#tatacara
Explore tagged Tumblr posts
Text
Pelatihan Fardhu Kifayah Desa Karang Tinggi: Tingkatkan Pemahaman Islami
Pelatihan Fardhu Kifayah Desa Karang Tinggi: Tingkatkan Pemahaman Islami KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU TENGAH|| Pemerintah Desa Karang Tinggi, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah, menyelenggarakan pelatihan Fardhu Kifayah yang berlangsung di Balai Desa pada Jumat, (22/11/24), Acara ini bertempat di Balai Desa Karang Tinggi, dihadiri oleh Camat Karang Tinggi Deby Septika S.STp.,…
#DesaKarangTinggi#FardhuKifayah#Pelatihan#PelatihanKeagamaan#PengurusanJenazah#SyariatIslam#TataCara
0 notes
Text
Sekedar saling mengingatkan dan mau untuk diingatkan.
Hari terus berganti, umur semakin mengurangi. Disitulah kita harus senantiasa merenungi, sudah sejauh mana kita mengumpulkan bekal untuk persiapan nanti?
Ingat manusia adalah buronan kematian yang tak tau diri, sudah tau dirinya akan di vonis mati tapi masih bersantai dalam memperbaiki diri.
Akankah ibadah-ibadah yang sudah dilakukan mampu menolong kita nanti? Atau malah sebaliknya akan memberatkan hukuman kita nanti?
Ingat ibadah itu harus sesuai keinginan Allah, bukan menurut keinginan kita.
اِنَّ هٰذَا الْقُرْاٰ نَ يَهْدِيْ لِلَّتِيْ هِيَ اَقْوَمُ وَ يُب��شِّرُ الْمُؤْمِنِيْنَ الَّذِيْنَ يَعْمَلُوْنَ الصّٰلِحٰتِ اَنَّ لَهُمْ اَجْرًا كَبِيْرًا
"Sungguh, Al-Qur'an ini memberi petunjuk ke (jalan) yang paling lurus dan memberi kabar gembira kepada orang mukmin yang mengerjakan kebajikan, bahwa mereka akan mendapat pahala yang besar,"(QS. Al-Isra' 17: Ayat 9)
Al-Qur'an sebuah petunjuk yang paling benar tatacara beribadah kepada Allah. Sebuah kabar yang menyenangkan bagi orang mukmin yang mengerjakan ibadah baik lisan maupun tindakan sesuai Qur'an, tidak akan Allah sia-siakan. Akan Allah beri hadiah yang besar yaitu surga. Jadi mau enak mau gak enak kita laksanakan jangan pilih-pilih karena ibadah bukan seperti menu makanan di warteg yang suka kita pilih yang ngga suka ngga kita pilih.
Jangan cuma berasumsi, dan berekspektasi. Menyangka dan berharap mendapatkan pertolongan dari Allah dan rasul-nya. Karena pertolongan Allah dan rasul-nya yang di sebut syafaatnya itu hanya akan di berikan kepada orang-orang yang sudah melakukan perjanjian atau ijab kabul dengannya. Ngga hanya cukup dengan cara meminta dan memohon harus di lakukan dengan sebuah tindakan yaitu mengucap janji dan yang namanya janji itu arus adanya saksi atau ada yang menyaksikan.
Doa tanpa melakukan itu bohong, melakukan tanpa doa itu sombong.
لَا يَمْلِكُوْنَ الشَّفَا عَةَ اِلَّا مَنِ اتَّخَذَ عِنْدَ الرَّحْمٰنِ عَهْدًا
"Mereka tidak berhak mendapat syafaat, (pertolongan) kecuali orang yang telah mengadakan perjanjian di sisi (Allah) Yang Maha Pengasih."
(QS. Maryam 19: Ayat 87)
Lantas sudahkah kita melakukan janji?
15 notes
·
View notes
Text
"Kau kah ustadzah di rumah kecil itu?"
Aku kembali dengan tergopoh-gopoh melanjutkan perjuangan. Di tengah stase-stase gila yang menyelimuti (jantung, paru, interna), semangat itu kian membara. Untuk setidaknya, membuka kembali lembaran demi lembaran surat yang aku berusaha hafalkan, maupun lembaran-lembaran kitab kuning yang aku pelajari, membuka rekaman kajian maupun kelas yang terlewatkan, atau sekedar membuka buku-buku yang menciptakan ideologi perubahan mindset sebagai muslim.
Siapa yang mengira, di tengah sengitnya 'perang waktu' antara stase gila dan belajar agama, ternyata Allah mampukan semua itu dengan indahnya? Allah berikan petunjuk tiap langkah, pemikiran, perasaan, juga pelajaran di akhir hari. Bukan aku yang mampu, tapi Allah yang mampukan.
Bukan kah niat yang membuat semua begitu elok tertata hingga sedetik waktu tidak dilewatkan, sedetik waktunya pun akan digunakan untuk berfikir dan menimbang, tentang pelajaran apa yang bisa aku ambil pada potret setiap mata mengedip. Maha Kuasa Allah.
Niat yang membuatku terus bertekad kuat
"Untuk apa engkau menyelami ilmu Allah (ilmu agama dan ilmu kedokteran), apabila bukan semata mata untuk meraih ridha Nya, Nad?"
"Hal apa yang ingin kamu capai setelahnya?"
Sederhana, aku hanya ingin menjadi seorang ustadzah; seorang guru ataupun madrasah tanpa atap bagi anak-anakku untuk berteduh dan menapaki niat mencari ilmu.
Sebelum mereka menginjakan kaki ke madrasah beratap dan berasrama yang dirawat oleh imam atau kyai besar itu, aku ingin mereka memahami tentang pandangan agama yang benar, niat belajar dan menghafal yang lurus, dan tatacara ibadah yang benar.
Sebelum mereka kulepaskan dan kutitipkan pada ustadz/ustadzah, asatidz, asatidzah, murobbi ataupun pengasuh di pondok mereka nanti, aku ingin mengajarkan tentang jelitanya, beauty of learning; purpose of knowledge and education in Islam. "To be a goodman which inculate the greatness of Allah, bukan to be a good citizen ya, nak"
Agar suatu saat, ketika mereka merasa lelah dalam belajar dan menghafal, mereka tidak akan putus semangat, karena ilmu tidak dinilai dari nilai, tapi kebermanfaatannya.
Sehingga, ketika mereka kembali ke rumah kecil dan sederhana itu nanti. yang mereka rindukan adalah Abi dan Umminya, tidak sabar untuk menceritakan ilmu dan hiqmah apa yang mereka dapat, dan ingin segera mendakwahkannya kepada teman-teman maupun adik-adiknya.
Allahuma barik!
Maka, akan kutanyakan pada diri sendiri pada saat ini,
"Kau kah ustadzah di rumah kecil itu?"
5 notes
·
View notes
Text
Majlis Hadits Ahad, Kitab Jami’ Tirmidzi
Bersama Syaikhina KH. Ahmad Marwazie, murid dan katib Syaikh al Musnid Muhammad Yasin al Fadani musnid-ad-dunya; pemegang ‘sanad dunia’ abad ke-20.
