#HGU PT
Explore tagged Tumblr posts
realitajayasaktigroup · 22 days ago
Text
Cukong PETI Berlindung di Lahan PT dengan HGU di Bengkayang dan Singkawang
ASPIRASINEWS.NET, BENGKAYANG KALBAR || Aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Bengkayang dan Singkawang semakin merajalela, merusak hutan dan lingkungan setempat. Para pelaku, yang dikenal sebagai cukong PETI, dilaporkan berlindung di lahan perusahaan yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU), sehingga sulit dijerat oleh hukum. Beberapa oknum aparat penegak hukum (APH) juga diduga turut…
0 notes
kantorberita · 5 months ago
Text
Konflik Lahan Masyarakat Adat Serawai Semidang Sakti dengan PT PN VII Kembali Memanas
Konflik Lahan Masyarakat Adat Serawai Semidang Sakti dengan PT PN VII Kembali Memanas KANTOR-BERITA.COM, SELUMA|| Konflik lahan yang melibatkan masyarakat adat Serawai Semidang Sakti dan PT Perkebunan Nusantara VII (PT PN VII) kembali memanas di Desa Pring Baru, Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. Sengketa ini telah berlangsung selama lebih dari satu dekade, menyisakan ketidakpastian bagi warga…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
transpublikid · 1 year ago
Text
Identifikasi Konflik HGU PT Sari Persada Raya di Huta Padang Sumut
MEDAN – Di tengah kondisi sosial yang semakin memanas, kabar tentang konflik antara PT. Sari Persada Raya (SPR) dengan Kelompok Tani Masyarakat Peduli Reformasi Agraria di Huta Padang, Sumatera Utara menjadi sorotan utama. Dan Konflik ini bermula dari sengketa atas Hak Guna Usaha (HGU) PT SRP yang diklaim meliputi perkampungan warga masyarakat yang sudah ada pada sebelumnya. PT. SPR merupakan…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
riaunews · 2 years ago
Text
Kepala Kanwil BPN Riau Ditahan KPK Terkait Kasus Pengurusan HGU Kuansing
Kepala Kanwil BPN Riau Ditahan KPK Terkait Kasus Pengurusan HGU Kuansing
Kepala Kanwil BPN Riau ditahan KPK. Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Riau M Syahrir. Syahrir sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) 3.300 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). “Hari ini (1/12/2022) pemeriksaan tersangka…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
ingatlah · 4 months ago
Text
Penampakan Jejak Harimau Sumatera Tengah Kobaran Api Lahan Pelalawan Kegetkan Petugas
INGATLAH.COM – Tim gabungan dari Polres Pelalawan dan Polsek Langgam menemukan jejak harimau sumatera saat memadamkan kebakaran lahan di areal HGU perusahaan sawit PT. Permata Hijau Indonesia (PHI). Lahan yang terbakar seluas sekitar 20 hektare terletak di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau. Lahan tersebut berupa semak belukar yang belum ditanami sawit. Kapolsek…
0 notes
sumutberitaaja · 4 months ago
Text
Ratusan Mahasiswa Asahan Demo Tolak Pengusulan HGU PT STBP
KISARAN, Waspada.co.id – Ratusan mahasiswa tergabung dalam Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) gelar unjuk rasa di depan Kantor Bupati dan Gedung BPN Asahan, Kamis (25/7). Kedatangan SEMMI dan Masyarakat meminta pemerintah setempat menolak permohonan HGU perusahaan perkebunan swasta PT. STBP di Kecamatan Pulau Rakyat. Mereka menilai adanya campur tangan mafia tanah yang dapat menyengsarakan masyarakat. […] http://dlvr.it/TB4wdl
0 notes
tintainformasi · 4 months ago
Link
AKAR Lampung Akan Gelar Aksi di Kantor BPN, Desak Pengukuran Ulang HGU PT. Sugar Group Company
0 notes
devirefriyantiputri · 4 months ago
Text
Demo Masyarakat Rohan Hilir Membuka Permasalahan Pelik Terkait Perpanjangan HGU PT Salim Ivomas
http://dlvr.it/T9Wv9f
0 notes
romijuniandra · 4 months ago
Text
Demo Masyarakat Rohan Hilir Membuka Permasalahan Pelik Terkait Perpanjangan HGU PT Salim Ivomas
http://dlvr.it/T9Wv9g
0 notes
