#direktorat jenderal pajak
Explore tagged Tumblr posts
Text
86,3% Wajib Pajak di Bengkulu Padankan NPWP ke NIK, Tenggat Waktu Hingga 31 Desember 2024
86,3% Wajib Pajak di Bengkulu Padankan NPWP ke NIK, Tenggat Waktu Hingga 31 Desember 2024 KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU|| Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Dua mencatat bahwa hingga awal Desember 2024, sebanyak 489.956 wajib pajak di Provinsi Bengkulu telah berhasil melakukan pemadanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ke Nomor Induk Kependudukan (NIK),…
#Batas waktu#Direktorat Jenderal Pajak#Integrasi perpajakan#Kepatuhan pajak#layanan pajak#NPWP berbasis NIK#NPWP ke NIK#Pemadanan#pemadanan NPWP#Reformasi perpajakan#Sistem Cortex#Wajib pajak Bengkulu#Digitalisasi
0 notes
Text
PT Perkebunan Nusantara III (PTPN IV Regional 1) Menerima Tax Payer 2023 Award dari Direktorat Jenderal Pajak Sumut I
PT Perkebunan Nusantara III (PTPN IV Regional 1) Menerima Tax Payer 2023 Award dari Direktorat Jenderal Pajak Sumut I
Medan, Goosela.com – Direktorat Jenderal Pajak Sumut I melaksanakan kegiatan penghargaan kepada para wajib pajak pada hari Senin, 22 januari 2024 di Hotel JW Marriot, Jalan Putri Hijau Medan pada pukul 20.00 WIB hingga selesai. Satu di antara para tax payer yang memperoleh penghargaan atas kontribusi pembayaran pajak untuk wilayah Kantor Madya Medan diberikan kepada Tengku Rinel, SEVP Business…
View On WordPress
#(PTPN IV Regional 1)#Direktorat Jenderal Pajak Sumut I#Menerima Tax Payer 2023 Award#PT Perkebunan Nusantara III
0 notes
Text
Keunggulan akademik 0852-8201-0102 Kursus Bimbingan Belajar PKN STAN PPI Purbalingga Balikpapan Bimbel Putra Bangsa
Prospek Kerja Lulusan PKN STAN
Lulus dari PKN STAN tidak hanya berarti mendapatkan gelar, tetapi juga jaminan karier yang cerah di berbagai instansi pemerintah. Berikut adalah beberapa prospek kerja yang dapat ditempuh oleh lulusan PKN STAN:
1. Kementerian Keuangan
Sebagian besar lulusan PKN STAN ditempatkan di Kementerian Keuangan, seperti:
Direktorat Jenderal Pajak
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Direktorat Jenderal Anggaran
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
2. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Sebagai auditor negara, lulusan PKN STAN dapat berkarier di BPK untuk memastikan pengelolaan keuangan negara yang transparan.
3. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
BPKP adalah salah satu instansi yang sering menerima lulusan PKN STAN untuk menjalankan tugas pengawasan keuangan pemerintah.
4. Kementerian/Lembaga Lainnya
Selain Kementerian Keuangan, lulusan PKN STAN juga dapat ditempatkan di kementerian atau lembaga lain seperti:
Kementerian Perhubungan
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Badan Pusat Statistik
5. Karier di Sektor Swasta
Meskipun mayoritas lulusan bekerja di sektor pemerintahan, keterampilan yang diperoleh dari PKN STAN juga sangat dihargai di sektor swasta, terutama di bidang akuntansi dan keuangan.
Melayani :
Bimbel Masuk IPDN
Bimbel Masuk STPN
Bimbel Masuk STAN
Bimbel Masuk POLTEKPIN
Bimbel Masuk PTDI STTD
Bimbel Masuk PPI
Bimbel Masuk STIP
Bimbel Masuk POLSTAT STIS
Bimbel Masuk STMKG
Bimbel Masuk STIN
Kenapa harus memilih kami??
Pengajar yang Berkualitas dan Berpengalaman:
Jaminan Lulus 100%:
Garansi Mengulang Sampai dinyatakan Lulus:
Fasilitas asrama gratis
Ruang belajar yang nyaman ber AC
Mentor yang Ramah dan Seru
Materi yang selalu update
Testimoni Alumni
Candra Dido: Diterima di Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Yogyakarta.
Rafif Novara: Diterima di Institut Pemerintahan Dalam Negeri Jawa Barat.
Shafira Maharani: Diterima di STPN Yogyakarta.
Info & Pendaftaran : 0852-8201-0102 (Admin Fira)
Official Tiktok : https://infopenerimaanstpnjogja.com/
Official Website : https://bimbelputrabangsa.com/ Kantor : Jl. Gading Sari I No.3, Area Sawah, Banyuraden, Kec. Gamping, Kabupaten Sleman, Yogyakarta
0 notes
Text
DJP Pastikan Pengembalian bagi Wajib Pajak yang Telanjur Bayar PPN 12 Persen
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan bahwa wajib pajak yang telah membayar PPN dengan tarif 12 persen secara berlebihan akan mendapatkan pengembalian dari negara. “Prinsipnya, jika ada kelebihan yang dipungut, maka yang akan dikembalikan. Nanti kita akan lihat kondisi riil yang ada,” ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo, dikutip pada Jumat (3/11). Pengembalian ini…
0 notes
Text
Melalui Digitalisasi Pelabuhan Program Stranas PK, Ditjen Hubla Setor Rp6 Triliun ke Negara
JAKARTA – Berhasil memaksimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) lewat digitalisasi pelabuhan yang merupakan program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan menyetorkan Rp6 triliun ke Negara, yang jadi rekor tertinggi pada Desember 2024. “Angka ini naik lebih dari 100 persen terget APBN sebesar Rp5,341…
0 notes
Text
Penerapan Artificial Intelligence (AI) Dalam Merumuskan Kebijakan dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Di era digital saat ini, teknologi memiliki peran penting dalam mendorong kemajuan diberbagai sektor kehidupan manusia. Salah satu teknologi yang sedang ramai diperbincangkan adalah kecerdasan buatan (artificial intelligence, AI). Artificial Intelligence adalah teknologi yang diciptakan untuk membuat sistem komputer yang memiliki kemiripan dengan kemampuan intelektual manusia dalam berpikir, belajar, dan memecahkan masalah. Ini dilakukan dengan memproses data dalam jumlah besar, menemukan pola atau hubungan di dalamnya, dan kemudian membuat keputusan atau prediksi berdasarkan informasi yang telah dianalisis.Perkembangan teknologi ini sangat memudahkan manusia untuk menganalisis dan mengambil keputusan dengan lebih akurat dan cepat. Hal ini membuat AI sangat diminati dan dikembangkan dalam berbagai bidang mulai dari pendidikan, bisnis, kesehatan, pemerintahan, dan lain sebagainya.
Seiring dengan perkembangan teknologi, AI semakin diterapkan pada sektor pemerintahan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, efisiensi administrasi, dan mengumpulkan data dalam jumlah besar, serta memprediksi tren masa depan guna pengambilan keputusan sehingga pemerintah dapat melakukan modernisasi sistem yang lebih akuntabel dan transparan. Dalam sektor perpajakan, pengggunaan AI sangat membantu dalam hal pengambilan keputusan guna meningkatkan penerimaan negara dengan tetap mengedepankan peningkatan kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak sehingga semakin meningkatkan kepuasan dari Wajib Pajak yang telah berkontribusi melaksanakan kewajiban perpajakannya. Selain itu, jumlah Wajib Pajak yang semakin bertambah membuat pemerintah harus melakukan modernisasi sistem yang lebih akuntabel sehingga akan mengurangi risiko terjadinya kekeliruan manusia dan mempercepat pengambilan data serta memudahkan dalam proses pengambilan keputusan.
Penggunaan AI dalam sektor perpajakan juga memberikan potensi besar dalam mendetesi penghindaran pajak terutama dengan teknologi machine learning, dapat digunakan untuk menganalisis pola dan tren dalam data pajak yang besar yang memungkinkan pemerintah mengetahui Wajib Pajak yang melakukan tindakan penghindaran pajak.
Hal ini yang mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menerapkan AI dalam melakukan reformasi perpajakan untuk melakukan peningkatan pelayanan dan pengawasan pajak hingga potensi perpajakan. Mulai Tahun 2021, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang berupaya dalam hal reformasi perpajakan sehingga Direktorat Jenderal Pajak menjadi institusi yang kuat, kredibel, dan akuntabel. Agenda reformasi ini mencakup bidang organisasi, sumber daya manusia, teknologi informasi dan basis data, proses bisnis dan peraturan perundang-undangan. Proyek Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan Inti (PSIAP) atau Core Tax Administration System (CTAS) akan memperbaiki basis data perpajakan dan mengintegrasikan data sehingga terciptanya sistem administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, yang merupakan salah satu tujuan reformasi perpajakan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menggunakan kecerdasan buatan dalam sejumlah operasi. AI digunakan untuk mendukung Compliance Risk Management (CRM) dalam business Intelligence guna meningkatkan predictive analytics yang bertujuan untuk membuat prediksi saat diperlukan kebijakan pada situasi yang belum pasti. Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak memasukkan kecerdasan buatan (AI) ke dalam sistem manajemen pengetahuan administrasi pajak. Menurut Iwan Djuniardi, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, tujuan penggunaan kecerdasan buatan adalah untuk mempercepat penyebaran pengetahuan. AI dapat mengakses data dari Direktorat Jenderal Pajak dan sumber lain lebih cepat dan mudah. Hal ini sangat penting untuk mempercepat pemahaman dan pelatihan manajemen pengetahuan.
Di bidang perpajakan, AI memiliki potensi yang besar dalam pelayanan dan pengawasan pajak di Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga memanfaatkan AI dalam hal melakukan digitalisasi data analog dan data fisik. Pengumpulan data terus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sehingga data yang semakin besar diharapkan mampu menghasilkan data yang beragam dan selanjutnya dapat dianalisa oleh AI. Data tersebut akan membantu Direktorat Jenderal Pajak untuk melihat kondisi yang tengah dihadapi sehingga muncul rekomendasi yang akan mempercepat Direktorat Jenderal Pajak dalam merumuskan kebijakan yang sesuai untuk diambil oleh Direktorat Jenderal Pajak. Terutama dari segi penerimaan negara, Direktorat Jenderal Pajak dapat melihat kondisi ekonomi Wajib Pajak dalam hal merumuskan kebijakan yang akan diambil seperti halnya rencana peningkatan tarif PPN menjadi 12%.
Penerapan AI sangat mendukung efisiensi perpajakan dalam hal pelayanan kepada Wajib Pajak, pengawasan dan potensi perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak menggunakan kecerdasan buatan untuk mengembangkan sistem yang terintegrasi dalam satu aplikasi, yang membuat akses ke data Wajib Pajak lebih mudah. AI juga membantu Direktorat Jenderal Pajak dalam mendeteksi transaksi dan pembayaran pajak sehingga meminimalisir penghindaran pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Direktorat Jenderal Pajak dapat meminta penyedia platform ekonomi digital untuk memberikan otorisasi penghitungan pajak. AI kemudian akan secara otomatis menghitung PPh dan PPN guna meningkatkan pengawasan dan potensi perpajakan. Namun, kompleksitas implementasi teknologi AI menimbulkan kekhawatiran tentang masalah dan kendala seperti biaya, keamanan data, melaksanakan rumusan kebijakan sesuai rekomendasi AI tanpa melihat kondisi sebenarnya di lapangan, dan potensi kesalahan yang dapat menyebabkan rekomendasi rumusan kebijakan menjadi tidak akurat. Selain itu, ada kekhawatiran bagi Wajib Pajak yang mungkin menghadapi kesulitan dalam melaksanakan kewajiban pajak karena kompleksitas teknologi ini. Oleh karena itu, pentingnya strategi yang diterapkan dalam penggunaan AI agar memberikan efek positif yang lebih besar.
