#ponpes pencabulan
Explore tagged Tumblr posts
lampung7com · 2 days ago
Text
Istri Pimpinan Ponpes di Jaktim Pernah Pergoki Suaminya Cabuli Santri Laki-laki
Jakarta – Seorang pimpinan Pondok Pesantren Ad-Diniyah di Duren Sawit, Jakarta Timur, berinisial C (47 tahun), ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka oleh polisi terkait kasus pencabulan terhadap dua santri laki-laki. Pelaku sudah melakukan aksi cabulnya selama rentang tahun 2019 hingga 2024. Selama kurun waktu itu, aksi cabul yang dilakukan oleh pelaku ternyata sempat dipergoki oleh istrinya.…
0 notes
bantennews · 2 months ago
Text
Pimpinan Diduga Terlibat Pencabulan, Warga Rusak Bangunan Ponpes di Kabupaten Serang
KAB. SERANG – Pondok Pesantren (Ponpes) Bani Ma’mun di Kampung Badak Masjid, Desa Gembor Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, mengalami kerusakan parah setelah diserang dan dibakar oleh ratusan warga, Minggu (1/12/2024). Perusakan dan pembakaran itu lantaran ponpes tersebut diduga menjadi lokasi tindak pencabulan yang dilakukan oleh pimpinan terhadap santriwatinya. Aksi massa terjadi sekira…
0 notes
cinews-id · 4 months ago
Text
Cabuli Santrinya, Polisi Menagkap Pemilik dan Guru Ponpes di Karangbahagia Bekasi
JAKARTA, cinews.id – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan, pihaknya telah menangkap menangkap dua pelaku pencabulan terhadap santriwati pondok pesantren (ponpes) di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. Keduanya merupakan pemilik dan guru di ponpes tersebut. Ponpes itu kini tidak lagi beroperasi alias berhenti total. Dan semua aktivitas dihentikan lantaran banyak korban…
0 notes
mediaban · 2 months ago
Link
0 notes
britam1totoooo · 2 months ago
Text
Tumblr media
Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan menghiasi Jakarta yang terjadi pada sepekan terakhir, mulai dari kasus pencabulan di pondok pesantren hingga pembubaran seminar di Kemang, Jakarta Selatan. Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.
1. Polisi: Ada tiga santriwati korban pencabulan di ponpes BekasiPolres Metro Bekasi menyebutkan ada tiga santriwati yang menjadi korban pencabulan di Pondok Pesantren Al-Qona’ah di Desa Karangmukti, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi."Ketiga anak korban berinisial SNAD (15), ADL (14), dan AS (15) mengalami pencabulan yang dilakukan oleh terlapor yakni pemilik H alias AU (51) dan anaknya yang juga guru yaitu MHS (35)," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Berita lengkapnya : Klik disini
0 notes
britaslotgacor · 3 months ago
Text
Bapak-anak pengasuh ponpes pelaku cabul Trenggalek dibui 9 tahun
Tumblr media
 Bapak-anak pelaku pencabulan yang sama-sama berlatar pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur divonis bui (penjara) selama sembilan tahun.
