#sidang tilang stnk
Explore tagged Tumblr posts
Text
Anda Kena Tilang? Mulai Besok Tak Perlu Sidang
Anda Kena Tilang? Mulai Besok Tak Perlu Sidang
Kabar baik bagi agan-agan yang baru kena sanksi tilang, karena Mulai besok Jum’at 6 Januari 2017 Pelanggar di Jakarta Barat Tak Perlu Ikut Sidang Tilang.
Ilustrasi Tilang Jakarta Barat tak perlu sidang
Berdasarkan informasi yang admin kutip dari detiknews, Para pengendara kendaraan yang ditilang di wilayah hukum Jakarta Barat tidak perlu ikut sidang tilang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat mulai…
View On WordPress
#denda tilang#kejaksaan negri jakarta barat#proses persidangan tilang#proses sidang tilang sim#sidang tilang stnk
0 notes
Text
Kesadaran hukum masih RENDAH dalam Sepekan, Polisi Amankan 268 motor Bodong

MALANG KOTA – Tingkat kesadaran pengendara untuk menaati aturan di Kota Malang sepertinya masih rendah. Itu terlihat dari tingginya hasil tangkapan di Polresta Malang Kota. Dalam sepekan saja, Satlantas Polresta Malang Kota mengamankan sebanyak 344 kendaraan yang melanggar aturan.
Saat razia pada 24 Juli misalnya, polisi mengamankan 262 pelanggar di satu lokasi. Mayoritas adalah kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat alias motor bodong. Kemudian pada penertiban 27 Juli, polisi kembali mengamankan banyak kendaraan.
Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Yoppy Anggi Khrisna mengatakan, total ada 82 pelanggar yang berhasil terjaring razia pada 27 Juli lalu. ”Selain ada 14 sepeda motor yang kami angkut, juga ada 54 STNK dan 14 SIM,” ujar Khrisna, kemarin.
Khrisna mengatakan, pelanggaran yang masih selalu mendominasi yakni pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm. Dia menyebut penggunaan knalpot brong juga masih ditemui dalam razia tersebut. ”Jadi para pelanggar nanti akan menjalani sidang tilang sekitar dua minggu ke depan,” imbuhnya.
Sementara itu, Baur Tilang Polresta Malang Kota Sutrisno mengatakan, pada 19 Juli lalu pihaknya mengamankan sekitar 185 unit sepeda motor. Kemudian pada 10 Juni lalu pihaknya juga mengamankan 95 unit kendaraan. “Jadi pertambahannya lumayan banyak,” kata dia.
#indonesia#viral#berita#trending#terkini#fypシ゚viral#kapolri#polda metro jaya#jokowi#batasmedia99#polresta malang#kota malang
0 notes
Text
Tawar Menawar Harga Pas ~
Udah pirasat dari kemaren, kalo hari ini bakal kena tilang.
Pas berangkat juga udah pirasat, lupa nggak baca mantra (ehh doa) yang biasa dipake buat nangkal tilang selama ini. Cuma sebut nama Tuhan aja.
Ehh iya kan, aing kena tilang karena nembus jalan satu arus.
Ini cirebon, mana tau kalo jam 16.00-18.00 jalur arah situ di tutup, nggak boleh lewat.
Gondoknya cuma beberapa menit menuju 18.00. Soalnya pas aing banyak cingcong depan Bapak Berseragam yang Terhormat, jalurnya udah normal dibuka dua arus lagi. Huhuhu
Ceritanya singkat,
Bapak Berseragam jelasin kesalahan aing. Melanggar rambu-rambu lalu lintas. Hukumannya aing kena tilang 500k. Harus sidang di pengadilan tanggal 21. Ditunjukin tuh undang-undangnya, sambil di lingkari.
Tapi dia nawarin alternatip lain, sidang di tempat. Bayarnya cuma 100k.
Aing mikir mana ada sidang di tempat. Hahaha yang ada sidang mah di pengadilan.
Jadi weeeh, aing mikir. Ini kesempatan buat membodohi bapak Berseragam.
Aing ngoceh banyak, bilang masih mahasiswa, bla, bla, bla (panjang males ngetiknya).
Sama bilang aing cuma bawa duit 50k. Aslinya mah, lebih. mayan buat neraktir baso mah masih ada. Huhuhu
Mungkin si bapak Berseragam sudah lelah mendengarkan ocehan aing. Jadi mengizinkan aing untuk pulang dengan mengeluarkan kocek 50k. Tanpa harus sidang di pengadilan.
Dalam hati, Yasss akhirnya aing bisa membodohi balak Berseragam itu. Hahaha
Tawar Menawar Harga Pas, berjalan lancar ~
**
Sebenarnya aing ngerasa berdosa, sangat merasa bersalah. Soalnya kesalahan aing tadi nggak cuma nerobos jalan satu arus.
Kesalahan aing yang lainnya adalah nggak punya SIM dan telat bayar pajak. Soalnya aing nggak pernah cek STNK, jadi lupa bayar pajak bulan apa.
Ahh, untungnya pas berangkat masih nyebut nama Tuhan, jadi aga dilapangkan Tuhan dalam perkara ini.
