#Inkrah pengadilan
Explore tagged Tumblr posts
kantorberita · 7 days ago
Text
Kejari Bengkulu Musnahkan Ratusan Amunisi Barang Bukti Kejahatan Tahun 2024
Kejari Bengkulu Musnahkan Ratusan Amunisi Barang Bukti Kejahatan Tahun 2024 KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU|| Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu bekerja sama dengan Brimob Polda Bengkulu melaksanakan pemusnahan ratusan amunisi yang merupakan barang bukti dalam kasus kejahatan umum sepanjang tahun 2024. Pemusnahan ini berlangsung pada Selasa, (4/2/25), setelah amunisi tersebut memperoleh status…
0 notes
indomedianews-id · 1 year ago
Text
Jaksa KPK Jebloskan Mardani Maming ke Lapas Sukamiskin
Tumblr media
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming ke Lapas Sukamiskin. Kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) yang menjerat Maming itu telah berkekuatan hukum tetap.
"Jaksa Eksekutor KPK, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana Mardani H Maming dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin, Bandung," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (4/9/2023).
Ali Fikri menyampaikan, Mardani Maming dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor. Maming mesti menjalani hukuman penjara serta membayar denda serta uang pengganti yang bernilai fantastis.
"Pidana penjara badan selama 12 tahun dikurangi lamanya masa penahanan saat proses penyidikan berjalan. Pidana denda sebesar Rp 500 juta. Pidana membayar uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar," ungkap Ali Fikri.
Sebagai informasi, mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Maming diyakini bersalah dalam perkara korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) yang menyeretnya.
Mahkamah Agung atau MA menolak kasasi terpidana kasus dugaan suap izin tambang, Mardani H Maming. Dia diketahui mengajukan kasasi usai dihukum 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, serta membayar uang pengganti Rp 110,6 miliar oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.
Jika uang itu tidak dibayarkan dalam sebulan usai putusan inkrah, harta Maming bisa disita serta dilelang.
2 notes · View notes
cinews-id · 2 months ago
Text
Mahkamah Konstitusi Menegaskan KPK Berwenang Mengusut Kasus Korupsi di Ranah Militer
JAKARTA, Cinews.id – Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang mengusut kasus korupsi di ranah militer hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), sepanjang kasus tersebut dimulai pertama kali oleh KPK. Penegasan tersebut merupakan pemaknaan baru Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU…
0 notes
riaunews · 4 months ago
Text
Gibran Tetap Bisa Dilantik Meski Gugatan PDIP Dikabulkan PTUN
Feri Amsari Jakarta (Riaunews.com) – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari menilai Gibran Rakabuming Raka masih tetap bisa dilantik menjadi Wakil Presiden Terpilih 20 Oktober, meskipun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Tim Kuasa Hukum PDIP. Menurut Feri, putusan PTUN belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena belum sampai ke tahap kasasi. “Iya…
0 notes
madurapost · 7 months ago
Text
Dugaan Skandal di PN Sumenep, Status Kasasi Muncul Ajaib di Detik Terakhir!
SUMENEP, MaduraPost – Kuasa Hukum Fathor Rasyid, Nadianto dan Ibnu Hajar, mencurigai adanya praktik yang tidak wajar di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. Hal ini terkait dengan status perkara Nomor 8/Pdt.G/2023/PN Smp tanggal 2 Mei 2024. Perkara tersebut telah inkrah dan telah diajukan permohonan eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 391/PDT/2024/PT SBY. Namun, secara…
0 notes
siaptv · 7 months ago
Text
PEMBACAAN AMAR PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KEDIRI, DIBACAKAN LANGSUNG OLEH PANITERA PENGADILAN NEGERI KEDIRI, TRI INDROYONO, S.E., S.H., M.H.
PANITERA PENGADILAN NEGERI KEDIRI TRI INDROYONO MENGATAKAN, KASUS INI BERMULA DARI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KEDIRI NO. 3/PDT.G/2020/PN KDR PADA 13 JULI 2020,YANG MENGABULKAN SEBAGIAN GUGATAN SONY SANDRA.
BANK PANIN DIHUKUM UNTUK MENGEMBALIKAN UANG SENILAI 35 MILIAR, DAN MEMBAYAR GANTI RUGI MATERIIL BESERTA BUNGA YANG BERJALAN SEBESAR 17 MILIAR KEPADA SONY SANDRA.
DIRINYA MENGUTARAKAN, KITA SUDAH KOMITMEN ATAS PELAKSANAAN SITA EKSEKUSI INI BERDASARAKAN PUTUSAN YANG SUDAH INKRAH. PUTUSAN PENGADILAN NEGERI, PUTUSAN TINGKAT BANDING PUTUSAN KASASI DAN PUTUSAN PK.
SELAIN ITU, JUGA SUDAH MELAKUKAN ANMANING ATAU TEGURAN TERHADAP PEMOHON, KARENA TIDAK BISA MELAKUKAN ISI PUTUSAN KITA TETAP MELAKUKAN ISI PUTUSAN TERSEBUT.
TRI INDROYONO, PANITERA PENGADILAN NEGERI KEDIRI//
UPAYA HUKUM YANG DILAKUKAN BANK PANIN, TERMASUK PERMOHONAN KASASI KE MAHKAMAH AGUNG, NO. 2648 K/PDT/2021 YANG DITOLAK PADA 28 OKTOBER 2021, SERTA PENINJAUAN KEMBALI MA NO. 1220 PK/PDT/2022 YANG JUGA DITOLAK PADA 13 DESEMBER 2022 / MENGESAHKAN PUTUSAN SEBELUMNYA.
SEMENTARA ITU, NUGRAHA SETIAWAN KUASA HUKUM ALMARHUM SONY SANDRA MENJELASKAN, SAAT KLIENNYA BERADA DI DALAM LAPAS KELAS 2A KOTA KEDIRI, SAAT ITU SONY SANDRA DIDATANGI OLEH TERGUGAT UNTUK MENGALIHKAN TABUNGAN KE DEPOSITO.
SAAT ITU TERJADI DISWITCH UNTUK MEMBELI SURAT UTANG JANGKA MENENGAH, DARI COLOMBIA GROUP ATAU PT SUNPRIMA NUSANTARA TANPA SEPENGETAHUAN SONY SANDRA YANG SAAT INI DINYATAKAN PAILIT.
NUGROHO SETIAWAN - KUASA HUKUM SONY SANDRA.
SESUAI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG, NO 2648 K/PDT/2021, DIMANA BANK PANIN DIHUKUM UNTUK MENGEMBALIKAN DANA KEPADA SONY SANDRAA, SEBAGAI JAMINAN DILETAKKAN SITA EKSEKUSI 2 ASET BANK PANIN DI JALAN BRAWIJAYA 50 KOTA KEDIRI DAN ASET BANK PANIN DI SURABAYA.
0 notes
bantennews · 11 months ago
Text
Kejari Lebak Musnahkan Barang Bukti dari 42 Perkara
LEBAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak memusnahkan sejumlah barang bukti yang berasal dari 42 perkara tindak pidana yang sudah memiliki hukum tetap alias inkrah berdasarkan putusan pengadilan, Rabu (6/3/2024). Kasi Intel Kejari Lebak, Andi Muhamad Nur mengatakan, jika barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 42 perkara tindak pidana. “Terdiri dari perkara narkotika, perlindungan…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
realita-lampung · 1 year ago
Text
Kejaksaan Negeri Lampung Utara Musnahkan Barang Bukti
Tumblr media
Kejaksaan Negeri Lampung Utara melakukan pemusnahan barang bukti dari hasil proses hukum tindak pidana umum untuk periode kedua di Tahun 2023.  Pemusnahan barang bukti dari tindak pidana umum (Pidum) itu dilangsungkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara pada, Jum'at (22/12/2023).  Video Streaming : Kejaksaan Negeri Lampung Utara Musnahkan Barang Bukti Pada kegiatan itu Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Mohamad Farid Rumdana, SH, MH, menyampaikan, ungkapan terimakasih jajarannya kepada semua satuan kerja baik itu pihak Kepolisian, TNI dan instansi terkait lainnya.  "Kami menyampaikan ucapan terimakasih kasih atas kerjasamanya selama ini yang telah berjalan baik," ucap Mohamad Farid Rumdana.  Dijelaskannya, untuk jenis-jenis barang bukti yang dimusnahkan dalam pelaksanaan pemusnahan alat bukti yang telah dilakukan proses hukum atau yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) berupa,  Barang bukti yang dimusnahkan ini dari 45 perkara, ya itu perkara narkotika, orang dan harta benda (oharda) dan perkara ketertiban umum (Kamtibu).  Untuk jenis barang bukti yang dimusnahkan, handpone sebanyak 5 unit, timbangan digital 4 unit, senjata tajam 4 bilah, Ganja 0,57 gram dan sabu sebanyak 13,66 gram, jelas Kajari. Dalam laporannya, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Alif Darmawan Maruszama, SH, MH, menyampaikan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kotabumi nomor 139/PID.SUS/2023, yang amar putusannya memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sehingga tidak dapat dipergunakan lagi, ujarnya.  Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejaksaan Negeri Lampung Utara itu, Kasat Narkoba, sekretaris Dinas Kesehatan beserta perwakilan instansi lainnya. (**)  Read the full article
0 notes
goriaucom · 2 years ago
Text
KPK Jebloskan Pemegang Saham dan GM PT Adimulia Agrolestari ke Lapas Sukamiskin Terkait Suap Kanwil BPN Riau
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil tindakan tegas dalam penegakan hukum, dengan mengeksekusi Frank Wijaya, Pemegang Saham PT Adimulia Agrolestari, dan Sudarso, General Manager perusahaan yang sama. Keduanya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, setelah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap alias inkrah. http://dlvr.it/SnlFvf
0 notes
baliportalnews · 2 years ago
Text
Tegang! Sejumlah Massa Tolak Eksekusi Apartemen Mewah Milik Puteri Indonesia Persahabatan 2002
Tumblr media
BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG - Sejumlah massa yang sebagian besar merupakan para pekerja Double View Mansion, salah satu apartemen mewah di wilayah Desa Pererenan, Mengwi, Badung, bersama sejumlah warga sekitar menggelar aksi menolak proses eksekusi yang dilakukan oleh Tim Juru Sita dari Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terhadap apartemen tersebut, yang belakangan diketahui milik salah satu Mantan Puteri Indonesia Persahabatan 2002, Fannie Lauren, yang juga merupakan pihak termohon dalam proses eksekusi yang dilakasanakan, pada Kamis (16/3/2023) siang. Aksi tolak eksekusi yang dilakukan massa tersebut berlangsung tegang saat Tim Juru Sita dari PN Denpasar yang dipimpin oleh Ketua Panitera Rotua Roosa Mathilda T, SH, MH, membacakan berita acara eksekusi, berdasarkan surat pemberitahuan nomor W.24.U1/2068/HK.02/3/2023 dalam perkara nomor 469/Pdt.G/2021/PN Dps Jo Nomor 6/EKS/2023/PN Dps. Sejumlah personel Kepolisian dari Polsek Kuta Utara, Resor Badung, pun harus diterjunkan untuk mengamankan lokasi eksekusi yang dipenuhi oleh massa tersebut. Saat dikonfirmasi langsung, Ketua Panitera PN Denpasar, Rotua Roosa Mathilda T, SH, MH memaparkan, bahwa pihaknya bukan melakukan eksekusi tetapi sita eksekusi berdasarkan keputusan yang sudah inkracht oleh PN Denpasar dalam perkara nomor 469/Pdt.G/2021/PN Dps Jo Nomor 6/EKS/2023/PN Dps. "Tadi itu bukan eksekusi tapi sita eksekusi. Putusan sudah inkrah. Karena kalau tidak inkrah tidak mungkin dilakukan sita eksekusi. Pemberitahuan sita sudah diberitahukan kepada para pihak. Tetapi menurut informasi yang saya dengar dari Juru Sita, kuasa termohon tidak mau menerima pemberitahuan itu," papar Mathilda. Lebih lanjut pihaknya menerangkan, pada saat aanmaning sudah jelas diterangkan bahwa bila termohon tidak menjalankan isi putusan, maka di hari kesembilan setelah aanmaning pihak pemohon eksekusi bisa mengajukan permohonan lanjutan. "Jadi tidak ada konfirmasi lagi terkait ini. Karena aturan sudah jelas, pemberitahuan ke pihak termohon melalui petugas apartemen juga sudah dilaksanakan, jadi semua sudah diberitahukan. Kalau termohon menyatakan tidak diberitahukan, mereka tidak bisa memesan spanduk dan mengumpulkan orang buat orasi. Perilaku dan kejadian yang terjadi saling bertolak belakang," paparnya. Ditemui di hari yang sama, disela-sela aksi yang digelar, pihak termohon dalam hal ini adalah Fannie Lauren, melalui kuasa hukumnya, Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H.MAP.,C.Med.,CLA mengaku merasa dizalimi atas prosea sita eksekusi yang dilakukan, dan merasa janggal atas apa yang telah tertuang dalam surat nomor W.24.U1/2068/HK.02/3/2023 dalam perkara nomor 469/Pdt.G/2021/PN Dps Jo Nomor 6/EKS/2023/PN Dps tertanggal 13 Maret 2023. “Janggal sekali, saat gugatan mereka minta sebanyak 25 unit kamar untuk disita sudah ditolak hakim, ini hanya mereka dimenangkan tanggung renteng dengan klien kami membayar sejumlah dana dalam bentuk dollar yang dikonversikan ke rupiah, padahal mereka (pemohon, red) sama sekali tidak melakukan investasi sesuai komposisi,” jelasnya. Pelaksanaan sita aset ini membuat kliennya sangat terpukul, bahkan rekening perusahaan milik kliennya atas nama PT. Indo Bhali Makmur Jaya di sebuah bank diblokir tanpa izin dan konfirmasi kepada pemilik rekening, rekening tersebut diblokir atas permintaan PN Denpasar, sehingga dalam kasus ini dirinya melihat ada ketidakadilan hukum, karena kliennya sebagai pribumi justru merasa dikelabui oleh 3 orang Warga Negara Asing (WNA) L dan T asal Swiss dan A asal Italia. Sementara itu, pihak termohon Fannie Lauren berharap kasusnya ini mendapat perhatian pihak penegak hukum di daerah yakni Kapolda Bali hingga tingkat pusat Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, Komisi Yudisial, KPK hingga Presiden. “Saya merasa dizalimi. Tidak ada azas kehati-hatian, mereka baru memberitahu setelah pemblokiran. Sampai saat ini PN tidak ada konfirmasi baik ke saya maupun ke pihak pengacara saya, tiba-tiba dapat surat undangan besok pagi ke kantor Lurah, saya kaget, tidak dapat tembusan untuk penetapan atau mau ada eksekusi. Putusan PN sampai inkracht itu hanya uang tanggung renteng tidak ada sita aset dan blokir rekening, untuk itu saya juga kirim surat perlindungan hukum kepada MA, MK, KPK, Ombudsman. Saya tidak punya utang malah saya harus membayar, mereka pun tidak pernah beri uang untuk pembangunan,” jelas Fannie. Kuas Hukum Fannie, Togar Situmorang menambahkan, pihaknya menyayangkan pemblokiran sepihak oleh pihak perbankan yang dilakukan tanpa pemberitahuan dan telah mencederai privasi dan kepercayaan publik. Pihaknya juga sudah bersurat kepada Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Ombudsman karena merasa dirugikan, lantaran menjelang Hari Suci Nyepi, Fannie yang merekrut pekerja lokal Bali memiliki kewajiban memberikan hak kepada pekerja, operasional kanntor pun terkendala. “Harusnya konfirmasi dulu kebenarannya, pernyataan pemblokiran bukan lantas diblokir atas permintaan PN Denpasar, tentu kami keberatan atas pemblokiran tersebut tanpa pemberitahuan,” tegasnya. (aar/bpn) Read the full article
0 notes
apsny-news · 2 years ago
Text
Putusan Inkrah, Penyuap Rektor Unila Dijebloskan ke Lapas Bandar Lampung
TERDAKWA Andi Desfiandi dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Bandar Lampung. Upaya hukum itu dilakukan setelah putusan penyuap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. “Eksekusi ini berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang,” kata juru bicara bidang…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
pilarsultra · 2 years ago
Text
Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2022 di Konawe Capai 31 Kasus, Inspektorat : Harus Dilakukan Audit Investigasi
PILARSULTRA.COM, KONAWE — Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe menangani setidaknya 31 perkara dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) selama tahun 2022. Dari 31 kasus tersebut, terdiri, 17 kasus telah selesai, 15 perkara non ligitasi diselesaikan melalui majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR)  dan 2 perkara ligitasi atau telah mendapatkan putusan pengadilan yang inkrah atau…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
