#Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Explore tagged Tumblr posts
Text
Drama Kasus Pembunuhan Eks Ajudan Ferdy Sambo Berakhir, Segini Vonis Hakim untuk Para Pembunuh Yosua
INTREN.ID, JAKARTA – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, eksekutor pembunuhan Brigadir Polisi Yosua Hutabarat telah mendapatkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Wahyu Iman Santoso, Rabu (15/2/2023). Dia dihukum 1,5 tahun penjara atau lebih rendah ketimbang tuntutan 12 tahun penjara. Oleh majelis hakim, Eliezer ditetapkan sebagai saksi pelaku atau…
View On WordPress
#Bharada E#Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu#Brigadir Polisi Yosua Hutabarat#Brigadir Yosua#Ferdy Sambo#Headline#Kadiv Propam#Kuat Ma&039;ruf#Polisi Tembak Polisi#Putri Candrawathi#Richard Eliezer#Ricky Rizal
0 notes
Text
Bharada E Jadi Sorotan Netizen Usai Unggah Foto Kembali Bertugas di Kepolisian
JAKARTA, cinews.id – Anggota kepolisian Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) menjadi sorotan netizen, setelah dirinya mengunggah sebuah foto yang memperlihatkan dirinya kembali bertugas sebagai kepolisian. Momen Bharada E kembali bertugas terlihat pada akun Instagram miliknya, Kamis (12/9/2024). Tak banyak caption yang dituliskan olehnya, ia hanya memasang emoticon dengan menggunakan…
0 notes
Text
Hentikan Perlindungan Terhadap Richard Eliezer, Ini Alasan LPSK
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Pencabutan perlindungan ini dilakukan, setelah Richard Eliezer melakukan sesi wawancara khusus dengan salah satu stasiun televisi swasta. http://dlvr.it/SkgNS7
0 notes
Text
LPSK Nilai Putusan Etik Bharada E Berdampak Baik untuk Penyandang Justice Collaborator
WAKIL Ketua Umum Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menilai putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E berdampak baik bagi penyandang justice collaborator (JC) ke depannya. Bharada E adalah penyandang justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias…
View On WordPress
0 notes
Text
Keputusan Sidang KKEP, Bharada Richard Eliezer Tetap Anggota Polisi
JAKARTA - Hasil sidang komisi kode etik terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, pasca divonis 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J tetap sebagai anggota Polri. Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dari hasil sidang kode etik tersebut, komisi memutuskan bahwa, Richard Eliezer dipertahankan sebagai personel Polri. Atau dengan kata lain, yang bersangkutan tidak dipecat. "Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Ramadhan kepada wartawan di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan pada, Rabu (22/2/2023). Disisi lain, Ramadhan menyebut bahwa, komisi sidang tetap menjatuhkan sanksi etika terhadap justice collaborator kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut. Ramadhan mengatakan, terkait dengan kasus tersebut, Richard Eliezer dijatuhkan sanksi demosi selama satu tahun lamanya. "Perilaku pelanggar dinyatakam sebagai perbuatan tercela. Kewjiban pelanggar meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dam secara tertulis kepada pimpinan Polri. Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun," ujar Ramadhan. Ramadhan memaparkan pertimbangan hukum dari pada pimpinan komisi sidang etik tersebut. Diantaranya, terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana. Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan. Terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama, di mana pelaku yang lainnya dalam sidang pidana pengadilan negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan. Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi. Lalu, terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka. Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Kemudian, adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir J, di mana saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir J, bersimpuh, dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa. Sehingga keluarga Brigadir J memberikan maaf. Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan. Terduga pelangga yang berpangkat Bharada atau Tamtama Polri tak berani menolak perintah menembak Brigadir J dan saudara FS karena selain atasan jenjang kepangkatan saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh. Dengan bantuan terduga, pelanggar yang mau bekerja sama dan memberikan keterangan yanh sejujurnya sehingga perkara meninggalnya Brigadir J dapat terungkap. (Rls/Red) Read the full article
0 notes
Text
Sidang KKEP Polri Putuskan Pertahankan Richard Eliezer Sebagai Anggota Polisi
