#Bebas Korupsi
Explore tagged Tumblr posts
hargo-news · 5 days ago
Text
BPKP RI Dukung Gubernur Gusnar Wujudkan Pemprov Gorontalo Bebas Korupsi
Hargo.co.id, GORONTALO – Pemberantasan korupsi menjadi salah satu upaya Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel. Komitmen ini menandai era baru pemerintahan di Gorontalo, di mana integritas dan akuntabilitas menjadi prioritas utama. “Kami mendorong seluruh OPD menyusun SOP yang ketat guna mencegah penyimpangan, kebocoran anggaran, dan…
0 notes
kantorberita · 2 months ago
Text
Kota Bengkulu Raih Nilai MCP Tertinggi di Provinsi Bengkulu 2024
Kota Bengkulu Raih Nilai MCP Tertinggi di Provinsi Bengkulu 2024 KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU|| Sepanjang tahun 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu berhasil menunjukkan komitmen kuat dalam akselerasi capaian program pencegahan korupsi melalui Monitoring Centre for Prevention (MCP) yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Upaya ini membuahkan hasil gemilang dengan nilai MCP…
0 notes
bantennews · 1 year ago
Text
Terdakwa Dua Kasus Korupsi Divonis Bebas di PN Serang, Ini Kata ICW
SERANG – Indonesia Corruption Watch (ICW) menanggapi 2 kasus korupsi di Banten yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu kasus gratifikasi proyek mebeler kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Sarudin dan kasus korupsi Pasar Grogol di Cilegon yang melibatkan mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon, Tb Dikrie…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
mayshir-2006 · 4 months ago
Text
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DI ERA GLOBALISASI
Pendidikan agama islam dalam memasuki era globalisasi pendidikan khususnya Pendidikan agama islam dihadapkan dengan berbagai tantangan, baik di bidang politik , ekonomi , bahkan sosial budaya tantangan yang dihadapi oleh masyarakat sesungguhnya , secara tidak langsung menjadi tantangan pendidikan islam. Adapun tantangan yang dihadapi di era globalisasi ini yaitu pertama perkembangan mass alture yang disebabkan oleh pengaruh kemajuan media massa yang tidak lagi bersifat lokal, melainkan nasional bahkan global peran globalisasi mempunyai pengaruh yang besar dan kehidupan manusia dalam berbagai aspek kehidupan, baik itu ekonomi, politik, sosial, bahkan pendidikan dalam hal ini globalisasi telah mengubah aspek kehidupan khususnya kehidupan umat islam.
Perubahan ini tidak dapat dihindari akibat ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin berkembang hal ini menguggat kesadaran umat islam akan pentingnya Pendidikan islam dan penguasaan ilmu teknologi merupakan kewajiban bagi mereka. Pada masa -masa ini di era kemajuan yang disebut dengan globalisasi, sebenarnya Pendidikan agama islam memiliki peluang yang cukup dalam mengembangkan kualitas kinerjanya mengingat meningkatnya animo masyarakat terhadap islam.
Peningkatan animo masyarakat ini membuat kalangan orang tua khususnya kelas menengah muslim, semakin berusaha mendapatkan Pendidikan agama islam yang berkualitas bagi anak anak mereka di era globalisasi ini kemajuan industri telah menuntut masyarakat untuk memiliki kemampuan dalam meghadapi segala tantangan yang ada saat ini oleh karena itu Pendidikan diharapkan bisa berperan dan menepatkan dirinya sebagai Lembaga Pendidikan yang mempunyai kontribusi yang banyak dalam memperjuangkan eksistensi dalam dunia Pendidikan
Dampak ilmu pengetahuan dan teknologi juga berpengaruh terhadap globalisasi globalisasi juga telah menciptakkan dunia yang semakin terbuka dan saling ketergantungan antarnegara dan antar bangsa negara negara yang ada di dunia bukan saja semakin terbuka satu dengan yang lainnya tetapi juga ketergantungan satu sama lain karena saling ketergantungan satu sama lain dan saling keterbukaan ini jadi semua negara semakin terbuka terhadap pengaruh globalisasi dan globalisasi juga menyebabkan arus yang begitu cepat serta banyak dan beragam arus informasi Dan arus informasi tersebut tidak hanya berpengaruh terhadap pengetahuan tetapi juga terhadap nilai-nilai Pendidikan agama islam semakin berkembangnyya kebiasaan yang mengglobal dalam gaya hidup seperti pola berpakaian , kebiasaan makan , dan kegiatan rekreasi yang semakin seragam khususnya di kalangan kaum muda berimplikasi pada aspek sosial , ekonomi dan agama . sehingga terkadang nilai nilai agama ditinggalkan dianggap sepele dan ketinggalan sementara mereka yang mrngikuti trend di media sosial dianggap maju dan modern padahal mulai meninggalkan nilai-nilai agama dan moral dalam kehidupannya.
Adapun tantangan di dalam pendidikan agama islam di era globalisasi ini menghadapi berbagai tantangan . pertama , krisis moral ini diakibatkan oleh adanya acara acara di media elektronika dan media massa lainnya, menyuguhkan pergaulan bebas seks, bebas, konsumsi alkhohol dan narkotika, perselingkuhan seks bebas, konsumsi al-kohol, pornografi dan kekerasan, hal ini akan berakibat pada perbuatan negatif generasi muda seperti tawuran, pemerkosaan, hamil di luar nikah, penjambretan, pencopetan, penodongan pembunuhan, malas belajar dan tidak punya integritas dan krisis akhlak. Kedua krisis kepribadian dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi menyugahkan kemudahan kenikmatan dan kemewahan akan menggoda kepribadian seseorang. Nilai kejujuran, kesederhanaan, kesopanan, kepedulian sosial akan terkikis. Untuk sangat dibutuhkan dalam bekal Pendidikan agama agar kelak dewasa tidak menjadi manusia dengn kepribadian rendah, melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme, melakukan kejahatan, merusak alam unutk kepentingan pribadi , menyerang kelompok yang tidak sepaham.
Dan juga globalisasi ini juga dipengaruhi informasi dan budaya asing sehingga kita bisa berpikiran negatif seperti sekularisme yaitu paham yang memisahkan nilai-nilai keagamaan dari nilai-nilai dan aspek aspeknya, liberalisme yaitu pendekatan yang lebih terbuka , kritis , dan konteksual terhadap ajaran agama dan menekankan kebebasan berpikir , toleransi radikalisme sikap ekstrem dan kaku yang menolak keberagaman serta cenderung memaksakan pemahaman agama tertentu dan juga Pendidikan agama islam ini penting untuk kita jangan sampai kita terbawa arus globalisasi di zaman sekarang seperti membentuk karakter kita yang mana kita memperbaiki akhlak kita dan jujur Amanah dan bertanggung jawab dan juga dalil yang ada di al qurran tentang Pendidikan agama islam di era globalisasi di surah mujadillah (58-11)
‘’allah akan meninggikan orang orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu berapa derajat’’
Di dalam Pendidikan agama islam ini globalisasi bisa merubah segalanya dimulai dengan dari segi aspek khususnya umat islam dan juga perubahan yang terjadi termasuk ilmu pengetahuan dan teknologi hal ini jangan sampai kita berpengaruh dengan era globalisasi di zaman sekarang yang mana di era kemjuan tersebut apa yang bisa disebutkan sebagai globalisasi yang bisa memengaruhi kita dan juga kitab isa memanfaatkan atau kita pelajari dalam Pendidikan agama islam ini Adapun manfaatnya adalah kitab isa memplajari ilmu agama islam ini agar memberikan tuntunan dan ajaran yang di landaskan al-qurran dan hadist serta dapat mengenal yang mana baik dan mana yang buruk untuk diri kita dapat mendekatkan kepada allah swt membangun kebasaan berpikir ilmiah, dinamis, dan krisis terhadap persoalan-persoalan seputar pendidikan agama islam. Memberikan dasar berpikir inklusif terhadap ajaran islam dan terhadap perkembagan ilmu pengetahuan yang dikembangkan oleh intelektual di luar islam yang mana yang di dalam al-qurran surah al-baqarah ayat 2.
‘’kitab (al-qur’an) ini tidak ada keraguan di dalamanya (ia merupakan) petunjuk bagi orang-orang yang bertakwa’’
Yang maksudnya dalam era globalisasi, pendidikan agama islam menjadi petunjuk untuk menjaga identitas keislaman dari pengaruh budaya yang bertentangan dengan syariat. Adapun peran Pendidikan agama islam di era globalisasi yang pertama menjaga akhlak yang man di dalam pendidikan agama islam kita di ajari akhlak seperti kita sopan santun sama orang yang lebih tua dan yang terpenting dengan kedua orang tua kita kedua membantu dan mempertahankan nilai-nilai keislaman Pendidikan agama islam membantu peserta didik memahami dan mempertahankan nilai-nilai keislaman di tengah arus globalisasi ketiga mengembangkan nilai-nilai moral dan spiritual Pendidikan agama islam dapat membekali peserta didik dengan nilai nilai moral dan spiritual yang kuat ketiga membantu mempertahankan nilai-nilai keislaman pendidikan agama islam membantu atau memahami dan mempertahankan nilai-nilai keislaman di tengah arus globalisasi keempat mengajarkan memanfaatkan teknologi dengan bijak pendidikan agama islam dapat mengajarkan peserta didik untuk memanfaatkan teknologi dengan bijak dan memiliki filter terhadap hal hal negatif yang ada di dalamnnya agar tidak terperosok ke dalam jurang yang lebih dalam lebih siap lagi dalam menghadapi perkembangan di era globalisasi tidak semua perkembangan yang sekarang terjadi akan menimbulkan dampak yang baik bahkan terjadinya era globalisasi ini memberikan dampak ganda.
Dampak yang menguntungkan dan dampak yang merugikan, adapun dampak yang menguntungkan akses luas ke sumber keilmuan islam melalui teknologi, dakwah lebih mudah dan global lewat media sosial, pemblajaraan lebih inovatif dengan bantuan teknologi, dampak yang merugikan informasi agama sering tidak terfilter, memunculkan pemahaman yang salah, pengaruh budaya luar melemahkan nilai- nilai islam , berkurangnya interaksi langsung antara guru dan murid.
KESIMPULAN
Jadi dapat disimpulkan bahwasanya Pendidikan agama islam memiliki peran yang tidak tergantikan dalam membentuk karakter, moral, dan prespektif keislaman individu di tengah tentengan era globalisasi bahwasannya Pendidikan agami slam tidak hanya membekali individu dengan pemahaman mendalam terhadap nilai-nilai lokal dengan dinamika global, menciptakan jembatan yang meghubungkan tradisi dan kemajuan guru memegang peran kunci sebagai fasilitator model peran siswa melalui tantangan si era global ini, memastikan bahwa nilai-nilai agama tetap relavan dan memberikan panduan dalam menjawab pwerubahan sosial , teknologi ,dan ekonomi
Refrensi
Abdul khobir, “Pendidikan agama islam”, (2006), Jurnal Forum Tarbiyah, Vol 1 No.6.
Bramtyo Adi Ahmad Rahmadani Raden Fayyaz Rashad Prasetyo, “agama sosial dalam budaya”, (2006), Vol 1 No.6.
AL-QUR’AN SURAH MUJADILLAH AYAT (58-11).
AL-QUR’AN SURAH AL-BAQARAH AYAT 2.
Aan Gunawan jurnal penelitian ibnu Rasyid kotabumi.
2 notes · View notes
ballowobayuprakoso · 1 year ago
Text
KEBEBASAN BEREKSPRESI
Tumblr media
 Ruang Kebebasan Berekspresi
Ruang digital yang di dalamnya terdapat media sosial menjadi tempat penyebaran informasi yang egaliter.  Berbeda dengan media konvensional yang lebih banyak memberi ruang bagi “kelompok elit”, media sosial membuka kesempatan kepada siapapun untuk berpendapat dan berekspresi. Salah satu kebebasan berekspresi tersebut dituangkan oleh Zillenial (gen Z) suburban dalam bentuk Citayam Fashion Week (CFW).
Tumblr media
Demokrasi memberikan peluang kepada setiap orang untuk menikmati kebebasan yang dimilikinya secara proporsional karena kebebasan seseorang dibatasi oleh kebebasan orang lain. Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan elemen penting dalam jalannya demokrasi dan partisipasi publik. Hal ini diperlukan agar terciptanya partisipasi publik dalam pengambilan kebijakan publik atau dalam hal pemungutan suara. Apabila masyarakat kebebasannya dilanggar maka dapat dikatakan pemerintahan telah berlangsung secara otoriter. Toby Mendel menjelaskan bahwa terdapat beberapa alasan kebebasan berpendapat dan berekspresi menjadi hal yang penting: 1). Karena ini merupakan dasar demokrasi; 2). Kebebasan dan berpendapat berekspresi berperan dalam pemberantasan korupsi; 3). Kebebasan berpendapat dan berekspresi mempromosikan akuntabilitas; 4). Kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam masyarakat dipercaya merupakan cara terbaik menemukan kebenaran
Tumblr media
Jimly Asshidiqie, sebagaimana yang telah dikutip oleh Nurul Qamar 1. dalam bukunya yang berjudul hak asasi manusia dalam negara hukum demokrasi mengemukakan bahwa pendapat tidak hanya disampaikan secara lisan seperti pidato namun juga dapat lewat tulisan dalam berbagai tulisan yaitu salah satunya tulisan di media sosial. Mengemukakan pendapat sebenarnya adalah hak dari segala warga negara. Kenyataanya, beberapa kasus di Indonesia terjadi karena pendapatpendapat di masyarakat tidak di terima oleh kelompok. Sedangkan, perlindungan dan penghormatan HAM adalah tanggung jawab negara melalui aparatur pemerintahan. 2. Kebebasan mengemukakan pendapat (hurriyyat al-ra’y) merupakan aspek terpenting dari kebebasan berbicara . Dalam pemerintahan Islam, kebebasan berpendapat adalah hak individu yang mengantarkanya kepada kepentingan dan nuraninya yang tidak boleh dikurangi negara atau ditinggalkan individu. Hal ini penting bagi kondisi pemikiran dan kemanusiaan setiap individu,agar seorang muslim dapat melakukan kewajiban-kewajiban Islamnya. Diantara kewajiban tersebut adalah melakukan amar ma’ruf nahi munkar, yang untuk merealisasikannya membutuhkan dan dituntut kecakapan mengutarakan pendapat secara bebas.
Tumblr media
Pengakuan dan pengaturan terhadap kebebasan berekspresi melahirkan kebebasan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dengan cara apa pun sehingga hak atas kebebasan berekspresi melahirkan hak atas informasi. Dalam UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 28 F, yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Serta dalam Pasal 28 E ayat 3 yang berbunyi bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Amanah konstitusi itu kemudian diturunkan dalam aturan lebih rinci seperti Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka timbullah dua pertanyaan yaitu bagaimanakah bentuk pengaturan kebebasan berpendapat dan berekspresi di media sosial yang berlaku di Indonesia dan Apakah pengaturan kebebasan berpendapat dan berekspresi di media sosial sudah sesuai dan sejalan dengan prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia.
Tumblr media
A. Bentuk Pengaturan Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi di MediaSosial yang Berlaku di Indonesia Memasuki era informasi yang berkembang makin kompleks dan hanya dapat dikelola dengan memanfaatkan jasa teknologi informasi yang tepat. Semua hal yang kita hadapi saat ini merupakan informasi. Oleh karena itu, untuk menghadapinya, kita perlu dibantu oleh teknologi informasi yang dewasa ini semakin berkembang dan pada waktunya nanti dapat merubah corak kehidupan umat manusia. Sehingga yang akan menjadi hak kemanusiaan yang pokok di masamasa mendatang adalah hak atas informasi dalam bentuk dan coraknya. Bahkan hak untuk menyampaikan informasi tersebut dalam berbagai bentuk dan coraknya masing-masing. Perlu dipikirkan bagaimana kemanusiaan yang bebas dan merupakan hak segala bangsa dan hak setiap orang untuk menyampaikan dan mengetahui informasi, sehingga harus sejak dini diatasiagar informasi yang berkembang pesat ini dengan bantuan teknologi informasi di seluruh dunia ini jangan sampai merugikan orang lain.5 Kebebasan berpendapat dimaknai sebagai suatu hak atas kebebasan pribadi yang menuntut pemenuhan dan perlindungannya, serta dijamin dalam konstitusi. Kebebasan berpendapat merupakan suatu indikator bagi suatu negara akan keberlangsungan demokrasi di Negara tersebut serta dapat menggambarkan akan perlindungan dan pengakuan terhadap Hak Asasi Manusia dalam suatu negara. Sepertiyang dikatakan oleh John W. Johnson ”Sebuah negara dianggap benar -benar demokratis, ia harus siap memberikan perlindungan substansial untuk ide-ide pengeluaran pendapat media. 6 Konvergensi teknologi yang dialami Indonesia dibidang Telematika (Teknologi, Media dan Informatika) telah diatur dalam UU ITE. Sebagai payung hukum di Indonesia untuk pertama kali dalam bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik, dimana di dalamnya seharusnya juga mengatur akan jaminan perlindungan kebebasan berpendapat, khususnya di dalam media internet. Tanpa dapat dihindari internet telah menjadi tantangan akhir bagi kebebasan menyampaikan pendapat. Sementara internet dapat memfasilitasi akses global pada informasi, internet juga dapat menyebabkan permasalahan bagi negara, individu, dan masyarakat internasional yang berusaha untuk mengatur informasi. Internet telah beralih fungsi menjadi media massa elektronik yang mampu membawa perubahan dalam kehidupan manusia dalam berbagai aspek dari yang bersifat positif hingga hal negatif. Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan salah satu hak asasi yang dimiliki oleh setiap warga negara dan ini merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh negara. Negara Indonesia sebagai negara hukum dan demokrasi berwenang mengatur dan melindungi pelaksanaan Hak Asasi Manusia.7 Hal ini diaminkan dalam perubahan keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 pada Pasal 28E ayat (3) yang mengemukakan bahwa “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Kemudian penafsiran dari pasal tersebut diakomodir melalui Undangundang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Pasal 1 ayat (1) “kemerdekaan menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.” Pada tataran hukum nasional, hak atas informasi merupakan hak yang diatur dalam UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 28 F, yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Amanah konstitusi itu kemudian diturunkan dalam aturan lebih rinci seperti Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tumblr media
Sebagai upaya pencegahan kebebasan berpendapat dan berekspresi yang kebablasan maka kebebasan berpendapat dan berekspresi dibatasi oleh undangundang, jiwa (morality) masyarakat, ketertiban sosial dan politik (publik order) masyarakat demokratis. Maka dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa dimana kebebasan berpendapat dan berekspresi itu hidup akan turut memberi andil mengenai cara kebebasan berpendapat dan berekspresi itu diterapkan. Peraturan sebagai terjemahan dari konstitusi diperlukan dalam hal mengenai batasan dalam negara penganut hukum positivis. Kebebasan berpendapat memiliki tanggungjawab dan dibatasi oleh hukum yang dibutuhkan demi menghormati hak dan repotasi orang lain, perlindungan keamanan negara, kesehatan dan moral publik. Ketentuan Pasal 19 (3) ICCPR “The exercise of the rights provided for in paragraph 2 of this article carries with it special duties and responsibilities. It may therefore be subject to certain restrictions, but therse shall only be such as are provided by law and are necessary; (a) For respect of the rights or reputations of others. (b) For the protection of national security or of publik order (ordre publik), or of publik health or morals.” (kebebasan berpendapat dan berekspresi itu harus menghormati hak atau nama baik orang lain dan tidak memberikan ancaman terhadap keamanan nasional, ketertiban, kesehatan, dan moral umum).9 Ketentuan pada Pasal 20 (2) ICCPR menjadi pembatas kebebasan berekspresi dan berpendapat. “any advocacy of national, racial, or religious hatred that constitutes incitement to discrimination or violence shall be prohibited by law.” (ajakan kebencian terhadap suatu bangsa, ras, atau agama yang menghasut perbuatan diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan harus dilarang oleh hukum). Hal ini sejalan untuk mencegah adanya kebebasan berekspresi dalam bentuk tulisan, gambar, atau audio yang berisis propaganda, ujaran kebencian atas dasar ras, agama atau tindakan diskriminasi lainnya. 10 Dalam instrumen hukum nasional pembatasan hak telah diatur dalam pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945 dikatakan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pembatasan yang ditetapkan oleh undangundang. Pasal ini memiliki kesamaan konteks pembatasan dalam hak kebebasan berekspresi dan berpendapat yang terdapat pada intrumen hukum internasional. Seseorang dalam mengekspresikan pendapatnya wajib tunduk terhadap pembatasan yang berlaku dalam undang-undang. Hal ini diperlukan demi terjaminnya hak dan kebebasan orang lain.
Sejak disahkannya UU ITE pada tahun 2008 hingga saat ini, sangat banyak suara masyarakat yang merasa bahwa kehadiran UU ITE ini menyebabkan kebebasan dalam berpendapat dan berekspresi di media sosial menjadi terbatasi dan mengakibatkan banyaknya korban dari adanya pasal karet dalam UU ITE ini. Setelah mendengar masukan dari berbagai pihak, mulai Kepolisian,Kejaksaan Agung, Kemenkominfo, Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), para korban, terlapor hingga pelapor, maka dibuatlah pedoman UU ITE dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB). SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman kriteria implementasi UU ITE No. 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 Tentang ITE ini sekaligus sebagai respons suara masyarakat bahwa UU ITE itu kerap memakan korban karena mengandung pasal karet, kriminalisasi, dan diskriminasi. Untuk itu, beberapa pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU tersebut ditinjau kembali penerapannya. Misalnya, di dalam Pasal 28 ayat (2) mengenai konten yang menyebarkan kebencian berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antar-Golongan (SARA). Dalam SKB ini, Aparat Penegak Hukum harus dapat membuktikan bahwa pengiriman konten tersebut mengajak atau menghasut masyarakat memusuhi individu atau kelompok dari Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan tertentu atau tidak. Serta ujaran kebencian berdasarkan SARA harus mengacu kepada definisi antar golongan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU/XV/2017.
Tumblr media
B. Analisis Kesesuaian Pengaturan Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi di Media Sosial dengan Prinsip-Prinsip Perlindungan Hak Asasi Manusia Kebebasan berpendapat di muka umum salah satu bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hak Asasi Manusia sebagai hakhak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir adalah sebagai anugerah dari Tuhan. Pada hakikatnya Hak Asasi Manusia terdiri atas dua hak dasar yang paling fundamental, terdiri dari hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar ini lahir hak-hak asasi lainnya atau tanpa kedua hak dasar ini, hak asasi manusia lainnya sulit ditegakkan. Menurut Philipus M. Hadjon, negara hukum dasarnya betujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi rakyat, bahwa perlindungan hukum bagi rakyat terhadap tindak pemerintahan dilandasi oleh dua prinsip, prinsip hak asasi manusia dan prinsip negara hukum. Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia mendapat tempat utama dan dapat dikatakan sebagai tujuan dari pada negara hukum yang mengasaskan pancasila, sebaliknya dalam negara totaliter tidak ada tempat bagi hak asasi manusia. Keberadaan Hak Asasi Manusia dalam konsepsi negara hukum terkait dengan pengaturan Hak Asasi Manusia oleh negara. Akan tetapi tindakan tersebut bukannya melakukan pengekangan oleh negara, namun dalam konsepsinya hal tersebut sebagai bentuk tanggung jawab negara memberikan perlindungan yang komprehensif. Dalam suatu sisi, Hak Asasi memiliki sifat dasar yang membatasi kekuasaan pemerintahan, namun sebaliknya pada sisi lain pemerintah diberi wewenang untuk membatasi hak-hak dasar sesuai dengan fungsi pengendalian (Sturing). Jadi walaupun hak-hak dasar itu mengandung sifat yang membatasi kekuasaan yang dilakukan pemerintah, namun pembatasan tersebut tidak berarti mematikan kekuasaan pemerintah yang dasarnya berisi wewenang untuk mengendalikan kehidupan masyarakat. Salah satu hak dasar warga negara adalah hak demokrasi dan kebebasan atas penyelenggaraan, pemenuhan, dan penggunaan hak demokrasi itu sendiri. Hak tersebut merupakan bagian yang penting dalam perjalanan kebangsaan mengingat bahwa upaya demokratisasi yang berujung pada kebebasan demokrasi tersebut dari waktu ke waktu yang kian terus mengalami perkembangan.
Tumblr media
Kebebasan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Landasan konstitusional ini memberi jaminan atas : Kemerdekaan seseorang atau kelompok masyarakat untuk berserikat. Kemerdekaan seseorang atau kelompok masyarakat untuk berkumpul. Kemerdekaan seseorang atau kelompok masyarakat untuk meyatakan pendapat secara lisan maupun tulisan. Akan tetapi secara tersirat pasal tersebut mengandung pengertian bahwa kebebasan berserikat adalah pemberian negara melalui undang-undang. Theo Huiybers menyatakan bahwa makna dari hak asasi manusia menjadi jelas apabila pengakuan hak-hak tersebut dipandang sebagai bagian pemenuhan hidup yang telah mulai sejak manusia menjadi sadar tentang tempat dan tugasnya di dunia. Sejarah kebudayaan sebagai hidup di bidang moral, sosial, dan politik melalui hukum. Melalui hukum pula prinsip-prinsip yang terkandung dalam pengakuan eksistensi mansuia sebagai subyek hukum dirumuskan sebagai suatu bagian integral dari tata hukum. Melalui hukum, hak asasi manusia diakui dan dilindungi karena hukum akan selalu dibutuhkan untuk mengakomodasi komitmen negara untuk melindungi hak asasi manusia. Kebebasan berpendapat dan berekspresi sangat identik dengan prinsip demokrasi suatu negara, bahkan dapat dikatakan bahwa suatu demokrasi timbul karena adanya perbedaan pendapat, atau suatu negara muncul kerena adanya pendapat bersama untuk membentuknya (sesuai dengan teori kontrak sosial yang disampaikan oleh J.J. Rousseau). Seperti yang dikatakan oleh Kuntjoro Probopranoto dalam bukunya Hak-Hak Azasi Manusia dan Pancasila bahwa tanpa bebas pendapat yang dapat dinyatakan secara teratur yaitu secara soal jawab yang dapat dinyatakan dalam suatu rapat bersama atau sidang, maka tidak dapat tersusun pula “kehendak rakyat” tidak dapat membentuk “volonte generale” atau “kehendak umum” dari rakyat yang merupakan dasar sistem pemerintahan negara demokrasi. Oleh karena itu disini negara seharusnya juga harus menghormati serta melindungi hak atas kebebasan menyatakan pendapat tanpa mengurangi sedikitpun sebagaimana yang telah disebutkan dalam teori diatas.
Tumblr media
Pemanfaatan terhadap teknologi di dunia maya di Indonesia diatur dengan UU ITE tetapi pengaturan tentang kebebasan berpendapat tidak diatur secara tegas dalam Undang-Undang ini, sebab ketentuan yang berkaitan dengan kebebasan menyampaikan pendapat hanya terdapat dalam satu pasal, yaitu Pasal 27, khususnya ayat (3) yang menyatakan larangan untuk “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memilikimuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Ketentuan dalam pasal inilah yang mendapatkan protes serta tentangan dari berbagai pihak yang berkepentingan karena dianggap telah mengekang dan membungkam kebebasan berpendapat yang menjadi hak subjek hukum sebagai salah satu bagian dari Hak Asasi Manusia yang harus dilindungi sehingga terdapat beberapa pihak yang mengajukan judicial review (peninjauan kembali) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal tersebut karena dianggap telah mengekang kebebasan berpendapat dan melanggar Hak Asasi Manusia. Namun dalam putusannya, MK beranggapan bahwa Undang-Undang ITE, khususnya terkait Pasal 27 ayat (3) tidak bertentangan hak atas kebebasan berpendapat yang dimiliki oleh seseorang serta tidak melanggar Hak Asasi Manusia. Maka dari itu, penerapan UU ITE dalam kaitannya dengan hak dasar setiap warga negara dalam hal kebebasan berpendapat dan berekspresi tidak dapat dikurangi atau dibatasi oleh siapapun dan oleh apapun, bahkan negara sekalipun. Sebab negara disini merupakan pihak yang mengemban tanggung jawab dalam hal menghormati dan melindungi hak-hak asasi manusia tersebut melalui ketentuan perundang-undangan. Hak yang dimiliki oleh seseorang juga membawa konsekuensi adanya kewajiban untuk menghormati hak orang lain atau adanya keterkaitan antara hak individu dengan individu lain atau dengan masyarakat sosial, sehingga mendapatkan pembatasan-pembatasan dengan tetap menghormati beberapa prinsip, seperti: dilakukan berdasarkan hukum, penghormatan terhadap hak kebebasan orang lain, tidak mengandung unsur propaganda, ujaran kebencian, ataupun hasutan yang ditujukan untuk menyebarkan permusuhan, diskriminasi, atau kekerasan.
Tumblr media
KESIMPULAN DAN SARAN Setelah membahas mengenai Perlindungan Hukum Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi di Media Sosial dalam Perspektif Hak Asasi Manusia maka dapat ditarik kesimpulan bahwa kebebasan masyarakat dalam berekspresi untuk mengemukakan pendapatnya merupakan hak dan tanggung jawab dari negara demokrasi. Media sosial sebagai bentuk perkembangan teknologi informasi komunikasi merupakan sarana komunikasi yang tidak dapat diabaikan keberadaannya. Media sosial sebagai ruang publik untuk merealisasikan kebebasan berekspresi dan berpendapat mendorong negara demokrasi yang partisipatif. Negara Indonesia sebagai negara hukum telah meratifikasi berbagai aturan internasional dalam menjunjung tinggi hak kebebasan berekspresi dan berpendapat. Konstitusi telah menjamin kebebasan berekspresi dan berpendapat yang selanjutnya ditafsirkan dalam undang-undang dan SKB tentang pedoman kriteria implementasi UU ITE No 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 Tentang ITE, kemudian aparat kepolisian mengeluarkan Surat Edaran demi tercapainya keamanan dan terhindarnya penyelewengan atas kebebasan yang dimiliki, sehingga dapat menganggu kebebasan orang lain. Hak untuk bebas berpendapat digunakan setiap hari oleh semua orang. Tidak perlu berpikir jauh, kehidupan sosial kita sangat bergantung pada kebebasan kita dalam berpendapat dan berekspresi. Semua postingan kita di sosial media didasari hak kebebasan berpendapat dan berekspresi. Sosial media merupakan salah satu alat untuk kita berpendapat serta berekspresi dengan bebas di kehidupan nyata melalui dunia maya. Kita bebas untuk post gambar, video, atau tulisan apapun di akun media sosial kita. Tidak ada yang salah dari mengunggah semua hal itu, tetapi kita harus memastikan bahwa unggahan kita tidakmembawa dampak negatif bagi pihak lain.
TERIMAKASIH
4 notes · View notes
madurapost · 23 hours ago
Text
Sumenep Raih Skor Integritas Tertinggi di Jatim, Bupati Fauzi Tekankan Peningkatan Tata Kelola
SUMENEP, MaduraPost – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali mencatatkan prestasi dalam tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Hal ini dibuktikan dengan pencapaian skor Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, di mana Sumenep memperoleh nilai tertinggi di Jawa Timur. Berdasarkan hasil penilaian…
0 notes
rupaska · 6 days ago
Text
Sosialisasi Zona Integritas : Rutan Pasangkayu Menuju Predikat WBK dan WBBM
Pasangkayu, 14 Maret 2025 – Kepala Subseksi (Kasubsi) Pelayanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pasangkayu mengikuti kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Kegiatan ini diselenggarakan secara virtual oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan
Sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan dari berbagai satuan kerja di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan , termasuk unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan seperti Rutan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman dan komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Kasubsi Pelayanan Rutan Kelas IIB Pasangkayu, Tri Ahmad Setiawan, menyatakan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan kapasitas dan kinerja pelayanan di Rutan Pasangkayu. "Dengan mengikuti sosialisasi ini, kami mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang indikator dan tahapan evaluasi menuju WBK dan WBBM. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya (WBP)," ujarnya. Rutan Kelas IIB Pasangkayu sendiri telah melakukan berbagai upaya untuk mendukung program Zona Integritas, antara lain dengan meningkatkan transparansi pelayanan, memperkuat sistem pengaduan masyarakat, dan mengoptimalkan peran pengawasan internal. "Kami berkomitmen untuk terus berbenah dan memastikan bahwa seluruh proses pelayanan di Rutan Pasangkayu berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance," tambah Tri Ahmad
Tumblr media
0 notes
rupmoker · 7 days ago
Text
Tumblr media
Rupbasan Mojokerto Ikuti Sosialisasi Pedoman Evaluasi dan Pemantauan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
Rupbasan Mojokerto Ikuti Sosialisasi Pedoman Evaluasi dan Pemantauan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Mojokerto  – Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur mengikuti kegiatan Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Evaluasi dan Pemantauan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada satuan kerja di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kamis (14/03/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada satuan kerja terkait proses evaluasi dan pemantauan dalam pembangunan Zona Integritas. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan setiap unit kerja dapat meningkatkan kualitas layanan serta memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Sudarso menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting bagi Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timurdalam memperkuat langkah-langkah strategis menuju WBK dan WBBM.
Ia menekankan bahwa pencapaian predikat tersebut bukan sekadar target administratif, melainkan sebuah komitmen nyata dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. "Mewujudkan Zona Integritas bukan hanya sekadar memenuhi indikator penilaian, tetapi lebih kepada membangun budaya kerja yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima. Kami akan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan serta memastikan seluruh jajaran Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timurmemiliki integritas tinggi dalam menjalankan tugasnya," ujarnya. Dengan mengikuti sosialisasi ini, Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur semakin optimis dalam melaksanakan program pembangunan Zona Integritas. Berbagai langkah konkret akan terus dilakukan guna menciptakan lingkungan kerja yang profesional, bersih dari korupsi, serta memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan berkualitas bagi masyarakat.
@kemenimipas @ditjenpas @ditjenpas.jatim @agusandrianto.id @gun2gunawan29 @kadiyono88 #Kemenimipas #guardandguide #Ditjenpas #Pemasyarakatan
1 note · View note
rasiooid · 15 days ago
Text
Launcing IPKD bersama KPK, Bupati Bogor Rudy Susmanto Ingin Cetak Sejarah Baru Pencegahan Korupsi
RASIOO.id – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, berkomitmen mencetak sejarah baru dalam menjalankan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. Pernyataan tersebut disampaikan Rudy usai peluncuran Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) Monitoring Center for Prevention (MCP) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, pada Rabu, 5 Maret 2025. “Kita ingin segala hal yang menyangkut MCP KPJ yang belum…
0 notes
holopiscom · 22 days ago
Text
Video : Momen Presiden Prabowo Hadiri Kongres VI Partai Demokrat
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto hadiri Kongres VI Partai Demokrat, pada Selasa (25/2) di The Ritz Carlton, Sudirman, Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, Prabowo berterima kasih atas koalisi yang telah terjalin bersama dengan Partai Demokrat sekaligus dengan Koalisi Indonesia Maju Plus, dan menyebut bahwa mewujudkan pemerintahan yang bebas korupsi adalah sebuah kesempatan.  
0 notes
hargo-news · 5 months ago
Text
Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Buku di Kabgor: Mantan Kepala Dikbud Divonis Bebas
Hargo.co.id, GORONTALO – Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo, Zubair Pomalingo (ZP) dinyatakan tak bersalah bebas dalam dugaan kasus korupsi pengadaan buku tahun anggaran 2018. Ini sebagaimana putusan hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) nomor 13/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto yang didibacakan Supardi SH, MH pada agenda putusan, Rabu (23/10/2024). “Yang…
0 notes
kantorberita · 2 months ago
Text
Gerakan Laki Indonesia Bangkit: Seruan Melawan Korupsi Demi Indonesia Emas 2045
Gerakan Laki Indonesia Bangkit: Seruan Melawan Korupsi Demi Indonesia Emas 2045 KBRN1 NUSANTARA, PONTIANAK|| Gerakan “Laki Indonesia Bangkit” menyerukan seluruh pemuda dan pemudi Indonesia untuk bersatu dalam melawan korupsi demi menyongsong 100 tahun Indonesia Merdeka pada 2045, Ajakan ini menjadi seruan moral yang menggema di tengah masyarakat, dengan harapan besar menciptakan Indonesia yang…
0 notes
realitajayasaktigroup · 22 days ago
Text
Indonesia Menuju Kekuatan Ekonomi Dunia, Prabowo: Danantara Akan Jadi Game Changer!
REALITANEWS.ID, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya dalam membangun pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi, serta memastikan pemanfaatan sumber daya nasional yang optimal untuk kesejahteraan rakyat. Dalam peluncuran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) di Halaman Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/2/2025), Prabowo menyatakan bahwa Danantara…
0 notes
bantennews · 1 year ago
Text
Kasus Dugaan Korupsi Pasar Grogol Masih Dapat Berlanjut
SERANG – Tiga Terdakwa kasus korupsi Pasar Grogol, Kota Cilegon yang salah satunya merupakan mantan Asda II kota Cilegon baru saja keluar dari rumah tahanan. Ketiganya dapat menghirup udara bebas karena majelis hakim mengabulkan eksepsi ketiganya dengan alasan surat dakwaan yang kurang lengkap. Meski per hari ini ketiganya sudah diperbolehkan keluar dari tahanan, kasus tersebut masih mungkin…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
kabartangsel · 23 days ago
Text
Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Komitmen Pemerintahan Bersih dan Pemanfaatan Sumber Daya Secara Bijak
Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk mewujudkan prinsip pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi, serta memanfaatkan sumber daya nasional secara bijaksana. Hal tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) di Halaman Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin, 24 Februari 2025. “Saya bersama…
0 notes
jenteranews · 26 days ago
Text
Pengadilan Agama Kota Sukabumi Rayakan Sukses Raih Predikat WBK 2024
JENTERANEWS.com – Suasana haru dan bangga bercampur menjadi satu di halaman Pengadilan Agama (PA) Kota Sukabumi pada Jumat (21/6) lalu. Seluruh aparatur pengadilan, tamu undangan, dan perwakilan pemerintah daerah berkumpul untuk merayakan keberhasilan mereka meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) tahun 2024. Pencapaian ini bukanlah sekadar simbol, melainkan bukti nyata komitmen PA Kota…
0 notes