#penyebaran
Explore tagged Tumblr posts
Text
Penyebaran Informasi Pilkada Lewat Media Dievaluasi KPU
Hargo.co.id, GORONTALO – KPU Kabupaten Gorontalo melakukan evaluasi, terkait penyebaran informasi terkait pelaksanaan Pilkada 2024. Rapat evaluasi penyebaran informasi ini dihadiri oleh sejumlah pimpinan media ini berlangsung di RM. Orasawa Resto Limboto pada Jumat (23/8/2024). Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain menjelaskan, Rapat ini bertujuan untuk memastikan bahwa informasi terkait…
#Evaluasi#Informasi#Kabupaten Gorontalo#KPU Kabupaten Gorontalo#Media#Penyebaran#Pilkada 2024#Pilkada Kabupaten Gorontalo#Pilkada Serentak 2024#Rapat Evaluasi
0 notes
Link
Pemkab Lebak mendirikan lima posko di daerah perbatasan untuk memperketat pengawasan lalu lintas hewan dalam mencegah penyebaran antraks.
0 notes
Text
Sinergi RRI Bengkulu dan Pemda: MoU untuk Penyebaran Informasi Pembangunan di Era Digital
Sinergi RRI Bengkulu dan Pemda: MoU untuk Penyebaran Informasi Pembangunan di Era Digital KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU|| Langkah sinergis dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) di Provinsi Bengkulu melalui kerja sama dengan LPP RRI Bengkulu untuk memaksimalkan penyebaran informasi terkait program-program pembangunan. Pada Senin, (04/11/24), LPP RRI Bengkulu menandatangani Memorandum of…
#informasi digital#MoU RRI Bengkulu#Pemda Bengkulu#penyebaran informasi#RRIBengkulu#Kerja Sama#Pemerintah Daerah
0 notes
Text
Abu Ubaidah bin Jarrah: Sahabat Setia yang Dijuluki 'Aminul Ummah'
PAMEKASAN, MaduraPost – Abu Ubaidah bin Jarrah adalah salah satu sahabat yang memiliki peran penting dalam sejarah Islam. Nama lengkapnya adalah Amir bin Abdullah bin Al-Jarrah, tetapi ia lebih dikenal sebagai Abu Ubaidah. Ia termasuk di antara sahabat yang pertama kali masuk Islam, bahkan dianggap sebagai salah satu dari sepuluh sahabat yang dijamin masuk surga oleh Rasulullah SAW. Abu Ubaidah…
#Abu Ubaidah bin Jarrah#Aminul Ummah#Keberanian sahabat Nabi#Keislaman Abu Ubaidah#Kesetiaan kepada Rasulullah#Keteladanan dalam Islam#Pemimpin militer Islam#Pengorbanan Abu Ubaidah#Perang Badar dan Uhud#Sahabat Nabi Muhammad SAW#Sahabat yang pertama masuk Islam#Tokoh penyebaran Islam
1 note
·
View note
Text
♣︎ HOKI328 LOGIN ♣︎
HOKI328 Covid-19 varian XEC baru-baru ini ditemukan. Varian ini bahkan disebut jadi salah satu penyebab kasus Covid melonjak di sejumlah negara.
#hoki328#hoki 328#hoki hoki hoki#hoki328 hoki 328#news covid19#penyebaran covid19#varian baru covid19
0 notes
Text
VCS di MiChat, Warga Tigaraksa Tangerang Diperas Belasan Juta
VCS di MiChat, Warga Tigaraksa Tangerang Diperas Belasan Juta
Kliktangerang.com – Nasib apes dialami Y, 40, warga Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Niat melampiaskan birahi lewat video call seks (VCS) pada aplikasi MiChat, dia malah ditipu dan diperas hingga belasan juta. Berawal ketika korban yang menggunakan aplikasi MiChat, untuk berkenalan dengan seorang wanita. Lalu, Y melihat akun seorang wanita seksi hingga berlanjut komunikasi. Tanpa…
View On WordPress
#Aplikasi Canggih Tangerang#Aplikasi Hiburan#Aplikasi MiChat#Berita Kabupaten Tangerang#Kabupaten Tangerang#Kecamatan Tigaraksa#Modus Penipuan#Pemerasan Tangerang#Penipuan Tangerang#Penyebaran Video Mesum#Peristiwa Tangerang#Polisi Tangerang#Polresta Tangerang#Video Mesum
0 notes
Text
Untuk beliau yang diamanahi kebaikan
Adakah profesi yang lebih mulia daripada profesi yang Allah titipi amanah kebaikan kepadanya?
Beliau adalah guru. Seorang yang Allah berikan kesempatan untuk dapat menurunkan keilmuan kepada para muridnya. Pun, lebih daripada itu, tidak hanya perihal keilmuan dan keterampilan yang dapat dinilai dan diindra dengan mata dan telinga; tentang tutur, adab, dan akhlak yang mulia.
Beliau adalah guru. Seorang yang Allah pilih untuk menjadi suri teladan bagi para muridnya, mengenai dedikasi waktu, tenaga, dan pemikiran-pemikiran yang secara sukarela diturunkan bukan untuk siapa-siapa, hanya untuk muridnya.
Teringat salah satu guru besar pada SMF Kulit dan Kelamin rumah sakit pendidikan kami; Prof. Dr. dr. Bambang Suhariyanto, Sp. KK (K) FINS-DV. FAADV. Beliau adalah profesor yang hingga pada usia beliau saat ini sudah mencapai 79 tahun, beliau masih berdedikasi dalam membimbing dokter muda. Bukan untuk apa, hanya semata-mata untuk menurunkan ilmu yang beliau dapat melalui kiprah beliau dalam pengembangan pengobatan penyakit kusta di Indonesia bagian Timur. Mulai sejak zaman 1950-an, beliau menjadi 10 spesialis kulit pertama di negri, meneliti MDT (Multi Drug Therapy) memastikan bahwa regimen pengobatan WHO itu sesuai dengan penyebaran kusta di Indonesia.
Tiap pagi beliau datang pukul 06.00 lengkap dengan jas dokter yang melegenda, membuka diskusi pagi (re: ilmiah dokter muda), memulai dengan memberikan wejangan-wejangan terbaik beliau yang sangat bernutrisi untuk jiwa muda kerontang kami. Aku begitu terharu dan terkagum menunduk mendengar kerendahan hati beliau padahal beliau adalah seorang inventor teori farmakologi yang beliau temukan. Diam-diam, tidak hanya wejangan yang aku dengarkan. perangai beliau, cara beliau berkomunikasi kepada semua orang, cara beliau berperilaku; juga aku perhatikan. Aku bahkan membawa catatan kajian ta'dib ku untuk kutulis tentang beliau dan kalimat-kalimat beliau.
MasyaAllah. Mataku berkaca-kaca mengigat beliau, juga guru dan ustadz-ustadzah ku sejak SD hingga saat ini, aku begitu kagum dengan kemuliaan-kemuliaan mereka. Bukan melulu mengenai keilmuan tapi jua dengan pengadaban.
Di tengah buruk dan hancurnya sistem pendidikan dewasa ini, adab ditinggalkan, ilmu diabaikan, tujuan pendidikan dikaburkan. Banyaknya berita mengenai kekacauan tujuan pendidikan dan kasus kasus 'adab' murid teradap guru di Indonesia, padahal begitu mulianya mereka,
Apabila seorang guru memahami amanah yang telah dititipi kepadanya, maka Allah sedang memperintahkan semua malaikat, burung-burung di langit, ikan-ikan di laut, semut di dalam liangnya; untuk bersholawat kepada nya, memberikan doa doa kebaikan untuk dia yang mengajari ilmu Allah SWT Ustadz Salim A Fillah
Maka di sinilah pokok daripada tujuan pendidikan adab dalam Islam. Baik adab murid terhadap guru jua adab guru terhadap murid dan keilmuan yang ia miliki, bahwasanya adab memiliki peran amat penting,
Ibn Jamaah dalam Tadzkirah al-Sami' wa al-Mutakallim menyebutkan, bahwa ada dua belas butir adab personal yang harus dimiliki oleh setiap pelajar, sehingga dengan adab tersebut, akan lahir dari setiap ilmuwan kepribadian yang patut untuk dicontoh dan dijadikan teladan dalam kehidupan.
Kyai Hasyim Asyar'i dalam kitab Adab al-Alim wa al-Muta'allim menyebutkan mengenai bentuk pengamalan syariat. "Apabila ia mengamalkannya tanpa dilandasi adab, maka pada hakikatnya ia belum mengamalkan syariat, dan belum dianggap beriman serta bertauhid kepada Allah."
Prof Wan (salah satu murid terbaik Syed Naquib Al Attas) menyebutkan dalam buku Budaya Ilmu menginsyaratkan bahwa "Ta'rif adab yang dikemukakan di sini dan yang lahir dari pengertian Islam, dengan sendirinya menjelaskan bukan sahaja harus dia itu ditujukan maksud pengenaannya pada bangsa insani belaka; bahkan dia juga harus dikenakan pada keseluruhan alam tabi'i dan alam ruhani dan alam ilmi"
Ditutup dengan kalimat terbaik Syed Naquib al Attas dalam buku Islam and Secularism,
Konsep adab seperti ini sesuai dengan istilah dan tujuan Pendidikan Islam itu sendiri, yaitu ta'dib dan tujuannya adalah membentuk manusia yang beradab (insan adaby).
Semoga kita termasuk dalam barisan generasi yang memulikan guru, menjernihkan pengadaban atas dasar tujuan ilmu dan penghambaan.
Selamat merayakan untuk beliau yang dititipi amanah kebaikan langsung dari Allah.
Selamat memuliakan guru dengan sebaik-baik adab!
6 notes
·
View notes
Text
Pertubuhan Kesihatan Sedunia: Kita mesti memberi vaksin kepada sekurang-kurangnya 95% kanak-kanak agar dapat menghapuskan penyebaran wabak polio di Gaza.
#free palestine#free gaza#gaza genocide#palestine news#save palestine#i stand with palestine#gaza strip#palestinian genocide#all eyes on palestine#gaza solidarity encampment#gaza fights for freedom#gaza#palestine#free palastine
3 notes
·
View notes
Text
ETIKA INFORMASI
Etika informasi merupakan salah satu cabang etika yang berfokus pada hubungan antara penciptaan, pengorganisasian, penyebaran, dan penggunaan informasi serta standar etis dan ketentuan moral yang mengatur perilaku manusia dalam bermasyarakat. Etika adalah suatu cabang ilmu filsafat yang mempelajari tentang sebuah nilai ataupun kualitas (norma). Etika juga menjadi sebuah studi mengenai suatu standar dan penilaian tentang moralitas. Etika merupakan suatu kebiasaan tata cara dalam berperilaku, baik itu dalam keseharian maupun dalam lingkungan masyarakat. Bahasannya mencakup etiket mengenai informasi sebagai sumber daya, sasaran, dan produk informasi. Kajian tersebut membantu merancang kerangka awal untuk mengatasi masalah-masalah moral yang terkait dengan privasi informasi, agen-agen moral, masalah lingkungan baru (terutama bagaimana agen-agen moral bersikap dalam infosphere), dan masalah yang timbul dari siklus hidup informasi (terutama mengenai kepemilikan dan hak cipta, kesenjangan digital, dan hak digital).
2 notes
·
View notes
Text
Menganalisis Cerita di Balik Kesuksesan Film "Resident Evil"
Film Resident Evil, yang dirilis pada tahun 2002, merupakan adaptasi dari game horor survival yang populer dari Capcom. Disutradarai oleh Paul W.S. Anderson dan dibintangi oleh Milla Jovovich sebagai Alice, film ini berhasil menjadi salah satu adaptasi game ke film yang paling sukses. Kesuksesan film ini tidak hanya terletak pada aspek visual dan aksi, tetapi juga pada cerita dan elemen-elemen yang diadaptasi dari game. Artikel ini akan menganalisis cerita di balik kesuksesan film "Resident Evil" dan faktor-faktor yang berkontribusi pada penerimaannya yang positif.
1. Kesetiaan dan Inovasi dalam Adaptasi
Salah satu kunci kesuksesan film "Resident Evil" adalah kemampuannya untuk tetap setia pada elemen-elemen penting dari game asli sambil memperkenalkan inovasi yang segar. Film ini mengadaptasi konsep dasar dari game, yaitu eksperimen biologis yang salah di bawah tanah laboratorium Umbrella Corporation, yang menyebabkan penyebaran virus T dan mengubah manusia menjadi zombie.
Namun, alih-alih mengikuti cerita langsung dari game, film ini memperkenalkan karakter baru, Alice, yang menjadi protagonis utama. Penambahan Alice memberikan perspektif baru dan memungkinkan penonton, baik yang familiar dengan game maupun yang tidak, untuk terlibat dalam cerita yang menarik. Karakter Alice menjadi pusat dari narasi film dan franchise yang berkembang, memberikan kontinuitas dan pengembangan karakter yang kuat sepanjang seri.
2. Narasi yang Tegang dan Berirama Cepat
Cerita dalam film "Resident Evil" dibangun dengan ketegangan yang konsisten dan ritme yang cepat. Film ini dimulai dengan insiden di laboratorium bawah tanah, yang dengan cepat menempatkan penonton di tengah-tengah krisis. Narasi kemudian bergerak cepat dengan kelompok kecil karakter yang berusaha untuk bertahan hidup dan menemukan kebenaran di balik insiden tersebut.
Ketegangan dalam cerita ditingkatkan oleh pengaturan yang tertutup dan menyeramkan dari laboratorium bawah tanah. Atmosfer yang gelap dan penuh bahaya menciptakan rasa klaustrofobia dan ketidakpastian yang kuat, menambah intensitas pada cerita. Selain itu, plot twist dan pengungkapan informasi secara bertahap menjaga penonton tetap terlibat dan penasaran.
3. Karakter yang Kuat dan Menarik
Karakter dalam film "Resident Evil" memainkan peran penting dalam kesuksesannya. Milla Jovovich sebagai Alice memberikan penampilan yang kuat dan karismatik, menjadikan Alice sebagai karakter ikonik dalam genre horor dan aksi. Karakter Alice mengalami perkembangan yang signifikan sepanjang film, dari seorang yang amnesia hingga menjadi pejuang yang tangguh melawan ancaman biologis.
Selain Alice, film ini juga memperkenalkan karakter-karakter lain yang mendukung narasi, seperti Matt (Eric Mabius), Rain (Michelle Rodriguez), dan Kaplan (Martin Crewes). Masing-masing karakter memiliki kepribadian dan motivasi yang berbeda, menambah kedalaman pada cerita dan dinamika kelompok. Interaksi antara karakter-karakter ini memberikan lapisan emosional pada cerita dan memperkuat ikatan penonton dengan mereka.
4. Elemen Aksi dan Horor yang Seimbang
Film "Resident Evil" berhasil menggabungkan elemen aksi dan horor dengan baik. Adegan-adegan aksi yang intens dan koreografi pertarungan yang dinamis memberikan sensasi yang memuaskan bagi penonton yang mencari hiburan berenergi tinggi. Pada saat yang sama, elemen horor yang menyeramkan, seperti serangan zombie dan makhluk mutan, menjaga suasana menegangkan dan menakutkan.
Salah satu momen paling ikonik dalam film adalah adegan "laser hallway", di mana karakter harus melewati koridor yang dipenuhi laser berbahaya. Adegan ini tidak hanya menampilkan kreativitas dalam aksi tetapi juga menciptakan ketegangan yang tinggi dan memberikan kejutan visual yang mengesankan. Kombinasi aksi dan horor ini menjadi daya tarik utama yang membuat film ini berbeda dari adaptasi game lainnya.
5. Visual dan Efek Khusus yang Mengesankan
Aspek visual dalam film "Resident Evil" juga berkontribusi besar terhadap kesuksesannya. Penggunaan efek khusus dan CGI yang canggih pada masanya membantu menciptakan makhluk-makhluk menakutkan dan adegan-adegan aksi yang spektakuler. Desain produksi yang detail dan atmosfer yang terjaga dengan baik menambah realisme dan imersi pada cerita.
Laboratorium bawah tanah dan lingkungan yang hancur dirancang dengan cermat untuk menciptakan suasana yang mencekam dan mengintimidasi. Efek praktis, seperti makeup zombie dan animatronik, juga digunakan untuk meningkatkan kualitas visual dan memberikan kesan yang lebih nyata. Kombinasi efek visual yang canggih dan desain produksi yang kuat membuat film ini mampu menghadirkan dunia horor yang meyakinkan dan menakutkan.
Kesuksesan film "Resident Evil" adalah hasil dari kombinasi berbagai faktor yang saling mendukung. Kesetiaan terhadap elemen-elemen penting dari game asli, inovasi dalam narasi, karakter yang kuat, keseimbangan antara aksi dan horor, serta visual dan efek khusus yang mengesankan, semuanya berkontribusi pada penerimaan positif film ini. Franchise "Resident Evil" kemudian berkembang dengan beberapa sekuel, masing-masing melanjutkan cerita dan memperluas dunia yang telah dibangun. Film ini tetap menjadi contoh sukses adaptasi game ke film dan menunjukkan potensi besar dari genre ini.
2 notes
·
View notes
Text
KEBEBASAN BEREKSPRESI
 Ruang Kebebasan Berekspresi
Ruang digital yang di dalamnya terdapat media sosial menjadi tempat penyebaran informasi yang egaliter. Berbeda dengan media konvensional yang lebih banyak memberi ruang bagi “kelompok elit”, media sosial membuka kesempatan kepada siapapun untuk berpendapat dan berekspresi. Salah satu kebebasan berekspresi tersebut dituangkan oleh Zillenial (gen Z) suburban dalam bentuk Citayam Fashion Week (CFW).
Demokrasi memberikan peluang kepada setiap orang untuk menikmati kebebasan yang dimilikinya secara proporsional karena kebebasan seseorang dibatasi oleh kebebasan orang lain. Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan elemen penting dalam jalannya demokrasi dan partisipasi publik. Hal ini diperlukan agar terciptanya partisipasi publik dalam pengambilan kebijakan publik atau dalam hal pemungutan suara. Apabila masyarakat kebebasannya dilanggar maka dapat dikatakan pemerintahan telah berlangsung secara otoriter. Toby Mendel menjelaskan bahwa terdapat beberapa alasan kebebasan berpendapat dan berekspresi menjadi hal yang penting: 1). Karena ini merupakan dasar demokrasi; 2). Kebebasan dan berpendapat berekspresi berperan dalam pemberantasan korupsi; 3). Kebebasan berpendapat dan berekspresi mempromosikan akuntabilitas; 4). Kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam masyarakat dipercaya merupakan cara terbaik menemukan kebenaran
Jimly Asshidiqie, sebagaimana yang telah dikutip oleh Nurul Qamar 1. dalam bukunya yang berjudul hak asasi manusia dalam negara hukum demokrasi mengemukakan bahwa pendapat tidak hanya disampaikan secara lisan seperti pidato namun juga dapat lewat tulisan dalam berbagai tulisan yaitu salah satunya tulisan di media sosial. Mengemukakan pendapat sebenarnya adalah hak dari segala warga negara. Kenyataanya, beberapa kasus di Indonesia terjadi karena pendapatpendapat di masyarakat tidak di terima oleh kelompok. Sedangkan, perlindungan dan penghormatan HAM adalah tanggung jawab negara melalui aparatur pemerintahan. 2. Kebebasan mengemukakan pendapat (hurriyyat al-ra’y) merupakan aspek terpenting dari kebebasan berbicara . Dalam pemerintahan Islam, kebebasan berpendapat adalah hak individu yang mengantarkanya kepada kepentingan dan nuraninya yang tidak boleh dikurangi negara atau ditinggalkan individu. Hal ini penting bagi kondisi pemikiran dan kemanusiaan setiap individu,agar seorang muslim dapat melakukan kewajiban-kewajiban Islamnya. Diantara kewajiban tersebut adalah melakukan amar ma’ruf nahi munkar, yang untuk merealisasikannya membutuhkan dan dituntut kecakapan mengutarakan pendapat secara bebas.
Pengakuan dan pengaturan terhadap kebebasan berekspresi melahirkan kebebasan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dengan cara apa pun sehingga hak atas kebebasan berekspresi melahirkan hak atas informasi. Dalam UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 28 F, yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Serta dalam Pasal 28 E ayat 3 yang berbunyi bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Amanah konstitusi itu kemudian diturunkan dalam aturan lebih rinci seperti Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka timbullah dua pertanyaan yaitu bagaimanakah bentuk pengaturan kebebasan berpendapat dan berekspresi di media sosial yang berlaku di Indonesia dan Apakah pengaturan kebebasan berpendapat dan berekspresi di media sosial sudah sesuai dan sejalan dengan prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia.
