#BPK RI Perwakilan Sumatera Barat
Explore tagged Tumblr posts
Text
Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Terima LHP Atas Laporan Keuangan Pemerintahan Tahun 2023
Dharmasraya, Sumbarlivetv.com — Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Terima LHP Atas Laporan Keuangan Pemerintahan Tahun 2023. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas Laporan Keuangan Pemerintahan Kabupaten Dharmasraya tahun anggaran 2023 resmi diterima oleh Pemerintah Kabupaten Dharmasraya. Laporan ini diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Pariyanto, S.H bersama Bupati…
View On WordPress
0 notes
Text
BPK RI Perwakilan Sumbar Lakukan Pemeriksaan LKPD Kabupaten Agam
BPK RI Perwakilan Sumbar Lakukan Pemeriksaan LKPD Kabupaten Agam
AGAM, Sumbartodaynews — BPK RI Perwakilan Sumbar Lakuakan Pemeriksaan LKPD Kabupaten Agam. Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, mulai melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Darah (LKPD) Kabupaten Agam tahun 2021. Mengawali pemeriksaan yang bakal dilakukan selama 25 hari itu, tim pemeriksaan gelar Entry Meeting bersama Bupati Agam, Dr. H. Andri…
View On WordPress
0 notes
Text
Babak Baru Dugaan Penyimpangan Dana COVID Rp 150 M di Sumbar
KONTENISLAM.COM - Kasus dugaan penyimpangan anggaran puluhan miliar rupiah yang digunakan untuk pengadaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) terus ditelusuri. Kini kasus penyelewengan dana Rp 49 miliar tersebut memasuki babak baru. Penelusuran itu bermula dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait indikasi penyimpangan penggunaan anggaran penanganan COVID-19 yang jumlahnya mencapai Rp 150 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 49 miliar digunakan untuk pengadaan hand sanitizer. Menindaklanjuti temuan itu, DPRD Sumbar pun membentuk panitia khusus (pansus) COVID-19 pada 17 Februari 2021. Pansus COVID-19 juga telah melakukan pertemuan dengan Satgas Penanganan COVID-19 di Jakarta untuk melaporkan dugaan penyimpangan anggaran tersebut. Pansus COVID-19 pun memberikan beberapa rekomendasi kepada DPRD Sumbar. Mulai dari meminta BPK mengelar audit investigasi hingga penindakan tegas kepala BPBD SUmbar. Minta BPK Gelar Audit Investigasi Dana COVID Pansus COVID-19 memberi rekomendasi kepada DPRD Sumbar agar meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan audit investigasi. "Pansus menduga tidak tertutup kemungkinan hal yang sama juga terjadi pada paket pekerjaan lainnya di BPBD. Oleh sebab itu, Pansus merekomendasikan kepada DPRD Provinsi Sumatera Barat supaya meminta BPK RI untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap paket pekerjaan yang belum sempat diperiksa oleh BPK RI perwakilan Sumatera Barat," kata Ketua Pansus COVID-19 DPRD Sumbar, Mesra, kepada wartawan, Jumat (26/2/2021). Mesra mengungkapkan, dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK, disebutkan telah terjadi pemahalan harga pada pengadaan barang, sehingga mengakibatkan kerugian daerah hampir Rp 4,9 miliar. Pemahalan harga terjadi dalam pengadaan hand sanitizer sebesar Rp 4,8 miliar, ditambah kekurangan volume pengadaan logistik kebencanaan, seperti masker, thermo gun, dan hand sanitizer senilai Rp 63 juta. Selain pemahalan harga, Pansus COVID-19 DPRD Sumbar juga menyebut adanya pembayaran kepada penyedia jasa yang dilakukan secara tunai. Akibatnya, sebut Mesra, ada pembayaran sebesar Rp 49,2 miliar yang tidak bisa diidentifikasi. "Transaksi pembayaran kepada penyedia barang dan jasa menurut BPK-Ri tidak sesuai ketentuan. Bendahara dan Kalaksa BPBD melakukan pembayaran tunai kepada penyedia jasa, sehingga ini melanggar ketentuan. Akibat transaksi tunai yang itu, terindikasi potensi pembayaran sebesar Rp 49,2 miliar lebih tidak bisa diidentifikasi," ungkap Mesra. Tindak Tegas Kepala BPBD Sumbar Pansus COVID-19 meminta Gubernur Sumbar menindak Kepala Badan Pelaksana BPBD Sumatera Barat. "Kami di Pansus sudah bekerja selama sepekan terakhir dan sudah sampai pada kesimpulan dan mengeluarkan rekomendasi. Rekomendasi diberikan kepada DPRD untuk diteruskan menjadi keputusan secara kelembagaan," kata Mesra. Menurut Mesra, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Penanganan Pandemi COVID-19 Tahun 2020 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, BKP-RI menemukan kerugian daerah sebanyak Rp 4,9 miliar, karena ada mark-up harga pengadaan hand sanitizer. Pansus kemudian menelusuri LHP tersebut dan masih menemukan adanya Rp 49 miliar anggaran yang tidak bisa diidentifikasi. Karena itu, BPK kemudian merekomendasikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk memberi sanksi kepada Kalaksa BPBD dan pejabat atau staf lainnya yang terindikasi telah melakukan pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa. "Namun sampai saat ini Gubernur belum menindaklanjuti rekomendasi dimaksud, padahal waktu yang diberikan sesuai dengan action plan yang dibuat oleh Gubernur adalah selama 60 hari," kata Mesra. "Oleh karena itu, Pansus merekomendasikan kepada DPRD agar menyurati Gubernur supaya segera memproses pemberian sanksi tersebut dan segera melaporkannya kepada DPRD, di samping kepada BPK-RI Perwakilan Sumatera Barat," katanya.(detik)
source https://www.kontenislam.com/2021/02/babak-baru-dugaan-penyimpangan-dana.html source https://www.ayojalanterus.com/2021/02/babak-baru-dugaan-penyimpangan-dana.html
0 notes
Text
Serahkan LKPD, Pemko Padang Berharap Kembali WTP
Serahkan LKPD, Pemko Padang Berharap Kembali WTP
Pjs Walikota Padang Alwis (kanan) menandatangai LKPD. (Foto: humas kota padang)
Padangkita.com – Pemerintah Kota Padang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2017 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat.
Pemda setempat, mengharapkan hasilnya kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sehingga tembus berturut-turut empat kali sejak 2014…
View On WordPress
0 notes
Text
BPK Temukan Belanja Pendidikan 2017 di Sumbar Bermasalah
PADANG – Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) Pemut Aryo Wibowo mengatakan, program yang dijalankan Pemerintah Provinsi (Sumbar) terkait pendidikan belum jelas, semenjak adanya kebijakan pendidikan yang berpindah ke provinsi.
Ia menyebutkan, ada dua laporan yang diserahkan BPK ke Pemprov Sumbar, terkait laporan belanja daerah serta berkaitan dengan belanja…
View On WordPress
0 notes
Link
tobasatu.com, Medan | Kementerian Keuangan RI melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan akan menggelar sosialiasi tentang pembiayaan ultra mikro atau Umi yang dikhususkan kepada kaum ibu di Indonesia. Program ini disebutkan memberi kemudahan kepada masyarakat dengan pinjaman tanpa jaminan hingga Rp10 juta.
Hal ini diungkapkan Direktur Keuangan Umum dan Sistem Informasi Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Sochif Winarno saat memberikan keterangan pers di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Senin (6/11/2011). Hadir diantaranya Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut Ilyas S Sitorus, dan perwakilan Direktorat Sistem Manajemen Investasi Kemenkeu Hariyatmoko.
Sosialisasi pembiyaan Umi kata Sochif, menyasar kelompok ibu yang ingin meningkatkan usaha kecilnya namun punya keterbatasan akses terhadap modal karena faktor ketiadaan jaminan yang sering menjadi syarat untuk pinjaman/kredit perbankan atau lembaga keuangan lainnya. Sebab dari jumlah 61 juta Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia, berdasarkan penelitian BPS dan BPK, yang dapat mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) hanya sekitar 17 juta.
“Artinya ada gap (jarak) sebanyak 44 juta (UMKM). Ternyata tidak bisa terlayani karena jaminan tetap. Sementara kita ketahui, yang usahanya kecil biasanya tidak memiliki jaminan (anggunan),” sebut Sochif.
Karena itu lanjutnya, pemerintah merumuskan bagaimana caranya membantu masyarakat yang tidak punya akses pembiayaan sebanyak 44 juta UMKM se-Indonesia. Dari pembahasan tersebut lahir rumusan dengan sebutan pembiayaan ultra mikro (UMI).
“Kenapa untuk kaum ibu, karena umumnya mereka lebih bisa dipercaya, lebih teliti dan disiplin. Makanya namanya UMI,” katanya.
Untuk alokasinya, Sochif menyebutkan bahwa akan ada tiga lembaga yang akan menjadi tempat penyalurannya yakni PT PNM dengan program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar), Pegadaian serta PT Bahana Artha Ventura (BAV) yang merupakan anak perusahaan BUMN PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). Sedangkan jumlahnya diberi amanah sebesar Rp1,5 Triliun yang akan dibagikan ke tiga perusahaan tersebut.
Untuk Sumut sendiri lanjut Sochif, memang belum begitu banyak berkembang. Selain programnya yang baru bergulir mulai Agustus lalu, saat ini sosialisasi memang terus dilakukan agar semamkin banyak masyarakat mengetahui serta memanfaatkan kemudahan tersebut, di mana secara nasional bejumlah 127 ribu UMKM, penerima UMI terbanyak ada di Jawa Barat dan Aceh.
“Yang terpenting adalah kesediaan UMKM untuk menaati aturan, harapannya tidak ada yang menunggak. Karena kalau ada, nanti sistemnya tanggung renteng. Msekipun begitu, kita tetap akui masih perlu ada penyempurnaan. Intinya adalah bagaimana program ini menyentuh langsung ke masyarakat, sesuai nawacita Presiden RI Joko Widodo yakni kemandirian ekonomi,” sebutnya.
Syarat untuk bisa menerima bantuan pembiayaan UMI ini katanya, menyertakan data kependudukan seperti KTP dan KK. Selain itu, belum pernah mendapatkan pinjaman dari program seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang sudah ada sebelumnya. Karena itu pihaknya berkoordinasi dengan kementerian terkait yang mengalokasikan anggaran pembiyaan ini melalui Kemenkeu.
“Upaya kita ini juga akan dilakukan dengan kegiatan sosialiasi program UMI dan TOT SIKP (Sistem Informasi Kredit Program) kepada KPPN (kantor pelayanan perbendaharaan Negara) daerah, Dinas Sosial serta Dinas Pemberdayaan Perempuan termasuk dari kabupaten/kota. Kami juga bekerjasama dengan kominfo untuk bentuk aplikasinya, agar tidak salah sasaran,” katanya sembari mengatakan suku bunga pinjaman tersebut sebesar 2-4 persen setahun sekaligus upaya memutus mata rantai tengkulak.
Dijelaskannya juga bahwa dalam program ini menggunakan sistem jemput bola, artinya petugas dari lembaga penyalur yang akan mendatangi nasabah, berbeda dengan biasanya. Begitu juga dengan pendampingan. Karena itu perlu ada kerjasama dengan dinas terkait dalam hal database.
Sementara Direktorat Sistem Manajemen Investasi Kemenkeu Hariyatmoko menambahkan bahwa batas maksimal aset yang dimiliki calon penerima manfaat UMI adalah Rp300 juta setahun atau aset bersih senilai Rp50 juta. “Syarat lainnya yaitu tidak sedang berhutang. Karena kalau masih ada hutang, nanti akan terlalu membebani masyarakat itu sendiri,” katanya. (ts-02)
The post Kemenkeu Berikan Pinjaman Tanpa Agunan untuk Pelaku UMKM di Sumut appeared first on tobasatu.com.
0 notes
Text
PEMKAB SERAHKAN LKPD TAHUN 2022, SUTAN RISKA TARGETKAN WTP KEDELAPAN
PEMKAB SERAHKAN LKPD TAHUN 2022, SUTAN RISKA TARGETKAN WTP KEDELAPAN. Padang, Sumbar live tv — Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat, Padang, Rabu (22/2/2023). Laporan diterima Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Barat Arif Agus, turut…
View On WordPress
0 notes
Text
BPK Mulai Periksa Laporan Keuangan, Wawako Asrul Ingatkan OPD tidak Dinas Luar
BPK Mulai Periksa Laporan Keuangan, Wawako Asrul Ingatkan OPD tidak Dinas Luar
Padang Panjang, Sumbarlivetv – BPK Mulai Periksa Laporan Keuangan, Wawako Asrul Ingatkan OPD tidak Dinas Luar. Wakil Wali Kota, Drs. Asrul mengingatkan kepada seluruh kepala OPD, camat dan lurah untuk tetap berada di Kota Padang Panjang selama BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat melakukan Pemeriksaan Laporan Keuangan Terinci Tahun 2021. “Kami minta bapak/ibu semuanya untuk tetap berada di…
View On WordPress
0 notes
Text
Solok Selatan Jadi Sampel Audit Kinerja Pelaksanaan Vaksin oleh BPK RI
Solok Selatan Jadi Sampel Audit Kinerja Pelaksanaan Vaksin oleh BPK RI
Padang Aro, Sumbarlivetv – Solok Selatan Jadi Sampel Audit Kinerja Pelaksanaan Vaksin oleh BPK RI. Dalam melaksanakan tugas pengawasannya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat melakukan Audit kinerja pelaksanaan vaksin. Kepala Inspektorat Kabupaten Solok Selatan Akmal Hamdi melaporkan, di kawasan Sumatera Barat, BPK mengambil 2 Kabupaten/ kota sebagai sampel…
View On WordPress
0 notes
Text
Sumbar Kembali Peroleh WTP ke Sembilan Kali Secara Berturut-turut
Sumbar Kembali Peroleh WTP ke Sembilan Kali Secara Berturut-turut
Padang, Sumbarlivetv.com – Sumbar Kembali Peroleh WTP ke Sembilan Kali Secara Berturut-turut. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke sembilan kali secara berturut-turut sejak tahun 2012. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan itu diserahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumbar saat rapat…
View On WordPress
0 notes
Text
Bupati Sutan Riska Sampaikan Sambutan Dalam Penyerahan LKPD Kabupaten Dharmasraya
Dharmasraya,Sumbarlivetv - Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan, melakukan penyerahan LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) Kabupaten Dharmasraya tahun anggaran 2020 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Sumatera Barat, Rabu (10/03/21). Penyerahan LKPD ini juga turut diikuti oleh tiga daerah lainnya di Sumbar, yakni Kabupaten Limapuluh Kota, Kabupaten Pesisir Selatan dan Kabupaten Padang Pariaman. Penyerahan LKPD oleh Bupati Sutan Riska yang turut didampingi Sekretaris Daerah Adlisman, Asisten Administrasi Umum Martoni dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah terkait, ini diterima langsung oleh Plt Kepala BPK-RI Perwakilan Sumatera Barat, di kantor BPK Perwakilan Sumbar. Bupati Sutan Riska yang pada kesempatan itu didapuk menyampaikan sambutan mewakili empat daerah dalam penyerahan LKPD kepada BPK. “Pada hari ini kita mengucap syukur, karena pemerintah kabupaten dan kota yang hadir pada kesempatan ini telah melakukan amanat undang-undang untuk menyampaikan LKPD kepada BPK,” sebutnya. “Kita berharap, mudah-mudahan seluruh entitas pelaporan di Provinsi Sumatera Barat dapat menyerahkan LKPD ke BPK RI sebelum batas akhir penyampaian laporan, paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Sutan Riska. Read the full article
0 notes
Text
SPJ Fiktif Mendominasi Temuan BPK di Instansi Pemprov Sumbar
SPJ Fiktif Mendominasi Temuan BPK di Instansi Pemprov Sumbar
PADANG — Kepala Perwakilan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Wilayah Sumatera Barat Pemut Aryo Wibowo mengatakan dari hasil koordinasi dengan Eliza yang sebelumnya juga menjabat sebagai Kepala Perwakilan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Wilayah Sumbar, temuan BPK terhadap laporan keuangan di instansi di Pemerintah Provinsi Sumbar didominasi terkait Surat Pertanggung Jawaban (SPJ).
View On WordPress
0 notes
Text
Laporan Keuangan Sering jadi Temuan, Gubernur Akui Kekurangan Tenaga Akuntan
Laporan Keuangan Sering jadi Temuan, Gubernur Akui Kekurangan Tenaga Akuntan
PADANG — Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno menegaskan, Pemprov sangat membutuhkan tenaga akuntan untuk menyempurnakan administrasi keuangan. Selama ini laporan keuangan instansi masih dinilai bermasalah oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumbar.
Ia mengakui, persoalan masih adanya permasalahan laporan keuangan, karena masih adanya ketidakpahamanan PNS (Pegawai Negeri Sipil)…
View On WordPress
0 notes