#Evaluasi APBD 2025
Explore tagged Tumblr posts
Text
Evaluasi APBD 2025, Sekda Katakan Tingkat Fiskal Kota Tangsel Tertinggi di Banten
Tangerang Selatan – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Bambang Noertjahjo, memberikan gambaran atas hasil evaluasi dari Gubernur Provinsi Banten perihal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 Murni Kota Tangsel. Termasuk pendapatan bagi hasil dari Provinsi dan Kabupaten/Kota. Bambang mengatakan kalau dari hasil evaluasi itu, anggaran akan mulai dialokasikan…
#APBD 2025#apbd 2025 tangsel#APBD Kota Tangsel#Evaluasi APBD 2025#Fiskal Kota Tangsel#Sekda Bambang#Sekda Tangsel#Sekda Tangsel Bambang Noertjahjo
0 notes
Text
Realisasi DAK Pemkot Gorontalo Tahun 2024 Capai 100 Persen
Hargo.co.id, GORONTALO – Pemerintah Provinsi Gorontalo menggelar rapat koordinasi dan evaluasi (Rakorev) terkait penyerapan APBD 2024, Senin (13/1/2025). Kegiatan yang dipimpin penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo, Rudy Salahuddin, diikuti oleh pimpinan kabupaten dan kota di Provinsi Gorontalo, tidak terkecuali Pj Wali Kota Gorontalo, Ismail Madjid. Dalam agenda itu, setiap pimpinan daerah diberikan…
#Capaian#DAK#Dana Alokasi Khusus#Ismail Madjid#Kota Gorontalo#Pemkot Gorontalo#Penjabat Wali Kota#Realisasi
0 notes
Text
Evaluasi APBD Pontianak 2025: untuk Pembangunan yang Lebih Baik
Evaluasi APBD Pontianak 2025: untuk Pembangunan yang Lebih Baik KBRN1 NASIONAL, KALIMANTAN BARAT|| Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) secara resmi memulai proses evaluasi terhadap rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak untuk tahun anggaran 2025, Evaluasi ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa dokumen keuangan daerah tersebut sesuai dengan peraturan…
#DaerahPontianak#EvaluasiAPBD#KeuanganDaerah#KotaPontianak#PengelolaanKeuangan#PrioritasPembangunan#RancanganAPBD#StrukturAnggaran#Proses
0 notes
Text
Fraksi Gerindra Tolak Tandatanganni APBD 2025 dan Minta Pj Bupati Bangka di Evaluasi
BANGKA, Cinews.Id – Selain menolak menolak tanda tangani Perda APBD 2025, Fraksi Gerindra juga meminta pejabat berwenang untuk mengevaluasi jabatan PJ Bupati Bangka M Haris AR. Wakil Ketua DPRD Bangka dari Fraksi Gerindra, M Taufik Koriyanto menilai, sebagai Pejabat Bupati, M. Haris tidak mampu menjalankan roda pemerintahan di kabupaten Bangka dengan masa jabatan sudah satu tahun lebih lamanya.…
0 notes
Text
Pansus Minta Dana Cadangan Pilkada Buleleng Tidak Mengganggu Kebutuhan di 2023
BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG - Pembahasan Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng (Pilkada) 2024 terus berlanjut. Kini Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Buleleng meminta supaya dana cadangan Pilkada mendatang agar tidak menggangu kebutuhan-kebutuhan lain pemerintahan di 2023. Ketua Pansus III DPRD Buleleng, Wayan Masdana menekankan untuk besaran dana cadangan yang ditetapkan dalam APBD tahun anggaran 2023 khususnya Pilkada agar tidak menganggu Pemerintahan di Kabupaten Buleleng. Sebab menurutnya berdasarkan dari hasil koordinasi ke BKD Provinsi Bali ditambah dengan mencari perbandingan ke daerah lain. Anggaran yang ada untuk saat ini kemungkinan masih bisa di revisi seiring menunggu hasil evaluasi selanjutnya. "Kami berharap apabila nanti berapapun kesepakatan antara Pansus dengan SKPD terkait itu agar seminimal mungkin untuk diploting supaya tidak menganggu kebutuhan-kebutuhan dilembaga tahun 2023," harap Masdana dalam rapat dengar pendapat bersama anggota dan Dinas terkait di ruang Komisi III, Kamis (21/7/2022). Dalam rapat sebelumnya Pansus III serta SKPD terkait telah membahas besaran dana cadangan yang diajukan oleh KPU, Bawaslu, Polres dan Kodim dalam Pilkada tahun 2024 mendatang. Dalam Pilkada tersebut total anggaran dana cadangan yang diajukan dibagi menjadi 3 (tiga) rentang waktu yaitu tahun 2023, 2024 dan 2025 dengan total dana yang sedang diusulkan sebesar Rp70,1 miliar. Dari jumlah total pengajuan anggaran itu terdiri dari KPU Kabupaten Buleleng sebesar Rp43 miliar, Bawaslu Rp14,5 miliar, Polres Buleleng Rp9,2 miliar dan Kodim 1609/Buleleng sebesar Rp3,4 miliar. "Sampai hari ini kami belum bisa langsung stretching karena dana sharing dari Provinsi sampai saat ini belum ditetapkan. Jadi kami hanya bisa menetapkan nanti pada saat getok palu itu sebelum tahun anggaran perubahan. Lalu berapa dana cadangan secara global nanti kami akan tentukan di rapat berikutnya," imbuh Masdana. Dalam rapat yang dipimpin langsung Ketua Pansus III, Wayan Masdana turut dihadiri oleh Anggota Pansus, Tim Ahli DPRD Buleleng sedangkan dari eksekutif hadir Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Komang Kappa Tri Aryandono, Kepala Bappeda Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni, Kepala Badan Penggelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Gede Sugiartha Widiada, dan Kabag Hukum Setda Buleleng, Made Bayu Waringin.(dar/bpn) Read the full article
0 notes
Link
tobasatu.com, Medan | Gubernur Sumatera Utara Dr HT Erry Nuradi dan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara H Wagirin Arman menandatangani Keputusan Bersama tentang Persetujuan Terhadap tiga Rancangan Perda Provinsi Sumatera Utara untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, Senin (25/09/2017) sore.
Penandatanganan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD Sumut yang dihadiri Wakil Gubsu Hj Nurhajizah, unsur pimpinan DPRD Sumut dan Anggota DPRD Provsu serta unsur FKPD Provsu.
Ketiga Ranperda yag disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda tersebut adalah Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provsu tahun anggaran 2017, Ranperda tentang Perubahan atas Perda No 3 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dan Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provsu tahun 2016-2025.
“Selanjutnya kami akan segera melakukan langkah-langkah dalam mempersiapkan segala dokumen yang diperlukan dan menyampaikannya kepada pemerintah pusat untuk dievaluasi,” kata Gubernur Erry dalam sambutannya usai menandatangani keputusan bersama.
Dia mengatakan, pihaknya juga tetap akan melakukan koordinasi secara kontinu dengan pihak Kementerian Dalam Negeri guna percepatan evaluasi dimaksud. Khusus terhadap Perubahan APBD 2017, agar secapatnya dapat ditetapkan sesuai jadwal sehingga dapat memiliki waktu yang cukup dalam pelaksanaanya,
Sementara itu, Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman menjelaskan bahwa dengan disetujui ketiga ranperda dimaksud, dalam tahun 2017 ini DPRD dan Pemprov Sumut sudah melahirkan sepuluh Perda. “Mungkin baru periode ini belum setahun kita sudah lahirkan 10 perda, ini kerja adalah nyata, walaupun penuh dinamika dalam rapat-rapat,tapi tidak mengurangi makna tugas sebagai wakil rakyat,” ungkap Wagirin.
Dalam Ranperda Perubahan APBD Provsu tahun anggaran2017 disepakati jumlah Pendapatan setelah perubahan menjadi Rp 12.369.758.038.814, bertambah sebesar 199.175.932.901 atau 1,64% dari APBD tahun 2017. Sedangkan Belanja bertambah Rp 382.013.021.330 menjadi Rp 13.416.697.313.275 atau naik 2,93 % dari belanja sebelum perubahan.
Dalam Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD SU Wagirin Arman diisi dengan agenda pembacaan Laporan Hasil pembicaraan panitia khusus DPRD terkait Ranperda dimaksud terhadap pejabat yang dihunjuk Gubsu. Sarma Hutajulu yang membacakan laporan hasil pembicaraan Badan Anggaran DPRD Sumut dengan pejabat yang dihunjuk Gubsu menyampaikan apresiasi terhadap kenaikan jumlah pendapatan yang diajukan TAPD Pemprovsu.
Terkait ranperda perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2014 tentang Penyelengaraan Perlindungan Anak, Gubernur Erry menjelaskan bahwa Ranperda dimaksud adalah tindaklanjut Keputusan Mendagri No 188.34-3603 tahun 2016 tentang pembatalan beberapa ketentuan pada Perda Nomor 3 tahun 2014.
Adapun pasal yang dibatalkan adalah Pasal 26 ayat 1 yang bertentangan dengan pasal 76 UU nomor 23 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014. Karena pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak merupakan salah satu tugas dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Selain itu ketentuan pasal 27 bertentangan dengan lampiran II angka 118 dan angka 121 UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Selanjutnya terkait Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata 2017-2025 merupakan tindaklanjut dari pasal 9 ayat 2 Undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang menyatakan bahwa Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi diatur dengan Peraturan Daerah.
“Perda ini adalah bentuk dukungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam mewujudkan iklim pariwisata nasional serta sebagai pedoman dalam melaksanakan pembangunan kepariwisataan di Provinsi Sumatera Utara,” kata Gubernur Erry. (ts-02)
The post Gubernur dan Ketua DPRD Sumut Sahkan Tiga Ranperda appeared first on tobasatu.com.
0 notes
Text
Realisasi APBD Tahun 2024 Capai Target
Hargo.co.id, GORONTALO – Penjabat Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin, memimpin rapat koodinasi dan evaluasi (Rakorev) realisasi penyerapan anggaran triwulan IV tahun 2024, di ruangan Dulohupa Gubernuran Gorontalo, Senin (13/1/2025). Dari rapat tersebut terungkap realisasi penyerapan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Triwulan IV tahun 2024 Pemerintah Provinsi Gorontalo…
#APBD 2024#Capaian#Evaluasi#Mohammad Rudy Salahuddin#Pemprov Gorontalo#Penjabat Gubernur#Rakorev#Rapat Koordinasi#Realisasi#Target
0 notes