#Wakil Ketua Dewan Pakar ICMI
Explore tagged Tumblr posts
Text
Taufan Pawe Dilantik Sebagai Wakil Ketua Dewan Pakar ICMI Sulsel
Taufan Pawe Dilantik Sebagai Wakil Ketua Dewan Pakar ICMI Sulsel
MERAHNEWS.COM | MAKASSAR– Walikota Parepare, DR. HM. Taufan Pawe, SH. MH dilantik dan dukukuhkan sebagai wakil ketua Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) wilayah Sulawesi di Ruang Pola kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (11/1/2017). Taufan dilantik bersama sejumlah dewan pengurus yang terpilih untuk periode 2016-2021 oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo…
View On WordPress
#ICMI#ICMI Sulsel#ICMI Wilayah#pelantikan pengurus ICMI Sulawesi Selatan#taufan pawe#Wakil Ketua Dewan Pakar ICMI#Walikota Parepare#Walikota Parepare Taufan Pawe
0 notes
Text
JADWAL IRAMA SALMAN ITB
Saya ambil dari status teman. Soalnya belum nemu posternya yang resolusi tinggi. Saya sangat menyarankan teman - teman untuk setidaknya live streaming acara IRAMA ini. Pengisi materi bukan hanya para ustadz kompeten, tapi juga pakar - pakar yang profesional di bidangnya. Bukan hanya belajar fiqih dan ilmu agama, tapi juga bagaimana aplikasi ilmu agama di dunia, untuk menjemput keridhoan Allah. Jum,jum, belajar radikal yuk di Salman!!.
Berikut daftar pemateri IRAMA, *Inspirasi Ramadhan 1438 H di Masjid Salman ITB*.
Insya Allah dilaksanakan tiap pukul 16.00-17.40. Live Streaming dapat disaksikan di Facebook Masjid Salman ITB. Diurutkan berdasarkan Tanggal Ramadhan.
1. 27-Mei-17 Prof. Ir. Hermawan K. Dipojono, Ph.D. Ketua Asosiasi Masjid Kampus Indonesia "Masjid sebagai Jantung Peradaban"
2. 28-Mei-17 Dr. dr. Endy Muhammad Astiwira, M.A., AAAU, CPLHI, ACS, FIIS, Ketua Pokja Bisnis dan Wisata Syariah DSN-MUI "Indonesia, Destinasi Wisata Halal Dunia"
3. 29-Mei-17 Muzammil Hasballah, S.T. The Shift Figure "Senandung Qur'an dalam Jiwa Pemuda"
4. 30-Mei-17 Drs. Adriano Rusfi, S.Psi. Konsultan SDM dan Pendidikan "Pendidikan Berbasis Fitrah"
5. 31-Mei-17 Dr. H. Abdul Wahid Maktub Duta Besar RI di Qatar 2003-2007 "Ukhwah Bernegara"
6. 01-Jun-17 Dahnil Anzar Simanjutak, S.E., M.E. Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah 2014-2018 "Pemuda, Kekuatan dalam Kelemahan"
7. 02-Jun-17 *Dr. Ir. Pramono Anung, M.M.* Sekretaris Kabinet Kerja Republik Indonesia 2014-2019 "Emas Milikku, Bukan Milikmu"
8. 03-Jun-17 Ir. M. Hatta Rajasa Menteri Koordinator Ekonomi Replublik Indonesia 2009-2014 "Tantangan ekonomi masa kini"
9. 04-Jun-17 Dr. TGH. Muhammad Zainul Majdi, M.A. Gubernur Nusa Tenggara Barat "Melayani Rakyat dengan Berlandaskan Al-Quran"
10. 05-Jun-17 *Jenderal TNI Gatot Nurmantyo* Panglima TNI "Benteng Pelindung Umat" (Dalam konfirmasi)
11. 06-Jun-17 Dalu Nuzlul Kirom, S.T. Dan Nafizah, S.T. Penggagas Kawasan Wisata Edukasi Dolly "Muda-Mudi Berdikari"
12. 07-Jun-17 *Dr. (H.C.) Ir. K.H. Shalahuddin Wahid (Gus Sholah)* Kyai Pondok Pesantren Tebuireng "Saat Toleransi Diuji"
13. 08-Jun-17 Ir. Tjatur Sapto Edy, M.T. Ketua Panitia Kerja (Panja) DPR RI Pemberantasan Mafia Pajak "Masa Depan Sumber Daya Alam Indonesia"
14. 09-Jun-17 *Dr. Ir. Arief Yahya, M.Sc.* Menteri Pariwisata Indonesia Kabinet Kerja "Menilik Keberkahan dalam Dunia Pariwisata Indonesia"
15. 10-Jun-17 *Ririek Adriansyah* Direktur Utama PT. Telekomunikasi Selular "Kemajuan Teknologi Informasi dalam Menunjang Kemajuan Masjid"
16. 11-Jun-17 *Prof Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.*, Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI), "Peran Cendekiawan Muslim dalam Kemajuan Indonesia"
17. 12-Jun-17 Ust. Tengku Hanan Attaki, Lc. Founder The Shift Pemuda Hijrah "Pemuda yang Dirindukan Surga" pukul 12.30-15.00
*Ir. H. Fadel Muhammad Al-Haddar* Menteri Kelatuan dan Perikanan Republik Indonesia 2009-2011 "Eksplorasi Kekayaan Maritim sebagai Poros Dakwah"
18. 13-Jun-17 Dr. Adian Husaini, M.A., Ketua Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia "Pembebasan Nusantara"
19. 14-Jun-17 *H. Deddy Mizwar* Wakil Gubernur Jawa Barat "Dakwah Layar Kaca"
20. 15-Jun-17 Dr. (H.C.) H. Zulkifli Hasan, S.E., M.M. Ketua MPR RI 2014-2019 "Dakwah Parlemen"
49 notes
·
View notes
Photo
SEMAKIN UTUH SEMAKIN ANEH ~ Balya Nur Akhirnya Humas polri gerah juga dengan polemik film pendek “ Kau Adalah Aku yang Lain.” Daripada menabung hujatan, terpaksa film itu dihapus dulu sampai waktu yang tidak ditentukan. Walaupun sudah dihapus, Kadiv Humas Polri merasa tidak ada yang salah dalam film itu. Polri meminta masyarakat melihat film itu secara utuh. "Coba dilihat secara utuh. Kalau dilihat sepenggal-sepenggal akan berbeda penafsirannya. Karena itu harus dihargai bahwa itu hasil dari karya seni," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (29/6). http://www.cnnindonesia.com/nasional/20170629140324-20-224758/polri-coba-lihat-film-kau-adalah-aku-yang-lain-secara-utuh/ Pengertian utuh bisa dibagi dua. Menonton fisik film itu secara utuh, dan memahami pesan film itu secara utuh. Plus menghargai film itu sebagai karya seni. Kalau Kadiv Humas Polri minta masyarakat menontonnya secara utuh, apakah Polri menganggap masyarakat gagal paham? Setelah menonton film itu secara utuh malah semakin banyak keanehan. Memahami pesan film kan tergantung niat awal pembuatnya. Penonton melihat hasil akhirnya saja. Kalau kesan film itu bernuansa provokasi, maka bisa jadi niatnya juga sama. Kalau niatnya beda, berarti film itu gagal. Masa sih penonton yang harus mengasuh kegagalan film itu dalam membawa pesan. Pesan dalam sebuah film harus utuh diterima pentonton tanpa harus ada penjelasan tambahan dari pembuatnya. Sebagai karya seni juga tidak utuh. Film itu terlalu polos, lugu, verbal, vulgar, tanpa cita rasa seni filmis sama sekali. Mulai dari scenario yang ditulis seperti ceramah, dan tanpa riset pula, sampai mengeksekusinya menjadi gambar bergerak yang dibuat apa adanya. Kalau masih meragukan tingkat apresiasi masyarakat kebanyakan, coba simak reaksi masyarakat kelas atas. Kurang apa anggota masyarakat yang dianugerahi jabatan menteri? Menag Lukman Hakim Saifuddin bercuit di twitternya, “Alhamdulillah, video yang mengundang kontroversi itu akhirnya ditarik kembali.” Kurang apa angota masyarakat yang sekurangnya menjabat Ketua Dewan Pertimbangan dan Mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia ? Din Syamsuddin menyayangkan beredarnya video atau film pendek berbau sara yang disebarkan oleh Divisi Humas Polri. Menurut Din, video tersebut berpotensi mendeskreditkan islam dan umat muslim. Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah dua periode mengatakan, video berdurasi tujuh menit itu jelas menyakiti hati umat Islam. Dia menganggap video tersebut memberi penggambaran bahwa umat islam adalah agama yang intoleran. Din juga meminta kepada semua pihak yang terlibat, baik sutradara maupun produser dan sponsornya untuk meminta maaf. http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/17/06/29/osaub2-film-berbau-sara-tersebar-din-syamsuddin-sesalkan-keterlibatan-polisi Kurang apa anggota masyarakat yang menjabat sebagai wakil ketua MPR? Hidayat Nur Wahid sangat menyayangkan film tersebut bisa memenangkan Festival Film Polisi 2017. Film yang kemudian ditayangkan sehari sebelum Idul Fitri pada melalui media sosial Divisi Humas Polri ini kemudian menjadi polemik baru. "Alih-alih ingin menghadirkan kebhinnekaan, justru film ini kembali bisa memecah persatuan bangsa," kata Hidayat ketika dihubungi wartawan, Kamis (29/6). http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/17/06/29/osap2r-wakil-ketua-mpr-film-kau-adalah-aku-yang-lain-justru-membuat-disharmoni Kurang apa anggota masyarakat yang sekurangnya menjabat Dewan Pakar ICMI ? Anton Tabah Digdoyo menilai film berjudul Aku Adalah Kau Yang Lain merupakan bentuk fitnah terhadap Islam. Anton menilai Polri seharusnya tidak menayangkan film tersebut karena bertentangan dengan fakta. "Film itu fitnah terhadap Islam. Bukan berdalih kebebasan berekspresi," kata Anton lewat keterangan tertulisnya yang diterima Republika.co.id, Kamis,(29/6) http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/17/06/29/osas9s-anton-film-aku-adalah-kau-yang-lain-fitnah-terhadap-islam Bukan hanya dari tokoh agama, para dokter juga gerah menonton film itu. Sekretaris Jendral Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (Sekjen PB IDI) Dr. Moh Adib Khumaidi, Sp. OT menanggapi adegan pelayanan rumah sakit dalam Video 'Kau adalah Aku yang lain'. Menurut Adib, ada beberapa hal yang perlu dikritisi dalam video berdurasi tujuh menit itu. Pasien yang sedang kritis atau sakit berat, kata dia, seharusnya mendaftar ke Unit Gawat Darurat (UGD) atau Emergency Unit yang tidak memerlukan nomer antrian. "Pasien akan segera dilayani sesuai tingkat kegawatannya masing-masing, bukan soal siapa yang duluan datang," kata Adib saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (29/6) malam. Dia juga menilai, pelayanan emergency atau UGD sudah menjadi Standard Operational Prosedure (SOP) dalam pelayanan kesehatan yang diprioritaskan. Hal ini, kata dia tentu telah dipahami dengan baik oleh pegawai rumah sakit, baik resepsionis, satpam maupun petugas pendaftaran. http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/17/06/29/osbfdu330-sekjen-idi-kritik-video-anto-galon Bukan hanya dokter, Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel juga geleng-geleng kepala. Begini katanya, “Kesantunan, manakala relasi polisi-masyarakat suram seperti sekarang, sepatutnya mewujud dalam bentuk kerendahan hati. Konkretnya, betapa luhurnya jika Polri meminta maaf kepada masyarakat luas, teristimewa kepada komunitas yang di dalam film "Kau adalah Aku yang Lain" telah difiksikan secara vulgar sebagai kaum penindas. Meminta maaf karena telah secara kurang arif mengabaikan empat hal yang ditulis terdahulu--isi, waktu, pengunggah, dan penghargaan--di balik keinginan untuk menyemikan sikap toleransi dan kebinekaan.” http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/17/06/29/osaz61319-menanti-apologi-polri Nah, dari pada ngeles terus mending ikut barisan antrian para peminta maaf. Mumpung masih lebaran. Bebas materai pula. 30062017
10 notes
·
View notes
Text
Mencari Model Muslimah Modern
(Pelajaran dari Bunda Yoyoh Yusroh) Assalaamu’alaikum Wr. Wb. Sabtu dini hari, 21 Mei 2011, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Yoyoh Yusroh, menghembuskan napas terakhirnya setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di Cirebon. Dalam waktu singkat, kabar duka itu menyebar ke seluruh negeri. Beragam tokoh dari lintas komunitas menyampaikan belasungkawanya. Ust. Hilmi Aminuddin, Ketua Majelis Syuro PKS, bahkan mengatakan bahwa wafatnya Yoyoh Yusroh adalah kehilangan yang dialami oleh dakwah internasional. Ruhut Sitompul dari Fraksi Partai Demokrat dan Tantowi Yahya dari Fraksi Partai Golkar termasuk di antara hadirin yang menyampaikan rasa kehilangannya pada hari itu. Dari dunia internasional, tak kurang dari Prof. Dr. Muhammad Badie, orang nomor satu di Al-Ikhwan Al-Muslimun Mesir yang menyampaikan pesan duka citanya. Belasungkawa juga disampaikan oleh berbagai komunitas lainnya, antara lain dari masyarakat Gaza, yang mengenal almarhumah sebagai salah seorang tokoh yang konsisten memperjuangkan hak-hak mereka. Yoyoh Yusroh adalah sebuah pribadi yang menghentak kesadaran semua orang. Sebagai da’i perempuan, jadwal kegiatan dakwahnya tidak pernah kosong. Terlebih lagi semenjak ia diamanahi jabatan sebagai wakil rakyat. Namun di antara seluruh amanah yang dibebankan di pundaknya, Yoyoh telah menerima amanah sebagai ibu dari 13 orang anak. Yoyoh adalah 1 dari 5 orang perempuan yang termasuk dalam 50 orang pendiri Partai Keadilan (PK). Saat PK baru berdiri, ia diangkat sebagai Ketua Departemen Kewanitaan. Setahun sesudahnya, ia mundur dari jabatannya di Departemen Kewanitaan untuk kemudian menerima amanah di Majelis Pertimbangan Partai (MPP). Ketika ia diminta untuk menggantikan rekannya dalam periode PAW di DPR, Yoyoh segera mengontak Hidayat Nur Wahid, Ust. Rahmat Abdullah (alm) dan Ust. Hilmi Aminuddin untuk menanyakan alasan pengangkatannya, sebab ia merasa khawatir tak mampu menjalankan tugas lantaran punya banyak anak. Akan tetapi, jawaban dari ketiganya tetap sama: hal itu adalah keputusan jamaah (ittifaq jama’i). Di luar kegiatannya sebagai anggota DPR, setumpuk amanah dan prestasi lainnya telah diukir oleh beliau. Aktif sebagai anggota Dewan Pakar ICMI (2005-2010) bidang Pemberdayaan Perempuan, Anak dan lansia, penerima tanda jasa dari International Muslim Women Union (IMWU) dan Mubaligh Nasional dari Departemen Agama Pusat tahun 2001. Namun kiprah paling heroiknya yang dikenang oleh masyarakat Islam internasional pastilah keikutsertaannya dalam rombongan Viva Palestina yang dikoordinir oleh Komite Nasional Rakyat Palestina (KNRP) yang telah melalui perjuangan berat hingga akhirnya mampu menembus Gaza dengan kawalan tentara Mesir. Di tengah kesibukan yang luar biasa padatnya, Yoyoh tidak pernah meninggalkan kewajibannya sebagai seorang Muslimah, seorang istri dan seorang ibu. Mempresentasikan suatu kajian sambil mengasuh anak adalah pemandangan yang biasa bagi mereka yang kerap menyaksikan ceramah-ceramah beliau. Padatnya kegiatan juga tidak mengurangi kemesraan beliau dengan Budi Darmawan, suaminya. Sejak awal, seluruh amanah yang diembannya diterima dengan dukungan kuat suaminya, dan ditanggungnya bersama-sama. Ibadahnya pun tidak kendur, sehingga ia dikenal sebagai Muslimah yang selalu mengisi waktu senggangnya dengan tilawah, membaca tafsir, atau menghapal al-Qur’an. Begitu kuatnya interaksi Bunda Yoyoh – demikian sebagian orang memanggilnya – dengan al-Qur’an, sehingga ia sendiri menetapkan kewajiban tilawah harian hingga tiga juz per hari. Salim A. Fillah, seorang tokoh penulis muda, pernah ‘memergoki’ Yoyoh bersama suaminya tengah bergantian menyimak dan saling mengoreksi hapalan al-Qur’an-nya di sela-sela kesibukan. Bagi beliau, aneka ragam persoalan yang semakin banyak dihadapinya dari hari ke hari justru merupakan alasan penguat untuk mempertinggi intensitas interaksi dengan al-Qur’an, bukan sebaliknya. Sederet kesaksian lainnya diberikan oleh para tokoh. Lili Nur Aulia, misalnya, menjelaskan berbagai sifat keutamaan dalam diri beliau, antara lain selalu tersenyum, meski dalam keadaan paling kecewa sekalipun, tidak pernah mengeluh ketika menerima tugas-tugas dakwah, konsistensi dalam kesederhanaannya, selalu berbicara dengan kata-kata yang dalam dan sarat makna, ‘keras’ dalam membina diri sendiri namun ‘fleksibel’ dalam membentuk dan membina objek dakwahnya. Tidak diragukan lagi, umat Islam telah kehilangan seorang tokoh Muslimah yang begitu perkasa, bahkan ia pantas untuk menjadi ikon keperkasaan seorang Muslimah di era modern. Kehilangan semacam ini mungkin yang pertama kalinya dialami oleh umat Islam Indonesia sejak era Cut Nyak Dhien. Tidaklah berlebihan jika nama Yoyoh Yusroh diucapkan pada tarikan napas yang sama dengan penyebutan nama-nama harum lainnya seperti Zainab al-Ghazali, tokoh Muslimah Mesir yang bukan hanya mencicipi intimidasi karena kegiatan dakwahnya, melainkan juga hingga siksaan fisik. Yoyoh telah membuktikan bahwa identitas dirinya sebagai Muslimah dan da’iyyah tidak sedikit pun menjadi penghalang untuk berprestasi, sedangkan prestasinya tidak terbatas pada pengajuan wacana di mimbar-mimbar belaka, melainkan hingga pembuktian secara nyata di lapangan. Berapa banyakkah tokoh nasional – laki-laki atau perempuan – yang berani menerjunkan dirinya ke wilayah rawan konflik seperti Gaza? Kisah hidup Bunda Yoyoh adalah sebuah kesaksian panjang tentang keperkasaan seorang perempuan yang membaktikan hidupnya untuk Islam. Perempuan tidaklah lemah, hanya saja ia memiliki kekuatan yang berbeda dengan kaum lelaki. Untuk membangkitkan keperkasaan yang hanya dimiliki oleh perempuan itulah Islam menggariskan ajarannya, yang diikuti dengan sangat baik oleh Bunda Yoyoh. Ketika beliau diminta untuk menjadi anggota DPR, itu adalah karena keputusan jamaah. Partailah yang telah memutuskan bahwa kehadirannya di gedung wakil rakyat sangat dibutuhkan, bukannya semata-mata untuk memenuhi kuota jumlah anggota legislatif perempuan sebagaimana tuntutan kaum feminis. Begitu besar kepercayaan partai pada kapabilitas dirinya, sehingga amanah tersebut tidak dimundurkan barang seinci pun meski melihat kenyataan bahwa ia adalah ibu dari 13 orang anak! Untuk eksis di segala lini, Yoyoh tidak pernah harus menggadaikan agamanya sendiri. Ia tidak pernah merasa perlu untuk tunduk pada standarisasi kaum lelaki hidung belang yang menghendaki para Muslimah untuk membuka auratnya masing-masing atas nama ‘kebebasan’ atau sekedar ‘tuntutan pekerjaan’. Yoyoh hidup dalam keadaan senantiasa memelihara kehormatannya, kemudian wafat dalam keadaan yang sangat terhormat pula. Muslimah, berjilbab, menutup aurat dengan sempurna, sibuk luar biasa, aktif di dalam dan di luar rumah, ibu dari 13 orang anak, istri yang berdedikasi tinggi, pecinta al-Qur’an yang sulit dicari tandingannya, pembelajar yang tangguh, wakil rakyat yang sederhana, fungsionaris partai yang kehadirannya sangat signifikan, da’iyyah yang senantiasa sibuk dengan agenda dakwah, perempuan dengan segunung prestasi, mujahidah dengan keberanian yang telah dibuktikan di daerah-daerah konflik, dan intelektual yang kata-katanya senantiasa didengar orang. Tidak diragukan lagi, Bunda Yoyoh adalah mimpi buruk dari segala wacana yang dikumandangkan oleh kaum feminis-liberalis. Dengan kehidupannya, Bunda Yoyoh telah membuktikan bahwa seorang Muslimah tak mesti mengabaikan keluarga untuk menjadi seorang aktifis, tidak perlu merasa terkekang dengan kewajibannya mengurus anak, tidak perlu merasa lemah hanya karena ia perempuan, tidak perlu mengajukan batas kuota agar diakui pantas menduduki jabatan yang terhormat, dan seterusnya. Selamat jalan, Bunda Yoyoh. Sungguh kami merasa begitu kehilangan ditinggal olehmu. Kami adalah saksi betapa engkau telah memenuhi kewajiban-kewajibanmu dengan baik, dan sebaik-baik istirahat adalah di sisi Allah, Dzat yang tak mungkin menzalimimu. Wassalaamu’alaikum Wr. Wb. 9 Januari 2017 (Akmal Sjafril)
63 notes
·
View notes
Text
Dewan Pakar ICMI: Jika Vonis Ahok Sesuai Tuntutan JPU, NKRI Bisa Hancur
Dewan Pakar ICMI: Jika Vonis Ahok Sesuai Tuntutan JPU, NKRI Bisa Hancur
Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Anton Tabah Digdoyo mengatakan, masyarakat tidak bisa menerima nalar dan pola pikir Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan penistaan agama yang menuntut terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan hukuman satu tahun penjara. Karena itu, Anto mengatakan para tokoh hukum dan tokoh lintas agama sebagai representasi rakyat berharap hakim menghukum maksimal terdakwa Ahok sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sebagai negera beragama dan negara Muslim terbesar di dunia kita patut nukil warning dari Nabi Muhammad SWA dalam sabdanya yang masyhur negara akan hancur jika hukum tumpul pada pejabat-pejabatnya dan hanya tajam pada rakyat jelata,” kata Anton kepada Republika.co.id, Senin (24/4).
Purnawirawan Polri itu melanjutkan, jika tuntutan terhadap Ahok merupakan bentuk intervensi politik maka bukan tidak mungkin negara akan hancur. “Jika politik diatas hukum asas rule of law rusak kehidupan bermasyarakat berbangsa bernegara akan hancur,” ujarnya.
Anton yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi Hukim MUI itu mengatakan, selama ini semua kasus penistaan agama selalu dihukum berat sesuai fatwa MA mengharuskan hakim memvonis hukuman berat pada pelakunya. “Karena kasus penodaan agama memiliki drajat keresahan masyarakat sangat tinggi, oleh karenanya mahkamah agung (MA) membuat fatwa agar hakim se-Indonesia menghukum seberat-beratnya pelaku penista agama,” katanya.
Untuk itu, kata Anton rakyat Indonesia dan tokoh-tokoh Indonesia sangat heran dengan tuntutan JPU terhadap Ahok yang hanya satu tahun penjara dengan alasan mantan bupati Belitung Timur itu berjasa pada negara. Terlebih, Jaksa Agung Prasetyo bilang Ahok tak terbukti menista agama Islam sangat bertolak belakang dengan JPU yang menyatakan Ahok terbukti secara sah telah menista agama Islam.
Hanya saja, menurut Anton meski JPU menyatakan Ahok terbukti secara sah telah menista agama, tapi tuntutan JPU sangat bertentangan dengan akal sehat ditinjau dari segi yuridis sosiologis filosofis hukum. Ahok, masih kata Anton, benar-benar telah sengaja menista agama Islam secara terencana, sistematis, terbuka, diulang-ulang dan tak menyesal bahkan menantang kalau jadi penguasa akan terus melakukan hal itu.
“Sepertinya JPU telah terjebak kepentingan-kepentingan di luar hukum. Dan ini sangat berbahaya akan menghancurkan NKRI,” katanya.
Mantan sespri Presiden Soeharto itu melanjutkan, tuntutan JPU yang sangat ringan itu berefek asas equality. Ahok diperlakukan beda dari terdakwa lain seperti Permadi, Lia Eden, Asrwendo. Musadek, Rusgiyani Andrew Handoko. Mungkin alasan yurisprudensi tak mengikat, dengan nama-nama di atas, namun rasa keadilan masyarakat wajib diutamakan.
“Pak Permadi menuntut secara terbuka Ahok harus dihukum berat karena kasusnya lebih berat dari dirinya Pak Permadi juga dihukum berat padahal cuma bilang dirinya tak beragama,” jelasnya.
Lanjut Anton, Arsewendo juga menuntut Ahok dihukum berat karena ia dihukum berat padahal ia tak sengaja menista agama. Ahok sadar dengan apa yang diucapkan dan akibatnya. Malah konten yang sama ditemukan berulang-ulang.
Anton menuturkan, bila pertimbangan Jaksa Ahok berjasa sebagai gubernur, logika yang digunakan jaksa sangat terbalik. Arswendo, Lia Eden, Permadi, Musadek, Rusgiani dan lain-lain tidak makan uang negara.
“Gubernur digaji rakyat. Jika seorang pejabat melakukan kejahatan maka vonisnya mesti lebih berat daripada orang biasa,” katanya.
Jadi kata Anton tuntutan JPU pada Ahok sangat tidak masuk akal. Ia mempertanyakan apakah ini karena jaksa agung orang parpol? Karena itu wajar jika rakyat menuntut jaksa agung Prasetyo dicopot. Jaksa Agung wajib individu steril bukan kader dari partai politik apapun manapun.