A. Bentuk Pengaturan Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi di MediaSosial yang Berlaku di Indonesia Memasuki era informasi yang berkembang makin kompleks dan hanya dapat dikelola dengan memanfaatkan jasa teknologi informasi yang tepat. Semua hal yang kita hadapi saat ini merupakan informasi. Oleh karena itu, untuk menghadapinya, kita perlu dibantu oleh teknologi informasi yang dewasa ini semakin berkembang dan pada waktunya nanti dapat merubah corak kehidupan umat manusia. Sehingga yang akan menjadi hak kemanusiaan yang pokok di masamasa mendatang adalah hak atas informasi dalam bentuk dan coraknya. Bahkan hak untuk menyampaikan informasi tersebut dalam berbagai bentuk dan coraknya masing-masing. Perlu dipikirkan bagaimana kemanusiaan yang bebas dan merupakan hak segala bangsa dan hak setiap orang untuk menyampaikan dan mengetahui informasi, sehingga harus sejak dini diatasiagar informasi yang berkembang pesat ini dengan bantuan teknologi informasi di seluruh dunia ini jangan sampai merugikan orang lain.5 Kebebasan berpendapat dimaknai sebagai suatu hak atas kebebasan pribadi yang menuntut pemenuhan dan perlindungannya, serta dijamin dalam konstitusi. Kebebasan berpendapat merupakan suatu indikator bagi suatu negara akan keberlangsungan demokrasi di Negara tersebut serta dapat menggambarkan akan perlindungan dan pengakuan terhadap Hak Asasi Manusia dalam suatu negara. Sepertiyang dikatakan oleh John W. Johnson ”Sebuah negara dianggap benar -benar demokratis, ia harus siap memberikan perlindungan substansial untuk ide-ide pengeluaran pendapat media. 6 Konvergensi teknologi yang dialami Indonesia dibidang Telematika (Teknologi, Media dan Informatika) telah diatur dalam UU ITE. Sebagai payung hukum di Indonesia untuk pertama kali dalam bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik, dimana di dalamnya seharusnya juga mengatur akan jaminan perlindungan kebebasan berpendapat, khususnya di dalam media internet. Tanpa dapat dihindari internet telah menjadi tantangan akhir bagi kebebasan menyampaikan pendapat. Sementara internet dapat memfasilitasi akses global pada informasi, internet juga dapat menyebabkan permasalahan bagi negara, individu, dan masyarakat internasional yang berusaha untuk mengatur informasi. Internet telah beralih fungsi menjadi media massa elektronik yang mampu membawa perubahan dalam kehidupan manusia dalam berbagai aspek dari yang bersifat positif hingga hal negatif. Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan salah satu hak asasi yang dimiliki oleh setiap warga negara dan ini merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh negara. Negara Indonesia sebagai negara hukum dan demokrasi berwenang mengatur dan melindungi pelaksanaan Hak Asasi Manusia.7 Hal ini diaminkan dalam perubahan keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 pada Pasal 28E ayat (3) yang mengemukakan bahwa “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Kemudian penafsiran dari pasal tersebut diakomodir melalui Undangundang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Pasal 1 ayat (1) “kemerdekaan menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.” Pada tataran hukum nasional, hak atas informasi merupakan hak yang diatur dalam UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 28 F, yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Amanah konstitusi itu kemudian diturunkan dalam aturan lebih rinci seperti Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sebagai upaya pencegahan kebebasan berpendapat dan berekspresi yang kebablasan maka kebebasan berpendapat dan berekspresi dibatasi oleh undangundang, jiwa (morality) masyarakat, ketertiban sosial dan politik (publik order) masyarakat demokratis. Maka dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa dimana kebebasan berpendapat dan berekspresi itu hidup akan turut memberi andil mengenai cara kebebasan berpendapat dan berekspresi itu diterapkan. Peraturan sebagai terjemahan dari konstitusi diperlukan dalam hal mengenai batasan dalam negara penganut hukum positivis. Kebebasan berpendapat memiliki tanggungjawab dan dibatasi oleh hukum yang dibutuhkan demi menghormati hak dan repotasi orang lain, perlindungan keamanan negara, kesehatan dan moral publik. Ketentuan Pasal 19 (3) ICCPR “The exercise of the rights provided for in paragraph 2 of this article carries with it special duties and responsibilities. It may therefore be subject to certain restrictions, but therse shall only be such as are provided by law and are necessary; (a) For respect of the rights or reputations of others. (b) For the protection of national security or of publik order (ordre publik), or of publik health or morals.” (kebebasan berpendapat dan berekspresi itu harus menghormati hak atau nama baik orang lain dan tidak memberikan ancaman terhadap keamanan nasional, ketertiban, kesehatan, dan moral umum).9 Ketentuan pada Pasal 20 (2) ICCPR menjadi pembatas kebebasan berekspresi dan berpendapat. “any advocacy of national, racial, or religious hatred that constitutes incitement to discrimination or violence shall be prohibited by law.” (ajakan kebencian terhadap suatu bangsa, ras, atau agama yang menghasut perbuatan diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan harus dilarang oleh hukum). Hal ini sejalan untuk mencegah adanya kebebasan berekspresi dalam bentuk tulisan, gambar, atau audio yang berisis propaganda, ujaran kebencian atas dasar ras, agama atau tindakan diskriminasi lainnya. 10 Dalam instrumen hukum nasional pembatasan hak telah diatur dalam pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945 dikatakan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pembatasan yang ditetapkan oleh undangundang. Pasal ini memiliki kesamaan konteks pembatasan dalam hak kebebasan berekspresi dan berpendapat yang terdapat pada intrumen hukum internasional. Seseorang dalam mengekspresikan pendapatnya wajib tunduk terhadap pembatasan yang berlaku dalam undang-undang. Hal ini diperlukan demi terjaminnya hak dan kebebasan orang lain.
Sejak disahkannya UU ITE pada tahun 2008 hingga saat ini, sangat banyak suara masyarakat yang merasa bahwa kehadiran UU ITE ini menyebabkan kebebasan dalam berpendapat dan berekspresi di media sosial menjadi terbatasi dan mengakibatkan banyaknya korban dari adanya pasal karet dalam UU ITE ini. Setelah mendengar masukan dari berbagai pihak, mulai Kepolisian,Kejaksaan Agung, Kemenkominfo, Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), para korban, terlapor hingga pelapor, maka dibuatlah pedoman UU ITE dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB). SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman kriteria implementasi UU ITE No. 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 Tentang ITE ini sekaligus sebagai respons suara masyarakat bahwa UU ITE itu kerap memakan korban karena mengandung pasal karet, kriminalisasi, dan diskriminasi. Untuk itu, beberapa pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU tersebut ditinjau kembali penerapannya. Misalnya, di dalam Pasal 28 ayat (2) mengenai konten yang menyebarkan kebencian berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antar-Golongan (SARA). Dalam SKB ini, Aparat Penegak Hukum harus dapat membuktikan bahwa pengiriman konten tersebut mengajak atau menghasut masyarakat memusuhi individu atau kelompok dari Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan tertentu atau tidak. Serta ujaran kebencian berdasarkan SARA harus mengacu kepada definisi antar golongan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU/XV/2017.
