#cara menghitung bonus thr
Explore tagged Tumblr posts
Text
Cara Menghitung PPh 21 THR dan Bonus : Pajaknesia.id
Tarif Terbaru Pajak Konstruksi
Tarif Terbaru Pajak Konstruksi (Pajaknesia.id)
Pengertian dan Jenis-Jenis PPh Final PPh Final berarti pajak yang sudah selesai atau dikenakan langsung saat Wajib Pajak menerima penghasilan. Sehingga wjib pajak akan terbebas dari kewajiban perpajakannya setelah melunasi PPh Final Terutang. Berikut ini adalah jenis-jenis PPh Final: - Pasal 4 ayat (2) Terdapat 5 pengelompokan penghasilan yang termasuk ke dalam PPh Final sesuai Pasal 4 ayat (2), yaitu: - Penghasilan berupa Bunga Deposito dan Tabungan lainnya, Bunga Obligasi dan Surat Utang Negara (SUN), dan Bunga Simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi. - Penghasilan dalam bentuk Hadiah Undian. - Penghasilan dari Transaksi Saham dan Sekuritas lainnya, Transaksi Derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan Transaksi Penjualan Saham atau Pengalihan Penyertaan Modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura. - Penghasilan dari Transaksi Pengalihan Harta berupa tanah dan/atau bangunan, Usaha Jasa Konstruksi, Usaha Real Estate, dan Persewaan Tanah dan/atau Bangunan. - Penghasilan Tertentu lainnya. - Pasal 15 Pajak Penghasilan Final berdasarkan Pasal 15 UU Pajak Penghasilan No. 7 Tahun 1983 ini artinya PPh Final digunakan pada pengenaan pajak penghasilan netto yang menggunakan Norma Penghitungan Khusus. Norma Penghitungan Khusus digunakan untuk menghitung penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan Pasal 16. Tarif PPh Final sesuai Pasal 15 UU PPh ini diatur dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 dan PP No. 23 Tahun 2018 yakni tarif 0,5% dari omzet bruto. - Pasal 17 ayat (2c) Merujuk pada Pasal 17 ayat (2c) UU Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008, tarif pajak penghasilan bersifat final yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri paling tinggi sebesar 10% dan bersifat final. - Pasal 19 Pajak pasal 19 merupakan pajak yang dipungut atas penilaian aset tetap yang ketika dinilai kembali terdapat selisih untung dan/atau harga beli untuk saat ini jauh lebih murah dibandingkan nilai pasarannya. Apabila terjadi ketidaksesuaian antara unsur-unsur biaya dengan penghasilan karena perkembangan harga, maka akan dikenakan PPh pasal 19 ini. Tariff untuk PPh pasal 19 ini adalah sebesar 10% dari nilai selisih asset yang direvaluasi. - Pasal 21 Pajak Penghasilan Final ini merupakan pajak yang dipotong/dipungut atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri. - Tarif Pajak Penghasilan Final Uang Pesangon yang Dibayarkan Sekaligus Sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat Final. - Tarif Pajak Penghasilan Final Pasal 21 atas Uang Pesangon adalah: - Penghasilan bruto sampai dengan Rp 50.000.000 = 0% - Penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000 = 5% - Penghasilan bruto di atas Rp 100.000.000 = 15% - Penghasilan bruto di atas Rp 500.000 = 25% - Tarif Pajak Penghasilan Final Pasal 21 atas Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua adalah: - Penghasilan bruto sampai dengan Rp 50.000.000 = 0% - Penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000 = 5% - Tarif PPh Final Honorarium dan Imbalan Lain yang Diterima PNS atas Bebas APBN/APBD Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010, penghasilan berupa honorarium dan imbalan lain yang diterima PNS atas bebas dari APBN atau APBD dikenakan Pajak Penghasilan Final. Tarif Pajak Penghasilan Final atas honorarium ini ditentukan berdasarkan golongan atau tingkat jabatannya, yaitu: - Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan POLRI, Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya adalah = 0% - Golongan III, Anggota TNI dan POLRI Golongan Pangkat Perwira Pratama, dan pensiunannya adalah = 5% - Pejabat negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI dan POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan pensiunannya adalah = 15% - Pasal 22 Pajak Penghasilan Final yang dikenakan sesuai Pasal 22 UU PPh ini dilakukan terhadap kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. - Pasal 26 Sedangkan PPh Final berdasarkan Pasal 26 UU PPh ini adalah pajak bersifat final yang dikenakan pada Wajib Pajak luar negeri atau Badan Usaha Tetap (BUT) atas Dividen, Bunga, Royalti, Imbalan, Hadiah, Pensiun, Premi swap, dan keuntungan karena pembebasan utang. - PPh Final UMKM Pajak Penghasilan Final PP 23/2018 ini dikenakan pada UMKM dengan omzet bruto tidak lebih dari Rp 4.800.000.000 setahun. Tarif Pajak Penghasilan Final UMKM sesuai PP 23 Tahun 2018 yang kini diperbarui ketentuannya dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 adalah 0,5% dari peredaran bruto. Tarif Terbaru PPh Pasal 4 ayat 2 Jasa Konstruksi ketentuan terbaru mengenai pengenaan PPh Jasa Konstruksi Pasal 4 ayat 2 diatur dalam PP 9/2022. Pengenaan tarif PPh Jasa Konstruksi sebagaimana diatur dalam beleid tersebut dapat diterapkan apabila pemenuhan persyaratan pengusaha jasa konstruksi telah mendapatkan izin usaha atau sertifikasi jasa konstruksi (Sertifikat Badan Usaha – SBU) dari lembaga berwenang (misalnya LPJK) bagi badan usaha. Sedangkan bagi usaha orang perorangan pada usaha jasa konstruksi ini harus disertai Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Namun dalam pelaksanaan PP 9 Tahun 2022 ini nantinya akan dilakukan evaluasi. Evaluasi penerapan tarif Pajak Penghasilan Jasa Konstruksi dalam beleid ini akan dievaluasi setelah 3 tahun sejak diundangkan oleh Menteri Keuangan. Dalam evaluasi PP 9/2022 nantinya tidak menutup kemungkinan penghasilan dari usaha jasa konstruksi dapat dikenakan tarif umum yakni tarif PPh Pasal 17 UU PPh. Read the full article
0 notes
Text
PASTI TERSALURKAN, Call 0812-3767-1818, Zakat THR Dibayar Kemana Dompet Sosial
KLIK https://wa.me/6281237671818, Zakat THR Lebaran Bayar Dompet Sosial, Zakat THR Lebaran Berapa Persen Dompet Sosial, Perhitungan Jumlah Zakat THR Dompet Sosial, Zakat THR Alokasi Waktu Lebaran Dompet Sosial, Zakat THR Bayar Sekarang Dompet Sosial
Dompet Sosial Jl. Diponegoro No. 218 Denpasar Bali
(Sebelah Utara Masjid An-Nur)
Fast Respond 0812-3767-1819
Lebih lengkap kunjungi: Website https://dompetsosial.id/ Instagram https://www.instagram.com/dompetsosial/?hl=id Facebook https://id-id.facebook.com/dsmbaliku
#hariraya, #harirayaidulfitri, #harirayalook, #harirayalagi, #lharirayaidulfitri, #harirayamuslim, #harirayapenuhmakna, #harirayaramadhan, #harirayaselamat, #harirayatrip
cara menghitung bonus thr, contoh soal pph pasal 21 atas bonus, thr, tarif pph 21 atas bonus, cara menghitung pajak atas bonus, kalkulator pajak thr, perhitungan pph 21 atas thr pegawai tidak tetap, kalkulator pajak bonus, perhitungan pph 21 atas thr excel
#cara menghitung bonus thr#contoh soal pph pasal 21 atas bonus#tarif pph 21 atas bonus#cara menghitung pajak atas bonus#kalkulator pajak thr#perhitungan pph 21 atas thr pegawai tidak tetap#kalkulator pajak bonus#perhitungan pph 21 atas thr excel
0 notes
Text
Sisi Lain Sang Juru Parkir
Seorang juru parkir sedang membantu mengeluarkan sepeda motor di Alun-alun Barat, Serang (16/12)
dokumentasi: Tasha Meyra G
Siang itu (5/11), Herman, seorang juru parkir di Alun-alun Timur Kota Serang, sedang duduk menunggu sebuah mobil yang terparkir untuk dijemput oleh pemiliknya. Padahal jam kerjanya sudah selesai. Namun, saat sang pemilik mobil datang dan mengeluarkan mobilnya dari tempat parkir, ia tidak membayar uang parkir dan hanya melambaikan tangannya kepada Herman. Herman hanya mengangguk dan kembali lagi ke tempat duduknya di awal.
“Daripada nganggur, kita cari yang halal aja lah,” ujarnya saat ditanya awal mula ia menjadi juru parkir. Herman sudah menjadi juru parkir selama enam tahun. Saat awal menjadi juru parkir, ia sudah ditempatkan di Alun-alun Timur. Ia memulai kerjanya pada pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Untuk penghasilannya sendiri, dalam sehari ia dapat mengantongi uang Rp 60.000-100.000. Tetapi itu masih berupa penghasilan kotornya saja. Karena penghasilannya tersebut masih harus disetorkan kepada Dinas Perhubungan. Ia mengaku, uang yang ia dapatkan hasil menjadi juru parkir cukup untuk sehari-hari.
Herman mengungkapkan, uang setoran parkir di alun-alun dikoordinasi oleh Sa’i. Setiap harinya Sa’i bertugas mengumpulkan uang yang diperoleh juru parkir. Setelah uangnya terkumpul, kemudian disetorkan kepada Jepri. Jepri yang mengelola uang tersebut untuk diserahkan kepada Dinas Perhubungan setiap minggunya.
Ia juga menambahkan, sebelum parkir di alun-alun dikoordinir oleh Sa’i dan Jepri, dahulu koordinatornya ialah Nurjaya. Nurjaya sudah ada saat Herman awal menjadi tukang parkir. Sejak harga parkir kendaraan roda empat yang hanya Rp 500 dan kendaraan roda empat Rp 250.
Awalnya kami berniat menunggu salah satu koordinasi parkir di alun-alun, namun saat kami menunggu hingga sore hari, tidak ada siapapun yang datang menagih uang parkir kepada para juru parkir. Terlebih, saat kami menanyakan kontak Sa’i atau Jepri kepada Herman, ia mengatakan bahwa anak buah seperti dirinya tidak memiliki kontak para koordinator.
Karena lokasi ia bekerja berdekatan dengan SDN 2 Kota Serang, banyak pengendara dari sekolah tersebut, baik itu guru maupun orang tua murid, yang memarkirkan kendaraannya di Alun-alun Timur. Ia mengaku, jika sekolah libur, maka ia pun tidak mendapatkan penghasilan.
Selain itu, kondisi alun-alun saat ini berbeda dengan yang dulu. “Ya dulu mah kan rame pedagang juga. Malam minggu, hari Minggu, hari Sabtu kan? Parkiran gitu ya, Alhamdulillah gitu tuh. Sampai pulang jam 5 (sore), jam 4 (sore),” tuturnya. Kondisi parkir di Alun-alun Timur saat ini menjadi lebih sepi. Biasanya ia jam 13.00 WIB sudah bisa bersantai.
“Paling kerja-kerja apa lah kalau lagi libur. Paling lama liburnya sebulan pas puasa. Kalau lagi kaya gitu, apa aja lah kerja mah. Yang penting ngehidupin anak istri,” ucapnya. Saat dirinya ‘libur’ dari pekerjaan juru parkir, ia menjadi serabutan yang bekerja jika diajak oleh teman atau tetangganya dan juga menjadi seorang tukang ojek.
Berbeda dengan Rahmat (56), meskipun dapat dikategorikan dalam usia senja, tetapi ia berprofesi sebagai juru parkir baru tiga tahun. Alasan ia menjadi juru parkir karena tidak ingin merepotkan anaknya jika hanya berdiam diri di rumah saja. Sebelum menjadi juru parkir, dulunya ia menjadi seorang supir.
“Mata saya udah rabun. Pasti kan kalau malem biasanya gak keliatan. Lewat dari jam 6 itu udah gak keliatan. Daripada bahaya kan?,” jabarnya saat ditanya alasan berhenti jadi seorang supir.
Meskipun tidak direstui oleh anaknya untuk bekerja sebagai juru parkir, tetapi ia mengaku bersyukur karena masih dipercaya meskipun umurnya sudah tidak muda lagi. Ia juga menikmati saat-saat ia menjadi juru parkir. “Dulu saya juga dilayani waktu jadi supir, sekarang saya melayani. Kita dinikmati aja, bersyukur aja apa adanya”, ujarnya.
Melihat teman-temannya yang menjadi juru parkir, membuat ia pun mempunyai keinginan yang sama. Lalu, ia memutuskan untuk mendaftarkan dirinya ke Dinas Perhubungan Kota Serang.
Untuk penghasilan sendiri, tidak menentu setiap harinya. Rata-rata dalam sehari ia dapat menghasilkan Rp 50.000, tetapi uang tersebut harus disetorkan sebanyak Rp 20.000 kepada koordinat setempat. Jadi, penghasilan bersih dalam sehari yang ia dapat rata-rata Rp 30.000.
Parkir yang dikelolanya akan ramai jika banyak kendaraan yang akan menuju rumah sakit maupun ada rapat di kantor dinas sekitar alun-alun. “Makanya kalo dapet duit agak lumayan, untuk besok, kita jangan diharepin dapet gede,” jelasnya.
Jika Herman mengatakan bahwa yang menjadi koordinasi uang parkir di alun-alun bernama Sai’i, beda halnya dengan Rahmat. Ia justru berkata bahwa yang mengkoordinir biaya retribusi parkir di daerah alun-alun bernama Eman. Hal ini membuat kami bingung. Padahal jarak lahan parkir Herman ke Rahmat hanya beda beberapa meter saja, tetapi koordinatornya dapat berbeda.
“Jadi tukang parkir ini ada dukanya ada enggaknya. Soalnya kita udah semaksimal mungkin melayani mereka, dari jam 7 (pagi) sampai ada kadang-kadang kurang dari jam 4 (sore), kadang suka ngasihnya 700 perak, ada yang 500 perak, ada yang 1.500,” sambungnya. Tetapi, masih ada pemarkir yang baik hati membayar lebih kepada para juru parkir.
Saat diajukan pertanyaan mengapa tidak menagih biaya yang selayaknya dibayar, ia mengatakan bahwa hal itu pantangan untuk setiap juru parkir. Karena jika ada yang mengadu, bisa menambah masalah. Dibalik besarnya tanggung jawab yang harus dipikul olehnya sebagai juru parkir, sama seperti Herman, ia mengaku kecewa karena masih banyak pemarkir yang membayar jasanya tidak sesuai dan tidak layak.
Karena lokasi tempat ia menjadi juru parkir dekat dengan sebuah rumah sakit, ia mengatakan bahwa banyak yang malah memarkirkan kendaraannya di daerah alun-alun dikarenakan harga parkir di dalam rumah sakit tergolong mahal. Jika di rumah sakit, harga parkir kendaraan roda empat pada jam pertama saja bisa dipatok harga Rp 3.000 lalu Rp 1.000 untuk jam-jam berikutnya. Sedangkan jika parkir di alun-alun, hanya dikenakan biaya Rp 5.000 dari pagi hingga sore.
Salah satu hal mengenai juru parkir yang tidak banyak orang tahu ialah harus menghafal wajah para pemilik kendaraan satu persatu. Hal ini ia lakukan untuk meminimalisir kejahatan yang terjadi terhadap kendaraan para pemarkir. Jika ada muka asing yang menghampiri salah satu kendaraan pemarkir, ia dapat langsung menegurnya.
Begitu kami menanyakan soal keluarganya, ia mengatakan memiliki empat anak. Salah satu anaknya, yakni anak ke-3 sedang berada di Belanda, menuntut ilmu sambil bekerja di restoran. Sudah 2,5 tahun anak Herman berada di negara kincir angin tersebut.
Ia akan terus berprofesi sebagai juru parkir hingga tubuhnya tidak kuat lagi. Jika saat itu telah tiba, ia memutuskan akan kembali kepada anaknya.
Kesejahteraan yang Terbengkalai
Kehidupan juru parkir tidak dijamin oleh dishub. Terkadang, kesejahteraan mereka pun terabaikan. Dishub Kota Serang mengaku belum bisa memberikan upah ataupun honor kepada juru parkir. Juru parkir mengambil keuntungan langsung dari uang yang dibayar oleh pemarkir.
“Akhirnya juru parkir ngambil lagi dari situ. Rp 1.000 menjadi 2.000. Nah, kami kadang-kadang kan tidak menghitung berapa sih jumlah kendaraan. Soalnya kami acuannya tadinya kepada berapa sih karcis yang dikeluarkan”, ucap Ketua UPT Parkir Dinas Perhubungan Kota Serang, Ahmad Yani.
Selain bergantung kepada ramainya kendaraan yang diparkir, penghasilan juru parkir pun dipengaruhi oleh kebaikan hati para pemarkir. Karena tidak semua pemarkir akan memberikan uang parkir dengan layak. Terkadang ada yang memberi lebih, namun tidak jarang juga yang enggan untuk membayar sama sekali.
Di saat rata-rata pekerja merasakan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang hari raya, beda halnya dengan para juru parkir. Juru parkir hanya menerima bonus dari para pemarkir dan mereka menganggap bahwa uang tersebut ialah bagian dari THR. Herman mengaku, banyak pemarkir yang memberinya uang bonus. Saat hari raya akan datang, satu pemilik kendaraan bisa membayarnya mulai dari Rp 20.000 hingga Rp 50.000.
Hal serupa pun dirasakan oleh Rahmat. Detik-detik mendekati hari raya adalah salah satu momen yang ia sukai saat menjadi juru parkir. Karena pada saat itu, para pemarkir memahami pekerjaannya dengan cara membayar jasanya dengan uang bonus. Ia mengatakan, bahkan ia dapat mengantongi uang lebih dari Rp 2.000.000 jika hari raya akan tiba. Uang itu didapatkan dari bonus yang ia kumpulkan selama menjelang hari raya tiba.
Selain mengenai upah yang tidak dijamin oleh dishub dan tidak ikut merasakan THR, terkadang menjadi juru parkir pun harus bekerja melebihi waktunya. Seperti yang alami oleh Rahmat dan Herman. Karena mereka merasa harus bertanggungjawab terhadap kendaraan yang diparkir di lahannya. Mereka pun menekankan bahwa bekerja menjadi juru parkir tidak semudah kelihatannya
Jika sang pemilik kendaraan tersebut belum pulang, maka juru parkir pun pantang pulang. Karena jika terjadi suatu hal pada kendaraan yang diparkir, maka juru parkir pun harus ikut bertanggung jawab.
Lika-Liku Hubungan Juru Parkir dengan Dinas Perhubungan
Seperti yang telah diatur dalam Peraturan Daerah No 13 tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Serang, biaya retribusi parkir yang telah diatur untuk kendaraan roda dua ialah Rp 1.000, sedangkan untuk kendaraan roda empat Rp 2.000. Juru parkir mengambil keuntungan dengan melipatgandakan biaya retribusi tersebut.
Ahmad Yani mengatakan bahwa rata-rata juru parkir yang bekerja di pinggir jalan, tidak menggunakan karcis. Ada pula beberapa titik yang pernah diharuskan untuk menggunakan karcis, tapi karcis masih dalam keadaan utuh. Jika sudah seperti ini, pihak dishub tidak tahu menahu berapa kendaraan yang telah parkir dan berapa uang yang harusnya didapatkan.
Sehingga Dishub Kota Serang menerapkan beberapa cara. Mereka menghitung volume kendaraan di suatu titik dalam sehari. Hasilnya, dishub hanya mengambil pendapatan sekitar 20-30% dari jumlah volume kendaraan.
Selain itu, pihak dishub terkadang menyayangkan sikap juru parkir yang “bandel”. Jika mereka meminta uang setoran parkir, banyak alasan yang dilayangkan oleh juru parkir. Belum mendapat penghasilan adalah alasan yang sering dipakai. Padahal, sudah jelas mereka melihat kendaraan yang terparkir di sana cukup banyak.
Terkadang masih ada juru parkir yang beranggapan bahwa uang setoran yang harus mereka serahkan kepada dishub sama seperti uang setoran kepada preman sekitar. Padahal, hal tersebut tidaklah benar. Uang retribusi parkir yang dikelola dishub akan masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).
PAD adalah salah satu sumber penerimaan daerah terbesar yang berasal dari wilayah itu sendiri. PAD juga menjadi tolok ukur dalam menilai tingkat kemandirian pemerintah daerah. PAD terdiri dari hasil pengelolaan kekayaan daerah, hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, dan lain-lain. Namun, salah satu sumber yang memiliki potensi cukup tinggi dalam PAD ialah retribusi daerah.
Retribusi daerah merupakan penerimaan yang diperoleh dari sumber-sumber dalam wilayah itu sendiri, dipungut berdasarkan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil dari pemungutan retribusi ini untuk pembiayaan pengeluaran daerah dalam melaksanakan tugas pembangunan dan pemerintahan. Retribusi parkir adalah salah satu alternatif dalam meningkatan PAD. Mengingat semakin tahun semakin banyak kendaraan yang berlalu lalang di jalanan.
Menurut Badan Pusat Statistik Banten, selama tahun 2016-2017 tercatat jumlah kendaraan meningkat di Provinsi Banten. Pada tahun 2016, ada 4,54 juta unit kendaraan. Lalu pada tahun berikutnya menjadi 4,94 juta unit. Hal ini mengakibatkan tingkat kepadatan kendaraan pun bertambah dari semula 653 unit/km menjadi 709 unit/km.
Meskipun begitu, Ahmad Yani tetap menyarankan agar para masyarakat untuk tetap memarkirkan kendaraannya di tempat yang terdapat juru parkir. Selain dapat meminimalisir terjadinya kriminalitas yang terjadi, pemarkir pun turut membantu kehidupan juru parkir dalam segi ekonomi.
“Makanya saya tekankan kepada juru parkir, ‘Ingat, mereka titip di sana. Walaupun hanya dibayar Rp 2000, tapi kalian punya tanggung jawab.’”, jelasnya.
Lahan Parkir Salah Satu Penyebab Kemacetan?
Di daerah Alun-alun Kota Serang, dapat dilihat bahwa di sekitar sana memiliki dua jalur untuk kendaraan. Namun, hanya satu jalur saja yang digunakan dan itu pun masih ada lahan parkir tepi jalan. Satu jalur lainnya untuk lahan parkir. Hal ini sering menyebabkan kemacetan.
Saat ditanya mengenai hal ini kepada Ahmad Yani, ia mengatakan bahwa alun-alun sendiri telah memiliki kantong parkir. Namun, kapasitas yang terbatas membuat ia memutuskan untuk membuka satu jalur untuk lahan parkir.
“Kita pernah usir semua (supaya) tidak ada parkir. Tapi yang ribut ‘kan masyarakat sendiri. Kita pernah meniadakan parkir (di sana). Jangan yang ada parkir di situ. Malah apa? Acak-acakan. Akhirnya ‘kan gak beraturan. Makanya, udah yuk, kita ambil sebagian antara jalan melingkar”, terangnya.
Selain itu, salah satu upaya dishub adalah menyarankan kepada masyarakat untuk tidak membawa kendaraan jika akan berkunjung ke alun-alun dan naik angkutan umum. Tetapi banyak masyarakat yang protes akan usulan tersebut.
