#Belanja APBD Banten
Explore tagged Tumblr posts
bantennewscoid-blog · 1 year ago
Text
Pemprov Banten Masuk 10 Besar Realisasi Pendapatan dan Belanja Daerah
SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten masuk dalam 10 daerah tertinggi dalam realisasi pendapatan dan belanja APBD Provinsi se-Indonesia Tahun Anggaran 2023. Hal tersebut berdasarkan data yang diolah Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Kementerian Dalam Negeri atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA) per 1 Juli hingga 18 Agustus 2023 Pukul 18.00 WIB. Sebagai informasi, dalam realisasi…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
kabartangsel · 16 days ago
Text
Pj Gubernur Al Muktabar Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Fraksi DPRD Banten Terkait Raperda APBD TA 2025
Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Banten menggelar rapat paripurna terkait Jawaban Gubernur Banten terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Banten atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Sabtu (26/10/2024). Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD…
0 notes
m1totoslot · 18 days ago
Text
Pj Gubernur Banten ingin Raperda APBN 2025 lebih fokus layanan dasar
Tumblr media
Jadi 2025 ini kami sangat fokus secara general terhadap layanan dasar.
Serang (ANTARA) -
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menginginkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN) 2025 lebih berfokus dalam menjawab pemenuhan layanan dasar.
"Jadi 2025 ini kami sangat fokus secara general terhadap layanan dasar. Layanan dasar ini di dalamnya ada pendidikan, infrastruktur, kesehatan, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia," ujar Al Muktabar dalam keterangannya pada rapat paripurna mengenai jawaban Gubernur Banten terhadap pandangan fraksi DPRD Provinsi Banten atas Raperda APBN 2025, di Serang, Sabtu.
Al Muktabar mengatakan Raperda APBD 2025 akan dibahas bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Banten dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Banten.
"Kita masih ada waktu dalam rentang ke depan untuk pembahasan itu, dan kita akan sangat fokus memastikan target program itu benar-benar menjawab apa yang dimandatkan untuk kesejahteraan rakyat," kata dia.
Al Muktabar mengatakan, pada dasarnya penyusunan Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 telah mengacu terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku, dengan target dari akselerasi hal tersebut dalam mengoptimalkan pelayanan dasar kepada masyarakat.
"Prinsipnya akselerasi itu mengacu kepada peraturan perundang-undangan, dan target dari semua itu adalah untuk rakyat," ujar Al Muktabar.
Al Muktabar juga menuturkan dalam penyusunan Raperda APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 ini juga menyelaraskan terhadap kebijakan nasional. "Dalam penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah, kami juga mengacu kepada APBN atau kewenangan-kewenangan yang dimandatkan secara nasional," ujar dia  pula.
0 notes
rasiooid · 2 months ago
Text
Eko Supriatno: Ukur Janji Calon Pemimpin Banten Lewat APBD
  RASIOO.id – Di tengah hiruk-pikuk Pilkada 2024, Eko Supriatno, akademisi dari Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA) Banten, mengajak pemilih lebih kritis dalam mengevaluasi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten. Baginya, cara paling efektif untuk mengukur keseriusan para calon adalah dengan melihat bagaimana mereka memperlakukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “APBD adalah cermin…
0 notes
realita-lampung · 2 years ago
Text
Provinsi Lampung Tuan Rumah Rakor Pemberantasan Korupsi
Tumblr media
BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Provinsi Lampung menjadi tuan rumah Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Diseminasi Pedoman Monitoring Centre for Prevention (MCP) Tahun 2023 dan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2022. Rakor yang digelar di Ballroom Hotel Radison, Rabu (5/4/2023) ini diikuti oleh Pemerintah Kabupaten dan Kota dari Jawa Barat, Banten, Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung Acara ini dihadiri Sekteraris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, mewakili Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Sekdaprov Fahrizal mengucapkan selamat datang di Tanah Lampung Sai Bumi Ruwa Jurai kepada para peserta dan berharap dapat memberikan kesan positif terhadap Provinsi Lampung. Ia menyambut baik atas terselenggaranya kegiatan ini dengan harapan dalam upaya pencegahan korupsi, Kemendagri, KPK dan BPKP telah bersinergi untuk melaksanakan kegiatan pencegahan korupsi terintegrasi melalui perbaikan di 8 area intervensi dalam Program Monitoring Centre for Prevention ini. Sekdaprov Fahrizal mengatakan upaya Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tidak hanya cukup dalam penindakan, namun juga harus diberikan berbagai edukasi dan komunikasi terkait tata kelola dan integritas yang merupakan pondasi luar biasa penting bagi kemajuan suatu wilayah/bangsa. Ia menyebut bahwa saat ini telah ada Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2019 tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi.  "Hal ini yang harus kita mulai dari anak-anak ditingkat sekolah harus jujur, harus mempunyai integritas," ujarnya. Sekdaprov Fahrizal mengapresiasi program pencegahan pemberantasan korupsi yang diinisiasi dan difasilitasi oleh KPK selama ini sangat membantu pemerintah daerah dalam menciptakan clean government. Ia berharap dengan pelaksanaan desiminasi ini dapat semakin dipahami komitmen untuk menciptakan perbaikan birokrasi melalui pencegahan korupsi yang perlu diwujudkan pada orientasi hasil. Sebagai informasi, terdapat 30 indikator yang dijabarkan lebih detail ke dalam 63 sub indikator pada 8 intervensi yang menjadi fokus MCP di Tahun 2023. Diantaranya Perizinan, Pengadaan Barang dan Jasa, Perencanaan dan Penganggaran, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Pengawasan Aparatur Sipil Negara, Manajemen Aset Daerah, Optimalisasi Pajak Daerah dan Tata Kelola Keuangan Desa. SPI merupakan alat ukur yang dikembangkan oleh Direktorat Penelitian dan Pengembangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dengan tujuan untuk memetakan risiko korupsi, menilai pengelolaan anggaran dan mengukur efektifitas pencegahan korupsi yang dilakukan masing-masing Kementrian/Lembaga/Pemerintah Daerah dari perspektif pegawai (pihak internal), masyarakat pengguna layanan/vendor (pihak eksternal) dan narasumber ahli (kalangan eksper). SPI dikembangkan sebagai alat ukur pemetaan korupsi karena kasus korupsi yang terjadi secara masif di Indonesia, khususnya pada tingkat birokrasi pemerintahan dan SPI dinilai sebagai salah satu alternatif upaya pengukuran risiko dalam kegiatan survei pendahuluan yang dilakukan oleh KPK RI. (Adpim) Read the full article
0 notes
bidiktangsel · 2 years ago
Text
Pj Gubernur Al Muktabar: Sinergi kinerja terhadap APBN dan APBD di Provinsi Banten cukup baik
Serang, bidiktangsel.com – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengaku optimis terhadap kinerja perekonomian Provinsi Banten di tahun 2023. Sinergi dan kinerja terhadap Anggaran Belanja Pendapatan Nasional (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di Provinsi Banten cukup baik dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Hal itu diungkap Al Muktabar saat…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
mediaban · 2 years ago
Link
DPRD Banten menyetujui Raperda APBD Banten tahun 2023 sebesar rp11,6 triliun menjadi Perda. Persetujuan ini dikirim ke Kemendagri.
