Tumgik
#idem uu
ikarike · 7 months
Text
Tumblr media
─ ★ wisteria / al contrario de aquellos que se hacían llamar los suyos, yusuke no tiene nada que celebrar. ha sido atrapado en las redes del sabbat una vez más. una historia demasiado repetitiva que sólo logra dejar de lado al distraerse con los juegos que le resultaban humanos incluso cuando no disimulan naturaleza macabra. ' me quedan tres balines, ¿qué premio te gustaría obtener? ' aprovechando cercanía con otro vástago, deja en manos ajenas la retribución de premio que poco le interesa. ' puedes permitirte un poco de ambición ' se jacta de habilidades, con una mirada confiada.
15 notes · View notes
rockrzone · 3 years
Text
Reafirmasi Putusan MK Terhadap Prosedur Eksekusi Jaminan Fidusia
Melalui putusan Nomor 2/PUU-XIX/2021, MK menegaskan kembali prosedur eksekusi jaminan fidusia pada Pasal 15 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam putusan tersebut, MK mengafirmasi ulang bahwa “eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri sesungguhnya hanyalah sebagai sebuah alternatif” tanpa mendegradasi kekuatan sertifikat fidusia kreditur untuk melaksanakan parate eksekusi apabila debitur bersedia menyerahkan jaminan fidusia secara sukarela.
Pertanyaan pertama yang mungkin timbul ketika membaca artikel ini adalah: bukankah perkara a quo dan perkara Nomor 18/PUU-XVII/2019 sama-sama menguji materi Pasal 15 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan FIdusia? Artinya ada risiko bahwa MK akan menjatuhkan amar tidak dapat diterima karena telah melekat nebis in idem. Akan tetapi walaupun dasar pengujian kedua perkara tersebut serupa, MK berpendapat ada perbedaan pasal pada UUD 1945 yang menjadi parameter konstitusionalitas. Perkara Nomor 18/PUU-XVII/2019 menguji konstitusionalitas terhadap Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 yang menitikberatkan pada perspektif debitur, sedangkan perkara a quo menguji konstitusionalitas terhadap Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 yang lebih menekankan pada perspektif kreditur. Oleh karena itu, MK menilai permohonan a quo beralasan untuk dapat diajukan dan tidak melekat nebis in idem.
Awalnya, alasan uji meteri pada perkara a quo adalah karena MK melalui putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 memaknai frasa “kekuatan eksekutorial” dan “sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” menjadi “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”. Dalam positanya, Pemohon mendalilkan diktum tersebut mengakibatkan kesulitan bagi kreditur karena kini timbul penafsiran bahwa setiap pelaksanaan eksekusi fidusia harus berdasarkan pada putusan pengadilan jika debitur tidak mengakui terjadinya cedera janji. Akibatnya, Pemohon mengalami kerugian yaitu, antara lain: besarnya biaya eksekusi melalui pengadilan, adanya celah bagi debitur untuk melarikan barang, menghancurkan lahan profesi kolektor dan perusahaan pembiayaan, serta timbulnya kedudukan yang berat sebelah karena kreditur wajib menggugat wanprestasi ke pengadilan, sedangkan debitur tidak wajib.
Dalam surat permohonannya, Pemohon yang bekerja sebagai kolektor bersertifikat menyusun petitum secara alternatif. Yang pertama adalah agar MK memaknai ulang Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang telah dimaknai dalam putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 menjadi “sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.” Artinya, Pemohon menginginkan supaya eksekusi jaminan tidak memerlukan adanya putusan pengadilan terlebih dahulu karena sertifikat jaminan fidusia juga memiliki kekuatan eksekutorial sebagaimana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Lalu pada petitum alternatif kedua, Pemohon meminta supaya MK menyatakan frasa “keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia” dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang telah dimaknai dalam putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 menjadi “sukarela saat menandatangani perjanjian Fidusia.” Artinya, Pemohon menginginkan prosedur eksekusi tetap dijalankan tanpa memerlukan adanya putusan pengadilan terlebih dahulu walaupun debitur menolak dinyatakan wanprestasi. Ketentuan tersebut berlaku apabila di awal debitur telah sukarela menandatangani perjanjian fidusia.
