#syarat nikah istri kedua di kua
Explore tagged Tumblr posts
Text
YANG TERPECAYA, Call 0812-8927-8201, Baca Poligami Sunnah Rasulullah SAW KH. Hafidin
KLIK https://wa.me/6281289278201, Buku Poligami Dalam Islam Di Indonesia Coach Hafidin, Buku 45 Hari Sukses Poligami Lengkap Coach Hafidin, Buku 45 Hari Sukses Poligami Versi Indonesia Coach Hafidin, Buku Poligami Sejuta Makna KH. Hafidin, Buku Fikih Poligami Versi Terbaru Coach Hafidin
Jl. Jalumprit tonggoh RT/RW 04/01 Desa. Waringinkurung Kecamatan. Waringinkurung Kabupaten. Serang Provinsi. Banten Kode Pos. 42453
(Depan Masjid Nurul Ibad)
Langsung OWNER 0821-2237-8089
https://www.instagram.com/coach.hafidin/
#poligami#poligamiadalahtakdir#poligamibertauhid#poligamibahagia#poligamiberkah#poligamidalamislam#poligamifamily#poligamigayahidupku#poligamihalal#poligamiharmoni#contoh buku nikah istri kedua#poligami contoh kk istri kedua#cara mendapatkan buku nikah untuk istri kedua#buku nikah ada 2#syarat nikah istri kedua di kua#surat izin poligami dari pengadilan agama#surat izin poligami#jasa pengurusan poligami
0 notes
Text
Nikah Siri: Syarat, Hukum & Tata Cara Agar Sah Secara Agama
Jangan Salah, Ini Syarat Nikah Siri agar Perkawinan Sah di Mata Agama
Tapi, yakin mau nikah siri?
19 Januari 2022
WINDARI SUBANGKIT
Sebagian besar orang ingin merayakan pernikahannya, menyebarkan berita bahagia tersebut, dan menunjukkan legalitas mereka sebagai pasangan suami istri. Namun, beberapa orang justru ingin menutup rapat pernikahannya dan memilih menikah secara siri. Nikah siri sendiri merupakan pernikahan yang dirahasiakan dan dilakukan hanya berdasarkan aturan agama atau adat istiadat.
Pernikahan itu biasanya nggak diumumkan pada khalayak umum dan nggak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil. Dengan kata lain, nikah siri dianggap nggak sah menurut hukum negara. Meski kerapkali menuai polemik karena akan merugikan perempuan, nikah siri rupanya masih banyak dilakukan di masyarakat. Lalu apa saja syarat nikah siri bagi laki-laki dan perempuan, tata cara serta hukumnya di Indonesia? Berikut ulasan lengkapnya.
Syarat nikah siri
Nikah siri biasanya dilakukan oleh orang-orang yang beragama Islam. Nah, dalam hukum Islam, pernikahan akan sah jika terpenuhi 5 rukun nikahnya. Rukun nikah yang dimaksud ialah adanya calon suami, calon istri, wali nikah dari calon mempelai perempuan, 2 orang saksi nikah, dan berlangsungnya ijab kabul. Dengan kata lain, rukun nikah menjadi syarat sahnya sebuah pernikahan. Selain rukun nikah, syarat nikah siri juga harus dipenuhi oleh kedua calon mempelai.
Syarat nikah siri bagi laki-laki
1. Beragama Islam
2. Berjenis kelamin laki-laki dan bukan transgender
3. Nggak melakukan nikah siri dalam paksaan
4. Nggak memiliki 4 orang istri
5. Calon istri yang akan dinikahi bukan mahramnya
6. Pernikahan dilakukan bukan dalam masa ihram atau umrah
Syarat nikah siri bagi perempuan
1. Beragama Islam
2. Berjenis kelamin perempuan dan bukan transgender
3. Telah mendapat izin nikah dari wali yang sah
4. Mempelai perempuan bukanlah istri orang dan nggak dalam masa iddah
5. Calon suami yang akan menikahinya bukan mahram
6. Pernikahan dilakukan bukan dalam masa ihram atau umrah
Hukum nikah siri
Jika rukun dan syarat nikah siri sudah terpenuhi, maka pernikahan tersebut dianggap sah secara agama Islam. Meski demikian, nikah siri dianggap nggak sah di mata hukum negara karena pernikahan tersebut nggak tercatat di KUA. Jadi, sebaiknya menikahlah secara resmi agar pernikahanmu legal di mata hukum.
