#juhde
Explore tagged Tumblr posts
Text
a very light curl tugs at his lips, "i mean, if you're sure." he looks out at their group ; it may seem a weird bunch - but, it's not really ; not to him. there was a soft chuckle that falls from his lips, "oh really now? never thought anything relating to me would trend. maybe the world truly is ending."
cont. from here @juhde
0 notes
Photo
Marc Márquez #MotoGP #CircuitOfTheAmericas #Texas #AmericasGP https://www.instagram.com/p/CU2a5q-Juhd/?utm_medium=tumblr
1 note
·
View note
Video
Meubel en Intrieurbouw alles op maat en naar wens.#meubels #meubelsopmaat #meubelmaker #meubelstofferen #maatwerk (bij Amsterdam, Netherlands) https://www.instagram.com/p/CLZasr-jUHd/?igshid=sj4q3cm3s3vo
1 note
·
View note
Text
VISI DAI SEBAGAI PENGEMBANG MASYARAKAT DAN PERADABAN ISLAM
VISI DAI
Dai pada kenyataan adalah penyeru ke jalan Allah, pengibar panji-panji Islam, dan pejuang yang mengupayakan terwujudnya sistem Islam dalam realitas kehidupan umat manusia (mujahid al-da'wah).
Jadi, visi dai tak hanya sebagai penceramah. Sayyid Quthub menentukan visi dai sebagai pengembang atau pembangun masyarkat Islam. Ini sejalan dengan pandangan bahwa dakwah pada hakekatnya adalah usaha orang beriman untuk mewujudkan sistem Islam (al-Manhaj al-islami), dan masyarakat Islam (al-mujtama 'al-islami), serta pemerintahan dan negara Islam (al-daulah al-islamiyah) ).
Kompetensi dai berarti kemampuan dan kecakapan yang harus dimiliki oleh seorang dai agar mampu bekerja dan melaksanakan tugasnya sebaik-baik sebagai pembangun dan pengembang masyarakat Islam.
Kompetensi yang harus di tingkat antara lain: intelektual (wawasan keilmuan), moral (akhlak), spiritual.
1. Kesaksian Dai
Kesaksian (syahadah) sebagai ungkapan keimanan kepada Allah dan Rasul merupakan ajaran paling dasar dalam Islam. Semua bangunan Islam termasuk ibadah ('ibadah), syariah (syaria'ah), muamalah (mu'amalah), dan akhlak bersumber dan di atas dasar syahadat ini.
2. Ujian dan Cobaan Dai
Ujian iman tak dapat dihindari, karena iman merupakan entitas yang melahirkan kewajiban-kewajiban dan merupakan amanat yang menuntut tanggung jawab. Iman juga merupakan jihad yang menuntut kesabaran dan merupakan perjuangan (juhd) yang menuntut kesanggupan memikul beban yang berat.
PERJUANGAN DAI
Dakwah sebagai usaha membangun sistem Islam pada diwujudkan dalam suatu proses perjuangan yang amat panjang. Ada 3 bentuk perjuangan yakni: pertama, dari bukti (komitmen) yang ia tunjukkan kepada Islam. Kedua, dari pengorbanan dan kesanggupan dalam menghadapi berbagai ujian dan ujian. Ketiga, perjuangan itu akhirnya mencapai kemenangan.
Dapat di ambil kesimpulan menjadi Da'i bukanlah hal yang mudah dan sepele,jika lihat uraian di atas tadi tugas atau beban menjadi seorang Da'i sangatlah berat. Oleh karena itu mari sama sama kita bantu beban atau tugas para Da'i agar tugas dan beban mereka sedikit ringan karena bantuan dari kita.
