#perhubungandarat
Explore tagged Tumblr posts
Photo
#reminder . Ada berapa rambu lalu lintas yang terpasang di berbagai sudut dan sepanjang jalan. . Terdapat 4 (empat) jenis rambu lalu lintas sesuai dengan ketentuan pada PM 13 Tahun 2014 Pasal 3. . Pertama, Rambu Peringatan. Sesuai dengan namanya, rambu peringatan digunakan untuk memberi peringatan kondisi jalan yang membutuhkan kewaspadaan tinggi. . Kedua, Rambu Larangan. Jenis rambu tersebut merupakan tanda larangan tertentu yang tidak boleh dilakukan oleh pengendara atau pengguna jalan. . Ketiga, Rambu Perintah. Rambu instruksi yang wajib ditaati oleh para pengguna jalan. . Sedangkan keempat adalah Rambu Petunjuk yang berfungsi sebagai pemandu dan memberikan informasi arah kepada para pengguna jalan. . #Regulasi #KementerianPerhubungan #Perhubungan #Konektivitas #PerhubunganDarat #Rambu #LaluLintas #bmwccikedirichapter #teambledhugkelud #joyishere https://www.instagram.com/p/BpnfQx_F2lN/?utm_medium=tumblr
#reminder#regulasi#kementerianperhubungan#perhubungan#konektivitas#perhubungandarat#rambu#lalulintas#bmwccikedirichapter#teambledhugkelud#joyishere
0 notes
Video
Safety First . Jangan lupa ya.. untuk owner perusahaan, pemilik mobil box, dan orang-orang yang bertanggung jawab di operasional.. mulai 3 Desember semua kendaraan box, tangki, dll.. wajib pakai sticker hologram seperti ini kalau gak mau ditilang . Ada aturan pasangnya juga. Jadi harap diperhatikan ya.. sticker yang diijinkan pun cuma dari beberapa vendor doang. Jadi harap diperhatikan.. Tujuan pemasangan supaya orang lain bisa aware jika ada mobil atau truk bermuatan, jadi untuk menghindari kerugian dan kecelakaan . Safety harus selalu diutamakan.. ciayoo. . #sticker #safetyfirst #aturanbaru #dirjenhubdar #perhubungandarat #tilang #mobilbox #luxdeiconsulting #luxdei #info #infoterbaru https://www.instagram.com/p/B4jZ0SOhsOd/?igshid=7yoou6c3o5a1
#sticker#safetyfirst#aturanbaru#dirjenhubdar#perhubungandarat#tilang#mobilbox#luxdeiconsulting#luxdei#info#infoterbaru
0 notes
Photo
#Repost @kemenhub151 with @get_repost ・・・ #KawulaModa Pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap anak-anak usia sekolah, dengan diterapkannya program Zona Selamat Sekolah (ZoSS) sebagai bentuk dukungan atas sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Zona Selamat Sekolah (ZoSS) merupakan bagian dari kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas, seperti rambu lalu lintas, marka jalan serta pembatasan kecepatan yang bertujuan meningkatkan perhatian pengemudi terhadap penurunan batas kecepatan di zona selamat di lingkungan sekolah, serta memberikan rasa aman kepada para murid yang akan menyeberang di jalan. Anak sekolah merupakan kelompok rentan pengguna jalan, karena secara psikis maupun fisik belum mampu merespon bahaya secara cepat dan tepat. Atas dasar itulah Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menerapkan aturan melalui Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.1304/AJ.403/DJPD/2014 tentang Zona Selamat Sekolah (ZoSS). Penerapan ZoSS ini dilakukan pada intinya adalah untuk melindungi pejalan kaki (anak sekolah) dari bahaya kecelakaan lalu lintas dimana pengendara yang berada dalam zona sekolah mengurangi dan menggunakan kecepatan rendah untuk memberikan waktu reaksi yang lebih lama dalam mengantisipasi gerakan penyebrang jalan (anak sekolah), yang seringkali bersifat spontan dan tak terduga sehingga dapat mengakibatkan kecelakaan. Adapun secara garis besar, disain Zona Selamat Sekolah (ZoSS) tersebut sebagai berikut: 1. Stop Line atau Garis Berhenti berwarna putih diujung marka merah. 2. Di antara Zebra Cross, digunakan marka berwarna merah sehingga sebagai area Zona Selamat Sekolah. 3. Rambu Batas Kecepatan (30 km/jam). 4. Rambu peringatan Pejalan Kaki. 5. Rambu Dilarang Parkir dengan garis berliku berwarna kuning. 6. Pita Penggaduh, yang merupakan marka garis bergelombang. 7. Rambu pentunjuk lokasi fasilitas pemberhentian mobil/bus. 8. Rambu batas akhir larangan kecepatan maksimum. Untuk itu, sebaiknya berhati-hati dalam berkendara, khususnya saat melintas di depan sebuah sekolah. Budayakan tertib berkendara dan utamakan selamat sampai tujuan. #ZoSS #Regulasi #PerhubunganDarat #KementerianPerhubungan #Kemenhub