Di sisi lain, hukum pernikahan diatur dalam Undang-Undang tentang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang menerangkan bahwa setiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka dari itu, nikah siri dianggap nggak sah dalam hukum Indonesia karena nggak ada akta nikah dan surat-surat resmi terkait legalitas pernikahan tersebut.
Tata cara nikah siri
Satu hal yang sangat penting agar nikah siri sah di mata agama ialah adanya izin dari wali calon mempelai perempuan yang sah, yakni ayah kandungnya. Jika pernikahan tersebut dirahasiakan dari keluarga calon mempelai perempuan dan langsung menunjuk wali hakim padahal wali nikah yang sah masih hidup, maka pernikahan tersebut dianggap batal.
Tata cara nikah siri terbilang lebih sederhana daripada pernikahan resmi pada umumnya. Hal pertama yang perlu dilakukan ialah meminta izin kepada wali nikah yang sah dari pihak perempuan. Setelah mendapatkan izin menikah, pastikan adanya 2 orang untuk menjadi saksi nikah. Kemudian siapkan mahar atau mas kawin untuk ijab kabul. Yang terakhir, datangilah pemuka agama atau orang yang biasa menjadi penghulu pernikahan untuk melakukan ijab kabul.
Nah, sekarang kamu sudah tahu kan syarat, tata cara dan hukum nikah siri? Meski terbilang sederhana, tapi sebaiknya menikahlah secara resmi di KUA agar pernikahanmu terlindungi secara hukum negara.
Itulah syarat nikah siri bagi laki-laki dan perempuan, tata cara serta hukumnya di Indonesia. Semoga bermanfaat ya!
https://www.popbela.com/relationship/married/windari-subangkit/tata-cara-hukum-dan-syarat-nikah-siri
0 notes
Link
Akad nikah pasangan Indri dan Andri berlangsung khidmat di tengah duka mendalam karena harus kehilangan kedua orangtuanya dalam musibah longsor. Akad berlangsung di Desa Sawahdadap, Cimanggung, Sumedang, Kamis (28/1/2021). Wakil Bupati Sumedang jadi saksi nikah keduanya. (Foto: KOMPAS.com)
JAKARTA,Orchidmedianews.com - Biaya nikah di KUA bisa jadi solusi melangsungkan pernikahan tanpa perlu menunggu lama karena terkendala masalah biaya. Biaya pernikahan di KUA ( biaya nikah KUA) relatif murah tak memakan biaya besar.
Lalu berapa biaya nikah di KUA ( biaya nikah di KUA 2021)?
Prosedur syarat dan biaya nikah di KUA sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag).
Biaya nikah di KUA sebenarnya gratis atau sama sekali tidak dipungut biaya. Syaratnya adalah prosesi pernikahan yang dilakukan di KUA dan dilakukan saat jam kerja operasional dari hari Senin sampai dengan Jumat.
Namun jika prosesi akad nikah dilakukan di luar jam kerja KUA, biaya nikah yang ditetapkan negara yakni sebesar Rp 600.000 ( biaya nikah di rumah). Biaya nikah KUA tersebut masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.
Biaya Rp 600.000 juga berlaku untuk pasangan yang menikah di luar kantor KUA seperti penyelenggaraan akad nikah di rumah pribadi, masjid, hingga gedung pertemuan.
Sekalipun pelaksanaan pernikahan dilakukan saat jam kerja KUA. Dengan kata lain, biaya nikah gratis hanya berlaku untuk pasangan yang menikah di kantor KUA dan dilakukan pada saat jam kerja KUA ( berapa biaya nikah di KUA).
Untuk pendaftaran menikah di KUA sebaiknya didaftarkan paling lambat 10 hari sebelum tanggal akad nikah. Apabila kurang dari 10 hari kerja, maka KUA biasanya akan meminta calon mempelai untuk menyertakan surat dispensasi yang dikeluarkan kantor kecamatan.