B. Analisis Kesesuaian Pengaturan Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi di Media Sosial dengan Prinsip-Prinsip Perlindungan Hak Asasi Manusia Kebebasan berpendapat di muka umum salah satu bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hak Asasi Manusia sebagai hakhak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir adalah sebagai anugerah dari Tuhan. Pada hakikatnya Hak Asasi Manusia terdiri atas dua hak dasar yang paling fundamental, terdiri dari hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar ini lahir hak-hak asasi lainnya atau tanpa kedua hak dasar ini, hak asasi manusia lainnya sulit ditegakkan. Menurut Philipus M. Hadjon, negara hukum dasarnya betujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi rakyat, bahwa perlindungan hukum bagi rakyat terhadap tindak pemerintahan dilandasi oleh dua prinsip, prinsip hak asasi manusia dan prinsip negara hukum. Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia mendapat tempat utama dan dapat dikatakan sebagai tujuan dari pada negara hukum yang mengasaskan pancasila, sebaliknya dalam negara totaliter tidak ada tempat bagi hak asasi manusia. Keberadaan Hak Asasi Manusia dalam konsepsi negara hukum terkait dengan pengaturan Hak Asasi Manusia oleh negara. Akan tetapi tindakan tersebut bukannya melakukan pengekangan oleh negara, namun dalam konsepsinya hal tersebut sebagai bentuk tanggung jawab negara memberikan perlindungan yang komprehensif. Dalam suatu sisi, Hak Asasi memiliki sifat dasar yang membatasi kekuasaan pemerintahan, namun sebaliknya pada sisi lain pemerintah diberi wewenang untuk membatasi hak-hak dasar sesuai dengan fungsi pengendalian (Sturing). Jadi walaupun hak-hak dasar itu mengandung sifat yang membatasi kekuasaan yang dilakukan pemerintah, namun pembatasan tersebut tidak berarti mematikan kekuasaan pemerintah yang dasarnya berisi wewenang untuk mengendalikan kehidupan masyarakat. Salah satu hak dasar warga negara adalah hak demokrasi dan kebebasan atas penyelenggaraan, pemenuhan, dan penggunaan hak demokrasi itu sendiri. Hak tersebut merupakan bagian yang penting dalam perjalanan kebangsaan mengingat bahwa upaya demokratisasi yang berujung pada kebebasan demokrasi tersebut dari waktu ke waktu yang kian terus mengalami perkembangan.
Kebebasan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Landasan konstitusional ini memberi jaminan atas : Kemerdekaan seseorang atau kelompok masyarakat untuk berserikat. Kemerdekaan seseorang atau kelompok masyarakat untuk berkumpul. Kemerdekaan seseorang atau kelompok masyarakat untuk meyatakan pendapat secara lisan maupun tulisan. Akan tetapi secara tersirat pasal tersebut mengandung pengertian bahwa kebebasan berserikat adalah pemberian negara melalui undang-undang. Theo Huiybers menyatakan bahwa makna dari hak asasi manusia menjadi jelas apabila pengakuan hak-hak tersebut dipandang sebagai bagian pemenuhan hidup yang telah mulai sejak manusia menjadi sadar tentang tempat dan tugasnya di dunia. Sejarah kebudayaan sebagai hidup di bidang moral, sosial, dan politik melalui hukum. Melalui hukum pula prinsip-prinsip yang terkandung dalam pengakuan eksistensi mansuia sebagai subyek hukum dirumuskan sebagai suatu bagian integral dari tata hukum. Melalui hukum, hak asasi manusia diakui dan dilindungi karena hukum akan selalu dibutuhkan untuk mengakomodasi komitmen negara untuk melindungi hak asasi manusia. Kebebasan berpendapat dan berekspresi sangat identik dengan prinsip demokrasi suatu negara, bahkan dapat dikatakan bahwa suatu demokrasi timbul karena adanya perbedaan pendapat, atau suatu negara muncul kerena adanya pendapat bersama untuk membentuknya (sesuai dengan teori kontrak sosial yang disampaikan oleh J.J. Rousseau). Seperti yang dikatakan oleh Kuntjoro Probopranoto dalam bukunya Hak-Hak Azasi Manusia dan Pancasila bahwa tanpa bebas pendapat yang dapat dinyatakan secara teratur yaitu secara soal jawab yang dapat dinyatakan dalam suatu rapat bersama atau sidang, maka tidak dapat tersusun pula “kehendak rakyat” tidak dapat membentuk “volonte generale” atau “kehendak umum” dari rakyat yang merupakan dasar sistem pemerintahan negara demokrasi. Oleh karena itu disini negara seharusnya juga harus menghormati serta melindungi hak atas kebebasan menyatakan pendapat tanpa mengurangi sedikitpun sebagaimana yang telah disebutkan dalam teori diatas.
Pemanfaatan terhadap teknologi di dunia maya di Indonesia diatur dengan UU ITE tetapi pengaturan tentang kebebasan berpendapat tidak diatur secara tegas dalam Undang-Undang ini, sebab ketentuan yang berkaitan dengan kebebasan menyampaikan pendapat hanya terdapat dalam satu pasal, yaitu Pasal 27, khususnya ayat (3) yang menyatakan larangan untuk “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memilikimuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Ketentuan dalam pasal inilah yang mendapatkan protes serta tentangan dari berbagai pihak yang berkepentingan karena dianggap telah mengekang dan membungkam kebebasan berpendapat yang menjadi hak subjek hukum sebagai salah satu bagian dari Hak Asasi Manusia yang harus dilindungi sehingga terdapat beberapa pihak yang mengajukan judicial review (peninjauan kembali) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal tersebut karena dianggap telah mengekang kebebasan berpendapat dan melanggar Hak Asasi Manusia. Namun dalam putusannya, MK beranggapan bahwa Undang-Undang ITE, khususnya terkait Pasal 27 ayat (3) tidak bertentangan hak atas kebebasan berpendapat yang dimiliki oleh seseorang serta tidak melanggar Hak Asasi Manusia. Maka dari itu, penerapan UU ITE dalam kaitannya dengan hak dasar setiap warga negara dalam hal kebebasan berpendapat dan berekspresi tidak dapat dikurangi atau dibatasi oleh siapapun dan oleh apapun, bahkan negara sekalipun. Sebab negara disini merupakan pihak yang mengemban tanggung jawab dalam hal menghormati dan melindungi hak-hak asasi manusia tersebut melalui ketentuan perundang-undangan. Hak yang dimiliki oleh seseorang juga membawa konsekuensi adanya kewajiban untuk menghormati hak orang lain atau adanya keterkaitan antara hak individu dengan individu lain atau dengan masyarakat sosial, sehingga mendapatkan pembatasan-pembatasan dengan tetap menghormati beberapa prinsip, seperti: dilakukan berdasarkan hukum, penghormatan terhadap hak kebebasan orang lain, tidak mengandung unsur propaganda, ujaran kebencian, ataupun hasutan yang ditujukan untuk menyebarkan permusuhan, diskriminasi, atau kekerasan.
KESIMPULAN DAN SARAN Setelah membahas mengenai Perlindungan Hukum Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi di Media Sosial dalam Perspektif Hak Asasi Manusia maka dapat ditarik kesimpulan bahwa kebebasan masyarakat dalam berekspresi untuk mengemukakan pendapatnya merupakan hak dan tanggung jawab dari negara demokrasi. Media sosial sebagai bentuk perkembangan teknologi informasi komunikasi merupakan sarana komunikasi yang tidak dapat diabaikan keberadaannya. Media sosial sebagai ruang publik untuk merealisasikan kebebasan berekspresi dan berpendapat mendorong negara demokrasi yang partisipatif. Negara Indonesia sebagai negara hukum telah meratifikasi berbagai aturan internasional dalam menjunjung tinggi hak kebebasan berekspresi dan berpendapat. Konstitusi telah menjamin kebebasan berekspresi dan berpendapat yang selanjutnya ditafsirkan dalam undang-undang dan SKB tentang pedoman kriteria implementasi UU ITE No 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 Tentang ITE, kemudian aparat kepolisian mengeluarkan Surat Edaran demi tercapainya keamanan dan terhindarnya penyelewengan atas kebebasan yang dimiliki, sehingga dapat menganggu kebebasan orang lain. Hak untuk bebas berpendapat digunakan setiap hari oleh semua orang. Tidak perlu berpikir jauh, kehidupan sosial kita sangat bergantung pada kebebasan kita dalam berpendapat dan berekspresi. Semua postingan kita di sosial media didasari hak kebebasan berpendapat dan berekspresi. Sosial media merupakan salah satu alat untuk kita berpendapat serta berekspresi dengan bebas di kehidupan nyata melalui dunia maya. Kita bebas untuk post gambar, video, atau tulisan apapun di akun media sosial kita. Tidak ada yang salah dari mengunggah semua hal itu, tetapi kita harus memastikan bahwa unggahan kita tidakmembawa dampak negatif bagi pihak lain.
TERIMAKASIH
4 notes
·
View notes
Text
Pemkot Bengkulu Perketat Pengawasan Cegah Masuknya Cacar Monyet
Pemkot Bengkulu Perketat Pengawasan Cegah Masuknya Cacar Monyet KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU|| Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) berupaya memperkuat pengawasan dalam rangka antisipasi dan pencegahan masuknya atau menyebarnya wabah penyakit cacar monyet di wilayah tersebut. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memperketat pengawasan di fasilitas kesehatan…
#Antisipasi penyebaran#Cacar monyet#Dinas Kesehatan Bengkulu#edukasi masyarakat#Joni Haryadi Thabrani#monkeypox#Pencegahan cacar monyet#Pengawasan cacar monyet#Protokol kesehatan#Kota Bengkulu
0 notes
Text
Melek Investasi untuk Anak Muda: Membangun Masa Depan Keuangan yang Cerah
Anak muda memiliki masa depan yang cerah di depan mata, dan salah satu kunci untuk memastikan kesuksesan keuangan mereka adalah menjadi melek investasi. Investasi bukanlah kata yang menakutkan atau terlalu kompleks untuk dipahami. Artikel ini akan menjawab pertanyaan mengenai pentingnya melek investasi bagi anak muda dan menjelaskan agaimana memulainya.
Mengapa Investasi Penting?
Investasi adalah langkah yang penting dalam merencanakan keuangan. Ini bukan hanya tentang mengumpulkan uang, tetapi tentang mengalokasikan sumber daya Anda secara bijak untuk mencapai tujuan finansial Anda.Â
Beberapa manfaat utama investasi termasuk:
1. Pertumbuhan Kekayaan: Investasi memungkinkan uang Anda tumbuh lebih cepat daripada hanya menabung di rekening bank.
2. Pensiun yang Aman: Dengan berinvestasi, Anda dapat mempersiapkan masa pensiun yang nyaman.
3. Mencapai Tujuan Finansial: Investasi membantu Anda mencapai tujuan jangka panjang, seperti membeli rumah atau pendidikan yang lebih tinggi.
Jenis-jenis Investasi:
1. Saham: Menyertakan kepemilikan dalam perusahaan dan berpotensi memberikan pengembalian tinggi.
2. Obligasi: Surat utang yang dapat memberikan pendapatan tetap.
3. Reksadana: Dikelola oleh profesional dan mencakup berbagai aset.
4. Properti: Investasi dalam real estate, seperti properti sewa atau tanah.
Bagaimana Cara Mengelola Risiko dan Diversifikasi?
Investasi melibatkan risiko, tetapi Anda dapat menguranginya dengan diversifikasi. Diversifikasi adalah penyebaran investasi Anda ke berbagai jenis aset untuk mengurangi risiko. Ingatlah untuk selalu berinvestasi sesuai dengan toleransi risiko Anda.
Apakah Budgeting dan Perencanaan Diperlukan?
Langkah awal menuju investasi yang sukses adalah merencanakan anggaran. Tentukan berapa banyak uang yang dapat Anda alokasikan untuk investasi setiap bulan. Ini akan membantu Anda menghindari hutang dan mencapai tujuan finansial Anda.
Bagaimana dengan Investasi Berkelanjutan?
Investasi bukan tentang sekali lalu selesai. Anda harus berinvestasi secara teratur, bahkan jika itu adalah jumlah kecil. Konsep "dollar cost averaging" memungkinkan Anda untuk membeli lebih banyak aset ketika harga rendah dan kurang saat harga tinggi.
Apa Sumber Daya yang Harus Digunakan?
Untuk memulai, banyak sumber daya online tersedia, seperti platform investasi, aplikasi, dan situs web pendidikan. Manfaatkan alat ini untuk membantu Anda memahami investasi lebih baik. Satu platform investasi yang paling terpercaya adalah Drive to Earn (D2E).
Drive to Earn (D2E) adalah platform berbasis blockchain untuk cara baru menghasilkan uang dengan mengemudi. Tujuannya adalah memungkinkan semua pengemudi kendaraan dan sepeda motor untuk berpartisipasi dalam semua bentuk transportasi, mulai dari pengiriman hingga logistik yang kompleks, dan mendapatkan imbalan yang sesuai. Wadah ini dapat digunakan secara bersamaan dengan aplikasi layanan pengiriman yang ada, dan dengan tujuan untuk bersaing dengan aplikasi tersebut sekaligus membuka peluang baru.
D2E Menggunakan Koin Apa? Apakah Aman?
Drive to Earn (D2E) menggunakan Token ECR-20 dengan fitur keamanan sistem Layer2 yang didukung Polygon untuk meningkatkan keamanan dan menjaga keamanan aset investor. Sistem Layer2 menggunakan teknologi blockchain terdesentralisasi dan teknik kriptografi jaringan Polygon untuk mencegah ancaman keamanan yang terkait dengan transaksi token. Ini memastikan keamanan token dan melindungi aset pengguna dengan melakukan prosedur pengujian dan audit untuk memvalidasi kode kontrak pintar dan mencegah kesalahan.
Kesimpulannya adalah jangan menggunakan platform investasi yang tidak memiliki tujuan yang jelas. Kita harus meneliti terlebih dahulu platform yang akan kita gunakan, untuk meminimalisir kerugian. Gunakan Drive to Earn (D2E) untuk mendapatkan keuntungan yang luar biasa dan pikirkan untuk menjadi sukses di usia muda ataupun tua. Sukses tidak mengenal waktu!Â
8 notes
·
View notes
Text
Perlindungan Data Pribadi
Kehidupan yang semakin terhubung secara digital telah membawa kemajuan yang luar biasa bagi bisnis modern. Namun, dengan kemajuan ini juga datanglah tantangan baru dalam menjaga keamanan informasi.
Penting bagi perusahaan untuk memiliki kebijakan dan langkah-langkah yang efektif untuk melindungi data pribadi konsumen mereka. Adanya kerentanan dalam keamanan informasi dapat menyebabkan konsekuensi yang merugikan baik bagi konsumen maupun perusahaan.
Apa yang Dimaksud dengan Perlindungan Data Pribadi?
Perlindungan data pribadi merujuk pada upaya melindungi informasi yang dapat mengidentifikasi individu tertentu dari pengumpulan, penggunaan, dan penyebaran yang tidak sah atau tidak diinginkan. Hal ini mencakup segala jenis data yang terkait dengan seseorang, seperti nama, alamat, nomor telepon, informasi finansial, data medis, dan lainnya. Tujuan utama perlindungan data pribadi adalah menjaga privasi individu dan mengontrol bagaimana data mereka digunakan oleh perusahaan atau pihak lain.
Data Pribadi Apa Saja yang Harus Dilindungi?
Data pribadi seringkali terekspos secara online dan dapat dengan mudah diakses oleh individu yang tidak berwenang. Oleh karena itu, perlindungan data pribadi sangat penting untuk menjaga privasi dan mencegah potensi ancaman seperti pencurian identitas dan pelanggaran privasi. Selain itu, perusahaan juga berkewajiban untuk melindungi data pribadi konsumen dan karyawan mereka sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Di bawah ini terdapat dua jenis kategori data pribadi yang harus dilindungi.
Data Pribadi yang Bersifat Umum
Data pribadi yang bersifat umum meliputi informasi seperti nama, tanggal lahir, alamat, nomor telepon, dan alamat email. Biasanya, data ini digunakan dalam kegiatan sehari-hari, seperti pendaftaran akun online atau pemesanan barang dan jasa. Oleh karena itu, kerahasiaan dan keamanan data ini perlu dijaga agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Data Pribadi yang Bersifat Spesifik
Selain data pribadi yang bersifar umum, data pribadi yang bersifat spesifik juga penting untuk dilindungi. Data ini mencakup informasi yang lebih sensitif seperti nomor KTP, nomor kartu kredit, dan data kesehatan. Data semacam ini bisa digunakan untuk tujuan penipuan identitas atau pencurian identitas, sehingga perlu dilindungi dengan sangat ketat.
Bagaimana Cara Melindungi Data yang Bersifat Pribadi?
Berikut ini adalah langkah-langkah yang dapat diambil oleh perusahaan guna melindungi data pribadi yang dikelola agar terlindungi dari risiko pelanggaran keamanan atau penggunaan yang tidak sah.
Identifikasi Data Sensitif
Langkah pertama adalah mengidentifikasi jenis-jenis data pribadi yang disimpan oleh perusahaan. Ini termasuk informasi seperti nama, alamat, nomor telepon, informasi keuangan, dan lain-lain.Â
Tentukan Siapa yang Memiliki Hak Akses
Perusahaan harus memastikan bahwa hanya individu yang memerlukan akses terhadap data pribadi yang diberikan izin untuk mengaksesnya. Ini dapat dilakukan melalui pengaturan peran dan hak akses yang tepat dalam sistem, sehingga hanya orang yang berwenang yang dapat melihat atau memproses data tersebut.
Buat Kontrol Pencegahan dan Deteksi
Terapkan kontrol pencegahan dan deteksi untuk mencegah akses yang tidak sah dan mendeteksi aktivitas mencurigakan. Contoh kontrol pencegahan termasuk enkripsi data saat berada dalam penyimpanan dan selama transmisi, sementara kontrol deteksi dapat mencakup pemantauan aktivitas pengguna dan pencatatan log.
Terapkan Strategi Manajemen Identitas yang Holistik
Perusahaan perlu mengadopsi strategi manajemen identitas yang komprehensif. Ini melibatkan pengelolaan proses seperti pemberian izin, penghapusan akses, dan pembaharuan hak akses secara teratur. Melalui pendekatan ini, perusahaan dapat memastikan bahwa hak akses tetap akurat dan hanya diberikan kepada yang memerlukan.
4 notes
·
View notes
Text
Pengertian, Manfaat dan Fungsi Media Sosial
Media sosial telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan kita sehari-hari. Dengan kemampuannya untuk menghubungkan orang-orang dari terdekat bahkan seluruh dunia, media sosial telah membuka pintu untuk komunikasi global dan pertukaran informasi yang cepat, mudah dan efisien. Namun, meskipun penggunaannya semakin umum, masih ada banyak orang yang tidak memahami secara tepat pengertian, manfaatnya, dan fungsi media sosial. Artikel ini akan membahas pengertian, manfaat yang diberikan, serta berbagai fungsi media sosial. Dengan memahami hal-hal ini, diharapkan pembaca dapat mengaplikasikan medsos secara lebih efektif dalam kehidupan sehari-hari dan memperoleh manfaat yang lebih besar darinya. Penggunaan media sosial atau banyak dikenal dengan "medsos" di Indonesia telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Menurut laporan We Are Social dan Hootsuite pada tahun 2021, jumlah pengguna medsos di Indonesia mencapai lebih dari 160 juta orang. Jika penduduk Indonesia diperkirakan 273 juta orang, berarti pengguna medsoso di Indonesia sekitar 59% dari total populasi penduduk negara Indonesia Salah satu alasan untuk pertumbuhan yang pesat ini adalah kemajuan teknologi dan ketersediaan akses internet yang semakin mudah di seluruh Indonesia. Selain itu, adopsi medsos di Indonesia juga didorong oleh budaya sosial yang kuat dan rasa ingin tahu yang tinggi terhadap informasi dan berita terbaru. Beberapa platform media sosial yang paling populer di Indonesia adalah Facebook, Instagram, Twitter, WhatsApp, Tiktok dan YouTube. Setiap platform ini memiliki fungsinya masing-masing dan menawarkan cara yang berbeda bagi pengguna untuk berinteraksi, berbagi informasi, dan mengembangkan jejaring sosial mereka. Namun meskipun memiliki banyak manfaat, penggunaan media sosial di Indonesia juga menimbulkan beberapa tantangan, seperti penyebaran hoaks dan konten negatif, privasi dan keamanan data yang rentan, serta dampak psikologis yang mungkin terjadi akibat terlalu banyak menghabiskan waktu di medsos.
Pengertian media sosial
pixabay.com Media sosial adalah platform online yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi, berbagi konten, dan terhubung dengan orang lain melalui internet. Platform medsos memungkinkan pengguna untuk membuat profil pribadi, memposting konten seperti foto, video, dan teks, serta berinteraksi dengan orang lain melalui fitur komentar, like, dan share. Media sosial memungkinkan pengguna untuk berkomunikasi dengan orang-orang dari seluruh dunia, mengikuti berita terbaru, dan terlibat dalam berbagai komunitas online. Platform medsos dapat digunakan untuk tujuan pribadi, seperti menjalin hubungan dengan teman dan keluarga, atau untuk tujuan bisnis, seperti promosi produk atau jasa. Beberapa contoh platform media sosial yang paling populer saat ini adalah Facebook, Twitter, Instagram, LinkedIn, YouTube, TikTok, dan WhatsApp. Setiap platform medsos memiliki karakteristik dan fungsinya masing-masing, namun semuanya memungkinkan pengguna untuk terhubung dengan orang lain dan berbagi informasi secara online.
Sejarah media sosial
Sejarah media sosial dimulai pada tahun 1997, ketika situs web Six Degrees memperkenalkan konsep jejaring sosial dengan fitur profil dan pertemanan online. Situs ini memungkinkan pengguna untuk membuat profil, menghubungkan dengan teman-teman, dan mengirim pesan, meskipun pada saat itu masih belum menjadi platform sosial yang populer. Pada tahun 2002, situs web Friendster diluncurkan dan menjadi salah satu jejaring sosial pertama yang mencapai popularitas besar. Friendster memungkinkan pengguna untuk membuat profil, menghubungkan dengan teman-teman, dan bergabung dengan kelompok-kelompok minat. Namun, Friendster juga mengalami beberapa masalah teknis dan akhirnya tergerus oleh pesaingnya Facebook. Pada tahun 2004, Facebook diluncurkan oleh Mark Zuckerberg, dan dengan cepat menjadi jejaring sosial yang paling populer di dunia. Facebook memungkinkan pengguna untuk membuat profil, menghubungkan dengan teman-teman, dan membagikan konten seperti foto dan video. Fitur-fitur baru, seperti status dan like, memungkinkan pengguna untuk berinteraksi lebih mudah dan cepat. Setelah Facebook, platform media sosial terus berkembang dan bermunculan, seperti Twitter, LinkedIn, Instagram, Snapchat, dll. Masing-masing platform memiliki ciri khas, demografi pengguna dan fungsinya sendiri, namun semuanya memungkinkan pengguna untuk terhubung dengan orang lain dan berbagi informasi secara online. Sejak diluncurkan, media sosial telah mengalami banyak perkembangan dan perubahan, termasuk peningkatan fitur keamanan dan privasi, serta upaya untuk memerangi penyebaran informasi palsu dan konten negatif. Meskipun masih ada banyak tantangan, medsos tetap menjadi salah satu platform paling penting dan paling banyak digunakan di dunia saat ini. Baca juga : 7 Media sosial beserta demografi penggunanya.
Manfaat media sosial
pixabay.com Media sosial memiliki banyak manfaat, baik untuk individu maupun bisnis. Berikut adalah beberapa manfaat media sosial secara umum : - Meningkatkan keterhubungan sosial : Medsos memungkinkan pengguna untuk terhubung dengan orang-orang dari seluruh dunia, baik teman lama, keluarga, atau orang-orang yang memiliki minat yang sama. - Mempermudah komunikasi : Dengan medsos, pengguna dapat berkomunikasi dengan orang lain dengan mudah melalui pesan, komentar, atau video call tergantung fitur yang disediakan oleh platform tersebut. - Memperluas jangkauan informasi : Platform medsos memungkinkan pengguna untuk mengikuti berita dan informasi terbaru dari seluruh dunia, dan untuk berbagi informasi dengan mudah dan cepat. - Meningkatkan kesadaran merek : Bisnis dapat menggunakan medsos untuk mempromosikan merek mereka, meningkatkan kesadaran merek, dan memperluas jangkauan pemasaran. - Meningkatkan interaksi dengan pelanggan : Medsos memungkinkan bisnis untuk berinteraksi dengan pelanggan mereka dengan lebih mudah dan cepat, sehingga dapat meningkatkan loyalitas pelanggan. - Meningkatkan kepuasan pelanggan : Dengan menggunakan medsos untuk berinteraksi dengan pelanggan, bisnis dapat memperbaiki produk atau layanan mereka berdasarkan umpan balik pelanggan. - Menyediakan kesempatan bisnis baru : Medsos dapat memberikan peluang baru bagi bisnis, seperti memulai bisnis baru, menjual produk atau jasa secara online, mempromosikan acara, dan mencari karyawan atau mitra bisnis.
Fungsi media sosial
pixabay.com Media sosial memiliki banyak fungsi, tergantung pada tujuan penggunaannya. Berikut adalah beberapa fungsi media sosial yang paling umum: - Membangun koneksi sosial : Medsos memungkinkan pengguna untuk terhubung dengan orang-orang dari seluruh dunia, termasuk teman lama, keluarga, atau orang-orang yang memiliki minat yang sama. - Berbagi informasi : Platform medsos memungkinkan pengguna untuk berbagi informasi, baik itu berupa artikel, foto, video, atau komentar, dengan teman atau kelompok tertentu. - Menjalin hubungan bisnis : Medsos memungkinkan bisnis untuk mempromosikan produk atau jasa mereka, berinteraksi dengan pelanggan, dan menjalin koneksi bisnis. - Mengikuti berita dan informasi terbaru : Pengguna medso dapat mengikuti berita dan informasi terbaru dari seluruh dunia, baik itu berita politik, olahraga, atau hiburan. - Memperluas jangkauan : Medsos memungkinkan pengguna untuk memperluas jangkauan informasi atau konten yang dibuat, sehingga dapat diakses oleh orang-orang di seluruh dunia. - Meningkatkan partisipasi publik : Medsos memungkinkan pengguna untuk berpartisipasi dalam diskusi atau kampanye publik, dan untuk berbagi sudut pandang mereka tentang isu-isu penting. - Mengembangkan merek pribadi : Medsos dapat membantu individu untuk membangun merek pribadi mereka, dengan menunjukkan minat atau keahlian tertentu, atau dengan membagikan pemikiran atau pandangan tentang topik tertentu. Baca juga : Website freelance terbaik di Indonesia. - Meningkatkan pengalaman belajar : Medsos dapat digunakan sebagai alat pembelajaran, dengan mengikuti akun atau grup yang berkaitan dengan topik tertentu, atau dengan memperoleh umpan balik dan masukan dari pengguna lain.
Kesimpulan
Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa media sosial adalah platform digital yang memungkinkan pengguna untuk terhubung, berinteraksi, dan berbagi informasi dengan orang lain di seluruh dunia. Sejarah medsos bermula dari adanya situs web seperti Six Degrees, Friendster, dan Myspace, dan terus berkembang dengan adanya platform-platform populer seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan LinkedIn. Media sosial memiliki banyak manfaat, seperti meningkatkan keterhubungan sosial, mempermudah komunikasi, memperluas jangkauan informasi, meningkatkan kesadaran merek, meningkatkan interaksi dengan pelanggan, meningkatkan kepuasan pelanggan, dan menyediakan kesempatan bisnis baru. Selain itu, medsos juga memiliki berbagai fungsi, seperti membangun koneksi sosial, berbagi informasi, menjalin hubungan bisnis, mengikuti berita dan informasi terbaru, memperluas jangkauan, meningkatkan partisipasi publik, mengembangkan merek pribadi, dan meningkatkan pengalaman belajar. Namun, penggunaan media sosial juga harus diimbangi dengan tanggung jawab dan kebijakan privasi yang baik, serta memperhatikan dampak negatif yang dapat timbul dari penggunaan yang berlebihan atau tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, penggunaan medsos harus dilakukan secara bijak dan bertanggung jawab, agar dapat memaksimalkan manfaatnya bagi penggunaan pribadi dan bisnis. Demikian pengertian, fungsi dan manfaat media sosial mudah-mudahan kita dapat memanfaatkan medsos untuk hal-hal bermanfaat. Terima kasih sudah berkunjung dan semoga bermanfaat. Read the full article
2 notes
·
View notes
Text
NOTULENSI RAPAT 24/03/2024
EDITING:
Untuk editing konsep FIX nya adalah “Alice In Wonderland”
ACARA:
Sudah masuk untuk membahas rundown acara, seperti upload poster H-3. Dan sudah pembagian wording untuk semua team acara.
PR ACARA: rundown yang belum dan pemaparan wording.
HUMAS:
Sudah list SQ, udah mau membagi penyebaran proposal.
PR HUMAS: bikin form media partner, membagi setiap team untuk mengirim proposal, revisi wording proposal.
LINK MEDPART DAN PEMBAGIAN: https://t.co/AsTvmaviGc
GIVEAWAY:
sudah membuat form giveaway tinggal nunggu dan follow up setiap saat setiap waktu.
LINK GA: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSewb2ICl3zCxO7R9oVZwLXxIzNcrJRd9fn5FsbG6IOr4ClDMw/viewform
2 notes
·
View notes