#kasus KIP
Explore tagged Tumblr posts
madurapost · 1 month ago
Text
Skandal Gelap Dana KIP di UNIBA Madura, Oknum Kampus Diduga Raup Keuntungan Mahasiswa
SUMENEP, MaduraPost – Dugaan penyalahgunaan dana bantuan pendidikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di UNIBA Madura kembali menjadi sorotan publik. Kasus ini, yang sempat mencuat di tahun 2023, kini viral di media sosial dan memicu diskusi hangat di kalangan mahasiswa, orang tua, dan masyarakat luas. Program KIP di UNIBA Madura dibagi menjadi dua skema. Skema 1 mencakup biaya pendidikan…
0 notes
nurazisramadhan · 9 months ago
Text
Sebuah Catatan Kegelisahan
Apakah kamu merasa bahwa rasanya waktu belakangan, ada banyak sekali berita yang membuat kita begitu gelisah? Terkhusus yang berkaitan dengan kebijakan dan pemerintahan.
Apakah kamu merasa bahwa, rasanya dunia sedang tidak baik-baik saja saat ini, khususnya di negara kita?
Di bidang pendidikan, ramai soal kebijakan UKT PTN yang batal dinaikkan, itu pun setelah viral. Selain itu, banyak pula kasus penyalahgunaan beasiswa bernama KIP (Kartu Indonesia Pintar) oleh penerimanya.
Di bidang ketenagakerjaan, sedang hangat isu potongan dari Lembaga Bernama Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) yang akan memotong 3% dari penghasilan semua pekerja, tanpa pandang bulu. Selain itu, banyak pula curhatan terkait sulitnya lapangan kerja dan masih banyaknya pekerja yang tidak memiliki upah layak, seperti guru, dosen, nakes, dan lain sebagainya.
Di bidang keamanan, sangat banyak perbincangan tentang keanehan penanganan sebuah kasus pembunuhan yang telah terjadi 8 tahun lalu, lantas tiba-tiba diusut kembali setelah kasusnya diadaptasi menjadi sebuah film.
Di bidang kepabeanan & cukai, ditemukan beberapa kasus penagihan barang yang keliru, kasus kehilangan barang seorang influencer, dan berbagai pengalaman tak menyenangkan lain yang dibagikan di media sosial tentang pengalaman sejenis.
Di bagian pemerintahan, bahkan ramai isu terkait pencalonan beberapa kerabat para pejabat, yang turut andil pada pilkada serentak tahun ini dan tentu sarat akan praktik nepotisme.
Semuanya begitu membuat gelisah setiap orang hingga banyak sekali diskursus soal tips untuk pindah negara, di media sosial. Semuanya begitu memuakkan dan membuat kita pesimis tentang segalanya, tentang masa depan, tentang pemerintahan, tentang nasib hidup kita beberapa tahun berikutnya.
Meski dengan menuliskan berbagai keresahan tidak akan banyak memberikan perubahan berarti, setidaknya tidak bertumpuk begitu saja dalam pikiran. Meski berbagai berita dan isu yang ada begitu menyesakkan dada, semoga tak membuat iman dan taat kita goyah. Semoga bagaimana pun kesulitan yang ada pada saat ini, mampu kita lewati dengan sebaik-baiknya.
Allahumma laa sahla illa maa ja'altahu sahlaa, wa anta taj'alul hazna idza syi'ta sahlaa "Ya Allah, tidak ada kemudahan kecuali yang Engkau buat mudah. Dan engkau menjadikan kesedihan (kesulitan), jika Engkau kehendaki pasti akan menjadi mudah"
Medan, 30 Mei 2024
8 notes · View notes
iwangcahyadi · 6 months ago
Text
Rumangsa
yap, dalam bahasa jawa, rumangsa berarti merasakan.
ada satu prinsip hidup orang jawa adalah rumangsa. yaitu kita rendah hati, merasakan apakah diri ini layak, melihat diri bagaimana jika dilihat oranglain, menempatkan sesuatu pada tempatnya.
contohnya begini. saya lulusan teknik arsitektur, lalu ketika ditanya terkait teknik kimia, saya tentu tidak mau menjawab. karena saya memang tidak punya kompetensi di bidang itu. saya malu jika saya jawab diluar kemampuan saya. inilah rumangsa. Atau misal, saya adalah ASN, maka saya tidak mau pakai kendaraan plat merah untuk antar jemput anak sekolah atau untuk jalan-jalan di weekend. karena saya merasa malu dan sadar bahwa kendaraan tersebut adalah kendaraan operasional untuk bekerja. bukan digunakan untuk urusan pribadi. saya malu jika menyalahi aturan dan kewenangan. inilah rumangsa.
