Tumgik
#Kejahatan Seksual
hargo-news · 2 days
Text
Astaga! Seorang Pria di Kota Gorontalo Tega Cabuli Keponakan Sendiri
Hargo.co.id, GORONTALO – Pria dengan inisial SI (30), yang berdomisili di Kota Gorontalo, harus berurusan dengan aparat Kepolisian, usai ditangkap karena terbukti menjadi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. SI tega menggauli korban yang masih berusia tiga belas tahun, dengan indentitas MSPA, yang tidak lain adalah keponakannya sendiri. Aksi keji SI sendiri terjadi sejak tanggal…
0 notes
madurapost · 6 days
Text
Inilah Tampang Pria yang Perkosa Adik Kandungnya Hingga Hamil, Sempat Jadi Buronan Polisi
SUMENEP, MaduraPost – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, menangkap seorang pelaku kasus pemerkosaan kakak terhadap adik kandungnya di Denpasar, Bali. Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/213/IX/2023/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jatim yang dibuat pada tanggal 7 September 2023. Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban K (21), yang berada di Dusun Taroman, Desa Batang-Batang…
0 notes
produsenbajumuslim · 1 year
Text
Tips dan Trik untuk Melawan Kejahatan Seksual: Keamanan Pribadi dan Kesadaran yang Ditingkatkan
Kejahatan seksual adalah masalah serius yang memengaruhi banyak orang di seluruh dunia. Melawan kejahatan seksual memerlukan kombinasi kesadaran, kewaspadaan, dan tindakan konkret. Dalam artikel ini, kami akan berbicara tentang beberapa tips dan trik yang dapat membantu individu melindungi diri mereka sendiri dan berkontribusi pada mencegah kejahatan seksual.
1. Tingkatkan Kesadaran Diri:
Langkah pertama dalam melawan kejahatan seksual adalah meningkatkan kesadaran diri. Anda harus tahu bahwa ancaman bisa terjadi pada siapa saja, di mana saja, dan kapan saja. Kesadaran ini akan membantu Anda untuk lebih berhati-hati dalam tindakan sehari-hari Anda.
Tumblr media
2. Percayai Insting Anda:
Jika sesuatu terasa tidak benar atau berbahaya, percayai insting Anda. Terlalu sering, kita meremehkan perasaan kita sendiri. Jika Anda merasa tidak nyaman dengan seseorang atau situasi tertentu, lakukan yang terbaik untuk menjauh.
3. Pertimbangkan Keterampilan Self-Defense:
Mempelajari keterampilan self-defense adalah langkah yang baik untuk meningkatkan kemampuan fisik Anda dalam melindungi diri. Anda dapat mencari kelas bela diri atau self-defense yang sesuai dengan Anda.
4. Gunakan Teknologi untuk Keamanan:
Aplikasi dan perangkat teknologi seperti aplikasi pemicu panik atau perangkat pelacak dapat membantu meningkatkan keamanan Anda. Pastikan orang-orang terdekat Anda tahu bagaimana cara menggunakannya dan kapan harus menggunakannya.
5. Berbicara Terbuka tentang Keamanan:
Penting untuk berbicara terbuka tentang keamanan dengan orang-orang di sekitar Anda, terutama anak-anak dan remaja. Edukasi tentang bahaya kejahatan seksual dan cara melindungi diri dapat sangat efektif dalam mencegahnya.
6. Hindari Situasi Berbahaya:
Anda dapat menghindari situasi berbahaya dengan berhati-hati dalam kehidupan sehari-hari Anda. Misalnya, hindari berjalan sendirian di tempat-tempat sepi di malam hari, terutama jika Anda adalah seorang perempuan.
7. Ketahui Hak Anda:
Mengenal hak Anda adalah langkah penting dalam melawan kejahatan seksual. Anda berhak untuk merasa aman dan terlindungi. Jika Anda menjadi korban kejahatan seksual, ketahui bahwa Anda berhak untuk mencari bantuan dan mendapatkan dukungan.
8. Hindari Minum Terlalu Banyak Alkohol:
Minum alkohol dalam jumlah berlebihan dapat membuat Anda lebih rentan terhadap serangan seksual. Cobalah untuk minum dengan bijak dan selalu tahu batas Anda.
9. Gunakan Transportasi Aman:
Saat bepergian, terutama di malam hari, pastikan Anda menggunakan transportasi yang aman. Jangan naik kendaraan dengan orang yang tidak Anda kenal atau tidak percaya.
10. Kenalilah Tanda-tanda Pelecehan Seksual:
Penting untuk mengenali tanda-tanda pelecehan seksual, baik dalam diri Anda maupun orang lain. Ini dapat membantu Anda untuk bertindak cepat dan mencari bantuan jika diperlukan.
Tumblr media
11. Dukung Organisasi dan Inisiatif Anti-Kejahatan Seksual:
Bergabung dengan organisasi atau mendukung inisiatif yang berjuang melawan kejahatan seksual adalah cara yang efektif untuk berkontribusi pada perubahan positif dalam masyarakat.
12. Berbicara dengan Anak-anak dan Remaja Anda:
Ketika Anda berbicara dengan anak-anak dan remaja Anda tentang seks dan keamanan, berbicaralah dengan cara yang sesuai dengan usia mereka. Ajari mereka tentang tanda-tanda pelecehan dan bagaimana melindungi diri.
Melawan kejahatan seksual adalah tanggung jawab bersama kita. Dengan meningkatkan kesadaran, menerapkan tindakan keamanan yang bijaksana, dan mendukung organisasi dan inisiatif anti-kejahatan seksual, kita dapat bekerja sama untuk menciptakan masyarakat yang lebih aman dan bebas dari kejahatan seksual. Ingatlah bahwa keamanan diri adalah hak asasi manusia yang penting, dan kita semua berperan dalam melindungi diri dan orang-orang di sekitar kita.
0 notes
rajakriminal · 1 year
Text
Pelaku Pembegalan Payudara Terjadi Di Cangkuang Kabupaten Bandung.
Tumblr media
Polisi di daerah Cangkuang Kabupaten Bandung menahan seorang tersangka dalam kasus pelecehan. Tersangka, RG, 18, ditahan karena melecehkan gadis-gadis sekolah menengah atas dalam apa yang juga dikenal sebagai memegang payudara di jalanan. Menurut Pol Kusworo Wibowo, kejadian itu terjadi pada 13 September 2023, pada hari Rabu. Insiden itu menjadi viral di media sosial setelah ditangkap di CCTV. Insiden tersangka dan korban dari 13 September 2023, dilaporkan pada 15 September. Menurut Kusworo di Mapolresta Bandung, tersangka RG (18) berhasil ditangkap dalam waktu dua jam setelah pelaporan. Tersangka RG (18) bertindak setelah menerima barang dan bersiap-siap untuk pergi, menurut Kusworo. Dia mengaku telah melihat dua siswa sekolah menengah ketika dia pulang kerja. Kemudian, menurut Kusworo, “lakukan tindakan cabul kepada korban menggunakan tangan kiri Anda. Seorang pemuda di Bandung nekat melakukan begal payudara. Akibat dari aksi tak senonohnya itu, pelaku yang berusia 18 tahun itu ditangkap polisi.
Di baca juga : Telah Terjadi Pelecehan Terhadap 5 Santriwati Di Cianjur Terduga Pelaku Seksual Pendiri Pondok Yayasan Motif pelaku terungkap, ia melakukan begal payudara karena iseng. Dilansir dari TribunTrends, begal payudara yang menyasar pelajar SMA di Jalan Panyaungan, Desa Nagrak Kecamatan Cangkuang Kabupaten Bandung, berhasil diringkus jajaran Polresta Bandung. Saat digiring di Mapolresta Bandung, Jumat (15/9/2023) tersangka begal payudara, hanya bisa menunduk, tak berkutik dengan tangan diborgol dan menggunakan baju tahanan. Dalam video tersebut, tersangka yang mengendarai sepeda motor tiba-tiba mendekati korban, yang sedang berjalan kaki, dan meremas payudaranya. Tersangka segera pergi setelah melakukan aksi, menggunakan sepeda motornya untuk melarikan diri. Pada Rabu, 13 September 2023, tersangka melakukan kejahatan.Kombes Pol Kusworo Wibowo, Kapolsek Bandung, menyatakan kejadian itu terjadi pada 13 September 2023, namun korban tidak melaporkannya sampai 15 September. Ya, kita dapat menemukan tersangka hari ini pukul 9 WIB, terpisah 2 jam, dan 11.00 WiB,” kata Kusworo di Mapolresta Bandung. Ketika tersangka tiba di rumah dari kerja, menurut Kusworo, inisialnya adalah RG (18). Tersangka RG diduga melakukan pelecehan itu dengan iseng, menurut pengakuan Kusworo. Menurut Kusworo, tersangka melakukan tindakan ketiga sementara korban tidak mengetahui tindakan pertama dan kedua. Motifnya adalah iseng-iseng. RG telah berulang kali terlibat dalam perilaku cabul dan lolos dari penangkapan, itu ditemukan setelah penangkapannya. Kami dapat menyimpulkan bahwa tersangka telah melakukan tujuh tindakan berdasarkan informasi yang kami peroleh, katanya. RG terutama menjalankan bisnisnya di siang hari. Dia mengklaim bahwa saat tampil, RH mendekati korban dari belakang saat mencari target di sepeda motornya. Menurut Kusworo, korban adalah pengendara sepeda motor wanita yang diikuti dari belakang hingga sejajar dengannya dan kemudian menyentuh payudaranya dengan tangan kirinya. RG, menurut Kusworo, melakukan aksi tersebut karena sering merasa puas menyentuh area sensitif perempuan. RH sebenarnya sudah menikah dan memiliki istri, menurut Kusworo. Menurut Kusworo, pelaku menghadapi hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar berdasarkan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak atas tindakannya.
