Tumgik
#zakat emas berapa gram
jumatberkah23 · 2 years
Text
Tumblr media
KLIK https://wa.me/6287891222956, Nisab untuk zakat harta yang berupa emas adalah gram, Zakat harta perniagaan adalah, Nisab zakat harta uang adalah, Zakat harta penghasilan apakah wajib, Zakat harta wajib atau tidak
YAYASAN PEDULI KESEJAHTERAAN BERSAMA adalah Lembaga Sosial yang bergerak di bidang Kemanusiaan dan Pendidikan. Berawal dari KEPEDULIAN sebuah Komunitas terhadap masalah sosial masyarakat yang ada, dibentuklah sebuah badan sosial berupa YAYASAN yang sudah terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan sudah bermitra dengan LAZ BKB ( Lembaga Amil Zakat yang terdaftar di KEMENAG ). YPKB bersama Sobat Peduli YPKB mewujudkan generasi masa depan bangsa yang sehat, bahagia, peduli, dan bermartabat dengan dana Zakat, Infaq, sodaqoh, wakaf dan dana-dana yang dihalalkan oleh syariat dan legal dari perorangan, kelompok masyarakat, perusahaan, dan Lembaga lainnya.
YAYASAN PEDULI KESEJAHTERAAN BERSAMA Rumah Bina Visi generasi YPKB Jl. Gabus raya No. 29, Ps. Minggu Jakarta Selatan 12520
Kantor Seketariat Jl. Raya Pemuda, Sasak Panjang, Kec. Tajur Halang, Bogor Jawa Barat 16516
FAST RESPON : 0812-9943-9420
Lebih lengkap kunjungi https://yayasanpeduli.org/ https://instagram.com/ypkb.indonesia?igshid=OGQ2MjdiOTE= https://g.co/kgs/ohD5w4
zakatharta #zakathartapelengkapibadah #zakathartasimpanan #zakathartadagang #zakathartaonline
0 notes
zakatemas · 2 years
Text
Tumblr media
MENJANJIKAN, Call 0812-3767-1818, Jasa Zakat Emas Paling Besar Dompet Sosial Madani
Klik https://wa.me/6285339062424, Zakat Emas Batangan Dompet Sosial Madani, Zakat Emas Berapa Persen Dompet Sosial Madani, Zakat Berapa Gram Dompet Sosial Madani, Zakat Emas Berapa Kali Dompet Sosial Madani, Zakat Emas Berapa Mayam Dompet Sosial Madani
Dompet Sosial Madani JL. Diponegoro No 218, Denpasar, Bali (Sebelah Utara Masjid An-Nur)
Fast Respond : 0812-3767-1818 Lebih Lengkap Kunjungi : Instagram : https://instagram.com/dsmzakat?igshid=YmMyMTA2M2Y= Facebook : https://www.facebook.com/dsmzakat/ Dompet Sosial Madani : https://dompetsosial.id/
#bzakateshop #zakatcenter #zakatcheck24 #zakatcintaquran #zakatcampaign #zakatcintaquranfoundation #zakatdihati #zakatdarirumah #zakatdigital #dzakat
0 notes
abimkm · 2 years
Text
Jom Bayar Zakat
Bayar Online Ja.
Anda tahu apa itu nisab? Bagaimana nisab zakat dikira?
Tumblr media
Nisab adalah satu syarat yang menjadi garis panduan kita semua sama ada harta yang dimiliki dan dikumpulkan itu diwajibkan berzakat. Nisab zakat dikira berdasarkan nilaian berat emas sebanyak 85 gram bagi tahun semasa.
Jadi berapa nisab zakat di negeri kedah tahun ini?
Untuk tahun 2022 ini nisab zakat di negeri Kedah adalah sebanyak RM 20,402.25.
--------------------
Untuk pengiraan dan pembayaran zakat:-
https://ezy.la/zakat
Untuk sebarang pertanyaan hubungi:-
SEKRETARIAT ABIM KM
📞 - http://www.wasap.my/601110545786
#JomBayarZakat
#ABIMKualaMuda
#ZakatKedah
#MalaysiaPrihatin
#sejahterakanmalaysia
1 note · View note
azdinawawi · 7 years
Text
ILUSI RIBA..
ILUSI RIBA.. DAN KITA MENIKMATINYA! "Waah selamat ya bu.. Mobil baru nih, platnya masih putih, interiornya masih wangi bau pabrik.." "Eh.. Iya.. iya jeng, makasih.. Alhamdulillah dikasih rejeki oleh Allah" (Dalam hati: duuuh.. Gak tau dia kalo mobil ini kredit, cuman DP 30 juta, sisanya ngangsur 4 tahun) "Wuuiik! Motor baru brooo.. Dah 150CC ini yak? Makin ganteng lu pakai motor ini.. Beli cash berapa bro?" "Yooi cuy! Tarikannya mantaab, ngepoott bisa muter 470 derajat celsius! Enteeng dah.." "Beli di dealer mana? Beli cash berapa bro?" "Eh elu haus enggak.. Ada yang jual es tebu tuh disana!" (Dalam hati: waaaduuuh, ketahuan beli kredit gengsi nih gua! dah ganteng-ganteng gini masak naik motor utangan, jadi GGK dong.. Ganteng-Ganteng Kreditan!) "Waah pak, rumahnya nyaman sekali di kompleks ini, fasilitasnya lengkap, banyak pohonnya.. Belinya berapa pak kemarin?" "Aah.. Masih milik bank rumah ini pak, saya KPR 15 tahun, kalau gak nekat ya susah beli rumah jaman sekarang pak.. Bayar DP aja, nanti nyicil urusan belakangan" "Ooo gitu ya pak.. Saya mau KPR tuh gak berani pak, 15 tahun saya bayar cicilan. Saya milih beli tanah yang murah aja pak, pelan-pelan saya bangun tiap dapat rejeki, alhamdulillah sudah mau 4 tahun, bulan depan mau masang gentengnya pak.." "Eh iya pak.. Saya juga sempet mikir gitu dulunya, tapi aduh ini mumpung dapat yang cocok pak, akhirnya nekat aja deh.." "Heeei.. handphone baruu yaa! Gilee iPhone 6S plus! Ini kan mahaaal gilak! 