#charles saputra
Explore tagged Tumblr posts
Text
The Pitiks feat. Sarishinohara: Tik Tok
—
Original song by 2PM feat Yoon Eun Hye.
0 notes
Text
#016
![Tumblr media](https://64.media.tumblr.com/ce33a9ac23817a5b89c89587d50c8ba2/09dd30383a79f882-b4/s640x960/f802bf792edd59f5c52e1978d61ca17b2f128fee.jpg)
Malam hari, seharusnya aku beristirahat. Melupakan sejenak pekerjaanku, dan menikmati waktuku untuk scroll sosial media, menulis di blog pribadiku, atau nonton sinetron azab di yutub.
Namun, tentu saja itu semua hanya ekspetasi belaka. Karena begitu sampai kamar, ada tugas murid yang harus aku koreksi.
Kalau kalian tanya, kenapa seorang Charles Saputra bisa jadi guru?
Jawabannya, aku pun tak tahu. Setelah sidang skripsi dan membereskan semua revisi, aku iseng melamar pekerjaan yang ada di platfrom pencari kerja online, sambil menunggu waktu wisudaku. Namun, siapa sangka. CV-ku malah nyantol di sebuah sekolah, yang sedang membutuhkan posisi guru bahasa Mandarin. Mereka pun memanggilku untuk interview, dan siapa sangka pula, aku lolos.
Begitulah cerita singkatnya, kenapa aku bisa jadi guru bahasa Mandarin di sebuah SMA. Padahal, kupikir surat lamaranku akan nyantol di perusahaan Tiongkok yang membutuhkan jasa interpreter, atau di perusahaan yang membutuhkan jasa fotografi, mengingat portofolioku soal fotografi nggak jelek-jelek amat.
Toh, buktinya, kalau ada yang mau pakai jasa fotografiku, mereka langsung menghubungi pesan pribadi instagramku.
Oke, kembali ke ceritaku malam ini. Baru saja hendak memejamkan mata usai mandi, aku langsung teringat akan tugas karangan yang kuberikan pada murid-muridku minggu lalu, dan baru dikumpulkan siang tadi. Maka dari itu, malam ini, aku harus memeriksanya agar bisa kukembalikan besok atau lusa.
Dengan sedikit malas, aku pun membuka laptopku, dan mulai membuka gugel formulir tempat mereka mengumpulkan tugas. Namun, baru juga satu file yang kubuka, membuatku tertawa sedikit.
"Apa nih? Kok, ngomongin Hoshino Ai?" gumamku sambil membaca karangan tersebut. Memperbaiki sedikit tata bahasanya, lalu memberinya nilai.
Dan ada satu karangan, yang benar-benar menyita perhatianku.
"INI APA?! Kenapa juga di catatannya ada tulisan 'ketika mengerjakan ini, saya terdistraksi oleh ulah anak cucu adam dengan membuat bumi bergonjang ganjing memperebutkan harta, tahta, dan Melati Talitha----" tawaku refleks meledak, dan saat kubaca siapa penulisnya...
"OALAH AMEL. ELU YA MEL, GAK BISA APA NORMAL SEDIKIT?!"
Amel alias Nurul Amelia, adalah salah satu dari sekian muridku yang absurd tingkahnya. Dan ini, memberi catatan kaki pada tugas karangannya, merupakan salah satu dari keabsurdan tingkahnya yang diluar nurul, sesuai namanya.
Kalau kuceritakan semua, bisa jadi setebal skripsi.
Seketika mood-ku dalam mengerjakan tugas meningkat, karena ulah Amel ini. Aku memang lelah, namun melihat muridku, terkadang rasa lelah itu tergantikan oleh rasa rindu ingin bertemu mereka. Hingga tanpa sadar, aku berhasil mengoreksi karangan 21 muridku. Pun, semuanya sama absurdnya dengan Amel, walau tak sampai meninggalkan catatan kaki.
0 notes
Text
Empat Terdakwa Kasus Dana Bimtek Kades Dituntut 2,5 - 3 Tahun Penjara
![Tumblr media](https://64.media.tumblr.com/704997681badf37631d10e60262e4a5b/09bcd0fd5b920de9-4e/s540x810/81e82166062b8296187b0506b4a0dfb580733118.jpg)
Empat orang terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) kepala desa di Kabupaten Lampung Utara dituntut 2,5 Tahun - 3 Tahun penjara. Sidang tuntutan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Jalan Wolter Monginsidi Nomor 27, Tanjung Karang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung, Lampung pada, Kamis 18 Januari 2024. Dalam sidang perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama terdakwa Ismirham, terdakwa Ngadiman, terdakwa Nanang, dan terdakwa Abdurrahman itu dengan agenda tuntutan dari JPU. Sidangan perkara Tindak Pidana Korupsi tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono, SH, MH, dengan anggota Majelis Hakim yaitu Aria Verronica, SH.,MH dan Charles Kholidy, SH, MH, dan Panitera Pengganti Dra.Yulita Mursitawati. Tim Jaksa Penuntut Umum Muhamad Azhari Tanjung, SH. Adhi Prasetya, SH. Chandra Rezki, SH. MH. Sidang itu juga dihadiri oleh tim Penasehat hukum dari terdakwa Ismirham, terdakwa Ngadiman, terdakwa Nanang, dan terdakwa Abdurrahman, petugas pengawal tahanan Kejaksaan Negeri Lampung Utara, serta para pengunjung sidang sebanyak 25 orang yang terdiri dari keluarga para terdakwa dan masyarakat. Persidangan perkara itu telah dilaksanakan secara berurutan terhadap baik terhadap terdakwa Abdurrahman, terdakwa Nanang Furqon dan terdakwa Ismirham Adi Saputra, Dkk, tersebut hingga masuk ke agenda pemcaan tuntutan. Sebagaimana diketahui sidang terhadap terdakwa Abdurrahman, SH.,MM Bin Bustani selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara Tahun 2022, dalam sidang itu JPU menyatakan terdakwa Abdurrahman, SH.,MM Bin Bustani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum. JPU menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdurahman, S.H., M.M. Bin Bustani dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp. 50,000,000,- (lima puluh juta rupiah). Penetapan itu dengan barang Bukti Uang sebesar Rp.25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah), 1 (satu) lembar potocopy legalisir surat perintah tugas dinas PMD kab. Lampung Utara No: 141/90.2/24-LU/2022 tanggal 23 Maret 2022 yang ditandatangani kepala dinas PMD Kabupaten Lampung Utara, Abdurahman, SH, MM, yang dipergunakan dalam perkara Ismirham Adi Saputra, S.IP., M.M Bin Jafar Kurdi (Alm), dan Ngadiman, SE Bin Diono. Menetapkan barang bukti berupa, (1) Uang sebesar Rp.25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah). (2) 1 (satu) lembar potocopy legalisir surat perintah tugas dinas PMD kab. Lampung Utara No: 141/90.2/24-LU/2022 tanggal 23 maret 2022 yang ditandatangani kepala dinas PMD Lampung Utara Abdurahman, SH, MM, dipergunakan dalam perkara Ismirham Adi Saputra, S.IP., M.M Bin Jafar Kurdi (Alm), dan Ngadiman, SE Bin Diono. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah). Terdakwa I, Ismirham Adi Saputra, S.IP.,MM Bin Jafar Kurdi selaku Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara TA.2022 dan Terdakwa II, Ngadiman SE Bin Diono selaku Kepala Seksi Pengembangan dan Peningkatan Desa pada Bidang Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara Tahun 2022: Menyatakan Terdakwa I, Ismirham Adi Saputra, S.IP., M.M Bin Jafar Kurdi (Alm) dan Terdakwa II Ngadiman, SE Bin Diono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Ismirham Adi Saputra, S.IP., M.M Bin Jafar Kurdi (Alm) dan Terdakwa II Ngadiman, SE Bin Diono dengan penjara selama 2 (dua) Tahun 6 (enam) bulan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp. 50,000,000,- (lima puluh juta rupiah), apabila terdakwa tidak membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Dengan barang bukti berupa, (1). 1 (satu) lembar fotocopy dokumen surat keputusan Gubernur Lampung No: 813/763/08/2000 tanggal 03 april 2000 tentang pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil daerah atas nama Abdurahman. (2) 1 (satu) lembar fotocopy dokumen surat keputusan Bupati Way Kanan No. 812/01/VII/-WK/2001 tanggal 19 juni 2001 tentang pengankatan pegawai negeri Sipil daerah An. an. Abdurahman. (3) 2 (dua) lembar fotocopy dokumen surat keputusan Bupati Lampung Utara No: 812.21/1220/II/39-LU/2021 Tentang pemberhentian dan pengakatan pegawai Negeri Sipil dari dan Dalam jabatan Pimpinan tinggi pertama eselon II) Dilingkungan pemerintah Lampung Utara menjadi kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa atas nama Abdurahman. (4) 1 (satu) lembar bukti penyetoran warna kuning dari bank BRI untuk transksi dari penyetoran atas nama SANGKUT kepada BPPID dengan norek 0424-01-001054-30-3 sejumlah Rp.7.500.000,00; (5) 1 (satu) lembar surat kuasa bermetrai dari saudara Ismirham Adi Saputra Sip. kepada saudara Sangkut untuk mentrasper uang titipan dari desa cabang abung raya (Rp.7.500.000,00;) ke rekening lembaga BPPID guna pembayaran biaya Bimtek desa cabang abung raya kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara. (6) 1 (satu) lembar potocopy legalisir surat perintah tugas dinas PMD kab. Lampung Utara No: 141/90.2/24-LU/2022 tanggal 23 maret 2022 yang ditandatangani kepala dinas PMD Lampung Utara Abdurahman, SH, MM. (7) 1 (satu) berkas print out Penawaran Pelatihan/bimbingan teknis bagi aparatur pemerintahan desa dari Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID) Nomor : 22032725 /LMKIP/PLT.BT.PEMDES/II/2022 tanggal 25 Februari 2022; (8) 4 (empat) lembar print out Surat dari Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID) Nomor : 1122968/ BPPID/BT-PTK/ XI/ 2022 tanggal 15 Maret 2022 Perihal Bimtek Pratugas Kepala Desa dan Pembekalan Wawasan Kebangsaan; (9) 3 (tiga) lembar print out surat dari Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID) Nomor : 1122978/BPPID/BT-PTK/XI/2022 tanggal 18 Maret 2022 Perihal Permohonan Pendampingan Bimtek Pratugas Kepala Desa dan Pembekalan Wawasan Kebangsaan; (10) 1 (satu) berkas Asli Absensi Peserta Kegiatan Bimtek Pratugas bagi Kepala Desa terpilih serta Pembekalan Wawasan Kebangsaan sekabupaten Lampung Utara tanggal 26 s/d 27 Maret 2022; (11) 1 (satu) lembar print out Kwitansi Hotel Horizon Nomor :033-AR/IV/22 tanggal 27 Maret 2022 Pembayaran Akomodasi Fullboard Residential Meeting Package dari Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID) sejumlah Rp. 78.500.000,00, berikut 1 (satu) lembar print out Invoice Hotel Horizon Nomor : 305293 tanggal 27 Maret 2022 sejumlah Rp. 78.500.000,00; (12) 1 (Satu) lembar print out Invoice Hotel WHIZ PRIME Nomor : AR-00017733 tanggal 27 Maret 2022 sejumlah Rp. 11.750.000,00 berikut 25 (dua puluh lima) lembar print out Guest Folio Hotel Whiz Prime an.BPPID Lampung; (13) 1 (Satu) lembar print out Invoice Destiny Catering & Decoration tanggal 28 Maret 2022 sejumlah Rp.17.400.000,00 berikut Kwitansi DESTINY Catering & Decoration Nomor 028263 sejumlah Rp.17.400.000,00; (14) 72 (tujuh puluh dua) lembar kwitansi BPPID bukti Pembayaran peserta Bimtek masing-masing sejumlah Rp.7.500.000,00; (15) 1 (satu) berkas print out Laporan Transaksi Finansial Bank BRI Nomor Rekening 042401001054303 an. Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID); (16) 2 (dua) bundel surat perjanjian kerjasama penyelenggaraan Bimbingan Teknis antara Direktur Bina Pengembanga Potensi dan Inovasi Desa (BPPID) dengan masing-masing ketua BKAD dari 19 kecematan se Kabupaten Lampung Utara Tgl 14 Maret 2022 (17) 1 (satu) lembar surat perjanjian kerja (SPK) No: 02202/SPK/BPPID/II/2022 tanggal 25 Februari 2022. Barang bukti Nomor 1 s/d Nomor 17, Terlampir dalam berkas Perkara. (18) 1 (satu) buah tas ransel merk polo ralph house warna coklat. (19) 1 (satu) buah ATM Giro BRI Nomor 5221 8477 0060 0741 an. Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID) Barang bukti Nomor 18 s/d Nomor 19, dirampas untuk dimusnahkan. (20) 1 (satu) buah buku rekening BCA dengan no 811066397 An. Ngadiman, SE, (21) 1 (satu) buah atm BCA 6019007547672577 An. Ngadiman, SE Barang bukti Nomor 20 s/d Nomor 21, dikembalikan Kepada saksi Ngadiman, SE. (22) 1 (satu) buah buku rekening BCA dengan nomor 8110667401 An. Ricky Nugraha Wijaya. (23) 1 (satu) ATM BCA 6019007547672569 An. Ricky Nugraha Wijaya, Barang bukti Nomor 22 s/d Nomor 23, dikembalikan Kepada saksi Ricky Nugraha Wijaya. (24) 1 (satu) unit HP merk OPPO A95, Imei 1.28626.1905.0817950, Imei2: 862619050817943. (25) 1 (satu) unit laptop merk accer warna hitam. (26) uang tunai sebesar Rp. 8.200.000,- (delapan juta dua ratus ribu rupiah). (27) 1 (satu) unit HP merk Iphone 11 promaxs warna grey Imey 1: 353912109351097, Imey2: 353912109667898. (28) Uang tunai sebesar Rp.3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). (29) 1 (satu) unit HP Merk Oppo F11, imey1: 865013044417696, Imey2: 353912109667898. (30) 1 (satu) unit Hp merk Nokia warna biru model TA 1174 Kode 23KLG741010. (31) 1 (satu) unit Hp merk Y12, Imei1: 869757049830859, Imey2: 869757049830842. 32) 1 (satu) unit Handphone merk OPPO type FIND X3 PRO warna biru berikut sim card Nomor 0812224848 dan sim card nomor 081290909025. Uang sebesar Rp.25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah). Barang bukti Nomor 24 s/d Nomor 32, Dirampas untuk negara. (33) 1 (satu) berkas Asli Akta Notaris Adianto Sinaga,SH,M.Kn Nomor 22 tanggal 27 Agustus 2019 tentang Perseroan Komanditer CV.Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID); (34) 1 (satu) lembar Asli Surat Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor : AHU-0052045-AH.01.14 tahun 2019 tanggal 02 September 2019 Perihal Surat Keterangan Terdaftar CV. Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID); (35) 1 (satu) lembar Asli Surat Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120000970751 tanggal 5 September 2019 an perusahaan CV.Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID); (36) 1 (satu) lembar Asli Surat Izin Lokasi Perusahaan CV.Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID) tanggal 5 September 2019; Barang bukti Nomor 33 s/d nomor 36, dikembalikan Kepada Terdakwa. Membebankan biaya perkara kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah). Terdakwa Nanang Furqon Bin Hariri selaku Ketua Pelaksana Kegiatan Lembaga Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID). Menyatakan Terdakwa Nanang Furqon Bin Hariri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nanang Furqon Bin Hariri dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp. 50,000,000,- (lima puluh juta rupiah), apabila terdakwa tidak membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Menetapkan barang bukti berupa : (1). 1 (satu) berkas Asli Akta Notaris Adianto Sinaga,SH,M.Kn Nomor 22 tanggal 27 Agustus 2019 tentang Perseroan Komanditer CV.Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID); (2) 1 (satu) lembar Asli Surat Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor : AHU-0052045-AH.01.14 tahun 2019 tanggal 02 September 2019 Perihal Surat Keterangan Terdaftar CV. Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID); (3) 1 (satu) lembar Asli Surat Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120000970751 tanggal 5 September 2019 an perusahaan CV.Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID); (4) 1 (satu) lembar Asli Surat Izin Lokasi Perusahaan CV.Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID) tanggal 5 September 2019; (5) 1 (satu) berkas print out Penawaran Pelatihan/bimbingan teknis bagi aparatur pemerintahan desa dari Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID) Nomor : 22032725 /LMKIP/PLT.BT.PEMDES/II/2022 tanggal 25 Februari 2022; (6) 4 (empat) lembar print out Surat dari Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID) Nomor : 1122968/ BPPID/BT-PTK/ XI/ 2022 tanggal 15 Maret 2022 Perihal Bimtek Pratugas Kepala Desa dan Pembekalan Wawasan Kebangsaan; (7) 3 (tiga) lembar print out surat dari Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID) Nomor : 1122978/BPPID/BT-PTK/XI/2022 tanggal 18 Maret 2022 Perihal Permohonan Pendampingan Bimtek Pratugas Kepala Desa dan Pembekalan Wawasan Kebangsaan; (8) 1 (satu) berkas Asli Absensi Peserta Kegiatan Bimtek Pratugas bagi Kepala Desa terpilih serta Pembekalan Wawasan Kebangsaan sekabupaten Lampung Utara tanggal 26 s/d 27 Maret 2022; (9) 1 (satu) lembar print out Kwitansi Hotel Horizon Nomor :033-AR/IV/22 tanggal 27 Maret 2022 Pembayaran Akomodasi Fullboard Residential Meeting Package dari Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID) sejumlah Rp. 78.500.000,00, berikut 1 (satu) lembar print out Invoice Hotel Horizon Nomor : 305293 tanggal 27 Maret 2022 sejumlah Rp. 78.500.000,00; (10) 1 (Satu) lembar print out Invoice Hotel WHIZ PRIME Nomor : AR-00017733 tanggal 27 Maret 2022 sejumlah Rp. 11.750.000,00 berikut 25 (dua puluh lima) lembar print out GUEST FOLIO Hotel WHIZ PRIME an.BPPID Lampung; (11) 1 (Satu) lembar print out Invoice DESTINY Catering & Decoration tanggal 28 Maret 2022 sejumlah Rp.17.400.000,00 berikut Kwitansi DESTINY Catering & Decoration Nomor 028263 sejumlah Rp.17.400.000,00; (12) 72 (tujuh puluh dua) lembar kwitansi BPPID bukti Pembayaran peserta Bimtek masing-masing sejumlah Rp.7.500.000,00; (13) 1 (satu) berkas print out Laporan Transaksi Finansial Bank BRI Nomor Rekening 042401001054303 an. Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID); (14) 1 (satu) buah ATM Giro BRI Nomor 5221 8477 0060 0741 an.Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID) (15) 1 (satu) unit Handphone merk OPPO type FIND X3 PRO warna biru berikut sim card Nomor 0812224848 dan sim card nomor 081290909025. (16) 2 (dua) bundel surat perjanjian kerjasama penyelenggaraan Bimbingan Teknis antara Direktur Bina Pengembanga Potensi dan Inovasi Desa (BPPID) dengan masing-masing ketua BKAD dari 19 kecematan se Kabupaten Lampung Utara Tgl 14 Maret 2022. (17) 1 (satu) lembar surat perjanjian kerja (SPK) No: 02202/SPK/BPPID/II/2022 tanggal 25 Februari 2022. Dipergunakan dalam perkara Ismirham Adi Saputra, S.IP., M.M Bin Jafar Kurdi (Alm), dan Ngadiman, SE Bin Diono, membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah). Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Atas nama terdakwa Ismirham, Ngadiman, Nanang, dan terdakwa Abdurrahman itu berlangsung sejak pukul 13.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. (Rls/Red) Read the full article
0 notes
Text
Bantu Rp150 Juta per Tahun, Bupati Adil: Investasi Pendidikan Tidak Pernah Sia-sia
SELATPANJANG – Berawal dari tantangan Bupati H. Muhammad Adil, untuk melanjutkan studi doktoral di Eropa, Robert Saputra seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Kepulauan Meranti, kini berhasil menjawabnya dan telah memulai perkuliahan di Charles University, Kota Praha Republik Ceko. http://dlvr.it/SVPsM7
0 notes
Text
![Tumblr media](https://64.media.tumblr.com/74b28eae9494ef4742db72449ca9043b/e85e695b757af390-78/s540x810/2e78bcc0bde5bf91dbcc3d3744d708935cc1269d.jpg)
[BUKU BARU TERBIT]
Sesiapa pun boleh berubah dalam hidupnya; daripada bodoh menjadi genius, daripada miskin menjadi kaya, atau daripada hina menjadi terhormat. Syaratnya adalah perlu menjalani proses yang sepatutnya dan berusaha keras untuk mencapai perubahan yang diinginkan. Semua perkara dapat diubah. Namun ada satu perkara yang tidak boleh berubah, iaitu perubahan itu sendiri.
Buku Seni Mengubah Nasib mengumpulkan senarai tokoh genius yang berjaya mengubah nasib yang mereka menjadi masa depan yang lebih baik serta membawa revolusi dan manfaat besar buat manusia seluruh dunia. Hanya satu kemahiran yang perlu ada dalam diri seseorang yang mahu berubah adalah dengan meniru langkah demi langkah seorang individu yang sudah berjaya. Langkah pertama ini yang dianggap sebagai seni mengubah diri.
Terdapat banyak langkah dan rahsia menarik dan mudah dipraktikkan dalam proses pembelajaran untuk berjaya. Jadi, tunggu apa lagi? Segera ambil buku ini, ambil langkah pertama, tiru kebiasaan harian dan cara belajar yang ada. Bersedialah menjadi orang berjaya dan genius berikutnya!
***
SENI MENGUBAH NASIB
oleh Charles Saputra
terjemahan oleh Mazlia Murat
RM 15 SM
Www.wasap.my/60192870575
#senimengubahnasib #charlessaputra #putehpress #orangberjaya #bukubaruterbit #sapotlokal #malaysiamembaca #memandaikanbangsa #bukupts
0 notes
Photo
![Tumblr media](https://64.media.tumblr.com/c52fd4fb6400945475b0fd26ac0e22b9/tumblr_px0vauUq6z1utxsdto1_540.jpg)
💬Review Buku The Habit : Kebiasaan Sehari-hari dan Cara Belajar Orang Genius di Dunia Karya Charles Saputra💬 . . 📚Salah satu faktor penentu keberhasilan adalah habit. Dan, pernah gak sih penasaran apa aja yang dilakukan tokoh2 dunia dalam kesehariannya? Apakah yang dilakukannya hanya sibuk bekerja tanpa melakukan apa-apa? Hmmm sebaiknya kamu baca buku ini deh biar tau rahasianya 😆 Asli deh, buku ini tuh kaya ngasih kisi2 kesuksesan yang siap dicontek dan bisa langsung dipraktekin, asyik banget kan ya? 😂👍 . . 📚Buku setebal 168 halaman ini dibagi ke dalam 2 bagian. Bagian pertama tentang pentingnya meniru orang2 sukses dan bagian kedua tentang kebiasaan sehari-hari orang2 sukses serta cara belajarnya. . . 📚Ada 15 tokoh yang dibahas di buku ini : Bill Gates, Mark Zuckerberg, Albert Einstein, Thomas Alfa Edison, BJ Habibie, Gus Dur, Leonardo Da Vinci, Nelson Tansu, Jack Dorsey, Akrit Jaswal, Gegory Smith, Isaac Newton, Aristoteles, Kim Ung-Yong, dan James Sidis. . . 📚Dan tahu gak? Kebiasaanya yang sering muncul pastinya adalah membaca buku 😍 Yang paling unik menurut saya om zuckerberg yang membaca buku di dekat air. Abis baca ini langsung jadi pengen beli air mancur biar ngerasain ketenangan pas baca buku dan tenggelam dalam lautan aksara 😂😍 . . 📚Buku ini bisa dibilang ringkasan dari 15 biografi tokoh dunia. Karena asli lho, pembahasannya gak bertele-tele dan straight-to-the-point banget! Gak perlu banyak berpikir, tinggal ditiru aja yang kira2 cocok dengan kepribadian kamu. Bener2 buku yang sangat praktis, MANTUL 😎👍 . . 📚Jadi, buat kamu yang mau tau kebiasaan sehari2 tokoh2 dunia dan mau menerapkannya dalam diri kamu, saya rekomendasikan buku ini. Bagus untuk keseharianmu, bagus untuk kesuksesanmu. Selamat berburu di toko buku terdekat 😉👍 https://www.instagram.com/p/B1xEzFVgzYL/?igshid=10u2hzqpkntyk
0 notes
Text
The Pitiks feat. Sarishinohara
Tik Tok
—
Original song by 2PM feat. Yoon Eun Hye
0 notes
Text
The Pitiks: I Can't
(original song by: 2PM)
0 notes
Text
The Pitiks: I'll Give You My Life (with Akira ver)
0 notes
Text
Charles, Juno, Mahesa: I'll give you my life
Special for Akira's birthday 🎂
0 notes
Text
The Pitiks: Tik Tok
(Original song by 2PM)
0 notes
Text
The Pitiks: Ok or Not
Original song by: 2PM
1 note
·
View note
Text
The Pitiks: 356
Original song by: 2PM
1 note
·
View note
Text
Empat Terdakwa Kasus Dana Bimtek Kades Dituntut 2,5 - 3 Tahun Penjara
![Tumblr media](https://64.media.tumblr.com/704997681badf37631d10e60262e4a5b/7f35dfab2c9d9794-32/s540x810/32163a94e4e331805eeb2bf43b7804935bb498b6.jpg)
Empat orang terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) kepala desa di Kabupaten Lampung Utara dituntut 2,5 Tahun - 3 Tahun penjara. Sidang tuntutan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Jalan Wolter Monginsidi Nomor 27, Tanjung Karang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung, Lampung pada, Kamis 18 Januari 2024. Dalam sidang perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama terdakwa Ismirham, terdakwa Ngadiman, terdakwa Nanang, dan terdakwa Abdurrahman itu dengan agenda tuntutan dari JPU. Sidangan perkara Tindak Pidana Korupsi tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono, SH, MH, dengan anggota Majelis Hakim yaitu Aria Verronica, SH.,MH dan Charles Kholidy, SH, MH, dan Panitera Pengganti Dra.Yulita Mursitawati. Tim Jaksa Penuntut Umum Muhamad Azhari Tanjung, SH. Adhi Prasetya, SH. Chandra Rezki, SH. MH. Sidang itu juga dihadiri oleh tim Penasehat hukum dari terdakwa Ismirham, terdakwa Ngadiman, terdakwa Nanang, dan terdakwa Abdurrahman, petugas pengawal tahanan Kejaksaan Negeri Lampung Utara, serta para pengunjung sidang sebanyak 25 orang yang terdiri dari keluarga para terdakwa dan masyarakat. Persidangan perkara itu telah dilaksanakan secara berurutan terhadap baik terhadap terdakwa Abdurrahman, terdakwa Nanang Furqon dan terdakwa Ismirham Adi Saputra, Dkk, tersebut hingga masuk ke agenda pemcaan tuntutan. Sebagaimana diketahui sidang terhadap terdakwa Abdurrahman, SH.,MM Bin Bustani selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara Tahun 2022, dalam sidang itu JPU menyatakan terdakwa Abdurrahman, SH.,MM Bin Bustani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum. JPU menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdurahman, S.H., M.M. Bin Bustani dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp. 50,000,000,- (lima puluh juta rupiah). Penetapan itu dengan barang Bukti Uang sebesar Rp.25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah), 1 (satu) lembar potocopy legalisir surat perintah tugas dinas PMD kab. Lampung Utara No: 141/90.2/24-LU/2022 tanggal 23 Maret 2022 yang ditandatangani kepala dinas PMD Kabupaten Lampung Utara, Abdurahman, SH, MM, yang dipergunakan dalam perkara Ismirham Adi Saputra, S.IP., M.M Bin Jafar Kurdi (Alm), dan Ngadiman, SE Bin Diono. Menetapkan barang bukti berupa, (1) Uang sebesar Rp.25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah). (2) 1 (satu) lembar potocopy legalisir surat perintah tugas dinas PMD kab. Lampung Utara No: 141/90.2/24-LU/2022 tanggal 23 maret 2022 yang ditandatangani kepala dinas PMD Lampung Utara Abdurahman, SH, MM, dipergunakan dalam perkara Ismirham Adi Saputra, S.IP., M.M Bin Jafar Kurdi (Alm), dan Ngadiman, SE Bin Diono. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah). Terdakwa I, Ismirham Adi Saputra, S.IP.,MM Bin Jafar Kurdi selaku Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara TA.2022 dan Terdakwa II, Ngadiman SE Bin Diono selaku Kepala Seksi Pengembangan dan Peningkatan Desa pada Bidang Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara Tahun 2022: Menyatakan Terdakwa I, Ismirham Adi Saputra, S.IP., M.M Bin Jafar Kurdi (Alm) dan Terdakwa II Ngadiman, SE Bin Diono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Ismirham Adi Saputra, S.IP., M.M Bin Jafar Kurdi (Alm) dan Terdakwa II Ngadiman, SE Bin Diono dengan penjara selama 2 (dua) Tahun 6 (enam) bulan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp. 50,000,000,- (lima puluh juta rupiah), apabila terdakwa tidak membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Dengan barang bukti berupa, (1). 1 (satu) lembar fotocopy dokumen surat keputusan Gubernur Lampung No: 813/763/08/2000 tanggal 03 april 2000 tentang pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil daerah atas nama Abdurahman. (2) 1 (satu) lembar fotocopy dokumen surat keputusan Bupati Way Kanan No. 812/01/VII/-WK/2001 tanggal 19 juni 2001 tentang pengankatan pegawai negeri Sipil daerah An. an. Abdurahman. (3) 2 (dua) lembar fotocopy dokumen surat keputusan Bupati Lampung Utara No: 812.21/1220/II/39-LU/2021 Tentang pemberhentian dan pengakatan pegawai Negeri Sipil dari dan Dalam jabatan Pimpinan tinggi pertama eselon II) Dilingkungan pemerintah Lampung Utara menjadi kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa atas nama Abdurahman. (4) 1 (satu) lembar bukti penyetoran warna kuning dari bank BRI untuk transksi dari penyetoran atas nama SANGKUT kepada BPPID dengan norek 0424-01-001054-30-3 sejumlah Rp.7.500.000,00; (5) 1 (satu) lembar surat kuasa bermetrai dari saudara Ismirham Adi Saputra Sip. kepada saudara Sangkut untuk mentrasper uang titipan dari desa cabang abung raya (Rp.7.500.000,00;) ke rekening lembaga BPPID guna pembayaran biaya Bimtek desa cabang abung raya kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara. (6) 1 (satu) lembar potocopy legalisir surat perintah tugas dinas PMD kab. Lampung Utara No: 141/90.2/24-LU/2022 tanggal 23 maret 2022 yang ditandatangani kepala dinas PMD Lampung Utara Abdurahman, SH, MM. (7) 1 (satu) berkas print out Penawaran Pelatihan/bimbingan teknis bagi aparatur pemerintahan desa dari Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID) Nomor : 22032725 /LMKIP/PLT.BT.PEMDES/II/2022 tanggal 25 Februari 2022; (8) 4 (empat) lembar print out Surat dari Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID) Nomor : 1122968/ BPPID/BT-PTK/ XI/ 2022 tanggal 15 Maret 2022 Perihal Bimtek Pratugas Kepala Desa dan Pembekalan Wawasan Kebangsaan; (9) 3 (tiga) lembar print out surat dari Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID) Nomor : 1122978/BPPID/BT-PTK/XI/2022 tanggal 18 Maret 2022 Perihal Permohonan Pendampingan Bimtek Pratugas Kepala Desa dan Pembekalan Wawasan Kebangsaan; (10) 1 (satu) berkas Asli Absensi Peserta Kegiatan Bimtek Pratugas bagi Kepala Desa terpilih serta Pembekalan Wawasan Kebangsaan sekabupaten Lampung Utara tanggal 26 s/d 27 Maret 2022; (11) 1 (satu) lembar print out Kwitansi Hotel Horizon Nomor :033-AR/IV/22 tanggal 27 Maret 2022 Pembayaran Akomodasi Fullboard Residential Meeting Package dari Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID) sejumlah Rp. 78.500.000,00, berikut 1 (satu) lembar print out Invoice Hotel Horizon Nomor : 305293 tanggal 27 Maret 2022 sejumlah Rp. 78.500.000,00; (12) 1 (Satu) lembar print out Invoice Hotel WHIZ PRIME Nomor : AR-00017733 tanggal 27 Maret 2022 sejumlah Rp. 11.750.000,00 berikut 25 (dua puluh lima) lembar print out Guest Folio Hotel Whiz Prime an.BPPID Lampung; (13) 1 (Satu) lembar print out Invoice Destiny Catering & Decoration tanggal 28 Maret 2022 sejumlah Rp.17.400.000,00 berikut Kwitansi DESTINY Catering & Decoration Nomor 028263 sejumlah Rp.17.400.000,00; (14) 72 (tujuh puluh dua) lembar kwitansi BPPID bukti Pembayaran peserta Bimtek masing-masing sejumlah Rp.7.500.000,00; (15) 1 (satu) berkas print out Laporan Transaksi Finansial Bank BRI Nomor Rekening 042401001054303 an. Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID); (16) 2 (dua) bundel surat perjanjian kerjasama penyelenggaraan Bimbingan Teknis antara Direktur Bina Pengembanga Potensi dan Inovasi Desa (BPPID) dengan masing-masing ketua BKAD dari 19 kecematan se Kabupaten Lampung Utara Tgl 14 Maret 2022 (17) 1 (satu) lembar surat perjanjian kerja (SPK) No: 02202/SPK/BPPID/II/2022 tanggal 25 Februari 2022. Barang bukti Nomor 1 s/d Nomor 17, Terlampir dalam berkas Perkara. (18) 1 (satu) buah tas ransel merk polo ralph house warna coklat. (19) 1 (satu) buah ATM Giro BRI Nomor 5221 8477 0060 0741 an. Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID) Barang bukti Nomor 18 s/d Nomor 19, dirampas untuk dimusnahkan. (20) 1 (satu) buah buku rekening BCA dengan no 811066397 An. Ngadiman, SE, (21) 1 (satu) buah atm BCA 6019007547672577 An. Ngadiman, SE Barang bukti Nomor 20 s/d Nomor 21, dikembalikan Kepada saksi Ngadiman, SE. (22) 1 (satu) buah buku rekening BCA dengan nomor 8110667401 An. Ricky Nugraha Wijaya. (23) 1 (satu) ATM BCA 6019007547672569 An. Ricky Nugraha Wijaya, Barang bukti Nomor 22 s/d Nomor 23, dikembalikan Kepada saksi Ricky Nugraha Wijaya. (24) 1 (satu) unit HP merk OPPO A95, Imei 1.28626.1905.0817950, Imei2: 862619050817943. (25) 1 (satu) unit laptop merk accer warna hitam. (26) uang tunai sebesar Rp. 8.200.000,- (delapan juta dua ratus ribu rupiah). (27) 1 (satu) unit HP merk Iphone 11 promaxs warna grey Imey 1: 353912109351097, Imey2: 353912109667898. (28) Uang tunai sebesar Rp.3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). (29) 1 (satu) unit HP Merk Oppo F11, imey1: 865013044417696, Imey2: 353912109667898. (30) 1 (satu) unit Hp merk Nokia warna biru model TA 1174 Kode 23KLG741010. (31) 1 (satu) unit Hp merk Y12, Imei1: 869757049830859, Imey2: 869757049830842. 32) 1 (satu) unit Handphone merk OPPO type FIND X3 PRO warna biru berikut sim card Nomor 0812224848 dan sim card nomor 081290909025. Uang sebesar Rp.25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah). Barang bukti Nomor 24 s/d Nomor 32, Dirampas untuk negara. (33) 1 (satu) berkas Asli Akta Notaris Adianto Sinaga,SH,M.Kn Nomor 22 tanggal 27 Agustus 2019 tentang Perseroan Komanditer CV.Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID); (34) 1 (satu) lembar Asli Surat Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor : AHU-0052045-AH.01.14 tahun 2019 tanggal 02 September 2019 Perihal Surat Keterangan Terdaftar CV. Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID); (35) 1 (satu) lembar Asli Surat Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120000970751 tanggal 5 September 2019 an perusahaan CV.Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID); (36) 1 (satu) lembar Asli Surat Izin Lokasi Perusahaan CV.Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID) tanggal 5 September 2019; Barang bukti Nomor 33 s/d nomor 36, dikembalikan Kepada Terdakwa. Membebankan biaya perkara kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah). Terdakwa Nanang Furqon Bin Hariri selaku Ketua Pelaksana Kegiatan Lembaga Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID). Menyatakan Terdakwa Nanang Furqon Bin Hariri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nanang Furqon Bin Hariri dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp. 50,000,000,- (lima puluh juta rupiah), apabila terdakwa tidak membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Menetapkan barang bukti berupa : (1). 1 (satu) berkas Asli Akta Notaris Adianto Sinaga,SH,M.Kn Nomor 22 tanggal 27 Agustus 2019 tentang Perseroan Komanditer CV.Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID); (2) 1 (satu) lembar Asli Surat Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor : AHU-0052045-AH.01.14 tahun 2019 tanggal 02 September 2019 Perihal Surat Keterangan Terdaftar CV. Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID); (3) 1 (satu) lembar Asli Surat Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120000970751 tanggal 5 September 2019 an perusahaan CV.Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID); (4) 1 (satu) lembar Asli Surat Izin Lokasi Perusahaan CV.Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID) tanggal 5 September 2019; (5) 1 (satu) berkas print out Penawaran Pelatihan/bimbingan teknis bagi aparatur pemerintahan desa dari Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID) Nomor : 22032725 /LMKIP/PLT.BT.PEMDES/II/2022 tanggal 25 Februari 2022; (6) 4 (empat) lembar print out Surat dari Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID) Nomor : 1122968/ BPPID/BT-PTK/ XI/ 2022 tanggal 15 Maret 2022 Perihal Bimtek Pratugas Kepala Desa dan Pembekalan Wawasan Kebangsaan; (7) 3 (tiga) lembar print out surat dari Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID) Nomor : 1122978/BPPID/BT-PTK/XI/2022 tanggal 18 Maret 2022 Perihal Permohonan Pendampingan Bimtek Pratugas Kepala Desa dan Pembekalan Wawasan Kebangsaan; (8) 1 (satu) berkas Asli Absensi Peserta Kegiatan Bimtek Pratugas bagi Kepala Desa terpilih serta Pembekalan Wawasan Kebangsaan sekabupaten Lampung Utara tanggal 26 s/d 27 Maret 2022; (9) 1 (satu) lembar print out Kwitansi Hotel Horizon Nomor :033-AR/IV/22 tanggal 27 Maret 2022 Pembayaran Akomodasi Fullboard Residential Meeting Package dari Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID) sejumlah Rp. 78.500.000,00, berikut 1 (satu) lembar print out Invoice Hotel Horizon Nomor : 305293 tanggal 27 Maret 2022 sejumlah Rp. 78.500.000,00; (10) 1 (Satu) lembar print out Invoice Hotel WHIZ PRIME Nomor : AR-00017733 tanggal 27 Maret 2022 sejumlah Rp. 11.750.000,00 berikut 25 (dua puluh lima) lembar print out GUEST FOLIO Hotel WHIZ PRIME an.BPPID Lampung; (11) 1 (Satu) lembar print out Invoice DESTINY Catering & Decoration tanggal 28 Maret 2022 sejumlah Rp.17.400.000,00 berikut Kwitansi DESTINY Catering & Decoration Nomor 028263 sejumlah Rp.17.400.000,00; (12) 72 (tujuh puluh dua) lembar kwitansi BPPID bukti Pembayaran peserta Bimtek masing-masing sejumlah Rp.7.500.000,00; (13) 1 (satu) berkas print out Laporan Transaksi Finansial Bank BRI Nomor Rekening 042401001054303 an. Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID); (14) 1 (satu) buah ATM Giro BRI Nomor 5221 8477 0060 0741 an.Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID) (15) 1 (satu) unit Handphone merk OPPO type FIND X3 PRO warna biru berikut sim card Nomor 0812224848 dan sim card nomor 081290909025. (16) 2 (dua) bundel surat perjanjian kerjasama penyelenggaraan Bimbingan Teknis antara Direktur Bina Pengembanga Potensi dan Inovasi Desa (BPPID) dengan masing-masing ketua BKAD dari 19 kecematan se Kabupaten Lampung Utara Tgl 14 Maret 2022. (17) 1 (satu) lembar surat perjanjian kerja (SPK) No: 02202/SPK/BPPID/II/2022 tanggal 25 Februari 2022. Dipergunakan dalam perkara Ismirham Adi Saputra, S.IP., M.M Bin Jafar Kurdi (Alm), dan Ngadiman, SE Bin Diono, membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah). Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Atas nama terdakwa Ismirham, Ngadiman, Nanang, dan terdakwa Abdurrahman itu berlangsung sejak pukul 13.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. (Rls/Red) Read the full article
0 notes
Text
Sidang Perkara Bimtek, Hakim Tolak Eksepsi Yang Diajukan Oleh PH Terdakwa
![Tumblr media](https://64.media.tumblr.com/0dfc373164c2ac8357c03abfe50339e9/3433afc1fab03b77-ea/s540x810/9508fe3d877f8b4da89674b49da4ca1e0f9b5446.jpg)
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kelas IA Tanjung Karang menggelar Sidang Perkara Tipikor Suap dan Gratifikasi Dana Bimtek Pratugas Kepala Desa dan Pembekalan Wawasan Kebangsaan PMD Kabupaten Lampung Utara Agenda Putusan Sela. Sidang dalam perkara dana bimtek itu berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang pada, Kamis 16 November 2023 Agenda sidang yang dilaksanakan pada perkara Tindak Pidana Korupsi Suap dan Gratifikasi Dana Bimtek Pratugas Kepala Desa dan Pembekalan Wawasan Kebangsaan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara Tahun 2022 itu dengan agenda putusan sela. Persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono, SH.,MH dengan anggota Majelis Hakim yaitu Aria Verronica, SH.,MH dan Charles Kholidy, SH.,MH Panitera Pengganti Dra.Yulita Mursitawati, SH dan Jaksa Penunut Umum Kejaksaan Negeri Lampung Utara Muhammad Azhari Tanjung, SH, Chandra Rizki, SH.,MH, Adi Hidayattulloh, SH dan Lulu Kamila Sakinah, SH. Bahwa agenda sidang hari ini adalah mendengarkan putusan sela atas nama terdakwa Abdurrahman Bin Bustani dan terdakwa Ismirham Adi Saputra Bin Jafar Kurdi yang dibacakan oleh majelis hakim. Amar putusan sela tersebut memutuskan menolak untuk seluruhnya eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Abdurrahman Bin Bustani dan terdakwa Ismirham Adi Saputra Bin Jafar Kurdi, melanjutkan pokok perkaranya dengan memeriksa saksi-saksi. Bahwa dengan ditolaknya eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Abdurrahman Bin Bustani dan terdakwa Ismirham Adi Saputra Bin Jafar Kurdi, dilanjutkan pada hari Kamis 23 November 2023, dengan agenda dilanjutkan mendengarkan keterangan saksi. Bahwa sidang perkara atas nama terdakwa Nanang Furqon bin Hariri dan terdakwa Ngadiman akan digelar juga dengan waktu dan agenda yang sama dengan terdakwa Ismirham hadi dan tedakwa Abdurahman. Read the full article
0 notes
Text
#002
![Tumblr media](https://64.media.tumblr.com/62cc0ba98ae36dacf5d823318d1cc759/6df111b619525649-29/s540x810/2d95ef57399caff24c1866b954f38d78f8b33a91.jpg)
Suatu hari, saat aku masih duduk di kelas 1 SMA.
"Oh, Charles udah pulang? Mana Jo?" sapa ibuku, saat aku baru saja membuka pintu saat pulang sekolah.
"Ada kerja kelompok sama temennya Ma," jawabku sambil melepas sepatu.
Ibuku hanya mengangguk, lantas menyimpan majalah yang tengah dibacanya. "Kamu dapet paket tuh."
"Paket?" tanyaku tak mengerti, karena seingatku, aku belum check out apapun karena lagi miskin.
"Iya," ibuku menjawab sambil menujuk sebuah kotak di atas meja, sebelum akhirnya bangkit menuju dapur. "Sana ganti baju, abis itu makan."
Aku hanya mengangguk, lantas membawa paket tersebut ke kamar.
Terheran-heran, aku mulai unboxing paket tersebut setelah mengganti seragamku dengan baju rumah. Dan betapa terkejutnya aku, mengetahui isi dari paket tersebut.
Kotak paket itu berisi sampah botol plastik, dan juga beberapa catatan yang cukup membuatku shock.
Hei anak pungut! Gak usah sok deh!! Cuma numpang tinggal aja belagu!!! Beban lo!!!!
Gak usah sok nempel sama Lucas, dasar anak pungut beban!!!!
Gue heran kenapa keluarga si Jovanka mau mungut elo. Padahal lo cuma jadi beban buat keluarga itu.
Deg!
Aku hanya terdiam membaca tulisan-tulisan itu. Sebenarnya masih ada banyak, namun aku tak berani membacanya.
Siapa yang sebenarnya mengirimkan ini padaku?
"Charles!!" suara ibuku sukses membuat kesadaranku akhirnya kembali. "Makan dulu nak!!"
"Iya Ma!!"
Aku berusaha mengatur mentalku, menarik napas panjang dan mengeluarkannya perlahan, sebelum keluar kamar untuk pergi makan.
<>
Selesai makan, aku kembali ke kamarku dan merenungi paket yang baru saja kuterima itu. Berbagai pertanyaan pun muncul di kepalaku.
Siapa yang mengirim ini?
Kenapa dia tahu alamat rumahku? Apa dia kenalanku?
Dan, kenapa dia membawa nama Lucas?
Aku bingung, apa yang harus kulakukan?
Menanyakan pada Lucas? Nggak, aku nggak mau membuat Lucas khawatir dengan masalah ini. Walau ia terlihat cuek, tapi sebenarnya ia cukup care dan peka. Aku tahu hal itu karena dia sahabatku.
Berkonsultasi pada Jo? Ini sih, jelas nggak mungkin. Sudah lima tahun aku diadopsi di keluarganya dan menjadi adiknya. Sudah lima tahun pula aku tinggal satu rumah dengannya. Aku tahu betul sifatnya. Kakakku itu pasti akan langsung mengamuk, mengadukan pada orangtua kami, atau yang paling parah, memukuli oknum yang bersangkutan tanpa ampun.
"Arrghhh!!! Gue harus apaaa?!?!" aku mengacak-acak rambut, frustrasi akan langkah yang harus kuambil selanjutnya.
Namun aku jadi kepikiran.
Benarkah aku ini beban bagi keluarganya Jo?
<>
Keesokan paginya, saat aku baru menginjakan kaki di kelas, seisi kelas pun berbisik-bisik sambil mencuri pandang ke arahku.
"Eh, Charles tuh anak pungut ya? Tapi kelakuannya kok gak kayak anak pungut."
"Kirain dia sepupu si Jo, soalnya tinggal bareng di rumah Jo. Ternyata cuma anak pungut?"
"Bahkan, katanya keluarga dia sama Jo tuh gak ada hubungan saudara. Literally dipungut."
Apa-apaan ini?
Aku dan Jo memang tidak merahasiakan kalau aku adalah anak adopsi, tapi kami juga tidak mengumbar sembarangan statusku sebagai anak adopsi. Jika ada yang bertanya, kami akan menjawab jujur. Tapi jika tidak ada yang tanya, untuk apa kami bilang?
Kepalaku seketika pusing. Aku segera berjalan menuju mejaku, lalu menengggelamkan kepalaku di meja. Berusaha menahan tangis yang akan meledak.
Mama, Papa, kenapa kalian pergi ke surga tanpa mengajakku?
<>
Kupikir bisik-bisik itu akan hilang setelah seminggu. Namun sampai aku hampir lulus, bisik-bisik itu tak kunjung hilang.
Maka dari itu, dimanapun aku kuliah nanti, aku bertekad untuk keluar dari rumah itu.
Aku tahu, kedua orangtua angkatku serta Jo menyayangiku, layaknya aku ini anggota keluarga kandung mereka.
Namun, pikiran tentang aku ini si anak pungut beban keluarga tak juga hilang. Aku harus tahu diri, dengan hidup sendiri meninggalkan rumah itu. Puji syukur jika aku bisa menemukan kerja sambilan yang tak mengganggu jadwal kuliahku.
Seorang Charles Saputra memikirkan masa depan, ini adalah suatu hal yang langka. Namun demi berhenti menjadi beban keluarga, aku harus memikirkannya.
Dewi Fortuna pun berpihak padaku. Aku diterima di Universitas Indonesia, jurusan Sastra Cina. Dan sahabatku, Lucas, juga diterima di jurusan yang sama. Tanpa pikir panjang, aku langsung mengajaknya untuk menyewa rumah kost bersama, dan ia pun setuju. Bahkan dia juga setuju untuk jadi roommate-ku.
Dan inilah kesempatanku untuk keluar dari rumah.
Walau rumahku di daerah Pasar Minggu, yang hanya berjarak beberapa stasiun dari UI, namun aku memilih untuk kost saja walau Jo tidak.
Semata agar aku tidak lagi menjadi si anak pungut beban keluarga. Aku harus bisa mandiri.
0 notes