Coba aing lupa sama Tuhan, bisa jadi tanggal 21 harus ke pengadilan. Bayar denda atas banyaknya kesalahan hari ini. Huhuhu
Duh, ini si sholah udah ngedosa masih bawa-bawa nama Tuhan.
Kesimpulannya, hati-hati di jalan yaa. ^^
-aasholah
Mjlk, 12092018
6 notes
·
View notes
Text
Proses dan Pembayaran Tilang Elektronik di wilayah hukum Polda Metro Jaya
Kurang lebih 2 tahun lalu pada Oktober 2018, Polda Metro Jaya meresmikan sistem tilang CCTV atau E-TLE( Electronic Traffic Law Enforcement), tilang elektroik ini membuat pekerjaan polisi menjadi lebih mudah untuk menentukan jeis pelanggaran lalu lintas, dan menjadi fokus utama bagi kapolri baru Jenderal Polisi Sigit Listyo, agar polisi lalu lintas tidak lagi melakukan penilangan di lapangan.
Nah, semisal jika kita melakukan pelanggaran lalu lintas dan kena tilang, bagaimanakah cara mengurusnya ? pelajari dulu skema tilangnya.
a. Pengguna lalu lintas yang melanggar dan terekam CCTV Polri, melalui surat tanda pemilik kendaraan, akan di berikan surat penilangan melalui Pos Indonesia. b. Di dalam surat tersebut, Polri melampirkan foto yang jadi bukti pelanggaran, pasal yang di langgar, tenggang waktu konfirmasi. c. Kemudian terdapat link / tautan yang menjadi kode referensi d. Dan tercantum lokasi juga waktu pelanggaran terjadi.
Setelah pelanggar menerima konfirmasi surat tilang, pemilik kendaraan di wajibkan meng-klarifikasinya, dengan cara online atau offline, untuk cara online mengunjungi website www.etle-pmj.info dan ikuti prosedur di situs tersebut, untuk cara offline dapat mengirim blanko konfirmasi ke posko ETLE subdit Gakkum Polda Metro Jaya, pada hari Senin - Sabtu, untuk Senin - Jumat pukul 8.00 - 16.00 WIB, sedang Sabtu 8.00 - 14.00 WIB.
Pelanggar mendapat keringanan waktu hingga 5 hari untuk konfirmasi, setelah klarifikasi surat tilang biru yang biasa kita dapat ketika melanggar tilang konvensional, kita dapatkan melalui mekanismes ini, dan di slip tilang biru inilah terdapat Virtual Account dari bank BRI untuk kita membayar denda.
Resiko bagi yang tidak mengindahkan tilang ini dan membiarkannya waktu sidang terlewat sesuai jadwal yang tertulis, maka STNK pelanggar akan di blokir, dan akan menemui kesulitan saat memperpanjang saat denda tersebut belum di bayar.
Sedangkan menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, bahwa tilang elektronik cukup efektif, karena meminimalisir kecelakaan jalan raya, pengendara lebih tertib, maka dari itu pihak kepolisian segera meningkatkan pelayanan dalam hal tersebut, dengan memperbanyak unit kamera tilang di wilayah hukum polda metro jaya.
Untuk setiap perjalanan, lengkapi dokumen kepemilikan kendaraan serta surat ijin mengemudi, pastikan mengendarai dalam keadaan sehat, prima tidak mengantuk, dan selalu asuransikan diri juga kendaraan anda, dengan Asuransi Kendaraan.
0 notes
Text
Ups, ketilang!
Padahal aku baru resmi menjadikan motor sebagai moda transportasi utamaku di awal tahun ini, namun sudah dua kali aku diberhentikan polisi dan ditilang 😭😭
Pertama, di bulan Februari. Masa newbie menjadi rider. Woles aja lihat ada polisi di putaran jalan raya, tak jauh dari rumah. Tanpa merasa bersalah, aku lewati pak polisi. Tapi tiba-tiba aku diberhentikan. Wah, ternyata lampuku mati! Aku ngedumel dalam hati saat surat tilang sudah kupegang. 10 menit setelahnya, aku kembali diberhentikan polisi yang sedang razia. Tentunya dengan sebab yg sama. "Saya tadi udah ditilang, Pak!" sungutku. Polisi meminta bukti, kutunjukkan surat tilang yang baru saja kukantongi. Hufh. Hari yg menyebalkan.
Aku harus menunggu kurang lebih dua minggu untuk menghadiri sidang tilang. Sudah kuniatkan untuk tidak menggunakan jasa calo. Biar aku berproses. Padahal ya sambil sambat juga sih hehe. Apalagi aku kalo kesel sukanya nyalahin orang lain 😅
Oh iya, fyi gak lama sebelum ketilang aku juga ngilangin STNK motor wkwk 😆😂 emang ada aja tingkahnya si Karaz nih 🤣🤣 Nanti aku cerita tentang hari itu di tulisan berbeda ya!
Lanjut..
Hari sidang akhirnya tiba. Berbekal hasil riset di internet dan youtube tentang sidang tilang motor, aku datang agak pagi. Sebelum jam sembilan seingatku. Karena simku daerah Kembangan, Jakbar, jadi aku sidang di KN Kembangan. Di bayanganku sebelum riset, yang namanyq sidang tuh kaya di film-film. Di pengadilan, di depan hakim dan jaksa wkwk. Tapi untungnya aku riset dulu, cari tahu dulu di internet. Dan alhamdulillah semua informasi bisa kudapatkan di sana. Sampai harga denda yg harus dibayar pun tertera.
Sampai di sana, sudah banyak yg antri. Modal berani nanya dan ikutin petunjul yang ada, aku akhirnya dapat nomor panggilan. Sayangnya gak sempet aku foto nomornya. Gak lama kemudian, nomorku dipanggil. Panggilannya tuh per 50 nomor. Jadi kita kayak antri gitu lagi. Ada dua loket, di situlah nanti kita bayar denda sesuai dengan kesalahan. Aku lupa persisnya berapa, tapi waktu itu aku bayar nggak sampai 100 ribu. Akhirnya karena proses yg cepat, aku bisa masuk kantor tanpa izin.
Nah tilang kedua ini yg rada kocak. Alhamdulillah masih ketilang di daerah JakBar. Jadi hari itu aku otw RSUD Cengkareng buat kontrol gigi yg abis dicabut seminggu sebelumnya. Ini kali ketiga aku kesana dalam dua minggu terakhir. Dua kali berturut-turut, aku selalu diantar mama ke sana. Tapi kali ini aku nyoba nyetir motor sendiri. Karena ngerasa yakin udah hafal jalan, aku berangkatlah ke sana sendirian.
Hari itu H-3 PSBB Jakarta kembali diaktifkan. Pas banget bentar lagi nyampe RS, ada razia polantas. Aku yang nggak ngerasa salah, diberhentiin sama salah satu polisi. "Boleh liat SIMnya, Mbak?" tanyanya sambil senyum nyebelin. Aku ngedumel aja sambil nyari dompet, "Salah saya apa sih Pak kok diberhentiin?" Bukannya jawab doi diem aja. Aku kasih SIMku. "STNK?" tanyanya lagi. Eng ing eng.. di sinilah awal dari keapesan Karaz 😌
Jadi, kemarinnya karena aku WFH, motor dipinjam mama sepaket sama STNKnya. Dan tadi pagi aku main asal jalan aja, tanpa minta STNK yg dipinjem mama itu. Mama juga lupa ngebalikin ke aku 🙄
Aku yang baru nyadar kalo gak bawa STNK, akhirnya pasrah, "Gak bawa Pak, lupa. Ketinggalan." Dodolnya, aku masih aja nanya, "Jadi salah saya apa, Pak?" Padahal tuh polisi udah sibuk ngisi surat tilang sama nama ogut. "Ya kan Mbak gak bawa STNK kan? Saya ambil SIMnya, minggu depan sidang ya!" Senyum super nyebelin buat aku kembali dikasih pak polisi bersamaan dengan surat tilang biru yg belum lama aku kantongi.
Saking kesalnya, nggak kerasa aku nangis sambil teriak pelan *eh gimana* apes banget yaa Rabb. Tambah apes lagi pas nyampe RS dapet kabar dari loket regis kalo dokter spesialis bedah mulut diliburkan sampai waktu yg nggak ditentukan. Oh Lord!!
Minggu depannya aku dateng sidang. Aku kira prosedurnya masih sama, kayak sidang tilang pertamaku kemarin. Makanya aku buru-buru datang sebelum waktu shalat Jum'at tiba. Eh ternyata beda lagi rulesnya. Nih aku kasih lihat gambarnya ya?
Ket :
Gambar 1 : Prosedur Pengambilan Tilang Online
Gambar 2 : Bukti pembayaran BRILink
Gambar 3 : Surat Tilang
Gambar 4 : Form Pendaftaran Tilang Online (Untuk pengiriman dokumen sitaan)
Jadi ternyata, gak ada tuh yg namanya ngantri. Kita cuma diarahkan untuk mengisi formulir dan membayar sesuai denda tilang. Biayanya bisa dicek di aplikasi dengan menginput no. surat. Tapi kalo yg mau praktis, di sana ada agen bri link. Yang ngambil untung 11 ribu dari harga denda. Kaya misalkan aku, denda 131 ribu (include ongkir 30 ribu) jadi bayar 140 ribu. Yah gapapa deh bagi-bagi rejeki.
Ada juga dua mobil Pos Indonesia buat yang mau kirim mandiri. Dan mau agak ribet. Ini dikirim via pos nantinya. Kalo yg aku dikirim lewat JNE. Setelah isi form dan bayar, aku diarahkan untuk menyerahkan bukti tf, surat tilang dan formnya ke petugas yg jaga di depan pintu gerbang. Nanti di sana, dokumen kita disatuin dan surat yg disita akan dikembalikan ke alamat rumah masing-masing yg diisi di form. Ini alamat domisili, jadi gak harus sesuai sama yg di SIM. Udah kelar, kita tinggal nunggu 2-3 hari paketnya nyampe. Alhamdulillah aku sidang Jum'at, Seninnya nyampe. Lumayan cepet, kan?
Yah jadi gitu deh cerita tentang tilang menilang. Semoga ada hikmah yg bisa diambil. Hehe ✌ dan semoga ini terakhir kali aku ditilang. Aamiin.
Kalo kata temen kantorku, "Selamat ya mbak, udah jadi magister tilang!" Wkwk bisa aja. Dua kali sidang. Kalo akademis jadinya master 🤣🤣🤣
0 notes
Photo
Tilang di Jakarta sudah asyik.
Siang tadi saya mengambil SIM yang kena tilang pada hari Sabtu malam, 17 Februari 2018. Prosesnya sangat cepat. Tiba di Kejaksaan Jakarta Timur jam 11.25. Jam 11.38 SIM sudah di tangan. FYI, sekarang sudah tidak ada lagi sidang tilang. Jadi langsung ambil di loket tilang kejaksaan lokasi kita kena tilang.
Sedikit tips mengambil SIM/STNK yang ditilang. 1. Cek jumlah yang harus kita bayar di situs pengadilan negeri (PN) lokasi tilang. Butuh waktu 1-2 minggu sampai nama kita ada di daftar. 2. Bayar via Bank BRI. Kalau tidak punya rekening BRI, di dekat kejaksaan banyak jasa bayar via EDC. Biaya jasa yang saya tahu Rp 9000 - Rp 14.000. 3. Masukkan berkas di loket. Dapat nomor antrean. Tunggu dipanggil. Selamat mencoba.
1 note
·
View note
Text
Tilang Elektronik Sepeda Motor Mulai Bekerja Begini Cara Kerjanya
Jakarta - Mulai berlaku 1 Februari 2020 tilang elektronik berlaku. Kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) siap merekam sepeda motor yang melaksanakan pelanggaran selanjutnya lintas dan marka jalan, dan juga tidak pakai helm.
Tersebar 57 kamera ETLE di ruas jalur arteri atau jalur khusus Transjakarta, pengendara motor dihimbau untuk senantiasa mematuhi ketentuan selanjutnya lintas.
Saat lakukan pelanggaran, kamera ETLE akan menangkap gambar kendaraan bermotor. Setelah itu, hasil tangkapan gambar dikirim langsung ke pusat information TMC Polda Metro Jaya.
Petugas bakal memverifikasi style pelanggaran pengendara motor yang tertangkap kamera ETLE dan mengidentifikasi no pelat nomor. Apabila telah terverifikasi tipe pelanggarannya, petugas akan menerbitkan surat konfirmasi.
Surat konfirmasi tilang elektronik dapat dikirim ke alamat pengendara motor yang melanggar selambat-lambatnya tiga hari sehabis pelanggaran dilakukan. Pelanggar diberikan sementara 7 hari sehabis pengiriman surat konfirmasi untuk klarifikasi kalau tersedia kesalahan dalam sistem tilang.
Klarifikasi berasal dari pemilik kendaraan mampu dijalankan lewat web site web http://www.etle-pmj.info, lewat aplikasi yang nantinya mampu diunduh lewat Play Store, atau mengirimkan lagi belangko konfirmasi yang sudah diisi kepada kepolisian.
Bagi pemilik kendaraan yang kena tilang elektronik sanggup mengklarifikasi jikalau waktu itu kendaraannya dikendarai orang lain, atau kendaraan itu udah bukan lagi miliknya tapi belum dilaksanakan balik nama oleh pemilik yang baru. Pembayaran Denda
Sesudah klarifikasi, pelanggar memperoleh surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran, dan juga kode BRI virtual sebagai kode virtual pembayaran melalui Bank BRI.
Pembayaran bisa dikerjakan melalui bank atau ikuti sidang sesuai jadwal yang ditentukan. Pelanggar punyai saat 7 hari kembali sesudah proses klarifikasi untuk membayar denda.
Kendaraan yang ditilang dan tidak secepatnya membayar denda maka STNK dapat terblokir dan tidak mampu diperpanjang. STNK dapat diaktifkan lagi sesudah pengemudi membayar denda tilang.
Denda yang dibayarkan sesuai type pelanggaran yang diatur Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
0 notes
Text
Tilang Elektronik Sepeda Motor Mulai Bekerja Begini Cara Kerjanya
Jakarta - Mulai berlaku 1 Februari 2020 tilang elektronik berlaku. Kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) siap merekam sepeda motor yang jalankan pelanggaran lalu lintas dan marka jalan, dan juga tidak gunakan helm.
Tersebar 57 kamera ETLE di ruas jalur arteri atau jalur khusus Transjakarta, pengendara motor dihimbau untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas.
Saat laksanakan pelanggaran, kamera ETLE bakal menangkap gambar kendaraan bermotor. Setelah itu, hasil tangkapan gambar dikirim segera ke pusat data TMC Polda Metro Jaya.
Petugas dapat memverifikasi model pelanggaran pengendara motor yang tertangkap kamera ETLE dan mengidentifikasi no pelat nomor. Apabila sudah terverifikasi tipe pelanggarannya, petugas bakal menerbitkan surat konfirmasi. Surat konfirmasi tilang elektronik dapat dikirim ke alamat pengendara motor yang melanggar selambat-lambatnya tiga hari sesudah pelanggaran dilakukan. Pelanggar diberikan pas 7 hari setelah pengiriman surat konfirmasi untuk klarifikasi jikalau ada kesalahan didalam proses tilang.
