#ImEsKaFam
Explore tagged Tumblr posts
Text
Maghrib Mengaji ImEsKa Fam, 9/6/2023 sd Al-Isra' 75
#imeskafam#shofwankarims#imeskafam shofwankarims#habdulkarimrahanaibrahimfam#berkemajuan#Maghrib Mengaji
2 notes
·
View notes
Text
Selamat, tiga buku sastra dan budaya karya adinda Maizar Karim, 2015, 2016 dan 2024. Sejak 1981 dia menggeluti sastra dan budaya. Puluhan penelitian dilakukannya. Banyak lembaga yang berkaitan dg budaya, sastra dan adat dia lahirkan dan kemudikan. Semoga ibu dan ayah kami tersenyum di “sana”. Semoga keduanya diterima di sisi-Nya dg anugrah syurga-Nya. Aaamin.
#imeskafam#shofwankarims#imeskafam shofwankarims mensanakkito#habdulkarimrahanaibrahimfam#ivlp2005#ivlp2005alumni#menwaindonesia#maghribmengaji
0 notes
Text
#umsumbar#muhammadiyah#berkemajuan#imeskafam#muhammadiyahsumbar#showankarims#minangkabau#shofwankarims#imeskafam shofwankarims
0 notes
Text
Regenerasi Macet, Perlukah Masa Jabatan Legislator Dibatasi?
Regenerasi Macet, Perlukah Masa Jabatan Legislator Dibatasi?
Tak seperti jabatan eksekutif yang hanya boleh dijabat dua periode, jabatan legislator di Senayan bisa dilakoni sepanjang hayat. Pasalnya, tidak ada norma hukum yang membatasi berapa kali seseorang boleh mencalonkan diri menjadi anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Seseorang yang pernah menjadi anggota DPR, DPD, dan DPRD bisa berkali-kali menjadi anggota dewan. Syaratnya hanya satu, yaitu memenangkan pemilu legislatif.
Sejumlah kalangan menilai hal itu sebagai ketidakpastian hukum. Pasalnya, jika lembaga eksekutif dibatasi menjabat paling lama dua periode, lantas mengapa masa jabatan di lembaga legislatif tidak dibatasi.
Ekses dari ketiadaan aturan hukum soal pembatasan masa jabatan legislator itu adalah stagnasi. Parlemen akhirnya hanya diisi oleh wajah-wajah yang “itu-itu saja” sehingga perkembangan lembaga legislatif berjalan lambat.
Maka tak mengherankan Mahkamah Konstitusi (MK) berkali-kali menerima permohonan agar norma pembatasan masa jabatan anggota legislatif bisa ditetapkan. Teranyar, permohonan ini dilayangkan oleh politikus Muhamad Zainul Arifin.
Zainul merupakan kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang gagal tembus ke Senayan pada Pileg 2024 lalu. Oleh karena itu, Zainul meminta MK agar membatasi masa jabatan anggota DPD, DPR, DPRD dan MPR paling lama dua periode.
Zainul melayangkan permohonan agar MK menguji konstitusionalitas Pasal 76 Ayat 4, Pasal 252 Ayat 5, Pasal 318 Ayat 4, dan Pasal 367 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).
UU MD3 memang tidak secara gamblang membatasi masa jabatan anggota legislatif. Pasal 76 UU MD3, misalnya, hanya menyatakan bahwa masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Ketiadaan aturan batas masa jabatan anggota legislatif dinilai turut membikin regenerasi di tubuh lembaga legislatif macet. Terlebih, anggota yang punya modal dan pengaruh besar lebih berpeluang untuk terpilih berkali-kali menjadi anggota legislatif. Seturut temuan dari tim hukum Zainul, bahkan ada anggota legislatif yang telah puluhan tahun menjadi penghuni Senayan.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Annisa Alfath, memandang bahwa pembatasan masa jabatan anggota lembaga legislatif merupakan upaya untuk mendorong regenerasi dan menghindari dominasi oleh elite politik tertentu. Namun, upaya ini tidak selalu efektif jika tidak diimbangi dengan sistem kaderisasi yang kuat di partai politik.
“Tanpa adanya penguatan pada internal partai, pembatasan tersebut mungkin hanya akan menghasilkan rotasi wajah tanpa substansi perubahan,” ujar Annisa kepada reporter Tirto, Jumat (25/10/2024).
Baca juga: UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, DPR Bantah Mau Revisi Posisi Ketua
Puluhan Tahun di Senayan
Kaderisasi yang baik dapat menciptakan pemimpin berkualitas yang siap menjalankan amanat jabatan. Sehingga, regenerasi yang diharapkan dapat terwujud dengan lebih baik.
Regenerasi di DPR, kata Nisa, memang penting untuk menciptakan dinamika dan keberagaman suara dalam pengambilan keputusan. Kendati begitu, Nisa juga mengingatkan bahwa regenerasi tidak berarti sebatas mengganti anggota legislatif lama dengan wajah-wajah baru.
Regenerasi yang bermakna di DPRD, DPR RI, DPD, dan MPR perlu beriringan dengan proses pendidikan politik dan pelatihan kader parpol yang mumpuni. Apabila kaderisasi dan pendidikan di parpol tidak berjalan dengan baik, yang dihasilkan hanyalah orang-orang baru dengan isi kepala dan sikap orang-orang lama.
Menurut Nisa, regenerasi di DPR mengalami kemandekan akibat tidak ada pembatasan masa jabatan. Hal itu pun bakal berimbas negatif terhadap proses demokratisasi secara luas. Ketika anggota legislatif dari kelompok yang sama terpilih terus-menerus, inovasi kebijakan dan respons terhadap kebutuhan masyarakat yang terus berubah bakal mengalami stagnasi.
“Anggota legislatif yang sudah puluhan tahun menjabat dapat kehilangan kedekatan dengan konstituen mereka, serta kurang peka terhadap isu-isu baru,” ucap Nisa.
Kuasa hukum Zainul, Abdul Hakim, menyatakan pengaturan norma hukum perihal batasan masa jabat anggota legislatif penting demi mencegah terbentuknya kekuasaan yang terpusat pada individu atau kelompok tertentu.
“Dengan begitu, ruang partisipasi setiap warga negara terbuka lebar dan proses sirkulasi politik pun dapat berlangsung secara sehat dalam alam demokrasi,” kata Abdul saat dihubungi reporter Tirto, Jumat (25/10/2024).
Abdul menambahkan bahwa pasal-pasal yang diuji di MK dinilai membuat kerugian konstitusional yang aktual bagi kliennya sebagai warga negara yang mencalonkan diri pada Pileg. Hal itu disebabkan karena tidak ada kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D Ayat 3 UUD 1945.
“Karena ruang keterpilihan anggota DPR baru menjadi sempit dan sirkulasi kekuasaan pada lembaga legislatif menjadi macet,” jelas Abdul.
Dalam dokumen permohonannya untuk MK, Abdul juga melampirkan sejumlah nama-nama anggota legislatif yang telah bercokol di Senayan dalam waktu puluhan tahun. Misalnya, Guruh Soekarnoputra dari PDIP yang sudah menjadi anggota legislatif selama 30 tahun.
Selanjutnya, ada Ferdiansyah dari Partai Golkar yang sudah menjadi anggota DPR selama 25 tahun 19 hari. Ada pula mantan Wakil Ketua DPR periode lalu, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, yang sudah menjadi anggota DPR dari Fraksi PKB selama 20 tahun 22 hari. Selain itu, ada Hidayat Nur Wahid dari PKS yang sudah menjadi anggota legislatif selama 20 tahun 19 hari.
Dalam dokumen tim kuasa hukum Zainul, anggota legislatif paling lama di Senayan adalah Muhidin Mohamad Said dari Golkar. Dia menjadi anggota dewan di Senayan selama 32 tahun 19 hari.
Menurut Abdul, urgensi pembatasan masa jabatan anggota legislatif sebenarnya telah diungkapkan dalam berbagai studi akademik. Namun, DPR selaku pemegang kuasa legislasi utama seolah tutup mata atas berbagai hasil studi yang ada.
“DPR seolah-olah tidak pernah tahu atas apa yang ditemukan dan apa yang disarankan akademisi perihal dampak buruk dari ketiadaan pembatasan periodesasi jabatan,” ucap Abdul.
Baca juga: CSIS Khawatir Kabinet Gemuk Prabowo-Gibran Pengaruhi Jumlah DPR
Mendobrak Tirani Kekuasaan
Analis sosio-politik dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Musfi Romdoni, menilai bahwa pembatasan masa jabatan anggota legislatif memang diperlukan. Pasalnya, dengan aturan yang ada saat ini, anggota DPR seakan-akan bisa terpilih seumur hidup.
Hal ini, kata dia, serupa masalah politik yang mendorong amandemen untuk membatasi masa jabatan presiden menjadi dua periode. Bila di ranah eksekutif sudah berlaku maksimal dua periode, seharusnya hal yang sama berlaku untuk lembaga legislatif.
“Ini kan jadi anomali tersendiri,” kata Musfi kepada reporter Tirto, Jumat (25/10/2024).
Musfi menjelaskan bahwa beberapa negara Amerika Latin, seperti Bolivia dan Kosta Rika, sudah menerapkan pembatasan masa jabatan bagi legislator. Di sana, anggota lembaga legislatif hanya boleh menjabat sebanyak dua kali.
Dengan kata lain, sudah ada dua rujukan sejarah atas urgensi pembatasan masa jabatan DPR.
Yang pertama adalah sejarah di bangsa Indonesia sendiri, yakni untuk mencegah terjadinya tirani. Dan kedua, referensi dari bangsa lain yang sudah menerapkan hal serupa.
Pembatasan masa jabatan anggota legislatif pun bukan hanya soal regenerasi wajah penghuni Senayan semata. Ia juga diperlukan demi menekan tirani kekuasaan. Kekuasaan, kata Musfi, mampu mengubah psikologi seseorang jika terlalu lama terlena jabatan. Macam perkataan Lord Acton: “Power tends to corrupt and absolute power corrupts absolutely.”
“Jika tidak ada pembatasan periode, wajah anggota DPR hanya itu-itu saja. Meskipun ada wajah baru, ternyata itu adalah sanak keluarganya,” terang Musfi.
Selama ini, menurut Musfi, siklus kekuasaan di DPR cenderung mengarah pada pemusatan segelintir keluarga kaya dan sosok-sosok berpengaruh. Regenerasi DPR jadi penting untuk mendorong reformasi kebijakan dan birokrasi dalam perumusan produk undang-undang.
Ketiadaan aturan pembatasan masa jabatan legislatif, DPR justru rentan menjadi tempat pemusatan kekuasaan keluarga dan proksi bisnis. Hal ini dinilai Musfi sebagai biang masalah lahirnya produk undang-undang yang dinilai tidak prorakyat.
Musfi yakin betul bahwa rencana pembatasan masa jabatan anggota legislatif akan menuai respons resisten dari para penghuni Senayan. Pasalnya, menjadi anggota dewan sebatas dipandang sebagai prestise. Banyak yang candu ketika sudah berhasil duduk di parlemen.
Terlebih, DPR misalnya, punya kewenangan memanggil menteri-menteri hingga membuat produk legislasi yang menentukan pembangunan negara.
“Bukan hanya memanggil, anggota DPR dapat mendebat hingga memarahi para menteri. Ini kan sensasi kekuasaan yang luar biasa,” ujar Musfi.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, menilai wacana pembatasan masa jabatan anggota legislatif adalah hal yang diperlukan untuk mendorong kaderisasi partai politik yang bermakna. Secara tidak langsung, kata dia, pembatasan masa jabatan anggota legislatif bisa mendorong proses meritokrasi di tubuh parpol.
“Sehingga, parpol membangun mekanisme menjaring orang-orang muda untuk bisa menggantikan tokoh politik lama,” ucap Yance kepada reporter Tirto, Jumat (25/10).
Gagasan ini juga dapat mendorong loyalitas pemilih tidak terpusat hanya pada satu dua individu saja. Namun, memiliki loyalitas lebih besar kepada partai politik yang mampu melahirkan kader-kader mumpuni sebagai wakil rakyat.
“Oleh karena itu pula, partai politik perlu menawarkan tokoh-tokoh baru yang energik untuk menjadi calon anggota legislatif,” sambung Yance.
Baca juga:
DPR Tetapkan 13 Pimpinan Komisi di Periode 2024-2029
Baleg Persilakan Masyarakat Usul RUU yang Masuk ke Prolegnas DPR
Regenerasi Macet, Perlukah Masa Jabatan Legislator Dibatasi?
Sumber: https://www.msn.com/id-id/berita/other/regenerasi-macet-perlukah-masa-jabatan-legislator-dibatasi/ar-AA1t2FwX?ocid=msedgntp&pc=U531&cvid=b108676f9b35431a91b006bf0b387cca&ei=41
Akses, 28/10/2024.
0 notes
Text
Bibi Hj. Yon Wirda Binti H Ramli HBN adalah Salah Satu di AntaraAdik Sepupu Abak H. Abdul Karim
0 notes
Text
Kresik Daun Usia Qurrata A'yun Tetap Berbisik
0 notes
Text
0 notes
Text
Gathering Post-Pandemic Covid-19 Bersama Adikku dan Suaminya dari Shah Alam Malaysia, 4-5 Sep 2024
0 notes
Text
instagram
Sapu tangan utk kantong atas jas dan dasi.
0 notes
Text
Alhamdulillah hari ini Rabu 4 Juli 2024 MDMC Sumatera Barat kedatangan tamu istimewa ibu ibu Majelis Ta'lim Sumatera Barat kelokasi Bencana Simpang Bukik Nagari Bukik Batabuah Kecamatan Canduang Kabupaten Agam bertepatan di Mushola An-Nur salah satu Rumah Ibadah yg tertinggal dan selamat dari amukan Banjir Bandang dan Galodo Lahar Dingin Marapi yg terjadi pada tgl 11 Mei 2024 yg lewat...
Dan di Lokasi Mushola An-Nur ini didirikan tenda dan panggung besar untuk acara Festival Semarak Muharram di daerah bencana Dalam Rangka *Evaluasi Dan Refleksi Diri dan Umat Di Daerah Bencana* Kolaborasi MDMC Sumatera Barat, Remaja Masjid Annur Simpang Bukik, Pemuda Bukik Batabuah, Lazismu Bukittinggi dan Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat Kampus III Bukittinggi....
Hari ini Dicek Langsung Kesiapan Acara nya oleh Ibu ibu Majelis Ta'lim Sumatera Barat...
Kepada Ayahanda dan Ibunda semuanya mohon doa arahan bimbingan dan bantuan nya untuk kesuksesan acara ini semuanya...
🤲🤲🤲
#mdmcsumbar coronoavirus#muhammadiyah#portito#mdmcmuhammadiyahsumbar#muhammadiyahsumbar#imeskafam#herbalis
0 notes
Text
Anduang dan Hana
3 notes
·
View notes
Text
0 notes
Text
Bilal Dexano Alardo Adam dan Ucel makin kreatif berakting.
0 notes
Text
UM Sumatera Barat dan Minang In America Luncurkan VR2ISEP 2024
Redaksi
Rabu, 16/10/2024 | 16:08 WIB
Universitas Muhammadiyah (UM) Sumatera Barat dan organisasi Minang in Amerika (MIA) resmi menandatangani perjanjian kerjasama (PKS) di SMA
InfoLanggam – Universitas Muhammadiyah (UM) Sumatera Barat dan organisasi Minang in Amerika (MIA) resmi menandatangani perjanjian kerjasama (PKS) di SMA Negeri 2 Padang, Senin (14/10/2024).
Acara ini juga menjadi momen peluncuran VR2ISEP (Virtual Ranah Rantau Internasional Student Exchange Program) tahun 2024 yang diresmikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Barlius.
Kegiatan yang diawali dengan seremoni pembukaan dan dilanjutkan penandatanganan kerjasama ini turut disaksikan langsung oleh Wakil Rektor III UM Sumatera Barat, Ahmad Lahmi, Ketua Lembaga Kerjasama Urusan Internasional (LKUI) UM Sumatera Barat Khairiyah.
Kemudian juga disaksikan oleh anggota Divisi Kerjasama Luar Negeri Desna Fauziah, Kepala SMAN 2 Padang Nuragusman Eka Putra, siswa dan guru-guru Bahasa Inggris SMAN 2 Padang, serta mahasiswa UM Sumatera Barat.
Ketua Lembaga Kerjasama Urusan Internasional (LKUI) UM Sumatera Barat Khairiyah mengatakan bahwa kerjasama terkait pelaksanaan VR2ISEP yang diselenggarakan LKUI tahun ini menggaet SMAN 2 Padang dan beberapa sekolah ternama serta bakal dilaksanakan dari 19 Otober hingga 26 Oktober nanti.
“Kegiatan ini bakal dilaksanakan secara daring dengan mengundang beberapa narasumber dari berbagai kalangan, baik akademisi maupun praktisi dari bidang kependidikan, budaya dan kepemudaan di Sumatera Barat,” bebernya.
Sementara itu Wakil Rektor III UM Sumatera Barat, Ahmad Lahmi mengatakan, penandatangan kerjasama (PKS) ini mencerminkan komitmen UM Sumatera Barat dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan pengalaman akademik melalui kolaborasi internasional yang inovatif dan berkelanjutan.
“Kami sangat antusias dengan peluncuran VR2ISEP ini, program ini tidak hanya memberikan kesempatan untuk memperluasa wawasan akademik, tetapi juga memperkuat hubungan antara Sumatera Barat dan Diaspora Minangkabau di Amerika," ujar Ahmad.
"Kami berterimakasih kepada MIA atas dukungan dan kerjasamanya, serta seluruh pihak yang telah bekerja keras mewujudkan acara ini. Semoga program ini memberikan manfaat besar bagi seluruh peserta,” sambung Ahmad. (*)
1 note
·
View note
Text
Para Menteri Prabowo Bangga Kenakan Seragam Komponen Cadangan, Apa Itu Komcad dan Tugasnya?
Para Menteri Prabowo Bangga Kenakan Seragam Komponen Cadangan, Apa Itu Komcad dan Tugasnya?
TEMPO.CO, Jakarta - Para menteri dan wakil menteri Anggota Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran terlihat mengenakan seragam Komponen Cadangan atau Komcad saat mengikuti pembekalan di Akademi Militer (Akmil). Mereka mengenakan seragam tersebut pada Jumat, 25 Oktober 2024. Mereka tampak bangga dala setiap pose foto yang disebakab melalui akun media sosial masing-masing.
Dilansir dari laman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Pertahanan komcad bukan wajib militer. Komponen cadangan salah satu program sukarela atau tidak wajib yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara. Setiap warga negara yang berusia 18-35 tahun, dengan latar belakang apa saja yang memenuhi persyaratan bisa secara sukarela mendaftar menjadi anggota Komcad.
Namun, setelah mendaftar, pelamar harus lulus seleksi ketat yang dilaksanakan oleh TNI. Setelah dinyatakan lulus seleksi, mereka akan mendapatkan pelatihan militer dasar selama 3 bulan di pusat-pusat pelatihan militer milik TNI, baik TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut maupun Angkatan Udara. Program pendidikan pelatihan dasar kemiliteran Komcad dilaksanakan selama 3 bulan (600 jam pelajaran)
Komcad terbagi menjadi empat bagian, yakni Komcad sumber daya manusia (SDM), Komcad sumber daya alam, Komcad sumber daya buatan dan Komcad sarana dan prasarana. Semua bagian tersebut dipersiapkan untuk bisa dimanfaatkan ketika negara dalam kondisi darurat militer atau bencana alam. Mobilisasi Komcad hanya bisa dilakukan oleh Presiden atas persetujuan DPR RI untuk kepentingan pertahanan negara.
Dikutip dari laman resmi Komcad Kementerian Pertahanan RI, negara-negara besar lainnya, telah mengorganisir dengan baik Komcad mereka, Amerika Serikat melalui Garda Nasionalnya, Singapura pun demikian, bahkan jumlahnya jauh lebih besar.
Komponen Cadangan (Komcad) dibentuk atas adanya doktrin pertahanan yang diwarisi oleh para pendiri bangsa adalah Pertahanan Rakyat Semesta. Doktrin ini perlu diimplementasikan dan Komcad adalah salah satu implementasinya.
Selama ini, Indonesia disebut memiliki Komcad, tetapi belum diorganisir dengan baik dan benar. Akhirnya, melalui amanat UU No.23 Tahun 2019, Pemerintah mulai mengorganisir dan mengimplementasikan doktrin pertahanan rakyat semesta tersebut dengan konkret.
Memperkuat dan melakukan modernisasi alutsista dan profesionalisme prajurit TNI terus dilakukan oleh Kementerian Pertahanan dan TNI. Namun, dibentuknya Komcad untuk pertahanan adalah hal lain yang diamanatkan UU. Keduanya memiliki tujuan yang sama, yakni memperbesar dan memperkuat kekuatan komponen utama yakni TNI.
Komcad disebut sebagai paket lengkap penguatan pertahanan negara bersamaan dengan upaya memperkuat alutsista, karena ketika ancaman perang berlarut datang atau bencana alam besar datang, dan Komponen Utama (TNI) sangat membutuhkan sokongan dari sumber daya manusia yang sudah terlatih dan terorganisir.
Tugas Komcad
Komcad setidaknya memiliki lima tugas dan kewajiban sebagai berikut:
1. Komcad dikerahkan bila negara dalam keadaan darurat militer atau perang.
2. Komcad dimobilisasi oleh presiden dengan persetujuan DPR dengan komando dan kendali di bawah Panglima TNI.
3. Komcad hanya dipergunakan untuk kepentingan pertahanan dan negara.
4. Masa aktif Komcad tidak setiap hari dan tidak setiap saat.
5. Meski tidak aktif setiap saat, Komcad harus selalu siaga jika dipanggil oleh negara.
Selama menjalankan tugas dan kewajiban itu, Komcad yang telah dilantik dan ditetapkan juga berhak mendapatkan uang saku, tunjangan operasi saat mobilisasi. Ada pula perawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan penghargaan.
ANANDA RIDHO SULISTYA | MUTIARA ROUDHATUL JANNAH | ACHMAD HANIF IMADUDDIN
foto © Copyright (c) 2016 TEMPO.CO
Sumber:
0 notes