#Vonis bebas
Explore tagged Tumblr posts
kantorberita · 2 months ago
Text
Vonis Bebas WNA China dalam Kasus Tambang Emas Ilegal: LAKI Laporkan ke KY
Vonis Bebas WNA China dalam Kasus Tambang Emas Ilegal: LAKI Laporkan ke KY KBRN1 NUSANTARA, KALIMANTAN BARAT|| Vonis bebas terhadap Warga Negara Asing (WNA) Asal China dalam Kasus Tambang Emas Ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat, telah memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Laskar Anti Korupsi (LAKI), Langkah tegas yang diambil oleh LAKI akan melaporkan kasus ini ke Komisi Yudisial…
0 notes
bantennews · 1 year ago
Text
Kasus Dugaan Korupsi Pasar Grogol Masih Dapat Berlanjut
SERANG – Tiga Terdakwa kasus korupsi Pasar Grogol, Kota Cilegon yang salah satunya merupakan mantan Asda II kota Cilegon baru saja keluar dari rumah tahanan. Ketiganya dapat menghirup udara bebas karena majelis hakim mengabulkan eksepsi ketiganya dengan alasan surat dakwaan yang kurang lengkap. Meski per hari ini ketiganya sudah diperbolehkan keluar dari tahanan, kasus tersebut masih mungkin…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
hargo-news · 5 months ago
Text
Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Buku di Kabgor: Mantan Kepala Dikbud Divonis Bebas
Hargo.co.id, GORONTALO – Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo, Zubair Pomalingo (ZP) dinyatakan tak bersalah bebas dalam dugaan kasus korupsi pengadaan buku tahun anggaran 2018. Ini sebagaimana putusan hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) nomor 13/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto yang didibacakan Supardi SH, MH pada agenda putusan, Rabu (23/10/2024). “Yang…
0 notes
tangerangraya · 8 months ago
Text
Ketum ARUN Tegaskan Kasus Ronald Tannur Harus Ada Koreksi Konstruksi Hukum
Hukum – Ketua Umum ARUN, Dr. Bob Hasan, S.H., M.H., menegaskan dalam kasus Ronald Tanur harus ada koreksi dari awal penyidik, penuntut, dan pemutus (Hakim). Menurut Bob Hasan dalam kasus Ronald Tanur ini yang luput dari perhatian adalah Konstruksi hukum yang telah dibangun. “Saya tidak mau masuk terlalu dalam dengan pasal-pasal dakwaan maupun tersangka yang tentunya ada pelibatan penyidik (Polri)…
0 notes
holopiscom · 24 days ago
Text
Ronald Tannur Tak Merasa Bersalah soal Kematian Dini
HOLOPIS.COM, JAKARTA – Saksi kasus dugaan suap terkait dengan vonis bebas, Gregorius Ronald Tannur menyatakan bahwa dirinya tidak merasa bersalah dengan kematina Dini Sera Afrianti, wanita yang tewas usai bertengkar dengannya di parkiran Mal Lenmarc Surabaya, Rabu, 4 Oktober 2023 lalu. “Saya tidak pernah merasa melakukan apa pun pada saudari Dini,” kata Ronald Tannur saat ditanya kuasa hukum…
0 notes
cinews-id · 1 month ago
Text
Sidang Kasus Suap 3 Hakim PN Surabaya, Saksi Sebut Zarof Ricar Menerima Uang Mencapai 250 Ribu Dolar Singapura
Jakarta, CINEWS.ID – Pada sidang kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dengan terdakwa tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/2/2025), Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar disebut menerima uang dari Lisa Rachmat yang merupakan kuasa hukum Gregorius Ronald Tannur yang nilainya…
0 notes
ingatlah · 2 months ago
Text
JPU Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Dua Eks Direktur RSUD Bangkinang
  INGATLAH – Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan kasasi terhadap putusan bebas dua terdakwa dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Bangkinang, yakni Andri Justian dan Wira Dharma. Kedua tenaga kesehatan yang pernah menjabat sebagai Direktur RSUD Bangkinang itu dinyatakan tidak bersalah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (20/1). Majelis hakim yang…
0 notes
konfrontasi · 2 months ago
Text
Kejagung Resmi Tetapkan Mantan Ketua PN Surabaya Sebagai Tersangka Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
http://dlvr.it/THNDlJ
0 notes
locusonline · 2 months ago
Text
Mantan Ketua PN Surabaya Ditangkap Terkait Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
LOCUSONLINE, JAKARTA – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono ditangkap Kejaksaan Agung, terkait kasus dugaan suap yang menyebabkan Ronald Tannur divonis bebas. Rudi ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan, dan dibawa ke Jakarta untuk diperiksa. Rudi tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Selasa (14/1/2025) sekitar pukul 16.46 WIB. Ia dikawal oleh penyidik…
0 notes
realitajayasaktigroup · 4 months ago
Text
Vonis Bebas Bos Timah: Harta Kekayaan Hakim Dewi Sulistiarini dalam Sorotan
KABARDAERAH.OR.ID, PANGKALPINANG || KBO-Babel – Keputusan mengejutkan datang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Ketua majelis hakim, Dewi Sulistiarini, memvonis bebas Ryan Susanto, bos timah yang sebelumnya didakwa atas kasus korupsi terkait perusakan hutan lindung Pantai Bubus, Bangka. Dalam persidangan yang berlangsung pada Senin, 2 Desember…
0 notes
journalartanews · 4 months ago
Text
Kejagung Periksa Pengacara, Istri dan Anak Eks Pejabat MA Terkait Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) kembali memeriksa tiga saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur pada Senin, 25 November 2024. Ketiga saksi tersebut masing-masing berinisial OCK selaku…
0 notes
bantennews · 7 months ago
Text
Nalar Soroti Vonis Bebas Penadah Cula Badak TNUK
PANDEGLANG – Perkumpulan Nalar Pandeglang menyoroti vonis bebas Liem Hoo Kwan Willy alias Willy terdakwa penadah cula badak oleh hakim Pengadilan Negeri Pandeglang beberapa waktu lalu. Jubir Nalar Pandeglang, Moch Fikry Rosyad menilai dissenting opinion (DO) yang digunakan majelis hakim dalam sidang putusan bisa mencederai prinsip keadilan, jika ada tujuan tertentu dalam penggunaannya. “Jika…
0 notes
ziankaisvara · 4 months ago
Text
Rangkuman Kasus Yang Seungbin
Tumblr media
Inti cerita
Yang Seungbin seorang suami pengangguran yang suka KDRT, dia temperamen karena merasa suka diremehkan sama istrinya. Sempat terekam CCTV memukuli istrinya di lift. Lalu membunuh anaknya karena anaknya lapor polisi grgr dia dipukuli. Istrinya dan anak perempuannya memergoki lalu ikut dibunuh juga.
Kegunaan Alat
1. Palu : memukul bagian belakang para korban (semua), merusak ponsel putra
2. Handphone : ada rekaman waktu seungbin membunuh putranya
3. Pisau : membunuh keluarganya (putra > istri > putri)
4. Lift : menyerang istri tgl 13-10-2023 jam 00.30-00.33 AM
Hasil Autopsi
- Penyebab kematian : pendarahan dari putusnya pembuluh darah leher
- Seungbin menusuk mereka bahkan setelah tewas
- Istri (Eunjoo) dapat 5 tusuk, putri (Hojeong) 3 tusuk, putra (Hoyeong) 13 tusuk
- Ponsel putra ditemukan dengan kondisi rusak parah > tapi bisa dibuka cloudnya
Kepribadian
1. Yang Seungbin : suami pengangguran, suka kdrt istri dan anaknya, kalau ditanya nangis terus
2. Kim Seoyul : murid kelas 5 di SD Namyeong
3. Koo Dowan : teman lama Yang Seungbin, mengaku membunuh keluarga Seungbin karena membela temannya yg diremehkan, sok preman
Timeline Perkara
Interogasi 1
menunjukkan berbagai kepribadian, memukuli diri sendiri hingga pingsan
Hasil pemeriksaan 1
kemungkinan amnesia dan gangguan kepribadian ganda tidak dapat dikesampingkan dan perlu pemeriksaan menyeluruh
Interogasi 2
Daon ngegocek dengan menyebutkan dia punya kepribadian lain tp marganya ditukar jadi Koo Seoyul sama Kim Doowan. Dia bilang gak kenal tapi mengoreksi dengan menyebut Kim Seoyul > indikasi pura2
Sidang 1
marah waktu pengacara menyuruh diam, bitna interogasi suruh manggil dowan dengan jaminan bisa bebas > indikasi pura2
Hasil sidang
pelanggaran pertama, bukti yg dikasih daon (rekaman cloud) tidak diterima jadi tetap dianggap pelanggaran di bawah gangguan mental > vonis tidak bersalah tapi 2 tahun perawatan
Setelah Sidang
Yang seungbin diculik iblis suruhan Arong buat eksekusi 🤣
0 notes
riaunews · 4 months ago
Text
Supriyani Akan Laporkan Balik Sejumlah Pihak Jika Divonis Bebas
Guru Supriyani menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo setelah dilaporkan orang tua murid yang merupakan anggota polisi, karena dituduh memukul sang murid. (Foto: Detik) Kendari (Riaunews.com) – Hari ini, Senin (25/11/2024), guru Supriyani akan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Jika Supriyani divonis bebas oleh majelis…
0 notes
hamdanramizi · 4 months ago
Text
Mempelajari Kasus Alex Denni dan Ketimpangan dalam Sistem Hukum Indonesia
Tumblr media
Pada tahun 2003, PT Telkom menggandeng PT Parardhya Mitra Karti (PT PMK) untuk melaksanakan proyek Desain Jabatan dan Manajemen (DJM) dengan nilai kontrak Rp 5,7 miliar. Proyek ini selesai pada 2004 tanpa temuan pelanggaran dalam audit internal. Namun, beberapa tahun kemudian, Kejaksaan Negeri Bandung mulai menyelidiki dugaan korupsi yang melibatkan tiga pihak: Alex Denni, Agus Utoyo, dan Tengku Hedi Safinah.
Perjalanan Hukum: Vonis yang Tidak Seimbang
1. Hanya Alex Denni yang Dijatuhi Hukuman
Meski ketiganya didakwa dalam kasus yang sama, Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah dinyatakan tidak bersalah. Namun, Alex Denni dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Perbedaan ini menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi pengambilan keputusan di pengadilan.
2. Posisi Alex Denni yang Dipertanyakan
Sebagai konsultan eksternal, Alex Denni tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan strategis terkait proyek tersebut. Meski demikian, ia tetap dianggap bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara, meskipun tidak ada bukti kuat yang menunjukkan perannya dalam korupsi.
3. Ketidaksesuaian Pasal Hukum
Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang digunakan untuk menjatuhkan vonis, sebenarnya ditujukan bagi pejabat negara. Alex Denni, yang berasal dari sektor swasta, tidak seharusnya dikenai pasal tersebut.
Pandangan Pakar tentang Kasus Alex Denni
Dr. Vidya Prahassacitta: Vonis yang Tidak Proporsional
Dr. Vidya menyatakan bahwa putusan terhadap Alex Denni tidak memiliki landasan hukum yang jelas. Bukti yang dihadirkan dalam persidangan tidak cukup kuat untuk mendukung dakwaan.
Dr. Ahmad Sofian: Celah dalam Sistem Peradilan
Menurut Dr. Ahmad, kasus ini mencerminkan lemahnya sistem pembuktian dalam pengadilan Indonesia. Hakim tampak lebih mengandalkan interpretasi daripada bukti objektif.
Dr. Rocky Marbun: Keterlambatan Kasasi
Keterlambatan putusan kasasi selama bertahun-tahun menunjukkan lemahnya administrasi pengadilan, yang memperburuk ketidakadilan terhadap terdakwa.
Apa yang Salah dalam Sistem Hukum Kita?
1. Inkonsistensi Putusan Pengadilan
Kasus ini menunjukkan bagaimana individu dengan peran serupa dapat menerima putusan yang berbeda. Hal ini menciptakan kesan bahwa hukum tidak diterapkan secara adil.
2. Kurangnya Akuntabilitas Hakim
Minimnya pengawasan terhadap proses peradilan membuka celah bagi bias atau bahkan intervensi pihak tertentu dalam pengambilan keputusan.
3. Lambatnya Proses Hukum
Waktu yang terlalu lama dalam memutuskan kasus menciptakan ketidakpastian hukum, merugikan semua pihak yang terlibat, terutama terdakwa.
Langkah Menuju Reformasi Hukum
1. Perbaikan Proses Pembuktian
Pengadilan harus fokus pada bukti konkret dalam memutuskan sebuah kasus. Bukti yang lemah tidak seharusnya menjadi dasar vonis.
2. Penguatan Pengawasan terhadap Aparat Hukum
Badan independen perlu diberdayakan untuk mengawasi jalannya proses hukum, memastikan tidak ada penyalahgunaan kekuasaan.
3. Transparansi Putusan Pengadilan
Publikasi keputusan pengadilan secara terbuka dapat membantu menghindari potensi penyimpangan dan meningkatkan kepercayaan publik.
4. Penyederhanaan Proses Kasasi
Proses hukum yang lebih cepat dan efisien diperlukan untuk memastikan kepastian hukum bagi terdakwa dan pelapor.
Kesimpulan: Perlunya Reformasi Demi Keadilan
Kasus Alex Denni menjadi pengingat penting bahwa sistem hukum Indonesia masih memiliki banyak kelemahan. Tanpa reformasi yang serius, keadilan hanya akan menjadi impian. Dengan langkah yang tepat, kita bisa mewujudkan sistem hukum yang lebih adil, transparan, dan bebas dari intervensi.
0 notes
cinews-id · 1 month ago
Text
Bahlil Lahadalia Ajukan Kasasi Terkait Vonis Bebas WN China Kasus Tambang Ilegal di Kalbar
JAKARTA, CINEWS.ID – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akan segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait vonis bebas warga negara China, Yu Hao (49), dalam kasus dugaan penambangan ilegal. yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Pontianak. “Sekarang dengan keputusan dia (warga negara China) bebas, kami naik banding ke kasasi. Dan tidak apa-apa kita buka saja, mau…
0 notes