#Anggaran APBD
Explore tagged Tumblr posts
Text
Pemkab Sumenep Siapkan Rp150 Juta untuk Pemeliharaan Traffic Light pada 2025
SUMENEP, MaduraPost – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah menganggarkan dana sebesar Rp150 juta untuk pemeliharaan lampu lalu lintas (traffic light) pada tahun 2025. Alokasi anggaran ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan akan digunakan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan perawatan. Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dinas…
#Anggaran APBD#Berita Sumenep#Disperkimhub sumenep#Infrastruktur Transportasi#Madurapost#Pemeliharaan Lampu Lalu Lintas#Pemkab sumenep#Sumenep#traffic light
0 notes
Text
Anggota DPRD Kota Tegal dari Fraksi Amanat Persatuan, Serap Aspirasi Melalui Reses
Beritalidik.com ( Tegal ) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal dari Fraksi Amanat Persatuan, Tengku Rayhan Makarim, B.A, M.IKom melakukan Reses masa sidang II pada tanggal 16 Maret 2025. Kegiatan reses bertempat di salah satu warga Kelurahan Debong Kulon Kecamatan Tegal Selatan. Momentum tersebut dimanfaatkan oleh mas Rayhan kembali ke daerah pemilihannya (Dapil) yaitu…
#ANggaran#Anggota DPRD#APBD#Balapulang#Camat#Debong kulon#DPR#DPRD#DPRD Kota Tegal#F-PAN#HMI#Indonesia#Karangjambu#Kecamatan#Kota Tegal#Masyarakat#Pekerja#Pemerintah#Pengawas#peraturan#Rakyat#Reses#RTLH#Rumah#Tegal
0 notes
Text
Terdampak Efisiensi Anggaran: Walikota Dedy Wahyudi Optimalkan Dana Susun Program Unggulan
Terdampak Efisiensi Anggaran: Walikota Dedy Wahyudi Optimalkan Dana Susun Program Unggulan KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU|| Presiden Prabowo Subianto secara tegas menginstruksikan pemangkasan anggaran pemerintah sebesar Rp306,69 triliun pada tahun 2025. Kebijakan ini dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan…
#100 Hari#APBN dan APBD#Dana Efisiensi#Efisiensi anggaran#Efisiensi Pembangunan#Inpres Nomor 1 Tahun 2025#Pemangkasan Anggaran#Dedy Wahyudi#Infrastruktur Bengkulu#Prabowo Subianto#Presiden RI#Program Kerja#Walikota Bengkulu
0 notes
Text
Terungkap! Dugaan Korupsi Sapi di Lampung Timur, Ada Permainan E-Katalog & Uang Setoran?
HARIANSOLORAYA.COM, KOTA BANDAR LAMPUNG – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi telah menyampaikan laporan atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pengadaan sapi PO senilai Rp. 980.000.000,- dan pengadaan sapi betina persilangan senilai Rp. 2.484.000.000,- yang bersumber dari alokasi APBD Pemerintah Kabupaten Lampung Timur…
0 notes
Text
Belanja Pegawai Pemkab Gorut Membengkak, Lewati Batas Ketentuan 30 Persen
Hargo.co.id, GORONTALO – Pembebanan keuangan daerah yang diatur dalam struktur Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, tidak lagi proporsional. Pasalnya, untuk saat ini dalam struktur APBD, beban belanja pegawai sudah lebih dari 40 persen. Meski begitu, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara tetap membuka penerimaan ASN dan PPPK. Sekda Suleman Lakoro dalam…
#Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah#APBD#Belanja Pegawai#Kabupaten Gorontalo Utara#Meningkat#Pemkab Gorontalo Utara#Tidak Proporsional
0 notes
Text
Pengawasan Sangat Penting, Waka DPRD Tangsel Tegaskan APBD Hak Rakyat!
Tangerang Selatan – Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel, Wanto Sugito, meminta pers berperan aktif untuk bersama-sama mengawasi penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangsel Tahun 2025, sebesar Rp 4,8 triliun. Menurut politisi PDI Perjuangan ini, duit rakyat yang dikelola oleh Pemkot Tangsel, melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD)-nya adalah untuk peningkatan pelayanan kepada…
#APBD Kota Tangsel#APBD Tangsel#DPRD Kota Tangsel#DPRD Tangsel#Hak Rakyat#OPD#Organisasi Perangkat Daerah#Pengawasan Anggaran#Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel Wanto Sugito
0 notes
Text
Defisit Anggaran, Ribuan Tenaga Honorer di Palas Terancam Dirumahkan
Asaberita.com, Padanglawas — Ribuan tenaga honorer di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Padanglawas, seperti RSUD Sibuhuan, Disdukcapil, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPP KB), Bappeda, dan beberapa OPD lainnya, terancam dirumahkan. Hal ini terjadi akibat defisit APBD karena minimnya capaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten…

View On WordPress
0 notes
Text
Membengkak, Anggaran Perjalan Dinas 15 OPD Pemkot Cilegon Jadi Temuan BPK
CILEGON – Pemanfaatan dan pertanggungjawaban anggaran perjalanan dinas oleh Pemkot Cilegon melalui 15 perangkat daerahnya telah menjadi salah satu atensi serius Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten hingga berujung pada sejumlah temuan. Temuan pada Tahun Anggaran 2023 lalu itu melengkapi persoalan isu dan desas desus atas karut marutnya kondisi keuangan daerah saat ini. Berdasarkan…

View On WordPress
#Anggaran perjalanan dinas#APBD Cilegon 2023#BPK RI Perwakilan Banten#Catatan BPK di Cilegon#Helldy Agustian#Opini WTP Kota Cilegon#Perjalanan Dinas Pemkot Cilegon#Temuan BPK di Cilegon
0 notes
Text
DPRD Kabupaten Dharmasraya Tetapkan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2024
Dharmasraya, Sumbarlivetv.com — DPRD Kabupaten Dharmasraya Tetapkan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2024. Penetapan Kesepakatan Kebijakan Umum (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2024 berlangsung dalam rapat paripurna DPRD yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Pariyanto,S.H serta didampingi Wakil Ketua DPRD Ir. H. Adi Gunawan,M.M. Penetapan ini juga turut di…

View On WordPress
#bupati dhamasraya#DPRD Kabupaten Dharmasraya#ketua DPRD kabupaten Dharmasraya#KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2024#Rapat Paripurna
0 notes
Text
Anggaran Pembangunan Infrastruktur Jadi Fokus Penyusunan APBD Dewan Buleleng

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng menyatakan anggaran pembangunan infrastruktur akan menjadi fokus utama dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kedepannya. Hak itu disampaikan saat rapat paripurna, pada Senin (24/7/2023). Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna, SH., mengatakan, berdasarkan ketentuan mandatory spending yang diamanatkan oleh pemerintah, dimana dalam penyusunan APBD kebutuhan anggaran sebesar 40 persen untuk pembangunan Infrastruktur. Sehingga hal tersebut, bisa menjadi perhatian bagi pemerintah daerah dalam hal memporsikan anggaran-anggaran yang tersedia. Seperti untuk menunjang sektor pendidikan, kesehatan, dan belanja pegawai. "Dari sisi percepatan penyelesaian infrastruktur itu bagus, tapi kita harus memikirkan betul, karena bukan hanya pembangunan infrastruktur yang kita utamakan," ungkap Supriatna. Sementara itu, Supriatna menyebut jika pihaknya masih harus mendiskusikan dengan pihak terkait. Hal itu karena hal-hal yang dimaksud dalam infrastruktur tersebut perlu ditentukan, apakah hanya bangunan fisik saja atau termasuk sarana dan prasarana seperti lima program prioritas, sandang pangan papan, pendidikan dan kesehatan, jaminan sosial masyarakat, ketenagakerjaan, serta adat dan budaya. Selanjutnya, Supriatna menambahkan, dalam hal ini tentu diperlukan adanya trobosan-robosan untuk peningkatan pendapatan daerah. Selain itu diperlukan juga adanya komunikasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi sehingga anggaran yang berkaitan dengan infrastruktur dapat dibiayai dari APBN. "Nantinya ini juga akan menunjang percepatan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Buleleng," imbuhnya. Sebelumnya Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tanun 2022 telah mendapatkan persetujuan bersama antara Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Buleleng untuk di tetapkan menjadi Perda, sehingga pembahasan Ranperda tersebut dilanjutkan ke tahapan akhir dengan Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Buleleng yang disampaikan oleh I Wayan Masdana, SE., serta dilanjutkan dengan Penyampaian Pendapat Akhir Bupati oleh PJ. Bupati Buleleng, atas Ranperda Pertanggjngjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2022 hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah.(adv/dar/bpn) Read the full article
0 notes
Text
Mengenal Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 jo Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres No. 16/2018 jo Perpres 12/2021) sebagai pedoman baru pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJ) membawa pokok-pokok perubahan yakni lahirnya pengaturan baru, adanya perubahan istilah dan perubahan definisi juga adanya beberapa perubahan pengaturan. Lahirnya pokok-pokok perubahan ini memberikan dampak pada berubahnya peran dan perubahan tugas dan tanggungjawab pihak-pihak yang terlibat dalam proses PBJ.
Berikut perkenalan singkat pihak-pihak dalam Proses PBJ menurut Perpres No.16/2018 jo Perpres No. 12/2021 :
1. PA (Pengguna Anggaran)
PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah (Pasal 1 ayat 7). Pengertian PA ini sama dengan pengertian Pengguna Anggaran dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (UU Pembendaharaan Negara). Sama dengan Perpres sebelumnya, Perpres No. 16/2018 ini juga tidak menjelaskan secara rinci siapa saja yang memiliki kewenangan sebagai PA, sehingga penentuan PA dalam PBJ ini dikembalikan pada ketentuan dalam UU Perbendaharaan Negara.
UU Pembendaharaan Negara menentuakan bahwa PA untuk Kementerian adalah Menteri dari masing-masing Kementerian, sedangkan untuk Lembaga maka yang menjadi PA adalah pimpinan lembaga. Adapun PA perangkat daerah adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
2. KPA (Kuasa Pengguna Anggaran)
KPA dalam Pepres No. 16/2018 terdiri atas dua jenis yakni KPA pada pelaksanaan APBN dan KPA pada pelaksanaan APBD. KPA pada pelaksanaan APBN merupakan pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan (Pasal 1 ayat 8). Sedangkan KPA pada pelaksanaan APBD merupakan pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi perangkat daerah (Pasal 1 ayat 9). Kewenangan untuk mendelegasikan sebagian tugas pelaksanaan anggaran kepada KPA adalah PA sehingga penentuan siapa yang menjadi KPA tidak dibatasi oleh Perpres No.16/2018.
3. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)
PPK merupakan pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah (Pasal 1 ayat 10).
4. Pejabat Pengadaan
Pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan pengadaan langsung, penunjukan langsung, dan/atau E-purchasing (Pasal 1 ayat 13).
5. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ)
UKBJ merupakan unit kerja di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan PBJ (Pasal 1 ayat 11). Unit ini merupakan gabungan dari fungsi Unit Layanan Pengadaan (ULP) serta Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang disertai dengan fungsi pendukung lainnya (LKPP).
6. Pokja Pemilihan (Kelompok Kerja Pemilihan)
Pokja Pemilihan merupakan sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola pemilihan penyedia (Pasal 1 ayat 12). Sebelumnya Pokja Pemilihan ini dikenal dengan nama Pokja ULP.
7. Agen Pengadaan
Agen Pengadaan merupakan hal yang baru diatur oleh Perpres No. 16/2018. Dalam peraturan ini, Agen Pengadaan didefinisikan sebagai UKPBJ atau Pelaku Usaha yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan PBJ yang diberi kepercayaan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah sebagai pihak pemberi pekerjaan (Pasal 1 ayat 16)
8. Penyelenggara Swakelola
Penyelenggara Swakelola adalah Tim yang menyelenggarakan kegiatan secara Swakelola (Pasal 1 ayat 17). Adapun yang dimaksud dengan swakelola menurut Perpres No.16/2018 ialah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.
Pengaturan sebelumnya (Perpres No.54/2010) menentukan 3 tipe swakelola yakni swakelola tipe I dilakukan oleh Kementerian/Lembaga/Daerah/Institusi (K/L/D/I) Penanggung Jawab Anggaran, swakelola tipe II dilakukan oleh instansi pemerintah lain pelaksana swakelola dan swakelola tipe III adalah swakelola yang dilakukan oleh kelompok masyarakat pelaksana swakelola. Dalam Perpres No. 16/2018 diatur 4 Tipe Swakelola yakni dengan menambahkan swakelola Tipe III yang dilaksanakan oleh Organisasi Kemasyarakatan (Pasal 47).
9. Penyedia (Penyedia Barang/Jasa Pemerintah)
Penyedia merupakan salah satu pihak yang mengalami perubahan definisi, dimana dalam Perpres No.16/2018 ini, Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak (Pasal 1 ayat 28).
Perubahan yang dibawa oleh Perpres No. 16/2018 ini tidak membawa dampak perubahan yang signifikan secara menyeluruh terhadap peran dari pihak-pihak pengadaan barang dan jasa oleh Pemerintah, meski demikian perubahan yang ada mengandung hal-hal yang esensial dan patut untuk diketahui oleh para Pelaku Usaha yang hendak berkontestasi dalam PBJ.
2 notes
·
View notes
Text
Bupati Sumenep: Efisiensi Anggaran Rp. 192 Miliar untuk Prioritas yang Lebih Penting
SUMENEP, MaduraPost – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melakukan efisiensi anggaran setelah dikeluarkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto. Inpres tersebut mengamanatkan penghematan belanja daerah pada tahun 2025, sehingga seluruh pemerintah daerah, termasuk Sumenep, harus melakukan penyesuaian. Sekretaris…
#APBD 2025#Berita Sumenep#Bupati Sumenep#Efisiensi Anggaran#Instruksi Presiden#kebijakan pemerintah#Madurapost#Pemangkasan Belanja#Prioritas Pembangunan#Sumenep
0 notes
Text
Dana Desa 2025 Tak Terimbas Penghematan Anggaran Sesuai Keputusan Menteri Keuangan
Beritalidik.com ( Slawi ) Dana Desa tahun anggaran 2025, tak terimbas, Instruksi Presiden ( Inpres ) 1 Tahun 2025, hal ini setelah menyimak Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 sebagai turunan Inpres untuk menghemat anggaran. Pernyataan tersebut, disampaikan oleh H. Muhammad Mu’min, S.T, ( MM ) Kepala Desa Yamansari Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal, melalui pesawat telpon…
#ANggaran#APBD#Banjir#Brebes#Camat#Dana Desa#Dana Desa 2025#Desa#Desa Yamansari#dukuhwringin#Forum#Kabupaten#Kabupaten Tegal#Kades Yamansari#Kecamatan#Kecamatan Lebaksiu#Kepala#Kepala Desa#Lebaksiu#Masyarakat#Menteri#presiden#Slawi#Tegal#Yamansari
0 notes
Text
KPK Kembali Periksa Pejabat Pemprov Bengkulu dan Pihak Pertambangan dalami Dugaan Korupsi Rohidin Mersyah
KPK Kembali Periksa Pejabat Pemprov Bengkulu dan Pihak Pertambangan dalami Dugaan Korupsi Rohidin Mersyah KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU|| Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi (TPK) yang melibatkan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu periode 2018-2024. Pada Rabu (19/2/25), KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi di…
#Aliran dana#Dugaan Korupsi#Dugaan penyalahgunaan anggaran#Korupsi dana APBD#KPK periksa#KPK selidiki#OTT KPK Bengkulu#pejabat Bengkulu#Pemeriksaan saksi#Tersangka Korupsi#Kasus Korupsi#Pemprov Bengkulu#Rohidin Mersyah
0 notes
Text
Terungkap! Dugaan Korupsi Sapi di Lampung Timur, Ada Permainan E-Katalog & Uang Setoran?
HARIANSOLORAYA.COM, KOTA BANDAR LAMPUNG – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi telah menyampaikan laporan atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pengadaan sapi PO senilai Rp. 980.000.000,- dan pengadaan sapi betina persilangan senilai Rp. 2.484.000.000,- yang bersumber dari alokasi APBD Pemerintah Kabupaten Lampung Timur…
0 notes
Text
Pemprov-DPRD Provinsi Gorontalo Tetapkan APBD Tahun Anggaran 2025
Hargo.co.id, GORONTALO – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2025 resmi ditetapkan pada Senin (2/9/2024). Penetapan ini disepakati bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi, pada Rapat Paripurna ke-158 Pembicaraan Tingkat II, di Ruang Rapat DPRD. Dalam Keterangannya, Penjabat Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin…
#Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah#APBD#DPRD Provinsi Gorontalo#Legislator Puncak Botu#Mohammad Rudy Salahuddin#Pemprov Gorontalo#Penjabat Gubernur#Provinsi Gorontalo#Tahun Anggaran 2025
0 notes