#Intervensi hukum mafia tanah
Explore tagged Tumblr posts
Text
Lili Santi Hasan Desak Penuntasan Kasus Mafia Tanah Tanpa Intervensi
REALITANEWS.OR.ID, PONTIANAK KALBAR || Lili Santi Hasan, korban mafia tanah, bersama ratusan anggota Pemuda Pancasila menggelar aksi damai di depan Polda Kalimantan Barat pada Senin (30/9). Aksi ini bertujuan mendesak penyelesaian kasus mafia tanah yang sedang dihadapi Lili tanpa intervensi pihak luar. Mereka berharap Polda Kalbar dapat menjalankan proses hukum secara adil dan transparan. Dalam…
#AksiDamai#BebasIntervensi#HukumDanKeadilan#KasusTanahKalbar#KuasaHukum#LiliSantiHasan#MafiaTanah#PemudaPancasila#PoldaKalbar#SudjuliantoTersangka#TanahSengketa#Aksi damai Polda Kalbar#Intervensi hukum mafia tanah#Kasus mafia tanah Kalbar#Kuasa hukum Herman Hofi Munawar#Lili Santi Hasan#Pemuda Pancasila#Penegakan hukum tanah#PenegakanHukum#Polda Kalbar mafia tanah#Sertifikat hak milik vs HPL#Sudjulianto tersangka mafia tanah
0 notes
Text
Pertama di Indonesia, Hakim PN Jakbar Mainan Handycam Saat Sidang
https://news.detik.com/berita/d-2464367/pertama-di-indonesia-hakim-pn-jakbar-mainan-handycam-saat-sidang
Semoga Perkara ini dalam
Putusan Sela yang Ditunda, bisa bebas Steril Dan Tidak Di Intervensi Mafia Tanah, dan jangan terjadi seperti hakim di PN Jakarta Barat diatas tsb yang ngaco (hakim sangat tidak profesional), akhirnya di hukum dikenai sangsi oleh BAWAS MAHKAMAH AGUNG, kemudian dipindahkan ke daerah...dan hakim-hakim tersebut yang ngaco itu bernama SIGIT HARIYANTO SH (hakim anggota), HARIJANTO SH (Ketua Majelis) dan JULIEN MAMAHIT SH (hakim anggota)...
https://t.co/ug7xKYrS4Q kpd yth @official.kpk @sofyan.djalil @surya_tjandra_11_1 @fadjroelrachman @kanal_kpk @dinopattidjalal @kementerian.atrbpn @komisiyudisialri @humasmahkamahagung @kanwilbpndkijakarta @SPP_BPNJaksel..Sidang gugatan Menteri ATR/ BPN Sofyan Djalil terkait mafia tanah di PN Jaksel, Eksepsinya Ngawur !!..
https://t.co/KD9k12RXWh..Sidang yang dipimpim Ketua Majelis Hakim Siti Hamidah, Hakim Anggota Suharno, dan Hakim anggota Achmad Guntur https://t.co/3P3EmIaZap
1 note
·
View note
Text
Tidak Sekedar di PTUN, Penggugat Akan Laporkan Indikasi Mafia Tanah HGU PT HIM ke Polisi dan KPK
Tidak Sekedar di PTUN, Penggugat Akan Laporkan Indikasi Mafia Tanah HGU PT HIM ke Polisi dan KPK
Caption: Tim kuasa hukum ahli waris 5 keturunan Bandardewa. (Foto: Istimewa) LAMPUNG, (BERANTAS) – Ada beberapa sorotan penting bagi ahli waris 5 (lima) keturunan Bandardewa dalam jawaban atas eksepsi dan replik pokok perkara jawaban Tergugat I (BPN RI) tertanggal 7 Oktober 2021, jawaban Tergugat II (BPN Tubaba) dan Tergugat II Intervensi (PT HIM) masing masing tertanggal 29 September 2021 kepada…
View On WordPress
0 notes
Text
0 notes
Text
FPI Tantang Hakim Berani Vonis Ahok Lima Tahun Penjara
FPI Tantang Hakim Berani Vonis Ahok Lima Tahun Penjara
FPI Tantang Hakim Berani Vonis Ahok Lima Tahun Penjara
Harianpublik.com – DPD Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta menyerukan agar majelis hakim menvonis terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam sidang kasus penistaan agama ke-22 yang bakal digelar Selasa (9/5) besok. Hal ini disampaikan Sekretaris DPD FPI DKI Jakarta, Novel Chaidir Hasan Bamukmin.