kabarbanyuwangi · 4 months ago
Text
BPN Banyuwangi Sebut Tanah Desa Pakel Masuk Wilayah Sertifikat HGU Bumisari
Banyuwangi, tvOnenews.com – Penyelesaian konflik sosial yang terjadi di Desa Pakel, Kecamatan Licin memasuki babak baru. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi, mengeluarkan surat yang menegaskan tanah Desa Pakel masuk wilayah Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PT Bumisari Maju Sukses (PT Bumisari).Surat yang dikeluarkan BPN Banyuwangi yang ditujukan kepada Kapolresta Banyuwangi,…
0 notes
realitajayasaktigroup · 22 days ago
Text
Undang-Undang Tak Mampu Jerat Cukong PETI di Kalbar
RELASIPUBLIK.OR.ID, KALIMANTAN BARAT || Meskipun Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sudah jelas mengatur sanksi tegas terhadap penambangan ilegal, kenyataannya undang-undang ini belum mampu menjerat cukong Penambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kalimantan Barat. Aktivitas penambangan ilegal di Bengkayang dan Singkawang terus…
0 notes
humaspolressintang · 5 months ago
Text
Kapolsek Dedai Hadiri Peninjauan Lapangan Tim TP3K Kabupaten Sintang
Kapolsek Dedai hadiri Undangan Kegiatan Pembahasan Rencana Peninjauan Lapangan Terkait Okupasi Lahan oleh Masyarakat Dusun Dait Desa Kebong Kecamatan Kelam Permai pada lokasi HGU PT. Perkebunan Nusantara IV Regional V Sintang Kecamatan Dedai oleh Tim TP3K Kabupaten Sintang. Kegiatan tersebut dilaksanakan Pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekitar pukul 09.45 wib bertempat di Aula Langkau Kita…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
realita-lampung · 9 months ago
Text
Tokoh Adat Marga Buay Belunguh Dipolisikan, Ketua LSM MP3 Tanggamus Angkat Bicara
Tumblr media
Ketua LSM MP3 Kabupaten Tanggamus, Arpan Aripin, angkat bicara terkait laporan polisi seseorang yang bernama Junaidi, yang menuding tokoh ada Marga Buay Belunguh, Hasan Basri, telah mencuri getah karet milik PT. Tanggamus Indah (PT. TI). Dikatakan Arpan Aripin gelar Khaja Batin Penyimbang Adat, Marga Buay Belunguh, pemilik tanah adalah masyarakat. Jadi dalam hal ini, setiap Hak Guna Usaha (HGU) nya sudah berakhir atau sudah habis, maka surat suratnya kembali ke negara,dan negara tidak mempunyai tanah tanah Ulayat adat. Menurut Arpan, sesuai dengan undang undang 1945 pasal 18 B ayat (2), negara mengakui dan menghormati kesatuaan hukum adat. Berdasarkan Undang-Undang tersebut maka dapat di simpulkan, setiap tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang di sepakati antara perusahaan dan pemerintah, jika masa berlakunya sudah habis, maka dapat di simpulkan surat-surat tersebut kembali ke negara. “Dan setelah surat-surat kembali ke negara, maka yang menguasai atas pengelolaan tanah ulayat adat tersebut kembali ke masyarakat adat,” kata Arpan, saat ditemui dikediamannya, Senin (12/02/2024). Lanjutnya, yang jelas terkait pengeledahan rumahnya saudara Hasan Basri yang diduga dilakukan oleh anggota Polda Lampung , kami menghormati. Tapi yang harus diperjelas oleh pihak Polda atas dasar laporan saudara Junaidi, dugaan pencurian getah karet, itu yang kami pertanyakan. “Kalau saudara Hasan Basri ini mencuri getah karet, getah karet itu punya siapa? Kalau mereka mengatakan milik PT. TI, itu juga harus jelas Junaidi itu sebagai apa jabatannya? Apa di Eks PT. TI atau dia sebagai pemilik Perusahaan,” imbuhnya. Tambahnya lagi, dan kami juga meminta pihak pelapor untuk bisa menjelaskan. Sedangkan kami tahu Direktur bekas.PT. Tanggamus Indah Reni wanatisna. Jadi kami meminta kepada Junaidi untuk bisa menunjukan bukti-bukti keabsahan dari Eks PT. TI itu sendiri mereka bergerak di bidang apa?. Untuk diketahui, Pada Senin 5 Febuari 2024 kediaman Hasan Basri Gelar Khaja Setekhian Marga Buay Belunguh, di Pekon Umbul