“Sekarang bola panas kasus Ahok di tangan hakim. UU 48/2009 Pasal 5 (1) menjelaskan Hakim dan hakim konstitusi wajib gali, ikuti, dan fahami nilai-nilai hukum rasa keadilan yang hidup di masyarakat,” jelasnya.
rol
Sumber : Source link
0 notes
Text
Mencari Model Muslimah Modern
(Pelajaran dari Bunda Yoyoh Yusroh)
Assalaamu’alaikum Wr. Wb.
Sabtu dini hari, 21 Mei 2011, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Yoyoh Yusroh, menghembuskan napas terakhirnya setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di Cirebon. Dalam waktu singkat, kabar duka itu menyebar ke seluruh negeri. Beragam tokoh dari lintas komunitas menyampaikan belasungkawanya. Ust. Hilmi Aminuddin, Ketua Majelis Syuro PKS, bahkan mengatakan bahwa wafatnya Yoyoh Yusroh adalah kehilangan yang dialami oleh dakwah internasional.
Ruhut Sitompul dari Fraksi Partai Demokrat dan Tantowi Yahya dari Fraksi Partai Golkar termasuk di antara hadirin yang menyampaikan rasa kehilangannya pada hari itu. Dari dunia internasional, tak kurang dari Prof. Dr. Muhammad Badie, orang nomor satu di Al-Ikhwan Al-Muslimun Mesir yang menyampaikan pesan duka citanya. Belasungkawa juga disampaikan oleh berbagai komunitas lainnya, antara lain dari masyarakat Gaza, yang mengenal almarhumah sebagai salah seorang tokoh yang konsisten memperjuangkan hak-hak mereka.
Yoyoh Yusroh adalah sebuah pribadi yang menghentak kesadaran semua orang. Sebagai da’i perempuan, jadwal kegiatan dakwahnya tidak pernah kosong. Terlebih lagi semenjak ia diamanahi jabatan sebagai wakil rakyat. Namun di antara seluruh amanah yang dibebankan di pundaknya, Yoyoh telah menerima amanah sebagai ibu dari 13 orang anak.
Yoyoh adalah 1 dari 5 orang perempuan yang termasuk dalam 50 orang pendiri Partai Keadilan (PK). Saat PK baru berdiri, ia diangkat sebagai Ketua Departemen Kewanitaan. Setahun sesudahnya, ia mundur dari jabatannya di Departemen Kewanitaan untuk kemudian menerima amanah di Majelis Pertimbangan Partai (MPP).
Ketika ia diminta untuk menggantikan rekannya dalam periode PAW di DPR, Yoyoh segera mengontak Hidayat Nur Wahid, Ust. Rahmat Abdullah (alm) dan Ust. Hilmi Aminuddin untuk menanyakan alasan pengangkatannya, sebab ia merasa khawatir tak mampu menjalankan tugas lantaran punya banyak anak. Akan tetapi, jawaban dari ketiganya tetap sama: hal itu adalah keputusan jamaah (ittifaq jama’i).
Di luar kegiatannya sebagai anggota DPR, setumpuk amanah dan prestasi lainnya telah diukir oleh beliau. Aktif sebagai anggota Dewan Pakar ICMI (2005-2010) bidang Pemberdayaan Perempuan, Anak dan lansia, penerima tanda jasa dari International Muslim Women Union (IMWU) dan Mubaligh Nasional dari Departemen Agama Pusat tahun 2001. Namun kiprah paling heroiknya yang dikenang oleh masyarakat Islam internasional pastilah keikutsertaannya dalam rombongan Viva Palestina yang dikoordinir oleh Komite Nasional Rakyat Palestina (KNRP) yang telah melalui perjuangan berat hingga akhirnya mampu menembus Gaza dengan kawalan tentara Mesir.
Di tengah kesibukan yang luar biasa padatnya, Yoyoh tidak pernah meninggalkan kewajibannya sebagai seorang Muslimah, seorang istri dan seorang ibu. Mempresentasikan suatu kajian sambil mengasuh anak adalah pemandangan yang biasa bagi mereka yang kerap menyaksikan ceramah-ceramah beliau. Padatnya kegiatan juga tidak mengurangi kemesraan beliau dengan Budi Darmawan, suaminya. Sejak awal, seluruh amanah yang diembannya diterima dengan dukungan kuat suaminya, dan ditanggungnya bersama-sama. Ibadahnya pun tidak kendur, sehingga ia dikenal sebagai Muslimah yang selalu mengisi waktu senggangnya dengan tilawah, membaca tafsir, atau menghapal al-Qur’an.
Begitu kuatnya interaksi Bunda Yoyoh – demikian sebagian orang memanggilnya – dengan al-Qur’an, sehingga ia sendiri menetapkan kewajiban tilawah harian hingga tiga juz per hari. Salim A. Fillah, seorang tokoh penulis muda, pernah ‘memergoki’ Yoyoh bersama suaminya tengah bergantian menyimak dan saling mengoreksi hapalan al-Qur’an-nya di sela-sela kesibukan. Bagi beliau, aneka ragam persoalan yang semakin banyak dihadapinya dari hari ke hari justru merupakan alasan penguat untuk mempertinggi intensitas interaksi dengan al-Qur’an, bukan sebaliknya.
Sederet kesaksian lainnya diberikan oleh para tokoh. Lili Nur Aulia, misalnya, menjelaskan berbagai sifat keutamaan dalam diri beliau, antara lain selalu tersenyum, meski dalam keadaan paling kecewa sekalipun, tidak pernah mengeluh ketika menerima tugas-tugas dakwah, konsistensi dalam kesederhanaannya, selalu berbicara dengan kata-kata yang dalam dan sarat makna, ‘keras’ dalam membina diri sendiri namun ‘fleksibel’ dalam membentuk dan membina objek dakwahnya.
Tidak diragukan lagi, umat Islam telah kehilangan seorang tokoh Muslimah yang begitu perkasa, bahkan ia pantas untuk menjadi ikon keperkasaan seorang Muslimah di era modern. Kehilangan semacam ini mungkin yang pertama kalinya dialami oleh umat Islam Indonesia sejak era Cut Nyak Dhien.
Tidaklah berlebihan jika nama Yoyoh Yusroh diucapkan pada tarikan napas yang sama dengan penyebutan nama-nama harum lainnya seperti Zainab al-Ghazali, tokoh Muslimah Mesir yang bukan hanya mencicipi intimidasi karena kegiatan dakwahnya, melainkan juga hingga siksaan fisik. Yoyoh telah membuktikan bahwa identitas dirinya sebagai Muslimah dan da’iyyah tidak sedikit pun menjadi penghalang untuk berprestasi, sedangkan prestasinya tidak terbatas pada pengajuan wacana di mimbar-mimbar belaka, melainkan hingga pembuktian secara nyata di lapangan. Berapa banyakkah tokoh nasional – laki-laki atau perempuan – yang berani menerjunkan dirinya ke wilayah rawan konflik seperti Gaza?
Kisah hidup Bunda Yoyoh adalah sebuah kesaksian panjang tentang keperkasaan seorang perempuan yang membaktikan hidupnya untuk Islam. Perempuan tidaklah lemah, hanya saja ia memiliki kekuatan yang berbeda dengan kaum lelaki. Untuk membangkitkan keperkasaan yang hanya dimiliki oleh perempuan itulah Islam menggariskan ajarannya, yang diikuti dengan sangat baik oleh Bunda Yoyoh.
Ketika beliau diminta untuk menjadi anggota DPR, itu adalah karena keputusan jamaah. Partailah yang telah memutuskan bahwa kehadirannya di gedung wakil rakyat sangat dibutuhkan, bukannya semata-mata untuk memenuhi kuota jumlah anggota legislatif perempuan sebagaimana tuntutan kaum feminis. Begitu besar kepercayaan partai pada kapabilitas dirinya, sehingga amanah tersebut tidak dimundurkan barang seinci pun meski melihat kenyataan bahwa ia adalah ibu dari 13 orang anak!
Untuk eksis di segala lini, Yoyoh tidak pernah harus menggadaikan agamanya sendiri. Ia tidak pernah merasa perlu untuk tunduk pada standarisasi kaum lelaki hidung belang yang menghendaki para Muslimah untuk membuka auratnya masing-masing atas nama ‘kebebasan’ atau sekedar ‘tuntutan pekerjaan’. Yoyoh hidup dalam keadaan senantiasa memelihara kehormatannya, kemudian wafat dalam keadaan yang sangat terhormat pula.
Muslimah, berjilbab, menutup aurat dengan sempurna, sibuk luar biasa, aktif di dalam dan di luar rumah, ibu dari 13 orang anak, istri yang berdedikasi tinggi, pecinta al-Qur’an yang sulit dicari tandingannya, pembelajar yang tangguh, wakil rakyat yang sederhana, fungsionaris partai yang kehadirannya sangat signifikan, da’iyyah yang senantiasa sibuk dengan agenda dakwah, perempuan dengan segunung prestasi, mujahidah dengan keberanian yang telah dibuktikan di daerah-daerah konflik, dan intelektual yang kata-katanya senantiasa didengar orang. Tidak diragukan lagi, Bunda Yoyoh adalah mimpi buruk dari segala wacana yang dikumandangkan oleh kaum feminis-liberalis. Dengan kehidupannya, Bunda Yoyoh telah membuktikan bahwa seorang Muslimah tak mesti mengabaikan keluarga untuk menjadi seorang aktifis, tidak perlu merasa terkekang dengan kewajibannya mengurus anak, tidak perlu merasa lemah hanya karena ia perempuan, tidak perlu mengajukan batas kuota agar diakui pantas menduduki jabatan yang terhormat, dan seterusnya.
Selamat jalan, Bunda Yoyoh. Sungguh kami merasa begitu kehilangan ditinggal olehmu. Kami adalah saksi betapa engkau telah memenuhi kewajiban-kewajibanmu dengan baik, dan sebaik-baik istirahat adalah di sisi Allah, Dzat yang tak mungkin menzalimimu.
Wassalaamu’alaikum Wr. Wb.
9 Januari 2017 (Akmal Sjafril)
0 notes
Link
Sujanews.com — Sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama memasuki bulan kelima. Banyak dinamika dan perdebatan di dalam dan luar pesidanganya. "Ini sidang penistaan agama terlama di negara muslim terbesar di dunia," kata Dewan Pakar ICMI Anton Tabah Digdoyo kepada Republika, Rabu (29/3). Selain lama, kata Anton, yang juga Wakil Ketua Komisi Hukum MUI pusat, sidang Basuki alias Ahok juga menjadi termahal dalam sejarah persidangan kasus penistaan agama . "Ini ditengarai dampak intervensi penguasa sehingga negara perlakukan Ahok sangat istimewa publik menilai sidang yang sedang digelar pun seperti sandiwara," ujarnya. Menurut purnawirawan polisi ini, kasus tersebut mestinya mudah, cepat, dan murah sehingga tidak perlu menjadi rumit lama dan mahal seperti sekarang ini. Apalagi kasus ini suda banyak yurisprudensinya sehingga hakim dalam putusannya tinggal mengikuti putusan hakim terdahulu. Bahkan belum lama ini kata Anton tepatnya tgl 23 Maret yang lalu PN Semarang baru memvonis terdakwa penoda agama Andrew Handoko yg menghina Alquran dengan vonis 28 bulan penjara hanya dengan tiga kali sidang. Ini terlihat mudah, cepat dan murah. Dalam sidang dengan terdakwa Ahok kata Anton publik benar-benar dibuat heran, melihat Ahok begitu diistimewakan. "Apakah karena ia banyak dana? Sehingga masyarakat kreatif buat lagu, puisi syair untuk jadi viral-viral menyindir penguasa yang dinilai zalim," katanya. Anton mengatakan seharusnya penguasa tahu jika kasus penistaan agama ini memiliki derajat keresahan masyarakat sangat tinggi dan bisa menjadi konflik horisontal yang merusak persatuan kesatuan NKRI. Untuk itu kata dia sejak tahu 1964 Mahkamah Agung telah buat fatwa agar terdakwa penodaan agama dihukum berat dan mulai januari 1965 negara buat UU Nomor 1 PNPS Th 1965 Tentang Penodaan Agama denga ancaman hukuman berat ketika kasus penodaan agama marak pra G30S PKI tahun 1965. [Sujanews.com] from Sujanews.com | Portal Informasi Terpercaya http://ift.tt/2ntvVdq via IFTTT
0 notes
Text
Nampol Kapolda! Mantan Jenderal Polisi Anton Tabah: Takbiran Adalah Syiar Islam, Pemerintah Fasilitasi Bukan Melarang
Nampol Kapolda! Mantan Jenderal Polisi Anton Tabah: Takbiran Adalah Syiar Islam, Pemerintah Fasilitasi Bukan Melarang
Masyarakat terutama umat Islam resah dengan surat pengumuman Kapolda Jakarta nomor 3 / 6/17 tanggal 16 juni 2017 yang isinya agar umat Islam tidak adakan takbir keliling dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1438 H, hal ini supaya tidak menganggu kamtibmas dan ketertiban umum. Untuk itu Redaksi telah minta pendapat Dewan Pakar ICMI Pusat Anton Tabah Digdoyo.