#SaveOurUlama
Senin,28 september 2020
3 notes
·
View notes
Photo
⤵️⤵️⤵️ "Aproximemo-nos do trono da graça com toda a confiança, a fim de recebermos misericórdia e encontrarmos graça que nos ajude no momento da necessidade." Hebreus 4:16 🔰🔰🔰 🗣 Curta, Comente e Compartilhe! ⚠️ ***** *** * 🌾🍂🌾🍂🌾🍂🌾🍂🌾🍂 🅂🄸🄳🄽🄴🅈 🅂🄰🄽🅃🄾🅂 🇧🇷🇮🇱🇺🇸 🕎️✝️✡ INVISTA NESTA OBRA DE DEUS DOE - OFERTE - AJUDE CNPJ PIX: 35.527.362/0001-10 PICPAY: @ministeriocanaa ♻️⏩ ☎️ http://bit.ly/RedeCanaa 🌿🌿🌿🌿🌿🌿🌿🌿🌿🌿 * * | #redecanaã | #tvcanaã | #rádiocanaãfm | #ministériocanaã | #adcanaã | #canaã | #fmcanaã | #sidneysantos | #rádiocanaã | #canaãtv | #dizimoseofertas | #ministériovanaãoficial | #umapromessadedeus | #ofertas | #dízimos | #correntedeoração | #oração | #shoppingcanaã | #santuáriocanaã | #catedralcanaã | #adcanaaoficial | #RCC | #CanaãKids | #redecanaãdecomunicação | #canaãnews | #jornalcanaã | #jornalcanaãnews | #vozdaassembleiadedeus | #ministeriocanaaoficial | 🕊️🕊️🕊️ (em Olinda, Pernambuco, Brasil.) https://www.instagram.com/p/CZsVYM-JUhd/?utm_medium=tumblr
#redecanaã#tvcanaã#rádiocanaãfm#ministériocanaã#adcanaã#canaã#fmcanaã#sidneysantos#rádiocanaã#canaãtv#dizimoseofertas#ministériovanaãoficial#umapromessadedeus#ofertas#dízimos#correntedeoração#oração#shoppingcanaã#santuáriocanaã#catedralcanaã#adcanaaoficial#rcc#canaãkids#redecanaãdecomunicação#canaãnews#jornalcanaã#jornalcanaãnews#vozdaassembleiadedeus#ministeriocanaaoficial
0 notes
Text
Jul/03/2020
What is Jihad?
In recent times, the Arabic term jihad has been misused due to misunderstanding, manipulation or distortion of its true meaning. Linguistically, the term jihad is derived from the Arabic word ‘Jahd’, which means fatigue, or from the Arabic word ‘Juhd’, which means effort. Thus, the term jihad literally means to strive, or to exert one’s efforts, or to earnestly work towards a desired goal or to prevent an undesired one. In other words, it is an effort (which makes one feel fatigued) that aims at bringing about benefit or preventing harm. This meaning of jihad is stated in the Holy Qur’an, Chapter 61 (As-Saff) verses 10- 12 as follows:
10. O you who believe! Shall I lead you to a bargain that will save you from a grievous penalty?
11. That you believe in Allah and His Messenger, and that you strive (your utmost) [do ‘jihad’] in the cause of Allah, with your property and your persons: that will be best for you, if you but knew!
12. He will forgive you your sins, and admit you to gardens beneath which rivers flow, and to beautiful mansions in gardens of eternity: that is indeed the supreme achievement.
Thus, in the above context, any striving, any effort, or any work or thing one does in the cause of Allah or to further the cause of Islam, seeking nothing but the pleasure and good will of Allah, is considered to be jihaad-fi-Sabeelillah (i.e. striving in the cause of Allah
0 notes
Text
Maya let out a soft laugh, "I mean... you're not wrong there." She just happens to have a very small attention span, and that hat had taken most of her attention away. "He very much did."
cont. from here @juhde
0 notes
Photo
新入荷‼️ <ハイランドモルトウイスキー> *「エドラダワー10年 2009 ファーストフィル シェリーバッド カスクストレングス シグナトリー」✨ ピート香爽快、麦芽由来の香味もバランスよく溶け込んでいて優れたハイランドモルトの典型🎶 #barzizz #シグナトリー #エドラダワー #オーセンティックbar #フルーツカクテルバー #bartenderlife🍸 (Bar Zizz) https://www.instagram.com/p/CCalPM-juhD/?igshid=vr6o5w4bbb0y
0 notes
Photo
My boring artwork! https://www.instagram.com/p/B5P3SB-JuHD/?igshid=1as1leze1ylji
0 notes
Photo
Tragedi Bom Thamrin: Misteri Teroris yang Mati Tersenyum, Sukses Berjihad?