Berikut prosedur dan syarat dokumen nikah bagi mempelai pria dan wanita:��
Dokumen calon mempelai pria:
- Surat keterangan untuk nikah (model N1)
- Surat keterangan asal-usul (model N2)
- Surat persetujuan mempelai (model N3)
- Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
- Surat Kematian Istri (N6) bagi duda yang istri meninggal dunia
- Akta Cerai dari Pengadilan Agama bagi duda cerai
- Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
- Fotocopy KTP Akta kelahiran
- Kartu keluarga Pas foto ukuran 3x2 sebanyak 5 lembar jika calon istri berbeda daerah (latar belakang biru)
- Pas foto ukuran 3x2 sebanyak 3 lembar jika calon istri dari daerah yang sama (latar belakang biru)
- Dispensasi Pengadilan Agama apabila usia kurang dari 19 tahun
- Dispensasi Camat apabila kurang dari 10 hari
- Surat izin atasan bagi anggota TNI/Polri
- Surat keterangan KUA sesuai KTP jika lokasi akad nikah di tempat istri yang berbeda kecamatan
- Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang (poligami)
- Surat rekomendasi dari KUA sesuai KTP jika calon istri berbeda alamat domisili.
Dokumen calon mempelai wanita:
- Surat keterangan untuk nikah (model N1)
- Surat keterangan asal-usul (model N2)
- Surat persetujuan mempelai (model N3)
- Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
- Surat Kematian suami (N6) bagi janda yang suaminya meninggal dunia
- Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
- Surat tes kesehatan dari Puskesmas setempat dan bukti imunisasi
- Fotocopy KTP Fotocopy akta kelahiran
- Fotocopy kartu keluarga
- Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar
- Akta Cerai dari Pengadilan Agama bagi janda cerai
- Dispensasi Pengadilan Agama apabila usia kurang dari 19 tahun
- Dispensasi Camat apabila kurang dari 10 hari
- Surat izin atasan bagi anggota TNI/Polri
Prosedur dan alur menikah
- Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke kelurahan atau kantor desa
- Mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah ke KUA
- Jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja dari waktu pendaftaran, harus minta dispensasi dari kecamatan
- Datang ke KUA dan membayar biaya akad nikah jika lokasinya di luar KUA dan di luar jam kerja KUA
- Menyerahkan seluruh dokumen ke petugas KUA.
- Pembayaran dilakukan via bank ke kas negara
- Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA
- Mendatangi KUA tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin serta wali nikah
- Menentukan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui. Jika menikah di kantor KUA, bisa dilakukan saat itu juga atau hari lain yang sudah ditentukan.
Itulah ketentuan biaya nikah di KUA terbaru (biaya nikah di KUA 2021), berapa biaya nikah di KUA sangat tergantung pada tempat dan waktu akad nikah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Biaya Nikah di KUA Terbaru?"
0 notes
Text
Menelisik Bisnis Nikah Bodong di Jakarta Timur
Forbes - Pria berusia 80 tahun itu begitu kesohor di lingkungan Rukun Warga 01, Kelurahan Tengah, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Hampir setiap warga tahu nama pria asal Indramayu, Jawa Barat, tersebut. Majalah Forbes pun tidak mengalami kesulitan untuk menemukan rumah Maskur-bukan nama sebenarnya-yang dikenal sebagai penghulu pernikahan bodong alias pernikahan bawah tangan. Rupanya tempat tinggal pria yang terkenal dengan sebutan Ustaz Cirebon itu berada di perkampungan pemulung, yang lokasinya di samping pool mobil truk sampah dan aneka barang rongsokan, tepatnya di wilayah RT 07 RW 01. Saat Majalah Forbes datang, Maskur sedang tiduran di atas karpet. "Ayo, silakan duduk. Maaf, saya ketiduran tadi habis salat Asar. Ada keperluan apa?" tanyanya. Belum juga kami menjawab, Maskur langsung menebak, kedatangan kami untuk urusan nikah. "Ngomong saja kalau mau menikah. Ini jujur saja, ya, sudah ada enam orang yang sudah saya nikahin. Kalau sudah dapat sepuluh pasang yang menikah, saya pulang ngurus ke kantor (Kantor Urusan Agama atau KUA)," terangnya berpromosi.