Di baca juga : Tawuran Antar Geng Motor Di Banda Aceh Adapun Remaja Yang Di Amankan Polisi Dan Di Berikan Sanksi Dia menambahkan bahwa RH diduga mengendarai dua motor Honda Vario dan Honda Genio saat melakukan aksi, yang juga disita oleh polisi. Tiga siswa menjadi korban, insiden pertama terjadi dua minggu lalu, yang kedua terjadi satu minggu kemudian, dan yang ketiga terjadi pada 13 September 2023, menurutnya. Tersangka menghadapi hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara atas tindakannya berdasarkan Pasal 82 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang tindakan cabul terhadap anak di bawah umur berdasarkan undang-undang perlindungan anak.
Keyword : enak4d, cerdas4d, balap4d,
0 notes
topengkejahatan · 1 year
Text
Kini Polisi lanjutkan Kasus Dugaan pemerkosaan oleh Bupati Maluku Tenggara, LPSK Siagakan Perlindungan darurat
Tumblr media
Laporan itu ditarik kembali, menurut pengacara korban, “hanya untuk mempertahankan nama baik,” dan juga dilarang bagi korban dan tersangka pelaku untuk menikah dengan mahar Rp 1 miliar. Namun, seorang aktivis perempuan yang berbasis di Malukuus mempertanyakan permintaan agar laporan tersebut ditarik kembali tanpa paksaan atau tekanan. Namun, LPSK menyiapkan “perlindungan darurat” sehingga korban dapat dievakuasi berdasarkan permintaan.
Komnas Perempuan menyebut impunitas rentan terhadap pelaku dan mencatat peningkatan kasus kekerasan berbasis gender, salah satunya melibatkan pejabat negara pada tahun sebelumnya.
M. Thaher Hanubun dilaporkan oleh kepolisian daerah Maluku, yang mengklaim mereka tidak menghentikan dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang wanita berusia 21 tahun. “Kasus ini belum dihentikan. Combes M Roem Ohoirat, kepala humas Polri Maluku, menyatakan pada Rabu, 19 September, bahwa penyelidikan masih berlangsung. Roem Ohoirat mengakui bahwa pelapor telah meminta agar laporan itu ditarik kembali di depan jurnalis Khairyiah Fitri, yang meliputinya untuk BBC News Indonesia. Roem melanjutkan, “Tapi kami masih menyelidiki kasus ini lebih lanjut dengan harapan bahwa pelapor atau penyidik akan bertemu dengan mereka di sana untuk informasi lebih lanjut.”
Bagaimana Kronologinya?
Insiden ini dimulai pada bulan April, menurut informasi pendamping. Bupati Maluku Tenggara, M Thaher Hanubun, meminta pijat kamar dari wartawan atau korban yang sedang bekerja di kafe di Kota Ambon. Ada pelecehan pada saat itu. Pada bulan Agustus, tersangka pelaku berusaha untuk melakukan kembali kejahatannya, tetapi korban menolak. Korban dipecat sebagai akibat dari penolakan ini. Korban diduga melaporkan M. Taher Hanubun, Bupati Maluku Tenggara, untuk melakukan kekerasan seksual pada 1 September, menurut polisi. Surat bukti laporan nomor TBL/230/IX/2023/MLUKU/SPKT berisi laporan ini. Penyidik di RS Bhayangkara pada saat itu melakukan visum untuk pemeriksaan pendahuluan dan pendampingan. Proses pemeriksaan dilanjutkan keesokan harinya, tetapi pengadu meminta penundaan karena kesehatannya, menurut polisi.
Sebuah surat dari pengadu dikirimkan ke penyidik pada 6 September, tepat beberapa hari kemudian. Teks tersebut berfungsi sebagai pemberitahuan bahwa pengadu ingin pengaduan mereka berakhir dan dicabut. Menurut Combes M. Roem Ohoirat, kepala humas Polres Maluku, “Dengan alasan yang diajukan, ini adalah aib dan bencana yang dihadapi oleh pengadu, sehingga pengaduan tidak menginginkan perbedaan ini.” Namun, kasus ini belum tentu dihentikan oleh polisi. “Kasus ini tidak dihentikan karena harus diketahui bahwa itu masih diperiksa.” Dia mengklaim bahwa karena reporter hanya diberi informasi awal, informasi lebih lanjut diperlukan.
Kuasa hukum korban: Cabut laporan karena aib
Korban, orang tuanya, dan otoritas hukum terkait pencabutan laporan itu semuanya ditandatangani oleh BBC News Indonesia. Pernyataan itu berbunyi, “Kami sebagai keluarga dan pengadu merasa tidak nyaman dengan nama pengaduan yang diposting di berita karena munculnya berita di media massa, media sosial dan media elektronik.” Akibatnya, “banyak orang menyadari rasa malu pengadu, terutama mengingat keadaan di mana kita hidup berdampingan.”
Tidak ada bukti intimidasi, tekanan, ancaman, atau persuasi dari pihak mana pun, dan pencabutan laporan polisi ini juga tanpa syarat, menurut pernyataan itu, yang menyatakan bahwa keluarga pengadu dan mereka telah mencaatnya. Malik Raudhi Tuasamu, pengacara korban, mengkonfirmasi bahwa laporan ini telah ditarik kembali ketika dihubungi. “Mereka mengambil inisiatif untuk mencabutnya karena itu hanya untuk mempertahankan nama baik, jadi ya sudah,” katanya.
Kuasa hukum korban: Tidak ada pernikahan mahar RP 1miliar
Malik juga membantah laporan bahwa tersangka pelaku telah menikahi korban dan memberinya mahar Rp 1 miliar. “Ini scam.” Bukan itu, katanya. Laporan ini sebelumnya dicabut, menurut beberapa laporan berita, karena diduga pelaku telah menikahi korban dan memberinya mas kawin yang cukup besar.
Aktivis: Korban dilematis tapi punya keinginan berjuang
 Bagaimanapun, Lusi Peilouw, seorang aktivis perempuan yang berbasis di Malus yang menegaskan telah bertemu dengan korban, berpikir tekanan meningkat agar laporan itu ditarik kembali. Musabab, budaya patriarki Maluku yang masih padat memaksa korban untuk tunduk pada keinginan keluarga mereka. Lusi berkata, “Dia masih mengejar kasusnya di pengadilan, tetapi jika keluarga menolaknya atau mengintimidasi dia, dia akan menyerah.”
Keberanian keluarga untuk membela korban juga dipengaruhi oleh masalah tersangka pelaku dan korban memiliki hubungan kekuasaan yang lemah. “Terutama jika kita berurusan dengan orang-orang kaya dan berkuasa.” Semuanya bisa dibungkam dengan uang, lanjut Lusi. Selain itu, Lusi mempertanyakan alasan di balik skandal yang menyebabkan pencabutan laporan itu, yang ia sebut sebagai “cara berpikir yang sangat tidak humanis.”
Korban adalah korban, meskipun kita harus membaca dari sudut pandang yang berlawanan. Tindakan pelaku itu memalukan, katanya. Dia masih memiliki keyakinan bahwa kasus ini akan diperiksa lebih lanjut oleh polisi. Menurutnya, “Apakah polisi punya nyali untuk terus menegakkan UU TPKS (Kejahatan Kekerasan Seksual)?” keyword: enakd4d, cerdas4d, balap4d,
0 notes
beritatangerang · 2 years
Text
Lagi Beli Martabak Mini, Bocah 8 Tahun Malah Dilecehkan di Pondok Aren Tangsel
Lagi Beli Martabak Mini, Bocah 8 Tahun Malah Dilecehkan di Pondok Aren Tangsel
Kliktangerang.com – Bocah berusia 8 tahun berinisial NR menjadi korban pelecehan seksual di daerah Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Pelakunya seorang tukang martabak mini berinisial S, 23. Peristiwa itu berawal ketika NR membeli martabak mini yang dijual tersangka. Kemudian, S yang semula tengah memasak martabak tiba-tiba memanggil korban. Di saat itu lah pelaku melakukan…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
suara-muslim · 2 years
Text
*Sekularisme Membuat Perempuan dan Anak Terus Dalam Bahaya*
Penulis: Zahidah 'Adn (Penulis Remaja)
Menjadi pembahasan besar, bahwa dengan membuat agenda penghargaan Kota Layak Anak (KLA) di daerah Binjai, kasus kekerasan terhadap anak bisa terselesaikan.
Mengutip dari cnnIndonesia.com, Senin (2/1/2012) Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengunjungi Bunga (bukan nama asli), anak perempuan yang berusia 12 tahun ini sedang hamil 8 bulan. Diduga karena kekerasan seksual yang dialaminya di kota Binjai, Jum'at (6/1). Dalam kunjungannya itu, menteri PPPA meminta keterangan dari orang tua dan pasangan suami istri yang sedang merawat si korban.
Berdasarkan kesepakatan bersama, agar beberapa waktu selanjutnya korban akan tinggal bersama dengan pasangan suami istri yang kali ini sedang membantu mengasuh di kota Binjai. Pasangan suami istri itu merupakan penguasa kebun karet yang dimana orang tua korban bekerja. Yang kemudian berinisiatif untuk bikin konten edukasi dari kasus ini di medsos.
Pertama kali kasus ini diunggah oleh sosmed milik @mommychutela.
Dalam kunjungannya menemui Menteri PPPA, HZ melaporkan, bahwa korban merupakan anak perempuan yang polos dan suka bermain layaknya anak-anak, ia pun menceritakan tentang kronologi sampai pada akhirnya korban tinggal di rumahnya. HZ mengatakan, bawah ia dan suaminya akan mengasuh korban untuk sementara hingga kondisinya membaik sampai bisa kembali pulang bersama orangtuanya.
Banyaknya peristiwa na'as yang menimpa perempuan dan anak, sejatinya telah menunjukkan betapa mandulnya sistem kehidupan sekularisme dalam melindungi perempuan dan anak.
Menantikan sekularisme, kapitalisme dan sistem saat ini bisa menuntaskan kekerasan terhadap perempuan dan anak, layaknya pungguk yang merindukan bulan. Berharap kebaikan, akan tetapi tidak juga mendapatkan. Pasalnya, selama kapitalisme ini diterapkan pada berbagai negara, angka kriminalitas malah terus meningkat setiap tahunnya.
Sebab itu, satu-satunya harapan masyarakat dalam melindungi anak dan perempuan adalah sistem kehidupan yang berdasarkan syariat Islam. Sejarah telah mencatat bahwa ketika sistem kehidupan di bawah naungan Islam, maka manusia bukan hanya perempuan dan wanita terjaga dari berbagai macam tindakan kejahatan, terbentuknya keamanan bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Memang, satu-satunya sistem yang akan mencegah dan mengatasi efek jera hanya lahir dari Islam. Buktinya, semasa 1.400 tahun kekhalifahan memimpin dunia, aksi kejahatan bisa dilindas, masyarakat pun hidup dengan tenang dan aman. Justru, tidak hanya untuk kemaslahatan umat Islam, tidak lain adalah untuk seluruh umat manusia di dunia.
Wallahu ta'ala a'lam
Tumblr media
8 notes · View notes
mamadkhalik · 2 years
Note
Apakah jamal di kampus itu masih penting mas? wkwk
Jamal
Beredar satu kiriman pesan di akun menfess kampus, isinya seorang kating mengajak maba main ke kontrakan diluar jam penugasan ospek. Dari pesan itu, sontak menuai respon beragam dari warganet yang kebanyakan memprotes perilaku tersebut karena tidak ingin hal-hal aneh terjadi.
Terlepas benar atau tidaknya berita tersebut, kita tak bisa menutup mata bahwa hal seperti itu benar ada di lingkungan perkuliahan, dan bisa jadi ada di dekat kita.
Ada juga yang terbaru seperti ini :
Tumblr media
Moralitas kita terganggu, merasa tak nyaman, dan sebagainya. Dan beruntunglah orang-orang yang teguh menjaga norma agama, berikhtiar untuk mengingatkan dan juga menjaga lingkungan kampus dari perilaku tak bertanggungjawab seperti itu.
*
Jamal hemat saya itu masuk dalam kategori hardware gerakan, fungsinya mengatur waktu efektif dalam agenda dakwah. Jamal sebenarnya berangkat dari prinsip meninggalkan hal-hal yang sia-sia, terutama ikhtilat, kumpul-kumpul gajelas.
Jamal secara prinsip juga berarti pencegahan dari hal-hal yang tak diinginkan seperti : begal, kejahatan seksual, maling, dan lain-lain. Saya sangat yakin ada gunung es mengenai masalah moral diatas. Tugas kita hanya berjaga-jaga dengan hardware yang kita miliki.
Yang paling baru dan pola pikir yang sangat whyyy
Tumblr media
*
2 perdebatan yang sering saya temui soal jamal :
1. Jamal hanya untuk perempuan
Jamal itu juga berlaku untuk laki-laki, percuma ngopa-ngopi ngobrolin permasalahan umat sampai dini hari, paginya jadi kesatuan aksi mahasiswa masbuk Indonesia.
2. Jamal jadi pembatas ekspresi akhwat
Biasanya sih di lini siyasi, ada konsol aksi malam, akhwat-akhwat gabisa ikut join, akhirnya ketinggalan isu. Tapi kita sepakat, sama-sama memiliki 24 jam, tergantung memaksimalkan dengan subtitusi waktu lain.
Ya intinya budaya jamal itu bukan tanpa dasar, niatnya untuk mencegah. Mungkin selama ini kita merasa aman lewat tengah malam, namun kita juga tak bisa menjamin akan terus-terusan aman, entah kita, saudari kita, adik kita, di waktu-waktu yang tak terduga.
Maka, gambar ini akan berbicara :
Tumblr media
#KolomTanya
14 notes · View notes
beritaterkini123 · 15 hours
Text
Kesaksian Perempuan Prancis yang Dibius Suami Selama 10 Tahun untuk Diperkosa 50 Orang
Tumblr media
( BERITA TERKINI )
Gisele Pelicot, memberikan kesaksian tentang penderitaan yang dialaminya selama bertahun-tahun di persidangan terbuka Prancis atas kejahatan seksual yang dilakukan suaminya dan 50 pria lainnya. Suami dari perempuan berusia 72 tahun itu mengaku di pengadilan bahwa dirinya berulang kali membius istrinya agar dia bisa diperkosa oleh laki-laki lain.
Pelicot untuk pertama kalinya memberikan kesaksian di pengadilan pidana Vaucluse di Avignon, Prancis selatan, pada Kamis 5 September 2024, menceritakan momen pada 2020 ketika polisi menunjukkan serangkaian foto yang mengungkapkan satu dekade pemerkosaan, yang tampaknya diatur dan difilmkan oleh suaminya.
0 notes
rupmoker · 12 days
Text
Tumblr media
Direktur Jenderal HAM Soroti Peningkatan Kasus Anak Berkonflik dengan Hukum, Desak Revisi UU SPPA
Direktur Jenderal HAM Soroti Peningkatan Kasus Anak Berkonflik dengan Hukum, Desak Revisi UU SPPA Jakarta - Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, menyoroti adanya tren peningkatan anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) belakangan di tanah air. Menurutnya kondisi semacam ini membuat adanya dorongan publik agar pemerintah melakukan langkah yang lebih efektif untuk mencegah terjadinya ABH. Secara konstitusional hak-hak anak telah dinyatakan secara tegas dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan: Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. “Harus diakui, meningkatnya kasus kejahatan seperti pembunuhan dan kekerasan seksual yang melibatkan anak belakangan, menimbulkan pertanyaan bagaimana agar pendekatan restorative justice kepada ABH ini dapat berjalan dengan efektif” kata Dhahana.
Sejatinya, Direktur Jenderal HAM menjelaskan, Di Indonesia, restorative justice secara formil baru telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) secara formil adalah tonggak peradilan pidana Indonesia berparadigma restorative justice. Pasal 5 ayat (1) UU SPPA, menyatakan Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 memperkenalkan konsep diversi sebagai pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Dalam Pasal 7 ayat (1) UU SPPA disebutkan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri wajib diupayakan diversi dengan ketentuan dalam hal tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Namun, mengingat adanya tren peningkatan kasus kejahatan seperti pembunuhan dan kekerasan seksual oleh anak yang ancaman pidananya di atas 7 (tujuh) tahun, Dhahana memandang adanya keperluan untuk melakukan penyesuaian terkait UU SPPA, karena diversi dalam UU SPPA tidak berlaku untuk kasus dengan ancaman pidana di atas 7 (tujuh) tahun.