14 juta kan harganya!" "Yaa demi komunikasi laah biar lancar, kalo lancar kan kerjaan juga gak ketinggalan, beres semua ditangan" (Dalam hati: gak tau dia, aku beli hape ini gesek 2 kartu kredit, sebulan bayar 1,3 juta sampai 12 kali bayar. Gak papa lah.. Kalo aku pakai hape ini kan orang juga segen ngeliatnya.." "Ciyeee yang habis pulang dari Dubai.. Foto-fotonya eksis benerrrr di instagram! Keren lo.. Oleh-oleh mannaa?" "Eh iyaaa.. Mumpung masih muda, sebanyak apapun tempat itu kita jelajahi, biar gak nyesel nanti kalau udah tua bro! Pokoknya bisnis jalan, ownernya jalan-jalan.." (Dalam hati: duuh, jangan sampai tau dia.. Beli tiketnya kemarin pakai kartu kredit utangan, jalan-jalan sekarang, bayarnya cicil hingga 2 tahun ke depan...) Mmmmm..... Gak usah nunjuk siapa-siapa, lebih baik kita ambil kaca, yang gede sekalian. Berdiri di depannya.. Naaah itulah pelakunya! Ilusi menjadi orang kaya, padahal sebenarnya belum mampu punya.. Kredit adalah kewajiban, yang penting keren deh itu tongkrongan.. Hutang adalah kebiasaan, yang penting harga diri naik drastis di depan teman.. Dan kita tidak sadar, bertahun-tahun kita terjebak dalam hutang dan kredit yang membelenggu hidup kita, merampas uang kita, bunga berbunga tak ada habisnya, cicilan demi cicilan tak ada ujungnya.. Sakit!! Perih!! Baru sekarang sadar, ternyata gaya hidup yang sudah menjebak kita.. Rejeki dari Allah itu PASTI CUKUP untuk hidup.. Tapi tak akan pernah cukup untuk gaya hidup! Dan yang baru sekarang kita sadar, hutang-hutang kredit yang kita ambil itu adalah hutang RIBA! RIBA? Apa itu mas? RIBA adalah RAIB! Rejeki yang asalnya dari riba akan berakhir dengan keraiban, hilang, musnah, semu, dan tidak ada keberkahan di dalamnya. Semua pinjaman yang meminta kelebihan bayar jatuhnya RIBA, dan proses itu bisa terjadi dalam akad jual beli dan hutang-piutang! Contoh: 1. Dalam akad hutang: RIBA QARDH: hutang uang 1 juta dalam waktu 6 bulan, harus dikembalikan dengan bunganya 15% RIBA JAHILIYAH: hutang harus kembalikan dalam waktu 1 bulan, jika tidak tambah 10% RIBA NASI'AH: barang kredit tidak lunas dalam 1 tahun tambah denda 10%. 2. Dalam akad jual beli: RIBA FADL: emas 5 gram, ditukar dengan emas 5,5 gram. Atau Menukar emas dengan perak secara kredit ------------- "Mas siapa sih yang rese' bikin aturan RIBA itu haram dan dilarang? Padahal kan selama ini kita dah enak, bisa utang sana sini, bisa nyicil sana sini, bisa menikmati banyak hal bayar belakangan!" Naaah.. Itulah masalahnya bro! Aturan tentang riba haram ini bukan ada di Undang Undang buatan DPR, bukan di PP buatan Presiden apalagi Kapolri! Ini aturan Allah bro! Allaaah! Tuhan yang menciptakan kita.. Yang menghidupkan kita, dan kelak PASTI mematikan kita! Wakwaaawww! "Duuuh.. Masak sih mas?" Gini gini coba dibaca ini, jangan kaget! 1. Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa No. 1 tahun 2004 menyatakan bahwa praktek perbungaan saat ini baik yang dilakukan Bank, Asuransi, Pasar Modal, Pegadaian, Koperasi dan lembaga keuangan lainnya maupun yang dilakukan individu termasuk salah satu bentuk Riba, dan hukumnya HARAM. Gak percaya? Nih download surat resminya MUI disini → http://mui.or.id/wp-content/uploads/2014/11/32.-Bunga-InterestFaidah.pdf 2. Ketetapan akan keharaman bunga bank oleh berbagai Forum Ulama Internasional, antara lain: a. Majma’ul Buhuts al-Islamiyyah di al- Azhar Mesir pada Mei 1965. Ada 300 ulama seluruh dunia berkumpul sepakat tentang ini. b. Majma’ al-Fiqh al-Islamy Negara- negara OKI yang diseenggarakan di Jeddah tgl 10-16 Rabi’ul Awal 1406 H/22-28 Desember 1985. c. Majma’ Fiqh Rabithah al-‘Alam al- Islamy, Keputusan 6 Sidang IX yang diselenggarakan di Makkah tanggal 12 – 19 Rajab 1406 H. * Keputusan Dar al-Itfa, Kerajaan Saudi Arabia, 1979 * Keputusan Supreme Shariah Court Pakistan 22 Desember 1999. ------------ "Mas kalau seluruh ulama mengharamkan riba, kenapa praktek itu masih ada dimana-mana?" Naaah... Karena ulama itu tidak memegang kekuasan bro, yang megang kuasa itu pemerintah. Tau sendiri kan negara kita, soal hutang jagoannya? Denger-denger hutang negara kita sudah 4300 trilyun! Kalo ditulis jadinya ini: Rp. 4.300.000.000.000.000!! Kalo dibelikan cendol, klekep berapa kabupaten itu bro? Dan tau enggak, kenapa ulama seluruh dunia mengharamkan? Mereka gak main-main, dasarnya Quran dan Hadist jelasssss banget! Cuman kita aja yang selama ini ngeyel, gak mau belajar ilmunya, cari pembenaran sendiri, ngutak-ngatik hukum dan aturan Allah biar yang haram jadi sedikit halal.. Padahaaal... Khamar itu haram, walaupun diminum di halaman mushola, pakai sarung, baju koko dan peci, minumnya cuman 1/4 sloki sambil baca Bismillah.. Tetap Haram! Ketika kita ngeyel main-main dengan harta riba, maka yang terjadi KITA DAPAT UANGNYA, TAPI TIDAK DAPAT KEBERKAHANNYA.. Uangnya dapat, tapi entah pergi kemana?.. Kayaknye megang duit, tapi kok semua urusan jadi sulit.. Duit segepok, tapi halangan datang terus gak kapok-kapok... Rekening kayaknya nambah, tapi sering dapat musibah.. Dapat uang sebukit, tapi keluarga terus-terusan sakit.. Itulah ciri rezeki yang tidak ada keberkahannya.. Padahal Allah jelasss banget mengingatkannya.. “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan TINGGALKAN SISA RIBA (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), MAKA KETAHUILAH, BAHWA ALLAH DAN RASUL-NYA AKAN MEMERANGIMU. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (Al-Baqarah: 278-279) Astagfirulllah.. Kita ngeyel, bakal diperangi langsung oleh Allah dan Rasulnya.. Nabi pun terus mengingatkan betapa bahayanya riba, karena efek menghancurkannya bertahun-tahun dalam kehidupan seseorang: "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba..” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1598) Astagfirullah.. Double kick langsung mental terkapar kita! "Terus kalo sudah terjebak dalam riba gimana mas? Bertahun-tahun terkekang hidup, tambal sulam dari hutang ke hutang.. Gali lobang tutup empang! Eh.. Nutup empang kecemplung jurang!" Ya ayooo kita berjuang bareng, kita hijrah dari gaya hidup penuh hutang menuju hidup tanpa hutang.. Tanpa riba.. Pasti bakal tenang hidup kita. Memang tidak mudah kawan, tapi justru disitulah bagian dari ikhtiar kita, saling mendukung dan saling mendoakan.. Ada yang selasai dalam hitungan bulan.. Ada yang hitungan tahun.. Tidak masalah, karena momen taubat itu yang Allah suka.. Ini langkah-langkahnya: 1. Taubat, kita minta ampun pada Allah karena pernah memakan harta riba, dan berjanji kita tidak akan menambah lagi hutang riba! Stop! Stop! Cukup! 2. Berazam bebas riba, artinya bercita-cita dan bersungguh-sungguh sampai mentok, untuk melunasi semua hutang kita. 3. Fokus menyelesaikan hutang, menunda semua kesenangan. Tiap dapat rezeki langsung diniatkan mengurangi pokok hutang. Dari yang terjadwal 15 tahun, eh bisa lunas dalam 5 tahun. Bisa juga menjual aset-aset yang selama ini menjadi beban, mau rumah, ruko, kendaraan, atau apapun jika sudah niat bener bebas riba ya lepaskan saja. 4. Minta doa dari orang sekitar, terutama dari ibu bapak kita, dari saudara dan kawan, dari duafa yang kita ringankan bebannya. Jangan remehkan kekuatan doa, kita tidak pernah tau dari mulut siapa doa kita dikabulkan.. 5. Terus perbaiki ibadah, sholat tepat waktu, sedekah dan zakat jangan ditunda-tunda, zikir kita perbanyak, biar Allah juga mempercepat hajat kita. Dan lihatlah kawan, ini janji Allah untuk kita.. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ مَعَ الدَّائِنِ حَتَّى يَقْضِىَ دَيْنَهُ مَا لَمْ يَكُنْ فِيمَا يَكْرَهُ اللَّهُ “Allah akan bersama (memberi pertolongan pada) orang yang berhutang (yang ingin melunasi hutangnya) sampai dia melunasi hutang tersebut selama hutang tersebut bukanlah sesuatu yang dilarang oleh Allah.” (HR. Ibnu Majah no. 2400. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih) Tuh! Kita AKAN DITOLONG OLEH ALLAH asal kita benar-benar berniat dan berusaha menyelesaikan hutang kita di dunia.. Buat kawan-kawan kita yang masih masuk golongan "Jamaah Ngeyeliah", sampaikan tulisan ini agar mereka sadar. Tugas kita menyampaikan, soal hidayah itu urusan Allah. Yang penting kita niatkan dapat pahala syiarnya.. Pesan Nabi: "Barangsiapa menunjukkan suatu kebaikan, baginya seperti pahala yang melakukannya.." (HR. Muslim) Ambil kaca lagi, mari instropeksi.. Jika hidup kita susah.. Hati sering gelisah.. Tiap hari banyak masalah.. Jiwa terasa gundah.. Semua urusan tak pernah mudah.. Halangan terus tak sudah-sudah.. Mungkin karena harta riba kita telan dengan serakah.. Credits by No Riba | copas dari path teman
3 notes · View notes
belajarislamonline · 5 years
Link
Siapa yang Wajib Berzakat?
Muslim
Berakal
Baligh
Memiliki harta sendiri dan sudah mencapai nishab
Jenis Zakat
Zakat Fitri, yaitu zakat yang dikeluarkan saat hari raya berbuka (Idul Fitri).
Zakat Mal, yaitu zakat yang dikeluarkan dari harta yang telah memenuhi syarat ketentuan.
Syarat Harta Wajib Zakat
Kepemilikan sempurna
Berkembang (produktif atau berpotensi produktif)
Mencapai nishab
Melebihi kebutuhan pokok
Terbebas dari hutang
Kepemilikan satu tahun penuh (haul)
Jenis-jenis Zakat Mal
Zakat Pertanian
Nisab: 653 Kg beras; Kadar: 5% jika menggunakan irigasi dan 10% jika tadah hujan; dikeluarkan ketika panen.
Zakat Perniagaan
Nishab: 85 gram emas; haul; kadar 2,5%; Cara menghitung: (modal diputar + keuntungan + piutang) – (hutang + kerugian) x 2,5%
Zakat Profesi
Nishab: 653 Kg beras; kadar: 2,5%; dikeluarkan setiap bulan.
Zakat Uang Tabungan
Nishab: 85 gram emas; kadar: 2,5%; haul.
Zakat Perusahaan
Disetarakan dengan zakat perniagaan.
Zakat Investasi
Dikeluarkan dari hasil investasi (mobil, rumah, dan tanah yang disewakan); dianalogikan dengan zakat pertanian; nishab: 653 gram beras; kadar: 5% dari penghasilan kotor atau 10% dari penghasilan bersih.
Zakat Rikaz (harta karun)
Nishab: berapapun yang didapat; kadar: 20%
Zakat Ma’adin (barang tambang)
Nishab: berapa pun yang didapat; kadar: 2,5 %
Zakat Asl (madu)
Nishab: berapa pun madu yang diperoleh; kadar: 10%
Zakat Huliy (perhiasan)
Nishab: perhiasan yang dipakai berapa pun; kadar: 2,5 %
Zakat Kambing/Domba
Dari 40 – 120 ekor, dikeluarkan zakatnya 1 ekor
Dari 121 – 200 ekor, dikeluarkan zakatnya 2 ekor
Dari 201 – 300 ekor, dikeluarkan zakatnya 3 ekor
Setiap bertambah 100 ekor, dikeluarkan 1 ekor
Zakat Sapi
Dari 30 – 39 ekor, dikeluarkan zakatnya 1 ekor anak sapi jantan atau betina berumur 1 tahun.
Dari 40 – 59 ekor, dikeluarkan zakatnya 1 ekor anak sapi betina berumur 2 tahun.
Dari 60 – 69 ekor, dikeluarkan zakatnya 2 ekor anak sapi jantan atau betina berumur 1 tahun.
Dari 70 – 79 ekor, dikeluarkan zakatnya 2 ekor anak sapi betina berumur 2 tahun dan 1 ekor anak sapi jantan umur 1 tahun.
Baca selengkapnya di: https://tarbawiyah.com/2020/01/08/menunaikan-zakat-bag-2/
0 notes
muhammadali1me · 5 years
Text
Syarat Zakat, Perhitungan Perniagaan (Perdagangan) Yang Wajib Di Zakati
Assalamualaikum wr wb, kali ini kajianmuslim.net - akan membahas tentang syarat zakat perniagaan atau perdagangan, untuk zakat perdagangan syarat-syaratnya sama dengan zakat emas yang sebelumnya kami publish disini, untuk perhitungan zakat perdagangan akan kami bahas dibawah, mudah-mudahan teman-teman dapat memahami apa yang kami tuuliskan disini, sehingga dapat mempermudah untuk melakukan zakat jika teman-teman adalah seorang pedagang.