“Kita menyeru kepada hakim agar dengan tegas dan berani memvonis Ahok dengan lima tahun penjara,” ujar Novel saat duhubungi Republika.co.id, Senin (8/5).
Selain itu, Novel juga meminta agar seluruh umat Islam turur hadir mengawal sidang terakhir kasus penistaan agama tersebut demi tegaknya keadilan.
“Tegakkan keadilan tanpa pandang bulu dan jangan takut intervensi dari mafia. Hukum dan juga jangan mau dibeli dengan para sembilan naga penghianat bangsa,” ucapnya.
Ia mengingatkan agar majelis hakim tidak takut siapapun kecuali pada Allah. Menurut dia, hakim juga tidak boleh menukar akhirat dengan harga murah. Karena itu, ia meminta agar majelis hakim mrnghukum Ahok lebih dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan.
“Hakim kalau memutus sesuai dengan tuntutan jaksa maka sesuai dengan hukum Islam neraka tempatnya, dan laknat Allah atasnya di dunia,” kata Novel.
Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) itu pun memperkirakan bahwa massa yang akan mengawal sidang pembacaan vonis besok ada sekitar seribu lebih. “Massa aksi yang mengawal kita ada seribu sampai puluhan ribu lah,” ujarnya.
Seperti diketahui, pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) lebih memilih dakwaan alternatif yakni berdasarkan pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan tertentu. Karena itu, JPU hanya menuntut satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan. [opinibangsa.id / rci]
Sumber : Source link
0 notes
Text
Pemuda Pancasila dan Korban Mafia Tanah Gelar Aksi di Polda Kalbar : Tuntut Penuntasan Kasus Tanpa Intervensi
RELASIPUBLIK.OR.ID, PONTIANAK KALBAR || Ratusan anggota Pemuda Pancasila bersama Lili Santi Hasan, korban mafia tanah, menggelar aksi damai di depan Polda Kalimantan Barat pada Senin (30/9). Aksi tersebut bertujuan untuk mendukung penuntasan kasus mafia tanah yang tengah diproses Polda Kalbar tanpa intervensi dari pihak manapun. Dalam orasinya, Lili Santi Hasan menegaskan harapannya agar Kapolda…
#AksiDamai#BeritaKalbar#KasusMafiaTanah#KuasaHukum#LiliSantiHasan#MafiaTanahKalbar#PemudaPancasila#PoldaKalbar#SengketaTanah#Intervensi penyidikan mafia tanah#Kasus tanah di Kalimantan Barat#Kuasa hukum mafia tanah#Lili Santi Hasan Aksi damai di Polda Kalbar#Mafia tanah Kalbar#Pemuda Pancasila#PenegakanHukum#Penuntasan kasus mafia tanah#Polda Kalbar usut mafia tanah#Sengketa tanah PT. BIR
0 notes
Text
Pihak Mabes Polri Jelas Terindikasi Melindungi Mafia Tanah Tegas Kuasa Hukum Lili Santi
REKONFUNEWS.COM, PONTIANAK KALBAR || Kasus mafia tanah yang melibatkan PT Bumi Indah Raya (BIR) dengan Lili Santi Hasan terus menjadi sorotan publik sebab tak kunjung usai. Anehnya meski telah bertahun-tahun berjalan, kasus ini belum menemui titik terang dan kini menjadi bola panas di Polda Kalbar, dengan dugaan intervensi dari Mabes Polri yang dinilai menghambat proses penyidikannya. Melalui…
#Dr Herman Hofi Munawar Law#Intervensi#Mabes Polri#Mafia tanah#Pejabat BPN Kubu Raya#Polda Kalbar#PT Bumi Indah Raya
0 notes
Text
Kuasa Hukum Lili Santi Sayangkan Adanya Intervensi Dari Mabes Polri Soal Kasus Kliennya
BELANEGARANEWS.ID, PONTIANAK KALBAR || Kasus mafia tanah yang melibatkan PT Bumi Indah Raya (BIR) dengan Lili Santi Hasan terus menjadi sorotan publik sebab tak kunjung usai. Anehnya meski telah bertahun-tahun berjalan, kasus ini belum menemui titik terang dan kini menjadi bola panas di Polda Kalbar, dengan dugaan intervensi dari Mabes Polri yang dinilai menghambat proses penyidikannya. Melalui…
#Dr Herman Hofi Munawar Law#Intervensi#Mabes Polri#mafia tanah#Pejabat BPN Kubu Raya#Polda Kalbar#PT Bumi Indah Raya
0 notes
Text
Aksi Damai Pemuda Pancasila dan Korban Mafia Tanah di Polda Kalbar, Tuntut Keadilan
KABARDAERAH.OR.ID, PONTIANAK KALBAR || Ratusan anggota Pemuda Pancasila bersama Lili Santi Hasan, seorang korban mafia tanah, menggelar aksi damai di depan Polda Kalimantan Barat pada Senin (30/9). Mereka menuntut keadilan dan meminta agar proses hukum terkait kasus mafia tanah berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Dalam orasinya, Lili Santi Hasan menyuarakan harapannya agar Kapolda…
#AksiDamai#HukumIndonesia#KapoldaKalbar#KasusMafiaTanah#LiliSantiHasan#MafiaTanah#PemudaPancasila#PoldaKalimantanBarat#TuntutKeadilan#Aksi damai Pemuda Pancasila#Kapolda Kalbar#Kasus mafia tanah PT. BIR#Korban mafia tanah#Kuasa hukum Lili Santi Hasan#Lili Santi Hasan#Mafia tanah Kalbar#Penyidikan mafia tanah#Polda Kalimantan Barat#SP2HP#SP2HP Polda Kalbar
0 notes
Text
Pertama di Indonesia, Hakim PN Jakbar Mainan Handycam Saat Sidang
https://news.detik.com/berita/d-2464367/pertama-di-indonesia-hakim-pn-jakbar-mainan-handycam-saat-sidang
Semoga Perkara ini dalam
Putusan Sela yang Ditunda, bisa bebas Steril Dan Tidak Di Intervensi Mafia Tanah, dan jangan terjadi seperti hakim di PN Jakarta Barat diatas tsb yang ngaco (hakim sangat tidak profesional), akhirnya di hukum dikenai sangsi oleh BAWAS MAHKAMAH AGUNG, kemudian dipindahkan ke daerah...dan hakim-hakim tersebut yang ngaco itu bernama SIGIT HARIJANTO (hakim anggota), HARIJANTO (Ketua Majelis) dan JULIEN MAMAHIT (hakim anggota)...
https://t.co/ug7xKYrS4Q kpd yth @official.kpk @sofyan.djalil @surya_tjandra_11_1 @fadjroelrachman @kanal_kpk @dinopattidjalal @kementerian.atrbpn @komisiyudisialri @humasmahkamahagung @kanwilbpndkijakarta @SPP_BPNJaksel..Sidang gugatan Menteri ATR/ BPN Sofyan Djalil terkait mafia tanah di PN Jaksel, Eksepsinya Ngawur !!..
https://t.co/KD9k12RXWh..Sidang yang dipimpim Ketua Majelis Hakim Siti Hamidah, Hakim Anggota Suharno, dan Hakim anggota Achmad Guntur https://t.co/3P3EmIaZap
1 note
·
View note
Text
Amstrong Sembiring Ungkap Modus Mafia Tanah
https://t.co/h9e5WKxjtZ.....lihat
https://t.co/KD9k12RXWh...
Sidang dipimpim Ketua Majelis Hakim Siti Hamidah, Hakim Anggota Suharno & Achmad Guntur.....lihat https://t.co/ug7xKYrS4Q..... https://t.co/JZrQuLL6Jp Urusan di kementerian ATR/ BPN sgt tdk Transparan? Menurut, kepala seksi perkara perdata Ignatius Ardi Susanto (Kantah), Marwan (Kanwil) Marcellinus Wiendarto & Kasubdirektorat yaitu Shinta Purwitasari, masa surat tanggapan dirjen RB Agus Widjayanto disuruh gugat ke PTUN? Ngawur!......"
Kpd Yth Presiden @jokowi
@official.kpk @sofyan.djalil @kanal_kpk @surya_tjandra_11_1 @komisiyudisialri @humasmahkamahagung @kementerian.atrbpn ..lihat
https://t.co/KD9k12RXWh..
Sidang yang dipimpim Ketua Majelis Hakim Siti Hamidah, Hakim Anggota Suharno dan Achmad Guntur..lihat https://dnewsradio.com/putusan-sela-ditunda-semoga-bebas-steril-dan-tidak-di-intervensi-mafia-tanah/......."
"Mereka mengatakan putusan PK itu tidak bisa digunakan, yang digunakan adalah putusan kasasi, padahal isi putusan PK itu sudah nyata. Bahwa putusan kasasi sudah di batalkan oleh Ketua Majels Hakim Agung Syamsul Ma'arif yang menyidangkan perkara tersebut," ujar Amstrong menambahkan.
Kemudian, yang membuat Amstrong heran ketika pengajuan surat pembatalan sertifikat yang diajukan melalui Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Penempatan Ruan dan Tanah RB Agus Widjayanto hanya dijawab dengan surat tanggapan.
"Sebagaimana kita ketahui surat tanggapan adalah surat yang tidak berdasarkan kepada perundang-undangan yang berlaku. Jadi jelas surat tanggapan yang dikeluarkan dan di tanda tangani oleh RB Agus Widjayanto itu tidak ada fungsi dan manfaat untuk saya pribadi," tegasnya.
Mantan capim KPK itu meminta kepada Menteri ATR/BPN Sofian Djalil untuk segera memberantas atau membersikan indikasi-indikasi mafia tanah dengan modus seperti ini.
"Surat seperti ini berbahaya karna dapat menimbulkan ketidakpastian hukum oleh karna itu Pak Sofyan Djalil selaku Menteri ATR/BPN harus memberantas mafia tanah yang menggunakan modus seperti ini, dan bekerja secara sistematis dan terstruktur," tutur Amstrong.
0 notes
Text
Amstrong Sembiring Ungkap Modus Mafia Tanah
https://t.co/h9e5WKxjtZ.....lihat
https://t.co/KD9k12RXWh...
Sidang dipimpim Ketua Majelis Hakim Siti Hamidah, Hakim Anggota Suharno & Achmad Guntur.....lihat https://t.co/ug7xKYrS4Q..... https://t.co/JZrQuLL6Jp Urusan di kementerian ATR/ BPN sgt tdk Transparan? Menurut, kepala seksi perkara perdata Ignatius Ardi Susanto (Kantah), Marwan (Kanwil) Marcellinus Wiendarto & Kasubdirektorat yaitu Shinta Purwitasari, masa surat tanggapan dirjen RB Agus Widjayanto disuruh gugat ke PTUN? Ngawur!......"
Kpd yth @official.kpk @sofyan.djalil @kanal_kpk @surya_tjandra_11_1 @komisiyudisialri @humasmahkamahagung @kementerian.atrbpn ..lihat
https://t.co/KD9k12RXWh..
Sidang yang dipimpim Ketua Majelis Hakim Siti Hamidah, Hakim Anggota Suharno dan Achmad Guntur..lihat https://dnewsradio.com/putusan-sela-ditunda-semoga-bebas-steril-dan-tidak-di-intervensi-mafia-tanah/......."
