaksaan menyampaikan telah memeriksa 11 orang saksi yaitu:
1. Agoes Kresnowo, SE pada tanggal 8 Maret 2016
2. Ir. Doddy Adianto tanggal 8 Maret 2016
3. Ir. M. Wahid Sutopo, MM tanggal 10 Maret 2016
4.Tri Setyo Utomo, SE tanggal 10 Maret 2016
5. Hendi Prio Santoso, BBA tanggal 11 Maret 2016, saat ini menjabat sebagai Dirut PT Semen Indonesia
6. Bambang Sadewo tanggal 17 MAret 2016
7. Ir. Dilo Seno Widagdo, MM tanggal 17 Maret 2016
8. DR. Ing. Evita Herawati, MM tanggal 17 Maret 2016
9. Heri Yusuf, SH, LLM tanggal 23 Maret 2016
10. Eri Sunarya Kelana tanggal 30 Maret 2016
11. Ir. Erlangga tanggal 4 April 2016
Dari keterangan pasa saksi tersebut kemudian Kajaksaan Agung melaksanakan gelar perkara hasil penyidikan pada tanggal 9 Februari 2017 yang pokoknya berpendapat tidak terdapat perbuatan melawan hukumdan kerugian Negara dalam pembangunan FSRU Lampung milik PT PGN tahun 2011–2014 yang mengakibatkan kerugian Negara.
Sampai hari ini, (31/1) sidang masih berlangsung dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi dari Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang di sidangkan oleh Hakim Tunggal Djoko Indoarto.
2 notes
·
View notes
Text
Kejaksaan Agung Telah Menghentikan Dugaan Korupsi Kepada FSRU Lampung
FSRU Lampung-Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata telah menghentikan penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi Float Storage Regassification Unit (FSRU) Lampung senilai US$400 juta pada 2011 di PT Perusahaan Gas Negara yang diduga merugikan keuangan negara sebesar US$ 250 juta (Rp 3,24 triliun). Keputusan Kejagung menghentikan penyidikan kasus tersebut terungkap dalam persidangan Praperadilan yang diajukan Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 31 Januari 2019.
Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan dalam perkara penyidikan kasus Float Storage Regassification Unit (FSRU) Lampung senilai US$400 juta pada 2011 di PT Perusahaan Gas Negara yang diduga merugikan negara sebesar US$ 250 juta (Rp 3,24 triliun). Hal ini terungkap dalam persidangan Praperadilan yang di ajukan oleh Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penghentian penyidikan ini telah di lakukan sejak 26 April 2017 lalu dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) berdasarkan surat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tidan Pidana Khusus Nomor: Print-31/F.2/04/2017 tanggal 26 April 2017 untuk mengehentikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan FSRU (Float Storage Regassification Unit) milik PT Perusahaan Gas Negara (Persero), Tbk Lampung tahun anggaran 2011 s/d 2014, karena bukan merupakan tindak pidana, namun apabila kemudian hari di temukan alat bukti adanya peristiwa pidana, maka pentidikan dapat membuka kembali, demikian keterangan dari Kejaksaaan Agung yang di bacakan oleh Satria Abdi, SH., MH, Indrawan Pranacitra, SH. MH, I Gde Eka Haryana, SH dan Oktani Derita, S.Kom, SH., MH dalam jawaban terhadap praperadilan JARI yang di bacakan tanggal 29/1 di dalam Persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang di hadiri oleh Fakrurazi sekretaris JARI.
Dalam keterangannya atas praperadilan tersebut yang teregistrasi dengan Nomor:168/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.Sel, Kejaksaan menyampaikan telah memeriksa 11 orang saksi yaitu:
1. Agoes Kresnowo, SE pada tanggal 8 Maret 2016
2. Ir. Doddy Adianto tanggal 8 Maret 2016
3. Ir. M. Wahid Sutopo, MM tanggal 10 Maret 2016
4.Tri Setyo Utomo, SE tanggal 10 Maret 2016
5. Hendi Prio Santoso, BBA tanggal 11 Maret 2016, saat ini menjabat sebagai Dirut PT Semen Indonesia
6. Bambang Sadewo tanggal 17 MAret 2016
7. Ir. Dilo Seno Widagdo, MM tanggal 17 Maret 2016
8. DR. Ing. Evita Herawati, MM tanggal 17 Maret 2016
9. Heri Yusuf, SH, LLM tanggal 23 Maret 2016
10. Eri Sunarya Kelana tanggal 30 Maret 2016
11. Ir. Erlangga tanggal 4 April 2016
Dari keterangan pasa saksi tersebut kemudian Kajaksaan Agung melaksanakan gelar perkara hasil penyidikan pada tanggal 9 Februari 2017 yang pokoknya berpendapat tidak terdapat perbuatan melawan hukumdan kerugian Negara dalam pembangunan FSRU Lampung milik PT PGN tahun 2011–2014 yang mengakibatkan kerugian Negara.