📍Zawiyah Raudhah Tebet, Jakarta Selatan.
Di pertemuan kali ini, pembacaan hadits Jami’ Tirmidzi telah sampai kepada pembahasan bab isy’arul budni pada kitab Haji, yakni penggoresan punuk unta sebagai penanda hewan qurban.
Kiranya ada beberapa hal penting yg perlu kita telaah bersama mengenai majlis kali ini.
Hadits singkat itu berbunyi:
“Telah menyampaikan kepada kami Waki’ dari Hisyam dari Qatadah dari Abi Hasan al A’raj dari Ibnu Abbas bahwa Nabi menggores punuk unta bagian kanan hingga berdarah lalu mengusap darah tersebut (untuk menandai) dan mengikat sandal lalu mengalungkan kedua sandalnya di unta tersebut”.
Hadits dari Sayyidina Ibnu Abbas r.a. ini dikategorikan oleh Imam Tirmidzi sebagai hadits hasan shahih (disunnahkan untuk melakukan isy’ar/penandaan tersebut). Hadits ini dijadikan sebagai landasan dalam mengamalkan tatacara orang yg ingin berqurban, yaitu dengan memberi tanda pada hewan qurban, alhasil itu sunnah meskipun (bagi sebagian orang yg cenderung menggunakan akal & perasaannya) seakan-akan itu menyakiti unta tersebut.
Bahkan beberapa imam madzhab ummat ini juga menyetujuinya, semisal Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Imam Sufyan ats Tsauri, dan Imam Ishaq bin Ibrahim). Isy’ar ini sifatnya sunnah (tidak wajib). Di kalangan masyarakat umumnya ada yg menandai dengan melubangi telinga sebagai pertanda bahwa unta, sapi, kambing tersebut untuk diqurbankan, sehingga masyarakat mengetahui dan senang (karena sudah ada calon hewan qurban sebagai makanan bagi mereka).
Terdapat beberapa permasalahan yg muncul di kalangan orang yg mendahulukan akal & perasaannya dibanding nash:
- Kata mereka, “Isy’ar bagian dari ta’dzib (penyiksaan) terhadap hewan”. Jika kita perhatikan pada anak perempuan saat di tindik, anak laki-laki saat di khitan apakah itu ta’dzib juga? Sekali-kali bukan. Dibalik setiap perintah syariat pasti ada hikmahnya, misal faktor kesehatan yg akan didapat dari khitan: kemaluan akan lebih bersih dan terhindar dari kuman serta infeksi.
- Tidaklah mungkin seorang rasul yg diutus sebagai rahmatan lil ‘alamin berlaku jahat, jadi hukum syariat yg ada jangan semata-mata dipandang hanya dengan perasaan & logika saja karena akan menghasilkan kerancuan (setiap orang punya pandangan tentang logika & perasaannya masing-masing).
- Manusia liberal menganggap beberapa hukum syariat ‘mencederai’ hak asasi kemanusiaan, padahal itu bertolak belakang dengan nash. Jadi jika terdapat nash, kita kesampingkan dahulu logika dan perasaan dari menilai hukum syariat. Karena jika menggunakan akal saja akan banyak hukum yg hilang. Sebagai contoh jika seorang yg berzina itu muhson (sudah nikah) maka dihukumi rajam sampai mati, jika dianggap kasihan maka tidak akan ada hukum tersebut. Sebaliknya hukum syariat berupaya memberikan hukum sejajar di mata undang-undang jika orang-orang itu mau memahami.
- KH. Marwazie pernah menyaksikan bahwa di Saudi ada seorang dari Yordania tertangkap mencuri dan sudah mencapai nishob untuk dilakukan hukum qishash potong tangan. Seorang supir dari Indonesia yg membawa KH. Marwazie di taksinya mengomentari bahwa hukum tersebut sangat kejam. Beliau lalu memberikan contoh, “Jika kamu punya uang dan sedang butuh, mungkin kamu tidak hanya akan mengambil balik uangnya tapi bisa jadi sampai membunuhnya. Bahkan tidak sedikit pencuri yg dibakar hidup-hidup. Kita bayangkan hal yg begitu sulit bagi kita, jangan bayangkan kondisi yg tidak kita alami (dicuri)”.
- Imam Tirmidzi mendengar dari gurunya, Yusuf bin Isa, beliau mendengar dari gurunya Waki’ bin Jarrah, “Janganlah kalian melihat pandangan ahli ra’yi (ditujukan kepada Imam Abu Hanifah secara khusus, secara umum kepada para ulama fuqoha��) dalam hal ini (isy’ar); karena isy’ar ini sunnah, sedangkan ucapan mereka (ahli ra’yi) bid’ah (tidak bisa diterima oleh ahli hadits/muhadditsin, karena nash hadits tersebut ada dan shahih). Sedangkan ketika masih ada nash maka tidak ada satupun hujjah yg bisa mengunggulinya; karena nash adalah landasan hukum utama. Perbedaan pandangan di kalangan ulama muhadditsin & fuqoha ini telah jamak di tengah ummat, jadi bukan berarti karena kita berpegang pada madzhab Syafi’i lalu kita membenci madzhab Hanafi (karena melarang isy’ar). Bagi mereka para ulama, sudah mafhum bahwa mereka memiliki hujjah atas setiap hukum yg dilahirkan, sedangkan kita sebagai pengikut madzhab adalah cukup mengikuti dan memandang perbedaan tersebut sebagai khazanah keilmuan dan menghormati mereka yg mulia.
- Ulama ahli ra’yi (ahli logika) yg dimaksudkan oleh Imam Waki’ bin Jarrah adalah ulama fuqoha yg tidak punya kepentingan keduniawian, bukan seperti kita yg hanya memakai logika dan masih teramat banyak kepentingan duniawinya. Selain itu, ulama ahli ra’yi memiliki metodologis yg rapi dan diselaraskan dengan aspek dalil; tidak serta merta akal & perasaan semata. Kalau kita akhirnya bukan memakai akal, tapi cuma akal-akal an🤣. Karena ahli ra’yi mengambil hujjah ketika tidak ada dalil yg kuat, tidak asal-asalan.
- Maka jika kita menelusuri suatu hukum dalam rangka istidlal/ ndalil, hendaknya kita tuntaskan belajar bab tersebut, supaya tidak serampangan dalam berargumen apalagi jika justru mukhalafah/bertentangan dengan ulama-ulama yg kompeten.
- Ada seseorang yg berkata kepada Imam Waki’ bahwa, “Abu Hanifah mengatakan isy’ar ini mutslah/ta’dzib/penyiksaan, bahkan Ibrahim an Nakha’i juga mengatakan isy’ar itu penyiksaan”. Imam Waki’ marah (karena ketegasan dan berpegang pada hadits) kepada orang tersebut dan berkata, “Saya mengatakan Rasulullah bersabda, dan kamu mengatakan Ibrahim (an Nakha’i) mengatakan demikian demikian?! (Sungguh tidak layak)”. Penggunaan dalil itu harus terukur: ketika ada dalil nash yg jelas, tidak akan sebanding dengan dalil (hujjah) dari ulama siapapun. “Jangan-jangan kamu yg bohong (karena bisajadi kamu tidak selesai penelusuran dan belajarnya). Kamu lebih pantas dipenjara dan tidak keluar darinya sampai kamu menarik ucapanmu”.
