#AKP Sri Sugiarto
Explore tagged Tumblr posts
Text
Asah Keterampilan, Jajaran Polres Pamekasan Lakukan Latihan Menembak
PAMEKASAN, MaduraPost – Guna meningkatkan keterampilan dan profesionalisme dalam penggunaan senjata api, jajaran Polres Pamekasan menggelar latihan menembak di lapangan tembak eks Polwil Madura, Sabtu (28/12/2024). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo, bersama para Pejabat Utama (PJU) Polres Pamekasan. “Latihan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan…
0 notes
Text
Warga Pademawu Timur Pelaku Pencabulan Ini Akhirnya Ditangkap Polisi
PAMEKASAN – Warga Desa Pademawu Timur, terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur yang korbannya merupakan ponakannya sendiri akhirnya ditangkap polisi. “Pelaku berisial BI (28) asal Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. Korban berinisial NS (16),” kata Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto dalam keterangan pers yang disampaikan kepada media. Peristiwa bejat itu terjadi di…
View On WordPress
0 notes
Text
Ombudsman Ingatkan Kapolri Objektif dalam Promosi Jabatan, Pastikan Anggotanya Layak dan Tidak Bermasalah
KONTENISLAM.COM - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengingatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit perihal objektifitas dalam proses mutasi dan promosi anggota Polri. Mutasi dan promosi jabatan harus didasarkan pada sistem reward and punishmen yang terukur guna penyegaran dan perbaikan di tubuh polri. Hal ini disampaikan Angota ORI Johanes Widjiantoro, Minggu (30/8), menanggapi promosi jabatan AKBP Gafur Aditya Harisada Siregar yang dipromosikan menjadi Kapolres Kota Baru, Kalsel. Padahal Paminal Polri belum lama ini, September 2020, sempat memutuskan yang bersangkutan bersalah melanggar kode etik dalam proses penyidikan ketika masih menjabat sebagai Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya. “Kapolri harus memastikan proses mutasi untuk promosi apakah telah sesuai dan anggota bersangkutan tak memiliki persoalan,” tandas Johanes. Secara umum menurutnya mutasi dan promosi jabatan konteksnya adalah untuk penyegaran dan upaya perbaikan di tubuh polri namun didasarkan pada hal-hal yang sifatnya objektif agar tidak dibaca sebagai suatu kebijakan yang subjektif. Dalam konteks AKBP Gafur, Johanes mempersilahkan semua pihak melapor kepada Ombudsman bila menemukan kejanggalan atas proses mutasi promosi yang bersangkutan. Ia memastikan Ombudsman akan menelaah laporan diterima bila disertai bukti-bukti pendukung. Sebelumnya perwira menengah AKBP M. Gafur Aditya Harisada Siregar sesuai surat telegram bernomor ST/1701/VII/KEP/2021 tertanggal 25 Agustus 2021 lalu diketahui mendapat promosi jabatan sebagai Kapolres Kota Baru, Kalimantan Selatan. Padahal Gafur sempat dinyatakan bersalah melanggar kode etik oleh Paminal Mabes Polri. Dugaan pelanggaran kode etik dilakukan Gafur terjadi pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara sengketa tanah di Jalan Pecenongan No 40, Jakarta Pusat. Dalam perkara ini, Sugiarto Pandi selaku pihak yang diiberi kuasa oleh PT Multi Aneka Sarana (MAS) awalnya melaporkan terlapor, masing-masing bernama Paulus, Umar Saleh dan R. Lutfi sebagaimana tercantum dalam laporan nomor LP/1471/III/2017/PMJ//Ditreskrimum tanggal 15 Maret 2017. Pada tanggal 24 Maret Kasubdit 2 AKBP Nuredy Irwansyah atas nama Direskrimum Polda Metro Jaya mengeluarkan surat perintah kepada Gafur selaku Kanit IV yang ketika itu berpangkat Kompol dengan nomor surat SP/Lidik/964/III/2017/Ditreskrimum untuk menyidik perkara tersebut dimana kemudian para terlapor dijadikan sebagai tersangka. Namun dalam perjalanannya, karena tak cukup bukti, Direskrimum Kombes Rudy Heriyanto Adi Nugroho mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/243/V/2017/Ditresktimum. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa tahanan segera dikeluarkan dan benda sitaan dikembalikan kepada yang berhak. Persoalan muncul kembali ketika Gafur menjabat sebagai Kasubdit II Harda dan berpangkat AKBP. Gafur kembali melanjutkan perkara yang telah dihentikan. Kali ini penyelidikan atas dasar laporan bernomor LP/1295/III/2017/PMJ/Ditreskrimum tanggal 15 Maret 2017. Padahal baik subyek dan obyek hukum serta pasal yang disangkakan sama. Terlebih lagi, penyidik yang menyidik perkara tersebut juga sama. Bahkan Gafur kembali menjadikan Lutfi sebagai tersangka tanpa melakukan pemeriksaan menyeluruh kepada pihak-pihak terkait. Pasca penetapan tersangka, Gafur yang dilaporkan ke Paminal Polri oleh pihak terlapor, kemudian menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik. Paminal Polri kemudian menyatakan M Gofur bersalah dan melanggar kode etik profesi dalam penanganan perkara tersebut. Gafur disebut diduga kuat melanggar Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. “Bahwa terhadap mantan penyidik, penyidik dan penyidik pembantu a.n AKBP M. Gafur A.H Siregar,S.IK NRP 79071556 (mantan Kanit IV dan Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya), AKP Nikuh Sri A. Sos., MSi, NRP 74004192 (penyidik Unit IV Subdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya) dan Brigadir Wahyu Nugroho NRP 88030658 (penyidik pembantu Unit IV Subdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya), telah dapat diduga kuat melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kode Etik Profesi Polri,” bunyi kesimpulan sidang kode etik yang diterima wartawan. Direktur Eksekutif Kantor Hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar menyampaikan, Polri sepatutnya menerapkan punish and reward secara benar. Bila dianggap memiliki masalah, anggota Polri selayaknya tak diberikan promosi memegang posisi penting. “Seharusnya punish and reward diberlakukan secara benar, bila bermasalah jangan diberikan posisi penting. Dalam kasus ini tapi harus diperhatikan dulu apakah pengangkatan karena lambatnya birokrasi hingga pihak yang berwenang mengatur mutasi atau promosi tak mengetahui perihal hasil sidang kode etik tersebut. “Harus ditelusuri kepada para pejabat terkait sidang kode etik dan mutasi itu,” tegas Haris Azhar. Ditambahkannya, pelanggaran administratif selanjutnya bisa dilaporkan kepada Ombudmas untuk selanjutnya ditelusuri. Kepada wartawan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan AKBP Gafur telah menjalani sidang kode etik terkait penanganan kasus saat menjabat Kasubdit II Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Namun setelah dilakukan sidang dan pemeriksaan, Yusri menyampaikan yang bersangkutan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. “Sudah dilakukan sidang dan Paminal Polri kemudian menyatakan M Gofur tidak bersalah dan tidak melanggar kode etik profesi dalam penanganan perkara tersebut,” ujarnya, Sabtu (28/8/21).[pojoksatu]
from Konten Islam https://ift.tt/3mOUv9D via IFTTT source https://www.ayojalanterus.com/2021/08/ombudsman-ingatkan-kapolri-objektif.html
0 notes
Text
Gelar Pelayanan Samsat Keliling dan Dikmas Lantas, Polres Pamekasan Himbau Keselamatan Berkendara
Gelar Pelayanan Samsat Keliling dan Dikmas Lantas, Polres Pamekasan Himbau Keselamatan Berkendara
Pamekasan, jatimsiber.com – Seakan tak ada habisnya, pergerakan yang dilakukan oleh Satlantas Polres Pamekasan dalam menghimbau Masyarakat Pamekasan dalam mensosialisasikan program Tahun Keselamatan 2017-2018.
Lagi, dalam acara penutupan TMMD, Kanit Dikyasa Ipda Sri sugiarto menyampaikan pesan-pesan Kamseltibcarlantas dan Program Tahun Keselamatan 2017-2018, “Stop Pelanggaran, Stop Kecelakaan,…
View On WordPress
#AKP. Yudiyono. S.H#Dikyasa Lantas Polres Pamekasan#Ipda. Sri Sugiarto. SH#Jawa Timur#Madura#Pamekasan#Polres Pamekasan#Satlantas Polres Pamekasan
0 notes
Photo
Maju 58, Komunitas Anak Muda Zaman Now dari Sumberpucung
MALANGTODAY.NET - Jadi anak muda zaman now, nggak selalu harus terlihat keren dengan gadget atau apapun itu. Jadi anak muda zaman now bisa dimulai dari hal yang sederhana, kayak peduli sama lingkungan. Seperti yang dilakukan anak muda zaman now yang tergabung dalam Komunitas 58 atau Komunitas Maju Mapan di Dusun Kebonsari, Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung. Wujud peduli lingkungan mereka dengan cara melakukan reboisasi penanaman 200 bibit bunga Kenongo dan pelepasan bibit ikan lele sebanyak 2.000 ekor. Komunitas yang baru saja dibentuk itu, melakukan aksi peduli lingkungan di lapangan desa setempat yang masih dalam area Perhutani. Puluhan anggota Komunitas Maju Mapan bekerjasama dengan asosiasi perkumpulan pengusaha kecil menengah 'Aku Mandiri'. Koordinator Komunitas Maju Mapan, Saibudin menjelaskan jika tujuan dibentuknya komunitas pemuda tersebut untuk mewadahi generasi sekarang, agar dapat menyalurkan kreativitas dan menjadi sarana untuk menunjukkan jika anak muda juga peduli dengan lingkungan. "Harapanya nanti di Komunitas Maju Mapan para anggotanya bisa saling bantu dalam berusaha dan tukar menukar pengalaman serta informasi," ungkap Saibudin, Minggu (10/12). Sementara itu, Dodit Sugiarto, dari Aku Mandiri, mengaku pihaknya memang senang jika ada komunitas-komunitas seperti Maju Mapan untuk menyalurkan kreativitas anak muda. "Kami sangat senang dengan adanya komunitas semacam ini, kami bisa saling berkerjasama," kata Dodit. Selain itu, Kapolsek Sumberpucung, AKP Sri Widyaningsih sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh kaum muda-mudi tersebut. "Harusnya anak muda yah seperti itu, aktif mau berusaha tidak berpangku tangan. Semoga Komunitas ini bisa memberi contoh kepada remaja yang lain," pungkas AKP Sri Widyaningsih.
Source : https://malangtoday.net/malang-raya/kabupaten-malang/maju-58-komunitas-dari-sumberpucung/
MalangTODAY
0 notes
Text
Predikat Pak Sri Versi Wartawan Pamekasan 'The Police of Journalist'
MASIH dalam rangka Hari Bhayangkara ke-78, tiba-tiba saya teringat dengan sosok Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto. Tidak banyak alasan, tetapi dalam momentum Korps Bhayangkara, tentu Pak Sri sangat begitu menghormati institusi tempat pengabdiannya. Bagi saya, Pak Sri, begitu ia akrab disapa, tidak hanya menjabat sebagai humas, tetapi juga menjadi sosok yang kooperatif dan ramah terhadap…
View On WordPress
#AKP Sri Sugiarto#Hari Bhayangkara ke-78#humanis melayani#Humas Polres Pamekasan#Kapolsek Pelengaan#Pak Sri#polisi jurnalis#Polres Pamekasan.#The Police of Journalist#Wartawan Pamekasan
0 notes
Text
Kapolres Pamekasan dan Komunitas Vespa Kunjungi Pesantren Santuni Anak Yatim
PAMEKASAN, MaduraPost – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia yang ke-79, Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menunjukkan kepeduliannya kepada sesama dengan menggelar bakti sosial. Bersama komunitas vespa Gabungan Scooters Pamekasan (GSP), Kapolres mengadakan santunan untuk anak yatim di Pondok Pesantren Al Marzuqi, Desa Bukek, Kecamatan Tlanakan, Sabtu…
#AKBP Jazuli Dani Iriawan#bakti sosial#Desa Bukek#Gabungan Scooters Pamekasan#GSP#HUT RI ke 79#Kapolres Pamekasan#Kasihumas AKP Sri Sugiarto#Kecamatan Tlanakan#Kiai Ahmad Qusairi Yazid#Komunitas Vespa#Pamekasan#Pondok Pesantren Al Marzuqi#Proklamasi Kemerdekaan#Santunan anak yatim#Wakapolres Kompol Andy Purnomo
0 notes
Text
Pamekasan, jatimsiber.com – Satlantas Polres Pamekasan Kembali melakukan sosialisasi tertib berlalu lintas di dua lembaga MTs yang ada di Kab. Pamekasan, Kamis (20/07/17)
Acara yang ditempatkan di MTs. Al-Mujtami’ah, Desa Bujur Timur, Kec. Batumarmar, Pamekasan, tersebut di pimpin Kanit Dikyasa Satlantas Polres Pamekasan, Ipda. Sri Sugiarto bersama anggota. Sedang yang di MTs. Negeri Nurul, Desa.…
View On WordPress
#Aiptu. Nanang HP#AKP. Yudiono#Briptu Wahyu Septy EM. SPsi#Ipda. Sri Sugiarto. SH#Jawa Timur#Madura#Pamekasan#Polres Pamekasan#Satlantas Polres Pamekasan
0 notes
Text
Selama Dua Hari Operasi Patuh Semeru, Satlantas Polres Pamekasan Berhasil Tindak 121 Pelanggar
Selama Dua Hari Operasi Patuh Semeru, Satlantas Polres Pamekasan Berhasil Tindak 121 Pelanggar
Pamekasan, Jatimsiber.com- Dalam rangka Operasi patuh semeru 2018 satlantas Polres Pamekasan, selama dua hari berhasil menilang sebanyak 121 kendaraan. Sementara Operasi Patuh Semeru 2018 dilakukan guna menyambut datangnya bulan puasa.
Kasatlantas Polres Pamekasan AKP Yudiono, melaului Subsatgas Binluh Ipda Sri Sugiarto, mengatakan bahwa Operasi Patuh Semeru 2018 akan berlangsung mulai Kamis 26…
View On WordPress
0 notes
Text
Pembeli dan Penjual Garam Basah Dibuatkan Surat Pernyataan, Inilah Kata Kasatlantas Polres Pamekasan
Pembeli dan Penjual Garam Basah Dibuatkan Surat Pernyataan, Inilah Kata Kasatlantas Polres Pamekasan
Pamekasan, Jatimsiber.com-Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Polres Pamekasan AKP Yudiyono, S.H. membuat surat pernyataan bagi pembeli maupun penjual Garam agar tidak menerima Garam basah.
Kasat Lantas AKP Yudiono, S.H. didampingi KBO Lantas Iptu Syafril S, S.H, Kanit Dikyasa Ipda Sri Sugiarto, mengungkapkan bahwa dirinya telah mendapat laporan dari masyarakat bahwasanya Garam basah yang…
View On WordPress
0 notes