Zakat perdagangan tentulah wajib jika harta dari jumlah seluruh barang dagangan teman teman sudah melebihi nishab, Seperti sabda dari Rasulullah Saw dari riwayat hakim dan riwayat Daruqutni dan Abu Dawud tentang zakat perdagangan yang sudah di utarakan:
ARTINYA: Kain-kain yang disediakan untuk dijual, wajib dikeluarkan zakatnya
ARTINYA:Dari samurah, Rasulullah Saw, memerintahkan kepada kami mengeluarkan zakat barang yang disediakan untuk dijual. (Riwayat Daruqutni Dan Abu Daud)
Zakat barabg dagang dihitung setelah satutahun berjalan, artinya smuanya harus dihitung dimulai dari keuntungan, kerugian, uang yang ada, piutang, jika ada utang yang jatuh tempo juga dihitung dan yang terakhir hasil dari seluruh barang yang sudah dijual.
Dengan apa yang sudah kami sebutkan di atas, tentu saja teman teman yang punya usaha dagang harus mempunyai data perdagangan seperti contohnya faktur, catatan jual beli barang dagangan, dan penghasilan yang sudah didapatkan, catatan atau data seperti faktur ini tentu akan sangat diperlukan karena mengingat kita harus menghitung data selama satu tahun bukanlah hal yang mudah, jika memang usaha teman-teman sudah berkembang mungkin saya merekomendasikan untuk membuat program jual beli, zaman sekarang sudah banyak anak-anak IT yang bisa membuat program tersebut, dengan program ini akan mempermudah penghitungan hasil jual beli selama satu tahun.
Untuk perhitungannya tentang zakat perniagaan atau perdagangan akan kami jelaskan dibawah ini,
1. Silahkan hitung seluruh barang dagang yang belum terjual, ini akan termasuk kepada modal teman teman semua. 2. Hitung juga seluruh uang yang ada pada teman-teman. 3. Hitung berapa hutang yang belum terbayar, jika memang teman-teman punya hutang. 4. Hitung kerugian yang teman teman alami selama kurun satu tahun ini. 5. Hitung hasil yang didapatkan dari penjualan selama satu tahun.
Dari nomor 1 sampai nomor 5 perhitungannya jumlahkan nomor 1 dan nomor 2, hasilnya Silahkan kurangi dengan jumlah hutang yang ada, setelah itu kurangi juga dengan jumlah kerugian yang di alami, terus silahkan jumlahkan dengan hasil yang didapatkan dari penjualan barang, dan yang terakhir dari hasil penjumlahan dan pengurangan tersebut silahkan bagi dengan nishab (Harga Emas Saat Ini).
PENJUMLAHANNYA 1 + 2 = Hasil Hasil - 3 = Hasil Hasil - 4 = Hasil Hasil + 5= Hasil Hasil : Nishab Emas Saat Ini = Hasil (Hasil inilah yang akan dikeluarkan untuk dizakatkan)
Untuk harga Nishab emas teman teman bisa cek di internet harga emas saat ini dalam gram terus dikali jumlah nishab, nah jumlah nishab inilah yang natinya akan di tempatkan dalam pembagian nishab yang sudah saya warnai dengan warna hijau di tas, Saya tidak mencantumkan harga nishab disini karena dalam pasar harga emas tidaklah tetap, harganya selalu berubah ubah walaupun sedikit, saya takutkan akan salah nantinya dalam perhitungan.
Itulah pembahasan tentang zakat perdagangan, saat ini di blog ini belum ada kalkulator hitung zakat untuk zakat perdagangan, namun untuk kedepannya insya allah saya akan coba membuatkan programnya disini, agar teman teman langsung melakukan perhitungannya, dan menyalurkan zakat nya kepada orang yang membutuhkan, contohnya seperti yayasan anak yatim dan sebagainya, untuk artikel ini saya akhiri sampai disini, akhir kata saya ucapkan wasalam.
0 notes
adeliastuff · 5 years
Text
Syarat Zakat, Perhitungan Perniagaan (Perdagangan) Yang Wajib Di Zakati
Assalamualaikum wr wb, kali ini kajianmuslim.net - akan membahas tentang syarat zakat perniagaan atau perdagangan, untuk zakat perdagangan syarat-syaratnya sama dengan zakat emas yang sebelumnya kami publish disini, untuk perhitungan zakat perdagangan akan kami bahas dibawah, mudah-mudahan teman-teman dapat memahami apa yang kami tuuliskan disini, sehingga dapat mempermudah untuk melakukan zakat jika teman-teman adalah seorang pedagang.
Zakat perdagangan tentulah wajib jika harta dari jumlah seluruh barang dagangan teman teman sudah melebihi nishab, Seperti sabda dari Rasulullah Saw dari riwayat hakim dan riwayat Daruqutni dan Abu Dawud tentang zakat perdagangan yang sudah di utarakan:
ARTINYA: Kain-kain yang disediakan untuk dijual, wajib dikeluarkan zakatnya
ARTINYA:Dari samurah, Rasulullah Saw, memerintahkan kepada kami mengeluarkan zakat barang yang disediakan untuk dijual. (Riwayat Daruqutni Dan Abu Daud)
Zakat barabg dagang dihitung setelah satutahun berjalan, artinya smuanya harus dihitung dimulai dari keuntungan, kerugian, uang yang ada, piutang, jika ada utang yang jatuh tempo juga dihitung dan yang terakhir hasil dari seluruh barang yang sudah dijual.
Dengan apa yang sudah kami sebutkan di atas, tentu saja teman teman yang punya usaha dagang harus mempunyai data perdagangan seperti contohnya faktur, catatan jual beli barang dagangan, dan penghasilan yang sudah didapatkan, catatan atau data seperti faktur ini tentu akan sangat diperlukan karena mengingat kita harus menghitung data selama satu tahun bukanlah hal yang mudah, jika memang usaha teman-teman sudah berkembang mungkin saya merekomendasikan untuk membuat program jual beli, zaman sekarang sudah banyak anak-anak IT yang bisa membuat program tersebut, dengan program ini akan mempermudah penghitungan hasil jual beli selama satu tahun.
Untuk perhitungannya tentang zakat perniagaan atau perdagangan akan kami jelaskan dibawah ini,
1. Silahkan hitung seluruh barang dagang yang belum terjual, ini akan termasuk kepada modal teman teman semua. 2. Hitung juga seluruh uang yang ada pada teman-teman. 3. Hitung berapa hutang yang belum terbayar, jika memang teman-teman punya hutang. 4. Hitung kerugian yang teman teman alami selama kurun satu tahun ini. 5. Hitung hasil yang didapatkan dari penjualan selama satu tahun.
Dari nomor 1 sampai nomor 5 perhitungannya jumlahkan nomor 1 dan nomor 2, hasilnya Silahkan kurangi dengan jumlah hutang yang ada, setelah itu kurangi juga dengan jumlah kerugian yang di alami, terus silahkan jumlahkan dengan hasil yang didapatkan dari penjualan barang, dan yang terakhir dari hasil penjumlahan dan pengurangan tersebut silahkan bagi dengan nishab (Harga Emas Saat Ini).