"Mereka mengatakan putusan PK itu tidak bisa digunakan, yang digunakan adalah putusan kasasi, padahal isi putusan PK itu sudah nyata. Bahwa putusan kasasi sudah di batalkan oleh Ketua Majels Hakim Agung Syamsul Ma'arif yang menyidangkan perkara tersebut," ujar Amstrong menambahkan.
Kemudian, yang membuat Amstrong heran ketika pengajuan surat pembatalan sertifikat yang diajukan melalui Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Penempatan Ruan dan Tanah RB Agus Widjayanto hanya dijawab dengan surat tanggapan.
"Sebagaimana kita ketahui surat tanggapan adalah surat yang tidak berdasarkan kepada perundang-undangan yang berlaku. Jadi jelas surat tanggapan yang dikeluarkan dan di tanda tangani oleh RB Agus Widjayanto itu tidak ada fungsi dan manfaat untuk saya pribadi," tegasnya.
Mantan capim KPK itu meminta kepada Menteri ATR/BPN Sofian Djalil untuk segera memberantas atau membersikan indikasi-indikasi mafia tanah dengan modus seperti ini.
"Surat seperti ini berbahaya karna dapat menimbulkan ketidakpastian hukum oleh karna itu Pak Sofyan Djalil selaku Menteri ATR/BPN harus memberantas mafia tanah yang menggunakan modus seperti ini, dan bekerja secara sistematis dan terstruktur," tutur Amstrong.
0 notes
Text
Amstrong Sembiring Ungkap Modus Mafia Tanah
https://t.co/h9e5WKxjtZ.....lihat
https://t.co/KD9k12RXWh...
Sidang dipimpim Ketua Majelis Hakim Siti Hamidah, Hakim Anggota Suharno & Achmad Guntur.....lihat https://t.co/ug7xKYrS4Q..... https://t.co/JZrQuLL6Jp Urusan di kementerian ATR/ BPN sgt tdk Transparan? Menurut, kepala seksi perkara perdata Ignatius Ardi Susanto (Kantah), Marwan (Kanwil) Marcellinus Wiendarto & Kasubdirektorat yaitu Shinta Purwitasari, masa surat tanggapan dirjen RB Agus Widjayanto disuruh gugat ke PTUN? Ngawur!......"
Kpd yth @official.kpk @sofyan.djalil @kanal_kpk @surya_tjandra_11_1 @komisiyudisialri @humasmahkamahagung @kementerian.atrbpn ..lihat
https://t.co/KD9k12RXWh..
Sidang yang dipimpim Ketua Majelis Hakim Siti Hamidah, Hakim Anggota Suharno dan Achmad Guntur..lihat https://dnewsradio.com/putusan-sela-ditunda-semoga-bebas-steril-dan-tidak-di-intervensi-mafia-tanah/......."
"Mereka mengatakan putusan PK itu tidak bisa digunakan, yang digunakan adalah putusan kasasi, padahal isi putusan PK itu sudah nyata. Bahwa putusan kasasi sudah di batalkan oleh Ketua Majels Hakim Agung Syamsul Ma'arif yang menyidangkan perkara tersebut," ujar Amstrong menambahkan.
Kemudian, yang membuat Amstrong heran ketika pengajuan surat pembatalan sertifikat yang diajukan melalui Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Penempatan Ruan dan Tanah RB Agus Widjayanto hanya dijawab dengan surat tanggapan.
"Sebagaimana kita ketahui surat tanggapan adalah surat yang tidak berdasarkan kepada perundang-undangan yang berlaku. Jadi jelas surat tanggapan yang dikeluarkan dan di tanda tangani oleh RB Agus Widjayanto itu tidak ada fungsi dan manfaat untuk saya pribadi," tegasnya.
Mantan capim KPK itu meminta kepada Menteri ATR/BPN Sofian Djalil untuk segera memberantas atau membersikan indikasi-indikasi mafia tanah dengan modus seperti ini.
