#pernikahanyangdiridhaiallah
Explore tagged Tumblr posts
Text
Memahami Fiqih Munakahat, Ilmu Pernikahan dalam Islam
Assalamualaikum wr.wb
Bismillahirrahmanirrahim, Sahabat Fillah, perasaan cinta seorang laki-laki kepada perempuan dan begitu pula sebaliknya merupakan perasaan manusiawi yang bersumber dari fitrah manusia.
Islam adalah agama fitrah, sehingga tidak membelenggu perasaan cinta manusia kepada lawan jenis. Akan tetapi islam memerintah manusia untuk menjaga perasaan cinta itu, merawat dan melindunginya dari segala perbuatan yang kotor dan hina. Oleh karena itu, islam menetapkan institusi pernikahan untuk memelihara kesucian cinta dua anak manusia yang berlawanan jenis sesuai dengan apa yang di ajarkan Rasulullah.
Nabi SAW Bersabda :
"Nikah adalah sunahku maka barang siapa mencintaiku maka ikuti sunahku." Dalam sebuah riwayat "Siapa orang yang membenci nikah maka dia bukan dari golongan-ku."
Kita semua telah tahu bahwa melaksanakan setiap perintah Allah pasti memberikan sejumlah pahala. Begitu juga dalam pernikahan. Allah memberikan pahala dua jenis manusia yang diikat dalam tali pernikahan bagaikan pakaian yang melekat pada tubuh pemakainya.
Untuk lebih jelasnya mari simak penjelasan dibawah ini ya Sahabat Fillah😊
Pengertian Pernikahan
Secara Bahasa atau istilah Pernikahan adalah suatu peristiwa atau momen sakral dimana dua orang manusia yang berlawanan jenis membuat suatu janji suci untuk bisa hidup berdampingan sampai ajal menjemput dan memisahkan mereka.
Tujuan Pernikahan
Terjadinya suatu pernikahan yang ditandai dengan adanya ijab dan qabul memiliki beberapa tujuan. Beberapa tujuan dari pernikahan berdasarkan Al-Quran dan Hadist, yaitu:
1. Melaksanakan Perintah Allah
Dalam Islam, Dengan melaksanakan perintah Allah, maka umat Muslim akan mendapatkan pahala sekaligus kebahagiaan. Kebahagiaan ini menyangkut semua hal termasuk rezeki, sehingga bagi Umat Muslim yang sudah menikah tak perlu khawatir tentang rezeki. Tujuan pernikahan untuk melaksanakan perintah Allah terkandung di dalam Al-Quran Surah An-Nur ayat 32
2. Melaksanakan Sunah Rasul
Dengan melaksanakan sunah Rasul, maka seorang hamba dapat terhindar dari perbuatan zina. Tidak hanya itu, seorang yang menikah juga mendapatkan pahala karena sudah melaksanakan sunah Rasul. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah bersabda:
“Seseorang di antara kalian bersetubuh dengan istrinya adalah sedekah!” (Mendengar sabda Rasulullah, para sahabat keheranan) lalu bertanya: ‘Wahai Rasulullah, apakah salah seorang dari kita melampiaskan syahwatnya terhadap istrinya akan mendapat pahala?’ Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab: ‘Bagaimana menurut kalian jika ia (seorang suami) bersetubuh dengan selain istrinya, bukankah ia berdosa? Begitu pula jika ia bersetubuh dengan istrinya (di tempat yang halal), dia akan memperoleh pahala’ (HR. Bukhari dan Muslim).”
3. Mencegah dari Perbuatan Zina
Seperti yang sudah diketahui oleh banyak orang bahwa dengan menikah berarti sama halnya menjaga kehormatan diri sendiri, sehingga kita bisa untuk tidak melakukan hal-hal yang dilarang agama Islam. Selain itu, suatu pernikahan bisa membuat diri kita bisa menjaga pandangan dan terhindar dari perbuatan zina, sehingga kita bisa menjalani ibadah pernikahan lebih baik.
“Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia shaum (puasa), karena shaum itu dapat membentengi dirinya.” (HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, dan lainnya).”
4. Menyempurnakan Separuh Agama
Terlaksananya pernikahan berarti sama halnya dengan menyempurnakan separuh agama Islam. Dengan kata lain, menikah bisa menambah pahala seorang hamba. Dalam hal ini, menyempurnakan agama bisa diartikan sebagai menjaga kemaluan dan perutnya. Seperti yang diungkapkan oleh para ulama bahwa pada umumnya rusaknya suatu agama seseorang sering berasal dari kemaluan dan perutnya.
“Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya. (HR. Al-Baihaqi).”
5. Mendapatkan Keturunan
Setiap umat Muslim yang melakukan pernikahan pasti memiliki tujuan untuk memiliki keturunan dengan harapan dapat menjadi penerus keluarga. Memiliki keturunan akan menambah kebahagiaan bagi rumah tangga yang sedang dibangun. Selain itu, memiliki keturunan bisa menjadi bekal pahala untuk suami istri di kemudian hari.
Syarat Sah Pernikahan dalam Islam
Berikut di antaranya:
1. Calon Pengantin Beragama Islam
Syarat sah pernikahan pertama adalah calon pengantin, baik itu laki-laki atau perempuan harus beragama Islam. Apabila salah satu calon mempelai belum beragama Islam, maka pernikahan tidak akan sah. Oleh sebab itu, jika salah satu calon mempelai belum beragama Islam, ia harus beragama Islam terlebih dahulu.
2. Mengetahui Wali Akad Nikah Bagi Perempuan
Wali akad dalam proses pernikahan ini harus ada karena jika berarti pernikahan menjadi tidak sah. Dalam agama Islam, untuk memilih wali sudah ada aturannya, sehingga tidak boleh sembarangan memilih wali akad nikah. Ayah kandung adalah wali nikah utama bagi mempelai perempuan. Jika, ayah kandung dari perempuan sudah meninggal dunia, maka calon pengantin perempuan dapat diwalikan oleh kakek, saudara laki-laki seayah seibu, , paman, dan seterusnya yang sesuai dengan urutan nasab.
Wali akad nikah tidak boleh seoang perempuan dan harus seorang laki-laki. Hal ini sesuai dengan hadist:
Dari Abu Hurairah ia berkata, bersabda Rasulullah SAW bahwa perempuan tidak boleh menikahkan (menjadi wali) terhadap perempuan dan tidak boleh menikahkan dirinya.” (HR. ad-Daruqutni dan Ibnu Majah).
Apabila dari keturunan nasab tidak ada yang bisa menjadi wali, maka bisa digantikan dengan wali hakim sebagai syarat sah pernikahan.
3. Bukan Mahram
Pernikahan akan dinyatakan tidak sah, jika kedua mempelai merupakan mahram. Dengan kata lain, pernikahan dapat dilakukan dengan bukan mahram. Dalam hal ini, bukan mahram merupakan tanda bahwa pernikahan dapat dilakukan karena tidak ada penghalangya.
Selain itu, bagi calon mempelai harus mencari jejak dari pasangannya, apakah semasa kecil diberikan oleh ASI dari ibu yang sama atau tidak. Jika, diberikan oleh ASI dari ibu yang sama maka hal itu termasuk ke dalam mahram, sehingga pernikahan tidak bisa dilakukan.
4. Sedang Tidak Melakukan Ibadah Haji atau Ihram
Para ulama melarang jika sedang melaksanakan ibadah haji atau ihram untuk melakukan pernikahan. Para ulama menyatakan hal ini berdasarkan seorang ulama bermazhab Syafi’I yang terkandung di dalam kitab Fathul Qarib al-Mujib. Di dalam kitab itu disebut bahwa salah satu larangan haji adalah tidak boleh melaksanakan akad nikah atau wali dalam pernikahan:
“Kedelapan (dari sepuluh perkara yang dilarang ketika ihram) yaitu akad nikah. Akad nikah diharamkan bagi orang yang sedang ihram, bagi dirinya maupun bagi orang lain (menjadi wali).”
5. Dilakukan Atas Dasar Cinta bukan Karena Paksaan
Apabila pernikahan terjadi karena adanya paksaan, maka pernikahan itu bisa saja dinyatakan tidak sah. Dengan kata lain, suatu proses pernikahan harus berdasarkan keinginan dari calon pengantin laki-laki atau calon pengantin perempuan.
Rukun Nikah dalam Islam
Di dalam Islam, rukun pernikahan terdiri dari 5, yaitu:
1. Adanya Calon Pengantin
Calon pengantin harus terdiri dari laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya dan calon pengantin perempuan tidak terhalang secara syari’i untuk menikah.
2. Adanya Wali
Bagi calon pengantin perempuan harus dihadiri oleh wali atau wali hakim.
3. Dihadiri Dua Orang Saksi
Ketika pernikahan berlangsung harus ada dua orang saksi yang adil atau yang memenuhi syarat sebagai saksi.
4. Diucapkan Ijab
Ijab diucapkan oleh wali dari calon pengantin perempuan atau yang menjadi wakilnya.
5. Diucapkan Qabul dari pengantin Laki-Laki
Calon pengantin laki-laki mengucapkan qabul di depan saksi dan wali dengan penuh keyakinan.
Demikianlah sahabat fillah bacaan artikel terkait munakahat atau pernikahan dalam islam. Mudah-mudahan bagi yang sudah menikah semoga mendapatkan keutamaan menikah tersebut. bagi yang belum menikah semoga Allah mempertemukan jodohnya. Aamiin. 😊
By:
Nama :Ade Susilawati (PS22G)
NIM : 22416273201422
IG: Adedesus 😊
4 notes
·
View notes