#Dugaan Gratifikasi
Explore tagged Tumblr posts
Text
DPRD Gelar RDP Dugaan Gratifikasi di Kabgor, Berikut Hasilnya
Hargo.co.id, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan gratifikasi, Selasa (8/10/2024). Dugaan gratifikasi tersebut melibatkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sumanti Maku dan Direktur Bank SulutGo (BSG) Cabang Limboto, Tomi Gobel. Rapat yang berlangsung di ruang Dulohupa Kantor DPRD…
#Bank SulutGo#BSG Cabang Limboto#DPRD Kabupaten Gorontalo#Dugaan Gratifikasi#Gratifikasi#Kabupaten Gorontalo#Legislator Menara#Rapat Dengar Pendapat#RDP
0 notes
Text
Pengacara BS Datangi Kejari Cibinong
BOGOR – Kasus pelaporan Kepala Desa (Kades) Karang Tengah Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor berinisial SN terus berlanjut. Kamis (25/07/2024) pagi, penasehat hukum Bernhard bersama Darwin Panggabean mendatangi Kantor Kejari Cibinong Kabupaten Bogor. Kedatangan para penasehat hukum tersebut untuk melayangkan surat kedua dan juga memberikan tiga bukti untuk memperkuat laporan dugaan…
#babakan madang#bernhard sh#Boedianto soenjaja#bpbd kabupaten bogor#Bs#dugaan Gratifikasi#Kades karang tengah#Kasus hukum#Kejari cibinong#Pn Cibinong
0 notes
Text
KPK Sebut Punya Kewenangan Usut Kaesang Soal Dugaan Gratifikasi
JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyebut pihaknya memiliki kewenangan dalam mengusut Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus putra bungsu Presiden RI Joko Widodo, Kaesang Pangarep, terkait dugaan gratifikasi atas penggunaan fasilitas pesawat jet pribadi. “Kita harus melihat Kaesang kaitannya dengan penyelenggaraan negara, gitu. Ada keluarganya,” kata…
0 notes
Text
Alasan KPK Mau Belum Kirim Surat ke Kaesang Karena Tak Tahu Dimana Posisinya
Putra bungsu Joko Widodo, Kaesang Pangarep yang juga Ketua Umum PSI. Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengirimkan surat undangan kepada Kaesang Pangarep untuk memberi klarifikasi atas dugaan penerimaan gratifikasi fasilitas pesawat jet pribadi yang digunakan saat berpergian ke Amerika Serikat. Namun, KPK tidak mengetahui posisi anak Presiden Joko Widodo itu.…
7 notes
·
View notes
Text
respon bobby nasution dan partai golkar soal dugaan gratifikasi jet pribadi kaesang pangarep
2 notes
·
View notes
Text
KPK Gagal Jemput Paksa Mardani Maming, Politisi Demokrat: Harun Masiku Udah Ada Kembarannya
Upaya tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming menemui kegagalan pada, Senin, 25 Juli 2022.
Mardani Maming sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap dan gratifikasi dalam pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kegagalan KPK itu direspons politisi Partai Demokrat, Cipta Panca Laksana dengan menyamakannya seperti hilangnya Harun Masiku.
Kegagalan tim penyidik KPK menjemput paksa Mardani Maming diungkapkan oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Menurutnya, pihaknya tidak menemukan Maming saat melakukan upaya paksa penangkapan di sebuah apartemen di Jakarta.
"Dari kegiatan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta hari ini, 25 Juli 2022 info yang kami terima, tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud," kata Ali dalam keterangannya.