“Penyesuaian ini harus memperjelas kapan rehabilitasi dapat diberikan dan kapan proses hukum formal lebih sesuai. Dengan juga mempertimbangkan keadilan bagi korban, dan di sisi lain tentu tanpa mengabaikan hak anak,” jelas Dhahana. Diharapkan dengan adanya revisi UU SPPA dapat membuat proses hukum lebih adil dan sesuai dengan dinamika tindak kriminal yang berkembang. “Dengan penyesuaian ini, diharapkan anak yang terlibat dalam kejahatan dapat mendapatkan kesempatan rehabilitasi yang efektif, sementara hak-hak korban juga tetap terjaga,” pungkasnya. Selain itu perlu adanya pengaturan Restorative justice dalam Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah. Seperti diketahui penerapan Restorative Justice di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan yaitu Peraturan Kepolisian, Peraturan Kejaksaan, dan Peraturan Mahkamah Agung.
1 note · View note
ingatlah · 18 days
Text
Jadi Mucikari, Kakak Tiri Tawarkan Adik ke Pria Hidung Belang
INGATLAH.COM – Kepolisian Resort (Polres) Kota Pariaman, Sumatera Barat mengungkap kasus eksploitasi anak perempuan berinisial K (14), warga Kecamatan Padang Sago, Kabupaten Padang Pariaman. Yang mengejutkan, dalang di balik kejahatan ini adalah kakak tirinya sendiri, R (15), yang memanfaatkan korban untuk tujuan eksploitasi seksual. “Pelaku dalam kasus ini ada enam orang. Tiga di antaranya sudah…
0 notes
telkomuniversityputi · 3 months
Text
يوم الإثنين، ٢٨ شعبان ١٤٤٤ ھ/ ٢٠ مارس ٢٠٢٣ م  Senin, 20 Maret 2023 Mبسم الله الر...
يوم الإثنين، ٢٨ شعبان ١٤٤٤ ھ/ ٢٠ مارس ٢٠٢٣ م   Senin, 20 Maret 2023 M بسم الله الرحمن الرحيم السلام عليكم ورحمة الله وبركاته اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا، وَرِزْقًا طَيِّبًا، وَعَمَلاً مُتَقَبَّلاً “Yaa Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, rizki yang halal dan amal yang diterima…    Bagaimanakah Orang Tua Menjaga Anak Dari Kejahatan Seksual,…
View On WordPress
0 notes
mahijaanstasia · 5 months
Text
DOSA TERHADAP ANAK PEREMPUAN.
TW//SUNAT
Seorang perempuan mendatangi Anastasia, ia membawa anak perempuannya yang masih cukup muda, mungkin usianya sepuluh tahun—Anastasia menebak dari presensinya. Anaknya tenang dalam genggam ibunya, sedang sang ibu menatap Anne sumringah. Sang dara lantas balik menyapa mereka ramah dan menanyakan maksud kedatangan mereka pada klinik kecil tempatnya bekerja.
“Bu, saya mau sunat anak saya.” Ucap sang ibu. Anastasia mengangkat alisnya—bertanya-tanya.
“Sunat? Anak perempuan Bu?” Tanya Anastasia memastikan.
“Benar bu.” Jawab sang Ibu kembali. Anastasia lantas menggeleng, tentu ia menolak tindakan konyol tersebut. Mengapa menyunat anak perempuan?
“Tidak boleh Bu, anak perempuan tidak boleh disunat.” Jawabnya, sang ibu terlihat tersinggung, ia menaikkan alisnya sebelah dan berdiri dari duduknya.
“Apasih Bu, itu tradisi di tempat saya kok.” Jawab sang Ibu ngegas. “Kalau gak disunat nanti anak saya centil, udah, sama izin saya kok sebagai ibunya, dokter tinggal sunat apa susahnya?” Tanya sang Ibu.
Anastasia tidak kalah meradangnya, ia bangkit dak menyamakan langkahnya pada sang Ibu. “Sekolah bu! Gak ada hubungannya menyunat anak perempuan sama genit.” Ucap Anastasia.
Sunat perempuan adalah sebuah pelanggaran Hak Asasi Manusia, sunat anak perempuan dimaksudkan untuk memenuhi paradoks yang dibentuk patriarki atas anak perempuan, menjadi perawan-ibu-pelacur.
Sunat perempuan adalah bentuk penindasan patriarki pada ranah seksual perempuan. Anastasia menolaknya, cukup ia yang mengalami trauma sebab pisau yang melukai dirinya atas pemikiran kolot orangtuanya tentang anak perempuan yang harus selalu sopan.
Sunat pada anak perempuan adalah kejahatan!
Tumblr media
0 notes
beritatangerang · 2 years
Text
Pentas Drama Jadi Cara Forum Anak Kota Tangerang Cegah Kekerasan Seksual
Pentas Drama Jadi Cara Forum Anak Kota Tangerang Cegah Kekerasan Seksual
Kliktangerang.com – Forum Anak Kota Tangerang (FAKT) terus melakukan berbagai upaya mencegah kekerasan seksual terhadap anak, salah satunya melalui pentas drama. Dalam Lakon Suara Anak (LAKSA) dengan judul “Amankan Kawan” yang digelar di Gedung Seni Budaya, pada Jumat 9 Desember 2022, menceritakan tentang seorang anak SMP yang menerima kekerasan seksual setiap dia pulang sekolah, hingga…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
suara-muslim · 2 years
Text
*Di Balik Kekerasan Seksual yang Tak Kunjung Usai*
Penulis: Zahra. N (Penulis Remaja)
Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak menjadi semakin merebak dan tidak teratasi. Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti mengatakan sebanyak 117 pelajar menjadi korban seksual dalam berbagai jenjang pendidikan, selama tahun 2022.
Padahal dalam waktu yang tidak terlalu lama Mahkamah Agung (MA) telah memberikan hukuman mati terhadap pelaku yang memerkosa 13 santri di Bandung. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berharap dengan adanya keputusan hukuman ini menjadi tonggak penegakan hukum pidana yang maksimal dan adil, serta bisa membuat efek jera terhadap pelaku. (Republika, 4-1-2023).
Menjunjung tinggi kebebasan akan tetapi di satu sisi merendahkan harkat dan martabat perempuan merupakan hasil dari produk produk sistem kehidupan saat ini.
Sungguh menyedihkan melihat kasus-kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak semakin merebak maka jika di telusuri dengan seksama maka akar masalah di balik semua kasus dan kenapa tidak segera terselesaikan adalah sebab dari penerapan dari sistem kehidupan sekularisme dan kapitalisme yang menjunjung kebebasan. Kebebasan tanpa ada batasan termasuk tidak lagi mengindahkan kebaikan bagi perempuan dan anak.
Aturan dalam kehidupan sekularisme kapitalisme dibuat hanya ketika terjadi konflik benturan di antara kepentingan individu dan kelompok, sehingga wajar jika sama sekali tidak akan bisa menyelesaikan masalah yang ditimbulkannya. Fenomena tersebut perlu disadari oleh berbagai pihak termasuk pemerhati perempuan dan anak. Bahwa persoalan ini justru lahir dari ide kebebasan.
Sangat tidak memungkinkan jika kapitalisme dan demokrasi diharapkan mampu menuntaskan kekerasan seksual. Ibarat pungguk yang merindukan rembulan. Jangan berharap mendapatkan kebaikan dari sistem ini, karena telah terbukti secara nyata bahwa sistem yang hampir mendunia ini justru menimbulkan beragam problematika kehidupan yang semakin lama semakin parah, termasuk membuat angka kriminalitas semakin meningkat.
Sehingga sistem sekulerisme dan kapitalisme harus dicampakkan dari sistem kehidupan. Islam merupakan satu satunya harapan dari masyarakat yang jika diterapkan secara kaffah akan melindungi manusia dari berbagai kriminalitas, tak hanya perempuan dan anak.
Sudah banyak sekali mekanisme penjagaan perempuan terhadap kekerasan dalam sistem Islam, Khalifah akan menghukum pelaku pelecehan seksual, pemerkosaan, pembunuhan, dan sejenisnya dengan hukuman yang setimpal sesuai syariat Islam.
Sesungguhnya, satu satunya sistem sanksi yang dapat membuat efek jera hanya lahir dari Islam, sudah terbukti selama 1.400 tahun kekhalifahan memimpin dunia, segala tindak kejahatan bisa di cegah, masyarakat pun terlindungi, bahkan keuntungannya bukan hanya untuk umat Islam, melainkan untuk seluruh umat manusia di dunia.
Wallahu alam.
Tumblr media
5 notes · View notes
hargo-news · 6 months
Text
Polresta Gorontalo Kota Ringkus Remaja Pelaku Pemerkosaan
Hargo.co.id, GORONTALO – Team rajawali Satreskrim Polresta Gorontalo Kota meringkus pelaku pemerkosaan terhadap seorang gadis berumur 19 tahun, yang terjadi pada 24 Maret 2024, di sebuah hotel di Kota Gorontalo. Korban, adalah bunga (nama samaran) mengaku mengenali pelaku kejahatan seksual, dengan inisal RA (25), warga Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, yang kemudian langsung dilaporkan…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes