#cara mengisi formulir 1770
Explore tagged Tumblr posts
Text
PETUNJUK PENGISIAN INDUK SURAT PEMBERITAHUAN(FORMULIR 1770)
BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMPUNYAI PENGHASILAN : DARI USAHA/PEKERJAAN BEBAS; DARI SATU ATAU LEBIH PEMBERI KERJA; YANG DIKENAKAN PPh FINAL DAN/ATAU BERSIFAT FINAL; DAN/ATAU DALAM NEGERI LAINNYA/LUAR NEGERI.T A H U N P A J A KDiisi pada kotak yang tersedia sesuai dengan Tahun Pajak.Contoh : Tahun buku 2014Periode Januari – Desember 0 1 1 4 s.d 1 2 1 4Kotak SPT Pembetulan diisi dengan tanda silang…
View On WordPress
0 notes
Text
Cara Pengisian SPT 1770 Secara Manual dan Via e-Form
Bila kita berbicara mengenai pajak, maka tidak akan pernah lepas dari pengisian SPT 1770. Cara pengisian SPT 1770 ini pun, bisa Anda lakukan dengan sangat mudah. Formulir SPT 1770 sendiri merupakan dokumen pajak yang harus diisi oleh Wajib Pajak orang pribadi. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Pertama, memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas (freelance). Kedua, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja. Ketiga, penghasilan dalam negeri maupun luar negeri. Terakhir, penghasilan yang dikenakan PPh final.
Cara Pengisian SPT 1770, Manual dan Via e-Form
Umumnya, pengisian SPT 1770 ini bisa Anda lakukan dengan dua cara, yakni secara manual dan melalui e-form. Untuk lebih jelasnya, berikut ini merupakan informasi selengkapnya. Cara Pengisian SPT 1770 Secara Manual Cara yang satu ini sangat berguna untuk Anda yang mengurus pembayaran pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak atau KPP setempat. Formulir yang harus Anda isi, berbentuk lembaran dengan banyak kolom. Berikut ini adalah langkah-langkahnya. 1. Mempersiapkan Dokumen Ada beberapa dokumen yang mesti Anda persiapkan. Berikut ini beberapa dokumennya. - Membuat tanda segi empat hitam pada keempat sudut formulir. Hal ini sebagai pembatas supaya dokumen bisa dipindai. - Cetak formulir SPT 17770 dengan menggunakan kertas berukuran F4 (8,5 x 13 inci). Pastikan, jika Anda menjaga kertas yang berisikan formulir tersebut dengan baik supaya tidak sobek, kusut, terlipat, maupun rusak. 2. Melakukan Pengisian Kolom Identitas, Penghasilan Neto, dan Penghasilan Kena Pajak Cara pengisian SPT 1770 ini dimulai dengan melengkapi kolom identitas. Tak kalah penting, pastikan data yang Anda isi merupakan informasi yang sebenarnya. Berikut ini kolom identitas yang harus Anda isi. 1). Kolom Identitas - NPWP - Nama Wajib Pajak - Jenis pekerjaan atau usaha - Nomor HP/telepon - Status kewajiban perpajakan suami ataupun istri bagi yang sudah menikah 2). Kolom Penghasilan Neto - Pengisian neto dalam negeri dari usaha dan/atau pekerjaan bebas (freelance). - Pengisian neto dalam negeri yang berhubungan dengan pekerjaan, dan pendapatan neto lainnya. - Selain itu, penghasilan neto luar negeri. - Pengisian jumlah keseluruhan pendapatan neto. - Pengisian zakat atau sumbangan secara rutin yang Anda lakukan. - Kemudian, pengisian pendapatan neto setelah dikurangi zakat atau sumbangan keagamaan yang wajib.. Butuh konsultan pajak Surabaya terbaik didukung oleh tim yang berpengalaman? Kami bisa menjadi solusi terbaik untuk masalah pajak Anda. 3). Penghasilan Kena Pajak Pada bagian penghasilan kena pajak Anda isi dengan penghasilan seluruh anggota keluarga Wajib Pajak yang digabungkan menjadi satu. Pengisian penghasilan kena pajak ini terdiri dari beberapa bagian seperti: - Kompensasi kerugian - Jumlah penghasilan neto setelah kompensasi kerugian - Penghasilan kena pajak - Penghasilan tidak kena pajak 4). Pengisian Kolom PPh Terutang, Kredit Pajak, dan PPh Kurang atau Lebih Bayar Cara pengisian SPT 1770 selanjutnya yakni dengan mengisi kolom PPh terutang, kredit pajak, dan PPh kurang atau lebih bayar. Berikut ini adalah rinciannya. Pada bagian kolom PPh terutang, isilah dengan jumlah PPh yang dipotong dari masing-masing jenis penghasilan sesuai dengan bukti yang bersifat final. Hal ini juga termasuk pembayaran pokok pajak STP Pajak Penghasilan sesuai dengan pasal 25 ayat 7. Sementara itu, Anda akan lanjut melakukan pengisian formulir SPT 1770 pada bagian kredit pajak. Pada formulir ini adalah beberapa hal yang mesti Anda cantumkan, seperti: - Informasi terkait hasil pembagian jumlah penghasilan yang berasal dari luar negeri - Penghasilan kena pajak - Kemudian, ditambah dengan total PPh terutang Pada bagian lainnya, Anda akan mengisi PPh kurang atau lebih bayar dengan hasil pengurangan dari jumlah PPh yang kurang dibayar maupun PPh yang lebih dibayar. Namun, pada bagian ini bersifat opsional, jika Anda tidak memilikinya, maka cukup dengan mencantumkan keterangan “NIHIL”. Pengisian Bagian Angsuran PPh Sesuai Pasal 25, Lampiran Pendukung, dan Bagian Pernyataan Cara pengisian SPT 1770 selanjutnya yakni dengan mengisi bagian angsuran PPh sesuai pasal 25, lampiran pendukung, hingga bagian pernyataan. Berikut ini informasinya. Pada pengisian bagian angsuran PPh sesuai pasal 25 tahun pajak berikutnya ini, Anda isi dengan beberapa informasi. Seperti, jumlah angsuran bulanan PPh pasal 25 tahun pajak berikutnya yang Anda hitung 1,5 dari jumlah pembagian PPh yang kurang dibayar maupun lebih dibayar. Selain itu, Anda juga perlu menyerahkan lampiran pendukung. Misalnya saja seperti bukti potong penghasilan, laporan laba rugi, PPh terutang, maupun yang lainnya. Bagian terakhir, berilah tanda centang pada bagian kalimat pernyataan di akhir yang berisi bahwa Anda sudah melakukan pengisian menggunakan data sebenar-benarnya. 2. Cara Pengisian SPT 1770 Melalui e-Form e-Form ini merupakan formulir SPT elektronik yang berbentuk file dengan format dokumen .xfdl. Maka dari itulah, pengisiannya dapat Anda lakukan secara offline. Selain itu, formulir e-From tersebut bisa Anda buka dengan menggunakan aplikasi form viewer. Anda bisa mengunduh aplikasi form viewer ini melalui link yang berada pada laman e-Form. Dengan kata lain, pengisian SPT 1770 melalui e-Form ini tidak semuanya secara online. Berikut ini langkah-langkahnya. - • Langkah pertama, silakan Anda buka situs pajak.go.id pada browser HP maupun laptop - Selanjutnya, tap login di bagian kanan atas - Berikutnya, Anda perlu melakukan pengisian NPWP, password, maupun kode keamanan - Langkah selanjutnya, klik login. - Kemudian, Anda akan mendapatkan arahan pada dashboard layanan digital perpajakan - Langkah berikutnya, silahkan Anda klik tab “Lapor” - Silakan klik “e-Form”. Sebelum itu, pastikan perangkat komputer, laptop, maupun HP Anda sudah terpasang aplikasi Viewer - Bila aplikasi tersebut belum terpasang, Anda bisa klik “Download” atau “Unduh” dan install aplikasi Viewer tersebut sesuai dengan petunjuk - Langkah selanjutnya, klik “Buat SPT” - Setelah itu, Anda akan mendapatkan sebuah pertanyaan seperti berikut ini “Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas?” - Setelah itu, silakan Anda klik “Ya” - Selanjutnya, klik e-Form SPT 1770. Anda bisa mulai cara pengisian SPT 1770 selanjutnya. - Silakan Anda pilih “Tahun Pajak” - Kemudian, isilah status SPT Normal (Pembetulan SPT ini Anda lakukan jika Anda menemukan sebuah kesalahan pada SPT Tahunan yang sudah dilaporkan sebelumnya). - Berikutnya, klik “Kirim Permintaan” - Secara otomatis, sistem akan mengunduh e-Form - Langkah selanjutnya, buka dokumen e-Form yang sudah berhasil Anda unduh. - Silakan pilih “Pembukuan” jika Anda membuat laporan keuangan. Namun jika Anda tidak membuat laporan keuangan maka silakan pilih “Pencatatan”.
Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas Wajib SPT 1770
Kata kunci untuk pengisian formulir SPT 1700 ini adalah penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas. Jika Wajib Pajak mempunyai penghasilan jenis ini, maka mendapatkan kewajiban menggunakan formulir tersebut. Meskipun Wajib Pajak memiliki penghasilan lain, misalnya saja penghasilan dari pekerjaan atau penghasilan pasif seperti dividen atau bunga, Anda sebagai Wajib Pajak tetap harus menggunakan formulir SPT 1770. Contoh dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas ini misalnya saja seperti usaha toko, usaha persewaan kendaraan, wartel, praktek dokter, pengacara, dan lain sebagainya. Selain itu, kegiatan usaha tersebut juga bisa dalam bentuk usaha perdagangan, jasa, ataupun pabrikan. Dengan cara pengisian SPT 1770 seperti di atas, kini Anda tidak kesulitan lagi bukan? Keduanya merupakan cara yang sama baiknya, akan tetapi Anda bisa memilih salah satu dari cara-cara tersebut sesuai dengan kebutuhan. Sehingga, Anda akan semakin mendapatkan. Read the full article
0 notes
Text
Cara Lapor Pajak Online : Pajaknesia.id
CARA LAPOR PAJAK ONLINE BESERTA PENJELASANNYA
Cara Lapor Pajak Online (Jasa Konsultan pajak) Pajaknesia.id
Sebagai wajib pajak yang berstatus karyawan, pajak penghasilannya sudah dibayarkan oleh perusahaan dari pemotongan gaji setiap bulannya. Karyawan tinggal melaporkan setiap tahunnya. Setelah pemerintah menyediakan teknologi e-Filing untuk melaporkan pajak secara online, proses pelaporkan PPh pasal 21 jadi semakin mudah. Surat Pemberitahuan atau SPT adalah surat dalam bentuk formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak (WP) setiap kali hendak melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak, harta dan kewajiban pajaknya sesuai aturan perpajakan yang berlaku. Karyawan harus melaporkan SPT Tahunan Pribadi karyawan setiap tahunnya sebagai bukti bahwa penghasilannya telah dipotong pemberi kerja. Selain itu, pelaporan SPT Tahunan Pribadi karyawan ini diperlukan sebagai bukti bahwa perusahaan telah menyetorkan pemotongan PPh 21 tersebut ke kas negara. Pelaporan SPT Tahunan Pribadi karyawan ini dilakukan secara online melalui e-Filing. Jenis Formulir untuk Lapor SPT Tahunan Karyawan Di Indonesia, ada 3 jenis formulir SPT Tahunan untuk pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi yakni Formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770. Namun karena kali ini kami hanya akan membahas terkait pelaporan SPT Tahunan untuk karyawan, maka yang akan dibahas adalah untuk jenis Formulir 1770 SS dan 1770 S, berikut penjelasannya : - Formulir 1770 SS Struktur dan bentuk formulir ini disebut paling sederhana dan digunakan oleh WP yang mempunyai penghasilan sama dengan atau kurang dari Rp60.000.000 setahun. Untuk WP yang masuk kategori ini, maka: - Di akhir tahun karyawan harus meminta bukti potong 1721-A1 untuk karyawan swasta dan bukti potong 1721-A2 bagi pegawai negeri sehingga memudahkan untuk mengisi formulir 1770 SS - Dalam bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2 sudah tertera penghasilan bruto karyawan tersebut selama satu tahun - Pengisian formulir ini tinggal memindahkan data yang sudah ada dalam bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2 ke dalam formulir 1770 SS pada e-Filing - Karyawan juga tinggal mengisi daftar harta maupun kewajiban sampai akhir tahun tanpa perlu menyebutkan detailnya - Formulir 1770 S Formulir jenis ini, strukturnya lebih luas dibandingkan formulir 1770 SS karena ada lampiran yang harus diisi WP. Mereka yang masuk kategori ini adalah: - Karyawan yang penghasilan brutonya sama dengan atau lebih besar dari Rp60.000.000 setahun - Mendapatkan sumber penghasilan di dalam negeri (seperti: bunga, royalti, sewa ataupun keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya) atau; - Memiliki penghasilan yang dikenai PPh final atau bersifat final seperti bunga deposito, SBI dan lainnya - Karyawan yang mengisi formulir 1770 S juga diwajibkan untuk meminta bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2 bagi pegawai negeri WP yang menggunakan formulir 1770 S dalam penyampaian SPT Tahunannya, maka dia diharuskan mengisi lampiran – lampiran, contohnya data penghasilan, daftar harta atau kewajiban, bukti potong dan daftar anggota keluarga.  Persiapan Lapor SPT Tahunan PPh 21 Karyawan Setelah mengetahui jenis formulir SPT Tahunan Pribadi untuk haryawan yang perlu diketahui sebelum melaporkan SPT pajak, berikutnya adalah persiapan apa saja yang harus dilakukan sebelum lapor SPT. Persiapan yang harus dilakukan oleh karyawan sebelum lapor SPT Tahunan PPh 21 adalah memiliki dokumen sebagai berikut: - Menyiapkan Nomor NPWP NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. NPWP diberikan kepada WP yang telah memenuhi persyaralan subjektif dan objektif sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. NPWP tidak berubah meskipun WP pindah tempat tinggal/tempat kedudukan atau mengalami pemindahan tempat terdaftar. - Siapkan Nomor EFIN Bagi yang belum memiliki nomor EFIN atau Electronic Filing Identification Number, maka harus menjalani prosedur untuk mendapatkannya terlebih dahulu. EFIN yang diterbitkan oleh DJP kepada Wajib Pajak, digunakan yang melakukan transaksi atau mengakses layanan elektronik Ditjen Pajak, seperti lapor SPT melalui e-Filing. - Formulir 1721 A1 atau A2 yang diberikan oleh perusahaan Untuk formulir 1721-A1 atau A2 ini disediakan oleh perusahaan tempat kerja WP karyawan sekarang, dan yang sebelumnya untuk dilaporkan jika dalam setahun melakukan 2 atau 3 kali pindah kerja. Cara Lapor SPT Tahunan PPh 21 Karyawan Ada beberapa pilihan cara menyampaikan SPT Tahunan PPh, yakni: - Datang langsung ke KPP /Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat - Memasukkan melalui Drop Box (khusus SPT Tahunan) - menggunakan Pos Tercatat atau Jasa Pengiriman - Lapor SPT Tahunan melalui e-Filing Dari kesemua pilihan pelaporan SPT, yang paling mudah, efektif dan efisien tentunya lapor SPT Tahunan secara daring melalui e-Filing. e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT pajak secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak. Langkah-langkah cara lapor SPT tahunan PPh 21 karyawan: - Cara Lapor Pajak SPT Tahunan 1770 SS Usai mempersiapkan dokumen-dokumen terkait, wajib pajak orang pribadi dapat melaporkan pajak dengan langsung mengakses e-Filing dan mengisi formulir SPT 1770 SS. Berikut langkah-langkahnya: - Pertama, buka situs web DJP Online - Masukkan NPWP, password, kode keamanan (captcha), lalu klik “Login”. - Setelah login, pastikan seluruh data yang tercantum sesuai dengan data pajak Anda. Lalu pilih e-Filing. - Setelah itu. klik “Buat SPT“. - Selanjutnya, Anda akan diarahkan ke halaman untuk pembuatan formulir SPT. Untuk pembuatan formulir 1770 SS, Anda akan diminta untuk menjawab seluruh pertanyaan yang ada. Contoh pertanyaannya: Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerja bebas? Pilih opsi “Tidak”. Apakah Anda suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta? Pilih opsi “Tidak” (jika memang tidak). Apakah penghasilan Bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari 60 juta Rupiah? Pilih opsi “Ya”. Jika jawabannya sesuai, maka Anda akan langsung diarahkan untuk mengisi formulir 1770 SS dengan mengklik SPT 1770 SS. - Setelah masuk SPT 1770 SS, isi data formulir, seperti tahun pajak misalnya 2020, dan status SPT normal. Kalau status SPT pembetulan, isi juga pembetulan ke berapa. - Lalu, isi data SPT sesuai dengan formulir 1712A1 dan A2, yang terdiri dari: Bagian A. Pajak Penghasilan. Bagian B. Pajak Penghasilan. Bagian C. Pajak Penghasilan. Bagian D. Pernyataan. - Klik “Berikutnya” - Anda akan menerima ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi. Kemudian ambil kode verifikasi dengan mengklik (“Di Sini”). Nanti ada pemberitahuan kode verifikasi dikirim ke email atau nomor handphone. - Lalu masukkan kode verifikasi yang Anda terima di kolom “Kode Verifikasi” - Klik “Kirim SPT” untuk melaporkan SPT. - SPT Anda sudah terkirim - Periksa email karena Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh lewat email. Dengan begitu, pengisian dan pelaporan SPT Tahunan pajak pribadi Anda menggunakan formulir 1770 SS sudah selesai. - Cara Lapor Pajak SPT Tahunan 1770 S Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa peruntukan formulir SPT 1770 S dan SPT 1770 SS berbeda tergantung jumlah gaji yang diterima karyawan tersebut dalam setahun. Bagi yang tergolong karyawan dengan kewajiban menggunakan SPT 1770 S, berikut langkah-langkahnya: - Pertama, buka situs web DJP Online atau e-Filing likpajak.id - Masukkan NPWP, password, kode keamanan (captcha), lalu klik “Login”. - Setelah login, pastikan seluruh data yang tercantum sesuai dengan data pajak Anda. Lalu pilih e-Filing. - Setelah itu. klik “Buat SPT“. - Selanjutnya, Anda akan diarahkan ke halaman untuk pembuatan formulir SPT. Untuk pembuatan formulir 1770 S, Anda akan diminta untuk menjawab seluruh pertanyaan yang ada. Contoh pertanyaannya: Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerja bebas? Pilih opsi “Tidak”. Apakah Anda suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta? Pilih opsi “Tidak” (jika memang tidak). Apakah penghasilan Bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari 60 juta Rupiah? Pilih opsi “Tidak”. Jika jawabannya sesuai, maka Anda akan langsung diarahkan untuk mengisi formulir 1770 S dengan mengklik SPT 1770 S. - Anda bisa menggunakan formulir 1770 S, pilih form yang akan digunakan. Jika Anda sudah tahu cara mengisi formulir 1770 S, maka bisa pilih jawaban “Dengan Bentuk Formulir”. Namun jika ingin dipandu bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban “Dengan Panduan”. - Jika memilih “Dengan Panduan”, klik SPT 1770 S dengan panduan, setelah itu melakukan pengisian e-Filing 1770 S. - Setelah masuk SPT 1770 S, isi data formulir, seperti tahun pajak misalnya 2020. - Pilih “Status SPT Normal” jika Anda baru pertama kali lapor tahun pajak 2020. Jika sudah pernah melaporkan SPT tahun pajak 2020 dan ingin melakukan pembetulan, pilih “Pembetulan” lalu mengisi kolom pembetulan ke berapa. - Lalu, isi data SPT sesuai dengan formulir 1712A1 dan A2, yang terdiri dari: Bagian A. Pajak Penghasilan. Bagian B. Pajak Penghasilan. Bagian C. Pajak Penghasilan. Bagian D. Pernyataan. - Klik “Berikutnya”. - Isi daftar pemotongan PPh oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung pemerintah. Siapkan bukti potong pajak tadi (1721 A1 atau A2), lalu tambahkan ke daftar tersebut. Isi nama dan NPWP pemotong pajak (perusahaan pemberi kerja), nomor dan tanggal bukti pemotongan, jenis pajak, dan jumlah PPh yang dipotong. - Masuk ke bagian bukti potong baru. Bukti potong pajak yang tertera pada formulir 1721 A1 atau A2 tinggal dimasukkan pada kolom yang sesuai. Jika Anda mengisi penghasilan dari pekerjaan, pilih Pasal 21 di kolom “Jenis Pajak”. Lalu isi NPWP pemberi kerja (perusahaan tempat Anda bekerja). Jika NPWP benar, nama perusahaan akan muncul secara otomatis di kolom “Nama Pemotong atau Pemungut Pajak” Isi nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan atau pemungutan, dan jumlah PPh yang dipotong. - Setelah selesai, klik tombol “Simpan” dan akan ditampilkan ringkasan pemotongan pajak Anda. - Klik “Langkah Berikutnya” - Masukkan jumlah penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan. - Klik “Langkah Berikutnya” - Masukkan penghasilan dalam negeri (bila ada). Contoh, penghasilan dari sewa kos-kosan, bunga deposito, dan lainnya. - Klik “Langkah Berikutnya” - Lalu, mengisi atau menjawab pertanyaan, “Apakah Anda memiliki penghasilan luar negeri?” Jika jawabnya “Ya”, sebutkan penghasilan tersebut, dan jika tidak, klik “Langkah Berikutnya”. - Masukkan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak (bila ada). Seperti, warisan senilai Rp100 juta, dan lainnya. - Setelah selesai, klik “Langkah Berikutnya”. - Masukkan penghasilan yang telah dipotong PPh Final (jika ada). Klik di tombol tambah (+), lalu isi. Contoh, hadiah menang lomba senilai Rp100 juta, telah diptong PPh Final 25% sebesar Rp25 juta. Jika sudah mengisi, klik “Simpan”. - Klik “Langkah Berikutnya” - Lalu masukkan harta yang Anda miliki dengan menjawab terlebih dahulu pertanyaan “Apakah Anda memiliki harta”. Jika “Ya”, masukkan harta satu per satu dengan klik tombol tambah (+). Contoh, Anda punya mobil, isi kode harta, nama harta (merek mobil), tahun perolehan, harga, dan keterangan (pelat nomor, nomor BPKB). Jika Anda sudah pernah mengisi daftar harta di e-Filing, Anda dapat menampilkan lagi dengan klik “Harta pada SPT Tahunan Lalu”. - Klik “Langkah Berikutnya”. - Tambahkan utang yang Anda miliki (jika ada). Misal, kredit rumah. Isi kode utang, nama pemberi pinjaman, alamat, tahun peminjaman, dan jumlah utang. Lalu klik “Simpan”. Jika sudah pernah melaporkan daftar utang di e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan memilih “Utang pada SPT Tahun Lalu”. - Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika sudah pernah melaporkan daftar tanggungan di e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan pilih “Tanggungan pada SPT Tahun Lalu”. Jika punya tanggungan baru, masukkan di daftar tanggungan dengan klik tambah (+). Isi nama, NIK, hubungan keluarga, dan pekerjaan. - Klik “Langkah Berikutnya”. - Isi zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang Anda bayarkan ke lembaga pengelola yang disahkan pemerintah. Misal, Baznas. - Klik “Langkah Berikutnya”. - Masuk ke bagian status kewajiban perpajakan suami istri (jika sudah menikah). - Klik “Langkah Berikutnya”. - Isi pengembalian atau pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri (jika ada). - Klik “Langkah Berikutnya”. - Isi pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25 (jika ada). Jika tidak ada, kosongkan dan klik “Langkah Berikutnya”. - Masuk ke bagian perhitungan Pajak Penghasilan (PPh). Tampilan yang muncul adalah perhitungan PPh dan SPT Anda berdasarkan data yang dimasukkan di langkah-langkah sebelumnya. Status SPT akan terlihat di bagian bawah, apakah statusnya Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar. Periksa kembali data tersebut dan jika sudah sesuai, klik “Langkah Berikutnya”. - Berikutnya akan muncul tampilan seperti berikut: Jika status SPT “Kurang Bayar”, akan muncul pertanyaan “Sudahkah Anda melakukan Pembayaran” Jika belum, klik jawaban “Belum”. Jika sudah bayar pajak, klik jawaban “Sudah”. Kemudian masukkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan tanggal bayar sesuai bukti pembayaran. Jika Anda tidak memiliki kewajiban PPh Pasal 25, klik “Langkah Berikutnya”. - Selanjutnya adalah tahapan konfirmasi. Akan muncul pernyataan yang harus dijawab dengan klik “Setuju” atau “Agree”. - Klik “Langkah Berikutnya”. - Lalu akan muncul ringkasan SPT Anda dan pengembalian kode verifikasi. Kemudian ambil kode verifikasi dengan mengklik tulisan “Di Sini” Beri jawaban atas pertanyaan pengiriman kode verifikasi, lewat email atau nomor ponsel. Nantinya akan ada pemberitahuan kode verifikasi dikirim ke email atau nomor ponsel yang dicantumkan sebagai pilihan. Cek email atau nomor ponsel, lalu masukkan kode verifikasi di kolom SPT. Lalu klik “Kirim SPT”. - SPT Anda sudah terkirim. - Periksa email karena Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh lewat email. Dengan begitu, pengisian dan pelaporan SPT Tahunan pajak pribadi Anda menggunakan formulir 1770 S sudah selesai. Penulis : Team Izinesia Read the full article
0 notes
Text
WPOP Karyawan / Pegawai
Sejauh ini Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan fasilitas Pelaporan SPT Tahunan PPh OP (khusus  1770 S/ 1770 SS) dengan menggunakan internet, yang dapat diakses WPOP Karyawan/Pegawai di www.efiling.pajak.go.id tata cara pelaporannya tidak berbeda dengan manual, entry data nya saja yang berbeda media dan Bukti Tanda Pelaporan yang anda akan terima adalah berupa konfirmasi melalui  email yang memuat Nomor Tanda Terima SPT Tahunan. Untuk bisa menggunakan fasilitas ini, anda harus terlebih dahulu mengajukan permohonan e-FIN sebagai identitas digital anda dalam mengkases situs tersebut. Permohonan e-FIN dapat diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat dengan mengisi formulir dan melampirkan fotocopy KTP.
0 notes
Text
Cara Daftar, dan Lapor SPT Efiling dan E-Form 2017
DJP Online : EFIN, Cara Daftar, dan Lapor SPT Efiling dan E-Form 2017
Sejak hadirnya DJP Online, melaporkan SPT Tahunan pajak sekarang makin mudah. Tidak perlu antri di kantor pajak atau menggunakan jasa kurir yang beresiko gagal lapor. Membayar pajak pun mudah, tidak perlu antri di kantor pos. Semuanya bisa lewat DJP online.
Layanan DJP Online
Tutorial ini saya bagi menjadi 5, anda bisa loncat ke bagian yang anda suka.
a. EFIN : Wajib Anda Miliki Untuk Mendaftar DJP Online b. Video Resmi Tutorial Mendaftar DJP Online c. Cara Mendaftar DJP Online dengan Gambar Per Langkah d. Cara Lapor SPT Tahunan dengan Efiling Pajak (pilih ini jika sudah pernah mendaftar) e. Cara Lapor Pakai E-form untuk SPT 1770S dan 1770 OP
Oke langsung saja. Efin DJP Online
Tiga hal yang perlu anda siapkan untuk mendaftar di DJP online adalah:
  Nomor NPWP   Email Aktif yang bisa anda buka   EFIN. Efin ini cukup anda minta satu kali saja,
Bagi anda yang belum punya EFIN (Electronic Filing Identification Number), silahkan datang ke kantor pajak untuk melakukan aktivasi EFIN. Caranya sangat gampang :
  Datang ke Kantor Pajak Terdekat   Cukup membawa fotokopi KTP dan fotokopi NPWP.   Isi formulir Efin dan datang ke Loket Aktivasi Efin   Selamat efin kamu AKtif.
Prosesnya sebenarnya hanya 2 menit. Hanya saja, di bulan Maret antrinya naudzubillah, bisa sampai 2 jam. Oleh karena  itu saya sarankan anda datang ke kantor pajaknya pas jam 8 pagi. Kalau akhir Maret, jam 7 pun kantor pajak sudah rame banget.
Sebelum pulang dari kantor pajak, tanyakan kembali ke petugas pajak untuk memastikan bahwa EFIN anda aktif. a. Contoh Formulir Aktivasi Efin :
Sumber gambar / referensi : Pajak.go.id Anda bisa mendownload versi PDF di link ini.
contoh formulir aktivasi Efin b. Permohonan efin secara kolektif / 1 Perusahaan / 1 kantor /1 institusi
Permohonan Efin orang pribadi boleh dilakukan secara berkelompok/kolektif. Caranya gampang, Anda tinggal isi formulir efin kolektif dan datang ke kantor pajak. Biasanya 1 – 7 hari kerja, tergantung tingkat kesesakan kantor yang bersangkutan.
Contoh Formulir Efin Kolektif : Sumber : Pajak.go.id anda bisa mendownload versi pdf dan Wajib mengisi lampiran NPWP kolektif seperti di link ini
Formulir Efin Kolektif kelompok
Pertanyaan Seputar Efin c. Apa Kegunaan Efin
EFIN adalah nomor unik yang akan anda pakai saat mendaftar di DJP online, lupa password, dan lupa email. Simpan baik-baik EFIN tersebut.
Oh ya di beberapa kota, Loket EFIN juga tersedia di mall mall besar. Silahkan cek twitter kantor pajak terdekat anda, di Semarang ada di mall ciputra, paragon, dan java mall. Mulai pukul 09.00, biasanya sampai malam. d. Efin Saya Hilang, apa yang harus saya lakukan
Datang ke kantor pajak terdekat dan lakukan cetak ulang. Setelah mendapat efin, silahkan simpan seperti nomor HP agar tidak hilang e. Apakah Aktivasi bisa diwakilkan? Kebetulan saya di luar kota
Iya Bisa. Bisa diwakilkan perusahaan/kantor melalui efin kolektif.
Jika anda di luar kota, saya sarankan anda datang ke kantor pajak terdekat. Aktivasi dan cetak ulang efin bisa dilakukan di mana saja
Saya sibuk, saya kerja, apa tetap tidak bisa diwakilkan?
Bulan maret 2017, kantor pajak buka 7 hari kerja(termasuk sabtu/minggu). Silahkan berkunjung pagi-pagi.
Jika masih tetap ingin diwakilkan, oke, saran saya : telepon dulu kantor pajak anda, nomor teleponnya bisa anda temukan di link berikut : Nomor Telepon Kantor Pajak se Indonesia. Masukkan nama kantor pajak anda di situ, lalu tekan enter.
Jika tidak bisa menelpon, silahkan anda wakilkan. Jangan lupa membuat surat kuasa, membawa fotokopi ktp dan npwp anda. Semoga bisa, karena memang ada kantor pajak yang bisa dan yang tidak.
Apakah boleh meminta efin melalui sms atau email ? Sampai sekarang, tidak boleh, Efin bersifat rahasia dan punya kekuatan hukum, hati-hati menyimpannya.
Saya Antri Efin terlalu lama, KPP penuh dan sesak. Silahkan datang jam 8 pagi. Bulan Maret 2017, kantor pajak buka senin – minggu, 7 hari kerja. Ads By Google
Kalau lupa nomor efin atau Efin Hilang bagaimana ya.. Datang ke kantor pajak terdekat. Cetak Ulang
Saat mendaftar Efin, saya salah memasukkan email. Apakah saya harus datang ke kantor pajak lagi? Tidak perlu, bapak cukup memasukkan email yang benar saat mendaftar DJP Online. Link aktivasi akan dikirim ke email baru.
Video Resmi Tutorial Mendaftar DJP Online
Ini adalah video resmi mengenai tutorial efiling 2016 (masih sama untuk 2017). Di video ini anda akan menyaksikan cara mendaftarkan akun di DJP online. Jika anda kurang suka dengan format video, silahkan abaikan video ini dan anda bisa mengikuti tutorial bergambar, per langkah.
Cara Mendaftar DJP Online – Gambar Per Langkah
Ringkasan cara mendaftar bisa anda lihat di gambar berikut ini (sumber : kemenkeu.go.id , saya edit sedikit di nomor 1 agar sesuai tahun 2017). Jika ingin lebih jelas dan lengkap, silahkan baca gambar per langkah yang ada di bawahnya.
cara daftar DJP Online Panduan Mendaftar DJP Online – Langkah per langkah
Silahkan kunjungi DJP online lalu klik daftar. Anda juga bisa langsung menuju web pendaftarannya di djponline.pajak.go.id/registrasi
Daftar DJP Online
Isi NPWP dan Efin anda. Kemudian isi captcha kode keamanan sesuai tulisan yang muncul. Selanjutnya klik Verifikasi. NPWP harus ditulis angka saja, tanpa titik dan strip.
Beberapa penyebab gagal pada tahap verifikasi :
  NPWP tidak valid : Anda salah mengetik NPWP
  Efin belum aktif : Silahkan datang ke KPP terdekat untuk mengaktifkan Efin
  NPWP Sudah terdaftar : Solusinya sangat mudah, kunjungi djponline.pajak.go.id/resetpass pada bagian lupa email klik ya dan masukkan email anda. Masukkan NPWP, Efin, email, dan kode keamanan lalu klik submit. 3 menit kemudian buka email anda, klik linknya dan buatlah password baru. Anda tidak perlu mendaftar lagi
Jika tidak ada masalah, mari ke langkah berikutnya. Selanjutnya akan muncul nama anda, masukkan email dan No. HP yang aktif, kode keamanan serta password.
Isi Email dan Password DJP Online
Klik simpan. Jika berhasil akan muncul tulisan registrasi berhasil, cek email anda. Silahkan cek email.
Buka email anda dan klik link aktivasi. Jika sukses akan muncul tulisan : aktivasi akun berhasil, silahkan klik tombol ok untuk ke menu login.
Buka email daftar DJP Online
Jika aktivasi gagal bagaimana? OK selamat menunggu, saya juga masih bingung untuk kasus tersebut. Kadang berhasil setelah 1-3 kali kirim ulang link aktivasi, kadang masih juga gagal dan menunggu satu  hari. Selamat mencoba. Lapor Pajak Melalui Efiling DJP Online
Selanjutnya silahkan melaporkan pajak anda, pilih salah satu jenis SPT anda  :
Cara Efiling Pajak SPT 1770 SS (Penghasilan kurang dari 60 Juta setahun)
Efiling Pajak 1770 S (Penghasilan 60 juta atau Lebih)
Efiling Pajak 1770 OP Usahawan dan Pekerjaan Bebas
Saya butuh waktu 8 jam untuk membuat tutorial berseri ini. Anda hanya perlu waktu 8 detik untuk membagikannya ke facebook, twitter, atau whatsapp. Yuk share artikel ini agar yang lain juga tahu, mari berbagi. Ads By Google Oleh : Caca Sugiarto
Bermanfaat kan? Yuk Share ke : Facebook Tweet
Related Posts:
  SPT Usahawan dan Pekerjaan Bebas   Efiling SPT 1770 OP Usahawan atau Pekerjaan Bebas di DJP Online 2017   DJP Online mudah   Cara Efiling Pajak Online 2017 Lengkap Gambar Per Langkah   efiling spt 1770 s   Cara Efiling Pajak SPT 1770 S 2017 Lengkap dengan Gambar   DJP Online Kanwil Jatim Malang   Daftar Masalah DJP Online Error dan Solusinya
172 Komentar Pada “DJP Online : EFIN, Cara Daftar, dan Lapor SPT Efiling dan E-Form 2017”
  Mira grandtex   March 20, 2017
  Bagaimana kalo bikin efin bisa online, untuk mempermudah pajak online juga ,, untuk bikin efin tidak harus ngantri ,, terima kasih   Reply ↓     Caca Sugiarto Post author     March 21, 2017
    ide bagus, sejauh ini belum bisa, mudah mudahan ke depannya bisa     Reply ↓   angga   March 19, 2017
  Kalo karyawan pt ,daftar efin nya sbg pribadi atau badan ?   Reply ↓     Caca Sugiarto Post author     March 21, 2017
    Pribadi     Reply ↓   Bismar   March 18, 2017
  Error : E-mail sudah digunakan.   Apakah satu email hanya boleh digunakan untuk satu npwp saja?   Mohon petunjuk. Terima kasih.   Reply ↓     Caca Sugiarto Post author     March 19, 2017
    saya sarankan iya, 1 email untuk 1 NPWP     sebenarnya bisa 1 email digunakan untuk banyak WP, tapi kata beberapa pegawai pajak nanti dianggap melakukan spam dengan robot. Sebenarnya Saya kurang paham salahnya di mana, meskipun pakai 1 email, yang ngerjain tetp pakai tangan bukan pakai robot.     Karena tidak disarankan oleh pegawai pajak yang saya tanya, tutorial 1 email untuk banyak WP tidak saya tayangkan. Mohon maaf     Reply ↓   Mey   March 17, 2017
  Untuk akun pajak apakah setiap tahun dibuat atau yg sudah daftar thn lalu bisa digunakan lagi? Karena saya sudah mencoba untuk log in tadi tdak bisa alasannya NPWP tidak terdaftar, sedangkan th lalu saya berhasil buat laporan nya.
  Mohon advice nya.   Reply ↓     Caca Sugiarto Post author     March 18, 2017
    ibu salah ketik NPWP, biasanya ada spasi dan strip dan titik. Pastikan NPWP benar dan tanpa tanda baca     Reply ↓   dian sulistyorini   March 17, 2017
Cara Efiling Pajak Online 2017 Lengkap Gambar Per Langkah
Efiling adalah cara melaporkan SPT anda secara online, cepat, dan gratis. Tanpa antri di Kantor pajak, tanpa ribet, dan bisa dilakukan di mana saja serta kapan saja.
Artikel ini berisi tutorial efiling pajak tahun ini, lengkap disertai gambar bagaimana cara mengisi dan mengirim  SPT tahunan secara online. Silahkan pilih satu dari tiga SPT berikut ini yang cocok dengan kondisi anda.
1. Tutorial Efiling 1770 SS (Sangat Sederhana) Efiling PajakFormulir ini akan anda pakai jika memenuhi kriteria berikut : a. Penghasilan setahun kurang dari 60 juta b. Pekerjaan anda adalah Pegawai Swasta, PNS/ASN, TNI/polri, atau Pegawai BUMN/BUMD c. Bukan Pengusaha atau pekerjaan bebas Jika anda memenuhi kriteria di atas, silahkan baca : Cara Efiling 1770 SS dengan gambar dan video
2. Tutorial Efiling 1770 S (Sederhana) Anda akan menggunakan formulir ini jika memenuhi kriteria berikut : a. Penghasilan setahun anda 60 juta atau lebih b. Pekerjaan anda adalah Pegawai Swasta, PNS/ASN, TNI/polri, atau Pegawai BUMN/BUMD c. Bukan Pengusaha atau pekerjaan bebas Lapor Pajak Online vie eFiling DJP Online DJP Online efiling merupakan aplikasi layanan pajak online yang bisa Anda gunakan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara elektronik melalui media internet.
Untuk menggunakan fasilitas ini, Anda harus memiliki Nomor E-FIN, kemudian melakukan registrasi akun dan mengisi SPT Elektronik via efiling di situs Direktorat Jenderal Pajak melalui : djponline.pajak.go.id.
Pada saat pelaporan pajak Tahun 2017 ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah berhasil mengembangkan sistem pelayanan pajak satu pintu dimana proses pelaporan dan pembayaran pajak bisa dijalankan dalam satu sistem yang saling terintegrasi atau lebih dikenal dengan sebutan Djp Online One Stop Tax Services.
Apabila Anda telah selesai melaporkan SPT tersebut, Anda bisa langsung melakukan pembayaran dengan menggunakan aplikasi e-Billing Pajak. Fungsi aplikasi ini adalah untuk membuat kode Id Billing sejumlah 15 digit untuk proses pembayaran pajak.
Bagi Anda yang sudah terbiasa menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) untuk transaksi pembayaran pajak, Kami informasikan bahwa terhitung sejak Tanggal 1 Juli 2016, seluruh pembayaran pajak harus melalui sistem e-Billing. Jika anda akan menggunakan formulir 1770 S, silahkan membaca tutorialnya di link berikut : Cara Efiling Pajak SPT 1770 S DJP Online – Tahun ini   yth djp online   no efin itu tiap tahun berubah atau sama? yg tahun 2015 kan sdh ada efin nya..mohon info   Reply ↓     Caca Sugiarto Post author     March 17, 2017
    sama mbak dian     Reply ↓   Zaenal   March 17, 2017
  Saya mau setor spt ONLINE gagal terus keterangan nya : NPWP sudah terdaftar (pesan kesalahan : REG 007)   SUDAH COBA SOLUSI RESET PASSWORD DAN PASSWORD BERHASIL DIGANTI.   TAPI BEGITU COBA KEMBALI MASIH GAGAL PESAN KESALAHAN REG 007 MASIH MUNCUL.   MOHON PENCERAHAN NYA. MKSH…   Reply ↓   Sutrisno   March 16, 2017
  Daftar efilling kok kesalahan req001 mulu ya..npwp tdk trdaftar mulu kteranganya…gmna ini bos…mhon dbantu ya   Reply ↓     Caca Sugiarto Post author     March 17, 2017
    itu salah tulis NPWP pak     Reply ↓   Nana   March 16, 2017
  Efin di buatkan kantor, tapi waktu coba e-Filling email verifikasi ndak masuk ke email saya, mungkin petugasnya salah ketik alamat email,,, Bagaimana cara mengetahui alamat email yg di pake yah? Leqat npwp atau no e-Fin? Trimakasih   Reply ↓     Caca Sugiarto Post author     March 16, 2017
    daftar akun djp online lagi. emailnya ganti disitu mbak, gapapa kalau pas daftar efin salah email     Reply ↓   ADRIANUS BATE'E   March 15, 2017
  Hallo, saya minta di betulin nama saya di daftar efin.karena setelah saya mendapatkan no.efin , nama saya tidak sesuai dgn yang saya tulis tangan sendiri di formulir djp ,di foto kopi KTP, di foto KOPI NPWP waktu mengajukkan permohonan. Mohon diketik dgn nama saya yang sebenarnya.   Reply ↓     Caca Sugiarto Post author     March 15, 2017
    Bapak Adrianus silahkan update data profil di KPP terdaftar ya pak, DJP online tidak bisa mengupdate nama.     Reply ↓   Erna Nastuti   March 13, 2017
  Saya mau tanya saya sudah mencoba djponline,tapi dengan NPWP dari A2 tahun 2016 tidak bisa,tapi setelah saya menggunakan NPWP dari A2 tahun 2014 bisa ternyata baru sadar kalau NPWP yang saya gunakan salah tahun 2014 tapi bisa login.Bagaimana apakah saya harus daftar lagi dengan NPWP yang benar dan harus ke kpp atau langsung dari internet ? Terimakasih
0 notes
Text
Lebih Efektif Melaporkan SPT Tahunan Melalui eFiling Pajak DJP Online
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) senantiasa meningkatkan pelayan kepada Wajib Pajak (WP) melalui pengembangan aplikasi DJP Online dimana Wajib Pajak bisa menyampaikan SPT Pajak Tahunan melalui program efiling yang diakses secara elektronik atau media online.Â
Aplikasi ini diakses melalui djponline.pajak.go.id , untuk dapt menggunakannya terlebih dahulu Anda harus memiliki nomor EFIN yang bisa Anda peroleh melalui Kantor Pelayanan Pajak dimana NPWP Anda terdaftar.Â
Formulir SPT Tahunan Elektronik yang disediakan oleh program efiling adalah untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi berupa Formulir SPT 1770 SS dan 1770 S.Â
Anda bisa menggunakan aplikasi ini untuk melaporkan SPT Pajak Tahunan atas penghasilan yang Anda peroleh selama Tahun 2016. Jika Anda ingin melaporkan SPT tersebut, saat ini Anda bisa menyampaikannya secara elektronik supaya lebih efektif dan efisien.Â
Perlu Anda ketahui bahwa batas akhir lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan adalah Per 31 Maret 2017 untuk WP Pribadi dan 30 April untuk WP Perseroan.
