#Janji Jaksa Agung
Explore tagged Tumblr posts
Text
Janji Pemberantasan Mafia Tanah, Pengamat: Sekadar Jargon Tanpa Tindakan Konkret
REALITANEWS.OR.ID, PONTIANAK KALBAR || Janji-janji pemberantasan mafia tanah yang digaungkan oleh sejumlah pejabat negara selama ini hanya sebatas jargon yang tidak diiringi dengan tindakan nyata. Hal tersebut diungkapkan oleh pengamat kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, yang menyebut bahwa meskipun pemerintah dan aparat penegak hukum terus meneriakkan komitmen untuk memberantas mafia…
#ATRBPN#JaksaAgung#KejahatanSistemik#KritikPemerintah#MafiaTanah#ManipulasiDokumen#PemberantasanMafiaTanah#RakyatKecil#Janji Jaksa Agung#Janji Kapolri#Jargon pemberantasan#Kapolri#Kebijakan ATR/BPN#Kejahatan sistematis#Keterlibatan oknum pemerintah#Kritik Dr. Herman Hofi#Mafia tanah Kalbar#Manipulasi dokumen tanah#Pemberantasan mafia tanah#PenegakanHukum
0 notes
Text
Tentang Signal
Signal adalah drama yang membawa hampir seluruh genre favorit saya kedalam satu series : crime, detective, sci-fi, time paradox, dan thriller.
Tapi rasa-rasanya terlalu berlebihan untuk dikatakan thriller, karena tidak terlalu banyak adegan tragis dan berdarah-darah disini.
Signal bercerita tentang kehidupan Detektif Lee Jae Han, detektif pembunuhan yang berusaha mengusut tuntas kasus-kasus yang ada dikotanya. Detektif Lee akhirnya terbunuh saat ingin mengungkap kasus yang melibatkan para petinggi kepolisian, ketua Jaksa Agung, Anggota Kongres serta pengusaha sukses Kota Seoul. Namun, terbunuhnya Detektif Lee tidak terungkap, ia dianggap menghilang. Sebelum meninggal, Detektif Lee mengirim transmisi ke masa depan, melalui walkie-talkie tua miliknya.
Transmisi itu lalu diterima Letnan Park Hae Young yang juga seorang profiler. Letnan Park tidak sengaja menemukan walkie-talkie itu diantara tumpukan barang bukti kasus menghilangnya Detektif Lee yang akan dihancurkan.
Transmisi kedua terjadi. Tapi kali ini, yang menerima adalah Detektif Lee di tahun 1989, 19 tahun sebelum ia terbunuh. Mereka lalu memecahkan berbagai kasus bersama, lewat petunjuk dimasa lalu dan dimasa depan. Pada akhirnya, kasus-kasus ini membawa mereka pada tahun 1999 hingga 2000. Kasus besar yang mati-matian disembunyikan, yang ternyata mengaitkan kakak Letnan Park. Kasus inilah juga yang secara gila diselidiki Detektif Lee, dan juga membuatnya terbunuh.
Secara keseluruhan, saya suka sekali series ini. Ia membawa apa-apa yang saya sukai dari sebuah cerita detektif. Investigasi, mempelajari karakter manusia, ruang-ruang bedah forensik, serta detail kecil yang berdampak besar.
Saya jadi tau, bagaimana mengumpulkan informasi dari setiap kejadian hingga membentuk kesimpulan. Lebih-lebih saya jadi tau bagaimana kejahatan bekerja. Mengingatkan saya pada obsesi masa kecil yang ingin menjadi detektif.
Selebihnya, dramanya juga cukup menguras air mata. Entah berapa kali saya menangis. Orang bersalah yang dijadikan kambing hitam, kehilangan keluarganya, kehilangan orang-orang yang disayanginya. Seorang ayah yang dituduh bersalah terpaksa melihat anaknya mati dihadapannya, sementara tangannya terborgol. Atau seorang Ayah yang mati-matian melindungi anaknya yang seorang pembunuh.
Berikutnya, drama ini juga membawa hal yang khas dari genre time travel. Time paradox dan butterfly effect. Apa-apa yang diubah dimasa lalu akan mengubah masa depan. Seperti janji Detektif Lee untuk mengembalikan kehidupan normal Letnan Park bersama keluarganya. Juga janjinya pada Detektif Cha.
Detektif Lee berjanji pada Detektif Cha yang waktu itu belum menjadi detektif bahwa dia akan menyelesaikan kasusnya dulu, baru mereka akan bicara. Tapi Detektif Lee tidak pernah kembali, dan Detektif Cha sudah menunggu sangat lama, lebih dari 15 tahun.
Saat akhirnya masa lalu berubah, Detektif Lee tidak jadi terbunuh. Ia dengan tubuh penuh luka, kepala diperban, wajah penuh darah, datang kepada Detektif Cha dan berkata :
"Aku menepati janjiku"
Masa lalu yang berubah juga mengubah masa depan. Tapi Detektif Lee memang tidak ditakdirkan ada setelah tahun ia harusnya terbunuh. Dan ia tetap menghilang setelah menepati janjinya.