- Jadi ada jenis ‘orang yg bucin’ terhadap para tokoh fuqoha akan tetapi belajarnya tidak selesai akhirnya dia menjadi ‘manusia asal nukil tanpa bukti’ dan justru menjadi permasalahan yg besar di kalangan ummat. Walaupun pendapat tersebut (isy’ar madzhab Hanafi dll) ada penjelasannya dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi Syarah Jami’ Tirmidzi, tapi orang bucin tersebut tidak mencari dan tabayyun. Disini-lah pentingnya kita duduk dan mengkaji dalil yg menjadi argumentasi ketika berhadapan dengan permasalahan yg dianggap orang hujjah kita tidak benar, terutama ketika berhadapan dengan ‘orang-orang bucin’ tersebut. Jadi tidak selalu orang yg mengatakan qawl nya berasal dari imam ini imam itu, karena bisajadi dia berdusta. Dahulukan tabayyun untuk mencari kebenarannya.
- KH. Marwazie pernah mengalami saat menyalin tulisan Syaikh Yasin, ketika diteliti beliau mengatakan nama tertentu salah dan harus dikoreksi, maka ada yg namanya proses tahqiq. Jika seseorang tidak punya ilmu makhtutot terhadap apa yg ditelusurinya maka jangan sekali-kali menukilnya. Sebagai contoh Imam Syafii punya beberapa murid yg menukil perkataan beliau. Maka diharuskan melakukan perbandingan qawl diantara murid beliau, ini yg berat. Memang, media dan teknologi sekarang membantu kita dalam belajar, namun jangan lupakan metodologi karena jika salah metode penelusurannya maka akan runtuh bangunan ilmu yg dihasilkan kemudian.
- Kelemahan pengikut madzhab zaman sekarang adalah pintar dalam dalil tapi lemah dalam tathbiq amaliy (melakukan amalannya), salah satu yg diperlukan untuk terus mengasahnya adalah rajin hadir di majelis (agar kita refresh ilmu dan amal).
- Pesan dari KH. Marwazie, bahwa jika ada seseorang yg berkata “rasulullah berkata ini dan itu” akan tetapi ternyata tidak ada nashnya maka sungguh dia termasuk dari sabda nabi, “Barangsiapa yg berdusta atas nama diriku secara sengaja, hendaklah ia bersiap menempati tempatnya di neraka”. Maka berhati-hatilah dalam menukil hadits. “Dakwah itu butuh modal (yaitu belajar dengan guru dan metode yg benar), maka jangan pernah ‘berjualan dalil’ untuk dakwahmu”. Kita boleh mengklaim kita ahlussunah wal jama’ah asalkan punya pokok & dasar ilmu yg benar.
Ahad, 25 Februari 2024.
2 notes
·
View notes
Photo
“𝗔𝗣𝗔 𝗬𝗔𝗡𝗚 𝗣𝗘𝗡𝗧𝗜𝗡𝗚, 𝗜𝗦𝗧𝗜𝗤𝗔𝗠𝗔𝗛!” Rabu | 12 Januari 2022 | Wilayah Persekutuan Putrajaya Sudah lebih setahun pertemuan ini berlangsung. Namun, baru kali ini saya berkesempatan untuk mencoretkannya secara maya setelah lama terperam dalam buku catatan peribadi. Alhamdulillah, rezeki buat sekalian ahli khidmah Yayasan Permata Ummah dan Pustaka Permata Ummah, Allah mengurniai kami kesempatan untuk sekali lagi bersua wajah dengan Ayah Chik yang dikasihi buat mengutip bekalan hikmah. Bagai menjadi suatu kewajipan, Tuan Guru Haji @abdulhadi_awang (Ayah Chik) ḥafiẓahuLlāh pasti akan memulakan apa-apa jua pengisian dengan melafazkan kalam Allah ﷻ, kali ini daripada ayat ke-109 Surah al-Baqarah. Ayat itu menegaskan bahawa Islam tidak mampu dicabar oleh mana-mana agama mahupun ideologi, walaupun umat Islam dihimpit dari pelbagai sudut. Kita selaku umat Islam perlu sedar bahawa Islam yang kita anuti ini bukan sekadar untuk diri manusia sahaja, bahkan Islam juga perlu dipraktikkan sebagai sistem bernegara. Sebabnya, para pendengki Islam sejak dahulu sehingga kini – termasuk golongan penjajah – mereka sedaya mungkin mahu membentuk kepimpinan satu-satu negara yang ditakluki mestilah menurut ramuan mereka sahaja. Tidak kisah sama ada acuan itu terdiri daripada mana-mana blok sekularisme sekalipun (blok kanan seperti kapitalisme dan liberalisme atau blok kiri seperti sosialisme dan komunisme), paling penting ialah ABI (asalkan bukan Islam). Para pembenci Islam tidak berapa kisah dengan Muslim yang sekadar beramal dalam tatacara keagamaan semata-mata, tetapi mereka sangat-sangat kisah dan tidak boleh duduk diam sekiranya Islam menjadi suatu tatanegara. Oleh sebab itulah, golongan ABI pasti akan berbuat apa-apa sahaja cara bagi menyekat sebarang kemungkinan yang boleh membawa kepada kebangkitan semula Islam. Akan tetapi, sebagaimana janji Allah ﷻ dalam ayat al-Quran tadi, sinar Islam sekali-kali tidak akan berjaya dihapuskan, malah cahayanya terang-benderang pula menembusi seluruh pelosok buana. Paling penting, tugas kita hanya perlu kekal menjalankan peranan selaku HAMBA, KHALIFAH, dan PEMEGANG AMANAH secara ISTIQAMAH. Jalan terus! https://www.instagram.com/p/CnuAH_iP0TA/?igshid=NGJjMDIxMWI=
8 notes
·
View notes
Text
سر الأسرار
156
يَقَرْأُ التَّحِيَّاتِ إِلَى آخِرِهِ وَيُسَبِّحُ كَذَلِكَ .
- Adapun tatacara solat Tasbih pada mazhab Imam Syafi'e baik dilaksana kan pada siang maupun malam hari adalah sebagai berikut:
1. niat:
Niat sholat 2 rakaat sholat tasbih.
2. takbiratul ihram;
3. membaca tawajjuh;
4. membaca Al-Fatihah;
5. membaca surah lalu bertasbih 15 kali;
6. semasa ruku' bertasbih sebanyak 10 kali,
7. semasa i'tidal bertasbih sebanyak 10 kali,
8. semasa sujud bertasbih sebanyak 10 kali,
9. semasa duduk antara 2 sujud sebanyak 19 kali,
10.semasa sujud ke 2 bertasbih sebanyak 19 kali,
11.semasa duduk istirahat setelah sujud kedua sebanyak 10 kali,
- Kemudian melanjutkannya pada rakaat ke 2 hingga diakhir dengan duduk terakhir membaca tasbih 10 kali
- dan membaca tahiyyat hingga akhir dan memberi salam.