  Mengapa Anda Harus Menggunakan eFiling Pajak
Apabila Anda adalah seorang Karyawan, dimana Bukti Potong Pajak Penghasilan (Form 1771 A1 dan atau A2) tidak perlu dilampirkan, kecuali dokumen tersebut diminta oleh Account Representative dari Kantor Pelayanan Pajak.
Efisiensi waktu dan biaya operasional lapangan ;
Mengindari kesalahan input SPT Tahunan, karena proses perhitungannya melalui sistem aplikasi komputer ;
SPT Anda dijamin lengkap karena adanya prose validasi dari sistem DJP Online ;
  Proses Penyampaian SPT Tahunan Via eFiling DJP Online
Anda harus memiliki nomor EFIN, yang bisa Anda bisa peroleh melalui KPP, dengan memperlihatkan KTP & NPWP Asli dan fotocopinya ;
Registrasi pendaftaran keanggotaan melaui website Ditjen Pajak : djponline.pajak.go.id, dengan cara input nomor NPWP beserta EFIN yang Anda peroleh dari KPP;
Menyampaiakn SPT Tahunan Pajak Penghasilan melalui formulir elektronik efiling Pajak.
Cara Registrasi & Lapor SPT Tahunan tersebut bisa Anda lihat pada gambar berikut ini :
1. Cara Registrasi DJP Online :
2. Cara Mengisi Formulir SPT Tahunan via DJP Online :
Siapa saja yang bisa Menggunakan aplikasi eFiling Pajak?
WP Orang Pribadi yang memperoleh pendapatan lebih dari satu pemberi kerja, ditambah dengan penghasilan lainnya diluar usaha atau melakukan pekerjaan bebas, dan memiliki pendapatan lebih besar dari 60 juta dalam setahun, dengan mengisi Formulir SPT 1770S Elektronik;
WP Orang Pribadi yang memperoleh pendapatan lebih dari satu pemberi kerja, ditambah dengan penghasilan lainnya diluar usaha atau melakukan pekerjaan bebas, dan memiliki pendapatan lebih kecil dari 60 juta dalam setahun, dengan mengisi Formulir SPT 1770SS Elektronik;
WP Perseroan melalui pengisian Formulir SPT 1771 beserta Lampirannya, pengisian SPT melalui aplikasi e-SPT, apbila telah selesai lansung menguploadnya ke sistem DJP Online ;
WP Usahawan Perorangan dengan mengisi Formulir SPT 1770 beserta Lampirannya. SPT Tahunan tersebut harus diisi terlebih dahulu dengan menggunakan aplikasi e-SPT yang bisa Anda donload dari Website Ditjen Pajak, apabila Anda telah selesai mengisinya, langsung diupload ke sistem DJP Online ;
 Jenis SPT lainnya SPT Tahunan atau Massa lainnya yang bisa dilaporkan melalui eFiling DJP Online via metode upload :
SPT Massa pajak Penghasilan PPh Pasal 4 ayat 2 ;
SPT Massa pajak Penghasilan PPh 21 / 26 ;
SPT Massa Pajak PPN dan PPnBM ;
Dengan adanya aplikasi DJP Online ini, Pihak Wajib Pajak merasakan kemudahan dalam melaporan SPT Tahunan pajak penghasilan mereka yang bisa mereka sampaikan melalui media online melalui situs Direktorat Jenderal Pajak. Data statistik dari Ditjen Pajak menyebutkan adanya kenaikan WP yang lapor SPT Tahunan akibat dari kemudahan fasilitas yang diberikan oleh sistem DJP Online.
0 notes
Text
Pengalaman Buat SPT Tahunan Menggunakan eForm
Hari ini baru saja selesai melakukan pelaporan SPT 2016 menggunakan eForm. Fitur ini salah satu terobosan terbaru dari dirjen pajak untuk memudahkan wajib pajak dalam melaporkan SPTnya.
Sangat asik dan mudah, terutama jika kita sudah terbiasa mengisi manual formulir SPT, sebab menggunakan eForm sama seperti mengisi manual tapi ini menggunakan media elektronik.
Yang paling menyenangkan adalah kita tidak perlu ke kantor pajak, mengisi SPT lalu antri sampai nomor antrian kita dipanggil. Apalagi di tanggal-tanggal akhir Maret kayak sekarang, yang antri puaaanjang banget.
Sebelum ada eForm, kalau mau lapor SPT secara online kita musti menggunakan aplikasi e-SPT (untuk usahawan yang menggunakan SPT 1770). Saya belum pernah menggunakan cara ini tapi dengar-dengar sih agak ribet.
Untuk yang mau lapor SPT menggunakan eForm, bisa ke alamat web djponline.pajak.go.id. Harus punya EFIN dulu supaya bisa login.
Kalau sudah pernah menggunakan djponline, kita tinggal aktifkan saja eForm di profil. Nanti kita diberi link untuk mendownload Viewer SPT sekaligus format SPT yang akan kita isi online.
Sekali mencoba eForm, dijamin gak mau lagi menggunakan SPT manual. Yukk..
Pengalaman Buat SPT Tahunan Menggunakan eForm was originally published on Anshar Blog
0 notes
Text
Tarif Pajak UMKM Terbaru : Pajaknesia.id
CARA LAPOR PAJAK ONLINE BESERTA PENJELASANNYA
Cara Lapor Pajak Online (Jasa Konsultan pajak) Pajaknesia.id
Sebagai wajib pajak yang berstatus karyawan, pajak penghasilannya sudah dibayarkan oleh perusahaan dari pemotongan gaji setiap bulannya. Karyawan tinggal melaporkan setiap tahunnya. Setelah pemerintah menyediakan teknologi e-Filing untuk melaporkan pajak secara online, proses pelaporkan PPh pasal 21 jadi semakin mudah. Surat Pemberitahuan atau SPT adalah surat dalam bentuk formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak (WP) setiap kali hendak melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak, harta dan kewajiban pajaknya sesuai aturan perpajakan yang berlaku. Karyawan harus melaporkan SPT Tahunan Pribadi karyawan setiap tahunnya sebagai bukti bahwa penghasilannya telah dipotong pemberi kerja. Selain itu, pelaporan SPT Tahunan Pribadi karyawan ini diperlukan sebagai bukti bahwa perusahaan telah menyetorkan pemotongan PPh 21 tersebut ke kas negara. Pelaporan SPT Tahunan Pribadi karyawan ini dilakukan secara online melalui e-Filing. Jenis Formulir untuk Lapor SPT Tahunan Karyawan Di Indonesia, ada 3 jenis formulir SPT Tahunan untuk pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi yakni Formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770. Namun karena kali ini kami hanya akan membahas terkait pelaporan SPT Tahunan untuk karyawan, maka yang akan dibahas adalah untuk jenis Formulir 1770 SS dan 1770 S, berikut penjelasannya : - Formulir 1770 SS Struktur dan bentuk formulir ini disebut paling sederhana dan digunakan oleh WP yang mempunyai penghasilan sama dengan atau kurang dari Rp60.000.000 setahun. Untuk WP yang masuk kategori ini, maka: - Di akhir tahun karyawan harus meminta bukti potong 1721-A1 untuk karyawan swasta dan bukti potong 1721-A2 bagi pegawai negeri sehingga memudahkan untuk mengisi formulir 1770 SS - Dalam bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2 sudah tertera penghasilan bruto karyawan tersebut selama satu tahun - Pengisian formulir ini tinggal memindahkan data yang sudah ada dalam bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2 ke dalam formulir 1770 SS pada e-Filing - Karyawan juga tinggal mengisi daftar harta maupun kewajiban sampai akhir tahun tanpa perlu menyebutkan detailnya - Formulir 1770 S Formulir jenis ini, strukturnya lebih luas dibandingkan formulir 1770 SS karena ada lampiran yang harus diisi WP. Mereka yang masuk kategori ini adalah: - Karyawan yang penghasilan brutonya sama dengan atau lebih besar dari Rp60.000.000 setahun - Mendapatkan sumber penghasilan di dalam negeri (seperti: bunga, royalti, sewa ataupun keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya) atau; - Memiliki penghasilan yang dikenai PPh final atau bersifat final seperti bunga deposito, SBI dan lainnya - Karyawan yang mengisi formulir 1770 S juga diwajibkan untuk meminta bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2 bagi pegawai negeri WP yang menggunakan formulir 1770 S dalam penyampaian SPT Tahunannya, maka dia diharuskan mengisi lampiran – lampiran, contohnya data penghasilan, daftar harta atau kewajiban, bukti potong dan daftar anggota keluarga.  Persiapan Lapor SPT Tahunan PPh 21 Karyawan Setelah mengetahui jenis formulir SPT Tahunan Pribadi untuk haryawan yang perlu diketahui sebelum melaporkan SPT pajak, berikutnya adalah persiapan apa saja yang harus dilakukan sebelum lapor SPT. Persiapan yang harus dilakukan oleh karyawan sebelum lapor SPT Tahunan PPh 21 adalah memiliki dokumen sebagai berikut: - Menyiapkan Nomor NPWP NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. NPWP diberikan kepada WP yang telah memenuhi persyaralan subjektif dan objektif sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. NPWP tidak berubah meskipun WP pindah tempat tinggal/tempat kedudukan atau mengalami pemindahan tempat terdaftar. - Siapkan Nomor EFIN Bagi yang belum memiliki nomor EFIN atau Electronic Filing Identification Number, maka harus menjalani prosedur untuk mendapatkannya terlebih dahulu. EFIN yang diterbitkan oleh DJP kepada Wajib Pajak, digunakan yang melakukan transaksi atau mengakses layanan elektronik Ditjen Pajak, seperti lapor SPT melalui e-Filing. - Formulir 1721 A1 atau A2 yang diberikan oleh perusahaan Untuk formulir 1721-A1 atau A2 ini disediakan oleh perusahaan tempat kerja WP karyawan sekarang, dan yang sebelumnya untuk dilaporkan jika dalam setahun melakukan 2 atau 3 kali pindah kerja. Cara Lapor SPT Tahunan PPh 21 Karyawan Ada beberapa pilihan cara menyampaikan SPT Tahunan PPh, yakni: - Datang langsung ke KPP /Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat - Memasukkan melalui Drop Box (khusus SPT Tahunan) - menggunakan Pos Tercatat atau Jasa Pengiriman - Lapor SPT Tahunan melalui e-Filing Dari kesemua pilihan pelaporan SPT, yang paling mudah, efektif dan efisien tentunya lapor SPT Tahunan secara daring melalui e-Filing. e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT pajak secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak. Langkah-langkah cara lapor SPT tahunan PPh 21 karyawan: - Cara Lapor Pajak SPT Tahunan 1770 SS Usai mempersiapkan dokumen-dokumen terkait, wajib pajak orang pribadi dapat melaporkan pajak dengan langsung mengakses e-Filing dan mengisi formulir SPT 1770 SS. Berikut langkah-langkahnya: - Pertama, buka situs web DJP Online - Masukkan NPWP, password, kode keamanan (captcha), lalu klik “Login”. - Setelah login, pastikan seluruh data yang tercantum sesuai dengan data pajak Anda. Lalu pilih e-Filing. - Setelah itu. klik “Buat SPT“. - Selanjutnya, Anda akan diarahkan ke halaman untuk pembuatan formulir SPT. Untuk pembuatan formulir 1770 SS, Anda akan diminta untuk menjawab seluruh pertanyaan yang ada. Contoh pertanyaannya: Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerja bebas? Pilih opsi “Tidak”. Apakah Anda suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta? Pilih opsi “Tidak” (jika memang tidak). Apakah penghasilan Bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari 60 juta Rupiah? Pilih opsi “Ya”. Jika jawabannya sesuai, maka Anda akan langsung diarahkan untuk mengisi formulir 1770 SS dengan mengklik SPT 1770 SS. - Setelah masuk SPT 1770 SS, isi data formulir, seperti tahun pajak misalnya 2020, dan status SPT normal. Kalau status SPT pembetulan, isi juga pembetulan ke berapa. - Lalu, isi data SPT sesuai dengan formulir 1712A1 dan A2, yang terdiri dari: Bagian A. Pajak Penghasilan. Bagian B. Pajak Penghasilan. Bagian C. Pajak Penghasilan. Bagian D. Pernyataan. - Klik “Berikutnya” - Anda akan menerima ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi. Kemudian ambil kode verifikasi dengan mengklik (“Di Sini”). Nanti ada pemberitahuan kode verifikasi dikirim ke email atau nomor handphone. - Lalu masukkan kode verifikasi yang Anda terima di kolom “Kode Verifikasi” - Klik “Kirim SPT” untuk melaporkan SPT. - SPT Anda sudah terkirim - Periksa email karena Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh lewat email. Dengan begitu, pengisian dan pelaporan SPT Tahunan pajak pribadi Anda menggunakan formulir 1770 SS sudah selesai. - Cara Lapor Pajak SPT Tahunan 1770 S Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa peruntukan formulir SPT 1770 S dan SPT 1770 SS berbeda tergantung jumlah gaji yang diterima karyawan tersebut dalam setahun. Bagi yang tergolong karyawan dengan kewajiban menggunakan SPT 1770 S, berikut langkah-langkahnya: - Pertama, buka situs web DJP Online atau e-Filing likpajak.id - Masukkan NPWP, password, kode keamanan (captcha), lalu klik “Login”. - Setelah login, pastikan seluruh data yang tercantum sesuai dengan data pajak Anda. Lalu pilih e-Filing. - Setelah itu. klik “Buat SPT“. - Selanjutnya, Anda akan diarahkan ke halaman untuk pembuatan formulir SPT. Untuk pembuatan formulir 1770 S, Anda akan diminta untuk menjawab seluruh pertanyaan yang ada. Contoh pertanyaannya: Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerja bebas? Pilih opsi “Tidak”. Apakah Anda suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta? Pilih opsi “Tidak” (jika memang tidak). Apakah penghasilan Bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari 60 juta Rupiah? Pilih opsi “Tidak”. Jika jawabannya sesuai, maka Anda akan langsung diarahkan untuk mengisi formulir 1770 S dengan mengklik SPT 1770 S. - Anda bisa menggunakan formulir 1770 S, pilih form yang akan digunakan. Jika Anda sudah tahu cara mengisi formulir 1770 S, maka bisa pilih jawaban “Dengan Bentuk Formulir”. Namun jika ingin dipandu bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban “Dengan Panduan”. - Jika memilih “Dengan Panduan”, klik SPT 1770 S dengan panduan, setelah itu melakukan pengisian e-Filing 1770 S. - Setelah masuk SPT 1770 S, isi data formulir, seperti tahun pajak misalnya 2020. - Pilih “Status SPT Normal” jika Anda baru pertama kali lapor tahun pajak 2020. Jika sudah pernah melaporkan SPT tahun pajak 2020 dan ingin melakukan pembetulan, pilih “Pembetulan” lalu mengisi kolom pembetulan ke berapa. - Lalu, isi data SPT sesuai dengan formulir 1712A1 dan A2, yang terdiri dari: Bagian A. Pajak Penghasilan. Bagian B. Pajak Penghasilan. Bagian C. Pajak Penghasilan. Bagian D. Pernyataan. - Klik “Berikutnya”. - Isi daftar pemotongan PPh oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung pemerintah. Siapkan bukti potong pajak tadi (1721 A1 atau A2), lalu tambahkan ke daftar tersebut. Isi nama dan NPWP pemotong pajak (perusahaan pemberi kerja), nomor dan tanggal bukti pemotongan, jenis pajak, dan jumlah PPh yang dipotong. - Masuk ke bagian bukti potong baru. Bukti potong pajak yang tertera pada formulir 1721 A1 atau A2 tinggal dimasukkan pada kolom yang sesuai. Jika Anda mengisi penghasilan dari pekerjaan, pilih Pasal 21 di kolom “Jenis Pajak”. Lalu isi NPWP pemberi kerja (perusahaan tempat Anda bekerja). Jika NPWP benar, nama perusahaan akan muncul secara otomatis di kolom “Nama Pemotong atau Pemungut Pajak” Isi nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan atau pemungutan, dan jumlah PPh yang dipotong. - Setelah selesai, klik tombol “Simpan” dan akan ditampilkan ringkasan pemotongan pajak Anda. - Klik “Langkah Berikutnya” - Masukkan jumlah penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan. - Klik “Langkah Berikutnya” - Masukkan penghasilan dalam negeri (bila ada). Contoh, penghasilan dari sewa kos-kosan, bunga deposito, dan lainnya. - Klik “Langkah Berikutnya” - Lalu, mengisi atau menjawab pertanyaan, “Apakah Anda memiliki penghasilan luar negeri?” Jika jawabnya “Ya”, sebutkan penghasilan tersebut, dan jika tidak, klik “Langkah Berikutnya”. - Masukkan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak (bila ada). Seperti, warisan senilai Rp100 juta, dan lainnya. - Setelah selesai, klik “Langkah Berikutnya”. - Masukkan penghasilan yang telah dipotong PPh Final (jika ada). Klik di tombol tambah (+), lalu isi. Contoh, hadiah menang lomba senilai Rp100 juta, telah diptong PPh Final 25% sebesar Rp25 juta. Jika sudah mengisi, klik “Simpan”. - Klik “Langkah Berikutnya” - Lalu masukkan harta yang Anda miliki dengan menjawab terlebih dahulu pertanyaan “Apakah Anda memiliki harta”. Jika “Ya”, masukkan harta satu per satu dengan klik tombol tambah (+). Contoh, Anda punya mobil, isi kode harta, nama harta (merek mobil), tahun perolehan, harga, dan keterangan (pelat nomor, nomor BPKB). Jika Anda sudah pernah mengisi daftar harta di e-Filing, Anda dapat menampilkan lagi dengan klik “Harta pada SPT Tahunan Lalu”. - Klik “Langkah Berikutnya”. - Tambahkan utang yang Anda miliki (jika ada). Misal, kredit rumah. Isi kode utang, nama pemberi pinjaman, alamat, tahun peminjaman, dan jumlah utang. Lalu klik “Simpan”. Jika sudah pernah melaporkan daftar utang di e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan memilih “Utang pada SPT Tahun Lalu”. - Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika sudah pernah melaporkan daftar tanggungan di e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan pilih “Tanggungan pada SPT Tahun Lalu”. Jika punya tanggungan baru, masukkan di daftar tanggungan dengan klik tambah (+). Isi nama, NIK, hubungan keluarga, dan pekerjaan. - Klik “Langkah Berikutnya”. - Isi zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang Anda bayarkan ke lembaga pengelola yang disahkan pemerintah. Misal, Baznas. - Klik “Langkah Berikutnya”. - Masuk ke bagian status kewajiban perpajakan suami istri (jika sudah menikah). - Klik “Langkah Berikutnya”. - Isi pengembalian atau pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri (jika ada). - Klik “Langkah Berikutnya”. - Isi pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25 (jika ada). Jika tidak ada, kosongkan dan klik “Langkah Berikutnya”. - Masuk ke bagian perhitungan Pajak Penghasilan (PPh). Tampilan yang muncul adalah perhitungan PPh dan SPT Anda berdasarkan data yang dimasukkan di langkah-langkah sebelumnya. Status SPT akan terlihat di bagian bawah, apakah statusnya Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar. Periksa kembali data tersebut dan jika sudah sesuai, klik “Langkah Berikutnya”. - Berikutnya akan muncul tampilan seperti berikut: Jika status SPT “Kurang Bayar”, akan muncul pertanyaan “Sudahkah Anda melakukan Pembayaran” Jika belum, klik jawaban “Belum”. Jika sudah bayar pajak, klik jawaban “Sudah”. Kemudian masukkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan tanggal bayar sesuai bukti pembayaran. Jika Anda tidak memiliki kewajiban PPh Pasal 25, klik “Langkah Berikutnya”. - Selanjutnya adalah tahapan konfirmasi. Akan muncul pernyataan yang harus dijawab dengan klik “Setuju” atau “Agree”. - Klik “Langkah Berikutnya”. - Lalu akan muncul ringkasan SPT Anda dan pengembalian kode verifikasi. Kemudian ambil kode verifikasi dengan mengklik tulisan “Di Sini” Beri jawaban atas pertanyaan pengiriman kode verifikasi, lewat email atau nomor ponsel. Nantinya akan ada pemberitahuan kode verifikasi dikirim ke email atau nomor ponsel yang dicantumkan sebagai pilihan. Cek email atau nomor ponsel, lalu masukkan kode verifikasi di kolom SPT. Lalu klik “Kirim SPT”. - SPT Anda sudah terkirim. - Periksa email karena Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh lewat email. Dengan begitu, pengisian dan pelaporan SPT Tahunan pajak pribadi Anda menggunakan formulir 1770 S sudah selesai. Penulis : Team Izinesia Read the full article
0 notes
Text
Perhitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap Bulanan : Pajaknesia.id
CARA LAPOR PAJAK ONLINE BESERTA PENJELASANNYA
Cara Lapor Pajak Online (Jasa Konsultan pajak) Pajaknesia.id
Sebagai wajib pajak yang berstatus karyawan, pajak penghasilannya sudah dibayarkan oleh perusahaan dari pemotongan gaji setiap bulannya. Karyawan tinggal melaporkan setiap tahunnya. Setelah pemerintah menyediakan teknologi e-Filing untuk melaporkan pajak secara online, proses pelaporkan PPh pasal 21 jadi semakin mudah. Surat Pemberitahuan atau SPT adalah surat dalam bentuk formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak (WP) setiap kali hendak melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak, harta dan kewajiban pajaknya sesuai aturan perpajakan yang berlaku. Karyawan harus melaporkan SPT Tahunan Pribadi karyawan setiap tahunnya sebagai bukti bahwa penghasilannya telah dipotong pemberi kerja. Selain itu, pelaporan SPT Tahunan Pribadi karyawan ini diperlukan sebagai bukti bahwa perusahaan telah menyetorkan pemotongan PPh 21 tersebut ke kas negara. Pelaporan SPT Tahunan Pribadi karyawan ini dilakukan secara online melalui e-Filing. Jenis Formulir untuk Lapor SPT Tahunan Karyawan Di Indonesia, ada 3 jenis formulir SPT Tahunan untuk pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi yakni Formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770. Namun karena kali ini kami hanya akan membahas terkait pelaporan SPT Tahunan untuk karyawan, maka yang akan dibahas adalah untuk jenis Formulir 1770 SS dan 1770 S, berikut penjelasannya : - Formulir 1770 SS Struktur dan bentuk formulir ini disebut paling sederhana dan digunakan oleh WP yang mempunyai penghasilan sama dengan atau kurang dari Rp60.000.000 setahun. Untuk WP yang masuk kategori ini, maka: - Di akhir tahun karyawan harus meminta bukti potong 1721-A1 untuk karyawan swasta dan bukti potong 1721-A2 bagi pegawai negeri sehingga memudahkan untuk mengisi formulir 1770 SS - Dalam bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2 sudah tertera penghasilan bruto karyawan tersebut selama satu tahun - Pengisian formulir ini tinggal memindahkan data yang sudah ada dalam bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2 ke dalam formulir 1770 SS pada e-Filing - Karyawan juga tinggal mengisi daftar harta maupun kewajiban sampai akhir tahun tanpa perlu menyebutkan detailnya - Formulir 1770 S Formulir jenis ini, strukturnya lebih luas dibandingkan formulir 1770 SS karena ada lampiran yang harus diisi WP. Mereka yang masuk kategori ini adalah: - Karyawan yang penghasilan brutonya sama dengan atau lebih besar dari Rp60.000.000 setahun - Mendapatkan sumber penghasilan di dalam negeri (seperti: bunga, royalti, sewa ataupun keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya) atau; - Memiliki penghasilan yang dikenai PPh final atau bersifat final seperti bunga deposito, SBI dan lainnya - Karyawan yang mengisi formulir 1770 S juga diwajibkan untuk meminta bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2 bagi pegawai negeri WP yang menggunakan formulir 1770 S dalam penyampaian SPT Tahunannya, maka dia diharuskan mengisi lampiran – lampiran, contohnya data penghasilan, daftar harta atau kewajiban, bukti potong dan daftar anggota keluarga.  Persiapan Lapor SPT Tahunan PPh 21 Karyawan Setelah mengetahui jenis formulir SPT Tahunan Pribadi untuk haryawan yang perlu diketahui sebelum melaporkan SPT pajak, berikutnya adalah persiapan apa saja yang harus dilakukan sebelum lapor SPT. Persiapan yang harus dilakukan oleh karyawan sebelum lapor SPT Tahunan PPh 21 adalah memiliki dokumen sebagai berikut: - Menyiapkan Nomor NPWP NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. NPWP diberikan kepada WP yang telah memenuhi persyaralan subjektif dan objektif sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. NPWP tidak berubah meskipun WP pindah tempat tinggal/tempat kedudukan atau mengalami pemindahan tempat terdaftar. - Siapkan Nomor EFIN Bagi yang belum memiliki nomor EFIN atau Electronic Filing Identification Number, maka harus menjalani prosedur untuk mendapatkannya terlebih dahulu. EFIN yang diterbitkan oleh DJP kepada Wajib Pajak, digunakan yang melakukan transaksi atau mengakses layanan elektronik Ditjen Pajak, seperti lapor SPT melalui e-Filing. - Formulir 1721 A1 atau A2 yang diberikan oleh perusahaan Untuk formulir 1721-A1 atau A2 ini disediakan oleh perusahaan tempat kerja WP karyawan sekarang, dan yang sebelumnya untuk dilaporkan jika dalam setahun melakukan 2 atau 3 kali pindah kerja. Cara Lapor SPT Tahunan PPh 21 Karyawan Ada beberapa pilihan cara menyampaikan SPT Tahunan PPh, yakni: - Datang langsung ke KPP /Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat - Memasukkan melalui Drop Box (khusus SPT Tahunan) - menggunakan Pos Tercatat atau Jasa Pengiriman - Lapor SPT Tahunan melalui e-Filing Dari kesemua pilihan pelaporan SPT, yang paling mudah, efektif dan efisien tentunya lapor SPT Tahunan secara daring melalui e-Filing. e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT pajak secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak. Langkah-langkah cara lapor SPT tahunan PPh 21 karyawan: - Cara Lapor Pajak SPT Tahunan 1770 SS Usai mempersiapkan dokumen-dokumen terkait, wajib pajak orang pribadi dapat melaporkan pajak dengan langsung mengakses e-Filing dan mengisi formulir SPT 1770 SS. Berikut langkah-langkahnya: - Pertama, buka situs web DJP Online - Masukkan NPWP, password, kode keamanan (captcha), lalu klik “Login”. - Setelah login, pastikan seluruh data yang tercantum sesuai dengan data pajak Anda. Lalu pilih e-Filing. - Setelah itu. klik “Buat SPT“. - Selanjutnya, Anda akan diarahkan ke halaman untuk pembuatan formulir SPT. Untuk pembuatan formulir 1770 SS, Anda akan diminta untuk menjawab seluruh pertanyaan yang ada. Contoh pertanyaannya: Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerja bebas? Pilih opsi “Tidak”. Apakah Anda suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta? Pilih opsi “Tidak” (jika memang tidak). Apakah penghasilan Bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari 60 juta Rupiah? Pilih opsi “Ya”. Jika jawabannya sesuai, maka Anda akan langsung diarahkan untuk mengisi formulir 1770 SS dengan mengklik SPT 1770 SS. - Setelah masuk SPT 1770 SS, isi data formulir, seperti tahun pajak misalnya 2020, dan status SPT normal. Kalau status SPT pembetulan, isi juga pembetulan ke berapa. - Lalu, isi data SPT sesuai dengan formulir 1712A1 dan A2, yang terdiri dari: Bagian A. Pajak Penghasilan. Bagian B. Pajak Penghasilan. Bagian C. Pajak Penghasilan. Bagian D. Pernyataan. - Klik “Berikutnya” - Anda akan menerima ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi. Kemudian ambil kode verifikasi dengan mengklik (“Di Sini”). Nanti ada pemberitahuan kode verifikasi dikirim ke email atau nomor handphone. - Lalu masukkan kode verifikasi yang Anda terima di kolom “Kode Verifikasi” - Klik “Kirim SPT” untuk melaporkan SPT. - SPT Anda sudah terkirim - Periksa email karena Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh lewat email. Dengan begitu, pengisian dan pelaporan SPT Tahunan pajak pribadi Anda menggunakan formulir 1770 SS sudah selesai. - Cara Lapor Pajak SPT Tahunan 1770 S Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa peruntukan formulir SPT 1770 S dan SPT 1770 SS berbeda tergantung jumlah gaji yang diterima karyawan tersebut dalam setahun. Bagi yang tergolong karyawan dengan kewajiban menggunakan SPT 1770 S, berikut langkah-langkahnya: - Pertama, buka situs web DJP Online atau e-Filing likpajak.id - Masukkan NPWP, password, kode keamanan (captcha), lalu klik “Login”. - Setelah login, pastikan seluruh data yang tercantum sesuai dengan data pajak Anda. Lalu pilih e-Filing. - Setelah itu. klik “Buat SPT“. - Selanjutnya, Anda akan diarahkan ke halaman untuk pembuatan formulir SPT. Untuk pembuatan formulir 1770 S, Anda akan diminta untuk menjawab seluruh pertanyaan yang ada. Contoh pertanyaannya: Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerja bebas? Pilih opsi “Tidak”. Apakah Anda suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta? Pilih opsi “Tidak” (jika memang tidak). Apakah penghasilan Bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari 60 juta Rupiah? Pilih opsi “Tidak”. Jika jawabannya sesuai, maka Anda akan langsung diarahkan untuk mengisi formulir 1770 S dengan mengklik SPT 1770 S. - Anda bisa menggunakan formulir 1770 S, pilih form yang akan digunakan. Jika Anda sudah tahu cara mengisi formulir 1770 S, maka bisa pilih jawaban “Dengan Bentuk Formulir”. Namun jika ingin dipandu bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban “Dengan Panduan”. - Jika memilih “Dengan Panduan”, klik SPT 1770 S dengan panduan, setelah itu melakukan pengisian e-Filing 1770 S. - Setelah masuk SPT 1770 S, isi data formulir, seperti tahun pajak misalnya 2020. - Pilih “Status SPT Normal” jika Anda baru pertama kali lapor tahun pajak 2020. Jika sudah pernah melaporkan SPT tahun pajak 2020 dan ingin melakukan pembetulan, pilih “Pembetulan” lalu mengisi kolom pembetulan ke berapa. - Lalu, isi data SPT sesuai dengan formulir 1712A1 dan A2, yang terdiri dari: Bagian A. Pajak Penghasilan. Bagian B. Pajak Penghasilan. Bagian C. Pajak Penghasilan. Bagian D. Pernyataan. - Klik “Berikutnya”. - Isi daftar pemotongan PPh oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung pemerintah. Siapkan bukti potong pajak tadi (1721 A1 atau A2), lalu tambahkan ke daftar tersebut. Isi nama dan NPWP pemotong pajak (perusahaan pemberi kerja), nomor dan tanggal bukti pemotongan, jenis pajak, dan jumlah PPh yang dipotong. - Masuk ke bagian bukti potong baru. Bukti potong pajak yang tertera pada formulir 1721 A1 atau A2 tinggal dimasukkan pada kolom yang sesuai. Jika Anda mengisi penghasilan dari pekerjaan, pilih Pasal 21 di kolom “Jenis Pajak”. Lalu isi NPWP pemberi kerja (perusahaan tempat Anda bekerja). Jika NPWP benar, nama perusahaan akan muncul secara otomatis di kolom “Nama Pemotong atau Pemungut Pajak” Isi nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan atau pemungutan, dan jumlah PPh yang dipotong. - Setelah selesai, klik tombol “Simpan” dan akan ditampilkan ringkasan pemotongan pajak Anda. - Klik “Langkah Berikutnya” - Masukkan jumlah penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan. - Klik “Langkah Berikutnya” - Masukkan penghasilan dalam negeri (bila ada). Contoh, penghasilan dari sewa kos-kosan, bunga deposito, dan lainnya. - Klik “Langkah Berikutnya” - Lalu, mengisi atau menjawab pertanyaan, “Apakah Anda memiliki penghasilan luar negeri?” Jika jawabnya “Ya”, sebutkan penghasilan tersebut, dan jika tidak, klik “Langkah Berikutnya”. - Masukkan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak (bila ada). Seperti, warisan senilai Rp100 juta, dan lainnya. - Setelah selesai, klik “Langkah Berikutnya”. - Masukkan penghasilan yang telah dipotong PPh Final (jika ada). Klik di tombol tambah (+), lalu isi. Contoh, hadiah menang lomba senilai Rp100 juta, telah diptong PPh Final 25% sebesar Rp25 juta. Jika sudah mengisi, klik “Simpan”. - Klik “Langkah Berikutnya” - Lalu masukkan harta yang Anda miliki dengan menjawab terlebih dahulu pertanyaan “Apakah Anda memiliki harta”. Jika “Ya”, masukkan harta satu per satu dengan klik tombol tambah (+). Contoh, Anda punya mobil, isi kode harta, nama harta (merek mobil), tahun perolehan, harga, dan keterangan (pelat nomor, nomor BPKB). Jika Anda sudah pernah mengisi daftar harta di e-Filing, Anda dapat menampilkan lagi dengan klik “Harta pada SPT Tahunan Lalu”. - Klik “Langkah Berikutnya”. - Tambahkan utang yang Anda miliki (jika ada). Misal, kredit rumah. Isi kode utang, nama pemberi pinjaman, alamat, tahun peminjaman, dan jumlah utang. Lalu klik “Simpan”. Jika sudah pernah melaporkan daftar utang di e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan memilih “Utang pada SPT Tahun Lalu”. - Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika sudah pernah melaporkan daftar tanggungan di e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan pilih “Tanggungan pada SPT Tahun Lalu”. Jika punya tanggungan baru, masukkan di daftar tanggungan dengan klik tambah (+). Isi nama, NIK, hubungan keluarga, dan pekerjaan. - Klik “Langkah Berikutnya”. - Isi zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang Anda bayarkan ke lembaga pengelola yang disahkan pemerintah. Misal, Baznas. - Klik “Langkah Berikutnya”. - Masuk ke bagian status kewajiban perpajakan suami istri (jika sudah menikah). - Klik “Langkah Berikutnya”. - Isi pengembalian atau pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri (jika ada). - Klik “Langkah Berikutnya”. - Isi pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25 (jika ada). Jika tidak ada, kosongkan dan klik “Langkah Berikutnya”. - Masuk ke bagian perhitungan Pajak Penghasilan (PPh). Tampilan yang muncul adalah perhitungan PPh dan SPT Anda berdasarkan data yang dimasukkan di langkah-langkah sebelumnya. Status SPT akan terlihat di bagian bawah, apakah statusnya Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar. Periksa kembali data tersebut dan jika sudah sesuai, klik “Langkah Berikutnya”. - Berikutnya akan muncul tampilan seperti berikut: Jika status SPT “Kurang Bayar”, akan muncul pertanyaan “Sudahkah Anda melakukan Pembayaran” Jika belum, klik jawaban “Belum”. Jika sudah bayar pajak, klik jawaban “Sudah”. Kemudian masukkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan tanggal bayar sesuai bukti pembayaran. Jika Anda tidak memiliki kewajiban PPh Pasal 25, klik “Langkah Berikutnya”. - Selanjutnya adalah tahapan konfirmasi. Akan muncul pernyataan yang harus dijawab dengan klik “Setuju” atau “Agree”. - Klik “Langkah Berikutnya”. - Lalu akan muncul ringkasan SPT Anda dan pengembalian kode verifikasi. Kemudian ambil kode verifikasi dengan mengklik tulisan “Di Sini” Beri jawaban atas pertanyaan pengiriman kode verifikasi, lewat email atau nomor ponsel. Nantinya akan ada pemberitahuan kode verifikasi dikirim ke email atau nomor ponsel yang dicantumkan sebagai pilihan. Cek email atau nomor ponsel, lalu masukkan kode verifikasi di kolom SPT. Lalu klik “Kirim SPT”. - SPT Anda sudah terkirim. - Periksa email karena Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh lewat email. Dengan begitu, pengisian dan pelaporan SPT Tahunan pajak pribadi Anda menggunakan formulir 1770 S sudah selesai. Penulis : Team Izinesia Read the full article
0 notes
Text
Perhitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap Dibayar Bulanan : Pajaknesia.id
CARA LAPOR PAJAK ONLINE BESERTA PENJELASANNYA
Cara Lapor Pajak Online (Jasa Konsultan pajak) Pajaknesia.id
Sebagai wajib pajak yang berstatus karyawan, pajak penghasilannya sudah dibayarkan oleh perusahaan dari pemotongan gaji setiap bulannya. Karyawan tinggal melaporkan setiap tahunnya. Setelah pemerintah menyediakan teknologi e-Filing untuk melaporkan pajak secara online, proses pelaporkan PPh pasal 21 jadi semakin mudah. Surat Pemberitahuan atau SPT adalah surat dalam bentuk formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak (WP) setiap kali hendak melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak, harta dan kewajiban pajaknya sesuai aturan perpajakan yang berlaku. Karyawan harus melaporkan SPT Tahunan Pribadi karyawan setiap tahunnya sebagai bukti bahwa penghasilannya telah dipotong pemberi kerja. Selain itu, pelaporan SPT Tahunan Pribadi karyawan ini diperlukan sebagai bukti bahwa perusahaan telah menyetorkan pemotongan PPh 21 tersebut ke kas negara. Pelaporan SPT Tahunan Pribadi karyawan ini dilakukan secara online melalui e-Filing. Jenis Formulir untuk Lapor SPT Tahunan Karyawan Di Indonesia, ada 3 jenis formulir SPT Tahunan untuk pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi yakni Formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770. Namun karena kali ini kami hanya akan membahas terkait pelaporan SPT Tahunan untuk karyawan, maka yang akan dibahas adalah untuk jenis Formulir 1770 SS dan 1770 S, berikut penjelasannya : - Formulir 1770 SS Struktur dan bentuk formulir ini disebut paling sederhana dan digunakan oleh WP yang mempunyai penghasilan sama dengan atau kurang dari Rp60.000.000 setahun. Untuk WP yang masuk kategori ini, maka: - Di akhir tahun karyawan harus meminta bukti potong 1721-A1 untuk karyawan swasta dan bukti potong 1721-A2 bagi pegawai negeri sehingga memudahkan untuk mengisi formulir 1770 SS - Dalam bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2 sudah tertera penghasilan bruto karyawan tersebut selama satu tahun - Pengisian formulir ini tinggal memindahkan data yang sudah ada dalam bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2 ke dalam formulir 1770 SS pada e-Filing - Karyawan juga tinggal mengisi daftar harta maupun kewajiban sampai akhir tahun tanpa perlu menyebutkan detailnya - Formulir 1770 S Formulir jenis ini, strukturnya lebih luas dibandingkan formulir 1770 SS karena ada lampiran yang harus diisi WP. Mereka yang masuk kategori ini adalah: - Karyawan yang penghasilan brutonya sama dengan atau lebih besar dari Rp60.000.000 setahun - Mendapatkan sumber penghasilan di dalam negeri (seperti: bunga, royalti, sewa ataupun keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya) atau; - Memiliki penghasilan yang dikenai PPh final atau bersifat final seperti bunga deposito, SBI dan lainnya - Karyawan yang mengisi formulir 1770 S juga diwajibkan untuk meminta bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2 bagi pegawai negeri WP yang menggunakan formulir 1770 S dalam penyampaian SPT Tahunannya, maka dia diharuskan mengisi lampiran – lampiran, contohnya data penghasilan, daftar harta atau kewajiban, bukti potong dan daftar anggota keluarga.  Persiapan Lapor SPT Tahunan PPh 21 Karyawan Setelah mengetahui jenis formulir SPT Tahunan Pribadi untuk haryawan yang perlu diketahui sebelum melaporkan SPT pajak, berikutnya adalah persiapan apa saja yang harus dilakukan sebelum lapor SPT. Persiapan yang harus dilakukan oleh karyawan sebelum lapor SPT Tahunan PPh 21 adalah memiliki dokumen sebagai berikut: - Menyiapkan Nomor NPWP NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. NPWP diberikan kepada WP yang telah memenuhi persyaralan subjektif dan objektif sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. NPWP tidak berubah meskipun WP pindah tempat tinggal/tempat kedudukan atau mengalami pemindahan tempat terdaftar. - Siapkan Nomor EFIN Bagi yang belum memiliki nomor EFIN atau Electronic Filing Identification Number, maka harus menjalani prosedur untuk mendapatkannya terlebih dahulu. EFIN yang diterbitkan oleh DJP kepada Wajib Pajak, digunakan yang melakukan transaksi atau mengakses layanan elektronik Ditjen Pajak, seperti lapor SPT melalui e-Filing. - Formulir 1721 A1 atau A2 yang diberikan oleh perusahaan Untuk formulir 1721-A1 atau A2 ini disediakan oleh perusahaan tempat kerja WP karyawan sekarang, dan yang sebelumnya untuk dilaporkan jika dalam setahun melakukan 2 atau 3 kali pindah kerja. Cara Lapor SPT Tahunan PPh 21 Karyawan Ada beberapa pilihan cara menyampaikan SPT Tahunan PPh, yakni: - Datang langsung ke KPP /Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat - Memasukkan melalui Drop Box (khusus SPT Tahunan) - menggunakan Pos Tercatat atau Jasa Pengiriman - Lapor SPT Tahunan melalui e-Filing Dari kesemua pilihan pelaporan SPT, yang paling mudah, efektif dan efisien tentunya lapor SPT Tahunan secara daring melalui e-Filing. e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT pajak secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak. Langkah-langkah cara lapor SPT tahunan PPh 21 karyawan: - Cara Lapor Pajak SPT Tahunan 1770 SS Usai mempersiapkan dokumen-dokumen terkait, wajib pajak orang pribadi dapat melaporkan pajak dengan langsung mengakses e-Filing dan mengisi formulir SPT 1770 SS. Berikut langkah-langkahnya: - Pertama, buka situs web DJP Online - Masukkan NPWP, password, kode keamanan (captcha), lalu klik “Login”. - Setelah login, pastikan seluruh data yang tercantum sesuai dengan data pajak Anda. Lalu pilih e-Filing. - Setelah itu. klik “Buat SPT“. - Selanjutnya, Anda akan diarahkan ke halaman untuk pembuatan formulir SPT. Untuk pembuatan formulir 1770 SS, Anda akan diminta untuk menjawab seluruh pertanyaan yang ada. Contoh pertanyaannya: Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerja bebas? Pilih opsi “Tidak”. Apakah Anda suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta? Pilih opsi “Tidak” (jika memang tidak). Apakah penghasilan Bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari 60 juta Rupiah? Pilih opsi “Ya”. Jika jawabannya sesuai, maka Anda akan langsung diarahkan untuk mengisi formulir 1770 SS dengan mengklik SPT 1770 SS. - Setelah masuk SPT 1770 SS, isi data formulir, seperti tahun pajak misalnya 2020, dan status SPT normal. Kalau status SPT pembetulan, isi juga pembetulan ke berapa. - Lalu, isi data SPT sesuai dengan formulir 1712A1 dan A2, yang terdiri dari: Bagian A. Pajak Penghasilan. Bagian B. Pajak Penghasilan. Bagian C. Pajak Penghasilan. Bagian D. Pernyataan. - Klik “Berikutnya” - Anda akan menerima ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi. Kemudian ambil kode verifikasi dengan mengklik (“Di Sini”). Nanti ada pemberitahuan kode verifikasi dikirim ke email atau nomor handphone. - Lalu masukkan kode verifikasi yang Anda terima di kolom “Kode Verifikasi” - Klik “Kirim SPT” untuk melaporkan SPT. - SPT Anda sudah terkirim - Periksa email karena Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh lewat email. Dengan begitu, pengisian dan pelaporan SPT Tahunan pajak pribadi Anda menggunakan formulir 1770 SS sudah selesai. - Cara Lapor Pajak SPT Tahunan 1770 S Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa peruntukan formulir SPT 1770 S dan SPT 1770 SS berbeda tergantung jumlah gaji yang diterima karyawan tersebut dalam setahun. Bagi yang tergolong karyawan dengan kewajiban menggunakan SPT 1770 S, berikut langkah-langkahnya: - Pertama, buka situs web DJP Online atau e-Filing likpajak.id - Masukkan NPWP, password, kode keamanan (captcha), lalu klik “Login”. - Setelah login, pastikan seluruh data yang tercantum sesuai dengan data pajak Anda. Lalu pilih e-Filing. - Setelah itu. klik “Buat SPT“. - Selanjutnya, Anda akan diarahkan ke halaman untuk pembuatan formulir SPT. Untuk pembuatan formulir 1770 S, Anda akan diminta untuk menjawab seluruh pertanyaan yang ada. Contoh pertanyaannya: Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerja bebas? Pilih opsi “Tidak”. Apakah Anda suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta? Pilih opsi “Tidak” (jika memang tidak). Apakah penghasilan Bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari 60 juta Rupiah? Pilih opsi “Tidak”. Jika jawabannya sesuai, maka Anda akan langsung diarahkan untuk mengisi formulir 1770 S dengan mengklik SPT 1770 S. - Anda bisa menggunakan formulir 1770 S, pilih form yang akan digunakan. Jika Anda sudah tahu cara mengisi formulir 1770 S, maka bisa pilih jawaban “Dengan Bentuk Formulir”. Namun jika ingin dipandu bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban “Dengan Panduan”. - Jika memilih “Dengan Panduan”, klik SPT 1770 S dengan panduan, setelah itu melakukan pengisian e-Filing 1770 S. - Setelah masuk SPT 1770 S, isi data formulir, seperti tahun pajak misalnya 2020. - Pilih “Status SPT Normal” jika Anda baru pertama kali lapor tahun pajak 2020. Jika sudah pernah melaporkan SPT tahun pajak 2020 dan ingin melakukan pembetulan, pilih “Pembetulan” lalu mengisi kolom pembetulan ke berapa. - Lalu, isi data SPT sesuai dengan formulir 1712A1 dan A2, yang terdiri dari: Bagian A. Pajak Penghasilan. Bagian B. Pajak Penghasilan. Bagian C. Pajak Penghasilan. Bagian D. Pernyataan. - Klik “Berikutnya”. - Isi daftar pemotongan PPh oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung pemerintah. Siapkan bukti potong pajak tadi (1721 A1 atau A2), lalu tambahkan ke daftar tersebut. Isi nama dan NPWP pemotong pajak (perusahaan pemberi kerja), nomor dan tanggal bukti pemotongan, jenis pajak, dan jumlah PPh yang dipotong. - Masuk ke bagian bukti potong baru. Bukti potong pajak yang tertera pada formulir 1721 A1 atau A2 tinggal dimasukkan pada kolom yang sesuai. Jika Anda mengisi penghasilan dari pekerjaan, pilih Pasal 21 di kolom “Jenis Pajak”. Lalu isi NPWP pemberi kerja (perusahaan tempat Anda bekerja). Jika NPWP benar, nama perusahaan akan muncul secara otomatis di kolom “Nama Pemotong atau Pemungut Pajak” Isi nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan atau pemungutan, dan jumlah PPh yang dipotong. - Setelah selesai, klik tombol “Simpan” dan akan ditampilkan ringkasan pemotongan pajak Anda. - Klik “Langkah Berikutnya” - Masukkan jumlah penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan. - Klik “Langkah Berikutnya” - Masukkan penghasilan dalam negeri (bila ada). Contoh, penghasilan dari sewa kos-kosan, bunga deposito, dan lainnya. - Klik “Langkah Berikutnya” - Lalu, mengisi atau menjawab pertanyaan, “Apakah Anda memiliki penghasilan luar negeri?” Jika jawabnya “Ya”, sebutkan penghasilan tersebut, dan jika tidak, klik “Langkah Berikutnya”. - Masukkan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak (bila ada). Seperti, warisan senilai Rp100 juta, dan lainnya. - Setelah selesai, klik “Langkah Berikutnya”. - Masukkan penghasilan yang telah dipotong PPh Final (jika ada). Klik di tombol tambah (+), lalu isi. Contoh, hadiah menang lomba senilai Rp100 juta, telah diptong PPh Final 25% sebesar Rp25 juta. Jika sudah mengisi, klik “Simpan”. - Klik “Langkah Berikutnya” - Lalu masukkan harta yang Anda miliki dengan menjawab terlebih dahulu pertanyaan “Apakah Anda memiliki harta”. Jika “Ya”, masukkan harta satu per satu dengan klik tombol tambah (+). Contoh, Anda punya mobil, isi kode harta, nama harta (merek mobil), tahun perolehan, harga, dan keterangan (pelat nomor, nomor BPKB). Jika Anda sudah pernah mengisi daftar harta di e-Filing, Anda dapat menampilkan lagi dengan klik “Harta pada SPT Tahunan Lalu”. - Klik “Langkah Berikutnya”. - Tambahkan utang yang Anda miliki (jika ada). Misal, kredit rumah. Isi kode utang, nama pemberi pinjaman, alamat, tahun peminjaman, dan jumlah utang. Lalu klik “Simpan”. Jika sudah pernah melaporkan daftar utang di e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan memilih “Utang pada SPT Tahun Lalu”. - Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika sudah pernah melaporkan daftar tanggungan di e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan pilih “Tanggungan pada SPT Tahun Lalu”. Jika punya tanggungan baru, masukkan di daftar tanggungan dengan klik tambah (+). Isi nama, NIK, hubungan keluarga, dan pekerjaan. - Klik “Langkah Berikutnya”. - Isi zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang Anda bayarkan ke lembaga pengelola yang disahkan pemerintah. Misal, Baznas. - Klik “Langkah Berikutnya”. - Masuk ke bagian status kewajiban perpajakan suami istri (jika sudah menikah). - Klik “Langkah Berikutnya”. - Isi pengembalian atau pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri (jika ada). - Klik “Langkah Berikutnya”. - Isi pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25 (jika ada). Jika tidak ada, kosongkan dan klik “Langkah Berikutnya”. - Masuk ke bagian perhitungan Pajak Penghasilan (PPh). Tampilan yang muncul adalah perhitungan PPh dan SPT Anda berdasarkan data yang dimasukkan di langkah-langkah sebelumnya. Status SPT akan terlihat di bagian bawah, apakah statusnya Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar. Periksa kembali data tersebut dan jika sudah sesuai, klik “Langkah Berikutnya”. - Berikutnya akan muncul tampilan seperti berikut: Jika status SPT “Kurang Bayar”, akan muncul pertanyaan “Sudahkah Anda melakukan Pembayaran” Jika belum, klik jawaban “Belum”. Jika sudah bayar pajak, klik jawaban “Sudah”. Kemudian masukkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan tanggal bayar sesuai bukti pembayaran. Jika Anda tidak memiliki kewajiban PPh Pasal 25, klik “Langkah Berikutnya”. - Selanjutnya adalah tahapan konfirmasi. Akan muncul pernyataan yang harus dijawab dengan klik “Setuju” atau “Agree”. - Klik “Langkah Berikutnya”. - Lalu akan muncul ringkasan SPT Anda dan pengembalian kode verifikasi. Kemudian ambil kode verifikasi dengan mengklik tulisan “Di Sini” Beri jawaban atas pertanyaan pengiriman kode verifikasi, lewat email atau nomor ponsel. Nantinya akan ada pemberitahuan kode verifikasi dikirim ke email atau nomor ponsel yang dicantumkan sebagai pilihan. Cek email atau nomor ponsel, lalu masukkan kode verifikasi di kolom SPT. Lalu klik “Kirim SPT”. - SPT Anda sudah terkirim. - Periksa email karena Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh lewat email. Dengan begitu, pengisian dan pelaporan SPT Tahunan pajak pribadi Anda menggunakan formulir 1770 S sudah selesai. Penulis : Team Izinesia Read the full article
0 notes
Text
Perhitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap : Pajaknesia.id
CARA LAPOR PAJAK ONLINE BESERTA PENJELASANNYA
Cara Lapor Pajak Online (Jasa Konsultan pajak) Pajaknesia.id
Sebagai wajib pajak yang berstatus karyawan, pajak penghasilannya sudah dibayarkan oleh perusahaan dari pemotongan gaji setiap bulannya. Karyawan tinggal melaporkan setiap tahunnya. Setelah pemerintah menyediakan teknologi e-Filing untuk melaporkan pajak secara online, proses pelaporkan PPh pasal 21 jadi semakin mudah. Surat Pemberitahuan atau SPT adalah surat dalam bentuk formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak (WP) setiap kali hendak melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak, harta dan kewajiban pajaknya sesuai aturan perpajakan yang berlaku. Karyawan harus melaporkan SPT Tahunan Pribadi karyawan setiap tahunnya sebagai bukti bahwa penghasilannya telah dipotong pemberi kerja. Selain itu, pelaporan SPT Tahunan Pribadi karyawan ini diperlukan sebagai bukti bahwa perusahaan telah menyetorkan pemotongan PPh 21 tersebut ke kas negara. Pelaporan SPT Tahunan Pribadi karyawan ini dilakukan secara online melalui e-Filing. Jenis Formulir untuk Lapor SPT Tahunan Karyawan Di Indonesia, ada 3 jenis formulir SPT Tahunan untuk pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi yakni Formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770. Namun karena kali ini kami hanya akan membahas terkait pelaporan SPT Tahunan untuk karyawan, maka yang akan dibahas adalah untuk jenis Formulir 1770 SS dan 1770 S, berikut penjelasannya : - Formulir 1770 SS Struktur dan bentuk formulir ini disebut paling sederhana dan digunakan oleh WP yang mempunyai penghasilan sama dengan atau kurang dari Rp60.000.000 setahun. Untuk WP yang masuk kategori ini, maka: - Di akhir tahun karyawan harus meminta bukti potong 1721-A1 untuk karyawan swasta dan bukti potong 1721-A2 bagi pegawai negeri sehingga memudahkan untuk mengisi formulir 1770 SS - Dalam bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2 sudah tertera penghasilan bruto karyawan tersebut selama satu tahun - Pengisian formulir ini tinggal memindahkan data yang sudah ada dalam bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2 ke dalam formulir 1770 SS pada e-Filing - Karyawan juga tinggal mengisi daftar harta maupun kewajiban sampai akhir tahun tanpa perlu menyebutkan detailnya - Formulir 1770 S Formulir jenis ini, strukturnya lebih luas dibandingkan formulir 1770 SS karena ada lampiran yang harus diisi WP. Mereka yang masuk kategori ini adalah: - Karyawan yang penghasilan brutonya sama dengan atau lebih besar dari Rp60.000.000 setahun - Mendapatkan sumber penghasilan di dalam negeri (seperti: bunga, royalti, sewa ataupun keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya) atau; - Memiliki penghasilan yang dikenai PPh final atau bersifat final seperti bunga deposito, SBI dan lainnya - Karyawan yang mengisi formulir 1770 S juga diwajibkan untuk meminta bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2 bagi pegawai negeri WP yang menggunakan formulir 1770 S dalam penyampaian SPT Tahunannya, maka dia diharuskan mengisi lampiran – lampiran, contohnya data penghasilan, daftar harta atau kewajiban, bukti potong dan daftar anggota keluarga.  Persiapan Lapor SPT Tahunan PPh 21 Karyawan Setelah mengetahui jenis formulir SPT Tahunan Pribadi untuk haryawan yang perlu diketahui sebelum melaporkan SPT pajak, berikutnya adalah persiapan apa saja yang harus dilakukan sebelum lapor SPT. Persiapan yang harus dilakukan oleh karyawan sebelum lapor SPT Tahunan PPh 21 adalah memiliki dokumen sebagai berikut: - Menyiapkan Nomor NPWP NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. NPWP diberikan kepada WP yang telah memenuhi persyaralan subjektif dan objektif sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. NPWP tidak berubah meskipun WP pindah tempat tinggal/tempat kedudukan atau mengalami pemindahan tempat terdaftar. - Siapkan Nomor EFIN Bagi yang belum memiliki nomor EFIN atau Electronic Filing Identification Number, maka harus menjalani prosedur untuk mendapatkannya terlebih dahulu. EFIN yang diterbitkan oleh DJP kepada Wajib Pajak, digunakan yang melakukan transaksi atau mengakses layanan elektronik Ditjen Pajak, seperti lapor SPT melalui e-Filing. - Formulir 1721 A1 atau A2 yang diberikan oleh perusahaan Untuk formulir 1721-A1 atau A2 ini disediakan oleh perusahaan tempat kerja WP karyawan sekarang, dan yang sebelumnya untuk dilaporkan jika dalam setahun melakukan 2 atau 3 kali pindah kerja. Cara Lapor SPT Tahunan PPh 21 Karyawan Ada beberapa pilihan cara menyampaikan SPT Tahunan PPh, yakni: - Datang langsung ke KPP /Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat - Memasukkan melalui Drop Box (khusus SPT Tahunan) - menggunakan Pos Tercatat atau Jasa Pengiriman - Lapor SPT Tahunan melalui e-Filing Dari kesemua pilihan pelaporan SPT, yang paling mudah, efektif dan efisien tentunya lapor SPT Tahunan secara daring melalui e-Filing. e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT pajak secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak. Langkah-langkah cara lapor SPT tahunan PPh 21 karyawan: - Cara Lapor Pajak SPT Tahunan 1770 SS Usai mempersiapkan dokumen-dokumen terkait, wajib pajak orang pribadi dapat melaporkan pajak dengan langsung mengakses e-Filing dan mengisi formulir SPT 1770 SS. Berikut langkah-langkahnya: - Pertama, buka situs web DJP Online - Masukkan NPWP, password, kode keamanan (captcha), lalu klik “Login”. - Setelah login, pastikan seluruh data yang tercantum sesuai dengan data pajak Anda. Lalu pilih e-Filing. - Setelah itu. klik “Buat SPT“. - Selanjutnya, Anda akan diarahkan ke halaman untuk pembuatan formulir SPT. Untuk pembuatan formulir 1770 SS, Anda akan diminta untuk menjawab seluruh pertanyaan yang ada. Contoh pertanyaannya: Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerja bebas? Pilih opsi “Tidak”. Apakah Anda suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta? Pilih opsi “Tidak” (jika memang tidak). Apakah penghasilan Bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari 60 juta Rupiah? Pilih opsi “Ya”. Jika jawabannya sesuai, maka Anda akan langsung diarahkan untuk mengisi formulir 1770 SS dengan mengklik SPT 1770 SS. - Setelah masuk SPT 1770 SS, isi data formulir, seperti tahun pajak misalnya 2020, dan status SPT normal. Kalau status SPT pembetulan, isi juga pembetulan ke berapa. - Lalu, isi data SPT sesuai dengan formulir 1712A1 dan A2, yang terdiri dari: Bagian A. Pajak Penghasilan. Bagian B. Pajak Penghasilan. Bagian C. Pajak Penghasilan. Bagian D. Pernyataan. - Klik “Berikutnya” - Anda akan menerima ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi. Kemudian ambil kode verifikasi dengan mengklik (“Di Sini”). Nanti ada pemberitahuan kode verifikasi dikirim ke email atau nomor handphone. - Lalu masukkan kode verifikasi yang Anda terima di kolom “Kode Verifikasi” - Klik “Kirim SPT” untuk melaporkan SPT. - SPT Anda sudah terkirim - Periksa email karena Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh lewat email. Dengan begitu, pengisian dan pelaporan SPT Tahunan pajak pribadi Anda menggunakan formulir 1770 SS sudah selesai. - Cara Lapor Pajak SPT Tahunan 1770 S Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa peruntukan formulir SPT 1770 S dan SPT 1770 SS berbeda tergantung jumlah gaji yang diterima karyawan tersebut dalam setahun. Bagi yang tergolong karyawan dengan kewajiban menggunakan SPT 1770 S, berikut langkah-langkahnya: - Pertama, buka situs web DJP Online atau e-Filing likpajak.id - Masukkan NPWP, password, kode keamanan (captcha), lalu klik “Login”. - Setelah login, pastikan seluruh data yang tercantum sesuai dengan data pajak Anda. Lalu pilih e-Filing. - Setelah itu. klik “Buat SPT“. - Selanjutnya, Anda akan diarahkan ke halaman untuk pembuatan formulir SPT. Untuk pembuatan formulir 1770 S, Anda akan diminta untuk menjawab seluruh pertanyaan yang ada. Contoh pertanyaannya: Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerja bebas? Pilih opsi “Tidak”. Apakah Anda suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta? Pilih opsi “Tidak” (jika memang tidak). Apakah penghasilan Bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari 60 juta Rupiah? Pilih opsi “Tidak”. Jika jawabannya sesuai, maka Anda akan langsung diarahkan untuk mengisi formulir 1770 S dengan mengklik SPT 1770 S. - Anda bisa menggunakan formulir 1770 S, pilih form yang akan digunakan. Jika Anda sudah tahu cara mengisi formulir 1770 S, maka bisa pilih jawaban “Dengan Bentuk Formulir”. Namun jika ingin dipandu bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban “Dengan Panduan”. - Jika memilih “Dengan Panduan”, klik SPT 1770 S dengan panduan, setelah itu melakukan pengisian e-Filing 1770 S. - Setelah masuk SPT 1770 S, isi data formulir, seperti tahun pajak misalnya 2020. - Pilih “Status SPT Normal” jika Anda baru pertama kali lapor tahun pajak 2020. Jika sudah pernah melaporkan SPT tahun pajak 2020 dan ingin melakukan pembetulan, pilih “Pembetulan” lalu mengisi kolom pembetulan ke berapa. - Lalu, isi data SPT sesuai dengan formulir 1712A1 dan A2, yang terdiri dari: Bagian A. Pajak Penghasilan. Bagian B. Pajak Penghasilan. Bagian C. Pajak Penghasilan. Bagian D. Pernyataan. - Klik “Berikutnya”. - Isi daftar pemotongan PPh oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung pemerintah. Siapkan bukti potong pajak tadi (1721 A1 atau A2), lalu tambahkan ke daftar tersebut. Isi nama dan NPWP pemotong pajak (perusahaan pemberi kerja), nomor dan tanggal bukti pemotongan, jenis pajak, dan jumlah PPh yang dipotong. - Masuk ke bagian bukti potong baru. Bukti potong pajak yang tertera pada formulir 1721 A1 atau A2 tinggal dimasukkan pada kolom yang sesuai. Jika Anda mengisi penghasilan dari pekerjaan, pilih Pasal 21 di kolom “Jenis Pajak”. Lalu isi NPWP pemberi kerja (perusahaan tempat Anda bekerja). Jika NPWP benar, nama perusahaan akan muncul secara otomatis di kolom “Nama Pemotong atau Pemungut Pajak” Isi nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan atau pemungutan, dan jumlah PPh yang dipotong. - Setelah selesai, klik tombol “Simpan” dan akan ditampilkan ringkasan pemotongan pajak Anda. - Klik “Langkah Berikutnya” - Masukkan jumlah penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan. - Klik “Langkah Berikutnya” - Masukkan penghasilan dalam negeri (bila ada). Contoh, penghasilan dari sewa kos-kosan, bunga deposito, dan lainnya. - Klik “Langkah Berikutnya” - Lalu, mengisi atau menjawab pertanyaan, “Apakah Anda memiliki penghasilan luar negeri?” Jika jawabnya “Ya”, sebutkan penghasilan tersebut, dan jika tidak, klik “Langkah Berikutnya”. - Masukkan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak (bila ada). Seperti, warisan senilai Rp100 juta, dan lainnya. - Setelah selesai, klik “Langkah Berikutnya”. - Masukkan penghasilan yang telah dipotong PPh Final (jika ada). Klik di tombol tambah (+), lalu isi. Contoh, hadiah menang lomba senilai Rp100 juta, telah diptong PPh Final 25% sebesar Rp25 juta. Jika sudah mengisi, klik “Simpan”. - Klik “Langkah Berikutnya” - Lalu masukkan harta yang Anda miliki dengan menjawab terlebih dahulu pertanyaan “Apakah Anda memiliki harta”. Jika “Ya”, masukkan harta satu per satu dengan klik tombol tambah (+). Contoh, Anda punya mobil, isi kode harta, nama harta (merek mobil), tahun perolehan, harga, dan keterangan (pelat nomor, nomor BPKB). Jika Anda sudah pernah mengisi daftar harta di e-Filing, Anda dapat menampilkan lagi dengan klik “Harta pada SPT Tahunan Lalu”. - Klik “Langkah Berikutnya”. - Tambahkan utang yang Anda miliki (jika ada). Misal, kredit rumah. Isi kode utang, nama pemberi pinjaman, alamat, tahun peminjaman, dan jumlah utang. Lalu klik “Simpan”. Jika sudah pernah melaporkan daftar utang di e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan memilih “Utang pada SPT Tahun Lalu”. - Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika sudah pernah melaporkan daftar tanggungan di e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan pilih “Tanggungan pada SPT Tahun Lalu”. Jika punya tanggungan baru, masukkan di daftar tanggungan dengan klik tambah (+). Isi nama, NIK, hubungan keluarga, dan pekerjaan. - Klik “Langkah Berikutnya”. - Isi zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang Anda bayarkan ke lembaga pengelola yang disahkan pemerintah. Misal, Baznas. - Klik “Langkah Berikutnya”. - Masuk ke bagian status kewajiban perpajakan suami istri (jika sudah menikah). - Klik “Langkah Berikutnya”. - Isi pengembalian atau pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri (jika ada). - Klik “Langkah Berikutnya”. - Isi pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25 (jika ada). Jika tidak ada, kosongkan dan klik “Langkah Berikutnya”. - Masuk ke bagian perhitungan Pajak Penghasilan (PPh). Tampilan yang muncul adalah perhitungan PPh dan SPT Anda berdasarkan data yang dimasukkan di langkah-langkah sebelumnya. Status SPT akan terlihat di bagian bawah, apakah statusnya Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar. Periksa kembali data tersebut dan jika sudah sesuai, klik “Langkah Berikutnya”. - Berikutnya akan muncul tampilan seperti berikut: Jika status SPT “Kurang Bayar”, akan muncul pertanyaan “Sudahkah Anda melakukan Pembayaran” Jika belum, klik jawaban “Belum”. Jika sudah bayar pajak, klik jawaban “Sudah”. Kemudian masukkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan tanggal bayar sesuai bukti pembayaran. Jika Anda tidak memiliki kewajiban PPh Pasal 25, klik “Langkah Berikutnya”. - Selanjutnya adalah tahapan konfirmasi. Akan muncul pernyataan yang harus dijawab dengan klik “Setuju” atau “Agree”. - Klik “Langkah Berikutnya”. - Lalu akan muncul ringkasan SPT Anda dan pengembalian kode verifikasi. Kemudian ambil kode verifikasi dengan mengklik tulisan “Di Sini” Beri jawaban atas pertanyaan pengiriman kode verifikasi, lewat email atau nomor ponsel. Nantinya akan ada pemberitahuan kode verifikasi dikirim ke email atau nomor ponsel yang dicantumkan sebagai pilihan. Cek email atau nomor ponsel, lalu masukkan kode verifikasi di kolom SPT. Lalu klik “Kirim SPT”. - SPT Anda sudah terkirim. - Periksa email karena Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh lewat email. Dengan begitu, pengisian dan pelaporan SPT Tahunan pajak pribadi Anda menggunakan formulir 1770 S sudah selesai. Penulis : Team Izinesia Read the full article
0 notes
Text
Perhitungan PPh 21 Karyawan Tidak Tetap : Pajaknesia.id
CARA LAPOR PAJAK ONLINE BESERTA PENJELASANNYA
Cara Lapor Pajak Online (Jasa Konsultan pajak) Pajaknesia.id
Sebagai wajib pajak yang berstatus karyawan, pajak penghasilannya sudah dibayarkan oleh perusahaan dari pemotongan gaji setiap bulannya. Karyawan tinggal melaporkan setiap tahunnya. Setelah pemerintah menyediakan teknologi e-Filing untuk melaporkan pajak secara online, proses pelaporkan PPh pasal 21 jadi semakin mudah. Surat Pemberitahuan atau SPT adalah surat dalam bentuk formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak (WP) setiap kali hendak melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak, harta dan kewajiban pajaknya sesuai aturan perpajakan yang berlaku. Karyawan harus melaporkan SPT Tahunan Pribadi karyawan setiap tahunnya sebagai bukti bahwa penghasilannya telah dipotong pemberi kerja. Selain itu, pelaporan SPT Tahunan Pribadi karyawan ini diperlukan sebagai bukti bahwa perusahaan telah menyetorkan pemotongan PPh 21 tersebut ke kas negara. Pelaporan SPT Tahunan Pribadi karyawan ini dilakukan secara online melalui e-Filing. Jenis Formulir untuk Lapor SPT Tahunan Karyawan Di Indonesia, ada 3 jenis formulir SPT Tahunan untuk pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi yakni Formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770. Namun karena kali ini kami hanya akan membahas terkait pelaporan SPT Tahunan untuk karyawan, maka yang akan dibahas adalah untuk jenis Formulir 1770 SS dan 1770 S, berikut penjelasannya : - Formulir 1770 SS Struktur dan bentuk formulir ini disebut paling sederhana dan digunakan oleh WP yang mempunyai penghasilan sama dengan atau kurang dari Rp60.000.000 setahun. Untuk WP yang masuk kategori ini, maka: - Di akhir tahun karyawan harus meminta bukti potong 1721-A1 untuk karyawan swasta dan bukti potong 1721-A2 bagi pegawai negeri sehingga memudahkan untuk mengisi formulir 1770 SS - Dalam bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2 sudah tertera penghasilan bruto karyawan tersebut selama satu tahun - Pengisian formulir ini tinggal memindahkan data yang sudah ada dalam bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2 ke dalam formulir 1770 SS pada e-Filing - Karyawan juga tinggal mengisi daftar harta maupun kewajiban sampai akhir tahun tanpa perlu menyebutkan detailnya - Formulir 1770 S Formulir jenis ini, strukturnya lebih luas dibandingkan formulir 1770 SS karena ada lampiran yang harus diisi WP. Mereka yang masuk kategori ini adalah: - Karyawan yang penghasilan brutonya sama dengan atau lebih besar dari Rp60.000.000 setahun - Mendapatkan sumber penghasilan di dalam negeri (seperti: bunga, royalti, sewa ataupun keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya) atau; - Memiliki penghasilan yang dikenai PPh final atau bersifat final seperti bunga deposito, SBI dan lainnya - Karyawan yang mengisi formulir 1770 S juga diwajibkan untuk meminta bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2 bagi pegawai negeri WP yang menggunakan formulir 1770 S dalam penyampaian SPT Tahunannya, maka dia diharuskan mengisi lampiran – lampiran, contohnya data penghasilan, daftar harta atau kewajiban, bukti potong dan daftar anggota keluarga.  Persiapan Lapor SPT Tahunan PPh 21 Karyawan Setelah mengetahui jenis formulir SPT Tahunan Pribadi untuk haryawan yang perlu diketahui sebelum melaporkan SPT pajak, berikutnya adalah persiapan apa saja yang harus dilakukan sebelum lapor SPT. Persiapan yang harus dilakukan oleh karyawan sebelum lapor SPT Tahunan PPh 21 adalah memiliki dokumen sebagai berikut: - Menyiapkan Nomor NPWP NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. NPWP diberikan kepada WP yang telah memenuhi persyaralan subjektif dan objektif sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. NPWP tidak berubah meskipun WP pindah tempat tinggal/tempat kedudukan atau mengalami pemindahan tempat terdaftar. - Siapkan Nomor EFIN Bagi yang belum memiliki nomor EFIN atau Electronic Filing Identification Number, maka harus menjalani prosedur untuk mendapatkannya terlebih dahulu. EFIN yang diterbitkan oleh DJP kepada Wajib Pajak, digunakan yang melakukan transaksi atau mengakses layanan elektronik Ditjen Pajak, seperti lapor SPT melalui e-Filing. - Formulir 1721 A1 atau A2 yang diberikan oleh perusahaan Untuk formulir 1721-A1 atau A2 ini disediakan oleh perusahaan tempat kerja WP karyawan sekarang, dan yang sebelumnya untuk dilaporkan jika dalam setahun melakukan 2 atau 3 kali pindah kerja. Cara Lapor SPT Tahunan PPh 21 Karyawan Ada beberapa pilihan cara menyampaikan SPT Tahunan PPh, yakni: - Datang langsung ke KPP /Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat - Memasukkan melalui Drop Box (khusus SPT Tahunan) - menggunakan Pos Tercatat atau Jasa Pengiriman - Lapor SPT Tahunan melalui e-Filing Dari kesemua pilihan pelaporan SPT, yang paling mudah, efektif dan efisien tentunya lapor SPT Tahunan secara daring melalui e-Filing. e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT pajak secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak. Langkah-langkah cara lapor SPT tahunan PPh 21 karyawan: - Cara Lapor Pajak SPT Tahunan 1770 SS Usai mempersiapkan dokumen-dokumen terkait, wajib pajak orang pribadi dapat melaporkan pajak dengan langsung mengakses e-Filing dan mengisi formulir SPT 1770 SS. Berikut langkah-langkahnya: - Pertama, buka situs web DJP Online - Masukkan NPWP, password, kode keamanan (captcha), lalu klik “Login”. - Setelah login, pastikan seluruh data yang tercantum sesuai dengan data pajak Anda. Lalu pilih e-Filing. - Setelah itu. klik “Buat SPT“. - Selanjutnya, Anda akan diarahkan ke halaman untuk pembuatan formulir SPT. Untuk pembuatan formulir 1770 SS, Anda akan diminta untuk menjawab seluruh pertanyaan yang ada. Contoh pertanyaannya: Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerja bebas? Pilih opsi “Tidak”. Apakah Anda suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta? Pilih opsi “Tidak” (jika memang tidak). Apakah penghasilan Bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari 60 juta Rupiah? Pilih opsi “Ya”. Jika jawabannya sesuai, maka Anda akan langsung diarahkan untuk mengisi formulir 1770 SS dengan mengklik SPT 1770 SS. - Setelah masuk SPT 1770 SS, isi data formulir, seperti tahun pajak misalnya 2020, dan status SPT normal. Kalau status SPT pembetulan, isi juga pembetulan ke berapa. - Lalu, isi data SPT sesuai dengan formulir 1712A1 dan A2, yang terdiri dari: Bagian A. Pajak Penghasilan. Bagian B. Pajak Penghasilan. Bagian C. Pajak Penghasilan. Bagian D. Pernyataan. - Klik “Berikutnya” - Anda akan menerima ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi. Kemudian ambil kode verifikasi dengan mengklik (“Di Sini”). Nanti ada pemberitahuan kode verifikasi dikirim ke email atau nomor handphone. - Lalu masukkan kode verifikasi yang Anda terima di kolom “Kode Verifikasi” - Klik “Kirim SPT” untuk melaporkan SPT. - SPT Anda sudah terkirim - Periksa email karena Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh lewat email. Dengan begitu, pengisian dan pelaporan SPT Tahunan pajak pribadi Anda menggunakan formulir 1770 SS sudah selesai. - Cara Lapor Pajak SPT Tahunan 1770 S Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa peruntukan formulir SPT 1770 S dan SPT 1770 SS berbeda tergantung jumlah gaji yang diterima karyawan tersebut dalam setahun. Bagi yang tergolong karyawan dengan kewajiban menggunakan SPT 1770 S, berikut langkah-langkahnya: - Pertama, buka situs web DJP Online atau e-Filing likpajak.id - Masukkan NPWP, password, kode keamanan (captcha), lalu klik “Login”. - Setelah login, pastikan seluruh data yang tercantum sesuai dengan data pajak Anda. Lalu pilih e-Filing. - Setelah itu. klik “Buat SPT“. - Selanjutnya, Anda akan diarahkan ke halaman untuk pembuatan formulir SPT. Untuk pembuatan formulir 1770 S, Anda akan diminta untuk menjawab seluruh pertanyaan yang ada. Contoh pertanyaannya: Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerja bebas? Pilih opsi “Tidak”. Apakah Anda suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta? Pilih opsi “Tidak” (jika memang tidak). Apakah penghasilan Bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari 60 juta Rupiah? Pilih opsi “Tidak”. Jika jawabannya sesuai, maka Anda akan langsung diarahkan untuk mengisi formulir 1770 S dengan mengklik SPT 1770 S. - Anda bisa menggunakan formulir 1770 S, pilih form yang akan digunakan. Jika Anda sudah tahu cara mengisi formulir 1770 S, maka bisa pilih jawaban “Dengan Bentuk Formulir”. Namun jika ingin dipandu bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban “Dengan Panduan”. - Jika memilih “Dengan Panduan”, klik SPT 1770 S dengan panduan, setelah itu melakukan pengisian e-Filing 1770 S. - Setelah masuk SPT 1770 S, isi data formulir, seperti tahun pajak misalnya 2020. - Pilih “Status SPT Normal” jika Anda baru pertama kali lapor tahun pajak 2020. Jika sudah pernah melaporkan SPT tahun pajak 2020 dan ingin melakukan pembetulan, pilih “Pembetulan” lalu mengisi kolom pembetulan ke berapa. - Lalu, isi data SPT sesuai dengan formulir 1712A1 dan A2, yang terdiri dari: Bagian A. Pajak Penghasilan. Bagian B. Pajak Penghasilan. Bagian C. Pajak Penghasilan. Bagian D. Pernyataan. - Klik “Berikutnya”. - Isi daftar pemotongan PPh oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung pemerintah. Siapkan bukti potong pajak tadi (1721 A1 atau A2), lalu tambahkan ke daftar tersebut. Isi nama dan NPWP pemotong pajak (perusahaan pemberi kerja), nomor dan tanggal bukti pemotongan, jenis pajak, dan jumlah PPh yang dipotong. - Masuk ke bagian bukti potong baru. Bukti potong pajak yang tertera pada formulir 1721 A1 atau A2 tinggal dimasukkan pada kolom yang sesuai. Jika Anda mengisi penghasilan dari pekerjaan, pilih Pasal 21 di kolom “Jenis Pajak”. Lalu isi NPWP pemberi kerja (perusahaan tempat Anda bekerja). Jika NPWP benar, nama perusahaan akan muncul secara otomatis di kolom “Nama Pemotong atau Pemungut Pajak” Isi nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan atau pemungutan, dan jumlah PPh yang dipotong. - Setelah selesai, klik tombol “Simpan” dan akan ditampilkan ringkasan pemotongan pajak Anda. - Klik “Langkah Berikutnya” - Masukkan jumlah penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan. - Klik “Langkah Berikutnya” - Masukkan penghasilan dalam negeri (bila ada). Contoh, penghasilan dari sewa kos-kosan, bunga deposito, dan lainnya. - Klik “Langkah Berikutnya” - Lalu, mengisi atau menjawab pertanyaan, “Apakah Anda memiliki penghasilan luar negeri?” Jika jawabnya “Ya”, sebutkan penghasilan tersebut, dan jika tidak, klik “Langkah Berikutnya”. - Masukkan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak (bila ada). Seperti, warisan senilai Rp100 juta, dan lainnya. - Setelah selesai, klik “Langkah Berikutnya”. - Masukkan penghasilan yang telah dipotong PPh Final (jika ada). Klik di tombol tambah (+), lalu isi. Contoh, hadiah menang lomba senilai Rp100 juta, telah diptong PPh Final 25% sebesar Rp25 juta. Jika sudah mengisi, klik “Simpan”. - Klik “Langkah Berikutnya” - Lalu masukkan harta yang Anda miliki dengan menjawab terlebih dahulu pertanyaan “Apakah Anda memiliki harta”. Jika “Ya”, masukkan harta satu per satu dengan klik tombol tambah (+). Contoh, Anda punya mobil, isi kode harta, nama harta (merek mobil), tahun perolehan, harga, dan keterangan (pelat nomor, nomor BPKB). Jika Anda sudah pernah mengisi daftar harta di e-Filing, Anda dapat menampilkan lagi dengan klik “Harta pada SPT Tahunan Lalu”. - Klik “Langkah Berikutnya”. - Tambahkan utang yang Anda miliki (jika ada). Misal, kredit rumah. Isi kode utang, nama pemberi pinjaman, alamat, tahun peminjaman, dan jumlah utang. Lalu klik “Simpan”. Jika sudah pernah melaporkan daftar utang di e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan memilih “Utang pada SPT Tahun Lalu”. - Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika sudah pernah melaporkan daftar tanggungan di e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan pilih “Tanggungan pada SPT Tahun Lalu”. Jika punya tanggungan baru, masukkan di daftar tanggungan dengan klik tambah (+). Isi nama, NIK, hubungan keluarga, dan pekerjaan. - Klik “Langkah Berikutnya”. - Isi zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang Anda bayarkan ke lembaga pengelola yang disahkan pemerintah. Misal, Baznas. - Klik “Langkah Berikutnya”. - Masuk ke bagian status kewajiban perpajakan suami istri (jika sudah menikah). - Klik “Langkah Berikutnya”. - Isi pengembalian atau pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri (jika ada). - Klik “Langkah Berikutnya”. - Isi pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25 (jika ada). Jika tidak ada, kosongkan dan klik “Langkah Berikutnya”. - Masuk ke bagian perhitungan Pajak Penghasilan (PPh). Tampilan yang muncul adalah perhitungan PPh dan SPT Anda berdasarkan data yang dimasukkan di langkah-langkah sebelumnya. Status SPT akan terlihat di bagian bawah, apakah statusnya Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar. Periksa kembali data tersebut dan jika sudah sesuai, klik “Langkah Berikutnya”. - Berikutnya akan muncul tampilan seperti berikut: Jika status SPT “Kurang Bayar”, akan muncul pertanyaan “Sudahkah Anda melakukan Pembayaran” Jika belum, klik jawaban “Belum”. Jika sudah bayar pajak, klik jawaban “Sudah”. Kemudian masukkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan tanggal bayar sesuai bukti pembayaran. Jika Anda tidak memiliki kewajiban PPh Pasal 25, klik “Langkah Berikutnya”. - Selanjutnya adalah tahapan konfirmasi. Akan muncul pernyataan yang harus dijawab dengan klik “Setuju” atau “Agree”. - Klik “Langkah Berikutnya”. - Lalu akan muncul ringkasan SPT Anda dan pengembalian kode verifikasi. Kemudian ambil kode verifikasi dengan mengklik tulisan “Di Sini” Beri jawaban atas pertanyaan pengiriman kode verifikasi, lewat email atau nomor ponsel. Nantinya akan ada pemberitahuan kode verifikasi dikirim ke email atau nomor ponsel yang dicantumkan sebagai pilihan. Cek email atau nomor ponsel, lalu masukkan kode verifikasi di kolom SPT. Lalu klik “Kirim SPT”. - SPT Anda sudah terkirim. - Periksa email karena Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh lewat email. Dengan begitu, pengisian dan pelaporan SPT Tahunan pajak pribadi Anda menggunakan formulir 1770 S sudah selesai. Penulis : Team Izinesia Read the full article
0 notes
Text
Perhitungan PPh 21 Karyawan Meninggal : Pajaknesia.id
CARA LAPOR PAJAK ONLINE BESERTA PENJELASANNYA
Cara Lapor Pajak Online (Jasa Konsultan pajak) Pajaknesia.id
Sebagai wajib pajak yang berstatus karyawan, pajak penghasilannya sudah dibayarkan oleh perusahaan dari pemotongan gaji setiap bulannya. Karyawan tinggal melaporkan setiap tahunnya. Setelah pemerintah menyediakan teknologi e-Filing untuk melaporkan pajak secara online, proses pelaporkan PPh pasal 21 jadi semakin mudah. Surat Pemberitahuan atau SPT adalah surat dalam bentuk formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak (WP) setiap kali hendak melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak, harta dan kewajiban pajaknya sesuai aturan perpajakan yang berlaku. Karyawan harus melaporkan SPT Tahunan Pribadi karyawan setiap tahunnya sebagai bukti bahwa penghasilannya telah dipotong pemberi kerja. Selain itu, pelaporan SPT Tahunan Pribadi karyawan ini diperlukan sebagai bukti bahwa perusahaan telah menyetorkan pemotongan PPh 21 tersebut ke kas negara. Pelaporan SPT Tahunan Pribadi karyawan ini dilakukan secara online melalui e-Filing. Jenis Formulir untuk Lapor SPT Tahunan Karyawan Di Indonesia, ada 3 jenis formulir SPT Tahunan untuk pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi yakni Formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770. Namun karena kali ini kami hanya akan membahas terkait pelaporan SPT Tahunan untuk karyawan, maka yang akan dibahas adalah untuk jenis Formulir 1770 SS dan 1770 S, berikut penjelasannya : - Formulir 1770 SS Struktur dan bentuk formulir ini disebut paling sederhana dan digunakan oleh WP yang mempunyai penghasilan sama dengan atau kurang dari Rp60.000.000 setahun. Untuk WP yang masuk kategori ini, maka: - Di akhir tahun karyawan harus meminta bukti potong 1721-A1 untuk karyawan swasta dan bukti potong 1721-A2 bagi pegawai negeri sehingga memudahkan untuk mengisi formulir 1770 SS - Dalam bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2 sudah tertera penghasilan bruto karyawan tersebut selama satu tahun - Pengisian formulir ini tinggal memindahkan data yang sudah ada dalam bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2 ke dalam formulir 1770 SS pada e-Filing - Karyawan juga tinggal mengisi daftar harta maupun kewajiban sampai akhir tahun tanpa perlu menyebutkan detailnya - Formulir 1770 S Formulir jenis ini, strukturnya lebih luas dibandingkan formulir 1770 SS karena ada lampiran yang harus diisi WP. Mereka yang masuk kategori ini adalah: - Karyawan yang penghasilan brutonya sama dengan atau lebih besar dari Rp60.000.000 setahun - Mendapatkan sumber penghasilan di dalam negeri (seperti: bunga, royalti, sewa ataupun keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya) atau; - Memiliki penghasilan yang dikenai PPh final atau bersifat final seperti bunga deposito, SBI dan lainnya - Karyawan yang mengisi formulir 1770 S juga diwajibkan untuk meminta bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2 bagi pegawai negeri WP yang menggunakan formulir 1770 S dalam penyampaian SPT Tahunannya, maka dia diharuskan mengisi lampiran – lampiran, contohnya data penghasilan, daftar harta atau kewajiban, bukti potong dan daftar anggota keluarga.  Persiapan Lapor SPT Tahunan PPh 21 Karyawan Setelah mengetahui jenis formulir SPT Tahunan Pribadi untuk haryawan yang perlu diketahui sebelum melaporkan SPT pajak, berikutnya adalah persiapan apa saja yang harus dilakukan sebelum lapor SPT. Persiapan yang harus dilakukan oleh karyawan sebelum lapor SPT Tahunan PPh 21 adalah memiliki dokumen sebagai berikut: - Menyiapkan Nomor NPWP NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. NPWP diberikan kepada WP yang telah memenuhi persyaralan subjektif dan objektif sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. NPWP tidak berubah meskipun WP pindah tempat tinggal/tempat kedudukan atau mengalami pemindahan tempat terdaftar. - Siapkan Nomor EFIN Bagi yang belum memiliki nomor EFIN atau Electronic Filing Identification Number, maka harus menjalani prosedur untuk mendapatkannya terlebih dahulu. EFIN yang diterbitkan oleh DJP kepada Wajib Pajak, digunakan yang melakukan transaksi atau mengakses layanan elektronik Ditjen Pajak, seperti lapor SPT melalui e-Filing. - Formulir 1721 A1 atau A2 yang diberikan oleh perusahaan Untuk formulir 1721-A1 atau A2 ini disediakan oleh perusahaan tempat kerja WP karyawan sekarang, dan yang sebelumnya untuk dilaporkan jika dalam setahun melakukan 2 atau 3 kali pindah kerja. Cara Lapor SPT Tahunan PPh 21 Karyawan Ada beberapa pilihan cara menyampaikan SPT Tahunan PPh, yakni: - Datang langsung ke KPP /Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat - Memasukkan melalui Drop Box (khusus SPT Tahunan) - menggunakan Pos Tercatat atau Jasa Pengiriman - Lapor SPT Tahunan melalui e-Filing Dari kesemua pilihan pelaporan SPT, yang paling mudah, efektif dan efisien tentunya lapor SPT Tahunan secara daring melalui e-Filing. e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT pajak secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak. Langkah-langkah cara lapor SPT tahunan PPh 21 karyawan: - Cara Lapor Pajak SPT Tahunan 1770 SS Usai mempersiapkan dokumen-dokumen terkait, wajib pajak orang pribadi dapat melaporkan pajak dengan langsung mengakses e-Filing dan mengisi formulir SPT 1770 SS. Berikut langkah-langkahnya: - Pertama, buka situs web DJP Online - Masukkan NPWP, password, kode keamanan (captcha), lalu klik “Login”. - Setelah login, pastikan seluruh data yang tercantum sesuai dengan data pajak Anda. Lalu pilih e-Filing. - Setelah itu. klik “Buat SPT“. - Selanjutnya, Anda akan diarahkan ke halaman untuk pembuatan formulir SPT. Untuk pembuatan formulir 1770 SS, Anda akan diminta untuk menjawab seluruh pertanyaan yang ada. Contoh pertanyaannya: Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerja bebas? Pilih opsi “Tidak”. Apakah Anda suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta? Pilih opsi “Tidak” (jika memang tidak). Apakah penghasilan Bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari 60 juta Rupiah? Pilih opsi “Ya”. Jika jawabannya sesuai, maka Anda akan langsung diarahkan untuk mengisi formulir 1770 SS dengan mengklik SPT 1770 SS. - Setelah masuk SPT 1770 SS, isi data formulir, seperti tahun pajak misalnya 2020, dan status SPT normal. Kalau status SPT pembetulan, isi juga pembetulan ke berapa. - Lalu, isi data SPT sesuai dengan formulir 1712A1 dan A2, yang terdiri dari: Bagian A. Pajak Penghasilan. Bagian B. Pajak Penghasilan. Bagian C. Pajak Penghasilan. Bagian D. Pernyataan. - Klik “Berikutnya” - Anda akan menerima ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi. Kemudian ambil kode verifikasi dengan mengklik (“Di Sini”). Nanti ada pemberitahuan kode verifikasi dikirim ke email atau nomor handphone. - Lalu masukkan kode verifikasi yang Anda terima di kolom “Kode Verifikasi” - Klik “Kirim SPT” untuk melaporkan SPT. - SPT Anda sudah terkirim - Periksa email karena Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh lewat email. Dengan begitu, pengisian dan pelaporan SPT Tahunan pajak pribadi Anda menggunakan formulir 1770 SS sudah selesai. - Cara Lapor Pajak SPT Tahunan 1770 S Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa peruntukan formulir SPT 1770 S dan SPT 1770 SS berbeda tergantung jumlah gaji yang diterima karyawan tersebut dalam setahun. Bagi yang tergolong karyawan dengan kewajiban menggunakan SPT 1770 S, berikut langkah-langkahnya: - Pertama, buka situs web DJP Online atau e-Filing likpajak.id - Masukkan NPWP, password, kode keamanan (captcha), lalu klik “Login”. - Setelah login, pastikan seluruh data yang tercantum sesuai dengan data pajak Anda. Lalu pilih e-Filing. - Setelah itu. klik “Buat SPT“. - Selanjutnya, Anda akan diarahkan ke halaman untuk pembuatan formulir SPT. Untuk pembuatan formulir 1770 S, Anda akan diminta untuk menjawab seluruh pertanyaan yang ada. Contoh pertanyaannya: Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerja bebas? Pilih opsi “Tidak”. Apakah Anda suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta? Pilih opsi “Tidak” (jika memang tidak). Apakah penghasilan Bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari 60 juta Rupiah? Pilih opsi “Tidak”. Jika jawabannya sesuai, maka Anda akan langsung diarahkan untuk mengisi formulir 1770 S dengan mengklik SPT 1770 S. - Anda bisa menggunakan formulir 1770 S, pilih form yang akan digunakan. Jika Anda sudah tahu cara mengisi formulir 1770 S, maka bisa pilih jawaban “Dengan Bentuk Formulir”. Namun jika ingin dipandu bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban “Dengan Panduan”. - Jika memilih “Dengan Panduan”, klik SPT 1770 S dengan panduan, setelah itu melakukan pengisian e-Filing 1770 S. - Setelah masuk SPT 1770 S, isi data formulir, seperti tahun pajak misalnya 2020. - Pilih “Status SPT Normal” jika Anda baru pertama kali lapor tahun pajak 2020. Jika sudah pernah melaporkan SPT tahun pajak 2020 dan ingin melakukan pembetulan, pilih “Pembetulan” lalu mengisi kolom pembetulan ke berapa. - Lalu, isi data SPT sesuai dengan formulir 1712A1 dan A2, yang terdiri dari: Bagian A. Pajak Penghasilan. Bagian B. Pajak Penghasilan. Bagian C. Pajak Penghasilan. Bagian D. Pernyataan. - Klik “Berikutnya”. - Isi daftar pemotongan PPh oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung pemerintah. Siapkan bukti potong pajak tadi (1721 A1 atau A2), lalu tambahkan ke daftar tersebut. Isi nama dan NPWP pemotong pajak (perusahaan pemberi kerja), nomor dan tanggal bukti pemotongan, jenis pajak, dan jumlah PPh yang dipotong. - Masuk ke bagian bukti potong baru. Bukti potong pajak yang tertera pada formulir 1721 A1 atau A2 tinggal dimasukkan pada kolom yang sesuai. Jika Anda mengisi penghasilan dari pekerjaan, pilih Pasal 21 di kolom “Jenis Pajak”. Lalu isi NPWP pemberi kerja (perusahaan tempat Anda bekerja). Jika NPWP benar, nama perusahaan akan muncul secara otomatis di kolom “Nama Pemotong atau Pemungut Pajak” Isi nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan atau pemungutan, dan jumlah PPh yang dipotong. - Setelah selesai, klik tombol “Simpan” dan akan ditampilkan ringkasan pemotongan pajak Anda. - Klik “Langkah Berikutnya” - Masukkan jumlah penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan. - Klik “Langkah Berikutnya” - Masukkan penghasilan dalam negeri (bila ada). Contoh, penghasilan dari sewa kos-kosan, bunga deposito, dan lainnya. - Klik “Langkah Berikutnya” - Lalu, mengisi atau menjawab pertanyaan, “Apakah Anda memiliki penghasilan luar negeri?” Jika jawabnya “Ya”, sebutkan penghasilan tersebut, dan jika tidak, klik “Langkah Berikutnya”. - Masukkan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak (bila ada). Seperti, warisan senilai Rp100 juta, dan lainnya. - Setelah selesai, klik “Langkah Berikutnya”. - Masukkan penghasilan yang telah dipotong PPh Final (jika ada). Klik di tombol tambah (+), lalu isi. Contoh, hadiah menang lomba senilai Rp100 juta, telah diptong PPh Final 25% sebesar Rp25 juta. Jika sudah mengisi, klik “Simpan”. - Klik “Langkah Berikutnya” - Lalu masukkan harta yang Anda miliki dengan menjawab terlebih dahulu pertanyaan “Apakah Anda memiliki harta”. Jika “Ya”, masukkan harta satu per satu dengan klik tombol tambah (+). Contoh, Anda punya mobil, isi kode harta, nama harta (merek mobil), tahun perolehan, harga, dan keterangan (pelat nomor, nomor BPKB). Jika Anda sudah pernah mengisi daftar harta di e-Filing, Anda dapat menampilkan lagi dengan klik “Harta pada SPT Tahunan Lalu”. - Klik “Langkah Berikutnya”. - Tambahkan utang yang Anda miliki (jika ada). Misal, kredit rumah. Isi kode utang, nama pemberi pinjaman, alamat, tahun peminjaman, dan jumlah utang. Lalu klik “Simpan”. Jika sudah pernah melaporkan daftar utang di e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan memilih “Utang pada SPT Tahun Lalu”. - Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika sudah pernah melaporkan daftar tanggungan di e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan pilih “Tanggungan pada SPT Tahun Lalu”. Jika punya tanggungan baru, masukkan di daftar tanggungan dengan klik tambah (+). Isi nama, NIK, hubungan keluarga, dan pekerjaan. - Klik “Langkah Berikutnya”. - Isi zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang Anda bayarkan ke lembaga pengelola yang disahkan pemerintah. Misal, Baznas. - Klik “Langkah Berikutnya”. - Masuk ke bagian status kewajiban perpajakan suami istri (jika sudah menikah). - Klik “Langkah Berikutnya”. - Isi pengembalian atau pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri (jika ada). - Klik “Langkah Berikutnya”. - Isi pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25 (jika ada). Jika tidak ada, kosongkan dan klik “Langkah Berikutnya”. - Masuk ke bagian perhitungan Pajak Penghasilan (PPh). Tampilan yang muncul adalah perhitungan PPh dan SPT Anda berdasarkan data yang dimasukkan di langkah-langkah sebelumnya. Status SPT akan terlihat di bagian bawah, apakah statusnya Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar. Periksa kembali data tersebut dan jika sudah sesuai, klik “Langkah Berikutnya”. - Berikutnya akan muncul tampilan seperti berikut: Jika status SPT “Kurang Bayar”, akan muncul pertanyaan “Sudahkah Anda melakukan Pembayaran” Jika belum, klik jawaban “Belum”. Jika sudah bayar pajak, klik jawaban “Sudah”. Kemudian masukkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan tanggal bayar sesuai bukti pembayaran. Jika Anda tidak memiliki kewajiban PPh Pasal 25, klik “Langkah Berikutnya”. - Selanjutnya adalah tahapan konfirmasi. Akan muncul pernyataan yang harus dijawab dengan klik “Setuju” atau “Agree”. - Klik “Langkah Berikutnya”. - Lalu akan muncul ringkasan SPT Anda dan pengembalian kode verifikasi. Kemudian ambil kode verifikasi dengan mengklik tulisan “Di Sini” Beri jawaban atas pertanyaan pengiriman kode verifikasi, lewat email atau nomor ponsel. Nantinya akan ada pemberitahuan kode verifikasi dikirim ke email atau nomor ponsel yang dicantumkan sebagai pilihan. Cek email atau nomor ponsel, lalu masukkan kode verifikasi di kolom SPT. Lalu klik “Kirim SPT”. - SPT Anda sudah terkirim. - Periksa email karena Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh lewat email. Dengan begitu, pengisian dan pelaporan SPT Tahunan pajak pribadi Anda menggunakan formulir 1770 S sudah selesai. Penulis : Team Izinesia Read the full article
0 notes
Text
Perhitungan PPh 21 Karyawan Masuk Tengah Tahun : Pajaknesia.id
CARA LAPOR PAJAK ONLINE BESERTA PENJELASANNYA
Cara Lapor Pajak Online (Jasa Konsultan pajak) Pajaknesia.id
Sebagai wajib pajak yang berstatus karyawan, pajak penghasilannya sudah dibayarkan oleh perusahaan dari pemotongan gaji setiap bulannya. Karyawan tinggal melaporkan setiap tahunnya. Setelah pemerintah menyediakan teknologi e-Filing untuk melaporkan pajak secara online, proses pelaporkan PPh pasal 21 jadi semakin mudah. Surat Pemberitahuan atau SPT adalah surat dalam bentuk formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak (WP) setiap kali hendak melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak, harta dan kewajiban pajaknya sesuai aturan perpajakan yang berlaku. Karyawan harus melaporkan SPT Tahunan Pribadi karyawan setiap tahunnya sebagai bukti bahwa penghasilannya telah dipotong pemberi kerja. Selain itu, pelaporan SPT Tahunan Pribadi karyawan ini diperlukan sebagai bukti bahwa perusahaan telah menyetorkan pemotongan PPh 21 tersebut ke kas negara. Pelaporan SPT Tahunan Pribadi karyawan ini dilakukan secara online melalui e-Filing. Jenis Formulir untuk Lapor SPT Tahunan Karyawan Di Indonesia, ada 3 jenis formulir SPT Tahunan untuk pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi yakni Formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770. Namun karena kali ini kami hanya akan membahas terkait pelaporan SPT Tahunan untuk karyawan, maka yang akan dibahas adalah untuk jenis Formulir 1770 SS dan 1770 S, berikut penjelasannya : - Formulir 1770 SS Struktur dan bentuk formulir ini disebut paling sederhana dan digunakan oleh WP yang mempunyai penghasilan sama dengan atau kurang dari Rp60.000.000 setahun. Untuk WP yang masuk kategori ini, maka: - Di akhir tahun karyawan harus meminta bukti potong 1721-A1 untuk karyawan swasta dan bukti potong 1721-A2 bagi pegawai negeri sehingga memudahkan untuk mengisi formulir 1770 SS - Dalam bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2 sudah tertera penghasilan bruto karyawan tersebut selama satu tahun - Pengisian formulir ini tinggal memindahkan data yang sudah ada dalam bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2 ke dalam formulir 1770 SS pada e-Filing - Karyawan juga tinggal mengisi daftar harta maupun kewajiban sampai akhir tahun tanpa perlu menyebutkan detailnya - Formulir 1770 S Formulir jenis ini, strukturnya lebih luas dibandingkan formulir 1770 SS karena ada lampiran yang harus diisi WP. Mereka yang masuk kategori ini adalah: - Karyawan yang penghasilan brutonya sama dengan atau lebih besar dari Rp60.000.000 setahun - Mendapatkan sumber penghasilan di dalam negeri (seperti: bunga, royalti, sewa ataupun keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya) atau; - Memiliki penghasilan yang dikenai PPh final atau bersifat final seperti bunga deposito, SBI dan lainnya - Karyawan yang mengisi formulir 1770 S juga diwajibkan untuk meminta bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2 bagi pegawai negeri WP yang menggunakan formulir 1770 S dalam penyampaian SPT Tahunannya, maka dia diharuskan mengisi lampiran – lampiran, contohnya data penghasilan, daftar harta atau kewajiban, bukti potong dan daftar anggota keluarga.  Persiapan Lapor SPT Tahunan PPh 21 Karyawan Setelah mengetahui jenis formulir SPT Tahunan Pribadi untuk haryawan yang perlu diketahui sebelum melaporkan SPT pajak, berikutnya adalah persiapan apa saja yang harus dilakukan sebelum lapor SPT. Persiapan yang harus dilakukan oleh karyawan sebelum lapor SPT Tahunan PPh 21 adalah memiliki dokumen sebagai berikut: - Menyiapkan Nomor NPWP NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. NPWP diberikan kepada WP yang telah memenuhi persyaralan subjektif dan objektif sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. NPWP tidak berubah meskipun WP pindah tempat tinggal/tempat kedudukan atau mengalami pemindahan tempat terdaftar. - Siapkan Nomor EFIN Bagi yang belum memiliki nomor EFIN atau Electronic Filing Identification Number, maka harus menjalani prosedur untuk mendapatkannya terlebih dahulu. EFIN yang diterbitkan oleh DJP kepada Wajib Pajak, digunakan yang melakukan transaksi atau mengakses layanan elektronik Ditjen Pajak, seperti lapor SPT melalui e-Filing. - Formulir 1721 A1 atau A2 yang diberikan oleh perusahaan Untuk formulir 1721-A1 atau A2 ini disediakan oleh perusahaan tempat kerja WP karyawan sekarang, dan yang sebelumnya untuk dilaporkan jika dalam setahun melakukan 2 atau 3 kali pindah kerja. Cara Lapor SPT Tahunan PPh 21 Karyawan Ada beberapa pilihan cara menyampaikan SPT Tahunan PPh, yakni: - Datang langsung ke KPP /Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat - Memasukkan melalui Drop Box (khusus SPT Tahunan) - menggunakan Pos Tercatat atau Jasa Pengiriman - Lapor SPT Tahunan melalui e-Filing Dari kesemua pilihan pelaporan SPT, yang paling mudah, efektif dan efisien tentunya lapor SPT Tahunan secara daring melalui e-Filing. e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT pajak secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak. Langkah-langkah cara lapor SPT tahunan PPh 21 karyawan: - Cara Lapor Pajak SPT Tahunan 1770 SS Usai mempersiapkan dokumen-dokumen terkait, wajib pajak orang pribadi dapat melaporkan pajak dengan langsung mengakses e-Filing dan mengisi formulir SPT 1770 SS. Berikut langkah-langkahnya: - Pertama, buka situs web DJP Online - Masukkan NPWP, password, kode keamanan (captcha), lalu klik “Login”. - Setelah login, pastikan seluruh data yang tercantum sesuai dengan data pajak Anda. Lalu pilih e-Filing. - Setelah itu. klik “Buat SPT“. - Selanjutnya, Anda akan diarahkan ke halaman untuk pembuatan formulir SPT. Untuk pembuatan formulir 1770 SS, Anda akan diminta untuk menjawab seluruh pertanyaan yang ada. Contoh pertanyaannya: Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerja bebas? Pilih opsi “Tidak”. Apakah Anda suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta? Pilih opsi “Tidak” (jika memang tidak). Apakah penghasilan Bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari 60 juta Rupiah? Pilih opsi “Ya”. Jika jawabannya sesuai, maka Anda akan langsung diarahkan untuk mengisi formulir 1770 SS dengan mengklik SPT 1770 SS. - Setelah masuk SPT 1770 SS, isi data formulir, seperti tahun pajak misalnya 2020, dan status SPT normal. Kalau status SPT pembetulan, isi juga pembetulan ke berapa. - Lalu, isi data SPT sesuai dengan formulir 1712A1 dan A2, yang terdiri dari: Bagian A. Pajak Penghasilan. Bagian B. Pajak Penghasilan. Bagian C. Pajak Penghasilan. Bagian D. Pernyataan. - Klik “Berikutnya” - Anda akan menerima ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi. Kemudian ambil kode verifikasi dengan mengklik (“Di Sini”). Nanti ada pemberitahuan kode verifikasi dikirim ke email atau nomor handphone. - Lalu masukkan kode verifikasi yang Anda terima di kolom “Kode Verifikasi” - Klik “Kirim SPT” untuk melaporkan SPT. - SPT Anda sudah terkirim - Periksa email karena Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh lewat email. Dengan begitu, pengisian dan pelaporan SPT Tahunan pajak pribadi Anda menggunakan formulir 1770 SS sudah selesai. - Cara Lapor Pajak SPT Tahunan 1770 S Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa peruntukan formulir SPT 1770 S dan SPT 1770 SS berbeda tergantung jumlah gaji yang diterima karyawan tersebut dalam setahun. Bagi yang tergolong karyawan dengan kewajiban menggunakan SPT 1770 S, berikut langkah-langkahnya: - Pertama, buka situs web DJP Online atau e-Filing likpajak.id - Masukkan NPWP, password, kode keamanan (captcha), lalu klik “Login”. - Setelah login, pastikan seluruh data yang tercantum sesuai dengan data pajak Anda. Lalu pilih e-Filing. - Setelah itu. klik “Buat SPT“. - Selanjutnya, Anda akan diarahkan ke halaman untuk pembuatan formulir SPT. Untuk pembuatan formulir 1770 S, Anda akan diminta untuk menjawab seluruh pertanyaan yang ada. Contoh pertanyaannya: Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerja bebas? Pilih opsi “Tidak”. Apakah Anda suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta? Pilih opsi “Tidak” (jika memang tidak). Apakah penghasilan Bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari 60 juta Rupiah? Pilih opsi “Tidak”. Jika jawabannya sesuai, maka Anda akan langsung diarahkan untuk mengisi formulir 1770 S dengan mengklik SPT 1770 S. - Anda bisa menggunakan formulir 1770 S, pilih form yang akan digunakan. Jika Anda sudah tahu cara mengisi formulir 1770 S, maka bisa pilih jawaban “Dengan Bentuk Formulir”. Namun jika ingin dipandu bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban “Dengan Panduan”. - Jika memilih “Dengan Panduan”, klik SPT 1770 S dengan panduan, setelah itu melakukan pengisian e-Filing 1770 S. - Setelah masuk SPT 1770 S, isi data formulir, seperti tahun pajak misalnya 2020. - Pilih “Status SPT Normal” jika Anda baru pertama