Sehabis menyelesaikan series ini rasa-rasanya saya belum bisa move on. Sungguh membekas. Saya menghela nafas setelah menyelesaikannya. Cerita yang sangat menyesakkan dan sangat gantung.
Saya memberi rating 8,5/10. Series ini mampu memainkan emosi penontonnya. Membuat mereka merasa sedih juga senang dalam satu hela nafas. Setidaknya, saya belajar satu hal : selalu ada harapan, bahkan ditengah keputusasaan.
Saya masih berharap disekuel berikutnya Detektif Lee masih hidup, dan bisa bertemu dengan Letnan Park serta Detektif Cha, agar janjinya sempurna tertepati.
Rumah, 10 Januari 2020
1 note
·
View note
Text
Soal SPDP pimpinan KPK, Jaksa Agung janji profesional
Salma Nania Soal SPDP pimpinan KPK, Jaksa Agung janji profesional Artikel Baru Nih Artikel Tentang Soal SPDP pimpinan KPK, Jaksa Agung janji profesional Pencarian Artikel Tentang Berita Soal SPDP pimpinan KPK, Jaksa Agung janji profesional Silahkan Cari Dalam Database Kami, Pada Kolom Pencarian Tersedia. Jika Tidak Menemukan Apa Yang Anda Cari, Kemungkinan Artikel Sudah Tidak Dalam Database Kami. Judul Informasi Artikel : Soal SPDP pimpinan KPK, Jaksa Agung janji profesional
Kejaksaan Agung belum menerima berkas kasus dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang yang menyeret nama dua pimpinan KPK. aksa Agung berjanji akan profesional, proporsional menangani perkara itu. http://www.unikbaca.com
0 notes
Text
Perkara Urusan Gaji Usai Jaksa Pinangki Masuk Bui
KONTENISLAM.COM - Jaksa Pinangki Sirna Malasari kembali membuat heboh. Setelah kabar Pinangki belum dieksekusi selesai, kini Pinangki membuat heboh lagi lantaran disebut menerima gaji dari Kejaksaan Agung padahal statusnya sudah terpidana korupsi. Kabar Pinangki masih menerima gaji ini diungkap oleh Masayarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Maki menyebut Pinangki belum dipecat dan masih menerima gaji sebagai PNS. "Bahwa sampai sekarang belum dicopot dari PNS-nya. Sekarang ini semestinya segera diproses untuk diberhentikan secara tidak hormat," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman sebagaimana disalin dari tayangan Mata Najwa, Kamis (5/8/2021). "Masih. Sekarang, statusnya hanya nonaktif saja," imbuh Boyamin. Karena masih berstatus jaksa nonaktif, Pinangki masih mendapat gaji dari negara, yang dikumpulkan dari pajak masyarakat. Padahal Pinangki koruptor. "Masih dapat gaji dari negara memang betul. Itu segera cepat diberhentikan dengan tidak hormat dalam rangka supaya negara tidak membiayai/menggaji orang yang namanya koruptor," ucap Boyamin. Pinangki Baru Diproses Pemberhentian Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Amir Yanto mengatakan proses pemberhentian Pinangki masih dalam proses. Amir Yanto mengatakan pemberhentian Pinangki akan dilaksanakan sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Dalam PP tersebut diatur PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapa pun yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya. Dalam PP itu diatur PNS yang melanggar larangan ketentuan tersebut bisa dihukum berat berdasarkan Pasal 13 PP 53 Tahun 2010. "Proses pemberhentian. Ya sesuai aturan PP 53 tahun 2010," kata Amir Yanto, saat dikonfirmasi. Selain itu, Kapuspen Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pemberhentian Pinangki akan dilakukan secara tidak hormat. Sebab, Pinangki merupakan terpidana korupsi kasus Djoko Tjandra. "Dengan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, maka saat ini proses pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap Dr. Pinangki Sirna Malasari dalam tahap proses dan dalam waktu dekat akan dikeluarkan Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada yang bersangkutan," kata Leonard. Adapun pemberhentian jaksa diatur dalam Pasal 13 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Berikut bunyi pasal itu: Pasal 13 (1) Jaksa diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan: a. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; b. terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas/pekerjaannya; c. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; d. melanggar sumpah atau janji jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; atau e. melakukan perbuatan tercela. (2) Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan setelah jaksa yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Jaksa. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Jaksa, serta tata cara pembelaan diri ditetapkan oleh Jaksa Agung. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian dengan hormat, pemberhentian tidak dengan hormat, dan pemberhentian sementara, serta hak-hak jabatan fungsional jaksa yang terkena pemberhentian diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pinangki Tak lagi Terima Gaji Lebih lanjut, Leonard juga membantah kabar Pinangki masih menerima gaji. Kejagung mengklaim Pinangki tak lagi menerima gaji sejak bulan September 2020. "Terkait pemberitaan yang beredar bahwa terdakwa Pinangki Sirna Malasari masih menerima gaji, bersama ini kami luruskan materi pemberitaan 'tidak benar'," kata Leonard. "Kami sampaikan bahwa gaji Pinangki Sirna Malasari sudah tidak diterima (diberhentikan) sejak September 2020, sedangkan tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan (diberhentikan) sejak Agustus 2020," ungkapnya. Leonard mengungkap Pinangki telah diberhentikan sementara dari jabatan PNS oleh karenanya sekaligus Pinangki tidak lagi berstatus jaksa. Dia menegaskan Pinangki tidak lagi sebagai jaksa ataupun PNS. "Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 164 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020, Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan sementara dari jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan secara otomatis yang bersangkutan tidak lagi sebagai Jaksa," tegasnya.(detik)
from Konten Islam https://ift.tt/3yvVZZ6 via IFTTT source https://www.ayojalanterus.com/2021/08/perkara-urusan-gaji-usai-jaksa-pinangki.html
0 notes
Text
0 notes
Text
Beredar Foto Perantara Djoko Tjandra Bersama Wapres
Saksi kasus dugaan gratifikasi dan suap dalam kepengurusan fatwa Djoko Tjandra, Rahmat, diduga mengenal baik Wakil Presiden Maruf Amin.