0 notes
beritarayaidn · 2 years ago
Text
Pemprov Banten Targetkan PAD Sentuh Angka Rp 11 Triliun
Pemprov Banten Targetkan PAD Sentuh Angka Rp 11 Triliun
Beritaraya.id, Banten – Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan salah satu siklus pengelolaan keuangan daerah yang dapat dilakukan Pemerintah sepanjang memenuhi persyaratan. Diantaranya perkembangan kebijakan umum anggaran, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran dan keadaan yang menyebabkan SILPA tahun anggaran sebelumnya, serta keadaan darurat atau…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
tangerangraya · 2 years ago
Text
Pemprov Banten Targetkan PAD Sentuh Angka Rp 11 Triliun
Pemprov Banten Targetkan PAD Sentuh Angka Rp 11 Triliun
TANGERANGRAYA.NET, Banten – Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan salah satu siklus pengelolaan keuangan daerah yang dapat dilakukan Pemerintah sepanjang memenuhi persyaratan.  Diantaranya perkembangan kebijakan umum anggaran, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran dan keadaan yang menyebabkan SILPA tahun anggaran sebelumnya, serta keadaan…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
ayojalanterus · 3 years ago
Text
Sengkarut Kebijakan Penanganan Covid-19
Tumblr media
 KONTENISLAM.COM - Oleh:Dr. Ahmad Yani  DALAM waktu yang singkat gelombang ketiga Covid-19 meningkat secara tajam, rumah sakit semua penuh karena pasien yang tepapar covid, tempat-tempat isolasi membludak, hotel-hotel dibuka untuk menjadi tempat isolasi mandiri bagi mereka yang mampu membayarnya. Ini adalah kegagalan yang selanjutnya dari pemerintah untuk menghadapi wabah. Setelah satu satu tahun berlalu wabah pun tidak kunjung teratasi. Beberapa kebijakan sudah diputuskan mulai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diperketat, hingga PSBB transisi dan yang terakhir Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. PPKM Darurat merupakan kebijakan yang baru diumumkan pemerintah dan akan diberlakukan 3-20 Juli 2021. Sementara PSBB diterapkan di masa awal pandemi 2020 lalu. Meski kebijakan-kebijakan tersebut telah diberlakukan, namun kondisi kesehatan Masyarakat masih belum teratasi. Pandemi mengganas di bulan Juni 2021, membuat daerah khususnya Pulau Jawa (Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jogjakarta, Banten) plus Bali kewalahan mengatasi laju penyebaran Covid-19. Kegagalan-kegagalan di awal penanganan pandemi tidak pernah menjadi pelajaran yang berharga bagi pemerintah, sehingga memunculkan kasus baru. Seandainya saja ketika pandemi diawal ditangani dengan serius, maka kita tidak akan kewalahan mengatasi laju penyebarannya seperti sekarang ini. Beberapa opsi tersedia dalam UU 6/2018 tentang Karantina Kesehatan yang menjadi rujukan pemerintah. Dalam hal penyakit yang menular seperti ini harus dilakukan Karantina Wilayah dan Karantina Pintu Masuk. Mengutip Pasal 1 ayat 10 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, karantina wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. Tetapi meskipun UU/6/2018 memberikan opsi untuk segera menutup pintu masuk, pemerintah tetap membolehkan orang asing masuk ke Indonesia. Celakanya orang asing itu sebagian besar adalah tenaga kerja dari Cina, negara sumber penyakit itu bermula. Menurut Data Imigrasi Kemenkumham (2020-2021) Pada Januari 2020, 188 Ribu WNA China Masuk Indonesia Pada akhir Juni hingga awal Juli 2020, 500 WNA asal China masuk ke Indonesia melalui Bandara Haluoleo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Kemudain