kali lapor tahun pajak 2020. Jika sudah pernah melaporkan SPT tahun pajak 2020 dan ingin melakukan pembetulan, pilih “Pembetulan” lalu mengisi kolom pembetulan ke berapa. - Lalu, isi data SPT sesuai dengan formulir 1712A1 dan A2, yang terdiri dari: Bagian A. Pajak Penghasilan. Bagian B. Pajak Penghasilan. Bagian C. Pajak Penghasilan. Bagian D. Pernyataan. - Klik “Berikutnya”. - Isi daftar pemotongan PPh oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung pemerintah. Siapkan bukti potong pajak tadi (1721 A1 atau A2), lalu tambahkan ke daftar tersebut. Isi nama dan NPWP pemotong pajak (perusahaan pemberi kerja), nomor dan tanggal bukti pemotongan, jenis pajak, dan jumlah PPh yang dipotong. - Masuk ke bagian bukti potong baru. Bukti potong pajak yang tertera pada formulir 1721 A1 atau A2 tinggal dimasukkan pada kolom yang sesuai. Jika Anda mengisi penghasilan dari pekerjaan, pilih Pasal 21 di kolom “Jenis Pajak”. Lalu isi NPWP pemberi kerja (perusahaan tempat Anda bekerja). Jika NPWP benar, nama perusahaan akan muncul secara otomatis di kolom “Nama Pemotong atau Pemungut Pajak” Isi nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan atau pemungutan, dan jumlah PPh yang dipotong. - Setelah selesai, klik tombol “Simpan” dan akan ditampilkan ringkasan pemotongan pajak Anda. - Klik “Langkah Berikutnya” - Masukkan jumlah penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan. - Klik “Langkah Berikutnya” - Masukkan penghasilan dalam negeri (bila ada). Contoh, penghasilan dari sewa kos-kosan, bunga deposito, dan lainnya. - Klik “Langkah Berikutnya” - Lalu, mengisi atau menjawab pertanyaan, “Apakah Anda memiliki penghasilan luar negeri?” Jika jawabnya “Ya”, sebutkan penghasilan tersebut, dan jika tidak, klik “Langkah Berikutnya”. - Masukkan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak (bila ada). Seperti, warisan senilai Rp100 juta, dan lainnya. - Setelah selesai, klik “Langkah Berikutnya”. - Masukkan penghasilan yang telah dipotong PPh Final (jika ada). Klik di tombol tambah (+), lalu isi. Contoh, hadiah menang lomba senilai Rp100 juta, telah diptong PPh Final 25% sebesar Rp25 juta. Jika sudah mengisi, klik “Simpan”. - Klik “Langkah Berikutnya” - Lalu masukkan harta yang Anda miliki dengan menjawab terlebih dahulu pertanyaan “Apakah Anda memiliki harta”. Jika “Ya”, masukkan harta satu per satu dengan klik tombol tambah (+). Contoh, Anda punya mobil, isi kode harta, nama harta (merek mobil), tahun perolehan, harga, dan keterangan (pelat nomor, nomor BPKB). Jika Anda sudah pernah mengisi daftar harta di e-Filing, Anda dapat menampilkan lagi dengan klik “Harta pada SPT Tahunan Lalu”. - Klik “Langkah Berikutnya”. - Tambahkan utang yang Anda miliki (jika ada). Misal, kredit rumah. Isi kode utang, nama pemberi pinjaman, alamat, tahun peminjaman, dan jumlah utang. Lalu klik “Simpan”. Jika sudah pernah melaporkan daftar utang di e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan memilih “Utang pada SPT Tahun Lalu”. - Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika sudah pernah melaporkan daftar tanggungan di e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan pilih “Tanggungan pada SPT Tahun Lalu”. Jika punya tanggungan baru, masukkan di daftar tanggungan dengan klik tambah (+). Isi nama, NIK, hubungan keluarga, dan pekerjaan. - Klik “Langkah Berikutnya”. - Isi zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang Anda bayarkan ke lembaga pengelola yang disahkan pemerintah. Misal, Baznas. - Klik “Langkah Berikutnya”. - Masuk ke bagian status kewajiban perpajakan suami istri (jika sudah menikah). - Klik “Langkah Berikutnya”. - Isi pengembalian atau pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri (jika ada). - Klik “Langkah Berikutnya”. - Isi pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25 (jika ada). Jika tidak ada, kosongkan dan klik “Langkah Berikutnya”. - Masuk ke bagian perhitungan Pajak Penghasilan (PPh). Tampilan yang muncul adalah perhitungan PPh dan SPT Anda berdasarkan data yang dimasukkan di langkah-langkah sebelumnya. Status SPT akan terlihat di bagian bawah, apakah statusnya Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar. Periksa kembali data tersebut dan jika sudah sesuai, klik “Langkah Berikutnya”. - Berikutnya akan muncul tampilan seperti berikut: Jika status SPT “Kurang Bayar”, akan muncul pertanyaan “Sudahkah Anda melakukan Pembayaran” Jika belum, klik jawaban “Belum”. Jika sudah bayar pajak, klik jawaban “Sudah”. Kemudian masukkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan tanggal bayar sesuai bukti pembayaran. Jika Anda tidak memiliki kewajiban PPh Pasal 25, klik “Langkah Berikutnya”. - Selanjutnya adalah tahapan konfirmasi. Akan muncul pernyataan yang harus dijawab dengan klik “Setuju” atau “Agree”. - Klik “Langkah Berikutnya”. - Lalu akan muncul ringkasan SPT Anda dan pengembalian kode verifikasi. Kemudian ambil kode verifikasi dengan mengklik tulisan “Di Sini” Beri jawaban atas pertanyaan pengiriman kode verifikasi, lewat email atau nomor ponsel. Nantinya akan ada pemberitahuan kode verifikasi dikirim ke email atau nomor ponsel yang dicantumkan sebagai pilihan. Cek email atau nomor ponsel, lalu masukkan kode verifikasi di kolom SPT. Lalu klik “Kirim SPT”. - SPT Anda sudah terkirim. - Periksa email karena Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh lewat email. Dengan begitu, pengisian dan pelaporan SPT Tahunan pajak pribadi Anda menggunakan formulir 1770 S sudah selesai. Penulis : Team Izinesia Read the full article
0 notes
Text
Tarif PPh 21 Karyawan : Pajaknesia.id
CARA LAPOR PAJAK ONLINE BESERTA PENJELASANNYA
Cara Lapor Pajak Online (Jasa Konsultan pajak) Pajaknesia.id
Sebagai wajib pajak yang berstatus karyawan, pajak penghasilannya sudah dibayarkan oleh perusahaan dari pemotongan gaji setiap bulannya. Karyawan tinggal melaporkan setiap tahunnya. Setelah pemerintah menyediakan teknologi e-Filing untuk melaporkan pajak secara online, proses pelaporkan PPh pasal 21 jadi semakin mudah. Surat Pemberitahuan atau SPT adalah surat dalam bentuk formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak (WP) setiap kali hendak melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak, harta dan kewajiban pajaknya sesuai aturan perpajakan yang berlaku. Karyawan harus melaporkan SPT Tahunan Pribadi karyawan setiap tahunnya sebagai bukti bahwa penghasilannya telah dipotong pemberi kerja. Selain itu, pelaporan SPT Tahunan Pribadi karyawan ini diperlukan sebagai bukti bahwa perusahaan telah menyetorkan pemotongan PPh 21 tersebut ke kas negara. Pelaporan SPT Tahunan Pribadi karyawan ini dilakukan secara online melalui e-Filing. Jenis Formulir untuk Lapor SPT Tahunan Karyawan Di Indonesia, ada 3 jenis formulir SPT Tahunan untuk pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi yakni Formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770. Namun karena kali ini kami hanya akan membahas terkait pelaporan SPT Tahunan untuk karyawan, maka yang akan dibahas adalah untuk jenis Formulir 1770 SS dan 1770 S, berikut penjelasannya : - Formulir 1770 SS Struktur dan bentuk formulir ini disebut paling sederhana dan digunakan oleh WP yang mempunyai penghasilan sama dengan atau kurang dari Rp60.000.000 setahun. Untuk WP yang masuk kategori ini, maka: - Di akhir tahun karyawan harus meminta bukti potong 1721-A1 untuk karyawan swasta dan bukti potong 1721-A2 bagi pegawai negeri sehingga memudahkan untuk mengisi formulir 1770 SS - Dalam bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2 sudah tertera penghasilan bruto karyawan tersebut selama satu tahun - Pengisian formulir ini tinggal memindahkan data yang sudah ada dalam bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2 ke dalam formulir 1770 SS pada e-Filing - Karyawan juga tinggal mengisi daftar harta maupun kewajiban sampai akhir tahun tanpa perlu menyebutkan detailnya - Formulir 1770 S Formulir jenis ini, strukturnya lebih luas dibandingkan formulir 1770 SS karena ada lampiran yang harus diisi WP. Mereka yang masuk kategori ini adalah: - Karyawan yang penghasilan brutonya sama dengan atau lebih besar dari Rp60.000.000 setahun - Mendapatkan sumber penghasilan di dalam negeri (seperti: bunga, royalti, sewa ataupun keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya) atau; - Memiliki penghasilan yang dikenai PPh final atau bersifat final seperti bunga deposito, SBI dan lainnya - Karyawan yang mengisi formulir 1770 S juga diwajibkan untuk meminta bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2 bagi pegawai negeri WP yang menggunakan formulir 1770 S dalam penyampaian SPT Tahunannya, maka dia diharuskan mengisi lampiran – lampiran, contohnya data penghasilan, daftar harta atau kewajiban, bukti potong dan daftar anggota keluarga.  Persiapan Lapor SPT Tahunan PPh 21 Karyawan Setelah mengetahui jenis formulir SPT Tahunan Pribadi untuk haryawan yang perlu diketahui sebelum melaporkan SPT pajak, berikutnya adalah persiapan apa saja yang harus dilakukan sebelum lapor SPT. Persiapan yang harus dilakukan oleh karyawan sebelum lapor SPT Tahunan PPh 21 adalah memiliki dokumen sebagai berikut: - Menyiapkan Nomor NPWP NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. NPWP diberikan kepada WP yang telah memenuhi persyaralan subjektif dan objektif sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. NPWP tidak berubah meskipun WP pindah tempat tinggal/tempat kedudukan atau mengalami pemindahan tempat terdaftar. - Siapkan Nomor EFIN Bagi yang belum memiliki nomor EFIN atau Electronic Filing Identification Number, maka harus menjalani prosedur untuk mendapatkannya terlebih dahulu. EFIN yang diterbitkan oleh DJP kepada Wajib Pajak, digunakan yang melakukan transaksi atau mengakses layanan elektronik Ditjen Pajak, seperti lapor SPT melalui e-Filing. - Formulir 1721 A1 atau A2 yang diberikan oleh perusahaan Untuk formulir 1721-A1 atau A2 ini disediakan oleh perusahaan tempat kerja WP karyawan sekarang, dan yang sebelumnya untuk dilaporkan jika dalam setahun melakukan 2 atau 3 kali pindah kerja. Cara Lapor SPT Tahunan PPh 21 Karyawan Ada beberapa pilihan cara menyampaikan SPT Tahunan PPh, yakni: - Datang langsung ke KPP /Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat - Memasukkan melalui Drop Box (khusus SPT Tahunan) - menggunakan Pos Tercatat atau Jasa Pengiriman - Lapor SPT Tahunan melalui e-Filing Dari kesemua pilihan pelaporan SPT, yang paling mudah, efektif dan efisien tentunya lapor SPT Tahunan secara daring melalui e-Filing. e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT pajak secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak. Langkah-langkah cara lapor SPT tahunan PPh 21 karyawan: - Cara Lapor Pajak SPT Tahunan 1770 SS Usai mempersiapkan dokumen-dokumen terkait, wajib pajak orang pribadi dapat melaporkan pajak dengan langsung mengakses e-Filing dan mengisi formulir SPT 1770 SS. Berikut langkah-langkahnya: - Pertama, buka situs web DJP Online - Masukkan NPWP, password, kode keamanan (captcha), lalu klik “Login”. - Setelah login, pastikan seluruh data yang tercantum sesuai dengan data pajak Anda. Lalu pilih e-Filing. - Setelah itu. klik “Buat SPT“. - Selanjutnya, Anda akan diarahkan ke halaman untuk pembuatan formulir SPT. Untuk pembuatan formulir 1770 SS, Anda akan diminta untuk menjawab seluruh pertanyaan yang ada. Contoh pertanyaannya: Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerja bebas? Pilih opsi “Tidak”. Apakah Anda suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta? Pilih opsi “Tidak” (jika memang tidak). Apakah penghasilan Bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari 60 juta Rupiah? Pilih opsi “Ya”. Jika jawabannya sesuai, maka Anda akan langsung diarahkan untuk mengisi formulir 1770 SS dengan mengklik SPT 1770 SS. - Setelah masuk SPT 1770 SS, isi data formulir, seperti tahun pajak misalnya 2020, dan status SPT normal. Kalau status SPT pembetulan, isi juga pembetulan ke berapa. - Lalu, isi data SPT sesuai dengan formulir 1712A1 dan A2, yang terdiri dari: Bagian A. Pajak Penghasilan. Bagian B. Pajak Penghasilan. Bagian C. Pajak Penghasilan. Bagian D. Pernyataan. - Klik “Berikutnya” - Anda akan menerima ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi. Kemudian ambil kode verifikasi dengan mengklik (“Di Sini”). Nanti ada pemberitahuan kode verifikasi dikirim ke email atau nomor handphone. - Lalu masukkan kode verifikasi yang Anda terima di kolom “Kode Verifikasi” - Klik “Kirim SPT” untuk melaporkan SPT. - SPT Anda sudah terkirim - Periksa email karena Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh lewat email. Dengan begitu, pengisian dan pelaporan SPT Tahunan pajak pribadi Anda menggunakan formulir 1770 SS sudah selesai. - Cara Lapor Pajak SPT Tahunan 1770 S Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa peruntukan formulir SPT 1770 S dan SPT 1770 SS berbeda tergantung jumlah gaji yang diterima karyawan tersebut dalam setahun. Bagi yang tergolong karyawan dengan kewajiban menggunakan SPT 1770 S, berikut langkah-langkahnya: - Pertama, buka situs web DJP Online atau e-Filing likpajak.id - Masukkan NPWP, password, kode keamanan (captcha), lalu klik “Login”. - Setelah login, pastikan seluruh data yang tercantum sesuai dengan data pajak Anda. Lalu pilih e-Filing. - Setelah itu. klik “Buat SPT“. - Selanjutnya, Anda akan diarahkan ke halaman untuk pembuatan formulir SPT. Untuk pembuatan formulir 1770 S, Anda akan diminta untuk menjawab seluruh pertanyaan yang ada. Contoh pertanyaannya: Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerja bebas? Pilih opsi “Tidak”. Apakah Anda suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta? Pilih opsi “Tidak” (jika memang tidak). Apakah penghasilan Bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari 60 juta Rupiah? Pilih opsi “Tidak”. Jika jawabannya sesuai, maka Anda akan langsung diarahkan untuk mengisi formulir 1770 S dengan mengklik SPT 1770 S. - Anda bisa menggunakan formulir 1770 S, pilih form yang akan digunakan. Jika Anda sudah tahu cara mengisi formulir 1770 S, maka bisa pilih jawaban “Dengan Bentuk Formulir”. Namun jika ingin dipandu bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban “Dengan Panduan”. - Jika memilih “Dengan Panduan”, klik SPT 1770 S dengan panduan, setelah itu melakukan pengisian e-Filing 1770 S. - Setelah masuk SPT 1770 S, isi data formulir, seperti tahun pajak misalnya 2020. - Pilih “Status SPT Normal” jika Anda baru pertama kali lapor tahun pajak 2020. Jika sudah pernah melaporkan SPT tahun pajak 2020 dan ingin melakukan pembetulan, pilih “Pembetulan” lalu mengisi kolom pembetulan ke berapa. - Lalu, isi data SPT sesuai dengan formulir 1712A1 dan A2, yang terdiri dari: Bagian A. Pajak Penghasilan. Bagian B. Pajak Penghasilan. Bagian C. Pajak Penghasilan. Bagian D. Pernyataan. - Klik “Berikutnya”. - Isi daftar pemotongan PPh oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung pemerintah. Siapkan bukti potong pajak tadi (1721 A1 atau A2), lalu tambahkan ke daftar tersebut. Isi nama dan NPWP pemotong pajak (perusahaan pemberi kerja), nomor dan tanggal bukti pemotongan, jenis pajak, dan jumlah PPh yang dipotong. - Masuk ke bagian bukti potong baru. Bukti potong pajak yang tertera pada formulir 1721 A1 atau A2 tinggal dimasukkan pada kolom yang sesuai. Jika Anda mengisi penghasilan dari pekerjaan, pilih Pasal 21 di kolom “Jenis Pajak”. Lalu isi NPWP pemberi kerja (perusahaan tempat Anda bekerja). Jika NPWP benar, nama perusahaan akan muncul secara otomatis di kolom “Nama Pemotong atau Pemungut Pajak” Isi nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan atau pemungutan, dan jumlah PPh yang dipotong. - Setelah selesai, klik tombol “Simpan” dan akan ditampilkan ringkasan pemotongan pajak Anda. - Klik “Langkah Berikutnya” - Masukkan jumlah penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan. - Klik “Langkah Berikutnya” - Masukkan penghasilan dalam negeri (bila ada). Contoh, penghasilan dari sewa kos-kosan, bunga deposito, dan lainnya. - Klik “Langkah Berikutnya” - Lalu, mengisi atau menjawab pertanyaan, “Apakah Anda memiliki penghasilan luar negeri?” Jika jawabnya “Ya”, sebutkan penghasilan tersebut, dan jika tidak, klik “Langkah Berikutnya”. - Masukkan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak (bila ada). Seperti, warisan senilai Rp100 juta, dan lainnya. - Setelah selesai, klik “Langkah Berikutnya”. - Masukkan penghasilan yang telah dipotong PPh Final (jika ada). Klik di tombol tambah (+), lalu isi. Contoh, hadiah menang lomba senilai Rp100 juta, telah diptong PPh Final 25% sebesar Rp25 juta. Jika sudah mengisi, klik “Simpan”. - Klik “Langkah Berikutnya” - Lalu masukkan harta yang Anda miliki dengan menjawab terlebih dahulu pertanyaan “Apakah Anda memiliki harta”. Jika “Ya”, masukkan harta satu per satu dengan klik tombol tambah (+). Contoh, Anda punya mobil, isi kode harta, nama harta (merek mobil), tahun perolehan, harga, dan keterangan (pelat nomor, nomor BPKB). Jika Anda sudah pernah mengisi daftar harta di e-Filing, Anda dapat menampilkan lagi dengan klik “Harta pada SPT Tahunan Lalu”. - Klik “Langkah Berikutnya”. - Tambahkan utang yang Anda miliki (jika ada). Misal, kredit rumah. Isi kode utang, nama pemberi pinjaman, alamat, tahun peminjaman, dan jumlah utang. Lalu klik “Simpan”. Jika sudah pernah melaporkan daftar utang di e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan memilih “Utang pada SPT Tahun Lalu”. - Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika sudah pernah melaporkan daftar tanggungan di e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan pilih “Tanggungan pada SPT Tahun Lalu”. Jika punya tanggungan baru, masukkan di daftar tanggungan dengan klik tambah (+). Isi nama, NIK, hubungan keluarga, dan pekerjaan. - Klik “Langkah Berikutnya”. - Isi zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang Anda bayarkan ke lembaga pengelola yang disahkan pemerintah. Misal, Baznas. - Klik “Langkah Berikutnya”. - Masuk ke bagian status kewajiban perpajakan suami istri (jika sudah menikah). - Klik “Langkah Berikutnya”. - Isi pengembalian atau pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri (jika ada). - Klik “Langkah Berikutnya”. - Isi pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25 (jika ada). Jika tidak ada, kosongkan dan klik “Langkah Berikutnya”. - Masuk ke bagian perhitungan Pajak Penghasilan (PPh). Tampilan yang muncul adalah perhitungan PPh dan SPT Anda berdasarkan data yang dimasukkan di langkah-langkah sebelumnya. Status SPT akan terlihat di bagian bawah, apakah statusnya Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar. Periksa kembali data tersebut dan jika sudah sesuai, klik “Langkah Berikutnya”. - Berikutnya akan muncul tampilan seperti berikut: Jika status SPT “Kurang Bayar”, akan muncul pertanyaan “Sudahkah Anda melakukan Pembayaran” Jika belum, klik jawaban “Belum”. Jika sudah bayar pajak, klik jawaban “Sudah”. Kemudian masukkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan tanggal bayar sesuai bukti pembayaran. Jika Anda tidak memiliki kewajiban PPh Pasal 25, klik “Langkah Berikutnya”. - Selanjutnya adalah tahapan konfirmasi. Akan muncul pernyataan yang harus dijawab dengan klik “Setuju” atau “Agree”. - Klik “Langkah Berikutnya”. - Lalu akan muncul ringkasan SPT Anda dan pengembalian kode verifikasi. Kemudian ambil kode verifikasi dengan mengklik tulisan “Di Sini” Beri jawaban atas pertanyaan pengiriman kode verifikasi, lewat email atau nomor ponsel. Nantinya akan ada pemberitahuan kode verifikasi dikirim ke email atau nomor ponsel yang dicantumkan sebagai pilihan. Cek email atau nomor ponsel, lalu masukkan kode verifikasi di kolom SPT. Lalu klik “Kirim SPT”. - SPT Anda sudah terkirim. - Periksa email karena Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh lewat email. Dengan begitu, pengisian dan pelaporan SPT Tahunan pajak pribadi Anda menggunakan formulir 1770 S sudah selesai. Penulis : Team Izinesia Read the full article
0 notes