#mantan walikota cilegon
Explore tagged Tumblr posts
bantennews · 10 months ago
Text
Terdakwa Korupsi Kapal Tunda PT PCM Dituntut 3 Tahun Penjara
SERANG – RM Aryo Maulana Bagus dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon. Terdakwa kasus korupsi pengadaan kapal tunda antara PT AM Indo Tek dengan PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) itu merugikan negara sebesar Rp23,6 miliar. JPU Kejari Cilegon, Achmad Afriansyah menilai Aryo telah secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
beritarayaidn · 2 years ago
Text
Mantan Walikota Tangsel Hadiri Final Turnamen Bola Voli Piala Ketua DPRD Cilegon
Mantan Walikota Tangsel Hadiri Final Turnamen Bola Voli Piala Ketua DPRD Cilegon
Kota Cilegon – Mantan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany menghadiri puncak turnamen bola voli Ampuh Cup 2022 di Ciwandan, Sabtu (01/10/2022). Kedatangan Airin di tengah ribuan penonton itu membawa suasana yang meriah dalam laga final Ampuh Cup 2022 yang mempertemukan P. Omega vs Tiger. Kedatangan Airin juga didampingi Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Mi’raj disambut meriah oleh warga Ciwandan.…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
radarbanten · 3 years ago
Text
Keluar Lapas Serang, Iman Ariyadi: Alhamdulillah
Keluar Lapas Serang, Iman Ariyadi: Alhamdulillah
SERANG — Mantan Walikota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi akhirnya menghirup udara bebas. Iman keluar dari Lapas Kelas IIA Serang sekira pukul 08.50 WIB, Rabu (23/9). Tak banyak yang diungkapkan Iman kepada wartawan saat akan meninggalkan Lapas Kelas IIA Serang. Ia mengaku bersyukur. “Alhamdulillah,” ujar Iman seraya menuju mobil yang menjemput dirinya. Abdul Hakim Lubis, mantan Sekda Kota Cilegon…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
kisnewsonline · 4 years ago
Text
Di Duga Anggota KPPS Terlibat Dalam Kampanye Terbatas Paslon Ratu Ati - Sokhidin
Di Duga Anggota KPPS Terlibat Dalam Kampanye Terbatas Paslon Ratu Ati – Sokhidin
Tumblr media
CILEGON, KNO – Salah seorang warga Kota Cilegon, wanita berinisial N yang di duga anggota KPPS 17 Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, diduga terlibat dalam kampanye calon walikota Cilegon Ratu Ati Marliati. Pasalnya, tempat kampanye Ratu Ati berlangsung di rumahnya, dan juga dipimpin oleh sang suami yang merupakan politisi dari salah satu Parpol Koalisi Ati-Sokhidin.
“Istrinya mantan dewan…
View On WordPress
0 notes
rmolid · 5 years ago
Text
0 notes
kalosaranews · 6 years ago
Text
Mantan Ketua PWI Banten Digadang Nyalon Walikota Cilegon
Mantan Ketua PWI Banten Digadang Nyalon Walikota Cilegon
Relis : SMSI : Editor : Randa | Publizer : Iksan
KALOSARA NEWS:  Konstelasi politik jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Cilegon 2020 semakin menghangat. Selain nama-nama politisi yang sudah lebih dulu muncul, seperti Heldy Agustian, Ratu Ati Marliati, Ali Mujahidin, atau juga Reno Yanuar, kali ini ada lagi satu nama tokoh penting dunia Jurnalistik di Banten yang mulai digadang-gadang…
View On WordPress
0 notes
malangtoday-blog · 7 years ago
Photo
Tumblr media
Dinasti Kepala Daerah yang Cenderung Korupsi vs KPK
MALANGTODAY.NET - Dinasti politik yang terwujud di berbagai Kabupaten dan Kota Indonesia cenderung bermasalah karena lebih mengedepankan kekerabatan, bukan kompetensi dan integritas. Jadi tidak aneh apabila seorang pecandu narkoba bisa menggantikan bapaknya menjadi bupati, bukan karena kompetensinya, melainkan karena pengaruh bapaknya. Demikian ungkap mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan kepada sebuah situs berita nasional, Kamis (28/9/2017). Tidak mengherankan pula apabila praktek penyalahgunaan kekuasaan lebih menonjol di daerah yang dipimpin oleh dinasti politik ketimbang prestasi realisasi program pembangunannya. Padahal jumlah dinasti politik di Indonesia, ada sekitar 61 daerah. Sedangkan