𝐁𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐋𝐞𝐧𝐠𝐤𝐚𝐩𝐧𝐲𝐚 : Klik disini
0 notes
idpostcoid · 5 months ago
Text
Tumblr media
Kasus Pencabulan di Ponpes Gresik: Kiai AM Ditahan Setelah Diduga Melecehkan Santriwati http://dlvr.it/TCpkVW
0 notes
idpost · 5 months ago
Text
Tumblr media
Kasus Pencabulan di Ponpes Gresik: Kiai AM Ditahan Setelah Diduga Melecehkan Santriwati http://dlvr.it/TCpdyD
0 notes
ingatlah · 5 months ago
Text
Geger! Kasus Pencabulan di Ponpes Canduang Bertambah, Total 45 Santri Jadi Korban
INGATLAH.COM – Polresta Bukittinggi baru saja mengumumkan perkembangan terbaru dalam kasus pencabulan terhadap puluhan santri laki-laki dan alumni Pondok Pesantren MTI Canduang, Kabupaten Agam. Kasus itu menjerat dua orang guru berinisial RA (29) dan AA (23) sebagai tersangka. Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessy Kurniati, menyatakan bahwa jumlah korban terus bertambah. Awalnya, terdapat 40…
0 notes
realita-lampung · 1 year ago
Text
Sodomi Santri, Polisi Ringkus Oknum Guru Ngaji
Tumblr media
Bejat, seorang oknum guru ngaji tega mencabuli santri laki-lakinya yang masih berusia 13 tahun. Parahnya, kasus asusila sesama jenis itu terjadi di dalam lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) di Lampung Tengah. Kin, pelaku inisial AN (21) asal Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat tersebut telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut. Hal itu dijelaskan oleh Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kanit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Tengah Ipda Etty Meyrini saat di konfirmasi. Selasa (5/12/23) Ipda Etty mengatakan, kasus tersebut terungkap pada Minggu (3/12/23). "Pelaku mengakui perbuatannya, namun saat ini masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut, karena diduga masih ada santri lainnya yang menjadi korban," uajrnya. Kanit PPA menjelaskan, korban mengalami perlakukan asusila sebanyak 3 kali, dari Agustus hingga Oktober 2023. Awalnya, pada bulan Agustus, korban diajak ke asrama pelaku sekira pukul 11.00 WIB, tanpa alasan yang jelas. Korban dipaksa berbuat asusila bersama pelaku, kemudian diberi uang dan diancam jangan melapor. "Kala itu, korban hanya mengangguk saja dan tidak melapor karena takut," katanya. Kemudian, pada September 2023, korban kembali dibangunkan oleh pelaku pukul 04.00 WIB, lalu diajak ke asramanya. Lagi-lagi, korban diminta melakukan perbuatan tercela itu di asrama pelaku. Kemudian pada Oktober 2023, korban kembali diajak ke asrama pelaku untuk melakukan hal serupa. "Namun kejadian ketiga, pelaku lebih nekat karena telah merudapaksa korban," tuturnya. Padaa akhirnya, apa yang dialami korban lalu diketahui ayahnya dibulan Desember, saat ada pertemuan orangtua. Sang Ayah mendapat informasi bahwa anaknya menjadi korban pencabulan oknum guru ngaji. Hal itupun sontak membuat kaget dan geram, sang ayah menarik pelaku dan membawanya ke kantor pondok pesantren untuk bicara. "Disaksikan oleh para pengurus pondok, pelaku mengaku suka sesama jenis dan sudah melakukan perbuatannya sebanyak 3 kali pada korban," terangnya. Atas kejadian tersebut, ayah korban melaporkan ke Mapolres Lampung Tengah. Kini, pelaku telah diamankan di Polres Lampung Tengah untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Kepada petugas, pelaku mengaku dan terbukti telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. "Pelaku dijerat pasal 82 ayat (1), (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya. (Humas LT) Read the full article
0 notes
goriaucom · 2 years ago
Text
Kemenag Akan Cabut Izin Ponpes Al-Minhaj karena Pimpinannya Perkosa dan Cabuli 14 Santriwati
BATANG – Kementerian Agama (Kemenag) akan mencabut izin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Minhaj Batang, Jawa Tengah, setelah pimpinan Ponpes tersebut, Wildan Mashuri Aman (58),  ditangkap polisi karena melakukan pemerkosaan dan pencabulan terhadap 14 santriwatinya. http://dlvr.it/SmWX9l
0 notes
bantennews · 1 year ago
Text
Cabuli 6 Santriwati, Pimpinan Ponpes di Lebak Dibekuk Polisi
LEBAK – MS (37) pemilik yang sekaligus pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Alugodi yang berada di Kampung Mangpeng, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Gunungkencana, Kabupaten Lebak, Banten, ditangkap polisi lantaran diduga mencabuli 6 santriwatinya. Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Lebak Ipda Sutrisno mengatakan, jika pelaku MS (37) telah melakukan aksinya selama 3 tahun,…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
cinews-id · 1 year ago
Text
0 notes
newscakra · 2 years ago
Text
Pengasuhnya Cabuli 14 Santriwati, Ganjar : Ponpes Alminhaj Akan Kita Tutup
BATANG – Pondok pesantren (Ponpes) di Desa Wonosegoro, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, terancam ditutup. Hal itu imbas dari kasus pencabulan oknum pengasuhnya, Wildan Mashuri Amin (57) pada belasan santriwatinya. Hal itu diungkapkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo saat konferensi pers bersama Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi di lobi Mapolres Batang, Selasa (11/4/2023). Ganjar…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
beritapekalongan · 2 years ago
Text
Kasus Pencabulan Anak Oleh Oknum Pengasuh Ponpes , Tersangka Ditangkap Dan Mendapat Perhatian Publik
Tumblr media
Kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum pengasuh pondok pesantren di Desa Wonosegoro, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, yang bernama Wildan Mashuri Amin (57) terhadap belasan santriwatinya menjadi perhatian khusus Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.
Kasus ini menjadi perhatian karena dalam rentang waktu yang cukup pendek sejak Agustus 2022, telah terjadi tiga kasus yang hampir serupa di Kabupaten Batang. "Kejadian pencabulan terhadap anak di bawah umur juga sebelumnya pernah terjadi di Batang. Pada September 2022, pernah terungkap kasus pencabulan pada anak dengan korban mencapai 22 anak laki-laki. Pelakunya guru ngaji serta rebana," ujar Kapolda Jateng.
Irjen Pol Ahmad Luthfi juga mengungkapkan modus operandi yang dilakukan oleh oknum pengasuh pondok pesantren tersebut, yakni dengan menjanjikan karomah kepada korban. "Dari laporan 14 korban, hasil visum et reperetum, delapan di antaranya sobek. Sementara enam korban (santriwati) tidak sobek, kemungkinan akibat pencabulan dengan cara digrepe-grepe. Kami masih terus mengembangkan kasus ini," kata Kapolda Jateng dalam konferensi pers di Mapolres Batang Selasa, (11/4/2023). Diduga jumlah korban pencabulan yang dilakukan oleh oknum pengasuh pondok pesantren ini mencapai angka puluhan.  Modus tersangka Wildan dimulai pada pagi hari dengan membangunkan santriwati, lalu mengajak mereka ke kantin atau tempat lain untuk melakukan hubungan seksual.  Ajakan tersebut disertai dengan janji kepada para korban bahwa mereka akan mendapat karomah dan buang sial. Proses ini diiringi dengan ijab kabul tanpa saksi.
"Korban diberikan uang atau jajan dan dilarang melaporkan kepada orangtua karena sudah dianggap sah sebagai suami istri. Aksi ini sudah dilakukan sejak 2019," ungkap Kapolda Jateng.
Irjen Pol Ahmad Luthfi mengakui bahwa kasus ini menjadi perhatian khusus karena semua korban adalah anak di bawah umur. Meskipun ada satu korban yang saat ini sudah berusia dewasa, Kapolda Jateng berjanji akan mengembangkan kasus ini. Saat ini, para santriwati sedang dalam masa liburan, dan pihak kepolisian telah bekerja sama dengan berbagai dinas baik tingkat provinsi Jawa Tengah maupun Kabupaten Batang dalam rangka pemulihan dan pemulihan trauma, termasuk melibatkan Biddokes Jateng.
Polres Batang juga telah menyita sejumlah barang bukti, mulai dari karpet hingga kasur, dan telah melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dengan bukti permulaan yang cukup.
Dalam kasus ini, Wildan Mashuri Amin, oknum pengasuh pondok pesantren di Desa Wonosegoro, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, telah ditangkap dan dijadikan tersangka. Ia dijerat dengan pasal pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, Wildan dapat dihukum dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, telah menegaskan komitmen mereka untuk menindak tegas pelaku kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini.  kita pastikan bahwa pihak kepolisian akan bekerja maksimal dalam mengungkap kasus ini, serta memberikan perlindungan dan pemulihan bagi para korban," ujarnaya. Kasus pencabulan ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindakan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak. Pendidikan dan pemahaman tentang perlindungan anak harus ditingkatkan, serta penting bagi orangtua dan masyarakat untuk melibatkan diri dalam mengawasi dan melaporkan tindakan pencabulan yang terjadi di sekitar mereka.
"Pihak berwenang, termasuk kepolisian dan pemerintah, diharapkan akan terus melakukan langkah-langkah yang proaktif dalam mencegah, mengungkap, dan menghukum pelaku kasus pencabulan terhadap anak. Selain itu, penting juga untuk memberikan dukungan dan pemulihan bagi para korban, sehingga mereka dapat pulih dari trauma dan mendapatkan keadilan yang layak," pungkasnya.
0 notes
mediaban · 2 years ago
Link
Polres Serang menangkap seorang guru ngaji sebuah Ponpes di Kecamatan Bandung setelah dilaporkan santriwati dicabuli sebanyak 3 kali.
0 notes