Strategi penggunaan AI dalam merumuskan kebijakan yaitu Direktorat Jenderal Pajak dapat menggunakan AI dalam melihat rekomendasi rumusan kebijakan yang sesuai dengan kondisi saat itu. Namun, rekomendasi tersebut tetap harus dikaji ulang dengan melihat mitigasi resiko yang akan terjadi karena AI hanya menilai secara objektif berdasarkan data yang ada agar rumusan kebijakan dapat disesuaikan dengan kondisi yang sedang terjadi sehingga terciptanya rumusan kebijakan yang tepat, akuntabel dan kredibel. Selanjutnya, peningkatan keamanan data yang harus terus-menerus dikembangkan oleh Direkorat Jenderal Pajak untuk meminimalisir resiko terjadinya kebocoran data. Dalam hal kekhawatiran Wajib Pajak, Direkorat Jenderal Pajak dapat melakukan sosialisasi dan edukasi kepada Wajib Pajak dalam hal penggunaan sistem DJP yang baru sehingga Wajib Pajak dapat merasakan kemudahan akses yang diberikan oleh DJP agar kepatuhan terhadap pembayaran pajak dan pelaporan SPT dapat semakin meningkat.
Penerapan kecerdasan buatan (AI) memiliki potensi yang besar bagi Direktorat Jenderal Pajak dimana AI digunakan sebagai instrumen dalam mengembangkan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau Core Tax Adnministration System (CTAS) yang memberikan kemudahan dan peningkatan kualitas dalam segi pelayanan kepada Wajib Pajak, pengawasan perpajakan, dan menilai potensi perpajakan yang ada. Penggunaan AI juga membantu dalam merumuskan kebijakan di Direktorat Jenderal Pajak. Namun, Direktorat Jenderal Pajak tetap harus meningkatkan keamanan data dalam hal penggunaan AI dan perlu melakukan peninjauan ulang terhadap rekomendasi yang diberikan oleh AI terhadap rumusan kebijakan yang akan diambil. Sejauh ini, Penerapan AI memberikan perngaruh yang cukup signifikan bagi Direktorat Jenderal Pajak dan diharapkan penggunaan AI dapat lebih dikembangkan sehingga memberikan pengaruh positif yang lebih besar kedepannya nanti. Writter : chillaxpink
1 note
·
View note
Link
0 notes
Text
2025 Biaya Layanan QRIS Naik 12 Persen, Menurut Anda?
JAKARTA – Mungkin banyak yang tak sadar bahwa setiap transaksi Quick Response Indonesian Standard (QRIS), ada biaya jasa layanan yang harus dibayarkan. Dan, biaya layanan ini bakal naik dari 11% menjadi 12% per 1 Januari 2025. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengatakan, biaya jasa layanan QRIS yang naik 12 persen tersebut menyesuaikan kenaikan Pajak Pertambahan…
0 notes
Text
Rekor Baru! Industri Kripto Indonesia Berkontribusi Besar, Pajak Capai Rp 979,08 Miliar
Jakarta, 23 Desember 2024 – Penerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara. Hingga November 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat total penerimaan pajak dari transaksi kripto telah mencapai Rp 979,08 miliar. Angka ini mencerminkan tren pertumbuhan yang konsisten sejak diberlakukannya pajak untuk transaksi aset digital…
0 notes
Text
TURISIAN.com - Mulai tahun depan, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan resmi naik dari 11 persen menjadi 12 persen. Kenaikan ini, yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dampaknya, juga akan berimbang transaksi melalui Quick Response Indonesian Standard atau QRIS. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan, layanan sistem pembayaran digital seperti QRIS masuk dalam kategori objek PPN. Namun, DJP menegaskan bahwa ini bukan pajak baru. “Yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant,” tulis DJP dalam keterangan resminya, Ahad, 22 Desember 2024. Sebagai ilustrasi, seorang konsumen membeli segelas kopi di sebuah kafe seharga Rp 20.000 menggunakan QRIS. PPN yang dikenakan sebesar Rp 2.500, sehingga total yang harus dibayar mencapai Rp 22.500 juta. Tarif ini sama saja bila transaksi dilakukan dengan metode pembayaran lain. Kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 12 persen dilakukan secara bertahap. Mulanya, tarif naik menjadi 11 persen per 1 April 2022. Kini, mulai 1 Januari 2025, tarif tersebut akan resmi menjadi 12 persen, seperti yang telah disepakati pemerintah dan DPR. Sementara itu, DJP menyebut pengenaan PPN ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Artinya, jasa sistem pembayaran QRIS memang sudah lama menjadi bagian dari objek PPN. Kendati demikian, publik tetap perlu mencermati dampak kenaikan tarif ini terhadap berbagai sektor. Khususnya pada biaya transaksi dan daya beli masyarakat. QRIS, sebagai salah satu inovasi teknologi keuangan, kini juga menjadi bagian dari dinamika perubahan kebijakan fiskal di Indonesia. ***