Gugatan di Pengadilan Hanya Sebagai Alternatif Pada artikel Opini berjudul Multitafsir Frasa “Cedera Janji” dalam Putusan MK tentang Jaminan Fidusia yang diterbitkan majalah Dandapala Edisi 40 bulan Maret - April 2021, penulis sebenarnya telah menyoroti timbulnya celah multitafsir karena “kesepakatan tentang cedera janji” pada putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 bisa saja dimaknai berbeda, yaitu:
Alternatif pertama, selama telah tercantum pengaturan mengenai cedera janji dalam perjanjian antara debitur dan kreditur maka klausul “kesepakatan tentang cedera janji” dianggap telah terpenuhi; atau
Alternatif kedua, “kesepakatan tentang cedera janji” tidak hanya sebatas apakah klausul cedera janji telah tercantum dalam perjanjian kredit, akan tetapi yang menjadi pokok adalah apakah di antara debitur dan kreditur memiliki kesamaan interpretasi atas klausul cedera janji. Jika debitur menolak dinyatakan wanprestasi, maka harus ada putusan pengadilan terlebih dahulu yang menyatakan debitur wanprestasi sebelum eksekusi jaminan fidusia dijalankan. Ternyata di lapangan, alternatif tafsir yang kedua kerap digunakan debitur beritikad buruk yang menolak dieksekusi dengan alasan tidak ada putusan pengadilan bahwa telah terjadi wanprestasi.
Segala kerancuan terhadap eksposisi tersebut di atas akhirnya dituntaskan MK melalui putusan Nomor 2/PUU-XIX/2021. Walaupun menolak seluruh provisi dan pokok permohonan Pemohon, namun MK pada pertimbangan halaman 83 mereafirmasi bahwa: “… pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri sesungguhnya hanyalah sebagai sebuah alternatif yang dapat dilakukan dalam hal tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur baik berkaitan dengan wanprestasi maupun penyerahan secara sukarela objek jaminan dari debitur kepada kreditur. Sedangkan terhadap debitur yang telah mengakui adanya wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia, maka eksekusi jaminan fidusia dapat dilakukan oleh kreditur atau bahkan debitur itu sendiri.” Kesimpulannya, kreditur yang memiliki sertifikat jaminan fidusia tetap dapat melaksanakan parate eksekusi terhadap debitur tanpa memerlukan putusan pengadilan terlebih dahulu. Apabila debitur menolak dinyatakan wanprestasi, gugatan melalui pengadilan hanyalah merupakan alternatif dan permohonan eksekusi harus tetap diajukan melalui prosedur eksekusi di pengadilan negeri . Jika dianalogikan dengan perkara gugatan sederhana, kreditur sebagai pemegang hak tanggungan juga sebenarnya telah memiliki kekuatan eksekustorial. Akan tetapi, kreditur kerap memilih alternatif untuk tetap menggugat di pengadilan untuk memberi impak psikologis bagi debitur supaya bersedia membayar utang.
Indeks Kemudahan Berbisnis Walaupun tujuan dari MK adalah memberi kesetimbangan antara hak kreditur dan debitur, namun pemaknaan baru mengenai prosedur eksekusi jaminan fidusia berpotensi untuk menurunkan peringkat Indonesia dalam Indeks Kemudahan Berbisnis, terutama pada indikator enforcing contract. Saran penulis, MA perlu mengeluarkan peraturan sebagai petunjuk bagi para ketua pengadilan negeri untuk melaksanakan prosedur eksekusi jaminan fidusia, misalnya dalam bentuk penyederhanaan hukum acara serta pembatasan waktu penyelesaian maupun biaya eksekusi seperti dalam gugatan sederhana. Apabila proses eksekusi masih merujuk pada beleid HIR/RBg yang mengakibatkan lamanya proses serta biaya yang mahal, maka hal tersebut berpotensi untuk menurunkan peringkat Indonesia yang kini masih menempati rangking 73 dari 190 negara pada Indeks Kemudahan Berbisnis 2020.