Dugaan ini dipicu oleh beredarnya foto kompilasi yang menunjukkan Rahmat bersama Wapres Maruf Amin.
Dari foto yang diterima Redaksi, Rabu (23/9), tiga foto yang digabung atau kompilasi tersebut memperlihatkan pria berkepala plontos itu bersama Abah, panggilan Wapres Maruf Amin.
Foto lainnya memperlihatkan Rahmat tengah berada di Istana Negara. Dalam foto itu Rahmat berjalan mengiringi Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Maruf Amin.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menyampaikan, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memanggil Rahmat untuk diperiksa sebagai saksi.
Rahmat juga disebut sebagai perantara yang mengenalkan Jaksa Pinangki kepada Djoko Tjandra.
Hari menambahkan, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menggali keterangan Rahmat soal dugaan pemberian suap dari Djoko Tjandra kepada Pinangki.
"Untuk mencari fakta hukum tentang pemberian dan janji tersangka Djoko S. Tjandra kepada Jaksa PSM, dan bagaimana teknis dan caranya serta maksud dan tujuan pemberian tersebut," kata Hari melalui keterangan tertulis, Selasa (22/9).
Dalam kasus dugaan gratifikasi dan suap ini, Jampidsus telah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari, dan eks kader Partai Nasdem, Andi Irfan Jaya.
from Blogger https://ift.tt/3j2pRow via IFTTT
0 notes
Text
Model Proposal Skripsi Perbandingan Mazhab Dan Hukum File
Upah Minimum berdasarkan Kausa 1 angka 1 Permenkertrans No. 7 Tahun 2013 tentang upah minimum, adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pohon termasuk tunjangan tetap dengan ditetapkan oleh Gubernur sebagai jaring pengaman. Untuk menyidik dan mengkritisi bentuk kepalang jawab perusahaan penerbangan pada penumpang dalam perspektif susunan perundang-undangan di Indonesia. melalui demikian dapat dikatakan bahwa hasil yang diperoleh dalam penelitian hukum sudah mengandung nilai. Sekianlah artikel Tiruan Proposal Tentang Hukum Administrasi Negara File saat ini, Mudah-mudahan dapat membantu dan bermanfaat untuk Anda. Sekianlah perkara Contoh Proposal Skripsi Perbandingan Mazhab Dan Hukum File kali ini, Semoga bisa membantu dan bermanfaat guna Anda. Silahkan Anda kelompok link tentang Contoh Proposal Skripsi Perbandingan Mazhab Serta Hukum File yang ada di bawah ini. Sekianlah artikel Contoh Proposal Skripsi Fakultas Hukum Undip kala ini, Semoga dapat menolong dan bermanfaat untuk Kamu. Prinsip ini dianut oleh rancangan cidera janji (wan prestasi) dan syarat yang dipenuhi untuk melakukan tuntutan kelakuan melawan hukum yang diaturdalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Indonesia. Indri tersua, skripsi yang baik ialah yang bisa merangkum tanda tanya yang ada di kira-kira.
Fakultas Ilmu Baik dan Politik
Kekuatan memesona hukum yang hidup itu tidak ditentukan oleh kewibawaan negara.
Metode penelitian hukum normatif alias metode penelitian hukum referensi adalah metode atau metode yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dikerjakan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada.
Pada dasarnya organisasi bersandarkan implementasi sistem dibagi menjadi tiga aspek, yakni dukungan atasan, kejelasan tujuan, dan juga penelitian.
Oleh sebab itulah kesaksian ahli kaidah yang menjadi saksi pakar dalam suatu sidang pengadilan dapat menjadi bahan patokan sekunder.
Pemberhentian sementara bisa dilakukan oleh Jaksa Agung dalam hal jaksa dituntut di muka pengadilan dalam perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 bagian Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tanpa ditahan. Penuntutan adalah tindakan penuntut lazim untuk melimpahkan perkara pada Pengadilan Negeri yang memerintah dalam hal dan patuh cara yang diatur dalam Hukum Acara Pidana secara permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh Hakim dalam sidang pengadilan. Urip terbukti membocorkan proses penyelidikan menjumpai Artalyta Suryani, pengusaha yang dikenal dekat dengan Sjamsul Nursalim. ”Terdakwa lindungi hajat Sjamsul Nursalim untuk memperoleh imbalan, ” kata hakim Andi Bachtiar. dijerat dengan pasal 12 B & 12 E UU cetakan 31 tahun 1999 seperti diubah dengan pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. penelitian merupakan sebuah pola kerja yang digunakan untuk mencapai tujuan dalam pengkajian. menyatakan bahwa metodologi pengkajian merupakan dasar bagi cara penemuan sesuai dengan peraturan ilmu yang dibangun sebab peneliti. Sebagai jembatan yang menguhubungkan antara dunia ontologi dengan aksiologi, juga jarang dunia das sollen dandas sein sehingga kesenjangan nan terjadi di lapangan atau yang berkecamuk dalam dunia pemikiran dapat terumuskan jawabannya. Adapun jenis penelitian dengan digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif, yakni jenis peneltian yang memanifestasikan penemuan-penemuan yang tidak mampu diperoleh dengan menggunakan prosedur-prosedur statistik atau dengan kiat-kiat lain dari pengukuran. Pengkajian kualitatif ini dapat memperlihatkan pada penelitian tentang kehidupan masyarakat, sejarah, tigkah laku, juga tentang fungsionalisasi, organisasi, pergerakan-pergerakan sosial, atau kait kekerabatan. Penggunaan metode penelitian dalam pra, proses sedangkan hasil penelitian merupakan mulia kesatuan yang tidak tertutup. Dia mengaku suka mengamati penulisan-penulisan yang membahas hal yang tidak terlalu rumit, seperti implementasi peraturan kawasan. Mencegah atau melarang orang-orang tertentu untuk masuk pada dalam atau meninggalkan provinsi kekuasaan negara republik indonesia karena keterlibatannya dalam urusan pidana.
0 notes
Photo
Janji Jaksa Agung: 2 Bulan Lagi Teka-Teki Kasus Jiwasraya Terpecahkan Dailymail.co.id, Jakarta Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengaku sedang menelaah 5 ribu transaksi yang dilakukan PT Asuransi Jiwa Seraya (Jiwasraya) dari periode 2009 hingga 2018.
0 notes
Photo
Suap Sekutu Presiden Meksiko, Pengusaha Argentina Ditangkap
jpnn.com, BUENOS AIRES – Polisi Argentina bersama Interpol menangkap pengusaha yang diduga terlibat skandal suap di Meksiko pada 2004 silam. Pengusaha bernama Carlos Ahumada itu ditangkap atas permintaan Meksiko dan bakal segera diekstradisi ke negara tersebut.
Ahumada bukan pengusaha sembarangan. Skandal suap yang melibatkannya juga menyeret sejumlah orang penting Meksiko, termasuk Presiden Andreas Manuel Obrador.
Seperti dilaporkan Reuters, Sabtu (17/8), pada 2004, Ahumada terekam kamera memberi sejumlah uang kepada Rene Bejarano. Ketika itu Rene adalah sekutu terdekat Andreas Manuel Obrador yang masih menjabat wali kota Meksiko.
“Ahumada ditahan atas permintaan pemerintah Meksiko dan satu proses untuk mengekstradisi dia ke Meksiko akan segera dimulai,” kata kantor Jaksa Agung Meksiko (FGR) di dalam satu pernyataan.
BACA JUGA: Ancaman Trump Bikin Presiden Meksiko Langgar Janji Kampanye
Namun, dia ditangkap bukan karena kasus suap tersebut. FGR mencurigai Ahumada melakukan penggelapan pajak sebesar USD 74.910. Pada 2004, para penyelidik ingin menanyai dia sehubungan dengan dana masyarakat yang hilang sebesar USD tiga juta.
Lopez Obrador, yang memangku jabatan pada Desember, telah membuat perang melawan korupsi sebagai tonggak pemerintahnya. Karena itu, kasus Ahumada sangat mencoreng reputasinya. (ant/dil/jpnn)
Sumber : Antara
Source : https://malangtoday.net/flash/nasional/suap-sekutu-presiden-meksiko-pengusaha-argentina-ditangkap/
MalangTODAY
0 notes
Text
Kapolri dan Jaksa Agung Beri Janji, Tapi Mafia Tanah Masih Bebas Berkeliaran
REKONFUNEWS.COM, PONTIANAK KALBAR || Meskipun sudah ada janji tegas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung, mafia tanah di Indonesia, khususnya di Kalimantan Barat, masih terus beroperasi bebas. Pengamat kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, mengungkapkan bahwa janji pemberantasan mafia tanah yang digaungkan oleh para pejabat tinggi itu masih sebatas retorika tanpa…
#DrHermanHofi#JaksaAgung#JanjiPemerintah#KalimantanBarat#KejahatanAgraria#KritikPemberantasan#MafiaTanah#OknumPemerintah#PemberantasanTanah#Dr. Herman Hofi Munawar#Janji Kapolri dan Jaksa Agung#Kapolri#Kebijakan agrarian#Kejahatan agrarian#Keterlibatan aparat penegak hukum#Komitmen pemerintah#Mafia tanah Kalimantan Barat#Oknum pemerintah#Pemberantasan mafia tanah#Tindakan nyata
0 notes
Text
Pro-Bitcoin, Gubernur Colorado Menandatangani Digital Token Act Crypto-Friendly
Gubernur Colorado dan penggemar bitcoin Jared Polis menandatangani Digital Token Act pada 8 Maret, membebaskan cryptocurrency dari undang-undang sekuritas negara bagian dalam kondisi tertentu. Undang- undang baru juga membebaskan crypto broker-dealer dan tenaga penjualan dari persyaratan lisensi negara dalam keadaan terbatas.