Buah, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, kedatangan anggota Polda Lampung. Sejumlah anggota Kepolisian itu melakukan pengeledahan atas dugaan pencurian getah karet , dengan laporan polisi nomor LP/B253/VI/2023/SPKT/Polda Lampung , Tanggal 16 Juni 2023 atas nama pelapor Junaidi. Sementara itu, Hasan Basri gelar Khaja Setekhian Marga Buay Belunguh, kepada media ini mengatakan, pada Senin 5 Febuari 2024 sekitar pukul 02.00 WIB, rumah saya didatangi anggota yang mengaku dari Polda Lampung. Mereka yang datang itu ada 3 mobil dan juga mereka tidak memakai pakaian dinas melainkan memakai pakaian biasa. “Saat itu mereka menanyakan atas nama Hasan Basri. Maka saya jawab, iya betul, saya sendiri jawab saya,” jelasnya. Tutur Hasan Basri, selain izin untuk menggeledah rumah saya mereka juga menanyakan terkait nota karet dan hasilnya karet. Setelah itu baru mereka izin untuk menggeledah rumah sampai kamar saya juga ikut di geledah sama mereka. Karena saya sudah dikelilingi oleh mereka, saya sudah gak bisa ngomong. Dan mereka menemukan surat tugas saya dari adat. Yang lebih anehnya lagi, mereka masuk di Pekon Umbul Buah ini tanpa sepengetahuan Kepala Pekon. Masih kata Hasan Basri, usai menggeledah kamar, mereka meminta saya untuk membuka jok motor. Di bawah jok motor itu memang ada surat surat, seperti surat tugas saya yang dikeluarkan oleh adat Marga Buay Belunguh. “Stempel adat atas nama saya, buku-buku sejarah tanah, surat hibah, dan mereka meminta saya untuk menandatangani surat yang mereka berikan. Tapi saya tidak mau untuk menandatangani surat tersebut,” terang Hasan Basri. Lanjut Hasan Basri, namun yang lebih anehnya lagi setelah saya baca, yang tertera di dalam surat laporan tersebut saya ini diduga melakukan pencurian getah karet. Adapun pelapornya atas nama Junaidi. Saya sendiri enggak tahu Junaidi itu orang mana, dan tinggal dimana. Adapun alasan pelapor itu, dia mengatasnamakan PT. Tanggamus Indah (TI). Itu juga harus di pertanyakan juga, saudara Junaidi sebagai apa di PT Tanggamus Indah (TI) ? Apa kah beliau sebagai pemilik dari eks PT Tanggamus Indah (TI), apa bukan, atau sebagai karyawan? Karena dari tahun 2020, Hak Guna Usaha (HGU) PT. Tanggamus Indah (TI) itu sudah berakhir. Dan sampai hari ini, pihak Eks PT Tanggamus Indah (TI) tidak bisa menunjukan surat perpanjangan kontrak. Dan juga kami sebagai masyarakat adat Marga Buay Belunguh, sama sekali tidak menghendaki adanya perpanjangan kontrak Antara PT. TI dan Pemerintah daerah. “Yang menjadi pertanyaan saya, sebagai Marga Adat Buay Belunguh, atas dasar apa Junaidi melaporkan saya ke Polda Lampung ? Kalau berdasarkan PT. TI, sedangkan PT. TI sudah tidak aktif lagi. Kenapa saya bilang begitu, karena semua sudah jelas Eks PT. Tanggamus Indah. Intinya memang benar ada penggeledahan yang mengaku dari Polda Lampung , adapun pelapornya atas nama Junaidi. Saya engak tahu Junaidi itu orang mana, katanya sih orang Metro. Jadi dalam hal ini karena saya dituduh maling getah karet, dan dia juga sebagai apa di Eks PT TI itu, kita enggak tahu. Biar semuanya jelas, kami para tokoh adat Marga Buay Belunguh sudah sepakat. Dan hasil dari kesepakatan itu juga sudah kami simpulkan untuk lapor balik. “Artinya berdasarkan sejarah turun temurun tanah Eks PT. TI yang ada di Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Kota Agung Timur, masuk dalam wilayat adat Marga Buay Belunguh, sudah sewajarnya kalau kami pertahankan tanah leluhur kami,” pungkasnya. (Hadi Hariyanto) Read the full article
0 notes
ingatlah · 4 months ago
Text
Karhutla di Pelalawan, Polisi Dibantu Warga Padamkan Api