Klarifikasi berasal dari pemilik kendaraan mampu dilaksanakan lewat web web site http://www.etle-pmj.info, melalui aplikasi yang nantinya dapat diunduh melalui Play Store, atau mengirimkan kembali belangko konfirmasi yang sudah diisi kepada kepolisian.
Bagi pemilik kendaraan yang kena tilang elektronik dapat mengklarifikasi kalau sementara itu kendaraannya dikendarai orang lain, atau kendaraan itu udah bukan kembali miliknya tetapi belum ditunaikan balik nama oleh pemilik yang baru.
Pembayaran Denda Sesudah klarifikasi, pelanggar mendapatkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran, serta kode BRI virtual sebagai kode virtual pembayaran lewat Bank BRI.
Pembayaran dapat dikerjakan melalui bank atau mengikuti sidang cocok jadwal yang ditentukan. Pelanggar punya sementara 7 hari kembali setelah proses klarifikasi untuk membayar denda.
Kendaraan yang ditilang dan tidak secepatnya membayar denda maka STNK akan terblokir dan tidak bisa diperpanjang. STNK sanggup diaktifkan ulang sesudah pengemudi membayar denda tilang.
Denda yang dibayarkan sesuai style pelanggaran yang diatur Undang-Undang Nomor 22 th. 2009 perihal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
0 notes
Text
Tilang Elektronik Sepeda Motor Mulai Bekerja Begini Cara Kerjanya
Jakarta - Mulai berlaku 1 Februari 2020 tilang elektronik berlaku. Kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) siap merekam sepeda motor yang lakukan pelanggaran lantas lintas dan marka jalan, serta tidak menggunakan helm.
Tersebar 57 kamera ETLE di ruas jalan arteri atau jalur tertentu Transjakarta, pengendara motor dihimbau untuk selamanya mematuhi ketentuan selanjutnya lintas.
Saat laksanakan pelanggaran, kamera ETLE bakal menangkap gambar kendaraan bermotor. Setelah itu, hasil tangkapan gambar dikirim segera ke pusat information TMC Polda Metro Jaya.
Petugas bakal memverifikasi style pelanggaran pengendara motor yang tertangkap kamera ETLE dan mengidentifikasi nomor pelat nomor. Apabila sudah terverifikasi style pelanggarannya, petugas akan menerbitkan surat konfirmasi.
Surat konfirmasi tilang elektronik akan dikirim ke alamat pengendara motor yang melanggar selambat-lambatnya tiga hari sehabis pelanggaran dilakukan.
Pelanggar diberikan sementara 7 hari setelah pengiriman surat konfirmasi untuk klarifikasi jikalau ada kesalahan dalam proses tilang.
Klarifikasi berasal dari pemilik kendaraan mampu dilaksanakan melalui situs web site http://www.etle-pmj.info, lewat aplikasi yang nantinya mampu diunduh lewat Play Store, atau mengirimkan lagi belangko konfirmasi yang telah diisi kepada kepolisian.
Bagi pemilik kendaraan yang kena tilang elektronik mampu mengklarifikasi jika waktu itu kendaraannya dikendarai orang lain, atau kendaraan itu sudah bukan lagi miliknya tetapi belum dilaksanakan balik nama oleh pemilik yang baru.
Pembayaran Denda Sesudah klarifikasi, pelanggar meraih surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran, serta kode BRI virtual sebagai kode virtual pembayaran melalui Bank BRI.
Pembayaran sanggup dijalankan lewat bank atau ikuti sidang cocok jadwal yang ditentukan. Pelanggar miliki selagi 7 hari ulang setelah sistem klarifikasi untuk membayar denda.
Kendaraan yang ditilang dan tidak secepatnya membayar denda maka STNK dapat terblokir dan tidak mampu diperpanjang. STNK sanggup diaktifkan lagi sehabis pengemudi membayar denda tilang.
Denda yang dibayarkan sesuai type pelanggaran yang diatur Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
0 notes
Text
Jual Truk Sembarangan, Seorang Residivis Akhirnya Dibui Lagi
https://www.satukanal.com/jual-truk-sembarangan-seorang-residivis-akhirnya-dibui-lagi/
Jual Truk Sembarangan, Seorang Residivis Akhirnya Dibui Lagi
Meski usianya sudah lebih dari setengah abad, namun Sudiono alias Kaduk warga Dusun Wonokerto, Desa Sumberejo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang ini masih gemar melancarkan beragam aksi kejahatan.
Terbaru, pria 52 tahun itu diringkus petugas gabungan Buser Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Kepanjen, lantaran terbukti melakukan tindak kejahatan penipuan dan penggelapan, Rabu (8/1/2020).
”Satu unit truk milik korban yang sudah dijual oleh tersangka sudah kami sita guna kepentingan penyidikan. Kasusnya masih pengembangan, diduga kuat pelaku sudah sering melancarkan aksi kejahatan serupa (penipuan dan penggelapan),” kata Kapolsek Kepanjen, Kompol Bindriyo, Rabu (8/1/2020).
Berdasarkan laporan kepolisian, korban penipuan bernama Agus Purjianto, warga Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo. Sedangkan kendaraan yang digadaikan oleh tersangka adalah Kendaraan truk nopol AD-1632-YB.