Sampai hari ini, (31/1) sidang masih berlangsung dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi dari Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang di sidangkan oleh Hakim Tunggal Djoko Indoarto.
1 note
·
View note
Text
Saat Ini Dugaan Korupsi FSRU Lampung Telah dihentikan oleh Kejaksaan Agung
FSRU Lampung-Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata telah menghentikan penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi Float Storage Regassification Unit (FSRU) Lampung senilai US$400 juta pada 2011 di PT Perusahaan Gas Negara yang diduga merugikan keuangan negara sebesar US$ 250 juta (Rp 3,24 triliun). Keputusan Kejagung menghentikan penyidikan kasus tersebut terungkap dalam persidangan Praperadilan yang diajukan Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 31 Januari 2019.
Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan dalam perkara penyidikan kasus Float Storage Regassification Unit (FSRU) Lampung senilai US$400 juta pada 2011 di PT Perusahaan Gas Negara yang diduga merugikan negara sebesar US$ 250 juta (Rp 3,24 triliun). Hal ini terungkap dalam persidangana Praperadilan yang di ajukan oleh Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penghentian penyidikan ini telah di lakukan sejak 26 April 2017 lalu dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) berdasarkan surat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tidan Pidana Khusus Nomor: Print-31/F.2/04/2017 tanggal 26 April 2017 untuk mengehentikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan FSRU (Float Storage Regassification Unit) milik PT Perusahaan Gas Negara (Persero), Tbk Lampung tahun anggaran 2011 s/d 2014, karena bukan merupakan tindak pidana, namun apabila kemudian hari di temukan alat bukti adanya peristiwa pidana, maka pentidikan dapat membuka kembali, demikian keterangan dari Kejaksaaan Agung yang di bacakan oleh Satria Abdi, SH., MH, Indrawan Pranacitra, SH. MH, I Gde Eka Haryana, SH dan Oktani Derita, S.Kom, SH., MH dalam jawaban terhadap praperadilan JARI yang di bacakan tanggal 29/1 di dalam Persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang di hadiri oleh Fakrurazi sekretaris JARI.
Sampai hari ini, (31/1) sidang masih berlangsung dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi dari Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang di sidangkan oleh Hakim Tunggal Djoko Indoarto.
Dalam keterangannya atas praperadilan yang teregistrasi dengan Nomor:168/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.Sel, Kejaksaan menyampaikan telah memeriksa 11 orang saksi yaitu:
Agoes Kresnowo, SE pada tanggal 8 Maret 2016
Ir. Doddy Adianto tanggal 8 Maret 2016
Ir. M. Wahid Sutopo, MM tanggal 10 Maret 2016
Tri Setyo Utomo, SE tanggal 10 Maret 2016
Hendi Prio Santoso, BBA tanggal 11 Maret 2016, saat ini menjabat sebagai Dirut PT Semen Indonesia
Bambang Sadewo tanggal 17 MAret 2016
Ir. Dilo Seno Widagdo, MM tanggal 17 Maret 2016
DR. Ing. Evita Herawati, MM tanggal 17 Maret 2016
Heri Yusuf, SH, LLM tanggal 23 Maret 2016
Eri Sunarya Kelana tanggal 30 Maret 2016
Ir. Erlangga tanggal 4 April 2016
Dari keterangan pasa saksi tersebut kemudian Kajaksaan Agung melaksanakan gelar perkara hasil penyidikan pada tanggal 9 Februari 2017 yang pokoknya berpendapat tidak terdapat perbuatan melawan hukumdan kerugian Negara dalam pembangunan FSRU Lampung milik PT PGN tahun 2011–2014 yang mengakibatkan kerugian Negara.
1 note
·
View note
Text
Kejaksaan Agung Menyatakan Bahwa Sudah Menghentikan Dugaan Korupsi FSRU Lampung
FSRU Lampung-Penghentian penyidikan ini telah di lakukan sejak 26 April 2017 lalu dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) berdasarkan surat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tidan Pidana Khusus Nomor: Print-31/F.2/04/2017 tanggal 26 April 2017 untuk mengehentikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan FSRU (Float Storage Regassification Unit) milik PT Perusahaan Gas Negara (Persero), Tbk Lampung tahun anggaran 2011 s/d 2014.
“Karena bukan merupakan tindak pidana, apabila kemudian hari ditemukan alat bukti adanya pidana, maka penyidikan dapat membuka kembali,” demikian keterangan dari Kejaksaaan Agung yang dibacakan oleh Satria Abdi SH MH, Indrawan Pranacitra SH MH, I Gde Eka Haryana SH dan Oktani Derita S.Kom SH MH, dalam jawaban terhadap praperadilan JARI yang dibacakan tanggal 29 Januari 2019 dalam Persidangan. Dalam sidang tersebut, Fakrurrazi SH, hadir sebagai Sekretaris Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI).
