#Wakil Ketua KPK
Explore tagged Tumblr posts
bantennewscoid-blog · 3 months ago
Text
KPK Lirik Kasus Korupsi Situ Ranca Gede di Kabupaten Serang
SERANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melirik kasus dugaan korupsi pada Situ Ranca Gede yang berada di di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Aset milik pemerintah tersebut merupakan tempat resapan air, namun kini menjadi kawasan industri. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, situ merupakan aset yang tidak dapat berpindah tangan menjadi kepemilikikan pribadi ataupun…
0 notes
sultraperdetik · 2 years ago
Text
MK Dinilai Melebihi Kewenangannya dengan Mengabulkan Judicial Review Terkait KPK
SULTRA PERDETIK, – Wakil Ketua Partai Demokrat, Benny K. Harman, telah menyatakan kekhawatirannya mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK, dengan mengatakan bahwa hal itu berpotensi menjadi ancaman terhadap demokrasi. Benny berpendapat bahwa mahkamah tersebut telah melampaui kewenangannya dengan mengabulkan judicial review terkait Undang-Undang KPK…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
kbanews · 2 years ago
Text
Sah! Eks Wakil Ketua KPK Gabung ke Relawan Anies Baswedan
JAKARTA | KBA – Wakil Ketua KPK 2015-2019 Saut Sitomorang resmi bergabung ke Simpul Relawan Bersama Anies Menuju Indonesia 1 (BRANI 1) dan masuk menjadi Dewan Penasihat Relawan BRANI 1. Bergabungnya Saut ini ditandai dengan penyematan pin BRANI 1 oleh Ketua Umum BRANI 1 Virda Deviyanty. Saut mengungkapkan ia bergabung dengan relawan Anies karena ingin mendukung orang-orang baik, berintegritas,…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
beningtirta · 10 months ago
Text
Untuk Apa Pemilu? [Part 1]
10 tahun diatur dan dikelola oleh kader PDI-P mengajarkan bahwa yang terlihat dekat dengan rakyat kecil saat masa kampanye Pemilu belum tentu berpihak pada rakyat kecil saat menjabat. Kader PDI-P itupun bagi-bagi kursi menteri menjinakkan mantan lawan. Di Senayan, setelah jadi mayoritas di kursi DPR, PDI-P membuat aturan dan merevisi aturan secara serampangan. Hasilnya, bisa kita lihat sendiri: KPK diperlemah dan diobok-obok, bayangkan Ketua KPK kok malah jadi tersangka pemerasan?? Lalu, dengan bantuan Paman, ponakan bisa jadi calon wakil presiden. Negara hukum macam apa yang bisa melenturkan aturan untuk anak penguasa? Penanganan COVID kacau balau. PLTU makin banyak karena pengusaha batubara minta bagian sehingga melemahkan semangat renewable energy dan pengurangan emisi karbon.
13 notes · View notes
cinews-id · 4 days ago
Text
OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Merysah, KPK Temukan Bukti Uang Untuk Pendanaan Pilkada 2024
JAKARTA, Cinews.id – Dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang yang dipungut dari pegawai diduga untuk pendanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. “Pungutan ke pegawai untuk pendanaan pilkada sepertinya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui keterangan tertulis, Ahad (24/11/2024). Alex belum bisa memastikan total…
0 notes
britam1totoooo · 18 days ago
Text
Tumblr media
Kriminal kemarin, kasus Kemang hingga pemanggilan Alexander Marwata
Sejumlah berita hukum dan kriminal menghiasi Jakarta pada Rabu (2/10), mulai dari perkembangan kasus pembubaran paksa diskusi di Kemang hingga polisi berencana memanggil Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Berikut rangkuman berita kemarin selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali:
Kasus pembubaran diskusi, Polda Metro Jaya tangkap satu pelaku lain
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap satu pelaku lain berinisial MR (28) alias RD dalam kasus pembubaran paksa acara diskusi yang dilakukan oleh sekelompok orang di Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9).
"Tim Opsnal Unit 1 dan Unit 2 Subdit Umum/Jatanras melakukan penyelidikan mendalam dan pada Selasa (1/10) tim berhasil menangkap satu pelaku berinisial MR alias RD, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Rabu.
Berita lengkapnya : Klik disini
0 notes
constumerm1toto · 19 days ago
Text
Tumblr media
Bambang Widjojanto: Perlu kajian soal usulan Rp20 triliun Menteri HAM
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011–2015 Bambang Widjojanto mengemukakan perlu kajian mendalam mengenai usulan anggaran sebesar Rp20 triliun yang diajukan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai.
"Sebaiknya didiskusikan dulu di kementerian terkait atas persetujuan presiden," kata Bambang di Padang, Sumatera Barat, Jumat.
Hal tersebut disampaikan Bambang Widjojanto yang turut menanggapi pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai soal permintaan anggaran sebesar Rp20 triliun untuk mewujudkan visi Presiden Prabowo di bidang HAM.
Berita lengkapnya : Klik disini
0 notes
m1totocss2 · 19 days ago
Text
Ghufron: Presiden Prabowo berwenang soal kelanjutan seleksi capim KPK
Tumblr media
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan Presiden Prabowo Subianto punya wewenang untuk melanjutkan atau menganulir 10 nama calon pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029."Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden," kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa.
Berita lengkapnya : Klik disini
0 notes
m1totoberitanew · 21 days ago
Text
Tumblr media
KPK periksa eks Ketua DPRD Jawa Timur soal proses dana hibah
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Periode 2019–2024 Kusnadi soal proses pencairan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2021-2022.
"Terperiksa hadir dan didalami terkait proses turunnya dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021 – 2022," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Rabu (6/11) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Dalam pemeriksaan tersebut penyidik juga mendalami dugaan soal dugaan penerimaan atas cairnya dana pokmas tersebut.
"(Didalami) dugaan 'penerimaan hadiah atau janji' oleh terperiksa atas cairnya dana hibah untuk kelompok masyarakat," ujar Tessa.
Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari Jumat, 12 Juli 2024, mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019—2022.
"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup," ujar Tessa.
Dari 21 orang tersangka tersebut, kata Tessa, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat tersangka penerima suap, lanjut dia, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
Juru bicara sekaligus penyidik KPK itu menerangkan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.
"Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022," kata Tessa.
Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P. Simanjuntak hukuman 9 tahun penjara dalam kasus korupsi hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Provinsi Jatim pada tahun anggaran 2021.
0 notes
riaunews · 21 days ago
Text
Pakar Hukum UI Sebut Putusan KPK Tentang Kasus Jet Pribadi Kaesang Pangarep Menyesatkan
Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, usai mendatangi KPK guna mengklarifikasi dugaan gratifikasi private jet. (Foto: Antara) Jakarta (Riaunews.com) – Kasus Jet Pribadi Kaesang Pangarep yang dinyatakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan gratifikasi mendapat sorotan publik. Keputusan penyelidikan KPK yang disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bisa berdampak buruk…
0 notes
lampung7com · 24 days ago
Text
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa: Surpres Capim KPK Belum Dibahas
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menyebut bahwa surat presiden (Surpres) yang berisi calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK belum dibahas. Sebelumnya, Wakil ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan surpres tersebut sudah diterima ketua DPR RI Puan Maharani. “Belum-belum (dibahas), masih ini aja,” tutur Saan saat ditemui di gedung DPR RI, Jakarta pada Senin (4/11). Saan mengaku tak tahu apakah…
0 notes
tabloidnusantara · 26 days ago
Link
1 note · View note
m1totoslot · 1 month ago
Text
Tumblr media
DPR sudah terima Surpres Capim dan Calon Dewas KPK
Jakarta (ANTARA) -
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Pimpinan DPR RI sudah menerima Surat Presiden (Surpres) mengenai seleksi Calon Pimpinan (Capim) dan Calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kayaknya sudah ya. Kemarin itu saya dengar sudah di meja Bu Puan (Ketua DPR RI)," kata Dasco kepada wartawan di Jakarta, Kamis. Namun menurut dia, Pimpinan DPR RI sejauh ini belum menentukan mekanisme untuk menindaklanjuti Surpres tersebut. Adapun sejauh ini sudah ada 10 nama Capim KPK dan 10 nama Calon Dewas KPK.
"Entah mekanismenya bagaimana kita belum putuskan. Karena harus diputuskan melalui rapat pimpinan," kata dia.
Seperti diketahui para Capim dan Calon Dewas KPK bakal menempuh salah satu proses akhir tahapan seleksi melalui uji kepatutan dan kelayakan di DPR RI. KPK pun kini telah ditetapkan masih menjadi mitra dari Komisi III DPR RI yang membidangi urusan penegakan hukum.
Sebelumnya pada Kamis (17/10), Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa seleksi Capim dan Calon Dewas KPK itu bakal diproses setelah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI terbentuk.
Tentu saja kami akan mengumumkan mitra-mitra dari setiap komisi dan setiap AKD untuk segera kemudian bisa bekerja bersama dengan mitra-mitra yang ada di pemerintah atau di eksekutif," kata dia.
Kini AKD DPR RI yang terdiri dari komisi-komisi dan badan-badan, termasuk para pimpinannya sudah terbentuk dan ditetapkan sejak Selasa (22/10).
0 notes
bahaspolitikm1toto · 1 month ago
Text
KPK panggil Anggota DPR Anwar Sadad saksi kasus dana hibah Jatim
Tumblr media
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama AS dan S,"
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, memanggil Anggota DPR RI Anwar Sadad (AS) sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019–2022.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama AS dan S," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Sebelum menduduki kursi DPR RI, Anwar Sadad pernah memegang jabatan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024.
Menurut informasi yang dihimpun, saksi lainnya adalah Sukar selaku Kepala Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulung Agung, Jawa Timur.
Namun pihak KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal keterangan apa yang akan dikonfirmasi dalam pemeriksaan tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 12 Juli 2024, mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019–2022.
"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup," ujar Tessa.
Namun, Tessa mengungkapkan dari 21 orang tersangka tersebut, sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Kemudian dari empat tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Sementara untuk 17 orang tersangka pemberi suap, 15 orang adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
Juru bicara sekaligus penyidik KPK itu menerangkan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.
"Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022," kata Tessa.
Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P. Simanjuntak hukuman 9 tahun penjara dalam kasus korupsi hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Provinsi Jatim pada tahun anggaran 2021.
0 notes
cinews-id · 22 days ago
Text
KPK Masih Telaah Soal Kaesang Diduga Terima Gratifikasi Fasilitas Jet Pribadi
JAKARTA, Cinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut laporan masyarakat terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Kaesang Pangarep berupa fasilitas jet pribadi terus ditelaah. Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat disinggung laporan terkait Kaesang yang masuk ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM). Pelaporan ini berbeda dengan yang sudah…
0 notes
m1totocsdua · 1 month ago
Text
Tumblr media
Eks pimpinan KPK: Pertemuan Alex-Eko Darmanto tidak bermasalah
Jakarta (ANTARA) - Pimpinan KPK Periode 2015-2019 Irjen Pol (Purn) Basaria Panjaitan menilai tidak ada yang salah dalam pertemuan antara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto
Basaria juga mengaku heran dengan pihak yang mempermasalahkan soal pertemuan yang dilakukan dalam rangka tugas penerimaan laporan.
"Padahal pertemuan tersebut dilakukan dalam konteks pelaporan Pengaduan Masyarakat, dilakukan secara terbuka, bersama staf, serta dengan sepengetahuan dan izin pimpinan lainnya," kata Basaria dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Menurutnya saat pertemuan tersebut terjadi ED bukan pihak yang berperkara. KPK pada saat itu baru pada tahap melakukan pemeriksaan LHKPN milik Eko Darmanto.
"Sekali lagi, pemeriksaan LHKPN adalah pelaksanaan tugas di pencegahan, bukan penindakan," ujarnya.
Lebih lanjut Basaria mengatakan pimpinan suatu lembaga/institusi publik, menerima kunjungan, audiensi, konsultasi, dan diskusi kerja sama lainnya adalah keniscayaan. Mulai dari pejabat negara/publik, kepala daerah, CSO, akademisi, tokoh masyarakat, jurnalis, mahasiswa/pelajar dan berbagai unsur masyarakat lainnya adalah pemangku kepentingan lembaga yang jamak berkunjung dan bertemu dengan pimpinan sebuah institusi.
Pimpinan KPK tidak tabu untuk menerima kunjungan dari berbagai kalangan dengan beragam tujuan, karena KPK memang pada prinsipnya terbuka dengan berbagai masukan, saran, ataupun pengaduan dari masyarakat.