tapi saya lihat, saat ini banyak sekali orang-orang yang mohon maaf tidak punya rasa rumangsa. terlepas dari background mereka yang mungkin bisa jadi bukan orang jawa. tapi bisa saya katakan rasa rumangsa ini sudah mulai pudar. dan sebenarnya rasa rumangsa ini adalah budi pekerti yang umum di masyarakat.
contohnya, banyak kasus yang dikeluhkan teman2 pengusaha coffee shop. banyak pemuda pemudi yang datang. mereka memakai handphone mahal sebut saja iphone. tapi tidak pesan apapun. mereka duduk, nongkrong, dll. atau mereka yang bisa punya mobil mewah, tapi mohon maaf, perilaku berkendaranya buruk sekali. parkir di pinggir jalan secara sembarangan, memakai rotator, dll.
nah, apakah kesadaran itu telah hilang? kamu bisa punya handphone mahal, tapi beli kopi 35rb saja susah banget. malu tau sama gaya kamu. sadar diri itu penting. misal saya orang kaya, saya sadar saya bisa beli mobil mewah, tapi saya masih belajar berkendara, tpi saya gg bisa sabar dengan keruwetan lalu lintas jakarta. yasudah, saya hire seorang supir. daripada saya parkir sembarangan, daripada saya pakai rotator bak pejabat, daripada saya sruduk sana sini, lebih baik saya tenang, menjaga kewibawaan saya sebagai orang kaya.
sekarang misal, mohon maaf saya lihat orang2 yang beli iphone mahal, tpi nyicil, padahal gaji UMR, hanya demi gengsi. ya mohon maaf, kok bisa punya pikiran seperti itu?
apakah dia gg rumangsa bahwa di itu karyawan UMR dengan standar kehidupan yang ditengah2 yang belum bisa naik level ke kehidupan mapan.
atau kasus lainnya yang lebih menyedihkan. contohnya banyak mahasiswa beasiswa bidik misi (kurang mampu/KIP) tpi dananya digunakan untuk beli iphone. come on! apa gg malu sama status mahasiswa beasiswa kurang mampu itu. padahal sudah dibiayai pemerintah, dengan uang pajak masyarakat, justru malah disalahgunakan. inilah orang-orang yang tidak rumangsa.
saya juga bingung bagaimana ide gagasan untuk memperbaiki ini semua. karena pada dasarnya ini adalah kebiasaan atau personality yang ditanamkan sejak kecil. mungkin yang bisa saya katakan adalah bahwa saat ini kita butuh banyak orangtua yang mampu mendidik anak2nya untuk bisa rumangsa, berbudipekerti baik, dan tentu saja memiliki akhlak dan sosial yang baik. seandainya tidak diajarkan untuk itu, maka saya yakin pasti banyak orang yg tersandung kasus pinjol, judol, psk, hoax, ujaran kebencian, semena mena, dll. Bagaimana tidak, utk memenuhi gengsi harus berhutang, atau coba2 judi, eh jadi ketagihan. Atau karena hilangnya rumangsa, orang2 jadi bebas ngomongin sesuatu. Alhasil hoax kesebar kemana2. Alhasil kita gg crosscheck lgi sumbernya. Sehingga bs jadi byk org yg dgn mudah menghujat org lain. Karena rasa rumangsanya hilang. Dia pikir dia benar.
semoga kita terus sadar diri, rumangsa, dan bisa mendidik anak keturunan kita agar menjadi generasi terbaik.