PENJUMLAHANNYA 1 + 2 = Hasil Hasil - 3 = Hasil Hasil - 4 = Hasil Hasil + 5= Hasil Hasil : Nishab Emas Saat Ini = Hasil (Hasil inilah yang akan dikeluarkan untuk dizakatkan)
Untuk harga Nishab emas teman teman bisa cek di internet harga emas saat ini dalam gram terus dikali jumlah nishab, nah jumlah nishab inilah yang natinya akan di tempatkan dalam pembagian nishab yang sudah saya warnai dengan warna hijau di tas, Saya tidak mencantumkan harga nishab disini karena dalam pasar harga emas tidaklah tetap, harganya selalu berubah ubah walaupun sedikit, saya takutkan akan salah nantinya dalam perhitungan.
Itulah pembahasan tentang zakat perdagangan, saat ini di blog ini belum ada kalkulator hitung zakat untuk zakat perdagangan, namun untuk kedepannya insya allah saya akan coba membuatkan programnya disini, agar teman teman langsung melakukan perhitungannya, dan menyalurkan zakat nya kepada orang yang membutuhkan, contohnya seperti yayasan anak yatim dan sebagainya, untuk artikel ini saya akhiri sampai disini, akhir kata saya ucapkan wasalam.
0 notes
Photo
Tumblr media
🌍 BimbinganIslam.com Jum'at, 14 Ramadhān 1438 H / 09 Juni 2017 M 👤 Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc, MA 📔 Konsultasi Bimbingan Islam | Zakat Pertanian Dari Lahan Yang Disewakan 🌐 Sumber: https://bimbinganislam.com/zakat-pertanian-dari-lahan/#more ----------------------------------- *ZAKAT PERTANIAN DARI LAHAN YANG DISEWAKAN* *Pertanyaan:* اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ Saya ingin tanya tentang zakat pertanian dalam hal ini sawah. Zakat yang dibayarkan adalah setiap kali panen, terlebih dahulu dipotong untuk pupuk, traktor dan pembibitan dan lain-lain. Baru kemudian dihitung 2 setengah persennya. Yang saya ingin tanyakan kalau sawahnya itu digadaikan sama orang lain. Selama satu tahun 3 juta rupiah. Kira-kira tiga kali panen. Bagaimana cara membayar zakatnya? Apakah uang gadai /uang sewa yang saya terima sebanyak 3 juta rupiah itu yang dipotong 2 setengah persen atau bagaimana? Mohon jawabannya. Syukron jazakumullahu khairan. (Dari Wahyudin di Banten Anggota Grup WA Bimbingan Islam NO4 G-27) *Jawab:* وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته Pertama, ada yang perlu dikoreksi dari cara penghitungan zakat hasil bumi tersebut. Yang benar ialah bahwa zakat yang dibayarkan ialah berupa hasil bumi itu sendiri, demikian menurut pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Yang terkena zakat dalam hal ini adalah hasil bumi yang menjadi makanan pokok dan dapat ditakar dan disimpan lama, seperti beras (di indonesia), gandum (di timur tengah), kurma (di timur tengah), jagung (di daerah tertentu), dan kismis. Adapun buah-buahan dan sayuran segar tidak terkena zakat, karena bukan merupakan makanan pokok dan tidak tahan lama. Waktu pengeluaran zakatnya ialah saat panen. Kadar yang wajib dikeluarkan bukanlah 2,5 persen, namun tergantung sistem pengairannya sebagai berikut: ==> Jika pengairannya mengandalkan hujan saja dan tanpa biaya, maka zakatnya 10 persen. ==> Jika pengairannya memerlukan biaya (irigasi, pompa diesel/listrik, dan sebagainya), maka zakatnya 5 persen. ==> Jika separuh masa tanam mengandalkan hujan, dan sisanya menggunakan biaya, maka zakatnya 7,5 persen. Jadi, ketika sawah mulai dipanen, maka sebelum dijual berasnya harus ditakar terlebih dahulu. Jika hasilnya mencapai 750 liter (setara dengan 6 kwintal beras), maka barulah wajib terkena zakat sesuai dengan metode pengairannya. Namun jika kurang dari itu, maka tidak terkena zakat. Dan zakat tersebut dikeluarkan berupa hasil panen, bukan berupa uang. Misal: Hasil panen mencapai 1 ton dan sawahnya diairi menggunakan pompa air, berarti ketika panen harus disisihkan sebanyak 50 kg beras sebagai zakat. Zakat ini hanya boleh dibagikan kepada pihak-pihak yang termasuk dalam 8 golongan yang berhak menerima zakat, sebagaimana dlm surat At Taubah: 60. Jika sawah tersebut digadaikan atau disewakan ke orang lain dan si pemilik tidak mendapatkan hasil bumi, maka zakatnya tidak menggunakan metode zakat hasil bumi. Namun yang dizakati ialah uang hasil sewanya, tapi dengan syarat bahwa uang tersebut telah mencapai nishab dan melalui 1 haul. Nishab zakat mal acuannya adalah sebagai berikut: ==> Uang yang nilainya setara dengan harga 85 gram emas 24 karat, atau ==> Uang yang nilainya setara dengan 595 gram perak. Memang ada perbedaan sangat besar antara dua acuan tersebut, mengingat jatuhnya nilai perak di zaman kita. Adapun di zaman Rasulullah tidaklah demikian. Jadi, silakan ingin menggunakan acuan emas ataukah perak. Kalau ingin memerhatikan kemaslahatan fakir miskin dan memilih pendapat yang lebih aman/selamat, maka pakailah acuan perak. Adapun satu haul artinya satu tahun menurut kalender hijriyah (bukan masehi). Karena ada selisih sekitar 10 sampai 11 hari lebih cepat bila dibanding kalender masehi. Cara menghitungnya ialah bila nominal uang tersebut telah mencapai nishab, maka catatlah tanggal berapa ia mulai mencapai nishab (berdasar kalender hijriyah). Misalnya mulai 10 Muharram 1438 ia mencapai nishab, maka bila uang tersebut tetap bertahan tidak berkurang hingga lebih kecil dari nishab sampai tanggal 10 Muharram 1439 H, barulah ia wajib dikeluarkan zakatnya. Contoh: Anggap saja harga 1 gram emas murni 24K adalah Rp 600 rb, berarti nishab emas: 85 x 600 ribu = Rp 51 juta. Sedangkan harga 1 gram perak adalah Rp 12 ribu, berarti nishab perak: 595 x 12 ribu = Rp 7.140.000 Jika mengacu kepada nishab perak, maka sawah yang disewakan senilai 3 juta per tahun tadi tidak terkena zakat, karena nominal sewanya jauh di bawah nishab. Namun jika ia punya 3 patok sawah yang disewakan sekaligus dengan harga masing-masing Rp 3 juta pertahun, maka berarti total uang sewa yang didapatkannya adalah Rp. 9 juta, dan ini sudah masuk nishab perak. Nah, bila uang Rp. 9 juta ini dia terima pada tanggal 10 Muharram 1437 H misalnya, maka ia belum terkena kewajiban zakat hingga uang tersebut berumur setahun hijriah penuh, yakni pada tanggal 10 Muharram 1438 H. Akan tetapi dengan syarat bahwa nominalnya tidak berkurang dari nishab perak. Namun jika ternyata uang tersebut sempat terpakai sebagian hingga berkurang menjadi Rp. 7 juta saja pada tanggal 10 Muharram 1438 H, maka dia tidak kena zakat. Namun jika sisanya Rp 7.140.000 atau lebih, maka tetap kena zakat. Zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen dari uang yang tersisa pada akhir tahun tersebut. Catatan: Boleh baginya mendahulukan pembayaran zakat walau uangnya belum genap berumur setahun, asalkan telah mencapai nishab. Jadi, boleh saja jika uang yang Rp. 9 juta tadi langsung dipotong 2,5 persen sebagai zakatnya. Akan tetapi ini tidak wajib dilakukan. Wallāhu A'lam. _____________________ ◆ Mari bersama mengambil peran dalam dakwah... Dengan menjadi *Donatur Rutin Program Dakwah & Sosial Cinta Sedekah* 1. Pembangunan & Pengembangan Rumah Tahfizh 2. Support Radio Dakwah dan Artivisi 3. Membantu Pondok Pesantren Ahlu Sunnah Wal Jamaah di Indonesia 4. Operasional Dakwah & Kegiatan Sosial Silakan mendaftar di : http://cintasedekah.org/ayo-donasi/ *Hidup Berkah dengan Cinta Sedekah* 🌎www.cintasedekah.org 👥 https://web.facebook.com/gerakancintasedekah/ 📺 youtu.be/P8zYPGrLy5Q -------------------------------------
0 notes
octadhee · 7 years
Quote
🌍 BimbinganIslam.com Jum'at, 14 Ramadhān 1438 H / 09 Juni 2017 M 👤 Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc, MA 📔 Konsultasi Bimbingan Islam | Zakat Pertanian Dari Lahan Yang Disewakan 🌐 Sumber: https://bimbinganislam.com/zakat-pertanian-dari-lahan/#more ----------------------------------- *ZAKAT PERTANIAN DARI LAHAN YANG DISEWAKAN* *Pertanyaan:* اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ Saya ingin tanya tentang zakat pertanian dalam hal ini sawah. Zakat yang dibayarkan adalah setiap kali panen, terlebih dahulu dipotong untuk pupuk, traktor dan pembibitan dan lain-lain. Baru kemudian dihitung 2 setengah persennya. Yang saya ingin tanyakan kalau sawahnya itu digadaikan sama orang lain. Selama satu tahun 3 juta rupiah. Kira-kira tiga kali panen. Bagaimana cara membayar zakatnya? Apakah uang gadai /uang sewa yang saya terima sebanyak 3 juta rupiah itu yang dipotong 2 setengah persen atau bagaimana? Mohon jawabannya. Syukron jazakumullahu khairan. (Dari Wahyudin di Banten Anggota Grup WA Bimbingan Islam NO4 G-27) *Jawab:* وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته Pertama, ada yang perlu dikoreksi dari cara penghitungan zakat hasil bumi tersebut. Yang benar ialah bahwa zakat yang dibayarkan ialah berupa hasil bumi itu sendiri, demikian menurut pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Yang terkena zakat dalam hal ini adalah hasil bumi yang menjadi makanan pokok dan dapat ditakar dan disimpan lama, seperti beras (di indonesia), gandum (di timur tengah), kurma (di timur tengah), jagung (di daerah tertentu), dan kismis. Adapun buah-buahan dan sayuran segar tidak terkena zakat, karena bukan merupakan makanan pokok dan tidak tahan lama. Waktu pengeluaran zakatnya ialah saat panen. Kadar yang wajib dikeluarkan bukanlah 2,5 persen, namun tergantung sistem pengairannya sebagai berikut: ==> Jika pengairannya mengandalkan hujan saja dan tanpa biaya, maka zakatnya 10 persen. ==> Jika pengairannya memerlukan biaya (irigasi, pompa diesel/listrik, dan sebagainya), maka zakatnya 5 persen. ==> Jika separuh masa tanam mengandalkan hujan, dan sisanya menggunakan biaya, maka zakatnya 7,5 persen. Jadi, ketika sawah mulai dipanen, maka sebelum dijual berasnya harus ditakar terlebih dahulu. Jika hasilnya mencapai 750 liter (setara dengan 6 kwintal beras), maka barulah wajib terkena zakat sesuai dengan metode pengairannya. Namun jika kurang dari itu, maka tidak terkena zakat. Dan zakat tersebut dikeluarkan berupa hasil panen, bukan berupa uang. Misal: Hasil panen mencapai 1 ton dan sawahnya diairi menggunakan pompa air, berarti ketika panen harus disisihkan sebanyak 50 kg beras sebagai zakat. Zakat ini hanya boleh dibagikan kepada pihak-pihak yang termasuk dalam 8 golongan yang berhak menerima zakat, sebagaimana dlm surat At Taubah: 60. Jika sawah tersebut digadaikan atau disewakan ke orang lain dan si pemilik tidak mendapatkan hasil bumi, maka zakatnya tidak menggunakan metode zakat hasil bumi. Namun yang dizakati ialah uang hasil sewanya, tapi dengan syarat bahwa uang tersebut telah mencapai nishab dan melalui 1 haul. Nishab zakat mal acuannya adalah sebagai berikut: ==> Uang yang nilainya setara dengan harga 85 gram emas 24 karat, atau ==> Uang yang nilainya setara dengan 595 gram perak. Memang ada perbedaan sangat besar antara dua acuan tersebut, mengingat jatuhnya nilai perak di zaman kita. Adapun di zaman Rasulullah tidaklah demikian. Jadi, silakan ingin menggunakan acuan emas ataukah perak. Kalau ingin memerhatikan kemaslahatan fakir miskin dan memilih pendapat yang lebih aman/selamat, maka pakailah acuan perak. Adapun satu haul artinya satu tahun menurut kalender hijriyah (bukan masehi). Karena ada selisih sekitar 10 sampai 11 hari lebih cepat bila dibanding kalender masehi. Cara menghitungnya ialah bila nominal uang tersebut telah mencapai nishab, maka catatlah tanggal berapa ia mulai mencapai nishab (berdasar kalender hijriyah). Misalnya mulai 10 Muharram 1438 ia mencapai nishab, maka bila uang tersebut tetap bertahan tidak berkurang hingga lebih kecil dari nishab sampai tanggal 10 Muharram 1439 H, barulah ia wajib dikeluarkan zakatnya. Contoh: Anggap saja harga 1 gram emas murni 24K adalah Rp 600 rb, berarti nishab emas: 85 x 600 ribu = Rp 51 juta. Sedangkan harga 1 gram perak adalah Rp 12 ribu, berarti nishab perak: 595 x 12 ribu = Rp 7.140.000 Jika mengacu kepada nishab perak, maka sawah yang disewakan senilai 3 juta per tahun tadi tidak terkena zakat, karena nominal sewanya jauh di bawah nishab. Namun jika ia punya 3 patok sawah yang disewakan sekaligus dengan harga masing-masing Rp 3 juta pertahun, maka berarti total uang sewa yang didapatkannya adalah Rp. 9 juta, dan ini sudah masuk nishab perak. Nah, bila uang Rp. 9 juta ini dia terima pada tanggal 10 Muharram 1437 H misalnya, maka ia belum terkena kewajiban zakat hingga uang tersebut berumur setahun hijriah penuh, yakni pada tanggal 10 Muharram 1438 H. Akan tetapi dengan syarat bahwa nominalnya tidak berkurang dari nishab perak. Namun jika ternyata uang tersebut sempat terpakai sebagian hingga berkurang menjadi Rp. 7 juta saja pada tanggal 10 Muharram 1438 H, maka dia tidak kena zakat. Namun jika sisanya Rp 7.140.000 atau lebih, maka tetap kena zakat. Zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen dari uang yang tersisa pada akhir tahun tersebut. Catatan: Boleh baginya mendahulukan pembayaran zakat walau uangnya belum genap berumur setahun, asalkan telah mencapai nishab. Jadi, boleh saja jika uang yang Rp. 9 juta tadi langsung dipotong 2,5 persen sebagai zakatnya. Akan tetapi ini tidak wajib dilakukan. Wallāhu A'lam. _____________________ ◆ Mari bersama mengambil peran dalam dakwah... Dengan menjadi *Donatur Rutin Program Dakwah & Sosial Cinta Sedekah* 1. Pembangunan & Pengembangan Rumah Tahfizh 2. Support Radio Dakwah dan Artivisi 3. Membantu Pondok Pesantren Ahlu Sunnah Wal Jamaah di Indonesia 4. Operasional Dakwah & Kegiatan Sosial Silakan mendaftar di : http://cintasedekah.org/ayo-donasi/ *Hidup Berkah dengan Cinta Sedekah* 🌎www.cintasedekah.org 👥 https://web.facebook.com/gerakancintasedekah/ 📺 youtu.be/P8zYPGrLy5Q -------------------------------------
0 notes
effni · 7 years
Photo
Tumblr media
Simpan Emas itu Bagus👍 ➖➖➖➖✨➖➖➖➖ Emas adalah salah satu alat kewangan yang bagus untuk mencapai impian anda. Selain ia boleh dipajakkan dengan MUDAH (Public Gold). Emas juga ada kelebihan lain yang sangat menarik... (1) Forgotten Saving. Beli-simpan-lupakan -GAP (2) Dana Kecemasan. Jika 3bulan Wang kecemasan habis, emas PG boleh dijual/pajak dengan mudah. (3) Rawatan wang bocor- bila tukarkan wang kepada emas PG. Sayang nak jual, betul tak? (4) Simpanan Pendidikan Anak-Anak yang lebih terjamin (#kalisinflasi)- Akaun GAP Anak👍 (5) Pelindung Kekayaan - Pakar selalu pesan tukarkan 10% daripada Net-worth (Aset minus Liabiliti)kepada emas untuk insurans kekayaan contoh: sekiranya berlaku "economic collapse". (6) Modal pusingan bisnes yang cepat. (7) Wang laku bila berada diluar semua negara (8) Backup kejatuhan matawang (RM, Dollar, Rupiah dll.) (9) Sorokkan kekayaan - tiada seorang pun yang tahu berapa jumlah gram Emas anda (melainkan anda post kat Facebook ..Contoh😂) (10) Mudah nak tukarkan kepada Aset lain yang diimpikan contoh Hartanah. Rumah orang tak jual satu kaki persegi Tuan Puan, emas aset mampu milik segram-segram. (11) Melaksanakan ibadat zakat dengan kiraan yang lebih mudah- cukup 85gram dalam Masa 1tahun, ibadah zakat pembina asnaf (12) Kekayaan sebenar. Anda miliki emas bermaksud anda punyai aset yang jika dimilki hatta 1gram pun, hakikatnya anda akan dipanggil orang kaya. Sebab anda punyai ​Emas! Jom mulakan hari ini dengan menyimpan emas! 😉 Effni Makhtar | Tabung Emas WhatsApp: 016 8063387 Authorized Dealer #PG00096623 Public Gold International Bhd. #publicgold #1bulan1gram #repost
0 notes
octadhee · 7 years
Quote
🌍 BimbinganIslam.com Selasa, 07 Rajab 1438 H / 04 April 2017 M 👤 Ustadz Fauzan ST, MA 📗 Matan Abū Syujā' | Kitāb Zakat 🔊 Kajian 78 | Zakat Harta Berharga Dan Syaratnya ⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-FZ-H078 〰〰〰〰〰〰〰 *ZAKAT HARTA BERHARGA DAN SYARATNYA* بسم الله الرحمن الرحيم السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد Para shahābat Bimbingan Islām yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla. Kita memasuki pada halaqah ke-78 dan kita masuk kepada jenis yang kedua yaitu jenis الأثمان atau harta berharga. Yang dimaksud dengan الأثمان disini disebutkan oleh penulis rahimahullāh: ((وأما الأثمان فشيئان: الذهب والفضة)) _(("Yang dimaksud dengan harta yang berharga yang dizakāti adalah dua jenis yaitu emas dan perak."))_ Maka selain jenis emas dan perak maka dia tidak dizakāti walaupun mungkin lebih mahal. Seperti: √ Berlian apabila menjadi perhiasan dan dipakai maka dia tidak dizakāti karena bukan termasuk emas dan perak. Akan tetapi bila berlian tersebut dijualbelikan maka dia masuk ke dalam bab عروض التجارة atau barang perdagangan. Hal ini berdasarkan dalīl firman Allāh Subhānahu wa Ta'āla: وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ _"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak (mengumpulkannya) dan dia tidak menginfaqkannya di jalan Allāh (tidak menzakātinya) maka berikanlah kabar kepada mereka dengan adzab yang pedih."_ Oleh karena itu emas dan perak wajib hukumnya untuk dizakāti. Bagaimana dengan uang yang beredar dan dimiliki oleh kaum muslimin sekarang yaitu uang kertas? Apa hukumnya uang kertas? Apakah uang kertas wajib dizakāti atau tidak? Di sana ada ulamā yang mengatakan tidak ada zakātnya namun namun yang rājih, sebagaimana yang dirājihkan oleh Syaikh Bin Baz dan juga fatwa Lajnah Daimah begitu juga oleh Syaikh Muhammad Shālih Al Utsaimin, merājihkan bahwasanya harta yang berupa uang kertas itu dizakāti. Dimana pada zaman Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam emas dan perak adalah sebagai mata uang. ⇒Perak merupakan mata uang yang diambil dari orang-orang Persia. ⇒Emas atau Dinar merupakan mata uang yang diambil dari orang-orang Roem. Maka keduanya sebagai mata uang sehingga mata uang yang berlaku sekarang walaupun dia berupa kertas hukumnya sebagai hukum emas dan perak, sehingga nisabnya pun akan dikadarkan (disesuaikan) dengan nisab emas ataupun perak. Diantara dalīlnya adalah: Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda: فَهَاتُوا صَدَقَةَ الرِّقَةِ مِنْ كُلِّ أَرْبَعِينَ دِرْهَمًا دِرْهَمًا _"Mata datangkanlah atau bayarkanlah zakāt riqah (nama dari mata uang perak), dari setiap 40 Dirham maka zakātnya adalah 1 Dirham."_ (Hadīts Riwayat Abū Dāwūd, Imām Tirmidzi 620 dari Ali bin Abi Thālib Radhiyallāhu Ta'āla 'anhu) Ini menunjukan bahwasanya pada uang kertas ada zakāt, dan zakātnya menyesuaikan dengan nisab emas ataupun perak. _• Standard nisab yang digunakan pada zakāt uang kertas._ Apa nisabnya atau kadar zakatnya? ⇒Apakah mengikuti nisab emas yaitu 20 Dinar atau 85 gram emas murni? Atau, ⇒Apakah mengikuti nisab perak yaitu 200 Dirham atau 595 gram perak murni? Disini para ulamāpun khilaf. √ Ada yang mengatakan bahwa mengambil nisab perak karena dia adalah ihtiyāt sebagai kehati-hatian. Apabila seorang mengambil nisab perak maka nisab emaspun akan termasuk di dalamnya, karena nisab perak secara nilai lebih rendah daripada nisab emas. Namun para ulamā yang merājihkan bahwa nisab yang digunakan adalah nisab emas diantara alasan mereka adalah: ⑴ Nilai perak itu berubah-berubah sejak zaman Nabi sampai sekarang sehingga perbedaannya sangat besar sekali. Jika kita nisabkan dengan nisab perak maka kira-kira adalah dua juta sekian, maka seorang memiliki uang sekitar dua juta sekian atau tiga juta maka dia wajib untuk membayar zakāt. Nisab emas sekitar 46 juta sekian, kita katakan 47-48 juta, maka perbedaannya sangat jauh sekali. Jadi nisab nilai perak berubah-ubah sejak zaman Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam sampai sekarang. Sehingga bisa dikatakan bahwasanya nilai perak tidaklah stabil sedangkan nilai emas stabil. ⑵ Apabila nisab tersebut disetarakan dengan nisab emas maka dia akan mendekati nisab yang lainnya, seperti nisab pada unta, nisab pada sapi dan nisab pada kambing (akan setara) berbeda apabila nisab yang digunakan adalah nisab perak ini akan berbeda jauh sekali. Oleh karena itu pendapat yang lebih rājih adalah pendapat yang kedua sebagaimana dirājihkan oleh sebagian ulamā. Dan juga di dalam Kitāb Al Fiqih Aldilatuhu karya Syaikh Wahbah Azzuhaini merājihkan pendapat ini, bahwa standarnya adalah standar emas. Dan juga alasan yang lain bahwa disebutkan, "Dan diambil dari orang kaya mereka." Dan standar terbawah orang kaya adalah standar yang disebutkan dalam nisab. Dan nisab emas hampir sama dengan nisab yang lainnya. Tidak melihat nisab perak, karena nisab perak jatuh secara drastis dan ini tidak bisa dikatakan seorang yang memiliki standar nisab perak dikatakan sebagai orang kaya. Dan melihat juga pada pelonjakan kehidupan atau standar biaya hidup yang ada maka tidak mungkin untuk digunakan nisab perak di dalam menghitung zakāt uang kertas. ◆ Kemudian, bagaimana cara menghitung dari uang kertas tersebut? ⇒Kita akan melihat dari nisab emas, nisab emas adalah 85 gram dan kita hitung berapa nilai emas murni yang berlaku. Misalnya: Nisab emas murni satu gramnya adalah Rp. 550.000 maka nisab emas: 85 gram x Rp. 550.000 = Rp. 46.750.000 Apabila seseorang memiliki uang senilai Rp. 46.750.000 maka sudah wajib untuk dikenai zakāt dan zakātnya adalah 2.5 % dari nilai uang yang dia miliki. ⇒Apabila seseorang memiliki uang 100 juta maka sudah terkena nisab dan harus membayar zakāt 2.5% dari 100 juta. ⇒Apabila seseorang memiliki uang 50 juta maka maka dia juga sudah terkena zakāt. Akan tetapi bila seseorang memiliki harta hanya 40 juta maka dia tidak terkena zakāt karena belum mencapai nisab dari zakāt tersebut. ◆ Bolehkah kita mengeluarkan zakāt sebelum waktunya? Disebutkan oleh jumhūr ulamā membolehkan seseorang membayar zakāt sebelum datang waktu. Karena wajibnya adalah satu haul yaitu satu tahun hijriyyah, apabila dimajukan sebelum sampai 1 tahun hijriyyah maka diperbolehkan dan ini adalah "menyegerakan kebaikan". Berdasarkan salah satu riwayat yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thālib bahwasanya 'Abbās bin Muththalib beliau bertanya kepada Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam tentang menyegerakan zakāt, maka diberikan rukhsah oleh Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam dan hadīts ini diriwayatkan oleh Imām Abū Dāwūd dan Imām At Tirmidzi juga Imām Ibnu Mājah. Berkata penulis rahimahullāh: ((وشرائط وجوب الزكاة فيها خمسة أشياء: الإسلام والحرية والملك التام والنصاب والحول)) _((Dan syarat wajibnya zakāt ada 5 (lima) macam: Islam, Merdeka, Memiliki secara sempurna, nisab zakat, Haul))._ Sebagaimana yang disebutkan di dalam zakāt المواشي, bedanya di dalam zakāt المواشي ada tambahan yaitu sāimah. Adapun di sini hanya 5 (lima) saja, yaitu: ⑴ Islām ⑵ Merdeka ⑶ Memiliki secara sempurna ⑷ Nisab zakāt (Perak 200 Dirham dan emas 20 Dinnar /85 gram emas) ⑸ Haul (telah melewati satu tahun hijriyyah) Maka apabila sudah menjawab 5 syarat ini wajib seseorang untuk berzakāt dengan zakāt dari emas dan perak yang dia miliki atau zakāt dari uang kertas yang dia miliki. Demikian yang bisa disampaikan pada halaqah kali ini, In syā Allāh kita akan lanjutkan pada halaqah berikutnya. وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته _________________________ ◆ Mari bersama mengambil peran dalam dakwah... Dengan menjadi Donatur Rutin Program Dakwah Cinta Sedekah 1. Pembangunan & Pengembangan 100 Rumah Tahfizh 2. Support Radio Dakwah dan Artivisi 3. Membantu Pondok Pesantren Ahlu Sunnah Wal Jamaah di Indonesia Silakan mendaftar di : http://cintasedekah.org/ayo-donasi/ *Hidup Berkah dengan Cinta Sedekah* 🌎www.cintasedekah.org 👥 https://web.facebook.com/gerakancintasedekah/ 📺 youtu.be/P8zYPGrLy5Q -----------------------------------------
0 notes