"Seingat saya selama menjabat sebagai Pimpinan KPK Periode 2015 – 2019, bersama Pak Alex juga, ada beberapa hal yang dijunjung tinggi oleh KPK dan disepakati antarpimpinan dalam menerima kunjungan, yaitu: dilaksanakan di ruang rapat, didampingi oleh pejabat struktural/staf, dilakukan saat jam kerja, serta diinformasikan kepada pimpinan lain," ujarnya.
Hal ini diprasyaratkan di KPK untuk memitigasi risiko terjadinya komunikasi yang mengarah kepada perkara-perkara korupsi yang sedang ditangani KPK. Misalnya, ‘jangan diusut perkara yang ini’; ‘tolong jangan dinaikkan ke penyidikan perkara itu’; ‘kalau bisa tuntutannya jangan berat-berat’; atau bahkan mengarah kepada imbalan-imbalan tertentu yang ditawarkan kepada pimpinan.
Menurutnya hal seperti di atas sangat mungkin terjadi, karena keputusan setiap tahap perkara korupsi di KPK diputuskan secara kolektif kolegial oleh pimpinan, dengan mempertimbangkan saran dan masukan dari unit dan tim terkait.
Oleh karena itu kesepakatan agar kunjungan diterima di kantor, saat jam kerja, didampingi pejabat struktural/staf, dan dilakukan di ruang rapat, tujuannya sebagai mitigasi risiko secara berlapis di KPK.
"Bahkan saya ingat waktu dulu saya menjadi Pimpinan KPK, ada tim di sekretariat Pimpinan yang menelaah dan mencari tahu informasi dan latar belakang pihak yang akan berkunjung atau beraudiensi (background check) sebelum diterima oleh Pimpinan untuk memastikan clear and clean alias tidak ada sangkut pautnya dengan perkara yang sedang ditangani oleh KPK," tuturnya
Dari informasi yang tersebar di media, kata Basaria, penjelasan Alex membuatnya merasa tenang sekaligus salut, karena di akhir dua periode masa jabatannya, Alex masih memegang teguh dan menjunjung tinggi aturan-aturan yang menjadi prasyarat tak tertulis saat Pimpinan KPK menerima kunjungan.
"Pak Eko Darmanto diterima di ruang rapat Pimpinan, sebuah ruang rapat yang letaknya di lantai 15 Gedung Merah Putih KPK. Ruang ini terpisah dari ruang kerja Pimpinan, sehingga siapapun pegawai yang sedang melintas atau ada keperluan di lantai 15 bisa melihat pimpinan sedang rapat atau menerima kunjungan dari siapa. Apalagi sebagian pintunya transparan dari kaca," kata Basaria.
Lain halnya jika kunjungan diterima di ruang kerja Pimpinan, karena ruang kerja Pimpinan yang merupakan restricted area sifatnya lebih privat dan tertutup.
Basaria juga kemudian mempertanyakan mengenai apa yang dilanggar dalam pertemuan tersebut sehingga Polda Metro Jaya harus memeriksa Pak Alex dan beberapa pegawai KPK.
"Kalaupun toh akhirnya Pak ED tersebut berperkara di KPK, bukankah saat bertemu dengan Pak Alex, yang bersangkutan belum ada perkaranya di KPK? Pak ED baru mulai dipanggil untuk klarifikasi LHKPN pada ranah fungsi pencegahan KPK. Apakah kemudian pertemuan Pak Alex dan Pak ED ini, oleh Polda Metro Jaya dianggap suatu tindak pidana?" ujarnya.
Dia juga mengingatkan saat ini KPK sudah mempunyai organ Dewan Pengawas (Dewas) yang salah satu fungsinya adalah untuk mengatur dan menegakkan kode etik insan KPK termasuk Pimpinannya.
Oleh karena itu, seyogyanya Polda Metro Jaya menunggu hasil pemeriksaan Dewas terkait dengan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Pak Alex berikut dengan sanksinya, baru kemudian jika Dewas menilai pertemuan tersebut melanggar etik dan memenuhi unsur pidana maka bisa ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Itupun tidak harus oleh Kepolisian, bisa juga oleh Kejaksaan.
0 notes