”Korban dan tersangka ini sudah saling kenal, hubungan pertemanan keduanya sudah berlangsung selama bebrapa tahun,” sambung Bindriyo.
Sekitar 7 tahun silam, Agus sempat berkenalan dengan tersangka. Kala itu korban memang sering bertemu dengan Kaduk. Maklum saja, pria 52 tahun itu memang sering menarget sejumlah uang kepada beberapa pengemudi truk yang melintas di wilayah Malang Raya.
Kepada setiap korbannya, Kaduk mengaku sebagai salah satu karyawan biro jasa yang diakuinya bergerak dibidang pengawasan. Sedangkan uang bulanan yang dibayarkan oleh sopir truk, diakui tersangka digunakan sebagai uang keamanan.
Seiring berjalannya waktu, tepatnya sekitar 6 bulan lalu, kendaraan truk milik korban ditilang oleh polisi lalu lintas. Namun saat jatuh tempo persidangan, Agus tidak bisa menghadiri agenda tersebut. Sebab surat tilang yang diberikan petugas hilang.
Beberapa hari setelah jadwal sidang belalu, Agus menghubungi Kaduk dan mengeluh terkait permasalahan yang dialaminya. Mendapat keluhan itu, tersangka menawarkan diri untuk membantu permasalahn yang dihadapi korban.
”Dari keterangan korban, tersangka saat itu mengaku bisa mengambil STNK truk miliknya yang disita sebagai barang bukti karena ditilang polisi,” terang Bindriyo.
Merasa tergiur, korban akhirnya memasrahkan semua permasalahan tilang kepada tersangka. Saat itulah, Kaduk yang mengaku punya kenalan dengan jaksa di pengadilan, meminta agar kendaraan korban bisa dihadirkan sebagai bukti jika memang ingin STNK miliknya dikembalikan.
Tidak hanya itu, tersangka juga mewanti-wanti agar korban tidak ikut saat tersangka mengurus STNK yang ditilang polisi. Syarat itu diajukan Kaduk dengan dalih agar si jaksa fiktif tersebut tidak curiga.
Merasa percaya, pada 23 Desember tahun lalu, Agus menyuruh sopirnya untuk menemui tersangka ditempat yang sudah dijanjikan. Yakni di kawasan Stadion Kanjuruhan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, untuk mengantarkan truk sesuai dengan permintaan pelaku.
”Saat itu kendaraan truk milik korban langsung dibawa oleh tersangka. Sedangkan sopirnya disuruh menunggu di lokasi ketemuan tersebut,” ucap Bindriyo.
Kenyataannya, hingga malam tiba tersangka tidak kunjung menepati janjinya. Si sopir korban yang khawatir, akhirnya mengabarkan kepada majikannya sebelum akhirnya ditelphone oleh Agus.
Meski terhubung, nyatanya panggilan korban tidak diabaikan. Bahkan beberapa hari setelah kejadian tersebut, nomor telphone tersangka sudah tidak aktif.
Merasa menjadi korban penipuan, kasus ini akhirnya dilaporkan Agus ke pihak kepolisian. Dihadapan petugas, pria 46 tahun itu mengaku jika truk miliknya telah dibawa kabur oleh pelaku Kaduk.
Mendapat laporan, petugas gabungan dari Buser dan Unit Reskrim Polsek Kepanjen dikerahkan untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi yang mendapat informasi jika tersangka berada dirumahnya. Langsung bergegas meringkus Kaduk di tempat tinggalnya yang berlokasi di Kecamatan Poncokusumo.
”Ketika diamankan, tersangka mengaku sudah menjual truk milik korban. Sedangkan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar perwira polisi dengan pangkat satu melati dibahu ini.
Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka Kaduk memang sudah sering keluar masuk penjara. Sebelumnya, pada tahun 2003 lalu Kaduk dijebloskan kedalam penjara karena kasus curas (Pencurian dengan tindak kekerasan).
Baru saja bebas, tepatnya pada 2006 silam, Kaduk kembali menghuni lapas karena kasus membawa sajam (senjata tajam) tanpa ijin. ”Tersangka Kaduk ini memang seorang residivis, sebelumnya yang bersangkutan sudah sering keluar masuk penjara sebanyak tiga kali. Selain kasus curas dan sajam, tersangka juga pernah ditahan karena kasus penipuan dan penggelapan,” tutup Bindriyo.
0 notes
Text
Sidang Tilang
Sekitar seminggu yll, aku kena tilang di perempatan jl monjali yg deket jembatan tekhnik. Pak polisipun menyita stnk dan memberikan surat tilang warna merah sebagai bukti terima stnk dn surat untuk mengikuti sidang di pengadilan. Karena masih bingung, aku pun nanya lebih lanjut ke pak polisi ttg sidangnya. Pak polisipun dengan sabar menjelaskan, nanti di sidang di pengadilan, prosesnya cepet, dan bayarnya ga sampe 100rb. Pak polisipun menjelaskan, kalau tidak bisa dateng pas sidang, stnk bisa diambil di hari selanjutny di kejaksaan. Daaan hari sidang pun tiba. Aku pun datang sekitar jam 8 kurang ke pengadilan. Sampai di sana, dijelaskan kalau pengurusan tilang dilakukan di kejaksaan. Dengan sedikit bingung, akupun langsung ke kejaksaan. Sampai di kejaksaan, akupun tanya ke pak parkir. Dan pak parkir menyampaikan kalau sudah sebulan ini pengurusan tilang langsung dilakukan di kejaksaan dan prosesnya cepat. Lalu akupun langsung ke loket tilang. Dan di sana udah banyak banget orang yang ngantri. Daaan akupun dapat nomor urut 181 (sekitar jam 8 krg 10). Sampai jam 8, sidang belum dimulai juga. Akhirnya aku nyari sarapan. Sekitar jam 8.15an, pengurusan tilang baru dimulai. Sebelumnya, karena ini adalah sidang tilang pertamaku, akupun searching ttg sidang tilang. Salah satu blogger cerita kalau di pengadilan, 12 orang masuk ke dalam ruang sidang dan hakim menanyai satu persatu tentang pelanggaran yang dilakukan, trus diberi wejangan ttg pelanggaran yang dilakukan. Setelah itu, mereka diminta membayar denda. Kemudian surat yg disita, stnk bisa diambil di kejaksaan Itulah yang ada dibayanganku. Aku akan diadili di dalam ruang sidang dan melihat hakim untuk pertama kalinya dalam hidupku. Jujur, aku sangat excited dan pengen melihat proses peradilan secara live Tapiiii, pada kenyataannya. Di kejaksaan. Kita nunggu panggilan dari loket pembayaran dan pengambilan stnk. Jadi kita dipanggil satu persatu. Langsung bayar ditempat. Tanda tangan surat yang ga tak baca apa isinya. Dan pegawainya tidak menjelaskan apa isinya. Cuma disuruh ttd. Dan stnk ku pun dikembalikan. Karena antriannya sangat banyak, sampai 600an, akupun pengen cepet" menyelesaikan proses ini karena berempati dengan para antrian yang lain. Hmmm, sebenernya aku agak kecewa dengan sistem yang baru ini. Pertama, polisi yang menilang mengatakan kalau kita akan disidang ttg kesalahan kita dn mengarahkan ke pengadilan. Tapi, pada praktiknya kita langsung disuruh ke kejaksaan dan melakukan proses administratif Kedua, sebelumnya aku berfikir, dengan adanya tilang dan disidang, akan membuat kita lebih pafuh hukum dan berhati-hati dalam berlalu lintas. Tapi, sidang tidak dilakukan. Itulah pengalaman sidang pertamaku yang beralih ke pengalaman pengurusan tilang secara administratif di kejaksaan Semoga kita semua lebih berhati dalam berlalu lintas dan taat hukum ^^v #tilang #sidang #pengadilan #kejaksaan
3 notes
·
View notes
Text
Ditilang di deket rumah, tetep santai karena ngerasa lengkap. Pas buka dompet ternyata salah stnk yang dibawa, kena tilang beneran deh. Sidang jumat depan. Pas buka mata, taunya ini cuma mimpi.
11 Feb 2019
0 notes
Text
Memaknai Rukun Iman yg ke 6
Iman Kepada Qada dan Qadar
Dari hari senin lalu aku benar-benar merasa sedang diuji dan puncaknya hari kamis kemarin saat aku berangkat ke kampus dan berusaha untuk bimbingan menghadap dosen, namun dengan santainya beliau mengatakan bahwa "saya gx bisa bimbing!!" Punya kamu itu masih banyak yg perlu dibedah, kok bisa lama banget si.. temen kamu yg lain aja udah sidang.. kamu masih bimbingan awal terus sama saya(didepan mahasiswa lain yg sama2 ingin menemui lak yateno. Lalu saya tanyakan lagi kapan bisa? Beliau gx memberikan jawaban pasti. Setelah itu saya pulang dengan tangis, kecewa, sedih.. sepnajang jalan dari metro-pekalongan saya nangis, sampai tahu kalau disana ternyata sedang ada operasi tertib berkendara, yes... Taukan disana aku di tilang, STNK ditahan, sebab gx punya SIM. Makin tambah kesel aja aku hari itu..
Dan saat ini aku sadar, kesalahan itu memang datang dari diri aku sendiri
Kita gx bisa menyalahkan siapapun, kita gx boleh marah sama keadaan, karena semua yg kita jalani selama hidup di dunia, sudah tertulis dalam Lauh Mahfudz.. semua yg kita jalani sudah sepatutnya kita imani, sebagaimana rukun iman yang ke 6 "iman kepada takdir baik dan buruk" semua ini Allah yang rancang, supaya kita yakin hanya Allah yang Maha Berkehendak, supaya kita tahu hanya Allah Yang Maha Berkuasa, supaya kita tahu bahwa kita itu hamba dan Allah itu tuhan. Hanya kepada Nya kita meminta
Allah itu tegur aku, supaya aku kembali ke jalan-Nya. Allah itu sayang banget sama aku, Allah gx mau kalau hambaNya berbuat kerusakan di muka bumi,
Allah tegur aku supaya aku tahu apa yang aku lakuin itu salah, kita gx boleh marah sama keadaan, kita harus tetep beriman kepada Qada' Qadar nya Allah, Allah tegur aku supaya aku bisa kembali taat dijalan Nya, menjalankan segala perintah-Nya. Dan hanya beriman kepada-Nya
Alhamdulillahi Rabbil'aalamin..