COLORADO CRYPTO LAW BERLAKU PADA 2 AGUSTUS
Theresa Szczurek, kepala informasi Colorado, tweeted foto Gubernur Polis saat ia menandatangani Digital Token Act menjadi hukum. Polis dikelilingi oleh beberapa anggota kabinetnya dan jaksa agung negara bagian. "Hari yang menyenangkan untuk teknologi blockchain," tweeted Szczurek. View image on Twitter
TheresaSzczurek@TheresaSzczurek Exciting day for #blockchain technology. @GovofCO @jaredpolis signed the #Digital Token Act today with key legislators, Attorney General @pweiser, and #Colorado cabinet members Patty Salazar with @DORAColorado, @BetsyMarkey with OEDIT, and @TheresaSzczurek of @OITColorado. 121 12:45 PM - Mar 7, 2019 54 people are talking about this Twitter Ads info and privacy
COLORADO INGIN MENJADI BLOCKCHAIN HUB
Digital Token Act mulai berlaku pada 2 Agustus. Undang-undang pro-bitcoin adalah bagian dari langkah untuk mengangkat Colorado menjadi pusat teknologi untuk platform "Web 3.0" yang didesentralisasi dengan membuatnya lebih mudah bagi pengusaha untuk meluncurkan bisnis blockchain dan crypto-centric. Anggota parlemen berharap ini akan meningkatkan ekonomi Colorado dengan menciptakan lapangan kerja baru dan memikat kapitalis ventura, pengembang, dan investor ke negara. "Menciptakan Colorado Digital Token Act dengan batasan untuk melindungi konsumen akan memungkinkan bisnis Colorado yang menggunakan sistem crypto-ekonomi untuk memperoleh modal pertumbuhan untuk membantu memperluas bisnis mereka." "Biaya dan kompleksitas pendaftaran sekuritas negara dapat lebih besar daripada manfaatnya bagi bisnis Colorado menggunakan sistem kripto-ekonomi yang berusaha untuk meningkatkan modal pertumbuhan dan menciptakan platform internet baru yang didesentralisasi."
CRYPTO DIKECUALIKAN JIKA DIGUNAKAN UNTUK 'TUJUAN KONSUMTIF'
Di bawah Digital Token Act, cryptocurrency dibebaskan dari undang-undang sekuritas negara jika "tujuan utama token digital adalah tujuan konsumtif." Namun, token digital tidak dikecualikan jika digunakan untuk "tujuan spekulatif atau investasi."
Di bawah Digital Token Act, cryptocurrency dibebaskan dari undang-undang sekuritas negara jika "tujuan utama token digital adalah tujuan konsumtif." | Sumber: Pemerintah Colorado
OPERASI CRYPTO SAPU MENARGETKAN ICO PALSU
Undang-undang pro-bitcoin ini disahkan dengan latar belakang tindakan keras Colorado terhadap ICO palsu. Pada November 2018, Komisaris Colorado Securities mengajukan 20 kasus terhadap dugaan penawaran koin awal yang curang. Perintah penegakan adalah hasil investigasi oleh Satuan Tugas ICO yang diluncurkan pada Mei 2018. Satuan tugas menyelidiki ICO yang diduga menipu investor dengan janji palsu dari rejeki nomplok keuangan melalui investasi cryptocurrency palsu. Tindakan keras Colorado terhadap penipuan ICO mungkin adalah bagian dari Operasi Crypto Sweep . Pada bulan Mei 2018, regulator AS dan Kanada bersama-sama membuka lebih dari 70 investigasi terhadap penipuan cryptocurrency dan ICO yang curang sebagai bagian dari penumpasan terkoordinasi yang luas.