Ternyata, selain urusan menikahkan orang, Maskur mengaku bisa mengurus surat nikah dan buku nikah bagi pasangan yang telah dinikahkannya. Sebab, keluarganya merupakan petugas KUA di Indramayu. Ia sendiri mengaku pensiunan petugas KUA di Kabupaten Serang, Banten. Pria kelahiran Brebes, Jawa Tengah, itu, bahkan sesumbar pernah menjadi jawara Banten di Menes dan menjadi anggota Barisan Serbaguna (Banser) Ansor di wilayah Banten dan masih aktif hingga saat ini. Pada 1990-an, Maskur hijrah ke Kramat Jati dan tinggal di sebuah gubuk yang biaya sewanya Rp 400 ribu per bulan. Nah, saat itulah Maskur mulai menikahkan orang berbekal pengalamannya bekerja di KUA Serang. "Kalau di KUA Indramayu, adik saya jadi pimpinannya. Keluarga saya itu pegawai KUA semua. Cuma saya yang sudah pensiun," ujarnya. Untuk syarat pernikahan ala Maskur, mempelai perempuan harus didampingi wali. Namun, jika tidak ada pun, hal itu bisa diatur. Anak buah Maskur akan menjadi wali hakimnya. Selain itu, setiap pasangan diwajibkan membawa nasi bungkus atau nasi kotak beberapa buah untuk walimahan (syukuran) serta membawa jeruk dan salak. Namun, saat ditanyakan apakah surat nikah yang dijanjikan itu asli, Maskur menegaskan, yang penting surat nikah itu jadi. Syaratnya juga cukup mudah. Selain sejumlah uang, empat lembar foto 3x dan fotokopi KTP kedua pasangan plus orang tua. "Ya Allah, sudah, pokoknya jadi saja. Kan saya yang ngatur. Surat nomor dua. Saya nggak tahu itu asli apa nggak. Kalau nggak percaya, jangan ke saya."
Menurut keterangan Maman Taofik Rahman, Kepala KUA Kramat Jati, pernikahan yang dilakukan Maskur terhadap sejumlah pasangan sejak 1990-an di luar prosedur yang ditetapkan UU Perkawinan No 01 Tahun 1974. Artinya, pernikahan yang mereka lakukan tidak tercatat. Kata Maman, mereka yang menikah siri umumnya menghindar dari syarat yang ditetapkan UU Perkawinan, seperti pernikahan di bawah umur, berpoligami tanpa diketahui istri tua, atau karena hamil sebelum menikah. Berdasarkan UU Perkawinan No 01 Tahun 1974 dan PP No 09 Tahun 1975, pasangan yang akan menikah, supaya terdata secara resmi, wajib melampirkan surat pengantar RT dan RW berikut fotokopi KTP, kartu keluarga, serta foto 2x3 dan 3x4 masing-masing empat lembar. Selanjutnya kelurahan mengeluarkan form N1, N2, N4. Namun pasangan yang telanjur menikah siri dan ingin tercatat di negara harus melakukan proses isbat nikah, yaitu penetapan pernikahan mereka diulang lewat Pengadilan Agama. "Jadi pasangan yang menikah siri pada 2011, misalnya, dan minta penetapan pernikahan pada 2018, setelah ada putusan Pengadilan Agama, pasangan itu tercatat menikah pada 2018 sesuai tanggal yang ditetapkan pengadilan," jelas Maman. Diakui Maman, angka pernikahan siri di Kecamatan Kramat Jati cukup banyak. Berdasarkan catatan KUA Kramat Jati, dalam waktu tiga bulan, selama Januari-Maret 2018, ada 14 pasangan nikah siri yang ingin pernikahan mereka tercatat. Terkait keluarnya buku nikah seperti yang dilakukan Maskur, KUA Kramat Jati tidak bisa berbuat apa-apa. Sebab, hal itu urusan kepolisian. Namun, menurut dia, buku nikah yang benar hanya dikeluarkan oleh kantor KUA kecamatan tempat sepasang pengantin mengikat janji. "Nah, kendati dia menggunakan buku nikah asli, misalnya tadi dari Indramayu, ya tetap nggak bisa, wong menikahnya di Pasar Induk (Kramat Jati). Itu kan karena buku itu bisa disalurkan khusus per wilayah," katanya. Cara mengecek keaslian buku nikah cukup mudah, yakni dengan mengecek nomor registernya. Sebab, catatan nikah sudah komputerisasi. Selain itu, keaslian buku nikah bisa dilihat dari hologramnya. "Intinya, nggak bisa begitu saja mengeluarkan (buku nikah). Yang penting itu data di sistem. Kalau kejadian seperti itu, bisa dibilang juga buku nikahnya palsu," pungkasnya. Read the full article