0 notes
baliportalnews · 1 year ago
Text
Juru Parkir Nyaleg, Bansos Langsung Diputus, Ini Penjelasan Dinsos Denpasar
Tumblr media
BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR - Pemutusan bantuan sosial (bansos) juru parkir yang bertugas di Indomaret Jalan Gatot Subroto Timur, Banjar Tega, Kelurahan Tonja bernama Ni Kadek Dewi (33 tahun) direspons Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar, I Gusti Ayu Laxmy Saraswati, Kamis (4/1/2024) malam. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bansos Ni Kadek Dewi yang berstatus Caleg DPRD Provinsi Dapil Denpasar nomor urut 6 dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) diputus sejak Rabu (3/1/2024) pukul 08.54 WITA pagi via telepon pegawai Dinas Sosial Pemkot Denpasar. Sang juru parkir yang kini harus menghidupi dua orang buah hatinya yang masih duduk di bangku kelas VIII SMP dan SD kelas 1 itu mengaku terkejut sekaligus bingung lantaran tidak menerima penjelasan di balik pemutusan bansos tersebut. Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar, I Gusti Ayu Laxmy Saraswati menjelaskan setiap warga negara Indonesia terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial mengacu Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ungkap I Gusti Ayu Laxmy Saraswati merupakan data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan, dan pemberdayaan sosial. Terdapat 27 kategori yang termaktub dalam DTKS baik bagi lansia, disabilitas, dan masyarakat umum lainnya. “Belum tentu semua itu masuk kategori bansos. Bagaimana cara mendapatkan bansos? Seseorang harus masuk di DTKS terlebih dahulu. Lalu pihak desa maupun kelurahan melakukan musdes atau muskel untuk mengusulkan si warga penerima bansos. Bansos dimaksud ada PKH seperti yang diterima ibu juru parkir yang nyaleg tersebut. Ada yang namanya bansos BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai). Ada bansos PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang kartu KIS APBN, ada penerima bansos Kartu Indonesia Pintar (KIP). Mengapa banyak warga terputus bansos tanpa ada surat resmi? Memang begitu mekanisme dari Kementerian Sosial Republik Indonesia. Aplikasi di Kemensos RI yang membaca,” ujar I Gusti Ayu Laxmy Saraswati yang dikenal sebagai sosok familiar di atas panggung karena memiliki kemampuan menyanyi mumpuni. I Gusti Ayu Laxmy Saraswati merinci pemutusan bansos langsung dari Kemensos RI bisa terjadi karena sejumlah faktor. Pertama, dideteksi lewat KK alias Kartu Keluarga. Jika dalam KK tersebut ada Aparatur Sipil Negara (ASN), maka bansos Kemensos RI tersebut otomatis terputus seluruhnya. “Makanya banyak warga Denpasar ketika sakit terputus BPJS-nya dan setelah kami cek di Dinsos ternyata dalam data tersebut tercantum pensiunan. Kalau sudah pensiunan, baik dia berstatus pensiunan BUMN atau ASN, maka putus langsung KK-nya. Itu hasil pemeriksaan BPK RI ke Kemensos RI. Begitu juga dengan mereka yang penyelenggara negara. Caleg tersebut dianggap sebagai penyelenggara negara meskipun belum resmi. Maka otomatis dalam kasus Ibu Ni Kadek Dewi ini, PKH-nya terputus langsung tanpa ada surat resmi. Pendamping PKH-nyalah yang menghubungi bahwa Ibu Ni Kadek Dewi tidak lagi menerima bansos,” terang I Gusti Ayu Laxmy Saraswati. Imbuhnya, apabila ada kesalahan data, misalnya seseorang yang bansosnya diputus ternyata bukan pensiunan dan sejenisnya, maka data tersebut bisa diperbaiki lewat KK yang sudah terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan alias NIK. “KK ini NIK-nya sudah ngelink ke pusdatin (pusat data dan informasi, red) pemerintah pusat. Oleh sebab itu, Pemerintah Kota Denpasar melalui Bapak Wali Kota tidak pernah memutus bansos PKH dan sejenisnya. Yang memutus itu sistem aplikasi dari Kemensos RI. Bagaimana dengan warga yang diputus BPJS kesehatan APBN-nya? Bapak Wali di Kota Denpasar mengambil kebijakan pengalihan ke BPJS PBI yakni layanan BPJS Kesehatan yang iurannya dibayarkan oleh pihak pemerintah melalui sumber dana APBD supaya cepat bisa mendapat penanganan di rumah sakit,” tegas I Gusti Ayu Laxmy Saraswati. Berbeda halnya dengan bansos PKH dan BPNT yang merupakan program Kemensos RI sehingga kebijakannya langsung diatur dari pusat. “Dalam kasus ini Ibu Ni Kadek Dewi nyaleg. Dalam proses pencalegan tersebut tentu yang bersangkutan mengusulkan NIK serta berkas-berkas lainnya. Otomatis itu langsung ngelink ke Kementerian Dalam Negeri, Kemensos RI, dan sejenisnya. Intinya caleg tersebut masuk kategori penyelenggara negara. Hal ini juga berlaku jika seseorang berstatus kepala lingkungan (kaling) dan kepala dusun (kadus) yang notabene merupakan penyelenggara negara. Otomatis jika sebelumnya mereka berstatus penerima bansos PKH, maka otomatis bantuan tersebut putus. Sebaliknya, jika seseorang tidak berstatus penyelenggara negara, hanya pekerja bukan penerima upah, maka bantuan-bantuan sosial itu berhak diterima,” jelas I Gusti Ayu Laxmy Saraswati sembari menegaskan bahwa dalam hal ini Dinas Sosial Kota Denpasar hanya berstatus sebagai penerima informasi di mana segala keputusannya berasal dari pemerintah pusat. Lebih lanjut, I Gusti Ayu Laxmy Saraswati menegaskan bahwa pendamping PKH yang memberikan informasi terkait putusnya bansos Ni Kadek Dewi merupakan pegawai Kemensos RI yang bertugas di Dinsos Denpasar. Ditanya apakah pasca nyaleg hak-hak Ni Kadek Dewi yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir bisa dipulihkan untuk menerima bansos, I Gusti Ayu Laxmy Saraswati menjawab peluang tersebut bergantung usulan dari pihak desa atau kelurahan. “Hal tersebut kembali ke musyawarah desa maupun musyawarah kelurahan,” tutup I Gusti Ayu Laxmy Saraswati. Sebagai data tambahan, I Gusti Ayu Laxmy Saraswati juga menunjukkan Surat Keterangan Nomor: 145/06/LTJ yang dikeluarkan oleh Kelurahan Tonja dengan tanda tangan cap basah Kepala Kelurahan Tonja, I Made Sunantra, S.Pd. tertanggal 2 Januari 2024. Dalam surat tersebut diterangkan bahwa Ni Kadek Dewi yang beralamat di Jalan Ratna Gang Gatot Kaca 1 Denpasar, Banjar/Lingkungan Tega sudah tidak layak mendapatkan bantuan karena dinilai sudah mampu.(ads/bpn) Read the full article
0 notes
sumutberitaaja · 2 years ago
Text
Lima Komisioner KIP di Aceh Tenggara Disinyalir Terjerat Sanksi
KUTACANE, Waspada.co.id – Lima komisioner penyelenggara Pemilu di Komisi Independen Pemilihan Aceh Tenggara (KIP Agara), disinyalir telah dijatuhi sanksi peringatan keras. Hal tersebut, terkait kasus perekrutan calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berujung dengan gelar perkara. “Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), telah menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada kelima komisioner KIP Aceh Tenggara,” kata Fajriansyah, Minggu […] The post Lima Komisioner KIP di Aceh Tenggara Disinyalir Terjerat Sanksi first appeared on Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh. http://dlvr.it/SrBw7d
0 notes
kilatnusantara · 2 years ago
Text
Demi Nama Baik Dan Marwah Keluarga Korban : Meminta Polres Butur Agar Ada KIP Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dari Oknum Dokter Gigi Buton Utara
Demi Nama Baik Dan Marwah Keluarga Korban : Meminta Polres Butur Agar Ada KIP Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dari Oknum Dokter Gigi Buton Utara
Buton Utara, Sulawesi Tenggara // kilatnusantara.com Rabu 09/11/2022, menindaklanjuti terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang di lakukan oleh oknum Dokter Gigi di Kabupaten Buton Utara yang melaporkan kasus tersebut adalah suami korban ke Polres Buton Utara pada tanggal 7 September Tahun 2022 dengan Nomor Pelaporan Polisi : LP/B/82/IX/2022/POLDA SULTRA/POLRES BUTUR /SPKT, Tanggal 7 September…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
borobudurnews · 2 years ago
Text
Sejumlah Fakta Dugaan Mahasiswa UNTIDAR Lakukan Pelecehan Seksual
Sejumlah Fakta Dugaan Mahasiswa UNTIDAR Lakukan Pelecehan Seksual
BNews–MAGELANG-– Kasus dugaan seorang mahasiswa Universitas Tidar (Untidar) Magelang melakukan pelecehan seksual. Mahasiswa berinisial ME mengaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap dua mahasiswa lain. Mahasiswa tersebut telah dipecat dari kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM KM) Untidar; dan Himpunan Mahasiswa Bidikmisi dan KIP-K Untidar (Himadiktar). Berikut 8 fakta terbaru…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
acehimagecom · 3 years ago
Text
Kasus Judi Eks Ketua KIP Abdya Belum Mengambang?
Kasus Judi Eks Ketua KIP Abdya Belum Mengambang?
ACEHIMAGE.COM – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), perwakilan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh meminta aparat penegak hukum untuk membeberkan perkembangan kasus judi mantan ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat. “Tentu ini penting untuk dibeberkan ke masyarakat, agar orang tau sejauh mana perkembangannya apalagi dulu sempat heboh,” kata Ketua Yara Abdya Suhaimi di…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
madurapost · 1 month ago
Text
Kontroversi Dugaan Pemotongan Dana KIP di UNIBA Madura, Ada Kesaksian Mahasiswa
SUMENEP, MaduraPost – Masalah terkait pemotongan dana bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di Universitas Islam Bangkalan (UNIBA) Madura kembali menjadi perhatian setelah sempat viral di media sosial. Beberapa mahasiswa penerima KIP melaporkan bahwa dana yang seharusnya mereka terima secara utuh mengalami pemotongan oleh pihak tertentu, termasuk kampus dan organisasi mahasiswa…
0 notes
milikuna · 4 years ago
Text
Drakor Time...
Drama ini lagi ongoing tapi season 1-nya booming banget taun 2017 lalu. Review-nya juga bagus-bagus. Aktornya papan atas semua. Genre-nya mantep banget, kriminal, mistery, politik. Singkatnya, ga ada alasan buat nye-kip ini drama dari daftar tontonan. Yep, Secret Forest 2.
Masih dibintangi Bae Doona as Han Yeo Jin yang kini naik pangkat jadi Inspektur, Cho Seung Woo sbg Hwang Shi Mok, jaksa pembela keadilan dan kebenaran bermuka datar tanpa emosi. Mereka kembali bertemu dalam Tim Reformasi pembahasan kewenangan investigasi. Jadi ceritanya kejaksaan sama polisi tuh rebutan hak investigasi gituu. Mereka di tim ini pun mulai mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung pendapat mereka. Yang dibahas nggak jauh-jauh seputar korupsi, kolusi dan nepotisme di kalangan internal kejaksaan dan kepolisian sekaligus konglomerat. Hubungan dua institusi ini pun makin tegang saat sebuah kasus penculikan melibatkan pihak-pihak mereka.
Berat banget yakinlah. Drama yang bikin kepala pusing sekaligus gemes. Buat yang belum nonton season 1-nya, saya rekomendasikan nonton sekalian, biar nggak bingung kek saya. Sebenere plot nggak ada hubungannya, cuman nih mereka tuh masih sering bahas-bahas kejadian terkait di season 1, kan jadi penisirin saya mah.
Dibanding season 1, drama ini terlalu politik. Seru but plain kayak cappuccino kebanyakan susu. Buat saya lebih asik kalau mereka ini lebih fokus ke penculikannya aja kali, jadi nuansa mistery-nya lebih kental. But so far so good, masih ada yang bikin betah nungguin episod nya mben minggu. Yes, Shi Mok sama Yeo Jin yang bikin gemes. Mudah-mudahan writer-nim nya bener2 bikin mereka terlibat romance di season ini.
0 notes
rmolid · 5 years ago
Text
0 notes
Text
Bestprofit - Diskusi Berbau Rasial, BEM UI Harus Diberi Sanksi
Tumblr media
Bestprofit - Diskusi Berbau Rasial, BEM UI Harus Diberi Sanksi | PT Best Profit Futures Pontianak  ​          ​                      
Bestprofit (16/06) - Konferensi pers yang digelar Universitas Indonesia (UI) mengenai kasus diskusi BEM UI #PapuanLivesMatter beberapa hari lalu, dinilai terdapat banyak pelanggaran. Selama berlangsung, diskusi mengandung unsur berbeda pendapat yang ekstrim, dikhawatirkan memantik isu rasial.
Demikian diungkapkan Michael Manufandu, Mantan Duta Besar Indonesia untuk Kolombia kepada wartawan (16/6/2020). Diakuinya, diskusi tersebut merupakan hak masyarakat pada kebijakan pemerintah mengenai kebebasan berpendapat. Namun, ada peraturan dan etika publik sebagai ukuran agar masyarakat sopan santun dalam tutur kata dan memberikan pendapat yang mempunyai nilai realistis.
Menurutnya, UI mempunyai aturan berlaku, untuk membina mahasiswa. Organisasi BEM UI harus berjalan sesuai aturan, dalam setiap organisasi harus ada hierarki. UI dengan berbagai perangkat pimpinan atau rektornya mempunyai kewenangan untuk menghasilkan produk mahasiswa yang bagus, bernilai tinggi, dan berkarakter.
"Karena itu, perlunya teguran, peringatan, sanksi dan lain-lain, agar dapat mengevaluasi diskusi yang menyebabkan dampak yang meluas di ranah publik. Kebebasan berpendapat harus diatur agar tidak menyalahi aturan yang berlaku," ujar Michael.
Terkait dugaan pelanggaran dalam diskusi #PapuanLivesMatter, ketika pimpinan universitas melihat adanya pertentangan, akan diberikan sanksi tersendiri. Kebebasan akademisi harus berpikir realistis berpikir bagaimana dampak yang akan terjadi.
"Pimpinan harus melihat bagaimana ke depan dampak tersebut, sebagaimana acara yang sama," imbuh Michael.
Sementara Cudry Sitompul, Dosen Fakultas Hukum, mengakui terselenggaranya diskusi #PapuanLivesMatter dinilai peran pembicara tidak mewakili beberapa pihak sehingga acara tersebut tidak komprehensif. Acara tersebut tidak dapat diterima untuk mewakili UI.
Tema yang diangkat oleh BEM UI berkaitan dengan hukum yang tidak bersifat apartheid, mengenai hak-hak manusia. Pemerintah tidak melakukan seperti yang dibicarakan dalam diskusi tersebut.
"Pandangan opini seseorang tertentu berkaitan dengan isu diskusi yang missleading, tidak benar pemerintah melakukan tindakan kekerasan ke Papua. Hal tersebut hanya tindakan hukum yang dilakukan pemerintah menangani Papua," ungkapnya.
Cudry juga menyayangkan, BEM UI mengadakan diskusi yang isinya tidak ada kaidah ilmiah, rujukan-rujukan, dan teori-teori. Dalam sebuah diskusi, seharusnya apa yang disampaikan harus ada ilmunya sehingga tidak membawa dampak buruk terhadap instansi dan publik.
Menurutnya, diskusi yang hanya pendapat pribadi dan bukan cara ilmiah, substansi tersebut tidak dapat diterima sepenuhnya dan perlu diteliti. Hal tersebut dapat menjadi fitnah bagi pemerintah yang cenderung membawa isu rasisme.
Mahasiswa UI tidak seharusnya melakukan pembahasan tersebut tanpa ada dasar-dasar dan metodologi ilmiah. Diskusi adalah kebebasan pendapat atau biasa disebut kebebasan akademik dalam lingkup universitas. Jika hal tersebut adalah kebebasan akademik, harusnya membawa hal ilmiah dan metodologinya. "Kalau seperti diskusi yang lalu, berarti hanya sekadar orasi mahasiswa," imbuh Cudry.
Amelita Lusia, Kepala Biro Humas dan KIP UI, mengatakan BEM UI sudah mengajukan perizinan untuk mengadakan diskusi #PapuanLivesMatter, tapi surat baru diterima Direktorat Mahasiswa pukul 11.00 WIB dan kegiatan dilaksanakan pukul 19.00 WIB. Pihak Dirmawa sudah memberikan saran berdasarkan narasumber yang terlihat hanya satu pihak perlu dievaluasi, untuk mengikuti sertakan pihak pro dan kontra sehingga acara terselenggara dengan baik.
"Namun, acara tersebut tetap berlangsung sesuai jadwal. Pihak Dirmawa sudah memberikan tanggapan, namun tidak ada lagi komunikasi dengan pihak BEM UI," ujar Amelita.
Emelita juga mengatakan, ketika diskusi publik hanya ada narasumber satu pihak, maka perlu dievaluasi kegiatan tersebut agar tidak terjadi pro dan kontra di masyarakat atau ranah publik. Diskusi yang baik perlu ada perbedaan pendapat, sehingga tidak seperti diskusi #PapuanLivesMatter. "Perlu ada pembanding dari pihak pro dan kontra," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Wawan Hari Purwanto, Deputi-VII BIN, mengatakan bahwa kasus rasialisme di Indonesia tidak bisa disamakan dengan yang ada di Amerika. Hal tersebut tidak ada kaitannya. Perlu melihat situasi dengan proporsional, kasus Papua juga sudah selesai di ranah PBB. Mengkritisi tidak bermasalah, namun yang sudah disahkan tidak perlu dipermasalahkan kembali.
Menurutnya, pada dasarnya Pemerintah Indonesia telah membangun wilayah Papua dengan kecepatan tinggi dan infrastruktur yang lebih baik. Produk objek vital nasional dan sarana prasarana sudah ditujukan untuk masyarakat Papua.
Opini publik yang terus diusung perlu dipertimbangkan dengan baik, harus mengikuti aturan dan jangan sampai melanggar. Institusi UI sudah seharusnya memahami hal tersebut untuk mengadakan sebuah diskusi, harus diimbangi dengan kedua sisi, pro dan kontra, tidak hanya satu sisi.
"Saat ini kita menuju ke masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur. Solusi untuk pembangunan Papua ke depan untuk tampil lebih menarik dan menyejahterkan masyarakat Indonesia," tegas Wawan.
PT Bestprofit Futures Sumber : Investing
0 notes
baliportalnews · 4 years ago
Text
Komisi Informasi Pusat dan AMSI Tandatangani MoU Peran Media Siber Mendorong Keterbukaan Informasi Publik  
Tumblr media
BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Informasi Pusat dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menandatangani Nota Kesepahaman Bersama (Memorandum Of Understanding/MoU) Peran Media Siber Mendorong Keterbukaan Informasi Publik. Kerja ini dalam rangka untuk penguatan tata kelola informasi Publik di Indonesia. Kerja sama dua lembaga ini didasari pemahaman bersama bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara, serta sebagai upaya dalam mengembangkan masyarakat informasi (information society). Sekaligus kerja sama ini merupakan upaya pemenuhan hak informasi publik dan hak atas akses informasi publik dijamin Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Ketua Komisi Informasi Publik Gede Narayana dalam pengantar penandatanganan yang dilakukan secara virtual menyampaikan kerjasama ini dapat mendukung keterbukaan informasi publik. “Sehingga pelaksanaan keterbukaan informasi publik bisa tersiar serta diinformasikan kepada masyarakat luas,” kata Gede Narayana, Kamis, 25 Maret 2021 di Jakarta. Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Wenseslaus Manggut, Ketua Umum AMSI menyampaikan nota kesepahaman ini untuk memaksimalkan partisipasi publik dalam pengelolaan negara, terutama dalam mengawasi jalannya program pemerintah dengan informasi yang memadai  bagi publik. “Menyediakan informasi yang memadai itu adalah tanggung jawab media massa.  Tapi informasi yang memadai bisa disajikan, mengandaikan media memiliki akses kepada sumber informasi. Informasi yang memadai itu menyangkut apa saja, termasuk data,” kata Wenseslaus Manggut. Ia menambahkan akses terhadap data tidak saja mengembalikan jurnalisme menjadi berkualitas. “Tapi juga membuka kesempatan bagi publik untuk memahami jalannya negara dalam data dan angka,” ujarnya. Penandatanganan kesepahaman dilanjutkan dengan rangkaian “Dengar Pendapat Publik Perbaikan Sengketa Informasi Publik” Wilayah Indonesia Timur melibatkan AMSI Papua. Diskusi ini dihadiri 29 perwakilan media anggota AMSI dari Indonesia Timur, akademisi dan NGO. Dengar pendapat serupa sebelumnya dilaksanakan melibatkan AMSI Aceh dengan mengundang peserta dari wilayah Indonesia Barat pada 23 Maret 2021 lalu dan dihadiri 59 peserta. Rangkaian kegiatan ini merupakan kerja sama AMSI dan Komisi Informasi dengan dukungan UNESCO. Selain menyelenggarakan diskusi publik, AMSI juga melakukan review kebijakan terhadap draft Revisi Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Prosedur ini merupakan faktor penting yang menentukan kualitas performa penyelesaian sengketa informasi. Dua ekspert yang dilibatkan adalah Dessy Eko Prayitno dan Astrid Deborah. Arif Kuswardono, Komisioner Komisi Informasi saat sesi Dengar Pendapat Publik Wilayah Timur menyampaikan upaya perbaikan prosedur sengketa informasi sedang dilakukan agar ke depan tidak terjadi penumpukan kasus karena lambatnya proses sengketa. “Kemudahan dan kecepatan menjadi value yang perlu terus diupayakan akan kami catat. Sengketa adalah satu bagian saja sedang di hulunya adalah perbaikan layanan agar publik dan jurnalis mendapatkan informasi publik yang berkualitas,” katanya. Sementara Dessy Eko Prayitno menyampaikan Badan Publik perlu didorong agar terus lebih cepat membuka informasi publik. Ia melihat saat ini masih ada masalah pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik karena masih memberikan ruang 100 hari kerja bagi badan publik untuk membuka data. “Tapi untuk penyelesaian sengketa, Komisi Informasi mempunyai peran untuk mendesain aturan agar proses sengketa bisa lebih cepat,” ujar Eko. Ia menambahkan ketika informasi dapat diperoleh dengan cepat, sumber terpercaya. “Harapannya dapat membantu pemberantasan hoaks,” tambahnya Sedangkan Nuruddin Lazuardi, Pengurus Bidang Advokasi AMSI menambahkan peran Komisi Informasi penting untuk menjembatani agar proses pembukaan data publik bisa lebih cepat. “Bagi media khususnya, sumber informasi yang akurat sangat penting agar dapat memberikan informasi yang berkualitas kepada masyarakat,” katanya.(bpn) Read the full article
0 notes
adelzahara-blog · 6 years ago
Text
Panwaslih Minta C1 Hologram untuk Selidiki Kasus, Tapi tak dipenuhi KIP Aceh Utara, Ini Alasannya
Adel Zahara Panwaslih Minta C1 Hologram untuk Selidiki Kasus, Tapi tak dipenuhi KIP Aceh Utara, Ini Alasannya Artikel Baru Nih Artikel Tentang Panwaslih Minta C1 Hologram untuk Selidiki Kasus, Tapi tak dipenuhi KIP Aceh Utara, Ini Alasannya Pencarian Artikel Tentang Berita Panwaslih Minta C1 Hologram untuk Selidiki Kasus, Tapi tak dipenuhi KIP Aceh Utara, Ini Alasannya Silahkan Cari Dalam Database Kami, Pada Kolom Pencarian Tersedia. Jika Tidak Menemukan Apa Yang Anda Cari, Kemungkinan Artikel Sudah Tidak Dalam Database Kami. Judul Informasi Artikel : Panwaslih Minta C1 Hologram untuk Selidiki Kasus, Tapi tak dipenuhi KIP Aceh Utara, Ini Alasannya Karena kesulitan memperoleh barang bukti, salah satunya adalah C1 Hologram. Sehingga semua kasus dihentikan Gakkumdu. UNIKBACA.COM
0 notes
bellanurmae-blog · 6 years ago
Text
Panwaslih Minta C1 Hologram untuk Selidiki Kasus, Tapi tak dipenuhi KIP Aceh Utara, Ini Alasannya
Bella Nurmae Panwaslih Minta C1 Hologram untuk Selidiki Kasus, Tapi tak dipenuhi KIP Aceh Utara, Ini Alasannya Artikel Baru Nih Artikel Tentang Panwaslih Minta C1 Hologram untuk Selidiki Kasus, Tapi tak dipenuhi KIP Aceh Utara, Ini Alasannya Pencarian Artikel Tentang Berita Panwaslih Minta C1 Hologram untuk Selidiki Kasus, Tapi tak dipenuhi KIP Aceh Utara, Ini Alasannya Silahkan Cari Dalam Database Kami, Pada Kolom Pencarian Tersedia. Jika Tidak Menemukan Apa Yang Anda Cari, Kemungkinan Artikel Sudah Tidak Dalam Database Kami. Judul Informasi Artikel : Panwaslih Minta C1 Hologram untuk Selidiki Kasus, Tapi tak dipenuhi KIP Aceh Utara, Ini Alasannya Karena kesulitan memperoleh barang bukti, salah satunya adalah C1 Hologram. Sehingga semua kasus dihentikan Gakkumdu. http://www.unikbaca.com
0 notes
juwitalala · 7 years ago
Text
Laporan Penangkapan Ketua KIP Lhokseumawe soal Kasus Sabu Sudah Diserahkan ke KPU RI
Juwita Lala Laporan Penangkapan Ketua KIP Lhokseumawe soal Kasus Sabu Sudah Diserahkan ke KPU RI Baru Nih Artikel Tentang Laporan Penangkapan Ketua KIP Lhokseumawe soal Kasus Sabu Sudah Diserahkan ke KPU RI Pencarian Artikel Tentang Berita Laporan Penangkapan Ketua KIP Lhokseumawe soal Kasus Sabu Sudah Diserahkan ke KPU RI Silahkan Cari Dalam Database Kami, Pada Kolom Pencarian Tersedia. Jika Tidak Menemukan Apa Yang Anda Cari, Kemungkinan Artikel Sudah Tidak Dalam Database Kami. Judul Informasi Artikel : Laporan Penangkapan Ketua KIP Lhokseumawe soal Kasus Sabu Sudah Diserahkan ke KPU RI Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi, telah melaporkan kronologi penangkapan Ketua KIP Lhokseumawe dalam kasus dugaan mengonsumsi sabu http://www.unikbaca.com
0 notes