- Begitu pula doa rakaat yang terakhir.
فَهَذِهِ الصَّلَاةُ يَجِبُ عَلَى الْخَلْوَتِي أَنْ يُصَلِّيَهَا فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ مَرَّةً وَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَفِي كُلَّ جُمْعَةٍ مَرَّةً وَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَفِي كُلِّ شَهْرٍ مَرَّةً فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَفِي كُلِّ سَنَةٍ مَرَّةً فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَفِي كُلِّ عُمْرِهِ مَرَّةً .
- Solat tasbih ini wajib dilaksana kan bagi orang yang berkhalwat, sekali dalam sehari dan semalam.
- Kalau tidak mampu, satu Jumaat sekali.
- Kalau masih tidak mampu, sekali pun. setahun sekali.
- Kalau masih tidak mampu, satu kali seumur hidup.
156
(Sirrul Asrar)
0 notes
Text
Menormalisasi hal-hal salah
80% prilaku anak tergantung orang tua nya.
Peran penting untuk kita semua yang sudah atau belum menjadi orang tua untuk memberikan dan menyiapkan bekal bagi anak agar menjadi pribadi yang baik secara sikap, prilaku, dan bahasa.
Berikan contoh sikap dan prilaku yang benar secara agama dan secara tatanan berwarna negara. Jangan jadi manusia egois yang menuntut anak agar berperilaku baik sedangkan sikap sebagai orang tua masih buruk, contoh kecilnya "menuntut anak agar membanggakan orang tua, sedangkan orang tua nya mabuk-mabukan, judi, minum-minuman keras". Selain dari sikap dan prilaku, bahasa tak kalah penting, selalu gunakan bahasa yang baik dan benar dan stop menormalisasikan kata kata kasar.
Sedikit bercerita, aku besar dalam lingkungan yang tak pernah mengenal judi, minuman kerasa, dan bahasa- bahasa kasar. Bapa yang seumur hidupnya tak pernah mabuk, dan bermain judi membawa dampak sangat besar pada kehidupan ku. Pada saat memasuki usia remaja, usia yang sedang gila-gila nya mencari jati diri dan segala ingin mencoba salah satunya minuman keras, aku adalah orang yang paling jijik melihatnya. kelihatanya lebay tapi ini lah yang terjadi setiap melihat seseorang mabuk.
Uno sebuah permainan kartu yang di anggap umum tapi sesuatu yang dilarang dalam keluargaku. Menurut mamah permainan-permainan seperti itu adalah cikal bakal judi. Banyak aturan-aturan tegas yang dibuat oleh kedua orang tuaku. dan satu hal penting lainya adalah bahasa. aku yang hidup 24 jam tanpa bahasa kasar, bahkan untuk sekedar kata "maneh " \ kamu, adalah bahasa yang tak sopan di ucapkan. Jadi aku sering merasa aneh ketika berada di lingkungan yang menormalisasikan kata-kata yang itu 100% kasar.
contoh kecil nya adalah penggunaan kata "anjir" yang merupakan pelesetan dari kata "anjing". Padahal menurut KBBI anjir mempunyai arti terusan, saluran air, kanal pohon, dalam kamus bahkan kata anjir tidak menunjukan konotasi kasar bahkan negatif, tapi kenapa ini bisa terjadi? Lagi-lagi menjadi PR untuk kita semua meluruskan hal tersebut.
Balik lagi ke pada kalimat "anjir" kata yang sudah menjadi bahasa sehari-hari dan menganggap normal , dan banyak manusia lainya yang sepertinya biasa padahal jika ditarik dalam bahasa kasarnya dia disamakan dengan anjing. Contoh ; "anjir lo cantik" pada saat itu dia merasa bahwa itu pujian, tapi jika di terjemahkan sama seperti "anjing lo cantik". Jadi setelah membaca ini apakah tetap senang ?
Yang paling miris ini terjadi pada anak-anak. Ketika yang dibutuhkan nya pendengaran yang baik dan benar tapi yang terjadi malah sebaliknya. Masa-masa yang akan menentukan ke mana arahnya nanti malah di tonton kan orang-orang sedang mabuk, bahkan di beberapa kasus terjadi anak kecil dengan sadar diberikan minuman keras. Menurut WHO, 61,7% penduduk dunia berusia lebih dari 15 tahun pernah minum alkohol dalam satu tahun terakhir. Dan anak-anak memasuki sekolah dasar dan sekolah menengah pertama mereka sudah paham caranya berjudi.
Sebuah fenomena cukup miris, dan sebuah kebodohan yang terlihat nyata.
Satu pertanyaan apakah ini akan berlanjut ?
Jika ini ingin di stop mari lakukan sekarang juga.
~ Stop bilang kasar apalagi kepada anak kecil ajarkan tatacara bahasa yang baik dan benar
~ Stop jadikan bahasa kasar sebagai lelucon dan kata sehari-hari
~ Stop mabuk dan mengajak mabuk kepada siapapun, apalagi anak-anak.
~ Jangan mengajarkan hal-hal yang tidak baik, dengan cara mengajarkan cara bermain online
~ Beri tontonan yang baik. Seperti kerja bakti, melakukan kegiatan amal di sekitar
~ Jadilah orang tua yang memberikan contoh positif bagi anak
~ Selalu awasi anak, apalagi dalam pergaulan
~ Tegas ketika anak salah ( jika salah tetap salah dan luruskan, jangan berlindung di balik kasihan )
Semoga cara-cara di atas bisa berguna untuk kehidupan berkelanjutan. Mari menciptakan kehidupan yang lebih baik. Dan mari jadi bagian dalam memutus rantai setan ini.`
segala tulisan ini menjadi bagaian rasa miris pada perkembangan zaman, segala kata dalam tulisan ini tidak menyudutkan pihak manapun, dan tak ada sedikitpun merasa diri lebih baik dari siapapun.
#prihalproses
0 notes
Photo
🤔Dr MAZA - TataCara Mandi Hadas | Simple Jangan Payahkan🤔#2021 #S_DR._MAZA "..." https://penuntutilmu.net/soal-jawab-pt/dr-maza-tatacara-mandi-hadas-simple-jangan-payahkan/?feed_id=1342&_unique_id=66e9f4716c45c Facebook Page: https://www.facebook.com/penuntutilmu.net/ Telegram Channel: https://t.me/PenuntutIlmuDotNet Thread: https://www.threads.net/@penuntutilmudotnet
0 notes
Text
Bingung Soal Rasa? Ajuin Aja Tester ke Kue Hany!
Hai foodlovers! Takut failed soal rasa saat ingin memesan kue basah, snackbox, dan nasi box? Kue Hany bisa berikan kamu tester loh! Kue Hany menerima pemesanan kue basah, snack box, dan nasi box dengan harga terjangkau dan tersedia di GoFood maupun GrabFood. Ingin tau cara pemesanannya? Simak Penjelasan di bawah ini!
Cara Pemesanan :
Pemesanan hanya via WHATSAPP & EMAIL
# Pemesanan Tersedia 24 jam (khusus Pemesanan 1 – 3 hari sebelum Hari H)
Pemesanan Max H-1 (Hari ini order besok kirim/ sesuai waktu yang di minta
Call, SMS Atau Whatsapp : 0811 9877 099 Email: [email protected] atau [email protected]
Transfer Dp 20 % – 30 % dan Pelunasan saat kue sudah siap dikirim (Kue tidak akan dikirim jika blm di lunasi) atau Pelunasan Langsung tanpa Dp jika kue ingin dikirim via Go-Send – Mobil
jika ingin mengambil Kue bisa ke alamat KueHany dengan sistem Transfer Dp 20 % – 30 % dan pelunasan di tempat KueHany.
Kue Tester :
Tester Kue dapat dilakukan di Gofood & Grabfood, kita Sarankan menggunakan Gofood. karena di aplikasi Gofood kita bisa nyatakan kalau kue yang kakak pesan sudah habis atau belum.
Menu Tester
1. Tester Hemat (isi 8 kue, 4 kue manis – 4 kue asin)
2. Tester Spesial (isi 15 kue, 7 kue manis – 8 kue asin)
3. Tester Premium (isi 22 kue,11 kue manis – 11 kue asin)
*Buka Tutup toko jam 06.00 – 21.00 tutup. Toko dapat ditutup sewaktu-waktu, jika kue yang ready sudah habis.
Pemesanan Dadakan :
pemesanan Dadakan dapat langsung menghubungi kita melalui whatsapp. Kita akan memberitahukan kakak kue apa yang masih ready stok. pengiriman menggunakan go shop (aplikasi Gojek) Lihat tatacara order Go Shop
Pemesanan via Bukalapak dan Tokopedia :
# kita tidak menerima Pemesanan Kue Basah/ Snack Box / Nasi Box Melalui tokopedia atau bukalapak. dikarenakan jasa pengiriman di tokopedia atau bukalapak hanya bisa Gosend same day (estimasi pengiriman 4 jam atau lebih)
# Tersedia Pemesanan 24 jam
# ongkos kirim dengan GoSend bisa flat Rp.20.000 (Aktifkan fitur GoSend di akun bukalapak dan tokopedia anda)
# Panduan Order via Bukalapak dan Tokopedia
Pembayaran :
Kita menerima pembayaran transfer bank BCA & MANDIRI atau bayar CASH
Pengiriman dan Cek Ongkir :
kita pengiriman menggunakan jasa pihak ketiga seperti Gojek dan Grab. biaya ongkir sesuai tarif Apikasi
🛵 Pengiriman dengan Gosend atau Grabexpress (maks 45box atau 100kue).
🚙 Pengiriman dengan Grabcar Atau Gocar (maks untuk snackbox 900box 1 mobil Avanza)
Cek Ongkir Gunakan Kuehany sebagai lokasi Pick up di aplikasi Gojek/Grab
Minimal Order :
🍱 Kue = 25 Pcs per Jenis Kue
🍱 Snackbox = 20 box
🍱 Nasi Box = 25 box
#kue lebaran#kue#kue basah#kue jakarta#kuebasah#kuehany#rekomendasikuejakarta#kuejakarta#menukuebasah
0 notes
Text
Tim Pemenangan Nuraeni Desak KPU Kota Serang Ganti PPK Bermasalah
SERANG – Salah satu tim pemenangan caleg DPR RI Partai Demokrat dapil Banten II Nuraeni, menyayangkan PPK bermasalah dilantik kembali oleh KPU Kota Serang. Padahal hasil putusan rapat pleno Bawaslu Provinsi Banten nomor 001/lp/adm.pl/bwsl.prov/11.00/III/2004 terlapor PPK Taktakan dan Walantaka Kota Serang terbukti melanggar tatacara, prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil…
View On WordPress
#kecurangan pemilu#KPU Kota Serang#Mahkamah konstitusi#penggelembungan suara#pileg 2024#Pileg di Banten#PPK bermasalah#PPK melanggar etik#Putusan MK#suara caleg hilang
0 notes
Text
Kitab fiqih thaharah - pekan 13
👤 Sheikh Abdurrahman bin Nashir As-sa’di.📚 Fiqih taharah 🔊 Ustadz Iskandar Dinata, Lc حفظه الله📲 Tarbiyah Sunnah Learning (TSL)🔊 *Materi 13 : Bab Tata Cara TayamumSub Materi :1.1 Tatacara Dan Dalil Tayamum1.2 Anggota Dan Alat Bertayamum📚📚📚📚📚📚📚📚📚📚📚📚1.1 Tatacara Dan Dalil TayamumDan tayamum adalah macam yg ke 2 dari bersuci dengan menggunakan tanah yaitu untuk bertayamum. Dan tayamum adalah…
View On WordPress
0 notes
Video
youtube
Dahsyatnya Dzikir Hasbunallah Wani'mal Wakil : Khasiat dan Tatacara Meng...
0 notes
Text
Urgensi Akhlak
Di antara banyak kelas yang menjadi pertimbangan diri juga dari hasil diskusi dengan orang-orang terdekat; kakak dan kakak ipar, kelas ini menjadi jawabannya,
Sekolah Akhlak. Menarik! Karena dijalankan dengan pendekatan keilmuan Islami, psikologi, dan pengembangan diri. Sepertinya, kelas ini cocok dengan tuntunan, "Adab sebelum Ilmu". Karena nantinya akan menggeluti, menerima banyak ilmu, mengamalkannya, juga memberikan dampak manfaat bagi sekitar, maka kita pastikan dulu, bahwa adab dan akhlaknya sudah benar. Agar tatacara memperoleh ilmu akan dilakukan dengan benar. Agar ilmu yang didapatkan akan tersampaikan dengan benar. Juga agar memberikan kebermanfaatan dengan benar.
Di antara kelas yang lain. Seperti Kelas Fiqh, Kelas Durushul Lughoh atau Kelas Nahwu Shorof, Kelas Peran dan Fitrah, Kelas Logika, dan lain sebagainya, kelas ini masih menjadi pemenang, khususnya bagi Nadya, yang fakir ilmu, kurang membaca, kurang pendalaman, dan kurang pengamalan.
Lalu kenapa dinamakan sebagai Sekolah Akhlak bukan Sekolah Adab? Karena urgensi dan maknanya berbeda. Dilihat dari niat juga karakternya, adab adalah sesuatu yang dianggap dasar, tanpa ilmu pun, adab dianggap sebagai dasar pekerti, tata krama, sopan santun dan keseluruhan sikap. Sedangkan, akhlak adalah sifat dan karakter yang diperjuangkan untuk melakukan perbuatan yang lebih baik secara sadar sesuai dengan ketentuan ilmu. Jelas terlihat perbedannya bukan?