Jakarta – Polri menggelar sidang komisi kode etik untuk memutuskan status kepolisian dari Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, pasca-divonis 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dari hasil kode etik tersebut, komisi memutuskan bahwa, Richard Eliezer dipertahankan sebagai personel Polri. Atau dengan kata lain,…
View On WordPress
0 notes
Text
Bharada E Divonis Lebih Ringan, JPU Bisa Ajukan Banding, Menko Polhukam: Mau Mewakili Siapa? Keluarga Brigadir J Udah Memaafkan | BentengSumbar.com
0 notes
Text
Bharada E Tunjukkan Bukti Diberi HP dan Janjikan Uang Rp1 M oleh Sambo-Putri
Bharada E Tunjukkan Bukti Diberi HP dan Janjikan Uang Rp1 M oleh Sambo-Putri
Bharada Richard Eliezer saat masuk ke ruang persidangan PN Jakarta Selatan. Jakarta (Riaunews.com) – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menunjukkan bukti bahwa mantan atasannya, Ferdy Sambo, dan sang istri, Putri Candrawathi, memberikan ponsel dan menjanjikan uang Rp1 miliar usai peristiwa pembunuhan Brigadir J. Bukti berupa foto itu ditunjukkan Bharada E saat menjadi saksi…
View On WordPress
0 notes
Text
Moment Haru Saat Bharada E Minta Maaf dan Bersimpuh kepada Ayah dan Ibu Brigadir J
JAKARTA, Waspada.co.id – Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu hadir di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa pagi (25/10/2022) guna menjalani sidang lanjutan terkait status terdakwanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi yaitu 12 anggota keluarga Brigadir J. Melansir Inilah.com, moment haru mengemuka saat Bharada […] The post Moment Haru Saat Bharada E Minta Maaf dan Bersimpuh kepada Ayah dan Ibu Brigadir J first appeared on Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh. http://dlvr.it/SbgCMx
0 notes
Text
Sidang Perdana Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Bertanya ke Bharada E, Berani Kau Tembak Yosua?
Sidang Perdana Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Bertanya ke Bharada E, Berani Kau Tembak Yosua?
Jaksa mengungkap bahwa Terdakwa Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J atas kejadian dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi. “Terdakwa Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu ‘berani kamu tembak Yosua?,” ucap Jaksa saat membacakan surat dakwaan, Senin (17/10/2022). Bharada E yang menerima perintah dan…
View On WordPress
#Ferdy Sambo#Hukum#Indonesia#Kepolisian Republik Indonesia#Nasional#Nofriansyah Yosua Hutabarat#Nusantara#Polisi#Polri#Putri Candrawathi
0 notes
Text
Hanya Sebenter di Lapas Salemba, Eliezer Dikembalikan ke Rutan Bareskrim
JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023), guna menjalani pidana badan. http://dlvr.it/Sk66Dl
0 notes
Photo
Bareskrim Polri telah merampungkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Irjen Pol Ferdy Sambo dengan alat lie detector atau poligraf. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (8/9) kemarin. “Hasil uji lie detector atau poligraf pro justitia untuk penyidik, info labfor (laboratorium forensik) pemeriksaan sampai jam 19.00 Wib,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (9/9). Dedi menyampaikan bahwa hasil kesimpulan dari pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo menggunakan alat pendeteksi kebohongan, sepenuhnya kewenangan penyidik. “Hasilnya apakah sudah selesai itu domainnya labfor dan penyidik,” kata Dedi. Tersangka Lain Turut Diuji Kebohongan Tim khusus Polri memeriksa tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo menggunakan lie detector di Puslabfor Bareskrim Sentul, Bogor, Jawa Barat. “Ya betul (hari ini) tes lie detector FS di Labfor Sentul,” kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (8/9). Hingga saat ini, penyidik sudah memeriksa tersangka Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dengan menggunakan lie detector atau pendeteksi kebohongan. Hasilnya, ketiganya terbukti no deception indicated alias jujur. “Barusan saya dapat hasil sementara uji poligraf terhadap RE, RR, dan KM. Hasilnya no deception indicated alias jujur,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/9). Sementara itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan dengan menggunakan lie detector kepada tersangka Putri Candrawathi dan saksi Susi yang merupakan asisten rumah tangga (ART) Putri dan Sambo. #ferdysambo #putrisambo #irjenferdysambo #halodayak #halodayakdotcom #kasusbrigadirj https://www.instagram.com/p/CiRpfeVLu25/?igshid=NGJjMDIxMWI=
0 notes
Text
8 Menit Mematikan di Tangan Sambo
Tembak, woi. Tembak! Tembak! Tembak!! Woi, tembak!!”
Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk segera menarik pelatuk pistol. Di hadapannya, ada senior dan rekannya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Diperintah Sambo, Richard mengarahkan pistol Glock 17 miliknya ke arah Yosua. Dor-dor-dor-dor. Yosua tergeletak bersimbah darah.
“Tewaslah seorang polisi. Anak manusia jadi korban kegalauan Ferdy Sambo,” kata pengacara Bharada Richard, Deolipa Yumara, menceritakan detik-detik penembakan Yosua di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat sore, 8 Juli 2022.
Kepada Deolipa, Richard berkata tak bisa menolak perintah Sambo. Ia berada di bawah tekanan atasan dan tak sanggup berpikir jernih.
“Dia masih muda. Umur 24 tahun, jadi Brimob, tiba-tiba harus melakukan itu (menembak kawan sendiri). Dia harus bicara apa? Otak dia belum sanggup untuk mengalisa semuanya. Dia baru lulus, jiwa korsanya masih tinggi, baru dididik di [Pusdik Brimob] Watukosek,” ujar Deolipa.
Sebulan setelah peristiwa berdarah di rumah dinas Sambo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa yang terjadi bukanlah baku tembak seperti pertama kali dilaporkan, melainkan penembakan searah terhadap Yosua. Sambo menjadi dalangnya.
“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan. Timsus (Tim Khusus) menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap J (Yosua) yang dilakukan RE (Richard Eliezer) atas perintah FS (Ferdy Sambo),” kata Listyo Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa malam (9/8).
Usai Richard menembak Yosua, Sambo menggunakan pistol HS-9 milik Yosua untuk menembak sejumlah titik di dinding rumah dinasnya guna mengesankan telah terjadi tembak-menembak.
Dalam konpers itu pula, Polri menetapkan Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Yosua. Ia dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati bersama Richard, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Bripka Ricky adalah anggota Polantas yang bertugas sebagai Patwal bagi istri Sambo, Putri Candrawathi. Sementara Kuat ialah asisten rumah tangga keluarga Sambo. Keduanya menjadi tersangka karena turut membantu dan menyaksikan penembakan Yosua.
Ricky] memberi kesempatan penembakan terjadi. Ia ikut hadir bersama Kuat, Richard, saat diarahkan FS (Sambo). [Ia juga] tidak melaporkan rencana pembunuhan itu,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada kumparan.
Perintah Sambo kepada Richard untuk mengeksekusi Yosua pernah muncul dalam Liputan Khusus kumparan edisi 18 Juli.
Berikutnya, pada Lipsus kumparan edisi 25 Juli, seorang sumber di lingkaran Timsus menceritakan sekuens baku tembak antara Yosua dan Richard. Cerita tersebut berdasarkan hasil penyelidikan Timsus hingga 23 Juli, sebelum Richard mengubah keterangan dan membuka peristiwa sesungguhnya saat pemeriksaan terakhir pada 6 Agustus.
Namun, sebelum Richard mengubah kesaksiannya, seorang sumber yang mengetahui proses penyidikan terbaru mengungkap bahwa peristiwa yang sebenarnya bukanlah tembak-menembak, tetapi penembakan. Ini bisa dilihat di Lipsus kumparan edisi 1 Agustus.
#indonesia#viral#berita#trending#terkini#fypシ゚viral#kapolri#jokowi#batasmedia99#polda metro jaya#barada e#barada rr
0 notes
Text
Sidang KKEP Polri Putuskan Pertahankan Richard Eliezer Sebagai Anggota Polisi
Jakarta – Polri menggelar sidang komisi kode etik untuk memutuskan status kepolisian dari Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, pasca-divonis 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dari hasil kode etik tersebut, komisi memutuskan bahwa, Richard Eliezer dipertahankan sebagai personel Polri. Atau dengan kata lain,…
View On WordPress
0 notes
Text
Diperintah Tembak Yosua, Bharada E Berdoa Agar Tuhan Ubah Pikiran Sambo
Diperintah Tembak Yosua, Bharada E Berdoa Agar Tuhan Ubah Pikiran Sambo
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. (Foto: Antara) Jakarta (Riaunews.com) – Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengungkapkan isi doanya sebelum menjalankan perintah Ferdy Sambo untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 8 Juli lalu. Ia berdoa agar Tuhan membatalkan niat jahat Sambo mengeksekusi Brigadir J. Hal itu diungkapkan Bharada E saat menjadi…
View On WordPress
0 notes