0 notes
Photo
💕 KEKELIRUAN AKAD NIKAH YAITU MENYANDINGKAN KEDUA MEMPELAI 💕 . @initial_k.art Hendaknya pengantin wanita tidak ikut dalam majelis akad nikah. Karena umumnya majelis akad nikah dihadiri banyak kaum lelaki yang bukan mahramnya, termasuk pegawai KUA. Pengantin wanita ada di lokasi itu, hanya saja dia dibalik tabir. Karena pernikahan dilangsungka dengan wali si wanita. Allah Ta’ala mengajarkan, Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (wanita yang bukan mahram), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al-Ahzab: 53) Jika dalam kondisi normal dan ada lelaki yang hendak menyampaikan kebutuhan atau hajat tertentu kepada wanita yang bukan mahram, Allah syariatkan agar dilakukan di balik hijab maka tentu kita akan memberikan sikap yang lebih ketat atau setidaknya semisal untuk peristiwa akad nikah. Karena umumnya dalam kondisi ini, pengantin wanita dalam keadaan paling menawan dan paling indah dipandang. Dia didandani dengan make up yang tidak pada umumnya dikenakan. Kesalahan yang banyak tersebar di masyarakat dalam hal ini, memposisikan calon pengantin wanita berdampingan dengan calon pengantin lelaki ketika akad. Bahkan keduanya diselimuti dengan satu kerudung di atasnya. Bukankah kita sangat yakin, keduanya belum berstatus sebagai suami istri sebelum akad? Menyandingkan calon pengantin, tentu saja ini menjadi pemandangan yang bermasalah secara syariah. Ketika Anda sepakat bahwa pacaran itu haram, Anda seharusnya sepakat bahwa ritual semacam ini juga terlarang. . Kesimpulan nya : Bahwa mempelai wanita tidak diharuskan hadir pada saat pelaksanaan akad nikah. Artinya, akad nikahnya tetap sah meski tanpa kehadiran mempelai wanita. Sebab, kehadiran mempelai wanita dalam akad nikah bukanlah merupakan salah satu syarat sahnya akad nikah. . Majelis @fiqihwanita_ #fiqihwanita_ Baca artikel lengkapnya di : http://ift.tt/2gJthym http://ift.tt/2lFq6dt
0 notes
Link
PERSIAPAN pernikahan bisa sangat menyita waktu. Apalagi jika kamu dan pasangan berbeda kewarganegaraan, akan ada banyak persyaratan yang sedikit lebih rumit dan memakan waktu lebih panjang. Jadi, jika pasanganmu merupakan warga asing, sebaiknya rencanakan pendaftaran administrasi lebih awal. Kamu tentu tidak ingin pernikahanmu terpaksa diundur karena administrasi yang belum rampung, bukan?
Nah, berikut ada beberapa dokumen yang harus disiapkan kamu dan pasangan untuk mendaftarkan pernikahan di KUA. Lama atau tidaknya proses pendaftaran tergantung pada kinerja kantor kedutaan dan urusan imigrasi lainnya. Beberapa kantor kedutaan juga melakukan wawancara pada pasangan calon pengantin. Jadi, lakukan persiapan dari jauh-jauh hari, ya!
Dokumen yang Dibutuhkan di KUA
Dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus pernikahan di KUA adalah surat N1, N2, dan N4. Semua dokumen tersebut diurus dengan membuat surat pengantar ke kelurahan domisili tempat tinggalmu yang dikeluarkan, ditandatangani serta distempel oleh ketua RT dan RW.
Jangan lupa untuk melampirkan fotokopi KTP, akte lahir, dan kartu keluarga ketika menyerahkan surat pengantar ke kelurahan. Surat N1, N2, dan N4 akan diproses pihak kelurahan yang kemudian akan distempel dan ditandatangani oleh camat.
Setelah mendapatkan surat N1, N2, dan N4, berikut dokumen lain yang disiapkan pihak WNI:
Surat keterangan belum / tidak menikah yang ditandatangani oleh RT dan RW
Formulir N1, N2, dan N4 dari Kelurahan dan Kecamatan
Formulir N3 dari KUA (surat persetujuan mempelai yang harus ditandatangani oleh kedua mempelai)
Fotokopi KTP
Akta Kelahiran
Kartu Keluarga
KTP orang tua
Buku nikah orang tua (jika Anda merupakan anak pertama)
Data 2 orang saksi pernikahan, berikut fotokopi KTP yang bersangkutan
Pasfoto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar)
Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi Bangunan) terakhir
Dari pihak WNA:
CNI (Certificate of No Impediment) atau surat izin menikah di negara lain yang dikeluarkan dari kedutaan calon suami/ istri
Fotokopi akta kelahiran
Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara calon suami/ istri
Fotokopi paspor
Surat keterangan domisili (alamat calon suami/ istri saat ini)
Pasfoto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar)
Surat keterangan mualaf (jika agama sebelumnya bukan Islam)
Untuk menikah di KUA, segala dokumen yang menggunakan bahasa asing harus diterjemahkan terlebih dulu oleh penerjemah yang tersumpah. Ingat juga untuk tidak menyerahkan dokumen asli kepada pihak KUA untuk menghindari resiko kehilangan.
Dokumen untuk Mendapatkan CNI dari Kedutaan Asing
Surat belum nikah atau CNI dari kedutaan asing membutuhkan beberapa syarat antara lain:
Akta kelahiran terbaru (asli)
Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal
Fotokopi paspor
Bukti tempat tinggal / surat domisili (bisa berupa fotokopi tagihan telepon / listrik
Formulir pernikahan dari kedutaan yang bersangkutan
Dokumen WNI yang diminta Kedutaan Asing:
Akta kelahiran asli dan fotokopi
Fotokopi KTP
Fotokopi surat N1, N2 dan N4 dari Kelurahan
Fotokopi prenup (jika ada)
Ketika pihak kedutaan sudah menyelesaikan dokumen yang dibutuhkan, kamu akan dihubungi untuk mengambilnya.
ELSA FATURAHMAH
Source: Sederet Dokumen yang Dibutuhkan Jika Menikah Beda Kewarganegaraan
#Honeymoon #Pernikahan #TheWedding
0 notes
Text
YANG TERPECAYA, Call 0812-8927-8201, Baca Poligami Sunnah Rasulullah SAW KH. Hafidin
KLIK https://wa.me/6281289278201, Buku Poligami Dalam Islam Di Indonesia Coach Hafidin, Buku 45 Hari Sukses Poligami Lengkap Coach Hafidin, Buku 45 Hari Sukses Poligami Versi Indonesia Coach Hafidin, Buku Poligami Sejuta Makna KH. Hafidin, Buku Fikih Poligami Versi Terbaru Coach Hafidin
Jl. Jalumprit tonggoh RT/RW 04/01 Desa. Waringinkurung Kecamatan. Waringinkurung Kabupaten. Serang Provinsi. Banten Kode Pos. 42453
(Depan Masjid Nurul Ibad)
Langsung OWNER 0821-2237-8089
https://www.instagram.com/coach.hafidin/
#poligami#poligamiadalahtakdir#poligamibertauhid#poligamibahagia#poligamiberkah#poligamidalamislam#poligamifamily#poligamigayahidupku#poligamihalal#poligamiharmoni#contoh buku nikah istri kedua#poligami contoh kk istri kedua#cara mendapatkan buku nikah untuk istri kedua#buku nikah ada 2#syarat nikah istri kedua di kua#surat izin poligami dari pengadilan agama#surat izin poligami#jasa pengurusan poligami
0 notes
Text
YANG TERPECAYA, Call 0812-8927-8201, Baca Poligami Sunnah Rasulullah SAW KH. Hafidin
KLIK https://wa.me/6281289278201, Buku Poligami Dalam Islam Di Indonesia Coach Hafidin, Buku 45 Hari Sukses Poligami Lengkap Coach Hafidin, Buku 45 Hari Sukses Poligami Versi Indonesia Coach Hafidin, Buku Poligami Sejuta Makna KH. Hafidin, Buku Fikih Poligami Versi Terbaru Coach Hafidin
Jl. Jalumprit tonggoh RT/RW 04/01 Desa. Waringinkurung Kecamatan. Waringinkurung Kabupaten. Serang Provinsi. Banten Kode Pos. 42453
(Depan Masjid Nurul Ibad)
Langsung OWNER 0821-2237-8089
https://www.instagram.com/coach.hafidin/
#poligami#poligamiadalahtakdir#poligamibertauhid#poligamibahagia#poligamiberkah#poligamidalamislam#poligamifamily#poligamigayahidupku#poligamihalal#poligamiharmoni#contoh buku nikah istri kedua#poligami contoh kk istri kedua#cara mendapatkan buku nikah untuk istri kedua#buku nikah ada 2#syarat nikah istri kedua di kua#surat izin poligami dari pengadilan agama#surat izin poligami#jasa pengurusan poligami
0 notes
Text
YANG TERPECAYA, Call 0812-8927-8201, Baca Poligami Sunnah Rasulullah SAW KH. Hafidin
KLIK https://wa.me/6281289278201, Buku Poligami Dalam Islam Di Indonesia Coach Hafidin, Buku 45 Hari Sukses Poligami Lengkap Coach Hafidin, Buku 45 Hari Sukses Poligami Versi Indonesia Coach Hafidin, Buku Poligami Sejuta Makna KH. Hafidin, Buku Fikih Poligami Versi Terbaru Coach Hafidin
Jl. Jalumprit tonggoh RT/RW 04/01 Desa. Waringinkurung Kecamatan. Waringinkurung Kabupaten. Serang Provinsi. Banten Kode Pos. 42453
(Depan Masjid Nurul Ibad)
Langsung OWNER 0821-2237-8089
https://www.instagram.com/coach.hafidin/
#poligami#poligamiadalahtakdir#poligamibertauhid#poligamibahagia#poligamiberkah#poligamidalamislam#poligamifamily#poligamigayahidupku#poligamihalal#poligamiharmoni#contoh buku nikah istri kedua#poligami contoh kk istri kedua#cara mendapatkan buku nikah untuk istri kedua#buku nikah ada 2#syarat nikah istri kedua di kua#surat izin poligami dari pengadilan agama#surat izin poligami#jasa pengurusan poligami
0 notes
Text
YANG TERPECAYA, Call 0812-8927-8201, Baca Poligami Sunnah Rasulullah SAW KH. Hafidin
KLIK https://wa.me/6281289278201, Buku Poligami Dalam Islam Di Indonesia Coach Hafidin, Buku 45 Hari Sukses Poligami Lengkap Coach Hafidin, Buku 45 Hari Sukses Poligami Versi Indonesia Coach Hafidin, Buku Poligami Sejuta Makna KH. Hafidin, Buku Fikih Poligami Versi Terbaru Coach Hafidin
Jl. Jalumprit tonggoh RT/RW 04/01 Desa. Waringinkurung Kecamatan. Waringinkurung Kabupaten. Serang Provinsi. Banten Kode Pos. 42453
(Depan Masjid Nurul Ibad)
Langsung OWNER 0821-2237-8089
#poligami#poligamiadalahtakdir#poligamibertauhid#poligamibahagia#poligamiberkah#poligamidalamislam#poligamifamily#poligamigayahidupku#poligamihalal#poligamiharmoni#contoh buku nikah istri kedua#poligami contoh kk istri kedua#cara mendapatkan buku nikah untuk istri kedua#buku nikah ada 2#syarat nikah istri kedua di kua#surat izin poligami dari pengadilan agama#surat izin poligami#jasa pengurusan poligami#poligaminabi#poligamy
0 notes
Text
YANG TERPECAYA, Call 0812-8927-8201, Baca Poligami Sunnah Rasulullah SAW KH. Hafidin
KLIK https://wa.me/6281289278201, Buku Poligami Dalam Islam Di Indonesia Coach Hafidin, Buku 45 Hari Sukses Poligami Lengkap Coach Hafidin, Buku 45 Hari Sukses Poligami Versi Indonesia Coach Hafidin, Buku Poligami Sejuta Makna KH. Hafidin, Buku Fikih Poligami Versi Terbaru Coach Hafidin
Jl. Jalumprit tonggoh RT/RW 04/01 Desa. Waringinkurung Kecamatan. Waringinkurung Kabupaten. Serang Provinsi. Banten Kode Pos. 42453
(Depan Masjid Nurul Ibad)
Langsung OWNER 0821-2237-8089
https://www.youtube.com/c/RobbanianFamilyhttps://www.facebook.com/iding.josshttps://www.instagram.com/coach.hafidin/
poligami, #poligamiadalahtakdir, #poligamibertauhid, #poligamibahagia, #poligamiberkah, #poligamidalamislam #poligamifamily, #poligamigayahidupku, #poligamihalal, #poligamiharmoni
contoh buku nikah istri kedua, poligami contoh kk istri kedua, cara mendapatkan buku nikah untuk istri kedua, buku nikah ada 2 syarat nikah istri kedua di kua, surat izin poligami dari pengadilan agama, surat izin poligami, jasa pengurusan poligami
#poligami#poligamiadalahtakdir#poligamibertauhid#poligamibahagia#poligamiberkah#poligamidalamislam#poligamifamily#poligamigayahidupku#poligamihalal#poligamiharmoni#contoh buku nikah istri kedua#poligami contoh kk istri kedua#cara mendapatkan buku nikah untuk istri kedua#buku nikah ada 2#syarat nikah istri kedua di kua#surat izin poligami dari pengadilan agama#surat izin poligami#jasa pengurusan poligami
0 notes
Text
7 Tata Cara dan Syarat Nikah Siri dalam Agama Islam
7 Tata Cara dan Syarat Nikah Siri dalam Agama Islam
Ada perbedaan syarat untuk pria dan wanita
Dian Septi Arthasalina Verified Writer
23 Sep 21 | 15:07
Nikah siri atau sering disebut juga nikah bawah tangan, adalah pernikahan yang gak dicatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA) serta gak memiliki kekuatan hukum, namun tetap dianggap sah dalam ajaran agama Islam. Tapi bukan asal sah, ada 7 syarat nikah siri yang harus kamu tahu. Yuk, simak ulasannya di bawah ini!
1. Memenuhi lima rukun nikah
Pernikahan siri dianggap sah di mata agama Islam jika memenuhi lima rukun nikah yaitu adanya mempelai pria, mempelai wanita, wali nikah, dua orang saksi, dan diucapkannya ijab kabul.
Tapi gak cuma itu saja, selain rukun nikah ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi agar pernikahan siri dianggap sah. Simak poin berikutnya.
2. Mempelai pria tidak memiliki empat istri
Jika mempelai pria telah memiliki istri lain sebelum melakukan nikah siri, maka jumlah istrinya harus kurang dari empat. Selain itu, sebaiknya mempelai pria telah meminta izin atau memberi tahu niat pernikahan sirinya kepada istri terdahulu.
3. Mempelai wanita telah mendapat izin dari wali yang sah
Untuk mempelai wanita, pernikahan siri dianggap sah apabila ia sudah mendapat izin dari wali yang sah. Wali yang utama adalah ayah kandungnya sendiri, namun apabila telah tiada bisa digantikan oleh saudara laki-laki sekandung atau saudara laki-laki dari pihak ayah.
4. Ketentuan menunjuk wali hakim
Meski tata caranya lebih simpel ketimbang pernikahan resmi yang dicatat oleh KUA, nikah siri tetap tidak diperkenankan dilaksanakan secara sembunyi-sembunyi dari keluarga mempelai wanita.
Apalagi jika wali sahnya masih hidup, penunjukan wali hakim tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Apabila dalam kondisi mendesak wali sah tidak dapat menikahkan, maka penunjukkan wali hakim harus diketahui dan atas seizin wali sah.
5. Tidak dilakukan secara terpaksa
Penting untuk diperhatikan nih, pernikahan siri tidak boleh dilakukan secara terpaksa. Apalagi status pernikahannya tidak memiliki perlindungan hukum, sehingga risiko yang mungkin terjadi di kemudian hari bisa lebih besar.
6. Tidak dilakukan dalam keadaan ihram atau umrah
Syarat lain yang harus dipenuhi agar pernikahan siri dah di mata agama Islam adalah tidak dilakukan dalam keadaan berhaji atau umrah. Jika ingin melangsungkan pernikahan di tanah suci, maka lakukan sebelum atau setelah ibadah haji dan umrah.
7. Status pernikahan tetap tidak sah di mata hukum
Setelah semua rukun nikah dan syarat sah terpenuhi, kedua mempelai yang memutuskan menikah secara siri tetap harus menyadari bahwa status perkawinan mereka tidak sah di mata hukum.
Pernikahan mereka tidak tercatat di Kantor Urusan Agama, dan bisa berimbas pada dokumen-dokumen negara yang terkait seperti kartu tanda penduduk, kartu keluarga, hingga akta kelahiran anak nantinya.
Itu dia 7 syarat pelaksanaan nikah siri yang penting untuk diketahui. Menurutmu lebih baik menikah siri atau melangsungkan pernikahan resmi?
https://www.idntimes.com/life/relationship/dian-arthasalina/syarat-nikah-siri/7
0 notes