Robert Gardner@ManageRisks "Report: 81% Of ICOs Are Scams" - https://www.ccn.com/operation-crypto-sweep-us-and-canada-investigate-70-cryptocurrency-scams-sham-icos/ … 1 11:27 PM - May 22, 2018 Twitter Ads info and privacy
'Op Crypto Sweep': US & Canada Investigate 70 Crypto, ICO Scams
U.S. and Canadian regulators have opened about 70 investigations into cryptocurrency scams and fraudulent initial coin offerings as part of a wide-ranging, coordinated crackdown called "Operation... ccn.com See Robert Gardner's other Tweets
LAPORKAN: 81% DARI ICO ADALAH PENIPUAN
Pada saat itu, Asosiasi Administrator Sekuritas Amerika Utara (NASAA) mengatakan telah mengirim surat gencatan dan penghentian kepada operator perusahaan crypto bengkok di lebih dari 40 yurisdiksi di seluruh Amerika Serikat dan Kanada. "Penjahat Crypto perlu tahu bahwa regulator sekuritas negara bagian dan provinsi mengambil tindakan cepat dan efektif untuk melindungi investor dari skema dan penipuan mereka," kata presiden NASAA Joseph Borg. Operasi Crypto Sweep datang tak lama setelah sebuah temuan bahwa penipuan menyebar luas di kalangan promotor investasi crypto, menurut sebuah laporan oleh Dewan Sekuritas Negara Bagian Texas. Texas memimpin Amerika Serikat dalam penumpasan cryptocurrency. Demikian pula, penelitian dari perusahaan penasehat ICO, Satis Group menunjukkan bahwa kekalahan 81 persen dari ICO yang diluncurkan sejak 2017 adalah penipuan. Pengawasan regulasi memanas di seluruh dunia pada saat yang sama ketika bitcoin dan industri crypto mendapatkan daya tarik. Read the full article
0 notes
Text
Kejagung tahan mantan pejabat Pajak terkait kasus gratifikasi
Salma Nania Kejagung tahan mantan pejabat Pajak terkait kasus gratifikasi Artikel Baru Nih Artikel Tentang Kejagung tahan mantan pejabat Pajak terkait kasus gratifikasi Pencarian Artikel Tentang Berita Kejagung tahan mantan pejabat Pajak terkait kasus gratifikasi Silahkan Cari Dalam Database Kami, Pada Kolom Pencarian Tersedia. Jika Tidak Menemukan Apa Yang Anda Cari, Kemungkinan Artikel Sudah Tidak Dalam Database Kami. Judul Informasi Artikel : Kejagung tahan mantan pejabat Pajak terkait kasus gratifikasi
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menahan mantan pejabat Kantor Pelayanan Pajak Madya Gambir, Agoeng Pramoedya yang menjadi tersangka dugaan korupsi penerimaan gratifikasi, hadiah atau janji dalam pengurusan pajak. http://www.unikbaca.com
0 notes
Text
Dugaan Skenario Hukuman Ringan buat Jaksa Pinangki
Dugaan Skenario Hukuman Ringan buat Jaksa Pinangki
Pegiat antikorupsi dan ahli hukum mempertanyakan sikap Kejaksaan Tinggi Jakarta yang menolak mengajukan kasasi terhadap vonis ringan jaksa Pinangki Sirna Malasari. Peneliti dari Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, menduga ada upaya Kejaksaan melindungi Pinangki agar lolos dari jeratan hukum yang berat.
Indikasi perlindungan itu antara lain jaksa penuntut umum menuntut Pinangki dengan tuntutan ringan serta mendakwa Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan pada Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung ini dengan pasal korupsi yang ancamannya lebih rendah. Kurnia mengatakan jaksa penuntut mendakwa Pinangki dengan Pasal 5 dan 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pasal 5 mengatur penerimaan uang dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Lalu Pasal 15 mengatur pemufakatan jahat yang ancaman hukumannya merujuk pada Pasal 5. Kemudian Pasal 3 tentang pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dari dakwaan itu, jaksa penuntut lantas menuntut Pinangki selama 4 tahun penjara. Kurnia menilai tuntutan ini sangat rendah, padahal jaksa juga mendakwa Pinangki dengan pasal pemufakatan jahat.
“Mestinya tuntutannya sejak awal jauh lebih berat karena ia juga diduga melakukan pemufakatan jahat,” kata Kurnia, kemarin (6/7/2021).
Ia mengaku tidak kaget atas sikap jaksa penuntut yang memilih tidak mengajukan kasasi ketika Pengadilan Tinggi Jakarta memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Pada pertengahan Juni lalu, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memangkas hukuman Pinangki menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Hakim beralasan Pinangki telah mengaku bersalah, seorang ibu dari anak balita, dan seorang perempuan yang harus mendapat perlindungan. Meski begitu, hakim tetap memutuskan bahwa Pinangki terbukti bersalah telah menerima suap dari Joko Soegiarto Tjandra—terpidana hak tagih Bank Bali, pemufakatan jahat, serta pencucian uang.
Pinangki menerima suap dalam urusan permohonan fatwa bebas Joko Tjandra ke Mahkamah Agung terkait dengan kasus korupsi hak tagih Bank Bali. Kasus suap ini terungkap ketika Joko mengajukan peninjauan kembali perkara hak tagih Bank Bali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tahun lalu. Saat itu Joko berstatus buron. Tapi Joko bisa menyelinap ke Indonesia karena bantuan Anita Kolopaking, pengacaranya, serta dua jenderal di Kepolisian Republik Indonesia. Belakangan, Joko tertangkap di Malaysia.
Dari situ terungkap bahwa Pinangki beberapa kali bertemu dengan Joko di Malaysia. Pinangki bersama Anita ternyata bersama-sama merancang rencana pembebasan Joko dalam kasus korupsi Bank Bali.
Menurut Kurnia, hukuman Pengadilan Tinggi Jakarta itu sudah sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut. Dengan demikian, sangat lumrah jika Kejaksaan tidak mengajukan kasasi. Ia justru menduga sejak awal Kejaksaan mengupayakan hukuman ringan bagi Pinangki karena dekat dengan petinggi di Kejaksaan Agung.
"Kedekatan Pinangki itu terkuak ketika ada pemeriksaan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung terhadap Pinangki lantaran bertemu dengan Joko Tjandra," kata Kurnia.
Hasil pemeriksaan tersebut membeberkan bahwa Pinangki melapor kepada seorang atasannya di Kejaksaan Agung setelah menemui Joko di Malaysia. Tapi hasil pemeriksaan Jamwas ini diduga tidak menjadi rujukan saat penyidikan perkara Pinangki di Kejaksaan.
Kurnia mengatakan ICW berencana mengajukan hak eksaminasi atau penilaian atas putusan hakim terhadap perkara Pinangki tersebut. ICW akan menagih janji Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengambil alih pengembangan kasus Pinangki tersebut.
Kepala Sub-Direktorat Media dan Humas Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhammad Isnaini, enggan mengomentari tuduhan ICW ihwal adanya upaya lembaganya melindungi Pinangki. Ia mengatakan sejak awal perkara itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"ICW biar saja. Tanya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, ya," kata Isnaini.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budisantoso, mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan kasasi karena vonis Pengadilan Tinggi Jakarta sudah sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut. "Tidak terdapat alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 253 ayat 1 KUHAP," kata Riono.
Pasal 253 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) mengatur syarat pengajuan kasasi. Misalnya, pengadilan telah melampaui batas wewenang, peradilan tidak memenuhi undang-undang, dan peraturan tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Riono berpendapat syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi dalam perkara Pinangki.
Merusak rasa keadilan masyarakat
Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menganggap bahwa sikap Kejaksaan dan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta telah merusak rasa keadilan masyarakat. Ia mengatakan seharusnya Pinangki diganjar hukuman selama 10 tahun penjara, sama dengan pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Salah satu faktornya bisa jadi karena ingin melindungi Pinangki," katanya.
Menurut Fickar, sikap Kejaksaan yang menolak mengajukan kasasi telah memupus harapan masyarakat untuk mendapat keadilan dari kejahatan yang dilakukan oleh Pinangki. Ia mengatakan saat ini sudah tidak ada upaya hukum yang bisa dilakukan karena kesempatan kasasi hanya bisa dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan terdakwa. Sedangkan pihak Pinangki tidak mungkin mengajukan kasasi setelah hukumannya dikurangi.
(Sumber: KORAN TEMPO, 7 Juli 2021)
from Konten Islam https://ift.tt/3hFAduL via IFTTT source https://www.ayojalanterus.com/2021/07/dugaan-skenario-hukuman-ringan-buat.html
0 notes
Text
Rizal Ramli Bingung Soal Tuntutan Hukuman Ahok: Itu Jaksa Penuntut Umum atau Pembela Umum
Rizal Ramli Bingung Soal Tuntutan Hukuman Ahok: Itu Jaksa Penuntut Umum atau Pembela Umum
Rizal Ramli Bingung Soal Tuntutan Hukuman Ahok: Itu Jaksa Penuntut Umum atau Pembela Umum
Harianpublik.com – Tuntutan hukuman percobaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terus menuai kecaman. Hal itu dinilai sebagai dagelan hukum yang norak dan memalukan.
Tak ayal, rendahnya hukuman yang dilayangkan Korps Adhyaksa pimpinan eks politisi NasDem itu juga ramai diperbincangkan netizen di media sosial, salah satunya di Twitter.
Mantan Menko Maritim, Dr Rizal Ramli memalui akun twitter pribadinya @RamliRizal menyatakan,”Saya ndak ngerti hukum, agak bingung itu Jaksa Agung Penuntut Umum atau pembela Umum. Mohon tanya pak.” cuit Rizal.
Selanjutnya Rizal Ramli mencuit,”Bang Surya, katanya Restorasi Demokrasi-kok malah jadi restorasi terdakwa via kader Jaksa Agung. Kok malah merusak sistem hukum.”
Lalu, mantan Menko Perekonomian ini di Twitternya @RamliRizal menyebut,”Jaksa Agung kader Partai Nasdem, political apappointee, kok Jaksa Agung jadi jubirnya terdakwa, Mas Prasetyo pie toh?”
Menyambut pernyataan Rizal Ramli itu, spontan para netizen menyambut cuitan mantan Kabulog era Presiden Gus Dur tersebut.
“Restorasi Demokrasi” buat gagah2an doang biar kesannya intelek patriotik. Nge-restorasi kepentingan cukong-cukong adalah kenyataannya.”
Mereka mempersoalkan Presiden Jokowi Jaksa Agung tidak boleh dijabat dari partai. “Janji Pak Presiden dulu kalau Jaksa Agung tidak boleh dari partai…nyantanya ??”
Bahkan adanetizen yang menyebut,”restorasi itu bebas menista agama, bebas kasih sembako politik, dan bebas kasih sapi politik. Ini jaksa apa pengacara tambah ribet” cuit @ssirah. [opinibangsa.id / tsc]
Sumber : Source link
0 notes
Text
0 notes
Text
Bilang Tak Bisa Apa-apa soal Penegakan Hukum yang Buruk, Mahfud Putus Asa?
Indonesia Police Watch (IPW) mengkritik Menko Polhukam Mahfud Md yang menyinggung soal buruknya kesan penegakan hukum di Indonesia. Pernyataan itu dinilai sebagai bentuk keputusasaan Mahfud.
"Pernyataan Pak Mahfud itu sebagai gambaran adanya rasa putus asa dirinya sebagai Menko Polhukam yang mengkoordinasikan bidang politik, hukum, dan HAM, yang notabene 'wajah buruk penegakan hukum' tak terlepas dari tanggung jawabnya," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane kepada wartawan, Kamis (17/9/2020).
Dalam pernyataannya, Mahfud menyebut dirinya dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa melakukan apa-apa soal kesan penegakan hukum yang buruk. Neta mengatakan pernyataan Mahfud itu justru salah kaprah karena Jokowi menurutnya punya peran besar mengubah wajah buruk penegakan hukum di Indonesia.
"Jika Pak Mahfud mengatakan Pak Jokowi tidak bisa melakukan apa-apa karena punya batasan kewenangan, ini salah kaprah lagi. Jokowi sebagai Presiden punya tanggung jawab dan peran yang besar untuk mengubah wajah buruk penegakan hukum. Apalagi dalam janji kampanyenya, Jokowi mengatakan akan menegakkan supremasi hukum," ujar Neta.
Buruknya kesan penegakan hukum ini dinilai Neta sebagai kegagalan Jokowi mewujudkan janji kampanyenya. Sikap tegas Jokowi, menurutnya, diperlukan untuk membenahi kesan buruk terhadap penegakan hukum.
"Jadi, jika wajah buruk penegakan hukum masih terjadi, berarti Jokowi gagal dan sebagai Presiden, Jokowi tidak menjalankan janji kampanyenya. Padahal sebagai Presiden, Jokowi bisa mencopot para pejabat tinggi bidang hukum yang tidak berkomitmen dan menggantinya dengan pejabat berkomitmen agar wajah buruk penegakan hukum bisa diperbaiki. Sikap tegas Jokowi sangat diperlukan untuk melakukan reformasi hukum di negeri ini agar wajah buruk penegakan hukum bisa dibenahi," tegasnya.
Di sisi lain, Neta sepakat dengan masih buruknya wajah penegakan hukum di Indonesia. Neta mengaku IPW mendapat laporan di sejumlah daerah soal ulah nakal polisi yang meminta fee proyek. Laporan tersebut juga telah diteruskan kepada Mahfud, Mendagri Tito Karnavian, dan Mabes Polri.
"Saat ini wajah buruk penegakan hukum sudah sangat parah. Indonesia Police Watch banyak menerima laporan dari sejumlah daerah bahwa para Kepala Dinas, terutama PU, Pendidikan, Kesehatan, para bendahara, dan lain-lain sering didatangi oknum polisi yang meminta proyek tertentu agar dikerjakan rekanan temannya, atau mereka minta fee 10 sampai 15 persen dari nilai proyek tersebut. Jika tidak, para Kepala Dinas dan Bendahara itu diganggu dengan berbagai panggilan kepolisian, mulai dari klarifikasi, minta keterangan, hingga wawancara," ungkapnya.
Akibat ulah nakal penegak hukum itu, banyak kepala dinas di daerah yang stres, bahkan hingga berujung meninggalnya anggota keluarga. Neta menegaskan perlu ada penertiban untuk memperbaiki wajah penegakan hukum di negara ini.
"Sikap oknum polisi seperti ini perlu segera ditertibkan agar pembangunan di daerah bisa berjalan lancar dan maksimal. Dan sikap oknum-oknum polisi itu adalah wajah buruk penegakan hukum yang makin parah di negeri ini," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan bahwa penegakan hukum di RI mendapatkan kesan jelek dari masyarakat sehingga perlu perbaikan. Hal ini diungkapkannya dalam rapat kerja dengan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, dan jajarannya kemarin.
"Sudah sangat jelek kesan penegakan hukum kita di masyarakat, nanti diperas, nanti malah ditangkap, dan sebagainya. Saya tidak bisa melakukan apa-apa, Presiden tidak bisa melakukan apa-apa, karena semua punya batasan kewenangan. Karena itu, perlunya pembinaan dan moralitas," kata Mahfud dalam keterangan yang diterima detikcom, Rabu (16/9).
from Blogger https://ift.tt/3mB2cgL via IFTTT
0 notes