Menurut Anton, takbir yang mengkumandangkan asma Alloh dalam menyambut Hari raya idul fitri itu perintah AlQuran dan Sunnah jadi termasuk ajaran agama Islam. “Itu tersurat di AlQuran surat II ayat 185, jika telah tunai puasa ramadan agungkanlah nama Alloh wujud rasa syukur kalian,” kata Anton mengutip surat AlQuran.
“Hal itu dijelaskan juga oleh Nabi Muhammad saw dalam beberapa hadits sohih al di hadust Abudaud, Muslim, Ahmad dll,” lanjut Anton.
Anton juga menambahkan bahwa Nabi Muhammad SAW menganjurkan takbir di jalan-jalan, di pasar-pasar dan lain-lain, bahkan ketika berangkat ke tempat-tempat sholat Idul Fitri (Id) supaya takbir dan pulang sholat Id mengambil jalan lain, bukan jalan yang sama ketika berangkat.
“Ini dijadikan rujukan ulama se-dunia takbir keliling menyambut Hari raya Idul fitri juga Idul adha itu termasuk ajaran agama sebagai syiar Islam sekaligus hiburan yang indah jika dikelola dengan manajemen yang benar dan baik,” pungkas Anton.
“apalagi di negara Muslim terbesar di dunia seperti di Indonesia ini, Pemerintah perlu bantu pelaksanaannya manajemennya jangan malah melarangnya,” kemuka Anton.
“Untuk itu pemerintah selaku pelayan rakyat perlu koordinasi dengan ulama setempat agar pelaksanaannya lancar aman dan nyaman,” kata Anton Tabah yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi Hukum MUI Pusat.
ADA BERITA UNIK DAN MENARIK SCROLL KE BAWAH www.REPUBLIK.in
Sumber Berita : globalnews.co.id
Sumber : Source link
0 notes
Text
Dewan Pakar ICMI Pusat Ingatkan Takbir Keliling Sambut Idul Fitri Itu Perintah Agama
Dewan Pakar ICMI Pusat Ingatkan Takbir Keliling Sambut Idul Fitri Itu Perintah Agama
Dewan Pakar ICMI Pusat Ingatkan Takbir Keliling Sambut Idul Fitri Itu Perintah Agama
Harianpublik.com – Masyarakat terutama umat Islam resah dengan surat pengumuman Kapolda Jakarta nomor 3 / 6/17 tanggal 16 juni 2017 yang isinya agar umat Islam tidak adakan takbir keliling dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1438 H, hal ini supaya tidak menganggu kamtibmas dan ketertiban umum. Untuk itu Redaksi telah minta pendapat Dewan Pakar ICMI Pusat Anton Tabah Digdoyo.
Menurut Anton, takbir yang mengkumandangkan asma Alloh dalam menyambut Hari raya idul fitri itu perintah AlQuran dan Sunnah jadi termasuk ajaran agama Islam. “Itu tersurat di AlQuran surat II ayat 185, jika telah tunai puasa ramadan agungkanlah nama Alloh wujud rasa syukur kalian,” kata Anton mengutip surat AlQuran.
“Hal itu dijelaskan juga oleh Nabi Muhammad saw dalam beberapa hadits sohih al di hadust Abudaud, Muslim, Ahmad dll,” lanjut Anton.
Anton juga menambahkan bahwa Nabi Muhammad SAW menganjurkan takbir di jalan-jalan, di pasar-pasar dan lain-lain, bahkan ketika berangkat ke tempat-tempat sholat Idul Fitri (Id) supaya takbir dan pulang sholat Id mengambil jalan lain, bukan jalan yang sama ketika berangkat.
“Ini dijadikan rujukan ulama se-dunia takbir keliling menyambut Hari raya Idul fitri juga Idul adha itu termasuk ajaran agama sebagai syiar Islam sekaligus hiburan yang indah jika dikelola dengan manajemen yang benar dan baik,” pungkas Anton.
“apalagi di negara Muslim terbesar di dunia seperti di Indonesia ini, Pemerintah perlu bantu pelaksanaannya manajemennya jangan malah melarangnya,” kemuka Anton.
“Untuk itu pemerintah selaku pelayan rakyat perlu koordinasi dengan ulama setempat agar pelaksanaannya lancar aman dan nyaman,” kata Anton Tabah yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi Hukum MUI Pusat. [opinibangsa.id / gnc]
Sumber : Source link
0 notes
Text
Dewan Pakar ICMI: Pembubaran HTI Lewat Pengumuman Menkopolhukam Tidak Sah
Dewan Pakar ICMI: Pembubaran HTI Lewat Pengumuman Menkopolhukam Tidak Sah
Dewan Pakar ICMI: Pembubaran HTI Lewat Pengumuman Menkopolhukam Tidak Sah
Harianpublik.com – Pemerintah mengatakan akan membubarkan Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena dianggap anti pancasila. Dewan Pakar ICMI Pusat, Anton Digdoyo menyebut pembubaran ormas melalui pengumuman seperti yang dilakukan Menkopolhukam Wiranto tidak sah.
“Bubarkan ormas itu tak mudah, ada tahapan-tahapan dan endingnya haruslah melalui pengadilan,” ungkapnya melalui rilis yang diterima Kiblat.net, Senin (08/09).
Anton, yang juga menjadi Wakil Ketua Komisi Hukum MUI Pusat mengingatkan Wiranto agar taat hukum dan taat aturan. Dia meminta Menkopolhukan tidak malah terjerumus ke rezim otoriter dengan melakukan pembubaran tanpa adanya pengadilan.
“Siapa pun, apa pun dan dimana pun jika berlaku otoriter maka akan bermasalah. Implementasi UU harus dengan konsideran batang tubuh pasal-pasal dan penjelasannya,” jelasnya.
Dia menerangkan, pembubaran ormas telah diatur dalam UU No17/2013 tentang Ormas. Aturan dalam UU itu di antaranya berbunyi ‘Diberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis 3 kali, Kemudian Pemerintah menghentikan bantuan dana dan melarang kegiatan selama 6 bulan, dan jika Ormas Nasional maka haruslah melalui pertimbangan Mahkamah Agung.
Jika ormas tersebut masih bandel padahal sudah diingatkan pemerintah bisa mencabut Badan Hukumnya melalui putusan pengadilan. Caranya, Kemenkumham melayangkan gugatan ke pengadilan untuk minta membubarkan ormas yang dimaksud dengan melampirkan prosedur pemberhentian berupa sanksi Administratif.
“Jadi pengadilan lah yang memutuskan Ormas itu bisa dibubarkan atau tidak. UU ormas juga telah menjelaskan kriteria apa saja ormas baru bisa dibubarkan,” ungkap Anton.