0 notes
Text
KPK Lelang Puluhan Barang Mewah Sitaan dari Rafael Alun, Ini Daftarnya
Sejumlah barang mewah milik Rafael Alun yang disita KPK segera dilelang. (Foto: Berita Nasional) Jakarta (Riaunews.com) – Puluhan barang mewah milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo ikut dilelang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari kedua Puncak Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024, Selasa, 10 Desember 2024. KPK saat ini…
0 notes
Text
Pajak Bertutur 2024: SMA Negeri 6 Bengkulu Selatan Jadi Tuan Rumah Acara Kesadaran Pajak untuk Pelajar
Pajak Bertutur 2024: SMA Negeri 6 Bengkulu Selatan Jadi Tuan Rumah Acara Kesadaran Pajak untuk Pelajar KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU SELATAN|| Pajak Bertutur 2024, sebuah agenda tahunan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), telah sukses diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia pada hari Rabu, 7 Agustus 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pajak di kalangan generasi…
#Direktorat Jenderal Pajak#Kesadaran Pajak#KP2KP Manna#Muhammad Halik Amin#Pajak Bertutur 2024#Pendidikan Pajak#SMA Negeri 6#Bengkulu Selatan
0 notes
Text
DJP Sumut I Menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik, Edukasi Coretax, dan Media Gathering
DJP Sumut I Menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik, Edukasi Coretax, dan Media Gathering
Medan – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I menggelar kegiatan Forum Konsultasi Publik, Edukasi Coretax, dan Media Gathering Tahun 2024 di Aula Istana Maimun Lantai 8 Gedung Kanwil DJP Sumatera Utara I, Rabu (20/11/2024). Kegiatan forum tersebut dihadiri oleh peserta dari berbagai kalangan, meliputi wajib pajak, tokoh masyarakat, akademisi, media partner, tax…
0 notes
Text
Rabu, SIM Keliling masih tersedia di lima lokasi Jakarta
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan SIM Keliling di lima titik Jakarta, Rabu.
Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro di Jakarta, merinci layanan ini dibuka pukul 08.00-14.00 WIB.
Adapun lokasinya adalah sebagai berikut.
Jakarta Timur : Mal Grand Cakung Jakarta Utara : Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata Jakarta Barat : Mal Citraland Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diharuskan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
0 notes
Text
DJP Menyatakan Semua Buku Dibebaskan dari Pengenaan PPn Kecuali yang Melanggar Hukum
JAKARTA, Cinews.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan semua buku dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN), kecuali buku yang melanggar hukum yang berlaku. “Sesuai dengan PMK Nomor 5/PMK.010/2020 dinyatakan bahwa semua buku (baik cetak maupun digital) adalah buku pelajaran umum yang bebas PPN,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan…
0 notes
Text
Ultimate Education
Ultimate Education adalah tempat belajar berbagai program menarik mulai dari persiapan IELTS, TOEFL, GMAT, SAT, GRE hingga bahasa Inggris untuk dewasa dan pekerja. Selain itu, Ultimate Education juga menyediakan program pelatihan untuk korporat dengan topik – topik yang beragam. Sejak berdiri, Ultimate Education telah membantu ribuan siswa individu dan korporat mulai dari Pertamina hingga Direktorat Jenderal Pajak.
Sampoerna Strategic Square, Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12930
1 note
·
View note