INGATLAH.COM – Seluas 10 hektare lahan kosong terbakar di areal HGU perusahaan sawit PT. Permata Hijau Indonesia (PHI) Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, Riau. Lahan itu merupakan semak belukar yang belum ditanami sawit. “Upaya pemadaman kita lakukan sejak pagi tadi hingga malam. Sekarang kita masih di lokasi melakukan pendinginan lahan menjaga supaya tidak menjalar…
0 notes
bantennewscoid-blog · 10 months ago
Text
Petani Leuwidamar Lebak Tolak Pengukuran dan Pematokan BKAD Banten
LEBAK – Belasan petani yang mengatasnamakan Komunitas Petani Sampang Pendeuy (KOMPAS) menolak rencana pengukuran dan pematokan di lahan bekas HGU PT Bantam dan Preanger Rubbert, yang berlokasi di Desa Wantisari, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, Rabu (31/1/2024). Ini lantaran pengukuran dan pematokan lahan yang dilakukan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemerintah…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
belitonginfo · 1 year ago
Text
Demo Lanjutan, Masyarakat Desak PT Foresta Lestari Dwikarya
Tumblr media
BELITUNG, belitonginfo.com - Ribuan masyarakat yang berasal dari Kecamatan Membalong dan Kecamatan Badau kembali melakukan aksi demonstrasi (demo) di depan kantor Bupati Belitung, Kamis (10/8/2023). Mereka menuntut hak kepada pihak perusahaan PT Foresta Lestari Dwikarya untuk memberikan lahan plasma. Sebelumnya, peserta demo ini juga telah melakukan aksi serupa beberapa kali. Karena belum ada kejelasan atas permintaan mereka, maka aksi lanjutkan ini mereka lakukan kembali. Saat aksi, sempat juga terjadi kericuhan. Untungnya kericuhan tersebut tidak terlalu meluas. Akan tetapi karena kericuhan itu, kaca di depan pintu masuk Kantor Bupati pecah dan beberapa petugas mengalami luka. Demo tersebut memakan waktu sekitar 4 jam, mulai dari Pukul 11.00 Wib hingga 15.00 Wib. Sayangnya saat aksi tersebut, tidak terlihat pihak pemerintah yang keluar untuk memberikan pernyataan. "Bupati saat kami meminta orasi hari ini dan kami meminta untuk mengundang dinas terkait, BPN, DPR dan Forkopimda yang lain, ternyata mereka belum dihadirkan. Maka dari itu memakan waktu lama sehingga masyarakat tidak tahan lagi menunggu terlalu lama dan terjadi gesekan," ujar Koordinasi Demontrasi, Martoni.
Sebut Pihak Perusahaan Lakukan Penyerobotan Lahan
Beberapa perwakilan pendemo dan pihak-pihak terkait dari permasalahan ini juga saat itu melakukan audiensi. Hasil dari audiensi itu kata Martoni, menyebutkan jika pihak PT Foresta Lestari Dwikarya telah melakukan penyerobotan lahan. "Kepala BPN menyatakan di lahan-lahan yang sudah kami uji petik kemarin, benar-benar bahwa perusahaan itu melakukan kesalahan. Salah satunya di Cerucuk itu dinyatakan bahwa di situ di luar HGU," kata Martoni. "Kemudian perkebunan kelapa sawit PT Foresta Lestari Dwikarya melakukan penyerobotan lahan di atas sertifikat masyarakat. Kemudian PT Foresta Lestari Dwikarya melakukan perkebunan kelapa sawit di kawasan dan PT Foresta Lestari Dwikarya melakukan perkebunan kelapa sawit di luar HGU perusahaan," tambahnya. Para pendemo itu juga meminta agar pihak pemerintah segera menyelesaikan permasalahan mereka tesebut. Sehingga mereka tidak perlu melakukan aksi lanjutkan berikutnya. "Harapan saya, Bupati bisa bekerjasama dengan kami untuk sesegera mungkin untuk melakukan uji petik. Karena apabila diulur-ulur, bukan tidak mungkin masyarakat akan terpancing lagi (demo)" pungkasnya. Berita Berkaitan : Masyarakat 6 Desa Demo, Minta PT Foresta Lestari Dwi Karya Berikan Plasma Jangan. Lupa. Kunjungi. Facebook (Dengan Kamu. Mengklick. Link. ini. Kamu. Akan. Masuk. ke Facebooknya. Belitong Info). Ayo Klik Sekarang Juga. Atau Kamu Juga Dapat Melihat Instagram , Twitter , Linkedin , Tumblr , Medium Kami. atau. bisa mengunjungi Google News Kami. Kami Juga Ada Channel Youtube Untuk Melihat Berita kami Secara Visual Ayo Sekarang Juga Bergabung Bersama Kami. Read the full article
0 notes