#KecamatanGerokgak
Explore tagged Tumblr posts
Text
Jaksa Masih Teliti Celah Untuk RJ Perkara Nyepi Sumberklampok
BALIPORTALNEWS.COM, BULELENGÂ - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng masih belum bisa menentukan langkah dalam penanganan kasus buka paksa portal saat Nyepi di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Sebab sampai sekarang proses pelimpahan tersangka dan barang bukti belum dilakukan penyidik Polres Buleleng. Sehingga baik upaya atau kemungkinan adanya restorative justice (RJ) atau lainnya belum bisa dilakukan. Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada menerangkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, kini pihaknya masih berkoordinasi terkait pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan pelanggaran pasal penodaan agama tersebut. Meski begitu pihaknya tidak menampik jika sudah sempat ada usulan damai antara kedua belah pihak. Namun demikian ranah penanganan kasis, kata Alit masih dipihak kepolisian. Sedangkan pihaknya sampai sekarang masih menunggu tindak lanjut berikutnya setelah tersangka dan barang bukti diserahkan. "Masih dikoordinasikan itu (penyerahan tersangka dan barang bukti,red) dan kami masih menunggu tindaklanjut berikutnya kalau sudah diserahkan berkas dan barang buktinya," ungkap dia saat dikonfirmasi Selasa (21/11/2023). Kemudian disinggung soal upaya membawa kasus ini ke arah restorative justice, Alit mengaku masih belum bisa memastikan sebab semua ada tahapannya. Namun kemungkinan itu (Restorative justice) ada tapi karena semua masih pada tahapan penyidikan segala kemungkinan bisa terjadi untuk tindak lanjut kasus tersebut. "Usulan ke Kejagung masih belum karena masih di penyidikan, kalau semua sudah diserahkan baru ada tindaklanjutnya seperti apa nanti," imbuhnya. Sebelumnya dalam kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa video saat terjadi kegaduhan yang terjadi saat Nyepi tersebut. Dua orang tersangka dalam kasus ini, Acmat Saini dan Mokhamd Rasad, saat ini masih dikenakan wajib lapor. Keduanya dijerat Pasal 156 a dan Pasal 156 KUHP, dan Pasal 55 Ayat 1 angka 1 KUHP, tentang Penodaan Agama. Sekedar diketahui berita sebelumnya Prajuru Desa Adat Desa Sumberklampok telah menyampaikan kesepakatan damai ke Polres Buleleng hingga Kejari Buleleng. Namun upaya tersebut sudah tidak memungkinkan mengingat berkas perkara telah berstatus P21. Sehingga kasus itu sudah bergulir di Kejari Buleleng dan tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti.(dar/bpn) Read the full article
#BaliPortalNews#Buleleng#DesaSumberklampok#Hindu#KecamatanGerokgak#KejariBuleleng#Nyepi#TamanNasionalBaliBarat
0 notes
Text
Kantongi Identitas, Polisi Lacak Pelaku Pemburuan Liar di TNBB
BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG - Penyidik Polres Buleleng sudah mengantongi identitas pelaku pemburuan liar di Kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, pada Sabtu (14/10/2023) sekitar pukul 01.43 WITA. Kini polisi terus berupaya melacak keberadaan pelaku. Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika saat dikonfirmasi Selasa (17/10/2023) mengatakan, setelah menerima laporan dari petugas TNBB penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah barang bukti yang ditinggalkan pelaku di tengah hutan. Hasilnya, penyidik berhasil menemukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat pemilik kendaraan yang diduga milik salah seorang pelaku pemburuan liar tersebut. Namun saat ditelusuri ternyata pelaku yang ternyata merupakan warga lokal itu tidak ada di lokasi tersebut. "Jadi identitas (KTP) yang ditemukan di dalam mobil itu warga lokal, tapi kami masih belum bisa memastikan," ungkap Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika. Meski demikian, penyidik masih terus melakukan pemantauan terhadap keberadaan pemilik kartu identitas tersebut. Sementara terkait ancaman yang mungkin disangkakan AKP Darma menyebut, pasal belum bisa dipastikan karena pidananya belum pasti dan masih tahap penyelidikan. "Itu (pasal yang dikenakan, red) belum bisa kami pastikan, nanti jika pidananya sudah jelas dan ditingkatkan ke penyidikan baru ditentukan pasalnya," jelasnya. Kemudian saat disinggung mengenai apakah akan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), AKP Darma menyampaikan, jika hal itu belum bisa dilakukan karena untuk menentukan DPO pihaknya harus memenuhi beberapa syarat dan status kasus sudah ditingkatkan ke penyidikan. "Ini belum jelas tindak pidana dan saksi belum lengkap, jadi kita belum bisa pastikan dia orangnya (identitas KTP)," imbuh AKP Darma. Diberitakan sebelumnya, sebanyak 15 ekor satwa (hewan) yang terdiri dari 11 ekor kijang, 3 ekor babi hutan dan 1 ekor rusa ditemukan dalam keadaan mati di kawasan hutan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng dini hari. Kuat dugaan hewan tersebut mati akibat ditembak pelaku lantaran ditemukan bekas lubang peluru ditubuhnya. Pelaku yang diduga berjumlah dua orang ini berhasil kabur namun meninggalkan barang bukti berupa mobil Toyota Kijang dengan plat DK 1532 WB dan hewan mati yang kini sudah dikubur pihak TNBB.(dar/bpn) Read the full article
0 notes