data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan 58 daerah. Itu data tahun 2015 sebelum pelaksanaan Pilkada Serentak 2015 dan 2017. Berarti ada sekitar 11 persen kepala daerah di Indonesia yang dikuasai oleh dinasti politik. Para kepala daerah yang lahir dari dinasti politik itu cenderung korupsi. Gejala itu tidak terlepas dari besarnya kewenangan yang dimiliki oleh kepala daerah sejak diberlakukan otonomi daerah pada 2004 yang lalu. Waktu itu muncul ungkapan “Raja-Raja Kecil”di daerah. Payung hukum otonomi daerah itu meliputi UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang sudah direvisi menjadi UU No 23 Tahun 2014 dan UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Besarnya kekuasaan itu membuat kepala daerah bebas bergerak membangun jaringan kekuasaan baik dalam birokrasi, partai politik maupun pengusaha. Dari sanalah lahirnya cikal bakal yang membentuk dinasti politik di Indonesia. Misalnya, mantan Gubernur Banten Ratu Atut yang menjadi terpidana korupsi masih mampu mengantar anaknya, Andika Hazrumy sebelumnya menjadi anggota DPR-RI 2014-2019 akhirnya terpilih menjadi Wakil Gubernur Banten. Karena faktanya, kepala daerah yang habis masa jabatan, bahkan sedang menjalani hukuman penjara, masih mampu menyetir roda pemerintahan. Maka bukan perkara sulit baginya untuk menempatkan anak kandung atau istri menjadi penggantinya. Karena memang uang, kekuasaan dan jaringan masih ada di tangannya. Contoh lagi, kendati namanya selalu unggul di sejumlah lembaga survei namun Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari harus membuang mimpinya menjadi Gubernur Kalimantan Timur. Sebab KPK sudah menetapkannya menjadi tersangka korupsi. Penetapan Rita Widyasari sebagai tersangka korupsi semakin membuktikan bobroknya dinasti-dinasti politik di sejumlah daerah Bahkan korupsi menurun dari orang tua ke anak. Faktanya Rita yang juga anak kedua dari tiga bersaudara. Ayah Rita Widyasari, Syaukani Hasan Rais adalah Bupati Kukar yang berstatus terpidana korupsi. Bukan hanya Kukar saja yang penguasa dinasti politiknya korupsi berkesinambungan dari bapak ke anak. Sebelumnya di Cilegon, Banten, Tubagus Iman Ariyadi, walikotanya, juga ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi. Bahkan Iman Ariyadi langsung dijebloskan ke penjara setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring anak buahnya. Seperti halnya Rita, Iman adalah anak kandung dari Aat Syafaat, walikota sebelumnya yang juga berstatus terpidana korupsi. Kedua-duanya juga sudah memenangkan periode keduanya dalam memimpin daerah masing-masing. Bedanya Rita sedang berjuang meraih jabatan Gubernur, sedangkan Iman mungkin hanya menunggu hingga masa jabatannya berakhir. Selain Iman dan Rita, satu keluarga dalam dinasti politik yang terlibat korupsi secara berkesinambungan adalah Kabupaten Klaten. Di Kabupaten itu, sejak tahun 2000 hingga sekarang jabatan Bupati dan Wakil Bupati hanya dikuasai oleh dua keluarga secara bergantian, yaitu keluarga Haryanto Wibowo (Alm) dan Keluarga Sunarna. Bupati Klaten Sri Hartini yang dijebloskan penjara oleh KPK terkait kasus gratifikasi mutasi jabatan adalah istri dari Bupati Klaten Haryanto Wibowo (2000-2005). Sebelum menjabat Bupati, Sri Hartini mendampingi Bupati Sunarna menjadi wakilnya selama dua periode. Sunarna sebelumnya adalah Wakil Bupati yang mendampingi suaminya Haryanto Wibowo. Dan saat menjabat bupati, Sri Hartini pun mengajak Sri Mulyani, istri Sunarna menjadi wakilnya. Rekam jejak suami Sri Hartini, Haryanto berkali-kali menjadi tersangka korupsi. Sayang, KPK baru bergerak pada akhir 2004. Sehingga Haryanto selamat dari jeruji besi. Padahal, Kepolisian Wilayah Surakarta pernah menjadikannya tersangka korupsi pengadaan buku paket tahun ajaran 2003-2004 senilai Rp 4,7 miliar. Tapi kasusnya menguap begitu saja. Almarhum Haryanto juga pernah tersandung kasus penggunaan anggaran daerah untuk perjalanan ke luar negeri. Pada 2001, Haryanto menemani sejumlah pengusaha Klaten berangkat ke Jepang atas undangan Japan International Agency (JICA). Bupati mendapat uang saku Rp58 juta. Namun ada anggaran lain bersumber dari APBD sebesar Rp65 juta. Haryanto juga pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Klaten dalam kasus penjualan aset daerah seluas 600 meter persegi di bawah harga pasar. Namun ia tidak pernah menjalani pemeriksaan hingga jabatannya berakhir, dengan alasan tidak ada izin presiden. Kasus ini pun dihentikan Kejaksaan Negeri Klaten. Berkenaan banyaknya kejadian korupsi akibat dinasti politik, pemerintah dan DPR sebenarnya pernah membuat peraturan yang diharapkan dapat mencegah dinasti politik. Peraturan itu tertuang pada Pasal 7 huruf r UU No 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang tegas melarang siapapun yang memiliki ikatan perkawinan dan darah lurus ke atas, ke bawah dan ke samping dengan incumbent mencalonkan diri menjadi kepala daerah atau wakilnya. Adapun Pasal 7 huruf r berbunyi: “Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut; tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana.” Sedangkan penjelasan dari Pasal itu berbunyi : “Yang dimaksud dengan tidak memiliki konflik kepentingan adalah antara  lain, tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan 1 (satu) tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana, yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu, kecuali telah melewati jeda 1 (satu) kali masa jabatan.” Sejak diberlakukannya UU No 8 Tahun 2015 pada Pilkada Serentak 2015 hampir tidak ada keluarga incumbent yang mencalonkan diri di daerahnya. Maka Percha Leanpuri anak Bupati Oku Timur Herman Deru yang juga anggota DPD-RI tidak mencalonkan diri menjadi bupati di daerahnya melainkan mencalonkan diri di Kabupaten OKU. Dinasti politik itu kembali tumbuh subur setelah Pasal 7 huruf r dari UU Nomor 8 Tahun 2015 dicabut oleh Mahkamah Konstitusi karena dinilai melanggar hak-hak konstitusi warga negara. Padahal, semangat yang mengedepan dalam pasal itu, adalah pembatasan. Bukan pelarangan. Namun hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain. Pencabutan Pasal 7 huruf r itu terkait gugatan uji materi yang dimohonkan oleh Adnan Purichta Ichsan, anggota DPRD Sulawesi Selatan yang juga anak dari Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo. Dengan dikabulkannya gugatan itu, pada Pilkada Serentak 2017 tercatat ada 12 calon pasangan kepala daerah yang berasal dari keluarga incumbent. Lebih buruknya lagi, seorang kepala daerah yang dipecat karena menjadi terpidana korupsi, bisa mengatur tupoksi Kepala-Kepala Satuan Kerja Pemerintahan Daerah (SKPD) di daerahnya. Tidak jarang dia masih memimpin rapat SKPD di penjara. Urusan-urusan penting seperti lelang dan promosi jabatan masih di bawah kendalinya. Singkat cerita, terpidana korupsi itu secara de facto masih kepala daerah. Wakil kepala daerah yang menggantikan kedudukannya diperlakukan sebagai boneka semata. Keputusan tetap diambil oleh kepala  daerah sebelumnya dan kepala daerah penggantinya hanya tanda tangan sebagai pengesahan. Cerita itu setidaknya terjadi di sebuah kota wilayah Sumatera. Partai-partai politik, jaringan pengusaha dan lainnya masih menganggapnya sebagai walikota. Mungkin karena takut dikait-kaitkan kasus korupsinya, sang wakil yang menjadi penggantinya biasanya pasrah. Bahkan dia juga tidak berdaya saat adik kandung Sang Walikota Terpidana Korupsi disodorkan menjadi wakilnya. Tidak hanya itu saja terpidana korupsi itu yang belum lama ini meninggal dunia itu sempat menyewa rumah mewah di sekitar LP Sukamiskin untuk menemui tamu-tamu pentingnya. Karena laporan miring itu dia dipindahkan dari LP SUkamiskin Bandung ke LP Gunungsindur, Bogor. Tidak lama setelah dipindahkan, tiba-tiba dia terkena serangan jantung. Meskipun sempat dibawa ke RS Hermina, Tangerang, nyawanya tidak tertolong lagi. Mantan Walikota itu wafat di usianya yang baru 52 tahun.  Masyarakat di kota itu, baik yang tadinya berada di kubu pendukung atau lawan politiknya mengirimkan tanda turut berduka cita. Karena sifat dari kekuasaan kepala daerah di berbagai wilayah Indonesia biasanya cenderung korup, menumpuk asset dan jaringan sumber daya kekuasaan di tangan keluarganya, atau istilah populernya menjadi raja kecil di daerahnya, sebenarnya menjadi alasan utama dikeluarkannya pasal yang mengatur adanya “konflik kepentingan”antara incumbent dan anggota keluarganya yang mencalonkan menjadi kepala daerah. Jadi tidak mengherankan apabila kekuasaan yang dihasilkan oleh dinasti politik di Indonesia tidak sama misal dengan Dinasti Politik di negeri Paman Sam. Di Indonesia umumnya bermasalah karena demokrasi yang ada tidak ditopang oleh persyaratan demokrasi yang memadahi sehingga banyak muncul penyalahgunaan kekuasaan. Di Amerika Serikat berkembangnya dinasti politik tidak begitu dimasalahkan sebab pilar-pilar demokrasi seperti Pers yang bebas, Civil Society dan Rule of Law sudah berjalan sebagaimana mestinya. Sehingga keluarga Kennedy, keluarga Bush atau keluarga Clinton lebih menawarkan integritas dan kompetensi saat mencalonkan diri menjadi pejabat publik. Itu lain misalnya dengan kasus di daerah Sumatera. Bagaimana mungkin seseorang yang sudah diketahui secara umum sebagai pecandu narkoba bisa mencalonkan diri menjadi bupati dan menang kalau bukan karena pengaruh ayahnya yang mantan bupati.  Itu baru satu contoh dari pengaruh buruk dinasti politik di Indonesia. Hal yang pasti, dengan mewabahnya dinasti politik yang cenderung korup, hilang pula peluang bagi suatu daerah untuk mendapatkan pejabat publik yang membawa kemajuan bagi daerahnya. Kecenderungan kekuasaan yang abuse of power kebanyakan kepala daerah adalah karakter dasar yang hanya mementingkan kemakmuran diri sendiri dan keluarga. Dengan dibekuknya para tersangka korupsi oleh KPK yang sebagian berasal dari dinasti politik menguatkan kembali desakan agar pemerintah kembali mengajukan UU yang berkemampuan mencegah maraknya dinasti politik. Namun persoalannya, ungkap Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Mahkamah Konstitusi tak melarang politik dinasti, Jadi, karena sudah diputuskan mahkamah Konstitusi RI, pemerintah menghormatinya. Jika memang masih ada yang menolak, Tjahjo menyarankan lebih baik melobi ke DPR. Dimana ketentuan pembatasan politik dinasti bisa kembali masuk dalam regulasi Prolegnas DPR RI. Meski tidak menjamin itu tidak dibatalkan MK. “Sudah kita larang, oleh MK membolehkan. Ya silakan ke DPR. Kalau kami enggak mungkin lobi ke MK,” saran Tjahjo Kumolo. Tapi itulah dilemma yang terjadi sekarang ini. Pelarangan Dinasti politik yang mestinya mengacu kepada praktek sudah dimentahkan oleh Hakim MK tentang norma-norma Hak Azasi Manusia yang liberal dan tidak berpijak kepada pengalaman berdemokrasi yang terjadi di Indonesia itu sendiri. Akhirnya satu per satu daerah di Indonesia jatuh ke pelukan Dinasti Politik dengan tingkat kebobrokan yang makin menggila. Dengan demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah perangkat Undang-Undang yang mencegah politik dinasti dicabut oleh MK, menjadi harapan masyarakat untuk terus mengawasi kinerja dinasti politik di daerah-daerah. Dengan seringnya KPK membuat operasi tangkap tangan (OTT) setidaknya akan membatasi sifat buruk dari dinasti politik itu sendiri. Wallahu alam bisshowab.(zuk) Penulis: Satriya Nugraha, SP *Sepintas tentang penulis Penulis aktif di berbagai kegiatan, seperti: Konsultan Desa Ekowisata, Konsultan Politik Pemenangan Caleg DPR RI, Mantan Anggota Komisi Seni, Budaya dan Pariwisata DPD KNPI Jatim 2012-2017, Majelis Pertimbangan Karang Taruna Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing, Anggota Grup Malang Menyapa, Grup Amazing Malang Raya, Anggota LSM Solusi Masalah Aspirasi Rakyat (SMAR) Centre.
Source : https://malangtoday.net/rubrik/opini/dinasti-kepala-daerah-yang-cenderung-korupsi-vs-kpk/
MalangTODAY
0 notes
bantennews · 9 months ago
Text
Aryo Maulana Bagus Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Korupsi pengadaan kapal tunda PT Pelabuhan Cilegon Mandiri  SERANG – RM Aryo Maulana Bagus harus gigit jari. Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang memvonis 4 tahun penjara Aryo atas kasus pengadaan kapal tunda PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) PT dengan kerugian negara Rp23,6 miliar. Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejari Cilegon yang sebelumnya hanya menuntut…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
radarbanten · 6 years ago
Text
Walikota Cilegon Ingatkan Warga akan Bahaya TBC
Walikota Cilegon Ingatkan Warga akan Bahaya TBC
CILEGON – Kasus tuberkulosis atau TBC terus mengalami peningkatan, Walikota Cilegon Edi Ariadi meminta warga mewaspadainya serta segera berobat jika mengalami gejala TBC ke puskesmas. Walikota menyampaika hal itu pada Peringatan Hari TBC se-Dunia tingkat Kota Cilegon yang digelar di halaman Kantor Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Senin (8/4). Mantan Sekda Kota Cilegon itu mengatakan, tiap tahun…
View On WordPress
0 notes
bantennews · 1 year ago
Text
Mantan Walikota Cilegon Diduga Terima Rp500 juta di Kasus Korupsi Kapal Tunda
SERANG – Nama mantan Walikota Cilegon, Edi Ariadi disebut sebut menerima uang sebesar Rp500 juta di kasus korupsi pengadaan kapal tunda PT PCM. Hal tersebut terungkap dalam persidangan perdana kasus tersebut dengan terdakwa tunggal Dirut PT Am Indo Tek, RM Aryo Maulana Bagus pada Senin (4/12/2023) lalu. Dalam dakwaan JPU, Edi Ariadi disebut menjadi 1 dari 8 orang yang menerima uang. “Edi Ariadi…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
bantennews · 8 months ago
Text
Mantan Walikota Cilegon Nyalon Walikota Serang di Pilkada 2024
SERANG – Mantan Walikota Cilegon, Edi Ariadi optimis mengikuti kontestasi pada Pilkada Kota Serang 2024. Hal itu terungkap usai Edi Ariadi mengembalikan formulir pendaftaran ke kantor DPD NasDem Kota Serang, Selasa (7/5/2024). Diketahui Edi Ariadi merupakan kader partai NasDem dari Provinsi Banten, dan dirinya merupakan mantan Ketua DPW NasDem Banten. Pada kesempatan itu, Edi Ariadi menegaskan…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
bantennews · 10 months ago
Text
Korupsi Kapal Tunda PT PCM, Terdakwa Sebut Mantan Walikota Cilegon Diguyur Rp500 Juta
SERANG – Direktur Utama (Dirut) PT AM Indo Tek, RM Aryo Maulana Bagus yang merupakan terdakwa tunggal perkara pengadaan kapal tunda PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) membenarkan mantan Walikota Cilegon, Edi Ariadi mendapatkan uang Rp500 juta dari proyek pengadaan kapal tersebut. Hal itu diungkap Aryo dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim Arief Adikusumo di Pengadilan Tipikor Serang pada…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
bantennews · 10 months ago
Text
Saksi Sebut Proyek Akses Pelabuhan Warnasari Milik Mantan Walikota Cilegon
SERANG – Mantan Direktur Operasional (Dirops) PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) sekaligus tersangka dalam perkara yang sama, Akmal Firmansyah mengatakan bahwa pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari merupakan proyek milik mantan Walikota Cilegon, Edi Ariadi. Keterangan itu disampaikan Akmal saat dirinya dihadirkan sebagai saksi dalam lanjutan perkara tersebut pada Rabu (6/3/2024) ini di…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes