#sabu 20 kg
Explore tagged Tumblr posts
Text
BNN Banten Amankan 20 Kilogram Sabu dari Pasar Kemis Tangerang
TANGERANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten kembali menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten. Kali ini petugas BNNP Banten bersama Kanwil Bea Cukai Banten menggagalkan transaksi sabu seberat 20 kilogram yang diduga berasal dari Aceh. Mulanya petugas BNNP Banten menangkap pria berinisial AY (30) warga Jakarta Barat pada Kamis…
View On WordPress
#Bnnp banten#Brigjen Pol Rohmad Nursahid#Kepala BNN Provinsi Banten#Penyelundupan sabu#sabu 20 kg#sabu 20 kilogram#sabu dari pasar kemis#sabu dari tangerang
0 notes
Text
Polda Metro Jaya Menggagalkan Peredaran 389 Kilogram Sabu Jaringan Afghanistan
JAKARTA, Cinews.id – Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional Afghanistan-Jakarta. Total ada 389 kilogram (kg) sabu disita. “Ini adalah jaringan internasional Afghanistana-Jakarta. Barang bukti 389 kg,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024). Selain narkoba jenis sabu, polisi juga…
0 notes
Text
Berantas Narkoba, Timsus Polda Sumut Hadiahi Timah Panas 28 Tersangka, Ratusan Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi Disita
Lidikcyber.com, Medan – Polda Sumatera Utara mengambil tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana narkoba dalam periode dari bulan Juli 2024 hingga Minggu (20/10/2024). Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan, berdasarkan data delease Ditnarkoba, sebanyak 28 tersangka dari 14 kasus telah ditindak secara terukur dengan langkah tegas, termasuk…
0 notes
Text
Sita 1,6 Kg Sabu dan Belasan Ribu Butir Okerbaya, Polisi Tangkap 43 Tersangka di Operasi Tumpas Narkoba Semeru
Suporter Malaysia berdalih tentang kegagalan Harimau Malaya mengalahkan Sri Lanka, negara dengan ranking FIFA ke-200, dalam kualifikasi Piala Asia U-20 2025. Mengapa Ahmad Dhani memilih Mulan Jameela, yang dulu merupakan teman duet Maia Estianty di Ratu? Ayah Al, El dan Dul itu bicara jujur bahwa sebelum bercerai… Media Vietnam menyebut Timnas Indonesia U-20 dan Thailand jadi penyebab negaranya…
0 notes
Text
Pria dari Batam Selundupkan 1 Kg Sabu di Kendari, Dijanjikan Rp40 Juta Buat Resepsi
SULTRATOP.COM KENDARI— Seorang Pria berinisial MZ (25) diamankan polisi di Jalan Edi Sabhara, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, kota Kendari, tepatnya di hotel Wixel pada Kamis (20/06/2024) sekitar pukul 20.00 Wita. Kapolresta Kendari AKBP Aris Tri Yunarko, mengatakan melalui tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba mereka mendapatkan informasi masyarakat sekitar bahwa di hotel Wixel, ada…
View On WordPress
0 notes
Text
youtube
Pengedar Sabu, Pasutri Asal Taman Diamankan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo
Sidoarjo, Siaptv.com,- Pasangan Suami Istri (Pasutri) S (30) dan istrinya AV (28) warga Dsn. Bendo, Ds. Bringin Bendo, Kec. Taman, Sidoarjo berhasil diamankan anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Keduanya diamankan karena telah menjadi budak narkoba, yang mana berperan sebagai pengedar sekaligus kurir sabu-sabu.
Dari penggeledahan awal yang dilakukan kepolisian di lokasi penangkapan didepan mini market Ds. Bangsri, Kec. Sukodono, Sidoarjo pada rabu (17/04/24) sore, berhasil didapatkan barang bukti sabu-sabu seberat 1,18 gram yang dikemas dalam bungkus plastik klip. Dengan didapatkannya bukti awal yang cukup, kepolisian melakukan pengembangan hingga didapat beberapa barang bukti lainnya.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Cristian Tobing pada gelar perkara di Mako Polresta Sidoarjo rabu (08/05/24) sore mengatakan usai dilakukan penangkapan, polisi melakukan pengembangan hingga di dapati barang bukti sabu beserta timbangan digital dan plastik kemasan di dua tempat kost berbeda milik tersangka.