"Akhlak itu Memesona. Kebenaran tak bisa disampaikan dengan kesombongan. Kebaikan tak bisa diajarkan dengan kemarahan. Akan selalu padu, akhlak dan ilmu. Beraneka watak dan laku manusia. Yang paling mulia berikrar : aku aman, aku ramah, aku bermanfaat; bagimu"
Lagi, Ustadz Salim, ustadz yang sangat padu juga kritis dalam penulisannya, juga menambahkan
Akhlak Itu Bijak, yaitu dari Ibnul Mubarak, "Akal yang sempurna ditandai dengan baiknya akhlak. Sebab ialah yang memuliakan manusia di atas segala makhluk"
Lalu, Ustadz Salim juga menambahkan keterkaitan lagi dengan apa yang disampaikan oleh Al-Allamah Ibnu Ustaimin,
"Inti Din adalah akhlak. Akidah dan ibadah itu akhlak pada Allah, muamalah adalah akhlak pada sesama, begitulah seterusnya."
Begitulah Ustadz Salim A Fillah dalam buku Menyimak Kicau Merajut Makna, menghubungkan keterkataitan satu dengan keterkaitan yang lain yang padu, kritis, menguatkan juga membuat gambaran, bahwa,
Akhlak adalah tanda sempurna nya akal. Satu padu dengan ilmu, satu arah dengan penghambaan. Yang perlu diperjuangkan. Yang perlu didapatkan. Sebelum ilmu itu sendiri.
Barakallahu fiikum. Semoga kita senantiasa menjaga akhlak, memperkokoh adab, dalam hal apapun, khususnya dalam mengkaji ilmu.
2 notes
·
View notes
Text
Musik dalam Fikih: Lafaz, Ta’rif, Ishtilah, Sejarsh dan Hukumnua
Hukum Musik dan Sejarah Permusikan
Akhir-akhir ini, ramai terjadi perbincangan kepada salah satu Ustadz kondang, menyatakan ada surat musik (Asy-Syu’ara) di dalam Al-Qur’an. Lantas apa itu musik? Bagaimana yang dimaksud dengan music, apakah irama nya, lantunannya, atau semua unsur di dalam music itu disebut musik? Oleh karena itu mari kita bahas dari definisi musik sendiri.
Perlu kita ketahui dalam Bahasa Arab terdapat beberapa lafadz untuk memaknai musik, yaitu: Al-Gina’u, Al-Musiqa, Al-Ma’azif. Sebelum lebih jauh, kita cari tahu definisi musik dari berbagai mu’jam:
Definisi Musik
Musiqa berasal dari lafadz Yunani mutlak atas seni musik atas alat musik. (Mu’jam Al-Wasith)
Musiqa bermakna seni yang disandarkan kepada komposisi musik, penulisannya, lagunya, mendendangkannya yaitu jenis-jenis yang beragam. (Mu’jam Al-Gani)
Musiqa secara Istilah: Ilmu mengetahui keadaan nada, irama, tatacara penulisan lagu dan terdapat alatnya. (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, Juz.38, Hlm.168)
Ilmu musik merupakan ilmu yang mengkaji tentang asal suatu nada dari aspek penulisannya atau bertentangannya dan keadaan zaman yang menengahi diantaranya untuk mengetahui tatacara menulis lagu. (Ibid).
Definsi Gina’un
Gina’un dikasrahkan huruf ghain, secara bahasa: As-Shaut (Suara), yaitu gembira, menyanyi dengan ucapan yang berirama dan selainnya dan menjadi bersahabat dengan musik. (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, Juz.38, Hlm.168)
Secara Istilah: dimutlakkan gina’ atas mengangkat suara dengan sya’ir dan hal-hal yang mendekatinya berupa Rijiz (Sya’ir dengan bahasa rijiz) atas jenis yang khusus.
Definisi Ma’azif
Secara Bahasa:”Alat Hiburan/ Alat Musik.” Salah satunya adalah Mi’zaf. Ma’azif adalah: Alat hiburan yang dipukul. (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, Juz.38, Hlm.167)
Lafadz yang berkaitan dengan Ma’azif:
Ada beberapa lafadz yang berkaitan dengan Ma’azif, yaitu: Lahwun, Musiqa, dan Gina’un. Adapun Musiqa dan Gina’ sudah dijelaskan diatas, maka penulis tinggal menjelaskan makna lahwun.
Definisi Lahwun
Secara Bahasa: Sesuatu yang engkau mainkan dan menyibukkanmu berupa hawa / kesukaan dan alat musik, dan sejenisnya. Al-Fayyumi menukil pendapat At-Turtusy yang berpendapat: Asal dari Lahwun adalah menyenangkan/menghibur diri dengan hal-hal yang tidak menghendaki hikmah. (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, Juz.38, Hlm.167)
Hukum Taklifi
Hukum Taklifi merupakan hukum yang dibebankan kepada seorang hamba. Maka bagaimana hukum taklifi tentang Ma’azif?
Hukum Ma’azif terbagi menjadi empat:
1. Haram
Haram Ma’azif mencakup zat nya, senar, suling, lagu, kecapi, tambur (sejenis gitar), rebab, dan yang semisalnya. Sebagaimana diriwayatkan dari Ali Ra bahwa Rasulullah Saw bersabda:”Jika ummatku mengerjakan lima belas perkara maka bencana pasti akan menimpa mereka: mengambil para wanita penyanyi dan alat-alat musik. Hr. Tirmidzi 2136 (Dhaif) begitupula hadiss yang diriwayatkan dari Abu Umamah Ra berkata: Rasulullah Saw bersabda: “Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla mengutusku sebagai rahmat dan petunjuk untuk seluruh alam, ia memerintahkanku melenyapkan seruling, gambus, rebana yaitu Al-Barabit dan Ma’azif.
2. Makruh
Diantara Ma’azif yang makruh seperti rebana yang dipukul oleh laki-laki menurut Hanafiyyah dan Hanabilah.
3. Mubah
Gendang yang tidak melalaikan seperti gendang untuk perang / kafilah. Ini menurut sebagian Fuqaha Hanafiyah, Malikiyyah, dan Syafi’iyyah.
4. Mandub / Mustahab
Ma’azif bisa menjadi Mandub / Mustahab ketika pernikahan untuk I’lannya menurut sebagian Fuqaha. Pada selain nikah, pada sesuatu yang menambah kebahagiaan pada kadar tertentu menurut sebagian lain. (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, Juz.38, Hlm.169)
Illat Tahrim (Alasan Pengharaman) عِلَّةُ تَحْرِيمِ بَعْضِ الْمَعَازِفِ:
٦ - نَصَّ بَعْضُ الْفُقَهَاءِ عَلَى أَنَّ مَا حَرُمَ مِنَ الْمَعَازِفِ وَآلَاتِ اللَّهْوِ لَمْ يَحْرُمْ لَعَيْنِهِ وَإِنَّمَا لِعِلَّةٍ أُخْرَى:
فَقَال ابْنُ عَابِدِينَ: آلَةُ اللَّهْوِ لَيْسَتْ مُحَرَّمَةً لَعَيْنِهَا بَل لِقَصْدِ اللَّهْوِ مِنْهَا، إِمَّا مِنْ سَامِعِهَا أَوْ مِنَ الْمُشْتَغِل بِهَا، أَلَا تَرَى أَنَّ ضَرْبَ تِلْكَ الآْلَةِ حَل تَارَةً وَحَرُمَ أُخْرَى بِاخْتِلَافِ النِّيَّةِ؟
Sebagian Ahli Fikih bernash bahwa pengharaman Ma’azif dan Alat-alat lahwun tidak haram karena zatnya, melainkan karea illat (sebab) lain:
Ibnu ‘Abidin berpendapat: Alat Lahwun (Bersenang-senang/ Kesukaan) itu tidak haram karena zatnya, melainkan maksud dari Lahwun tersebut, berupa karena mendengarnya, atau karena menyinbukkan diri dengannya. Maka engkau jangan memandang bahwa dengan memukul alat itu terkadang halal dan haram di sisi lain, sesuai dengan niatnya.
Al-Haskafi Rahimahullah berpendapat: oleh karena itu, haram itu tatkala memukul naubah dengan berbangga. (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, Juz.38, Hlm.169)
Al-Gina’ dan Ma’azif
١٩ - الْغِنَاءُ إِِمَّا أَنْ يَقْتَرِنَ بِآلَةِ مُحَرَّمَةٍ مِنْ آلَاتِ الْعَزْفِ أَوْ لَا يَقْتَرِنَ بِهَا، فَإِِِنْ لَمْ يَقْتَرِنْ بِأَيِّ آلَةٍ فَقَدِ اخْتَلَفَ الْفُقَهَاءُ فِي حُكْمِهِ عَلَى تَفْصِيلٍ سَبَقَ فِي مُصْطَلَحِ (اسْتِمَاعٌ ف ١٦ - ٢٢) .
وَإِِِنِ اقْتَرَنَ الْغِنَاءُ بِآلَةِ مُحَرَّمَةٍ مِنْ آلَاتِ الْعَزْفِ، فَقَدْ ذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ وَجُمْهُورُ الشَّافِعِيَّةِ إِلَى حُرْمَتِهِ.
وَذَهَبَ بَعْضُ فُقَهَاءِ الشَّافِعِيَّةِ إِلَى حُرْمَةِ آلَةِ الْعَزْفِ وَبَقَاءِ الْغِنَاءِ عَلَى الْكَرَاهَة�� (١) .
Al-Gina’ (Lagu) adakalanya bergabung dengan Alat-alat haram seperti azfun (alat musik bersenar) atau tidak bergabung dengannya. Maka jika lagu tidak bergabung dengan alat-alat maka telah terjadi perbedaan pendapat pada hukumnya.
Maka jika bergabung dengan alat-alat yang diharamkan seperti Azf, maka Hanafiyyah, Malikiyyah, Hanabilah, dan Jumhur Syafi’iyyah untuk mengharamkannya. Sebagian Ahli Fikih berpendapat haram alat musiknya saja, sementara lagu (tanpa alat musik) itu tetap namun makruh. (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, Juz.38, Hlm.178)
Hukum Mendengarkan Lagu
ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إلَى أَنَّ اسْتِمَاعَ الْغِنَاءِ يَكُونُ مُحَرَّمًا فِي الْحَالَاتِ التَّالِيَةِ:
أ - إِذَا صَاحَبَهُ مُنْكَرٌ.
ب - إِذَا خُشِيَ أَنْ يُؤَدِّيَ إِلَى فِتْنَةٍ كَتَعَلُّقٍ بِامْرَأَةٍ، أَوْ بِأَمْرَدَ، أَوْ هَيَجَانِ شَهْوَةٍ مُؤَدِّيَةٍ إِلَى الزِّنَى.
ج - إِنْ كَانَ يُؤَدِّي إِلَى تَرْكِ وَاجِبٍ دِينِيٍّ كَالصَّلَاةِ، أَوْ دُنْيَوِيٍّ كَأَدَاءِ عَمَلِهِ الْوَاجِبِ عَلَيْهِ، أَمَّا إِذَا أَدَّى إِلَى تَرْكِ الْمَنْدُوبَاتِ فَيَكُونُ مَكْرُوهًا. كَقِيَامِ اللَّيْل، وَالدُّعَاءِ فِي الأَْسْحَارِ وَنَحْوِ ذَلِكَ.
Jumhur Fuqaha (Ahli Fiqih) berpendapat bahwa mendengarkan lagu dapat menjadi haram pada keadaan berikut:
1. Jika penyanyi nya munkar (jahat/keji)
2. Jika khawatir melakukan itu mengarahkan kepada fitnah seperti berhubungan/ berkaitan dengan perempuan, pemuda, atau mengobarkan syahwat yang mengarahkan kepada zina.
3. Jika mengarahkan untuk meninggalkan kewajiban agama seperti salat, atau duniawi seperti mengerjakan pekerjaan yang wajib baginya. Adapun jika mengarahkan meninggalkan yang mandub (sunnah) maka menjadi makruh seperti Qiyamul Lail, Berdo’a di waktu Ashar, dll. (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, Jilid.4, Hlm.90).
Hukum Mendengarkan Musik
Sesungguhnya sesuatu yang halal dilakukan dari bermusik, maka halal mendengarkannya. Dan sesuatu yang haram melakukanya, maka haram mendengarkannya. Karena haram bermusik, bukan karena zatnya, melainkan alat untuk memperdengarkannya. (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, Jilid.4, Hlm.90).
Hukum Mendengarkan Ma’azif
- ذَهَبَ الْفُقَهَاءُ إِلَى أَنَّ الاِسْتِمَاعَ إِلَى الْمَعَازِفِ الْمُحَرَّمَةِ حَرَامٌ، وَالْجُلُوسُ فِي مَجْلِسِهَا حَرَامٌ، قَال مَالِكٌ: أَرَى أَنْ يَقُومَ الرَّجُل مِنَ الْمَجْلِسِ الَّذِي يُضْرَبُ فِيهِ الْكَبَرُ وَالْمِزْمَارُ أَوْ غَيْرُ ذَلِكَ مِنَ اللَّهْوِ (٢). بَل إِنَّ بَعْضَ الْفُقَهَاءِ نَصَّ عَلَى أَنَّ مَنْ يَسْتَمِعُ الْمَعَازِفَ الْمُحَرَّمَةَ فَاسِقٌ، قَال ابْنُ الْقَيِّمِ: الْعُودُ وَالطُّنْبُورُ وَسَائِرُ الْمَلَاهِي حَرَامٌ، وَمُسْتَمِعُهَا فَاسِقٌ (٢)
Ahli Fikih berpendapat bahwa mendengar ma’azif yang diharamkan itu haram, duduk dalam majelisnya haram. Imam Malik Rahimahullah berkata: aku memandang seorang laki-laki berdiri dalam suatu majelis yang dipukul di dalamnya kebanggaan dan seruling atau selain itu berupa kelalaian. Akan tetapi sesungguhnya sebagian Fukaha lain bernash bahwa yang mendengarkan ma’azif yang diharamkan itu fasik. Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah berpendapat: Al-A’ud, Tunbul dan seluruh yang melalaikan itu haram, termasuk mendengarkannya juga haram. (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, Juz.38, Hlm.178).