0 notes
rmolid · 4 years
Text
0 notes
tobasatu · 5 years
Link
tobasatu.com. Delitua | Polsek Delitua kembali mengobrak abrik kawasan Namo Gajah Kec Medan Tuntungan. Hasilnya, seorang pengedar narkotika berhasil ringkus dan dijebloskan dalam penjara.
Barang Bukti yang disita dari tangan tersangka
Polisi juga menyita barang bukti 1 (satu) unit timbangan elekrik, 1 (satu) buah Plastik klip sedang berisikan sabu sabu, 1(satu) buah plastik klip kecil berisikan sabu sabu, 2 (dua) bungkus plastik Klip Kosong.
Kapolsek Delitua AKP Julkifli Harahap SH melalui kanit reskrimnya Iptu Pol Idem Sitepu SH, Senin (10/2) siang menjelaskan, penangkapan tersangka berkat laporan dari masyarakat.
Unit Reskrim Delitua dipimpin oleh Panit Luar Iptu Pol B.Ginting SH langsung meluncur ke lokasi yang sering dijadikan transaksi untuk melakukan pengintaian.
Saat itulah, polisi melihat tersangka sedang duduk di depan rumah warga. Polisi langsung bertindak cepat untuk melakukan penangkapan. Tersangka yang melihat kedatangan polisi sempat membuang barang bukti dan coba melarikan diri.
Berkat kesigapan polisi, tersangka berhasil diamankan. Dihadapan polisi tersangka mengaku bahwa narkoba yang sempat dibuang itulah adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka diboyong ke Mako Polsek Delitua untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kanit menambahkan, akibat perbuatannya, tersangka kita jerat denga UU RI tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” terang Idem.(ts18)
The post Namo Gajah Kembali Diobrak Abrik , Satu Pengedar Sabu Diringkus appeared first on tobasatu.com.
0 notes
rockrzone · 4 years
Text
Archieves
I. Pidana
Pidana Bersyarat
Calon Tersangka dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014
Triple Filter dalam Memeriksa Berkas Perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring)
Pidana Denda dalam KUHP
Dwifungsi Bukti Pelanggaran (Tilang) dalam Perkara Pelanggaran Lalu Lintas
Perkembangan Alat Bukti dalam Perkara Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Permasalahan Yuridis Barang Bukti dalam Perkara Splitsing
Bewijs Minimmum Alat Bukti Saksi dalam KUHAP
UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)
Sanksi dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)
Tinjauan Yuridis Ketidakhadiran Terdakwa dalam Persidangan Tanpa Alasan yang Sah
Perbarengan (Samenloop/Concursus)
Eksistensi Physical Evidence dalam Kisah Nabi Yusuf
Konsep Dekonstruksi Biaya Perkara dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
Rumusan Hukum Rapat Kamar Pidana MA RI 2012 - 2019
Parameter Rehabilitasi dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2010
Implikasi Pernyataan Sikap Terdakwa Terhadap Putusan dalam Perkara Penggabungan Dakwaan
Keterangan Ahli
Teori Pembuktian Acara Pidana dalam Logika Matematika
Pertanggungjawaban Pidana
Percobaan (Poging) dan Permulaan Pelaksanaan
Penyertaan (Deelneming)
Buku “Asas Legalitas & Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana - Eddy O.S. Hiariej”
Buku “Teori & Hukum Pembuktian - Eddy O.S. Hiariej”
Tindak Pidana dengan Ancaman Penjara ≥ 15 Tahun
Buku “Menemukan Substansi dalam Keadilan Prosedural - KY” 
Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik
Sistem Jalur/Trek Pemidanaan
Nilai, Asas, dan Norma
Teori Kausalitas dalam Hukum Pidana
Parameter Tindak Pidana Berencana dalam PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
Pembelaan Terpaksa (Noodweer) dan Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas (Noodweer Exces)
SEMA Nomor 9 Tahun 1985 tentang Putusan yang Diucapkan di Luar Hadirnya Terdakwa
Jenis Sistem (Stelsel) Pemidanaan
Acara Pemeriksaan Singkat
Bab XIV Kejahatan Terhadap Kesusilaan dalam KUHP
Merenungi Unsur Rumah dan Pekarangan Tertutup dalam Gekwalificeerde Diefstal
Ius Constituendum Saksi Mahkota
Perluasan Dapat Dipidananya Orang dan Perbuatan
Jenis Dolus (Kesengajaan)
Perkara yang Dikecualikan untuk Kasasi
Konsep Plea Bargaining dalam Mekanisme Jalur Khusus RKUHAP
Perbedaan Antara Barang Bukti dan Alat Bukti
Sengketa Pra Yudisial
Prosedur Musyawarah Diversi
Penjara dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA
Binatang sebagai Subjek Hukum
Ketidakhadiran Saksi Korban Delik Aduan di Persidangan Mengakibatkan Dakwaan Tidak Dapat Diterima
Bea Meterai Alat Bukti di Pengadilan
Bestanddeel Delict (Unsur Delik yang Tertulis) dan Element (Unsur Delik yang Tidak Tertulis)
Definisi Feit (Perbuatan) dalam Ne Bis In Idem
Rekomendasi Buku Hukum Pidana Materiil
Elektriciteitsarrest (Putusan tentang Listrik)
SEMA Nomor 10 Tahun 2005 tentang Bimbingan dan Petunjuk Pimpinan Pengadilan terhadap Hakim/Majelis Hakim dalam Menangani Perkara
Perubahan Surat Dakwaan yang Tidak Sesuai KUHAP Mengakibatkan Dakwaan Tidak Dapat Diterima
Delik Perzinaan di Persimpangan Norma Agama dan Hukum Negara
Fenomena Split Bill dalam Kacamata Hukum Perdata
Prosedur Musyawarah Diversi Tanpa Korban
Lawan atau Lari? Batas Pembelaan Diri dalam Hukum Pidana
Bimtek Perempuan Berhadapan dengan Hukum
Jaminan Pembayaran Utang Debitur
Penerapan Delik Permufakatan Jahat dan Percobaan dalam UU Narkotika
II. Perdata
PP Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali
Kewenangan Absolut Permohonan pada Pengadilan Negeri
Pencatatan Perubahan dan Pembetulan/Perbaikan Nama
Asas Ne Bis In Idem Tidak Melekat dalam Penetapan
Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Implikasi Peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan Terhadap Kewenangan Absolut Pengadilan Negeri Memeriksa Permohonan Pembetulan/Perbaikan Redaksional Akta Perkawinan bagi Pemohon yang Beragama Islam
Tahap-Tahap Pelaksanaan Eksekusi
Indikator Syarat Materiil dalam Alat Bukti Elektronik
Saksi Keluarga dalam Perkara Perceraian 
Jangka Waktu Verzet dalam Pasal 129 HIR/Pasal 153 RBg
Teknik Membuka Sidang Perceraian
Kewenangan Ex Officio Hakim Terhadap Kompetensi Relatif dalam Gugatan Sederhana
Wewenang Relatif Gugatan
Surat Kuasa
Rumusan Hukum Rapat Kamar Perdata MA RI 2012 - 2020
Alasan Ketidakhadiran yang Sah
Derden Verzet (Bantahan)
Provisi
Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad)
Panggilan Umum Terhadap Pihak yang Tidak Diketahui Tempat Tinggal atau Diamnya dalam Acara Perdata
Perubahan, Pencabutan, dan Gugurnya Gugatan
Panggilan dalam Mediasi
Pemeriksaan Setempat
Res Ipsa Loquitur vs Prima Facie
Perbedaan Pasal Antara HIR dan RBg
Syarat Gugatan
Uang Paksa (Dwangsom)
Sita Jaminan (Conservatoir Beslag)
Yurisprudensi Kumulasi Gugatan dalam Perkara Perceraian
Konsekuensi Ketidakhadiran Saksi dalam Perkara Perdata
Garis Lurus, Menyamping dan Keluarga Semenda dalam KUHPerdata
Efektifitas Penyampaian Relaas Melalui Lurah/Kepala Desa
Buku “Small Claim Court dalam Sistem Peradilan Perdata di Indonesia Konsep Norma dan Penerapannya Berdasarkan PERMA 2/2015 & Perma 4/2019 - M. Syarifuddin”
Ketidakhadiran Penggugat yang Tidak Dapat Diputus Gugur
Alat-Alat Bukti dalam HIR/RBg
Pemutusan Hubungan Orang Tua dan Anak dalam Perspektif Hukum Perdata
Multitafsir Frasa “Cidera Janji” dalam Putusan MK tentang Jaminan Fidusia
Choice of Forum dalam Perjanjian Tidak Dapat Menegasi Asas Actor Sequitur Forum Rei
Definisi Jual Beli dalam KUHPer
Bentuk Wanprestasi
Biaya, Rugi, dan Bunga dalam KUHPerdata
Teknis Administrasi Persidangan secara Elektronik
Pernyataan Lalai
Aspek Legalitas Cek Bertanggal Mundur
Parameter Gugatan Sederhana
Surat Tugas dari Institusi
Eksistensi Perjanjian Diam-Diam
Buku “Hukum Acara Perdata Indonesia - Sudikno Mertokusumo”
Dasar Hukum Panggilan Lisan oleh Hakim
Derden Verzet, Tempus Fugit, dan Pelaksanaan Eksekusi
Dasar Hukum Replik, Duplik, dan Kesimpulan
Dasar Hukum Bentuk Jawaban
Penggugat/Tergugat Meninggal Dunia
Dasar Hukum Bantuan Pengukuran Tanah Saat Pemeriksaan Setempat
Reafirmasi Putusan MK Terhadap Prosedur Eksekusi Jaminan Fidusia
Sistem Publikasi Tanah
Kedaluwarsa Penuntutan Hak Atas Tanah
Mencegah Kadaluarsa
Perikatan dan Perjanjian
Gugatan Wanprestasi Tidak Harus Menunggu Jangka Waktu Kredit Berakhir
Satu Akta Hanya Dapat Memuat Satu Peristiwa Hukum
Hak Kebendaan dan Hak Perorangan
Pemanggilan Notaris oleh Hakim
Buku “Hukum Acara Perdata - Yahya Harahap”
Buku "Hukum Pembuktian - Prof. R. Subekti, S.H."
Prosedur Perubahan Data pada Paspor Biasa
Permohonan yang Dilarang pada Pengadilan Negeri
Perma Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik
Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum
Konsekuensi Ketidakhadiran Prinsipal Individu dalam Gugatan Sederhana
Tabel Surat Tercatat SEMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat
Genealogi Hakim Perdata Pasif
Asas Kepribadian dalam Hukum Perjanjian
III. Etc.
Harapan adalah Musuh Alami Kebahagiaan
Tentang “Kepercayaan”
Tentang “Peduli Amat”
Tentang Kutipan yang Paling Sengaja Disalahpahami: Agama Adalah Candu 
Tentang “Seni Kepemimpinan”
Tentang “Teman”
Masa Depan adalah Sejarah yang Berulang
Tentang “Kecakapan Hidup”
Tiga Tahapan dalam Hakim Membuat Putusan
Logical Fallacy (Sesat Pikir)
Ending adalah Bagian Terpenting
Matikan TV Anda
Sajak Pengemis Tua
Pengaburan Data Putusan dalam SK KMA No.: 2-144/KMA/SK/VIII/2022;
Biaya Peluang (Opportunity Cost)
Falsifikasi
Kemungkinan dan Peluang
Knalpot Bising Adalah Wujud Kesombongan yang Nyata
Dikotomi Kendali (Dichotomy of Control)
Langkah Pemeriksaan Saksi yang Dapat Mengundurkan Diri
Hal yang Dilakukan KM Ketika Menerima Perkara
Berita Acara Sidang
Glosarium Hukum
Aset dan Kewajiban Model Robert Kiyosaki
ODMK dan ODGJ dalam KUHP, KUHAP, dan HIR/RBG
Indikator Syarat Materiil dalam Alat Bukti Elektronik
Dongeng Seorang Bapak, Anak, dan Seekor Keledai
Para Keyboardist yang Paling Memengaruhi Style Bermain Saya
Jacques Derrida
Heraclitus
Albert Einstein
Sun Tzu
Leonardo da Vinci
Niccolò Machiavelli
René Descartes
Tiga Pisau Analisis (Philosophical Razor)
Jenis-Jenis Bukti (Evidence)
Akhlak Malu
Prinsip Pareto (80:20 Rule)
Ontologi, Epistemologi, dan Aksiologi
Das Ding an Sich
Enam Pertanyaan Imam Ghazali
Apakah Ketiadaan Ada?
Socrates' Triple Filter Test
Kelas Kata
Karakteristik Sains
Diklat “Bekerja dengan Media”
Diklat “Argumentasi Gagasan Pengadilan di Media Massa”
Hadis tentang Hakim
Pengalaman Saya Empat Belas Hari Menghadapi COVID-19
Ikhtisar UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Syarat Menjadi Hakim Tinggi
Zero Waste
Michel Foucoult
Pierre Bourdieu
Bocah Gembala yang Mengalahkan Raksasa
Hierarki Kebutuhan Maslow
Golden Circle
Kancing Kemeja
Johari Window
Kucing dan Nabi Yusuf
3M: Money, Merit, Maintenance
Kelas Inspirasi Pelatihan Hakim Berkelanjutan Bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM
Dialog Hyman Roth
Statutory Lawlessness and Supra-Statutory Law (1946) - Radbruch
Punishment by Analogy in National Socialist Penal Law (1936) - Preuss
Interpretation and Analogy in Criminal Law (1986) - Naucke
Saksi dalam Ayat Al-Qur'an
The Principle of Analogy in Sino-Soviet Criminal Law (1984) - Giovannetti
Tentang "Parfum"
Buku “Seni Hidup Minimalis”
Buku "Filofosi Teras"
Buku “Sebuah Seni untuk Bersikap Bodo Amat”
Jean Baudrillard
0 notes
tobasatu · 5 years
Link
tobasatu.com, Delitua | Kedapatan menimpan kaca pirex berisikan narkotika jenis sabu dan plastik klip, Daniel Lubis, warga Jalan Jamin Ginting, Simpang Kongsi, Kelurahan Lauchi, Kecamatan Medan Tuntungan, harus mendekam di penjara Polsek Delitua.
Pria berusia 27 tahun itu ditangkap di Jalan Patunia Raya, Kelurahan Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan.
Kapolsek Delitua, AKP Doly Nelson Nainggolan, melalui Kanit Reskrim Iptu Pol Idem Sitepu, Senin (25/11/2019) siang menjelaskan, saat diamankan, tersangka tengah melintas di Jalan Patunia Raya.
Bersamaan petugas tengah melaksanakan patroli, curiga dengan gelagat tersangka, polisi langsung melakukan penggeledahan terhadapnya. “Ketika digeledah, dikantong jaket tersangka ditemukan kaca pirex berisikan sabu-sabu dan 1 bungkus plastik klip kecil,” ujar Idem Sitepu.
Lanjutnya, sebelumnya juga pihak kepolisian sudah mendapat laporan dari masyarakat terkait peredaran sabu di lokasi tersebut.
“Saat diintograsi, tersangka mengakui perbuatannya dan barang tersebut miliknya,” ungkap Idem. Bersama barang bukti, tersangka diboyong ke Polsek Delitua untuk mempertanggung jawabakan perbuatannya.
“Tersangka melanggar pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya. (ts-21)
The post Gara-gara Ini Lubis Nginap di Penjara appeared first on tobasatu.com.
0 notes
tobasatu · 5 years
Link
tobasatu.com, Medan | Riko Wahyudi (27), warga Sibiru-biru Gang Mesjid, Desa Sidomulyo, Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Deli Serdang, terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Delitua.
Pasalnya, pria yang bekerja sebagai penarik becak ini diringkus polisi di Jalan Ardagusema/Kuburan Jepang, Kelurahan Delitua Timur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang, lantaran kedapatan menyimpan sabu-sabu.
Kapolsek Delitua, Kompol Efianto melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Pol Idem Sitepu, kepada wartawan, Kamis (1/8/2019) mengatakan, tersangka diringkus berkat laporan masyarakat terkait adanya pengendara becak tengah membawa sabu.
Mendapat informasi berharga tersebut, Iptu Pol Idem Sitepu memerintahkan Panit I, Iptu HT Pakpahan bersama tim melakukan pengintaian di lokasi. Saat melintas dengan mengendarai becak motor, tersangka langsung diringkus.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,05 gram dari tangan kirinya.  Tersangka mengakui sabu-sabu tersebut miliknya,” ujar Idem.
Tersangka dan barang bukti langsung di boyong ke komando untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Karena perbuatannya, tersangka dikenakan UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Idem. (ts-23)
The post Bawa Sabu Paket Kecil, Pria Ini Nginap di Sel appeared first on tobasatu.com.
0 notes
tobasatu · 6 years
Link
tobasatu.com, Medan | Personel Unit Reskrim Polsek Delitua, meringkus kurie sabu setengah kilogram lebih. Kedua tersangka di ringkus dari dua lokasi berbeda.
Kedua tersangka bernama Ferry Putra (34), warga Jalan Bunga Cempaka, Pasar III, Kelurahan Titi Rante, Kecamatan Medan Baru, dan Hendrik Hendra Napitupulu (40) warga Karya Darma, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.
Kapolsek Delitua, Kompol Efianto didampingi Kanit Reskrim, Iptu Idem Sitepu, Jumat (8/1/2019) kepada wartawan mengatakan, penagkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkoba.
Dari sana petugas kemudian melakukan penyelidikan. “Pertama kali ditangkap Ferry di Jalan Karya Tani, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor. Dari Ferry didapatkan barang bukti 2 gram sabu,” ujar Efianto.
Lanjutnya, dari pengembangan kasus, petugas kembali melakukan penggrebekan di kediaman Hendrik dan ditemukan 565, 74 gram sabu berikut timbangan elektrik.
“Ferry mengatakan, sabu tersebut didapatnya dari temannya bernama Hendrik di Jalan Karya Darma. Kami pun langsung melakuan penggrebekan dan menagkap Hendrik. Dimana sabu tersebut didapat dari seseorang di Jalan Pancing Medan,” ungkapnya.
Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti di boyong ke Komando untuk di lakukan proses lebih lanjut. “Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup,” jelas dia. (ts-22)
The post Dua Kurir Diringkus, Barang Bukti Setengah Kilogram Sabu appeared first on tobasatu.com.
0 notes