0 notes
Photo
#repost @kemenhub151 • • • . #KawulaModa, pembagian garis-garis lajur di jalan dibuat bukan tanpa maksud, hal itu untuk menjaga ketertiban di jalan yang pada akhirnya untuk mewujudkan keselamatan berkendara untuk kita semua. . Namun, ada kalanya kita menemui jalan yang belum memiliki marka jalan atau alat pemberi isyarat lalu lintas. Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), pengemudi wajib memberikan hak utama kepada kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus. . Selalu jaga kewaspadaan saat berkendara, sebab keselamatan berkendara memerlukan peran kita semua. . #Regulasi #KementerianPerhubungan #Perhubungan #Konektivitas #PerhubunganDarat
0 notes
Photo
Buat menyegarkan ingatan kita, termasuk diri saya nih. Pengemudi yang hendak menyalip kendaraan lain, harus menggunakan lajur sebelah kanan. Jarak pandang bebas serta tersedia ruang yang cukup adalah syarat utama. - - #kesekamatan #jalan #Regulasi #Keselamatan #Berkendara #PerhubunganDarat #road #safety #roadsafety Sumber: @kemenhub151
0 notes
Photo
#Repost @kemenhub151 (@get_repost) ・・・ . Kawula Moda, pengemudi yang hendak menyalip kendaraan lain, harus menggunakan lajur sebelah kanan. Jarak pandang bebas serta tersedia ruang yang cukup adalah syarat utama. . #Kerja3ersama #Regulasi #Keselamatan #Berkendara #PerhubunganDarat
0 notes
Photo
Sebelum mengendarai mobil atau motor, jangan lupa untuk memeriksa perlengkapan minimal yang harus tersedia di kendaraan anda. . Untuk pemotor, helm merupakan kemestian. Sedangkan pengemudi mobil harus dilengkapi sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, perlengkapan P3K dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tak memiliki rumah-rumah. . Ketentuan mengenai hal-hal tersebut, termaktub dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 57 Ayat (3). . Bagi pengendara yang melanggar, bakal dikenai sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278. . #Regulasi #KementerianPerhubungan #Perhubungan #Konektivitas #PerhubunganDarat #Perlengkapan #Kendaraan #bmwccikedirichapter #teambledhugkelud #joyishere https://www.instagram.com/p/Bpnews2FVkn/?utm_medium=tumblr
#regulasi#kementerianperhubungan#perhubungan#konektivitas#perhubungandarat#perlengkapan#kendaraan#bmwccikedirichapter#teambledhugkelud#joyishere
0 notes
Photo
Mohon maaf info lalu lintas di Simpang Sentul terganggu.. #Atcskabupatenbogor #dishubkabbogor #dishubjabar #sentul #disiplinlalulintas #infokabbogor #infobogor#trafficlight #trafficwarden #kabupaten #kabupatenbogor #Regulasi #Perhubungan#tegarberiman #PerhubunganDarat #KementerianPerhubungan #wargabogor #wargajabar
#perhubungan#wargabogor#dishubkabbogor#kabupatenbogor#dishubjabar#disiplinlalulintas#infokabbogor#infobogor#kabupaten#tegarberiman#perhubungandarat#sentul#regulasi#kementerianperhubungan#atcskabupatenbogor#wargajabar#trafficlight#trafficwarden
0 notes
Photo
#Repost @kemenhub151 (@get_repost) ・・・ . Kawula Moda, ada beberapa tata cara berkendara yang mutlak diperhatikan ketika kita akan memperlambat kendaraan. Hal itu dilakukan demi keamanan dan keselamatan berkendara di jalan raya.Pengemudi yang akan memperlambat kendaraannya harus mengamati situasi Lalu Lintas di samping dan di belakang Kendaraan dengan cara yang tidak membahayakan Kendaraan lain. . #Kerja3ersama #Keselamatan #Berkendara #perhubungandarat
0 notes
Photo
#Repost @kemenhub151 (@get_repost) ・・・ . Kawula Moda, Terminal Tirtonadi Surakarta sudah terhubung dengan Stasiun Solo Balapan melalui Jembatan Penyeberangan Orang atau lazim disebut Skybridge. Para pejalan kaki kini memiliki waktu tempuh yang lebih sedikit untuk menyeberang dari Stasiun Solo Balapan ke Terminal Tirtonadi, maupun sebaliknya. . Pengembangan atas fungsinya pun tengah dilakukan. Jembatan itu akan ditambahi dihubungkan langsung dengan area komersial yang akan dibuat pada lantai atas terminal. Desainnya kini sedang diproses. Fasilitas-faslitas itu ditargetkan selesai dikembangkan pada Februari 2018. . Terminal Tirtonadi merupakan terminal bus tipe A berkualitas terbaik dan berfasilitas lengkap yang terus dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan konektivitas masyarakat mendukung industri wisata Surakarta. Bahkan, terminal Tirtonadi menjadi model percontohan bagi terminal di daerah lain. . #Terminal #Solo #Skybridge #PerhubunganDarat #KementerianPerhubungan
0 notes
Photo
#Repost @kemenhub151 (@get_repost) ・・・ . Kawula Moda, transportasi penyeberangan di Nusa Tenggara Timur kian lengkap seiring pengoperasian KMP Lakaan yang melayani lintas Kupang-Pantai Baru dan lintas perintis, yakni Pantai Baru-Ndao. Dua daerah tujuan tadi berada di Pulau Rote. Pengoperasian KMP Lakaan tersebut melengkapi ragam jasa kapal penyeberangan di NTT. Sebelumnya, sudah ada 3 kapal dioperasikan oleh Pemda dan 8 kapal lainnya yang berada di kendali PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). . Ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk meningkatkan jasa transportasi penyeberangan kepada masyarakat, terutama yang tinggal di kawasan terluar dan perbatasan. Sebab pengembangan transportasi penyeberangan memang tengah diarahkan pemerintah, sebagai pembuka isolasi dan mendorong kegiatan ekonomi, serta secara bertahap, perannya akan saling mendukung dengan transportasi jalan. . #konektivitas #KMP #perhubungandarat
0 notes
Photo
Ini aturan tarif bus. Ada yang tahu bagaimana fakta di lapangannya? Berbagi info yuk. ------------------------------- 👇👇 - Tarif batas atas dan batas bawah untuk transportasi bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan. Tujuannya, supaya berlaku kesetaraan tarif transportasi bus AKAP di seluruh Indonesia dan sebagai perlindungan terhadap konsumen pengguna jasa bus tersebut. . Dalam musim mudik lebaran 2017 ini, perusahaan bus AKAP diizinkan untuk melakukan penyesuaian tarif, selama masih berada di bawah tarif batas atas yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Nomor PM 36 Tahun 2016 berikut ini. . — #SiapUntukMudik #Tarif #AKAP #PerhubunganDarat #KementerianPerhubungan #bus #angkutan #biaya #ongkos #mudik Sumber : @kemenhub151
0 notes
Photo
Barangkali lupa syarat usia minimal bikin SIM. 👇👇 Sumber: @kemenhub151 #KawulaModa, syarat batas usia dikenakan saat seseorang hendak membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), selain harus lulus ujian praktik dan tertulis serta ujian kesehatan. Kategori SIM A, SIM C dan SIM D, diperuntukkan bagi warga yang berusia minimal 17 tahun. Kemudian SIM B-I, boleh dimiliki oleh mereka yang telah menginjak usia 20 tahun. Sedangkan warga yang ingin mendapatkan SIM B-II, maka dia harus berusia minimal 21 tahun. . #SiapUntukMudik #SIM #PerhubunganDarat #KementerianPerhubungan #sim #license #usia #kemenhub #jakarta (di Jakarta, Indonesia)
#kawulamoda#usia#siapuntukmudik#jakarta#kementerianperhubungan#license#sim#perhubungandarat#kemenhub
0 notes
Photo
#Repost @kemenhub151 with @get_repost ・・・ #KawulaModa belok kiri pada persimpangan jalan, harus mengikuti arahan lampu dari Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas. Sama seperti ketika kita hendak berjalan lurus. Kecuali, terdapat rambu yang memperbolehkan kita untuk langsung berbelok kiri. Hal ini telah ditegaskan dalam UU nomor 22 tahun 2009, pasal 112. Oleh karenanya, kita mesti cermat mengamati tiap rambu lalu lintas di jalan raya, agar kita tidak melanggar aturan dan tetap selamat berkendara. #keselamatan #lalulintas #perhubungandarat #kementerianperhubungan
0 notes
Photo
• • Just Info . keselamatan merupakan persyaratan mutlak dalam setiap perjalanan pada semua moda transportasi, tak terkecuali kendaraan umum berpenumpang. Salah satu faktor utama saat pengemudi berkendara terutama jarak jauh adalah konsentrasi berkendara. Tuntutan untuk tetap waspada inilah yang menjadi prasyarat fisik seorang pengemudi. . Dalam rangka memelihara konsentrasi berkendara, dianjurkan untuk memberikan jeda istirahat pada fisik selama sekurangnya 30 menit setelah berkendara selama 4 jam berturut-turut. Ritme jeda istirahat ini dilakukan untuk meredakan kelelahan tubuh dan menyegarkan kembali peredaran oksigen dalam tubuh, sehingga kondisi kembali prima saat melanjutkan perjalanan. . Memforsir tenaga dengan berkendara dalam waktu lama dapat mengakibatkan kepenatan yang akan mempengaruhi kewaspadaan dan kemampuan kognitif dalam merepresentasikan bahaya. Sumber: @kemenhub151 . #Regulasi #KementerianPerhubungan #Perhubungan #Konektivitas #PerhubunganDarat #WaktuIstirahat
0 notes