Dalam keterangannya atas praperadilan tersebut yang teregistrasi dengan Nomor:168/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.Sel, Kejaksaan menyampaikan telah memeriksa 11 orang saksi yaitu:
1. Agoes Kresnowo, SE pada tanggal 8 Maret 2016
2. Ir. Doddy Adianto tanggal 8 Maret 2016
3. Ir. M. Wahid Sutopo, MM tanggal 10 Maret 2016
4. Tri Setyo Utomo, SE tanggal 10 Maret 2016
5. Hendi Prio Santoso, BBA tanggal 11 Maret 2016, saat ini menjabat sebagai Dirut PT Semen Indonesia
6. Bambang Sadewo tanggal 17 MAret 2016
7. Ir. Dilo Seno Widagdo, MM tanggal 17 Maret 2016
8. DR. Ing. Evita Herawati, MM tanggal 17 Maret 2016
9. Heri Yusuf, SH, LLM tanggal 23 Maret 2016
10. Eri Sunarya Kelana tanggal 30 Maret 2016
11. Ir. Erlangga tanggal 4 April 2016
Dari keterangan pasa saksi tersebut kemudian Kajaksaan Agung melaksanakan gelar perkara hasil penyidikan pada tanggal 9 Februari 2017 yang pokoknya berpendapat tidak terdapat perbuatan melawan hukumdan kerugian Negara dalam pembangunan FSRU Lampung milik PT PGN tahun 2011–2014 yang mengakibatkan kerugian Negara.
Sampai hari ini, (31/1) sidang masih berlangsung dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi dari Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang di sidangkan oleh Hakim Tunggal Djoko Indoarto.
Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata telah menghentikan penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi Float Storage Regassification Unit (FSRU) Lampung senilai US$400 juta pada 2011 di PT Perusahaan Gas Negara yang diduga merugikan keuangan negara sebesar US$ 250 juta (Rp 3,24 triliun). Keputusan Kejagung menghentikan penyidikan kasus tersebut terungkap dalam persidangan Praperadilan yang diajukan Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 31 Januari 2019.
Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan dalam perkara penyidikan kasus Float Storage Regassification Unit (FSRU) Lampung senilai US$400 juta pada 2011 di PT Perusahaan Gas Negara yang diduga merugikan negara sebesar US$ 250 juta (Rp 3,24 triliun). Hal ini terungkap dalam persidangana Praperadilan yang di ajukan oleh Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
1 note
·
View note
Text
Jangan Salah Lagi!!! Ternyata Kejaksaan Agung Hentikan Dugaan Korupsi FSRU Lampung
FSRU Lampung-Dalam keterangannya atas praperadilan yang teregistrasi dengan Nomor:168/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.Sel, Kejaksaan menyampaikan telah memeriksa 11 orang saksi yaitu:
> Agoes Kresnowo, SE pada tanggal 8 Maret 2016
> Ir. Doddy Adianto tanggal 8 Maret 2016
> Ir. M. Wahid Sutopo, MM tanggal 10 Maret 2016
> Tri Setyo Utomo, SE tanggal 10 Maret 2016
> Hendi Prio Santoso, BBA tanggal 11 Maret 2016, saat ini menjabat sebagai Dirut PT Semen Indonesia
> Bambang Sadewo tanggal 17 MAret 2016
> Ir. Dilo Seno Widagdo, MM tanggal 17 Maret 2016
> DR. Ing. Evita Herawati, MM tanggal 17 Maret 2016
> Heri Yusuf, SH, LLM tanggal 23 Maret 2016
> Eri Sunarya Kelana tanggal 30 Maret 2016
> Ir. Erlangga tanggal 4 April 2016
Dari keterangan pasa saksi tersebut kemudian Kajaksaan Agung melaksanakan gelar perkara hasil penyidikan pada tanggal 9 Februari 2017 yang pokoknya berpendapat tidak terdapat perbuatan melawan hukum dan kerugian Negara dalam pembangunan FSRU Lampung milik PT PGN tahun 2011–2014 yang mengakibatkan kerugian Negara.
Sampai hari ini, (31/1) sidang masih berlangsung dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi dari Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang di sidangkan oleh Hakim Tunggal Djoko Indoarto.
Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata telah menghentikan penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi Float Storage Regassification Unit (FSRU) Lampung senilai US$400 juta pada 2011 di PT Perusahaan Gas Negara yang diduga merugikan keuangan negara sebesar US$ 250 juta (Rp 3,24 triliun). Keputusan Kejagung menghentikan penyidikan kasus tersebut terungkap dalam persidangan Praperadilan yang diajukan Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 31 Januari 2019.
Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan dalam perkara penyidikan kasus Float Storage Regassification Unit (FSRU) Lampung senilai US$400 juta pada 2011 di PT Perusahaan Gas Negara yang diduga merugikan negara sebesar US$ 250 juta (Rp 3,24 triliun). Hal ini terungkap dalam persidangana Praperadilan yang di ajukan oleh Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penghentian penyidikan ini telah di lakukan sejak 26 April 2017 lalu dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) berdasarkan surat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tidan Pidana Khusus Nomor: Print-31/F.2/04/2017 tanggal 26 April 2017 untuk mengehentikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan FSRU (Float Storage Regassification Unit) milik PT Perusahaan Gas Negara (Persero), Tbk Lampung tahun anggaran 2011 s/d 2014.
“Karena bukan merupakan tindak pidana, apabila kemudian hari ditemukan alat bukti adanya pidana, maka penyidikan dapat membuka kembali,” demikian keterangan dari Kejaksaaan Agung yang dibacakan oleh Satria Abdi SH MH, Indrawan Pranacitra SH MH, I Gde Eka Haryana SH dan Oktani Derita S.Kom SH MH, dalam jawaban terhadap praperadilan JARI yang dibacakan tanggal 29 Januari 2019 dalam Persidangan. Dalam sidang tersebut, Fakrurrazi SH, hadir sebagai Sekretaris Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI).
1 note
·
View note
Text
Ternyata Saat Ini Kejaksaan Agung Telah Hentikan Dugaan Korupsi FSRU Lampung
FSRU Lampung-Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata telah menghentikan penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi Float Storage Regassification Unit (FSRU) Lampung senilai US$400 juta pada 2011 di PT Perusahaan Gas Negara yang diduga merugikan keuangan negara sebesar US$ 250 juta (Rp 3,24 triliun). Keputusan Kejagung menghentikan penyidikan kasus tersebut terungkap dalam persidangan Praperadilan yang diajukan Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 31 Januari 2019.
Penghentian penyidikan ini telah di lakukan sejak 26 April 2017 lalu dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) berdasarkan surat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tidan Pidana Khusus Nomor: Print-31/F.2/04/2017 tanggal 26 April 2017 untuk mengehentikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan FSRU (Float Storage Regassification Unit) milik PT Perusahaan Gas Negara (Persero), Tbk Lampung tahun anggaran 2011 s/d 2014.
“Karena bukan merupakan tindak pidana, apabila kemudian hari ditemukan alat bukti adanya pidana, maka penyidikan dapat membuka kembali,” demikian keterangan dari Kejaksaaan Agung yang dibacakan oleh Satria Abdi SH MH, Indrawan Pranacitra SH MH, I Gde Eka Haryana SH dan Oktani Derita S.Kom SH MH, dalam jawaban terhadap praperadilan JARI yang dibacakan tanggal 29 Januari 2019 dalam Persidangan. Dalam sidang tersebut, Fakrurrazi SH, hadir sebagai Sekretaris Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI).
Dalam keterangannya atas praperadilan tersebut yang teregistrasi dengan Nomor:168/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.Sel, Kejaksaan menyampaikan telah memeriksa 11 orang saksi yaitu:
1. Agoes Kresnowo, SE pada tanggal 8 Maret 2016
2. Ir. Doddy Adianto tanggal 8 Maret 2016
3. Ir. M. Wahid Sutopo, MM tanggal 10 Maret 2016
4.Tri Setyo Utomo, SE tanggal 10 Maret 2016
5. Hendi Prio Santoso, BBA tanggal 11 Maret 2016, saat ini menjabat sebagai Dirut PT Semen Indonesia
6. Bambang Sadewo tanggal 17 MAret 2016
7. Ir. Dilo Seno Widagdo, MM tanggal 17 Maret 2016
8. DR. Ing. Evita Herawati, MM tanggal 17 Maret 2016
9. Heri Yusuf, SH, LLM tanggal 23 Maret 2016
10. Eri Sunarya Kelana tanggal 30 Maret 2016
11. Ir. Erlangga tanggal 4 April 2016
Sampai hari ini, (31/1) sidang masih berlangsung dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi dari Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang di sidangkan oleh Hakim Tunggal Djoko Indoarto.
Dari keterangan pasa saksi tersebut kemudian Kajaksaan Agung melaksanakan gelar perkara hasil penyidikan pada tanggal 9 Februari 2017 yang pokoknya berpendapat tidak terdapat perbuatan melawan hukum dan kerugian Negara dalam pembangunan FSRU Lampung milik PT PGN tahun 2011–2014 yang mengakibatkan kerugian Negara.
1 note
·
View note