2 notes
·
View notes
Text
Setelah Tan Paulin, Giliran Dirjen Bea Cukai Diperiksa KPK Terkait Ekspor Batu Bara
JAKARTA – Tim penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mendalami ekspor batu bara ke sejumlah negara. Di antaranya ke India, Vietnam, Korea Selatan. Pendalaman itu dilakukan tim penyidik KPK saat memeriksa Dirjen Bea dan Cukai Askolani sebagai pada Jumat (20/12). Askolani diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)…
0 notes
Text
Kejagung Fokus Merampungkan Pemberkasan Kasus Suap Ibu dan Pengacara Ronald Tannur
JAKARTA, Cinews.id – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung masih terus mengusut kasus dugaan suap dan atau gratifikasi pengurusan perkara pembunuhan yang dilakukan oleh Ronald Tannur. Menurut Harli, Kejagung kini fokus merampungkan pemberkasan dua tersangka lainnya. “(Proses penyidikan)…
0 notes
Text
KPK Geledah Kantor Gubernur Bengkulu, Usut Dugaan Korupsi Pemerasan dan Gratifikasi
KPK Geledah Kantor Gubernur Bengkulu, Usut Dugaan Korupsi Pemerasan dan Gratifikasi KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU|| Suasana di Kantor Gubernur Bengkulu mendadak heboh. Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) terlihat melakukan Geledah di beberapa ruangan penting di lingkungan Kantor Pemerintah Provinsi Bengkulu. Rombongan penyidik KPK berseragam rompi khas lembaga…
0 notes
Text
Kejagung Periksa Pengacara, Istri dan Anak Eks Pejabat MA Terkait Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) kembali memeriksa tiga saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur pada Senin, 25 November 2024. Ketiga saksi tersebut masing-masing berinisial OCK selaku…
0 notes
Text
Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Kasus Gratifikasi Benteng Otanaha Ajukan Praperadilan
Hargo.co.id, GORONTALO – Kantor Advokad dan Konsultan Hukum, Major Law Office, melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Gorontalo, terkait penetapan tersangka gratifikasi Benteng Otanaha, dengan tersangka Matris Mahmud Lukum. Ketua tim hukum Major Law Officer, Rahmat Zulkifli Lukum, menjelaskan, gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda…
0 notes
Text
Kejagung periksa ayah Ronald Tannur di Kejati Jatim
Kejaksaan Agung memeriksa ayah dari Gregorius Ronald Tannur, Edward Tannur, di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai saksi setelah sehari sebelumnya sang Ibu, Meirizka Widjaja, ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati dalam jumpa pers di Surabaya, Selasa, mengatakan pemeriksaan terhadap Edward Tannur masih terkait kasus dugaan gratifikasi atau suap kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan mantan pejabat Mahkamah Agung.
Berita lengkapnya : Klik disini
0 notes
Text
Kejagung periksa Ibu Ronald Tannur di Kejati Jatim terkait suap
"Terkait penanganan perkara suap dan gratifikasi, nanti yang memberikan keterangan pers dari Puspenkum dan penyidik Kejagung,"
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Ibu dari terdakwa Gregorius Ronald Tannur di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) di Surabaya terkait gratifikasi dan suap.
"Terkait penanganan perkara suap dan gratifikasi, nanti yang memberikan keterangan pers dari Puspenkum dan penyidik Kejagung," kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim Windu Sugiarto saat dikonfirmasi dari Surabaya, Senin.
Dirinya menyatakan jika Kejati Jatim hanya sebatas memberikan fasilitasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung di Kejati Jatim.
"Kami hanya memfasilitasi kegiatan yang dilakukan oleh penyidik Kejagung," katanya.
Dirinya juga enggan menjawab terkait berapa hari proses penyidikan ini berlangsung di Kejati Jatim.
Diketahui, nama Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap Dini Sera Afriyanti, ikut terseret dalam dua kasus dugaan suap putusan yang dilakukan oleh pengacaranya yang berinisial LR.
Dalam kasus pertama, LR diduga memberikan suap kepada tiga hakim PN Surabaya atas nama ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul).
Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa vonis bebas yang dijatuhkan Ronald Tannur oleh ketiga hakim itu berasal dari suap atau gratifikasi dari LR.
Keempatnya pun ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi yaitu suap atau gratifikasi.
Dalam kasus kedua, LR diduga menggunakan jasa Zarof Ricar (ZR) selaku mantan pejabat tinggi MA untuk meralat putusan kasasi yang akan dijatuhkan kepada Ronald Tannur.