"Surat seperti ini berbahaya karna dapat menimbulkan ketidakpastian hukum oleh karna itu Pak Sofyan Djalil selaku Menteri ATR/BPN harus memberantas mafia tanah yang menggunakan modus seperti ini, dan bekerja secara sistematis dan terstruktur," tutur Amstrong.
0 notes
Text
Amstrong Sembiring Ungkap Modus Mafia Tanah
https://t.co/h9e5WKxjtZ.....lihat
https://t.co/KD9k12RXWh...
Sidang dipimpim Ketua Majelis Hakim Siti Hamidah, Hakim Anggota Suharno & Achmad Guntur.....lihat https://t.co/ug7xKYrS4Q..... https://t.co/JZrQuLL6Jp Urusan di kementerian ATR/ BPN sgt tdk Transparan? Menurut, kepala seksi perkara perdata Ignatius Ardi Susanto (Kantah), Marwan (Kanwil) Marcellinus Wiendarto & Kasubdirektorat yaitu Shinta Purwitasari, masa surat tanggapan dirjen RB Agus Widjayanto disuruh gugat ke PTUN? Ngawur!......"
Kpd yth @official.kpk @sofyan.djalil @kanal_kpk @surya_tjandra_11_1 @komisiyudisialri @humasmahkamahagung @kementerian.atrbpn ..lihat
https://t.co/KD9k12RXWh..
Sidang yang dipimpim Ketua Majelis Hakim Siti Hamidah, Hakim Anggota Suharno dan Achmad Guntur..lihat https://dnewsradio.com/putusan-sela-ditunda-semoga-bebas-steril-dan-tidak-di-intervensi-mafia-tanah/......."
"Mereka mengatakan putusan PK itu tidak bisa digunakan, yang digunakan adalah putusan kasasi, padahal isi putusan PK itu sudah nyata. Bahwa putusan kasasi sudah di batalkan oleh Ketua Majels Hakim Agung Syamsul Ma'arif yang menyidangkan perkara tersebut," ujar Amstrong menambahkan.
Kemudian, yang membuat Amstrong heran ketika pengajuan surat pembatalan sertifikat yang diajukan melalui Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Penempatan Ruan dan Tanah RB Agus Widjayanto hanya dijawab dengan surat tanggapan.
"Sebagaimana kita ketahui surat tanggapan adalah surat yang tidak berdasarkan kepada perundang-undangan yang berlaku. Jadi jelas surat tanggapan yang dikeluarkan dan di tanda tangani oleh RB Agus Widjayanto itu tidak ada fungsi dan manfaat untuk saya pribadi," tegasnya.
Mantan capim KPK itu meminta kepada Menteri ATR/BPN Sofian Djalil untuk segera memberantas atau membersikan indikasi-indikasi mafia tanah dengan modus seperti ini.
"Surat seperti ini berbahaya karna dapat menimbulkan ketidakpastian hukum oleh karna itu Pak Sofyan Djalil selaku Menteri ATR/BPN harus memberantas mafia tanah yang menggunakan modus seperti ini, dan bekerja secara sistematis dan terstruktur," tutur Amstrong.
0 notes
Text
Amstrong Sembiring Ungkap Modus Mafia Tanah
https://t.co/h9e5WKxjtZ.....lihat
https://t.co/KD9k12RXWh...
Sidang dipimpim Ketua Majelis Hakim Siti Hamidah, Hakim Anggota Suharno & Achmad Guntur.....lihat https://t.co/ug7xKYrS4Q..... https://t.co/JZrQuLL6JpUrusan di kementerian ATR/ BPN sgt tdk Transparan? Menurut, kepala seksi perkara perdata Ignatius Ardi Susanto (Kantah), Marwan (Kanwil) Marcellinus Wiendarto & Kasubdirektorat yaitu Shinta Purwitasari, masa surat tanggapan dirjen RB Agus Widjayanto disuruh gugat ke PTUN? Ngawur!......"
Kpd yth @official.kpk @sofyan.djalil @kanal_kpk @surya_tjandra_11_1 @komisiyudisialri @humasmahkamahagung @kementerian.atrbpn ..lihat
https://t.co/KD9k12RXWh..
Sidang yang dipimpim Ketua Majelis Hakim Siti Hamidah, Hakim Anggota Suharno dan Achmad Guntur..lihat https://dnewsradio.com/putusan-sela-ditunda-semoga-bebas-steril-dan-tidak-di-intervensi-mafia-tanah/......."
"Mereka mengatakan putusan PK itu tidak bisa digunakan, yang digunakan adalah putusan kasasi, padahal isi putusan PK itu sudah nyata. Bahwa putusan kasasi sudah di batalkan oleh Ketua Majels Hakim Agung Syamsul Ma'arif yang menyidangkan perkara tersebut," ujar Amstrong menambahkan.
Kemudian, yang membuat Amstrong heran ketika pengajuan surat pembatalan sertifikat yang diajukan melalui Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Penempatan Ruan dan Tanah RB Agus Widjayanto hanya dijawab dengan surat tanggapan.
"Sebagaimana kita ketahui surat tanggapan adalah surat yang tidak berdasarkan kepada perundang-undangan yang berlaku. Jadi jelas surat tanggapan yang dikeluarkan dan di tanda tangani oleh RB Agus Widjayanto itu tidak ada fungsi dan manfaat untuk saya pribadi," tegasnya.
Mantan capim KPK itu meminta kepada Menteri ATR/BPN Sofian Djalil untuk segera memberantas atau membersikan indikasi-indikasi mafia tanah dengan modus seperti ini.
"Surat seperti ini berbahaya karna dapat menimbulkan ketidakpastian hukum oleh karna itu Pak Sofyan Djalil selaku Menteri ATR/BPN harus memberantas mafia tanah yang menggunakan modus seperti ini, dan bekerja secara sistematis dan terstruktur," tutur Amstrong.
0 notes
Text
Amstrong Sembiring Ungkap Modus Mafia Tanah
https://t.co/h9e5WKxjtZ.. kpd yth @official.kpk @sofyan.djalil @kanal_kpk @surya_tjandra_11_1 @komisiyudisialri @humasmahkamahagung @kementerian.atrbpn ..lihat
https://t.co/KD9k12RXWh..
Sidang yang dipimpim Ketua Majelis Hakim Siti Hamidah, Hakim Anggota Suharno dan Achmad Guntur..lihat https://dnewsradio.com/putusan-sela-ditunda-semoga-bebas-steril-dan-tidak-di-intervensi-mafia-tanah/......."
"Mereka mengatakan putusan PK itu tidak bisa digunakan, yang digunakan adalah putusan kasasi, padahal isi putusan PK itu sudah nyata. Bahwa putusan kasasi sudah di batalkan oleh Ketua Majels Hakim Agung Syamsul Ma\'arif yang menyidangkan perkara tersebut," ujar Amstrong menambahkan.
Kemudian, yang membuat Amstrong heran ketika pengajuan surat pembatalan sertifikat yang diajukan melalui Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Penempatan Ruan dan Tanah RB Agus Widjayanto hanya dijawab dengan surat tanggapan.
"Sebagaimana kita ketahui surat tanggapan adalah surat yang tidak berdasarkan kepada perundang-undangan yang berlaku. Jadi jelas surat tanggapan yang dikeluarkan dan di tanda tangani oleh RB Agus Widjayanto itu tidak ada fungsi dan manfaat untuk saya pribadi," tegasnya.
Mantan capim KPK itu meminta kepada Menteri ATR/BPN Sofian Djalil untuk segera memberantas atau membersikan indikasi-indikasi mafia tanah dengan modus seperti ini.
"Surat seperti ini berbahaya karna dapat menimbulkan ketidakpastian hukum oleh karna itu Pak Sofyan Djalil selaku Menteri ATR/BPN harus memberantas mafia tanah yang menggunakan modus seperti ini, dan bekerja secara sistematis dan terstruktur," tutur Amstrong.
0 notes