Terimakasih Ya Allah..
Aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah, dan Nabi Muhammad adalah utusan Allah.
Sesungguhnya hanya Engkau Tuhan Yang Maha Mendengar, Yang Maha Mengabulkan segala Do'a. Aamiin Yaa Rabbal'aalamin
0 notes
Text
eTilang Semarang & Cara Bayarnya!
Yayy!!! Im back! Ini adalah thread pertama di 2018! Well, harusnya thread ini aku tulis soal jalan jalanku ya 😂😂.
Anyway, hari Jum’at 26 Januari 2018 kemaren, aku datengin sidang e-Tilang buat pertama kali (dan semoga aja juga terakhir kali). Kronologinya sih, Adek aku ngelanggar rambu lalu lintas di daerah Tugu Muda, Semarang. (Well, karena kami orang Salatiga, jadinya wajar lah ya kalo begini jadinya). Singkat cerita, adek aku langsung di hadang polisi, dan -pastinya- dikasi tau soal pasal pelanggarannya dan diminta nomor HPnya buat dikasi sms beginian:
After that, karena aku adalah kakak yang baik😂😂 aku wakilin lah sidangnya si pelanggar (dengan membawa kertas tilang & duit tilang pastinya) awalnya karena aku enggak tau prosedur e-Tilang, aku kira dendanya bakalan ratusan ribu (karena udah canggih kali ya teknologinya pakenya elektronik segala). Lanjut ya, pada hari jum’at jam 8.30 aku berangkat dari Kantor Pandanaran ke Kantor Pengadilan di Jalan Siliwangi karena aku pikir aku harus menghadiri sidang. Sampe di Kantor Pengadilan aku udah di tunggu bapak penyedia jasa untuk mengambil tilangan tersebut dengan syarat harus nunggu 20 menitan. Trus aku tanya soal sidangnya, beliau bilang, kalo sekarang nggak pake sidang, langsung bayar denda dan ambil barang yang disita di Kejaksaan Semarang. (alhamdulillah bapaknya emang baik & enggak pelit info walaupun beliau tau aku bakalan urus sendiri)
Dan buat memastikan, aku juga tanya ke petugas parkir di pengadilan yang berkata begitu. Akhirnya pergilah aku ke Kantor Kejaksaan di Jalan Abdurrahman Saleh.
Sesampainya disana, disambut lagi dengan bapak bapak penyedia jasa, tapi aku bilang mau urus sendiri. Dan alhamdulillah bapak - bapaknya cuman senyum dan membiarkan aku masuk ke kejaksaaan. Well, sesampainya di dalam, langsung menuju ke tempat paling pojokan yang sudah disediakan kursi kursi tunggu. Ternyata sepi banget! dan pemerintah juga memudahkan para pelanggar membayar denda kapanpun (tidak sesuai jadwal Tilang) asal sesuai jam kerja Pengadilan.
Langkah awal yang kamu lakukan di Kejaksaan adalah:
1. Parkir kendaraan pribadi (kalo pada bawa mobil/motor)
2. Menuju ke Loket pembayaran (lokasinya ada di samping gedung utama & gampang buat di cari)
3. Nyari nomor urut pelanggaran yang ada di papan pengumuman
4. Tulis nomor urut kalian diatas kertas tilangannya kayak gini
5. Kumpulin kertasnya ke Bapak bapak ganteng yang sibuk ngurus pembayaran
6. Tunggu sekitar 5-10 menit, nama kalian akan dipanggil (sesuai nama di sim/stnk yang di tilang) dan melakukan pembayaran disini sesuai info denda tilang yang ada di papan pengumuman
7. Pulaaaaaaangg!!!
Ps: Keterbatasan info di internet inilah yang mendorong aku buat ngeblog soal e-Tilang. Semoga bermanfaaat & Safe Ride yaaaa kaliaaann.
#etilang#carabayaretilang#dendaetilang#etilangsemarang#carabayartilang#tilangsemarang#bayar tilang#bayar tilangan#e tilang semarang
0 notes
Text
Thought via Path
Jadi ceritanya motor aku dipinjem temen, ternyata dia kena tilang karna ga punya sim C trus diminta nitip apa sidang dan dia milih sidang yg masih dua bulan lagi so motorku ga ada stnk sampai bulan dua bulan lagi 🤔 – Read on Path.
0 notes
Video
youtube
Sidang tilang cara baru 2017.., Haaii gaaiiss... Buat teman teman yang ketilang saat berkendara,, dan ingin mengambil STNK di kantor persidangan kejaksaan. ,siap siap antri untuk mencocokan nama dan nomor tilang di papan informasi yang sudah dipenuhi ratusan bahkan ribuan orang sejak pagi sampai sore masih ramai.. Sebelum pengambilan STNK dan pembayaran denda.. #tilang #sidangcarabaru #kejaksaannegerikabupatencirebon #stnk #antri #denda
0 notes