LR menjanjikan uang sebesar Rp5 miliar untuk tiga hakim agung yang berinisial S, A, dan S, sedangkan Zarof dijanjikan upah sebesar Rp1 miliar atas jasanya. Akan tetapi, uang tersebut belum diberikan oleh Zarof kepada tiga hakim agung tersebut.
Keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemufakatan jahat berupa suap atau gratifikasi untuk putusan kasasi Ronald Tannur.
Adapun Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum terkait kasus penganiayaan yang menjerat Ronald Tannur dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun.
0 notes
Link
1 note
·
View note
Text
Pakar Hukum UI Sebut Putusan KPK Tentang Kasus Jet Pribadi Kaesang Pangarep Menyesatkan
Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, usai mendatangi KPK guna mengklarifikasi dugaan gratifikasi private jet. (Foto: Antara) Jakarta (Riaunews.com) – Kasus Jet Pribadi Kaesang Pangarep yang dinyatakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan gratifikasi mendapat sorotan publik. Keputusan penyelidikan KPK yang disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bisa berdampak buruk…
0 notes
Text
KY apresiasi Kejagung tetapkan pejabat MA sebagai tersangka kasus suap
Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan pejabat di Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka karena menjadi perantara dalam dugaan suap di PN Surabaya.
"KY mengapresiasi Kejagung yang terus mengungkap praktik suap di lembaga peradilan. Apalagi, dalam pengembangannya melibatkan mantan pejabat di Mahkamah Agung sebagai tersangka," kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam siaran pers yang diterima ANTARA, di Jakarta, Sabtu.
Menurut Mukti, kasus ini membuat publik menyoroti lemahnya integritas hakim dan aparat pengadilan lain dalam menegakkan hukum. Hal, lanjut dia, tentu jadi perhatian KY yang bertugas mengawasi kinerja peradilan.
Karenanya, KY mendukung adanya sinergitas dengan Mahkamah Agung (MA) untuk menelusuri kasus suap ini hingga tuntas.
Tidak hanya itu, Mukti juga berharap kolaborasi ini dapat membantu ke dua belah pihak membongkar adanya kasus suap lain di tubuh peradilan.
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kabadiklat Kumdil MA berinisial Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam putusan tingkat kasasi terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
"Yang bersangkutan diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu melakukan pemufakatan jahat suap dan gratifikasi bersama dengan LR, pengacara Ronald Tannur," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10).
Ia mengatakan pemufakatan jahat yang dilakukan ZR adalah melakukan suap bersama dengan LR untuk memuluskan putusan kasasi pada tingkat Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung menangani kasasi terhadap Ronald Tannur dan telah mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun kepada Ronald.
Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari keterangan LR. Pengacara Ronald Tannur itu mengaku meminta ZR agar mengupayakan hakim agung pada MA untuk menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak bersalah pada putusan kasasinya.
"LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp5 miliar untuk hakim agung dan untuk ZR diberikan fee (upah) sejumlah Rp1 miliar atas jasanya," kata Qohar.
Kemudian, pada Oktober 2024, LR memberikan uang Rp5 miliar kepada ZR dengan catatan bahwa uang tersebut diperuntukkan Hakim Agung berinisial S, A, dan S yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur.
Lalu, pada Kamis (24/10), ZR ditangkap di sebuah hotel di Bali. Setelah dilakukan pemeriksaan dan menyita sejumlah barang bukti, penyidik Jampidsus Kejagung lalu menetapkan ZR sebagai tersangka pemufakatan jahat suap dan gratifikasi.
Selain itu, LR selaku pengacara Ronald Tannur juga menjadi tersangka pemufakatan jahat untuk melakukan suap.
Tersangka ZR disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk tersangka LR disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 jo. Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Guna kepentingan penyidikan, ZR ditahan di Rutan Kejagung selama 20 hari ke depan, sementara LR tidak ditahan karena sudah menjalani penahanan berdasarkan kasus dugaan suap pada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.
Pengungkapan kasus ini merupakan kali kedua Kejagung mengungkap tersangka dugaan suap di balik dakwaan yang menjerat Ronald Tannur.
0 notes