"Setelah dilakukan penggeledahan di tempat kost Ds. Keboharan, Kec. Krian, Sidoarjo dan tempat kost Ds. Karangpuri, Kec. Wonoayu, Sidoarjo didapat barang bukti sabu seberat 17,75 gram beserta timbangan dan 10 pack plastik klip kosong", jelas Kombes Pol Cristian Tobing.
Pada penggeledahan lanjutan yang dilakukan, polisi berhasil mendapatkan barang bukti dua paket sabu dengan berat masing-masing 48,73 gram dan 69,91 gram. Dari jumlah keseluruhan barang bukti sabu, polisi berhasil mendapatkan barang bukti sabu seberat 137,57 gram.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Cristian Tobing menambahkan, tersangka sudah menjalankan aksinya sejak september 2023. Setiap kali menjalankan aksinya tersangka mendapat kiriman sabu seberat 200 gram dari tersangka A (DPO), dengan berat total kiriman sabu yang diterima tersangka sebanyak 1600 gram dari delapan kali pengiriman.
"Pasangan suami istri ini sudah mengambil barang sejak september dengan berat total yang berhasil diambil sebanyak 1,6 kg. Tersangka mengambil dan menjual sabu dengan berat kiriman perpaket 200 gram", ujar Kombes Pol Cristian Tobing.
Dari setiap kali menjalankan aksinya dengan total delapan kali kiriman tersangka mendapatkan upah sebesar Rp. 2,5 juta untuk setiap ons sabu yang berhasil dijualnya. Selain mengamankan barang bukti sabu, polisi juga menyita empat bungkus plastik klip, satu bungkus permen, 10 pak plastik klip kosong, satu buah timbangan elektrik, dua ATM, satu motor Honda Beat dan tiga buah HP.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10 miliar. Atau Pasal 112 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda maksimum Rp. 8 miliar.
Nhadi
0 notes
Text
PT Medan Perkuat Hukuman 20 Tahun Penjara Terhadap Kurir Sabu 10 Kg
MEDAN, Waspada.co.id – Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperkuat putusan 20 tahun penjara terhadap Terdakwa Okvi Rinaldi alias Ovi terkait kasus sabu seberat 10 kilogram. “Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor 1658/Pid.Sus/2023/PN Mdn, tanggal 29 November 2023 yang dimintakan banding tersebut,” bunyi dalam putusan banding No. 263/PID.SUS/2024/PT […] http://dlvr.it/T3FwyQ
0 notes
Text
Terkait Kasus Narkoba Alex Bonpis Bandar Narkoba Sidang Akan Di gelar Hari Ini.
Terkait Kasus Narkoba Alex Bonpis Bandar Narkoba Sidang Akan Di gelar Hari Ini.
rajakriminal.com Bandar narkoba asal kampung bahari bersama Alex Bonpis bakal menjalani persidangan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negri (PN) Jakarta Utara pada kamis (21/9/2023).
Hal tersebut dibenarkan Humas PN Jakarta Utara Maryoni saat di hubungi Rabu (20/9/2023).
Sesuai SIPP, besok (Alex Bonpis akan jalani) agenda tuntutan,ungkap Maryoni.
kendati demikian Maryoni tidak bisa memastikan pukul berapa persidangan Alex Bonpis bergulir di PN Jakarta Utara.
Hari ini adalah hari uji coba Alex Bonpis Bandar Narkoba Kampung Bahari, yang akan berlangsung di kampung-bahari-akan-diger-hari-ini. Karena TM dan Kasubdit 1 terkait, kami berkoordinasi dengan mereka karena BB penting bagi Pak Kapolsek tetapi tidak baginya.
Karena terkait dengan kehadiran jaksa penuntut umum (JPU), tidak bisa dipastikan jamnya, kata Maryono.
Sedangkan untuk industri obat di Kampung Bahari, Alex Bonpis bertanggung jawab atas roda yang bergerak cepat.
Kota sabu terbesar di Kampung Bahari, yang memiliki jaringan antar pulau, dikatakan Alex Bonpis.
Seperti diberitakan sebelumnya, Alex Bonpis membeli sabu dari Kompol Kasranto, terdakwa dalam kasus sirkulasi narkotika yang dikendalikan Jenderal Teddy Minahas.
Ketika JPU memanggil Aiptu Janto Situmperson sebagai saksi di persidangan Jakarta Barat, PN, Jumat, 17 Februari 2023, informasi ini dipublikasikan.
Menurut Janto, Kasranto meminta agar dia mencari pembeli untuk sabu pada Agustus 2022.
Di baca juga : Tawuran Antar Geng Motor Di Banda Aceh Adapun Remaja Yang Di Amankan Polisi Dan Di Berikan Sanksi.
Janto adalah anggota Unit Reskrim Polres Muara Baru saat itu, dan Kasranto adalah Kapolsek Kalibaru.
Kemudian, Janto menemukan bahwa Alex membeli sabu. Alex menggunakan nomor telepon pribadi untuk menghubungi Janto pada saat itu.
Jika saya tidak salah, Yang Mulia, saudara laki-laki Alex menelepon nomor pribadi di awal bulan sembilan (September 2022) dan bertanya, “Bang, katanya ada satu kilogram sabu, berapa harganya, Bang?” Percakapannya dengan Alex Bonpis ditiru oleh pidato Janto.
Janto memberi Alex sabu seberat satu kilogram di Kampung Bahari setelah memutuskan pembayarannya.
Janto lalu menyerahkan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 500 juta kepada Kasranto.
Setelah saya serahkan duitnya ,pas saya mau keluar, Kasranto manggil ,'Eh To' dikasih saya duit Rp 20 juta menurut janto.
Kasudit pertama, “Kapolri Narkoba II Metro Jaya AKBP Andi Oddang,” akan dikoordinasikan dengan kami pada Selasa, 17 Januari.
Pernyataan pertama yang kami coba bantah adalah “Mr. Kasranto menjual BB-nya kepada Alex Bonpis,” katanya. Alex Bonpis, seorang pengedar narkoba di Kampang Bahari, Jakut, juga terlibat dalam kasus narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa, menurut polisi.
Di baca juga : Ada Teka-teki dan Ada Juga Kejanggalan Dibalik Kematian Mahasiswa USU, Polisi Simpulkan Korban Bunuh Diri Pakai Sianida.
Alex Bonpis dilaporkan adalah salah satu penerima narkoba Teddy Minahasa, menurut polisi. Bukti obat dari TM telah diberikan kepada Alex Bonpis. Salah satu TM BB Pak ini dijual ke Alex Bonpis sebagai hasilnya.
Menurut Andi Oddang, penjualnya adalah komisioner kepolisian (Kompol Kasranto). Kampung Bahari diketahui memiliki bukti yang digelapkan dalam kasus narkoba Teddy Minahasa.
Jumlah ini mencapai 1,7 kg sabu di tangan pengedar narkoba Kampung Bahari Alex Bonpis. Sidang obat Alex Bonpis Bandar Kampung Sebanyak 5 kg barang bukti, menurut Kasubdit II Dit Obat Polda Metro Jaya AKBP, kemudian dijual.
Tersangka Syamsul Ma'arif menerima sabu setelah itu, dan Linda Pujiastuti menerimanya selanjutnya.
Kompol Kasranto, yang saat itu adalah Kapolres Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok, menerima sabu dari Linda. Teddy Minahasa mengenal Linda, seorang kenalan drugcepu.
Aiptu Janto, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok saat itu, kemudian diminta Kompol Kasranto untuk mencari dealer sampai Alex Bonpis mendapatkannya.
pengiriman barang dari AKBP Doddy ke Syamsul Ma'arif, Arief ke Linda, paket Kasranto, Janto, dan sebagainya. Nah, Janto yang memberikan barang kepada Alex Bonpis,” kata Kapolsek Metro Jaya AKBP Andi Oddang, Rabu, 18 Januari.
Karena itu, jika begitulah cara segala sesuatunya mengalir. Karena itu, saat dihubungi pada Rabu, 18 Januari 2023, “kata Andi kasus dugaan Pak Teddy Minahasa kepada AKBP Doddy.”
Syamsul Ma'arif menerima sabu setelah itu, dan Linda Pujiastuti menerimanya sekali lagi. Kompol Kasranto, yang saat itu adalah Kapolres Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok, menerima kamp tersebut dari Linda.
Aiptu Janto, seorang pegawai Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang bekerja di Alex Bonpis, kemudian diberi sabu. Alex Bonpis terus menjual sabu setelah itu.
pengiriman barang dari AKBP Doddy ke Janto, saudara Arief, Linda, Kasranto, dan paket. Nah, Janto adalah orang yang memberi Alex Bonpis hal-hal, katanya.
Keterlibatan Alex Bonpis dalam kasus ini masih diselidiki, menurut Andi. termasuk jumlah uang yang dihasilkan dari penjualan barang ilegal.
Namun, menurut polisi, Alex Bonpis, pengedar narkoba di Kampung Bahari, bukan satu-satunya tersangka dalam kasus Teddy Minahasa. Polisi juga terus menggeledah pengedar narkoba lain yang terkait dengan kasus ini.
Keyword : enak4d, cerdas4d, balap4d,
0 notes
Text
Polresta Pekanbaru Musnahkan 5 Kilogram Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi
BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Polresta Pekanbaru memusnahkan Narkoba jenis sabu seberat 5,1 Kg dan ektasi 1836 butir, Kamis 20 Juli 2023. Ribuan ektasi itu dihancurkan terlebih dahulu dengan cara diblender sedangkan sabu dilarutkan dalam cairan yang telah dicampur dengan racun serangga. Pemusnahan itu dipimpin langsung oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian didampingi Kasatnarkoba […] Berita Ini telah terbit di BertuahPos. http://dlvr.it/SsTLgF
0 notes
Text
JPU Tuntut 3 Terdakwa Kasus Sabu 2,05 Kg Pidana Penjara 20 dan 15 Tahun
SUMENEP, detikkota.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menuntut 20 tahun hukuman penjara terhadap 2 orang terdakwa, yakni Farhat (24) dan Ainul Muttaqin (26). Sementara 1 terdakwa lainnya, Abdul Wafur (25) dituntut 15 tahun penjara. Ketiganya terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 2,05 kilogram. Ketiga pelaku, Ainul Muttaqin dan Abdul Wafur…
View On WordPress
0 notes
Text
Perburuan Narkoba terus berlanjut 9 kg sabu dan 20 ribu butir extasi diamankan Polda Sumut di Tanjung Balai
Lidikcyber.com, Medan – Polda Sumut mengungkap kasus menonjol tindak pidana narkotika di Jalan Sei Semayang, Lingkungan III, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Kamis (28/12) lalu. Dari pengungkapan kasus narkotika itu diamankan seorang pelaku berinsial DE alias WIS (41) warga Jalan Sei Semayang, Kota Medan Tanjungbalai. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi…
View On WordPress
0 notes
Photo
Ungkap Peredaran 149 Kg Sabu, Selamatkan 596.000 jiwa. Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional Aceh-Malaysia. Narkoba jenis sabu tersebut diselundupkan dengan cara dibungkus dengan kemasan teh cina. Enam orang tersangka berinisial B (44), M (20), JI (51), Z (34), Y (45), dan T (36) turut diamankan petugas. Penangkapan sabu ini menyelamatkan 596.000 jiwa dari bahaya narkoba. https://www.instagram.com/p/Cn4Wev5yNTC/?igshid=NGJjMDIxMWI=
0 notes
Text
Kasus 41,4 KG Sabu, Terdakwa Divonis Hukuman Seumur Hidup
Kasus 41,4 KG Sabu, Terdakwa Divonis Hukuman Seumur Hidup
LUBUK BASUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Basung menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada satu terdakwa perkara peredaran 41,4 kilogram narkotika jenis sabu-sabu. “Terdakwa terbukti secara sah bersalah. Oleh karena itu terdakwa dijatuhi hukuman seumur hidup, hukuman 13, 16 dan 20 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Handita Rahmawan saat membacakan putusan terhadap empat…
View On WordPress
0 notes
Text
Hukuman Dua Kurir 6 Kg Sabu Asal Langsa Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara
MEDAN, Waspada.co.id – Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman terhadap dua kurir narkoba jenis sabu seberat 6 kilogram asal Kota Langsa menjadi 20 tahun penjara. Sebelumnya, kedua kurir sabu tersebut, yaitu terdakwa TM. Ridhasa alias Tomy dan Dudy Iskandar alias Jul dihukum 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Philip […] The post Hukuman Dua Kurir 6 Kg Sabu Asal Langsa Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara first appeared on Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh. http://dlvr.it/T1s8Kb
0 notes