Pada 23 Januari 2021 Sebanyak 153 WNA dari China masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, 4 Mei 2021 85 WNA Cina masuk melalui Bandara Seoekarno Hatta. Pada 8 Mei 2021 Sebanyak 157 Warga Negara Asing (WNA) asal China sampai di Indonesia melalui Bandara Udara Soekarno Hatta. Lalu lintas WNA dari Cina sangat ramai masuk ke Indonesia, namun pembatasan aktivitas dalam negeri semakin represif. Setiap kegiatan-kegiatan masyarakat, seperti saat unjuk rasa membela Palestina, maupun aksi lainnya, covid selalu menjadi alasan pemerintah untuk menghadang kebebasan itu. Kegiatan-kegiatan politik, terutama sekali dari pihak yang dianggap berbeda dengan pemerintah dilarang karena covid. Tetapi kalau presiden dan para menteri menghadiri pernikahan artis atau membuat kerumunan seperti di NTT, kemudian hari ulang tahun Gubernur di Jawa Timur, tidak dipersoalkan. Sebaliknya warga negara seperti Habib Rizieq dihukum karena didakwa "memprovokasi kerumunan". Dan terakhir dihukum karena dituduh memalsukan hasil Swab Test. Ini semua kezaliman dalam negeri di tengah bebasnya orang asing keluar masuk di Indonesia. Gagal Menangani Covid-19 Ada dua kegagalan pemerintah menghadapi covid-19: Pertama, gagal menyelamatkan nyawa warga negara; Kedua, gagal mengatasi krisis ekonomi. Kedua hal itu menjadi sumber awal dari persoalan bangsa hari-hari ini. Pemerintah dapat disebut telah gagal menghentikan laju Covid-19 yang akhirnya membuat banyak masyarakat mati karena itu. Kegagalan menyelamatkan nyawa warga negara adalah kegagalan memenuhi amanat konstitusi yaitu "…melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial..." Kegagalan ini harus menjadi salah satu intropeksi bahwa memang pemerintah tidak mampu untuk menjalankan roda pemerintahan demi menjaga dan melindungi rakyat. Kini rakyat menghadapi hantaman kedaruratan, mulai dari darurat kesehatan hingga darurat ekonomi. Semua ini berawal dari kegagalan menghadapi wabah ini yang memang dari awal gagap ditangani. Kalau seandainya pada awal-awal pemerintah mengambil karantina wilayah (lockdown) maka penyebarannya akan mungkin teratasi. Gagal Mengatasi Krisis Ekonomi Bukan hanya gagal mengatasi kesehatan. Bahkan ekonomi pun anjlok, krisis ekonomi semakin menyulitkan semua orang, ini merupakan bagian selanjutnya dari kegagalan pemerintah. Sudah berapa banyak anggaran yang telah dikeluarkan untuk menghadapi pandemi. Mulai dari anggaran di bidang kesehatan, bantuan sosial, anggaran pemulihan ekonomi, refocussing anggaran/kegiatan dan alokasi anggaran untuk UMKM dan lain sebagainya. Per Desember 2020 Badan Pemerika Keuangan (BPK) mencatat total anggaran penanganan Covid-19 mencapai Rp 1.035,2 triliun. Dana tersebut berasal dari APBN sebesar Rp 937,42 triliun. Kemudian dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sebesar  Rp 86,36 triliun dan dari sektor moneter sebesar Rp 6,50 triliun. Artinya selama setahun Indonesia menghabiskan begitu banyak Anggaran hanya untuk mengendalikan covid-19, namun negara tidak berusaha untuk menghentikan laju penyebaran Covid. Seandainya anggaran itu digunakan untuk melakukan karantina wilayah dengan memberi makan warga negara selama karantina mungkin laju penyebaranya Covid-19 akan teratasi dengan baik, sehingga nyawa warga negara terselamatkan dan lalu lintas perekonomian jalan dan kita bisa keluar dari krisis ini dengan baik. Dalam Belenggu Covid-19 Penularan Covid-19 yang menyebar ke seluruh dunia menyingkap retakan-retakan besar sosial-ekonomi yang memang telah lama diabaikan oleh pemerintah. Sistem kesehatan yang dibiayai oleh pemerintah mengalami kegagalan karena membeludaknya jumlah pasien, jaring pengaman sosial yang sangat sedikit tidak dapat melindungi orang-orang yang membutuhkan, dan tidak adanya perlindungan yang layak bagi buruh menyebabkan ratusan juta orang menganggur dan kekurangan uang. Pada saat yang sama, pandemi ini menyoroti persoalan inkompetensi dan lemahnya kepemimpinan dalam memerintah. Sangat jelas bahwa diawal Pandemi banyak sekali komentar-komentar "receh" yang disampaikan oleh Pemerintah Indonesia. Bahkan sebagian besar anti sains dan mengajukan takhyul, yaitu membuat kalung penyangkal corona. Sikap remeh-temeh yang bermula dari pemerintah ini menyebabkan laju virus dengan cepat menyebar, namun setelah itu mereka kehilangan cara untuk mengatasinya. Untuk membenarkan ketidakmampuan itu, dicarilah kambing hitamnya. Rakyat sekarang yang menjadi tumbalnya. Tuduhan terhadap masyarakat yang tidak taat protocol kesehatan dan tidak disiplin menggunakan Masker, Mencuci Tangan dan menjaga jarak (3M) dilontarkan untuk melegitimasi kegagalan dalam mengatasi wabah ini. Sementara contoh-contoh buruk sering dipertontonkan oleh pemerintah sendiri. Maka dalam kabut Covid-19 ada istilah yang sangat mencolok  yaitu penguasa populisme. Melakukan proteksi terhadap kebebasan warga negara atas nama Covid-19. Bahkan proteksi media sosial pun dilakukan. Penguasa populis berusaha mendeteksi masyarakat atas alasan keselamatan masyarakat itu sendiri. Tetapi sebaliknya penguasa populis tidak bisa menjamin keselamatan nyawa dan keselamatan ekonomi rakyat yang sedang terhimpit. Dalam proteksi penguasa itu banyak pembatasan-pembatasan yang terjadi. Pembatasan tempat Iibadah menjadi persoalan yang sangat krusial. Masjid-masjid di daerah yang terkena aturan PPKM ditutup sementara. Dalam kabut Covid-19 iman pun "dirampas" dengan alasan yang sama. Sementara untuk tempat-tempat tertentu seperti pekerja konstruksi diperbolehkan 100 persen. Dalam kabut Covid-19, biaya kesehatan menjadi mahal. Biaya perjalanan menjadi mahal, harus menggunakan sertifikat vaksin dan tes PCR atau tes Antigen. Kita tidak bisa lagi membedakan antara bisnis dan kesehatan, semua menjadi kabut dalam asap tebal covid-19. Covid-19 telah menjadi belenggu bagi kita semua. Kita percaya bahwa penyakit ini akan mampu diatasi apabila dikelola dengan baik. Tetapi belenggu ibadah, belenggu kebebasan, belenggu ekonomi, belenggu politik telah terjadi dengan alasan covid ini. Semua belenggu itu dibuat untuk membawa kita pada sebuah situasi hilangnya nalar kritis kita melihat keadaan ini secara jernih. Sekarang rakyat disalahkan karena mereka dianggap tidak menjaga protokol kesehatan, namun pemerintah yang memegang otoritas selalu menganggap diri benar, padahal mereka adalah sumber kegagalan negara menghadapi semua ini. Kita sedang memasuki fase krisis multi-nasional, lebih utama lagi krisis ekonomi dengan utang yang sudah mencapai batas yang tidak wajar. Bahkan BPK mengingatkan akan bahaya utang ini. Fase krisis ini akan menjadi "ledakan" besar yang menghantam rakyat Indonesia dari berbagai sisi. Karena itu, saya berharap, di tengah kegagalan demi kegagalan pemerintah menghadapi situasi dan keadaan ini, ada kesadaran bahwa sudah tidak mampu lagi untuk mengemudikan perahu negara, atau paling tidak mengevaluasi total kebijakan selama ini. Kalau kesadaran itu tidak muncul rakyat akan menyadarkan dengan caranya sendiri. Wallahualam bis shawab. (Ketua Umum Partai Masyumi.)
from Konten Islam https://ift.tt/2SNUZA8 via IFTTT source https://www.ayojalanterus.com/2021/07/sengkarut-kebijakan-penanganan-covid-19.html
0 notes
bantennewscoid-blog · 6 months ago
Text
Konsultan "Double Job" di Proyek APBD Cilegon Disorot BPK
CILEGON – Sejumlah pejabat di Pemerintahan Kota (Pemkot) Cilegon saling lempar terkait belanja jasa konsultan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkot Cilegon tahun 2023 yang menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten. Diberitakan sebelumnya, BPK RI Perwakilan Banten menyoal terkait belanja jasa konsultan dalam LKPD Pemkot Cilegon tahun 2023 yang dinilai…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
kabartangsel · 3 months ago
Text
Realisasi Belanja Pemprov Banten Capai 52,2% Hingga Akhir Juli 2024
Hingga 31 Juli 2024, realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mencapai 52,20 persen atau sebesar Rp6,19 triliun dari total Rp11,87 triliun. Capaian itu lebih tinggi atau naik 6,33 persen bila dibandingkan pada triwulan 2 tahun 2023 lalu sebesar 45,87 persen. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina…
0 notes
liputanjurnaliscom · 4 years ago
Text
Ancam Pemilik Rumah dengan Golok, Pembuat Tembok di Ciledug Dipanggil Polisi
Ancam Pemilik Rumah dengan Golok, Pembuat Tembok di Ciledug Dipanggil Polisi
Pemkot Tangerang mengeklaim tembok tersebut dibangun di atas jalan milik pemerintah yang sudah dipasang paving block Pembangunan tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang Penutupan akses ke rumah satu keluarga di kawasan Tajur, Ciledung, Kota Tangerang, Banten, akhirnya berbuntut panjang. Asrul Burhan alias Ruli sebagai pihak yang membangun tembok pembatas…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
bidiktangsel · 2 years ago
Text
Dorongan APBD Provinsi Banten Tahun 2023 Terhadap Perekonomian Daerah
Serang, bidiktangsel.com – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengungkapkan, sinergi Anggaran Belanja Pendapatan Nasional (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) telah mendukung pemulihan ekonomi di Provinsi Banten. Pada Tahun 2023, APBD Provinsi Banten hampir mencapai Rp 12 triliun. “Selama tahun 2022, kinerja fiskal melalui APBN dan APBD menunjukan hasil yang positif. Mampu…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
teraslampung · 4 years ago
Photo
Tumblr media
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mattalitti mengungkapkan kemandirian fiskal daerah masih menjadi persoalan utama di Indonesia. Menurutnya, Pemda harus berani melikuidasi BUMD yang tidak produktif. “Dalam beberapa kesempatan ke daerah, saya sering menyampaikan, bahwa belanja APBD seharusnya difokuskan kepada pengembangan atau pembangunan sektor yang dapat menjadi pengungkit ekonomi daerah. Sehingga memiliki dampak atau effect ke-ekonomi-an di daerah,” ungkap LaNyalla saat membuka Focus Group Discussion (FGD) yang digelar DPD RI dan Pemerintah Provinsi Banten, di Pendopo Gubernur Banten, Sabtu (14/11/2020). #bumd #bumdtekor #dpd #dpdri https://www.teraslampung.com/pemda-harus-berani-melikuidasi-bumd-yang-tidak-produktif/ (di Di Kota Bandar lampung) https://www.instagram.com/p/CHkELjVFr9G/?igshid=arc6u7csrgri
0 notes
tangerangraya · 2 years ago
Text
Itjen Mendagri Tekankan Penyerapan APBD Wajib di Atas 51 Persen, Inspektorat Pemprov Banten Klaim Dukung Penuh
Itjen Mendagri Tekankan Penyerapan APBD Wajib di Atas 51 Persen, Inspektorat Pemprov Banten Klaim Dukung Penuh
TANGERANGRAYA.NET, Jakarta – Semua Pemerintah Daerah di Provinsi Banten sepakat, serapan anggaran dan belanja per 31 Agustus berada di atas 51%. Kesepakatan itu dicapai pasca menggelar Rapat Asistensi Percepatan Penyerapan APBD Tahun Anggaran 2022. Pelaksana Tugas (Plt) Inspektorat Daerah Provinsi Banten Usman Asshiddiqi Qohara mengatakan asistensi Percepatan Penyerapan APBD Tahun Anggaran 2022…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes