#ditjen pajak
Explore tagged Tumblr posts
Text
Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai
Konsultan pajak terbaik - Mencari sukses dalam usaha kecil tentu tak mudah. Namun, setiap pengusaha kecil harus tahu bahwa di balik kesuksesan tersebut terdapat tanggung jawab untuk membayar pajak. Salah satu pajak yang harus dipenuhi adalah Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Namun, batasan pengusaha kecil pajak pertambahan nilai seringkali menjadi pertanyaan. Bagaimana sebenarnya batasan pengusaha kecil pajak pertambahan nilai dan bagaimana cara menghadapinya? Simak penjelasan kami di bawah ini.
Memahami Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Sebelum membahas tentang batasan pengusaha kecil pajak pertambahan nilai, mari kita pahami terlebih dahulu tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN adalah pajak yang dikenakan atas penjualan barang atau jasa oleh produsen atau penjual kepada pembeli. PPN juga dikenakan atas impor barang dari luar negeri.
PPN dikenakan dengan tarif tertentu yang bervariasi sesuai dengan jenis barang atau jasa. Tarif PPN di Indonesia umumnya 10%. Namun, terdapat beberapa barang atau jasa yang dikenakan tarif 0% atau dikenakan tarif khusus.
Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai
Setelah memahami tentang PPN, mari kita bahas tentang batasan pengusaha kecil pajak pertambahan nilai. Sebagai pengusaha kecil, Anda mungkin bertanya-tanya apakah Anda wajib membayar PPN atau tidak.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2021 tentang Pembebasan Pengenaan PPN Bagi Penerimaan Jasa Lainnya yang Dilakukan oleh Pengusaha Kecil, terdapat beberapa batasan pengusaha kecil pajak pertambahan nilai yang terbebas dari kewajiban membayar PPN.
Pengusaha kecil yang terbebas dari kewajiban membayar PPN adalah pengusaha kecil yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
Memiliki omset atau pendapatan bruto tahunan tidak lebih dari Rp 4,8 miliar;
Tidak terdaftar sebagai pengusaha kena pajak;
Tidak memiliki tempat usaha tetap dan tidak memiliki tempat usaha yang dikelola sendiri atau disewa secara tetap untuk kegiatan usaha.
Namun, bagi pengusaha kecil yang tidak memenuhi kriteria tersebut, maka wajib membayar PPN.
Cara Menghadapi Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai
Jika Anda merupakan pengusaha kecil yang terbebas dari kewajiban membayar PPN, maka Anda harus memastikan bahwa Anda memenuhi semua kriteria yang telah ditetapkan. Anda juga harus mengajukan permohonan pembebasan PPN ke kantor pajak setempat.
Namun, jika Anda merupakan pengusaha kecil yang tidak terbebas dari kewajiban membayar PPN, maka Anda harus memastikan bahwa Anda telah mendaftar sebagai pengusaha kena pajak dan membayar PPN secara tepat waktu. Jangan biarkan kewajiban pajak menjadi beban bagi usaha kecil Anda.
0 notes
Link
Beredar daftar pejabat Ditjen Pajak yang memiliki motor gede (Moge), termasuk Sri Mulyani, Menteri Keuangan ada dalam daftar itu.
0 notes
Text
Jika BPN Terbentuk, Analis Sebut Akan Terjadi Efisiensi Pengelolaan Penerimaan Negara
Berbagai pihak nampaknya berharap banyak terhadap janji politik Presiden terpilih Prabowo Subianto soal rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) yang saat ini kabarnya belum bisa direalisasikan. Padahal apabila jadi dibentuk, Badan yang direncanakan merupakan pemisahan Ditjen Pajak dan Bea Cukai dari Kemenkeu itu dapat membawa efek positif dalam mendongkrak dan mengelola penerimaan…
0 notes
Text
Dr. H. Mukhamad Misbakhun, S.E., M.H. (lahir 29 Juli 1970) adalah seorang pengusaha dan politisi Indonesia yang saat ini menjadi Anggota DPR RI. Mantan pegawai Ditjen Pajak ini memulai karier politik di Partai Keadilan Sejahtera
0 notes
Text
Kebocoran Data NPWP, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Mengatas namakan DJP
JAKARTA, cinews.id – Masyarakat perlu waspada, kebocoran data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) semakin meningkatkan potensi penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dilansir laman Ditjen Pajak, salah satu modus yang sering digunakan pelaku adalah penipuan dengan ancaman denda pajak melalui berbagai platform, terutama WhatsApp. Modus ini memanfaatkan data pribadi yang bocor…
0 notes
Text
Dugaan Gratifikasi Kaesang Dianggap Beda dengan Mario Dandy, KPK: Kaesang Sudah Pisah KK dari Ortunya
Beda nasib Mario Dandy dan Kaesang Pangarep. Jakarta (Riaunews.com) – Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perbedaan kasus dugaan gratifikasi Kaesang Pangarep dan eks Ditjen Pajak Rafael Alun. Hal ini disampaikan untuk menjawab ‘sentilan’ eks Menko Polhukam Mahfud MD yang menyamakan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini dengan anak Rafael Alun, Mario Dandy. Asep pun…
0 notes
Text
Dapat Anggaran Rp 21.2 Triliun di 2025, Kemenkumham Fokus pada Empat Program
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, memaparkan bahwa pagu anggaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di tahun 2025 sebesar Rp21.203.053.318.000 (dua puluh satu triliun dua ratus tiga miliar lima puluh tiga juta tiga ratus delapan belas ribu rupiah). Ia menyebutkan, Kemenkumham fokus pada empat program.
“Pagu anggaran Kemenkumham sama dengan pagu indikatif yang telah ditetapkan. Sumbernya rupiah murni sebesar Rp17.883 triliun, dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp3.319 triliun,” kata Supratman dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (4/9/2024).
Supratman menjelaskan bahwa anggaran tersebut akan difokuskan pada empat program Kemenkumham, yaitu penegakan dan pelayanan hukum, pembentukan regulasi, pemajuan dan penegakan HAM, serta dukungan manajemen.
Selain itu, anggaran tersebut turut diberdayakan oleh Kemenkumham untuk mendukung prioritas nasional 2025.
“Disepakati anggaran prioritas nasional tahun anggaran 2025 yang didukung oleh Kemenkumham sebesar Rp94.930 miliar, dengan total 23 output, yang dimandatkan kepada sembilan Unit Eselon I,” jelas Supratman dalam ruang rapat Komisi III DPR RI.
Supratman menerangkan bahwa Kemenkumham menargetkan PNBP tahun depan sebesar Rp8.341 triliun. Kemenkumham akan mengambil sejumlah kebijakan PNBP untuk mencapai target ini, di antaranya penataan regulasi jenis dan tarif PNBP, juga peningkatan inovasi layanan berbasis elektronik.
Dalam raker ini, Kemenkumham juga menyampaikan sejumlah kegiatan strategis tahun 2025 dari berbagai bidang layanan yang ada. Misalnya di bidang imigrasi, Kemenkumham akan melanjutkan kebijakan golden visa dan pengembangan aplikasi teknologi informasi.
Ada pula kegiatan-kegiatan strategis di bidang kekayaan intelektual, pemasyarakatan, Hak Asasi Manusia (HAM), Administrasi Hukum Umum (AHU), perundang-undangan, pembinaan hukum, hingga pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM).
“Kegiatan strategis Ditjen Kekayaan Intelektual (KI) yaitu implementasi akademi kekayaan intelektual, tahun tematik desain industri, dan program patent examiners go to industries,” jelas Supratman.
Sebelumnya, Kemenkumham mengusulkan anggaran 2025 sebesar Rp26.9 triliun. Kemudian Kementerian Keuangan dan Bappenas mengeluarkan pagu indikatif Kemenkumham senilai Rp21.2 triliun. Supratman menyampaikan bahwa Kemenkumham tidak mengajukan penambahan pagu anggaran lagi, namun akan mengoptimalkan anggaran yang ada. Namun jika dibandingkan dengan tahun 2024, maka pagu anggaran Kemenkumham tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp2.575 triliun.
1 note
·
View note
Text
Kemenkumham Realisasikan 97,16% Anggaran di Tahun 2023
Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, melaporkan bahwa Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah merealisasikan 97,16% dari anggaran tahun 2023. Pagu akhir 2023 Kemenkumham tercatat senilai Rp18,933 triliun. Dari angka tersebut, berhasil direalisasikan sebanyak Rp18,395 triliun.
“Besaran realisasi (anggaran 2023) yang telah dicapai adalah 97,16%,” kata Supratman dalam Rapat Kerja (Raker) bersama komisi III DPR RI tentang pembahasan evaluasi APBN 2023 dan penjelasan hasil pemeriksaan BPK RI 2023, Jumat (23/8/2024).
Anggaran itu digunakan untuk tiga program prioritas nasional, yaitu meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing, revolusi mental dan pembangunan kebudayaan, serta memperkuat stabilitas polhukhankam dan transformasi pelayanan publik.
Menkumham memaparkan terdapat 19 kegiatan sebagai penjabaran dari tiga prioritas nasional di atas. 15 kegiatan di antaranya, dilakukan untuk bidang polhukhankam dan transformasi pelayanan publik.
“Output prioritas nasional polhukhankam dan transformasi digital, yaitu modul UU KUHP, RUU KUH Acara Perdata, RUU Kepailitan, penguatan BHP, pengembangan kompetensi Pembimbing Kemasyarakatan, sampai dengan Implementasi kebijakan integrasi sistem manajemen pemeriksaan keimigrasian,” paparnya di ruang rapat komisi III DPR.
Dari sisi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 2023, Supratman mengungkapkan terjadi lonjakan sebesar 230,48% menjadi Rp9 triliun, jika dibandingkan dengan target capaian di tahun yang sama. Yang terbesar diperoleh Ditjen Imigraisi, Ditjen AHU, Ditjen KI, dan disusul oleh Unit Eselon I lainnya.
Sementara itu terkait pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK, Supratman menyebutkan bahwa Kemenkumham telah menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 15 kali secara berturut-turut.
Meski demikian, ia mengaku masih terdapat temuan dan rekomendasi pengembalian kas negara dari hasil pemeriksaan BPK tahun lalu. Ia menjelaskan terdapat satu temuan pada penyusunan laporan keuangan, dua temuan pada pendapatan, dan 14 temuan pada belanja.
Kemenkumham pun telah melakukan tindak lanjut terhadap temuan-temuan dan rekomendasi dari BPK. Baik itu secara administratif, maupun pengembalian ke kas negara yang dilakukan secara bertahap.
“Secara administratif telah diterbitkan nota dinas Menkumham tanggal 1 Agustus 2024 kepada para pimpinan Unit Eselon I untuk menyelesaikan tindak lanjut temuan pemeriksaan dimaksud,” ucap mantan ketua Baleg DPR RI itu.
Menkumham berkata akan terus menjaga soliditas di internal Kemenkumham. Juga terus menjalin komunikasi seluruh pemangku kepentingan di eksternal, termasuk Komisi III DPR RI sebagai mitra.
0 notes
Text
Kemenkumham Realisasikan 97,16% Anggaran di Tahun 2023
Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, melaporkan bahwa Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah merealisasikan 97,16% dari anggaran tahun 2023. Pagu akhir 2023 Kemenkumham tercatat senilai Rp18,933 triliun. Dari angka tersebut, berhasil direalisasikan sebanyak Rp18,395 triliun.
“Besaran realisasi (anggaran 2023) yang telah dicapai adalah 97,16%,” kata Supratman dalam Rapat Kerja (Raker) bersama komisi III DPR RI tentang pembahasan evaluasi APBN 2023 dan penjelasan hasil pemeriksaan BPK RI 2023, Jumat (23/8/2024).
Anggaran itu digunakan untuk tiga program prioritas nasional, yaitu meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing, revolusi mental dan pembangunan kebudayaan, serta memperkuat stabilitas polhukhankam dan transformasi pelayanan publik.
Menkumham memaparkan terdapat 19 kegiatan sebagai penjabaran dari tiga prioritas nasional di atas. 15 kegiatan di antaranya, dilakukan untuk bidang polhukhankam dan transformasi pelayanan publik.
“Output prioritas nasional polhukhankam dan transformasi digital, yaitu modul UU KUHP, RUU KUH Acara Perdata, RUU Kepailitan, penguatan BHP, pengembangan kompetensi Pembimbing Kemasyarakatan, sampai dengan Implementasi kebijakan integrasi sistem manajemen pemeriksaan keimigrasian,” paparnya di ruang rapat komisi III DPR.
Dari sisi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 2023, Supratman mengungkapkan terjadi lonjakan sebesar 230,48% menjadi Rp9 triliun, jika dibandingkan dengan target capaian di tahun yang sama. Yang terbesar diperoleh Ditjen Imigraisi, Ditjen AHU, Ditjen KI, dan disusul oleh Unit Eselon I lainnya.
Sementara itu terkait pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK, Supratman menyebutkan bahwa Kemenkumham telah menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 15 kali secara berturut-turut.
Meski demikian, ia mengaku masih terdapat temuan dan rekomendasi pengembalian kas negara dari hasil pemeriksaan BPK tahun lalu. Ia menjelaskan terdapat satu temuan pada penyusunan laporan keuangan, dua temuan pada pendapatan, dan 14 temuan pada belanja.
Kemenkumham pun telah melakukan tindak lanjut terhadap temuan-temuan dan rekomendasi dari BPK. Baik itu secara administratif, maupun pengembalian ke kas negara yang dilakukan secara bertahap.
“Secara administratif telah diterbitkan nota dinas Menkumham tanggal 1 Agustus 2024 kepada para pimpinan Unit Eselon I untuk menyelesaikan tindak lanjut temuan pemeriksaan dimaksud,” ucap mantan ketua Baleg DPR RI itu.
Menkumham berkata akan terus menjaga soliditas di internal Kemenkumham. Juga terus menjalin komunikasi seluruh pemangku kepentingan di eksternal, termasuk Komisi III DPR RI sebagai mitra.
0 notes
Text
Per Juli 2024, Realisasi APBN Sultra Capai Rp14,29 Triliun
SULTRATOP.COM, KENDARI – Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah merealisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp14,29 triliun atau 53,65 persen dari pagu APBN per Juli 2024. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Sultra Syarwan mengatakan, pendapatan negara berasal dari penerimaan perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Realisasi…
0 notes
Text
KTP terintergrasi dengan NPWP
Haruskah KTP terintergrasi dengan NPWP ? Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) merupakan data milik seorang individu yang merupakan dokumen penting sebagai data seorang tersebut sah secara hukum menjadi penduduk satu wilayah.
NIK dan KK
Pada NIK dan KK ini merupakan tanda identitas wajib dimiliki oleh penduduk yang berdomisili di Indonesia Oleh karena itu ada peraturan yang harus dipatuhi warga negara Indonesia yakni; Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah Nomor Identitas Penduduk yang tercantum pada KTP. Disertai dengan kebijakan terbaru yang terkait dengan Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) telah di itegrasikan dengan Nomor Induk Kependudukan ( NIK ). KTP terintergrasi dengan NPWP Berikut adalah cara validasi NIK menjadi NPWP terlebih dahulu anda harus pastikan NIK telah di validasi. • NIK, 16 Digit Angka dan Wajib Pajak Cabang Tercantum Pada Format NPWP, Simak Penjelasannya.! Validasi dapat dilakukan secara online dikutip dari berbagai media dan laman DITJEN DUKCAPIL KEMENDAGRI dengan langkah berikut : 1. Cek NIK KTP secara online melalui laman Disdukcapil Sesuaikan dengan domisili Anda bisa berada pada ; Kota/Kabupaten - Cara cek NIK KTP secara online bisa dilakukan melalui laman resmi Dukcapil dimasing- masing kabupaten/kota domisili Anda. 2. Lakukan Cara cek NIK KTP secara online melalui WhatsApp - Lakukan dengan cara cek NIK KTP secara online bisa juga dilakukan melalui aplikasi WhatsApp. 3. Bisa cek NIK KTP secara online melalui media sosial Dukcapil - Selanjutnya, cara cek NIK KTP secara online yang bisa Anda pilih adalah melalui media sosial resmi Dukcapil dengan nama Halo Dukcapil di Facebook dan @dukcapilkemendagri di Instagram dan Twitter. - Anda juga bisa menghubungi akun resmi sosial media Dukcapil tiap masing-masing daerah baik Facebook, Instagram, maupun Twitter untuk cek NIK KTP secara online. 4. Cara cek NIK KTP secara online melalui Email Cara cek KTP secara online berikutnya bisa dilakukan melalui email. Anda dapat mengirim email ke [email protected] Adapun format email untuk cek NIK KTP secara online adalah sebagai berikut: - #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan. • Cara Daftar NPWP Online Orang Pribadi Dengan Format Terbaru! 5. Dengan Cara cek NIK KTP secara online melalui call center Selain itu, bisa dilakukan dengan cara cek NIK KTP secara online juga bisa dilakukan dengan menghubungi call center Halo Dukcapil dari Kementerian Dalam Negeri. Untuk melakukan cara cek NIK KTP ini memang harus memiliki pulsa telepon yang cukup. Sebelum melakukan cek NIK KTP secara online ini, sebaiknya dengan mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan petugas saat verifikasi seperti NIK dan nomor KK. Untuk Call center Halo Dukcapil ini bisa dihubungi dengan menelepon ke nomor 1500537 dan menjelaskan kepada petugas ingin cek NIK KTP secara online. 6. Cara cek NIK KTP secara online melalui SMS Pada Cara cek NIK KTP secara online terakhir adalah melalui SMS atau pesan singkat. Pastikan terlebih dahulu pulsa terisi dan cukup untuk mengirim pesan singkat. Adapun format SMS untuk cek NIK KTP secara online sebagai berikut : - Cek#KTP#NIK lalu kirim ke nomor Dukcapil di 0815-3636-9999. Demikianlah cara untuk cek atau Validasi KTP secara online dan dapat dilakukan sendiri dengan menggunakan ponsel yang anda miliki Sehingga kemudahan dalam mengecek KTP terintergrasi dengan NPWP bisa diketahui dengan segera dan segalanya sudah dipermudah Anda lakukan Semoga informasi ini bermamfaat #ShareYuuk Tag Read the full article
0 notes
Text
SPT Tahunan: Pengertian, Fungsi dan Tujuan
Istilah SPT tentu sudah tidak asing lagi bagi masyarakat, terutama yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. SPT sendiri sangat berguna sebagai bentuk pencatatan data pajak penghasilan. Lalu apa definisi SPT Tahunan, fungsi hingga tujuannya? Lebih lengkapnya, simak penjelasan berikut.
Pengertian SPT Tahunan
SPT Tahunan ialah surat pemberitahuan tahunan yang berbentuk dokumen dan digunakan oleh setiap wajib pajak. Dokumen tersebut digunakan untuk melaporkan perhitungan serta pembayaran objek pajak atau bukan objek pajak, harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pembuatan SPT Tahunan tertuang dalam UU No. 28 Tahun 2007. UU tersebut berisi informasi mengenai ketentuan umum dan tata cara dari perpajakan termasuk besaran tarif pajak penghasilan yang ada di Indonesia. Merujuk pada penjelasan di atas, terdapat beberapa alasan pentingnya membuat laporan SPT Tahunan, antara lain: - Merupakan amanat dari aturan UU yang berlaku. - Implikasi dari self assessment yaitu sistem perpajakan yang memberikan kepercayaan secara penuh kepada wajib pajak. Ini karena wajib pajak bisa melakukan pendaftaran, perhitungan, penyetoran, hingga pelaporan atas pajak yang dimiliki secara pribadi. - Meskipun pajak penghasilan karyawan ditanggung oleh perusahaan, namun perhitungan PPh bisa mengalami perubahan dalam kurun waktu satu tahun. Hal ini berkaitan dengan pekerja itu sendiri yang mungkin memiliki pekerjaan atau sumber pendapatan lebih dari satu.
pinnedby.me
Apa Fungsi SPT Tahunan?
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, SPT Tahunan berfungsi sebagai sarana untuk mempermudah wajib pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak. Baik itu pembayaran maupun pelunasan pajak, penghasilan, harta, dan kewajiban serta potongan pajak orang pribadi atau badan lain. Bagi Wajib Pajak untuk Pajak Penghasilan SPT Tahunan bagi PPh memiliki fungsi sebagai sarana dan media untuk melaporkan serta mempertanggungjawabkan terkait penghitungan jumlah pajak terutang. Selain itu juga untuk melaporkan mengenai beberapa hal berikut: - Pembayaran pajak dalam satu tahun pajak maupun bagian tahun pajak. - Penghasilan yang berupa objek pajak maupun bukan objek pajak. - Harta dan kewajiban. - Pemotongan atau pemungutan pajak dalam satu masa pajak milik orang atau badan lain. Fungsi SPT bagi Pengusaha Kena Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), SPT berperan sebagai sarana melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM terutang. Di samping itu juga berfungsi untuk melaporkan beberapa hal sebagai berikut: - Melaporkan pengkreditan terkait Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran. - Melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang sebelumnya sudah dilaksanakan oleh PKP. - Melaporkan dan bertanggung jawab terhadap penghitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang. Fungsi SPT bagi Pemungut Yaitu memiliki fungsi untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipungut dan disetorkan. Ditjen pajak menyediakan sarana pelaporan pajak yang bisa mempermudah wajib pajak untuk melapor SPT Tahunan yang dikenal dengan nama EFIN.
Tujuan SPT Tahunan
SPT Tahunan memiliki beberapa tujuan yang ingin dicapai. Berikut beberapa tujuan dari pembuatan SPT Tahunan, antara lain: - Adanya perintah peraturan yang tertuang dalam UU. - Sarana untuk bertanggung jawab terhadap perhitungan dan penyetoran perpajakan selama satu tahun. - Untuk melaporkan harta, kewajiban, hingga hutang dan daftar anggota keluarga. - Memeriksa ulang harta yang terdaftar dengan harta yang sebenarnya dimiliki oleh wajib pajak. Sebagai dokumen yang digunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak, SPT Tahunan memiliki banyak fungsi dan tujuan. Dari segi fungsi, SPT Tahunan dibedakan menjadi 3 yaitu bagi PPh, Pengusaha Kena Pajak, dan Pemungut. Sedangkan tujuannya tidak hanya melaporkan dan menghitung, namun juga memeriksa ulang harta yang terdaftar dan dimiliki wajib pajak. Read the full article
0 notes
Text
TURISIAN.com - Setelah sempat mendapat sorotan tajam, kebijakan pembatasan barang bawaan dari luar negeri akhirnya dicabut. Keputusan tersebut diambil dalam sebuah Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas). Rakortas antara Kementerian Perdagangan dengan Kementerian Keuangan telah menyepakati untuk mengembalikan ke aturan lama, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203 tahun 2017. Sebelumnya Kementerian Perdagangan melalui Permendag 36 Tahun 2023 memberlakukan adanya pembatasan barang bawaan dari luar negeri. Arif Sulistiyo, Direktur Impor dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, secara gamblang menyatakan bahwa aturan baru tersebut telah resmi disosialisasikan pada Kamis 2 Mei 2024. BACA JUGA: Ada Tarif Tiket Terbaru Masuk ke Objek Wisata Pura Lempuyang Bali, Ini Besarannya Menurutnya, kebijakan terbaru tersebut mencabut segala pembatasan terkait jenis dan jumlah barang bawaan dari luar negeri. Bahkan kondisinya, apakah baru atau bekas, tidak lagi menjadi masalah. Sementara itu, R. Fadjar Donny Tjahjadi, Direktur Teknis Kepabeanan, Ditjen Bea dan Cukai, menjelaskan bahwa dalam PMK 203/2017, barang bawaan penumpang dibagi menjadi dua kategori. Yaitu, barang bawaan pribadi dan bukan barang bawaan pribadi. Bagi barang bawaan pribadi, tidak ada batasan jumlah dan jenisnya. Namun, ada batasan nilai hingga 500 dolar AS yang akan dibebaskan dari pajak. BACA JUGA: PT Kereta Api Indonesia Berlakukan Persyaratan Bagasi Bagi Penumpang Lebaran Sedangkan untuk barang bawaan yang tidak termasuk dalam kategori tersebut, semuanya akan dikenakan pajak. Keputusan ini pastinya menjadi angin segar bagi para pelancong yang senang membawa oleh-oleh dari luar negeri. Namun, tentu saja hal ini juga memunculkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Bagaimana pandanganmu tentang langkah pemerintah ini? Apakah ini akan menjadi stimulus bagi pariwisata dan ekonomi lokal, ataukah akan menimbulkan dampak negatif lainnya? Simak terus perkembangannya hanya di Turisian.com. ***
0 notes
Text
Border, Prosperity dan Security Jadi Fokus Utama Rapat Pimpinan Imigrasi
JAKARTA – Imigrasi gelar Rapat Pimpinan sebagai forum konsolidasi untuk membahas isu-isu terkait perbatasan (border), keamanan (security) dan kontribusi ekonomi (prosperity) yang digelar pada Minggu – Senin (28 s.d. 29 Januari 2023) di Hotel Ritz Carlton Jakarta. Dalam acara tersebut, hadir narasumber kaliber internasional dari fungsi imigrasi negara tetangga: Wakil Komisioner Kebijakan dan Transformasi Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura – Cora Chen; Deputy Director General of Immigration Malaysia (Operation) – Jafri Embok Taha; serta Regional Director Departments of Home Affairs dari Kedutaan Besar Australia – Josephine Lamshed; yang membahas best practice pengelolaan fungsi imigrasi pada masing-masing negara.
Dari dalam negeri, hadir jajaran pimpinan kementerian/lembaga seperti Menteri Keuangan – Sri Mulyani; Menteri PAN dan RB – Abdullah Azwar Anas; Kepala Badan Reserse Kriminal POLRI – Komjen Wahyu Widada; Kepala Staf Umum TNI – Letnan Jenderal TNI Bambang Ismawan; serta Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen – Reda Manthovani sebagai narasumber yang membahas sinergi kementerian/lembaga terkait dengan pelaksanaan tugas fungsi imigrasi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengulas kontribusi imigrasi di bidang penerimaan negara. SM menjelaskan bahwa realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) imigrasi sangat dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah maupun kebijakan negara tujuan. SM mengapresiasi pertumbuhan PNBP Ditjen Imigrasi yang signifikan hingga Rp 7,6 T di tahun 2023. Ia menambahkan pertumbuhan PNBP ini harus dimanfaatkan untuk peningkatan sarana dan prasarana guna perbaikan layanan kepada masyarakat.
Sementara itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB), Abdullah Azwar Anas menjelaskan mengenai visi layanan digital Indonesia yang sejalan dengan tema Hari Bhakti Imigrasi ke-74: Transformasi Peran Keimigrasian Melalui Strategi Digitalisasi. Satu portal untuk semua layanan yang berbasis kebutuhan rakyat dan tidak ego sektoral. Semangat dari visi ini adalah negara bisa hadir ketika rakyat membutuhkan. Kapanpun, langsung dan tepat sasaran dengan cepat, mudah dan murah. Transformasi digital akan menjadi fondasi untuk mempercepat terwujudnya hal ini. Azwar menyebutkan bahwa Presiden Jokowi sudah meresmikan jalan tol fisik. Saatnya membangun jalan tol pelayanan
publik dengan transformasi digital pemerintah.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menjelaskan “Imigrasi punya peran yang sangat strategis dalam melakukan pengamanan negara dan mendukung program pembangunan nasional. Untuk itulah, kita perlu konsolidasi dan melakukan transformasi dalam pengelolaan borders melalui strategi digitalisasi yang mencakup kebijakan, proses bisnis, sumber daya manusia, teknologi, sarana prasarana, serta optimalisasi pengelolaan border di Perwakilan,”
Rapat Pimpinan Imigrasi dihadiri oleh 270 peserta yang terdiri dari Direktur Jenderal Imigrasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Kepala Divisi Keimigrasian, Kepala Kantor Imigrasi, Kepala Rumah Detensi Imigrasi, Analis Keimigrasian serta Atase Teknis dari 22 Perwakilan Imigrasi di luar negeri.
Pada kesempatan tersebut, peserta dimotivasi untuk tidak sekadar menjalankan fungsi pengamanan negara di tempat pemeriksaan Imigrasi (TPI), melainkan juga aktif berperan dalam mendorong aktivitas perekonomian dan perdagangan dengan negara tetangga.
“Sudah saatnya kita ubah orientasi mengenai border. Jangan kita maknai hanya dalam artian sempit sebatas aspek kewilayahan, tetapi juga dipahami dari aspek sosial, ekonomi dan politik,” imbuh Silmy.
Silmy memberikan contoh implementasi border dalam aspek sosial, ekonomi dan politik adalah pelaksanaan fungsi keimigrasian pada perwakilan RI di luar negeri yang perlu mendapatkan perhatian lebih, bukan hanya untuk operasionalisasi layanan, melainkan juga sebagai penjaga pintu gerbang negara.
“Bicara mengenai border, kita juga perlu kedepankan aspek prosperity (kemakmuran) dan environment, bagaimana mendorong agar di perbatasan itu ada aktivitas ekonomi yang bisa meningkatkan taraf hidup warga, tentunya tanpa mengabaikan aspek security. Ini yang saya tekankan kepada seluruh pimpinan imigrasi yang hadir,” pungkas Silmy.
Aspek prosperity diharapkan juga dapat mendorong investor asing untuk menanamkan modalnya ke wilayah perbatasan dan sekitarnya, tanpa mengesampingkan aspek security dan environment (lingkungan). Pendekatan security akan memudahkan pengawasan terhadap orang asing yang masuk dan berada di wilayah Indonesia karena pelintas akan menggunakan paspor sebagai dokumen perjalanan melalui Border Control Management (BCM). Dalam pendekatan environment lebih memudahkan dalam kerjasama dengan semua komponen stakeholders.
0 notes
Text
Kelabuhi Petugas, WNA Asal Jerman Dideportasi
BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG - Imigrasi Kelas II TPI Singaraja melakukan tindak tegas terhadap salah seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman berinisial MN. Pria berusia 38 tahun tersebut terpaksa dideportasi ke negara asalnya usai mengelabuhi petugas dengan memberikan data atau keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan, pada Selasa (25/7/2023) MN sempat terjaring operasi ‘Bali Becik’ yang diadakan Tim Direktorat Pengawasan dan Penindakan Ditjen Imigrasi bersama dengan Tim Inteldakim Imigrasi Singaraja di Wilayah Kelurahan Banyuning, Singaraja. Namun saat dimintai keterangan, MN diduga telah memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh visa dan izin tinggalnya, serta tidak mentaati peraturan yang berlaku yaitu bertempat tinggal tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal yang tertara dalam izin tinggalnya. Sehingga MN dinyatakan melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan sanksi tindakan administratif keimograsian (TAK) berupa pendeportasian yang sudah dilaksanakan pada, Minggu (3/9/2023) sekitar pukul 19.40 WITA melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Humbreg, Jerman. "Untuk biaya terkait dengan proses pemulangannya ditanggung sepenuhnya oleh yang bersangkutan," ucap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan, Senin (4/9/2023). Disamping itu, MN yang sebelumnya bertempat tinggal di Desa Kayu Putih, Kecamatan Banjar, Buleleng ternyata merupakan pemegang ITAS Investor di Wilayah Kelurahan Banyuning. Hanya saja MN belum pernah mengeluarkan modal untuk kegiatan investasi dengan alasan perusahaannya belum berjalan sejak Januari 2022. "MN belum pernah melaporkan rencana kegiatan investasi dan pajak sesuai ketentuan yang berlaku ke Instansi terkait," tandas Hendra.(dar/bpn) Read the full article
0 notes