MALANGTODAY.NET - Salah satu titik di kawasan Sarinah, Thamrin, Jakarta pusat mendadak menjadi mencekam saat kawanan teroris melakukan aksi bunuh diri 4 Januari 2016 lalu. Sedikitnya delapan orang (empat pelaku penyerangan dan empat warga sipil) dilaporkan tewas dan 24 lainnya luka-luka akibat serangan ini. Tujuh orang terlibat sebagai pelaku penyerangan, dan organisasi Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) mengklaim bertanggung jawab sebagai pelaku penyerangan. Seorang teroris sebut saja Afif menjadi sorotan saat fotonya tewas dengan wajah tersenyum. [irp] Pria yang saat kejadian mengenakan kaus dan topi hitam itu mendadak muncul dari kerumunan massa setelah ledakan terjadi di pos polisi. Afif juga sempat menodongkan sejata tajam kepada warga disekitar sebelum akhirnya berhasil ditembak polisi. "Nama aliasnya Afif. Nama sebenarnya saya lupa," ujar Badrodin di Kompleks Mabes Polri, Jumat (15/1/2016) siang seperti yang dikutip dari Kompas.com. Publik pun dibuat heboh atas foto yang beredar tersebut. Namun tidak diketahui kapan foto itu diambil. Entah pada saat dia sekarat ataupun sudah meninggal. [caption id="attachment_272574" align="alignnone" width="720"] Afif (nama samaran) salah satu teroris di peristiwa bom Thamrin 14 Januari 2016 (Istimewa)[/caption] Lalu pertanyaan yang paling krusial ialah alasan kenapa Afif bisa tersenyum. Banyak kemudian pihak yang mengaitkannya dengan mati syahid atau berjihad. Mengutip melalui laman Tribunnews dari buku Wawasan Al-Quran milik Quraish Shihab bahwa kata jihad terambil dari kata jahd yang berarti “letih/sukar.” Jihad memang sulit dan menyebabkan keletihan. "Ada juga yang berpendapat bahwa jihad berasal dari akar kata juhd yang berarti “kemampuan”. Lebih jelas lagi, dalam perspektif fikh Islam klasik, jihad dimaknai dengan berperang di jalan Allah," jelasnya. Ia mengatakan dalam Fikh Sunnah, Sayyid Sabiq menjelaskan bahwa jihad berarti meluangkan segala usaha dan berupaya sekuat tenaga serta menanggung segala kesulitan di dalam memerangi musuh dan menahan agresi. "Sedangkan Wahbah Zuhaili [1985] mendefinisikan jihad sebagai upaya mencurahkan daya dan upaya dalam rangka memerangi orang kafir serta menghadapi mereka dengan jiwa, harta dan lisan," tambahnya lagi. [irp] Akan tetapi ajaran-ajaran sesat mengenai Jihad dari ISIS membuat arti kata Jihad itu sendiri disalahpahami. Menggambarkan jihad sebagai usaha adu senjata atau bom bunuh diri di tempat yang jelas-jelas terlarang. Tiga tahun sudah peristiwa bom Thamrin terjadi. Tentu masih ada goresan luka bagi sejumlah kerabat dan keluarga korban yang ditinggalkan. Maka dari itu, kami dari MalangTODAY mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. (HAM)
Source : https://malangtoday.net/featured/tragedi-bom-thamrin/
MalangTODAY
0 notes
Text
Ijtihad to develop Islamic Jurisprudence
Ijtihad Islamic Jurisprudence
Kamali asserts that “The essential unity of Sharia’ah lies in the degree of harmony that is achieved between revelation and reason. Ijtihad is the principal instrument of maintaining this harmony”. Discuss how personal reasoning (Ijtihad) has helped to develop Islamic jurisprudence
God has distinctly stated in the Quran, Sura al-Nahl 16:43 that ‘and We have sent down unto thee the Message; that thou mayest explain clearly to men what is sent for them, and that they may give thought’ (cited by Ali A.Y, p.174). This indicates that personal reasoning and understanding are not only allowed but also appreciated in Islam, and considered essential for maintaining unity between divine and natural laws. Malaysian thinker Syed Mohammad Naquib al-Attas figured out that ilm (knowledge) is of two kinds. One that is ‘given by God to man’, and the other one ‘is acquired by man by his own efforts of rational inquiry’ (cited by Crow 2005, p.12). Ijtihad is the second type of Ilm, and an imperative source of Islamic jurisprudence..
The terms Ijtihad and mujtahid are correlated and should be understood properly before analyzing its role in legal matters. Ijtihad is derived from an Arabic word al-Juhd and in general, sense it can be understood as ‘independent thinking (An-Na’im, 2010). However, linguistically it means ‘exertion, effort, trouble, or pain’ (Crow, 2005, p.12). In its classic and jurisprudential sense it is perfectly defined by Vincent Cornell (2007, p.155) as
‘The total expenditure of effort by a mujtahid, in order to infer, with a high degree of probability, the rules of Shari’a from the detailed evidence that is found in the sources’.
Ijtihad depends upon revealed sources to formulate new legal rulings (Goolam, 2006). This definition entails that Ijtihad should be conducted by a Mujtahid, who Cornell further asserts that ‘should be a qualified jurist and scholar in Sharia’ah’, and ‘must exert himself to the best of his ability’ (2007, p.155). It is mandatory that mujtahid must use his cognitive abilities in a righteous manner and in full capacity to so that the laws are correctly interpreted. In this sense, the mujtahid has a very complex and responsible job to conduct. The essential requirement for Ijtihad is that the ruling must support the spirit of the revealed knowledge. The mujtahid must be an expert in Arabic language, and has profound knowledge about the primary sources of Sharia’ah and the ethics of Ijtihad. For extracting the actual meaning of complicated or unclear words and reasoning behind the divine laws, the mujtahid may access other techniques like Dalalat, and Qiyas etc. (Kamali, 2008). For Ijtihad, it is essential that inference and probability, I-e Instibat and Zann must support each other so that rightful meaning is extracted from a Clear Text (Kamali 2008). Consulting merely relevant literatures or depending upon other scholars without involving personal reasoning is against the spirit of Ijtihad from legal perspective.
Ijtihad completely centers around the practical issues and is not concerned with matters like creation of universe, and the Creator’s existence etc. In modern context, Cornell believes, ‘Ijtihad adds emphasis on two points; creative thinking and the prevailing conditions of society’ (2007, p.155). Renowned scholar Kamali described it as a ‘principal instrument of maintaining harmony…between revelation and reason’ (2008, p.315). It is important to acknowledge that Ijtihad is, nonetheless, a secondary source, and it derives its authority from ‘Divine Revelation’ (Kamali, 2008). There are various concepts in Islamic ideology to serve the similar purpose such as ‘consensus of opinion (ijma), analogy (qiyas), juristic preference (istihsan), and consideration of public interest (masalah)’ (Kamali, 2008, p.315). Even so, actually these are mere manifestations of Ijtihad, or it can be said that these are correlated sub-branches of Ijtihad, which ultimately stems from the primary sources Quran and Sunnah (Kamali, 2008). Ijtihad plays an important role in determining new laws or orders, but it is different from the primary sources because this process is continually developing, whereas the divine revelation and legislation discontinued after Prophet Mohammad’s demise. Ijtihad is a salient source for determining solutions of newer situations and problems, and human reasoning is subscribed to perform the duty of extracting new implications of Qura’nic laws. It serves as both a channel and a source of knowledge (Crow, 2005). Channel in the sense that it transmits or interprets the revealed laws, and source of knowledge because it formulates fresh information and legislation called “probable knowledge/Zinn” (Crow 2005). The concept of Ijtihad represented by Kamali implies that the human practice of reasoning functions as a legitimate instrument through which the essence of the divine laws remain unharmed yet are applied with modification. It is due to Ijtihad that Islamic law received two of its many distinctive features. First is that of adaptability and flexibility which makes its applicable in any era, society, and region throughout the world (Hallaq, 2009). Secondly, the consistency that it generates for the development of Islamic law (Hallaq 2009). In the Quran, God has ordered people to educate themselves on religious matters, acknowledge the essence of Divine rulings, and putting in effort to incorporate the knowledge in their lives, which is possible through Ijtihad.
Originally published at assignmentstudio.net.
0 notes
Text
Gejolak Buruh yang Tak Kunjung Padam
Gejolak Buruh yang Tak Kunjung Padam
Gejolak buruh hampir secara periodik terjadi di negeri ini. Peringatan May Day (hari buruh internasional) tahun 2017, tepatnya tanggal 1 Mei, dipastikan akan diperingati buruh dengan cara menggelar aksi besar-besaran.
May Day kali ini, buruh tetap menyuarakan isu HOSJATUM (Hapus OutSourcing dan Pemagangan – Jaminan Sosial – Tolak Upah Murah), karena buruh merasakan kesenjangan ekonomi dan kesenjangan pendapatan semakin melebar (rasio menurut World Bank 0,42). Bahkan OXFAM yang merupakan salah satu lembaga riset internasional yang berbasis di Inggris merilis pernyataan bahwa jumlah kekayaan 4 orang kaya di Indonesia setara dengan jumlah kekayaan 100 juta penduduk Indonesia.
Menurut buruh, beberapa faktor penyebab kesenjangan pendapatan ini adalah karena Presiden Jokowi menetapkan kebijakan upah murah. Sebagai contoh, pada tahun 2017 kenaikan upah minimum berdsaarkan PP 78/2015 berkisar Rp 130 ribu – Rp 260 ribu. Nilai ini bila dikonversikan ke dalam dollar adalah 10 dollar sampai 20 dollar. “Nilai 10 – 20 dollar adalah seharga satu buah kebab yang kita beli di Jenewa atau di Singapura. Ini artinya, pemerintah menilai kerja keras dan keringat kaum buruh selama sebulan kenaikan upahnya hanya dihargai satu buah kebab,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam rilisnya kepada Fakta Banten, Senin (24/4/2017).
Akar Masalah Perburuhan
Salah satu pemicu utama problem perburuhan adalah kesalahan tolok ukur yang digunakan untuk menentukan gaji buruh, yaitu biaya hidup terendah. Akibatnya, para buruh tidak mendapatkan gaji yang sesungguhnya. Mereka hanya mendapatkan gaji sekadar untuk mempertahankan hidup. Jadi, masalah perburuhan yang terjadi sebenarnya dipicu oleh dasar yang digunakan oleh sistem kapitalisme, yaitu kebebasan kepemilikan, kebebasan bekerja dan biaya hidup terendah yang dijadikan sebagai standar penentuan gaji buruh.
Karena itu, masalah perburuhan ini akan selalu ada selama relasi antara buruh dan majikan dibangun berdasarkan sistem ini. Meski mereka telah melakukan sejumlah tambal-sulam untuk menyumbat kemarahan kaum buruh dan menghadapi provokasi kaum sosialis, tambal sulam ini secara natural hanya sekadar untuk mempertahankan sistem kapitalisme. Jika diklaim bahwa tambal sulam ini telah berhasil memecahkan masalah perburuhan, jelas itu hanya klaim tanpa fakta.
Solusi Islam
Sistem kapitalisme yang menetapkan kebebasan kepemilikan, kebebasan bekerja dan penentuan gaji buruh berdasarkan biaya hidup terendah adalah akar permasalahan perburuhan. Islam sebagai satu-satunya ideologi yang diridhai oleh Allah SWT telah memberikan pemecahan secara tuntas terhadap permasalahan tersebut.
Pertama: Islam mengharamkan kebebasan kepemilikan (hurriyah milkiyyah). Namun, Islam justru mengajarkan konsep ibahah al-milkiyyah. Dua konsep ini jelas berbeda. Konsep hurriyah milkiyyah ini membebaskan manusia untuk bisa memiliki apapun dengan sebab kepemilikan apapun, tanpa melihat halal-haram. Sebaliknya, konsep ibahah al-milkiyyah jelas tidak, karena justru faktor halal-haramlah yang menentukan status kepemilikan seseorang, apakah boleh atau tidak.
Sebab, kepemilikan adalah bagian dari aktivitas manusia dan hukum asalnya mubah. Setiap Muslim bisa saja memiliki, tetapi caranya harus terikat dengan cara yang ditentukan oleh syariah; seperti berburu, menjadi broker, bekerja dan sebab kepemilikan lain yang dibolehkan oleh syariah.
Setelah harta berhasil dimiliki, Islam pun menentapkan cara tertentu yang bisa digunakan untuk mengembangkan harta tersebut, seperti jual-beli, sewa-menyewa, dan sebagainya. Karena itu, dalam pandangan Islam, tidak ada kebebasan bagi seseorang untuk memiliki apa saja, dengan cara apapun. Sebaliknya, setiap orang harus terikat dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Islam untuknya. Jika apa yang hendak dia miliki diizinkan oleh Islam, dan diperoleh dengan cara yang juga dibenarkan oleh Islam, maka berarti itu menjadi izin baginya. Inilah konsep ibahah al-milkiyyah dalam Islam yang berbeda secara diametral dengan konsep hurriyah milkiyyah dalam kapitalisme.
Kedua: Islam mengharamkan kebebasan bekerja (hurriyah al-‘amal) dan mensyariatkan konsep ibahah al-‘amal. Sebagaimana konsep kebebasan kepemilikan, konsep kebebasan bekerja (hurriyah al-‘amal) ini juga membebaskan manusia untuk bisa melakukan pekerjaan apapun, tanpa melihat apakah pekerjaan tersebut halal atau haram. Orang boleh bekerja sebagai pelacur, mucikari, membuat khamer, termasuk menghalalkan segala cara.
Ini berbeda dengan konsep ibahah al-‘amal karena justru faktor halal dan haramlah yang menentukan boleh dan tidaknya pekerjaan tersebut dilakukan oleh seseorang. Bekerja adalah salah satu aktivitas manusia yang hukum asalnya boleh. Tiap muslim boleh bekerja, tetapi cara (pekerjaan) yang dia lakukan untuk menghasilkan harta jelas terikat dengan hukumsyariah. Dengan demikian, dua faktor yang memicu terjadi masalah perburuhan tersebut telah berhasil dipecahkan oleh Islam, dengan mengharamkan konsep kebebasan kepemilikan dan kebebasan bekerja. Sebaliknya, Islam memberikan solusi yang tepat dan tuntas, melalui konsep ibahah al-milkiyyah dan ibahah al-‘amal.
Ketiga: solusi Islam dalam penentuan standar gaji buruh.Standar yang digunakan oleh Islam adalah manfaat tenaga (manfa’at al-juhd) yang diberikan oleh buruh, bukan biaya hidup terendah. Karena itu, tidak akan terjadi eksploitasi buruh oleh para majikan. Buruh dan pegawai negeri sama, karena buruh mendapatkan upahnya sesuai dengan ketentuan upah sepadan yang berlaku di tengah masyarakat. Jika terjadi sengketa antara buruh dan majikan dalam menentukan upah, maka pakar atau ahli (khubara’)-lah yang menentukan upah sepadan (ajr al-mitsl). Pakar ini dipilih oleh kedua belah pihak. Jika keduanya tidak menemukan kata sepakat, maka negaralah yang memilihkan pakar tersebut untuk mereka, dan negaralah yang akan memaksa kedua belah pihak ini untuk mengikuti keputusan pakar tersebut.
Negara tidak perlu menetapkan UMR (upah minimum regional). Menurut Islam, penetapan upah seperti ini tidak diperbolehkan, dianalogikan pada larangan penetapan harga mengingat baik harga maupun upah adalah sama-sama merupakan kompensasi yang diterima oleh seseorang. Bedanya, harga adalah kompensasi barang, sedangkan upah merupakan kompensasi jasa.
Tentang dana pensiun dan berbagai bentuk tunjangan lain sesungguhnya itu semua merupakan bentuk tambal sulam sistem Kapitalis guna mencukupi kebutuhan para buruh. Tapi upaya ini telah menghilangkan kewajiban negara untuk memberikan jaminan kepada rakyatnya agar bisa memenuhi kebutuhannya karena kewajiban ini merupakan kewajiban negara. Bukan kewajiban majikan atau perusahaan.
Dengan demikian, gejolak buruh tak akan kunjung padam. Karena berbagai solusi yang dilakukan oleh sistem Kapitalis ini pada dasarnya bukanlah solusi yang sesungguhnya. Tetapi, sekadar obat penawar, sementara penyakitnya sendiri tidak pernah berkurang apalagi sembuh karena sumber penyakitnya memang tidak pernah diselesaikan oleh sistem ini.
sumber : voa islam
Sumber : Source link
0 notes