Jadi, menurutnya, salah satu cara meminimalisir kemacetan yang sering terjadi di daerah sana ialah melakukan rekayasa dengan menutup satu jalur ruas jalan mulai dari alun-alun hingga kantor Polres Kota Serang. Meskipun begitu, masih banyak masyarakat yang nekat menerobos jalur yang ditutup tersebut, hingga menyebabkan beberapa kecelakaan terjadi. (TMG)
0 notes
Text
Cara Menghitung Gaji Karyawan
https://syababpreneur.id/?p=295
Mungkin saya sedikit berbeda dengan yang lain dalam menghitung gaji karyawan. Dan mungkin, setiap bisnis juga beda cara menghitungnya, tergantung jenis bisnisnya.
Ada sistem penggajian yang flat apapun yang terjadi, naik turun omset segituuu terus gaji karyawan nya. Ada plus minusnya. Ada sistem penggajian yang tanpa gaji, komisi full. Tp komisinya guede-guede. Ada juga yang begini. Ada lagi sistem penggajian yg gaji pokok kecil, tunjangan atau bonus digedein. Yang ketiga ini yang paling sering dipake di banyak bisnis.
Nah, gimana cara kita menghitung gaji karyawan? Minimal, minimal banget ya, kita harus tahu berapa profit kita, tanpa karyawan. Sehingga apabila di awal, masih diambil dari profit kita gak nombok. Selanjutnya, kita tahu untung per produk, sehingga memudahkan kita untuk menghitung variabel tunjangan dan beberapa bonus sebagai penarik dan penggerak agar karyawan mau mengejar dan mendongkrak penjualan.
Saya, dulu menggaji karyawan dengan beberapa variabel yang besaran nya berbeda. Mungkin bisa diikuti, kalo mau diterapkan, bisa dimodifikasi.
1. Gaji pokok. Jumlahnya gak terlalu besar. Sebulan mau izin gak masuk berapa kali juga, gaji nya tetep dapat segitu.
2. Bonus penjualan. Dihitung dari setiap pcs terjual, diatas standar minimal kita. Misal sehari minimal 20 pcs. Ketika bertambah malam, sudah mencapai 19 pcs, karyawan tahu untuk dapat bonus penjualan dia harus jualan 21, maka dia menunda tutup lebih awal demi dapat bonus.
3. Bonus sedekah. Ini saya berikan suka-suka tanpa syarat apapun. Biasanya ini terjadi ketika ada keluarga yg sakit, mau melahirkan, masuk sekolah, atau renovasi rumah dsb. Karena suka-suka, jumlahnya tidak tentu. Yg penting masih manusiawi.
4. Anggaran THR. Dihitung 10% dari total take home pay yg dia dapat setiap bulan. Diberikan saat lebaran. Karena ramadhan biasanya penjualan paling turun, maka kita siasati dengan mengambil alokasi THR setiap bulan. Mana ada penjualan turun malah dapat bonus kan, wkwkwk. Jadi karyawan juga ngejar besarnya THP tiap bulan, demi akumulasi THR saat lebaran. Karyawan lama atau baru semua dapet, ditotal aja. Pokoknya 10% setiap bulan.
Anggaran THR ini, bisa aja diambil sewaktu2 kalau ada yg butuh dana mendesak. Misalnya kena musibah atau tiba2 sakit. Ya, resikonya memang THR jadi mengecil. Tapi mereka tidak khawatir kalo mereka tidak ada biaya untuk berobat dll.
5. Bonus pengembangan diri. Biasanya saya anggarkan untuk mengikuti training tertentu. Dulu tim saya, suruh ikut coaching. 100juta setahun. Tapi impactnya dalam bisnis luar biasa. Dalam 2 bulan, bisa dapet 300juta kan lumayan. ROI tercapai.
Ini mungkin bisa aja diterapkan di bisnis anda. Mungkin juga bisa enggak. Silakan terapkan dengan modifikasi jika memang perlu. Hitung diatas kertas dan rata2 yg mereka dapet. Mudah2an diatas angka UMR sehingga mereka semakin semangat dlm bekerja
Aditya Nugroho Akademi Pengusaha
0 notes