madurapost · 2 years ago
Text
Dikawal Ketat Keamanan, PN Pamekasan Gelar Eksekusi Tanah di Dempo Timur
Dikawal Ketat Keamanan, PN Pamekasan Gelar Eksekusi Tanah di Dempo Timur
PAMEKASAN, MaduraPost – Pengadilan Negeri Pamekasan, Jawa Timur, menggelar perkara eksekusi tanah di Desa Dempo Timur, Kecamatan Pasean, dengan putusan yang sudah inkrah dan dimenangkan Hanafi. Ketua PN Pamekasan Muhammad Amrullah mengatakan, sengketa tanah di wilayah Pantai Utara tersebut dimenangkan pihak tergugat atas nama Hanafi. Hal tersebut dikuatkan oleh tujuh putusan perkara yang sudah…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
lampung7com · 3 years ago
Text
Diduga Salah Alamat, Putusan PN Tanjung Karang Gagal Dilaksanakan
Diduga Salah Alamat, Putusan PN Tanjung Karang Gagal Dilaksanakan
LAMPUNG7COM | Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang melalui Juru sita akan melaksanakan keputusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah), namun gagal untuk dilaksanakan. Hal itu disebabkan oleh objek tanah yang diajukan pemohon (Rastuti) untuk di eksekusi, ternyata bukan pada tempatnya, mengingat berdasarkan Persil yang ada di Sertifikat yang dimiliki oleh pemohon tanah yang akan…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
transpublikid · 3 years ago
Text
KPK Eksekusi Mantan Wali Kota Tanjung Balai ke Rutan Medan
KPK Eksekusi Mantan Wali Kota Tanjung Balai ke Rutan Medan
MEDAN | TRANSPUBLIK.co.id –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial ke Rutan Klas I Medan. Eksekusi dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Syahrial divonis dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjung Balai, Sumatera Utara. “Melaksanakan eksekusi pidana badan untuk Terpidana M. Syahrial ke Rutan…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
realita-lampung · 1 year ago
Text
Kejaksaan Negeri Lampung Utara Musnahkan Barang Bukti
Tumblr media
Kejaksaan Negeri Lampung Utara melakukan pemusnahan barang bukti dari hasil proses hukum tindak pidana umum untuk periode kedua di Tahun 2023.  Pemusnahan barang bukti dari tindak pidana umum (Pidum) itu dilangsungkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara pada, Jum'at (22/12/2023).  Pada kegiatan itu Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Mohamad Farid Rumdana, SH, MH, menyampaikan, ungkapan terimakasih jajarannya kepada semua satuan kerja baik itu pihak Kepolisian, TNI dan instansi terkait lainnya.  "Kami menyampaikan ucapan terimakasih kasih atas kerjasamanya selama ini yang telah berjalan baik," ucap Mohamad Farid Rumdana.  Dijelaskannya, untuk jenis-jenis barang bukti yang dimusnahkan dalam pelaksanaan pemusnahan alat bukti yang telah dilakukan proses hukum atau yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) berupa,  Barang bukti yang dimusnahkan ini dari 45 perkara, ya itu perkara narkotika, orang dan harta benda (oharda) dan perkara ketertiban umum (Kamtibu).  Untuk jenis barang bukti yang dimusnahkan, handpone sebanyak 5 unit, timbangan digital 4 unit, senjata tajam 4 bilah, Ganjar 9,57 gram dan sabu sebanyak 13,66 gram, jelas Kajari. Dalam laporannya, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Alif Darmawan Maruszama, SH, MH, menyampaikan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kotabumi nomor 139/PID.SUS/2023, yang amar putusannya memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sehingga tidak dapat dipergunakan lagi, ujarnya.  Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejaksaan Negeri Lampung Utara itu, Kasat Narkoba, sekretaris Dinas Kesehatan beserta perwakilan instansi lainnya. (**)  Read the full article
0 notes