Sebetulnya masih banyak perincian lain tentang jenis alat musik apa saja yang benar- benar diharamkan di dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, namun pembahasan itu jika dibahas dalam artikel ini tidak akan cukup karena pembahasan itu kurang lebih menghabiskan sekitar 40 halamanan.
Adapun urutan hukum yang kami rincikan tentang musik, adalah sebagai berikut:
1. Haram Mutlak
Kelompok yang mengharamkan musik secara mutlak adalah orang-orang yang berpegang teguh kepada hadis, dan pendapat ulama-ulama yang mengharamkan alat-alat musik, memainkan, dan mendengarkan.
2. Haram Alat
Kelompok ini adalah sekelompok orang yang mengharamkan alat-alat musik saja, namun membiiarkan lagu nya. Maka beberapa diantara salah satu kelompok ada yang menghilangkan backssound / instrument music dari suatu lagu dan hanya membiarkan vokalnya saja.
3. Halal dan Mubah
Sekelompok lain berpendapat bahwa musik itu mubah bahkan pada beberapa hal dikategorikan mandub (sunnah). Adapun alasan pembolehan music diantara lain sebagai berikut:
A. Illat/ pengharaman musik itu disebabkan karena melailaikan, melalaikan dari perkara yang diwajibkan agama, mendekati hal-hal yang dilarang agama. Maka jika hal itu tidak terjadi, kita dapat mengotrol maka hukum musik tetap dibolehkan. Sebagaimana suatu fiqih:
الحكم يدور مع علته و سببه وجوبا وعدما
Hukum itu berlaku menurut ada atau tidak ada illat dan sebabnya.
Karena illat pengharaman musik (ma’azif) itu tidak terjadi, maka tetap boleh mendengarkan musik.
B. Hadis-hadis yang dijadikan pegangan untuk mengharamkan musik itu derajatnya dha’if dan dha’iful Isnad menurut Lidwa Pusaka salah satu software pencari matan hadis. Maka tidak bisa dijadikan hujjah untuk mengharamkan musik.
Pandangan Muhammadiyah
Dalam Buku Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Jilid 3, Hlm.164, berkaitan dengan Seni Suara dan Seni Pertunjukkan / Tari, Majelis Tarjih dan Tajdid telah meninjau dari segi asas umum ajaran agama, tari, nyanyi, dan musik termasuk kategori Mu’amalah Duniawiyah yang asasnya adalah segala sesuatu itu pada dasarnya boleh sampai ada dalil yang melarang:
الأصل فى المعاملة الإباحة حتى يدل الدليل على التحؤيم.
Atas dasar itu, maka menari, menyanyi, dan memainkan alat musik pada dasarnya mubah. Larangan timbul karena suatu yang lain, misalnya dilakukan dengan cara dan tujuan yang tidak dibenarkan agama. (Himpunan Putusan Tarjih, MTT Tarjih, Jilid 3, Hlm.164).
Semoga bermanfaat
https://www.facebook.com/share/p/hLbxc1ZcRS5VaU1t/?mibextid=oFDknk
0 notes
Text
Masa Tenang, KPU Tanggamus Edukasi Kepemiliuan Kepada Disabilitas, Sakit dan Lansia
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus sosialisasi dan edukasi kepemiluan kepada sejumlah pemilih katagori disabilitas, sakit dan lansia, Senin, (12/2/ 2024). Komisioner KPU Tanggamus Amhani, mengatakan, kegiatan itu pada masa tenang kampanye yaitu dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024, oleh jajaran PPK, PPS, dan KPPS Kabupaten Tanggamus. "Kelompok ini berhak mendapatkan sosialisasi dan edukasi kepemiluan, yang gelarannya tinggal 2x24 jam lagi," katanya. Ia juga menuturkan, kegiatan ini merupakan salah satu upaya KPU memastikan apakah mereka sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). "Sebagai kelompok disabilitas, telah dijelaskan bagaimana teknis mereka memberikan suara di TPS, atau justru petugas yang mendatangi pemilih disabilitas di rumah masing-masing," ujarnya. Amhani menjelaskan, hal itu sesuai dengan peraturan KPU no. 25/2023, dan Kpts no. 66/2023 yang mengatur tentang tatacara mencoblos yang benar, menginformasikan jenis surat suara yang akan dicoblos, dan berapa surat suara yang akan diterima jika mereka sebagai pemilih tambahan. "Mohon doa supportnya agar pelaksanaan pemilu 2024 di Kabupaten Tanggamus berjalan aman, lancar, berkepastian hukum, efektif dan efisien, serta penyelenggaranya diberi kesehatan, keselamatan, serta terwujudnya pemilu yang luber jurdil dan sukses proses dan hasilnya terpilih pemimpin yang legitimate," tandasnya. (Rls/Hadi) Read the full article
0 notes
Text
BEBAS TEPAT WAKTU, WUJUD KOMITMEN LAPAS SIDOARJO PENUHI HAK HAK WBP
Sidoarjo - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sidoarjo Kanwil Kemenkumham Jatim kembali membebaskan 13 (tiga belas) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) sebanyak 1 orang, CB 4 orang serta bebas murni sebanyak 4 orang
Senin (05/02/2024) Melalui layanan integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Remisi,Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat yang dimaksud Cuti Bersyarat adalah “Program Pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan kedalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah di tentukan. Mendapatkan hak integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) tersebut adalah sebagaimana warga binaan yang berkelakuan baik serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai aturan yang berlaku. “Hal ini kami terus kami lakukan sebagai Upaya perbaikan dan peningkatan kinerja para petugas kami khususnya yang ada di bagian Binadik serta untuk memastikan hak hak WBP terpenuhi sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang undangan yang berlaku” ujar Sugeng Hardono Kalapas Sidoarjo. “Salah satu yang kami terus lakukan adalah dengan memberikan informasi yang seluas luasnya kepada para warga binaan terkait hak hak yang bisa didapat oleh mereka selama menjalani pidana tentu saja dengan mekanisme dan SOP yang berlaku”tambah Sugeng Kalapas
Warga binaan yang mendapat hak integrasi Pembebasan Bersyarat tersebut mengucapkan terima kasih kepada para petugas yang telah memberikan kemudahan dalam pengurusan hak-hak warga binaan pemasyarakatan. Roqib Abror selaku Kasi Binadik menegaskan dalam proses pengurusan Pembebasan Bersyarat maupun layanan lainnya kami berusaha memenuhi dengan baik dan dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan aturan yang berlaku. “Dalam pengurusan program remisi, asimilasi, PB, CB, CMB, CMK maupun layanan lainnya tidak kami laksanakan dengan maksimal sebagai wujud dari pemenuhan hak hak mereka selama menjalani masa pidana di Lapas Sidoarjo” timpal Adi kasubsi Bimkemaswat (Humas Lapas-Delta)
0 notes