Salah satu kriteria pembubaran ormas adalah yang menyebarkan faham bertentangan dengan Pancasila, sebagaimana pasal 59 ayat 2 UU No17/2013. Di bagian penjelasan yang bertentangan dengan pancasila itu adalah faham atau ideologi komunisme, leninisme, dan/atau marxisme.
“Pertanyaannya adalah apakah pembubaran HTI telah sesuai dengan UU? Kalau pembubaran ormas hanya dengan pengumuman menko, maka itu tidak sah,” tutupnya. [opinibangsa.id / kbn]
Sumber : Source link
0 notes
Text
Dewan Pakar ICMI: Rezim Apapun Akan Bermasalah Jika Bersikap Otoriter
Dewan Pakar ICMI: Rezim Apapun Akan Bermasalah Jika Bersikap Otoriter
Dakwah Media – Pemerintah diingatkan bahwa pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak mudah. Prosesnya cukup panjang dan keputusan akhirnya ada di pengadilan.
“Bubarkan ormas itu tidak mudah, harus ada tahapan-tahapan dan ending-nya melalui pengadilan,” ujar anggota Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Pusat, Anton Digdoyo, menanggapi rencana pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia alias HTI, Senin (8/5).
Wakil Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat ini mengingatkan Menko Polhukam, Jenderal TNI (Purn) Wiranto, agar taat hukum dan aturan, tidak terjerumus ke gaya otoriter. Rezim siapapun dan apapun akan bermasalah jika bersikap otoriter.
“Implementasi undang-undang harus dengan kosiderans batang tubuh pasal-pasal dan penjelasannya. Membubarkan ormas juga telah diatur dalam undang-undang 17 tahun 2013 tentang Ormas,” kata Anton.
Ia menjelaskan soal sanksi administratif, misalnya berupa peringatan tertulis maksimal 3 kali, penghentian bantuan dana dan melarang kegiatan selama enam bulan. Pembubaran ormas skala nasional juga harus dengan pertimbangan Mahkamah Agung (MA). Jika ormas tersebut tetap bandel, maka pemerintah bisa mencabut badan hukumnya dan melalui putusan pengadilan.
“Lalu Kemenkumham melayangkan gugatan ke pengadilan untuk membubarkan ormas yang dimaksud dengan melampirkan prosedur pemberhentian berupa sanksi administratif. Jadi pengadilan lah yang memutuskan ormas tersebut dibubarkan atau tidak,” jelasnya.
UU tentang Ormas juga telah menjelaskan bahwa ormas yang dapat dibubarkan antara lain ormas yang menyebarkan paham bertentangan dengan Pancasila (pasal 59 ayat 2). Dan di bagian penjelasan, yang bertentangan dengan Pancasila adalah paham atau ideologi komunisme-leninisme-marxisme.
“Pertanyaannya adalah apakah pembubaran HTI telah sesuai dengan undang-undang tersebut? Kalau belum, pembubaran ormas yang hanya dengan pengumuman Menko Polhukam tersebut harus dipenuhi dulu sesuai undang-undang,” terang Anton. [rmol]
Sumber : Source link
0 notes
Text
ICMI: Jika Vonis Ahok Sesuai Tuntutan JPU, NKRI Bisa Hancur.
ICMI: Jika Vonis Ahok Sesuai Tuntutan JPU, NKRI Bisa Hancur.
Harianpublik.com – Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Anton Tabah Digdoyo mengatakan, masyarakat tidak bisa menerima nalar dan pola pikir Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan penistaan agama yang menuntut terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan hukuman satu tahun penjara. Karena itu, Anto mengatakan para tokoh hukum dan tokoh lintas agama sebagai representasi rakyat berharap hakim menghukum maksimal terdakwa Ahok sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sebagai negera beragama dan negara Muslim terbesar di dunia kita patut nukil warning dari Nabi Muhammad SWA dalam sabdanya yang masyhur negara akan hancur jika hukum tumpul pada pejabat-pejabatnya dan hanya tajam pada rakyat jelata,” kata Anton kepada Republika.co.id, Senin (24/4).
Purnawirawan Polri itu melanjutkan, jika tuntutan terhadap Ahok merupakan bentuk intervensi politik maka bukan tidak mungkin negara akan hancur. “Jika politik diatas hukum asas rule of law rusak kehidupan bermasyarakat berbangsa bernegara akan hancur,” ujarnya.
Anton yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi Hukim MUI itu mengatakan, selama ini semua kasus penistaan agama selalu dihukum berat sesuai fatwa MA mengharuskan hakim memvonis hukuman berat pada pelakunya. “Karena kasus penodaan agama memiliki drajat keresahan masyarakat sangat tinggi, oleh karenanya mahkamah agung (MA) membuat fatwa agar hakim se-Indonesia menghukum seberat-beratnya pelaku penista agama,” katanya.
Untuk itu, kata Anton rakyat Indonesia dan tokoh-tokoh Indonesia sangat heran dengan tuntutan JPU terhadap Ahok yang hanya satu tahun penjara dengan alasan mantan bupati Belitung Timur itu berjasa pada negara. Terlebih, Jaksa Agung Prasetyo bilang Ahok tak terbukti menista agama Islam sangat bertolak belakang dengan JPU yang menyatakan Ahok terbukti secara sah telah menista agama Islam.
Hanya saja, menurut Anton meski JPU menyatakan Ahok terbukti secara sah telah menista agama, tapi tuntutan JPU sangat bertentangan dengan akal sehat ditinjau dari segi yuridis sosiologis filosofis hukum. Ahok, masih kata Anton, benar-benar telah sengaja menista agama Islam secara terencana, sistematis, terbuka, diulang-ulang dan tak menyesal bahkan menantang kalau jadi penguasa akan terus melakukan hal itu.
“Sepertinya JPU telah terjebak kepentingan-kepentingan di luar hukum. Dan ini sangat berbahaya akan menghancurkan NKRI,” katanya.
Mantan sespri Presiden Soeharto itu melanjutkan, tuntutan JPU yang sangat ringan itu berefek asas equality. Ahok diperlakukan beda dari terdakwa lain seperti Permadi, Lia Eden, Asrwendo. Musadek, Rusgiyani Andrew Handoko. Mungkin alasan yurisprudensi tak mengikat, dengan nama-nama di atas, namun rasa keadilan masyarakat wajib diutamakan.
“Pak Permadi menuntut secara terbuka Ahok harus dihukum berat karena kasusnya lebih berat dari dirinya Pak Permadi juga dihukum berat padahal cuma bilang dirinya tak beragama,” jelasnya.
Lanjut Anton, Arsewendo juga menuntut Ahok dihukum berat karena ia dihukum berat padahal ia tak sengaja menista agama. Ahok sadar dengan apa yang diucapkan dan akibatnya. Malah konten yang sama ditemukan berulang-ulang.
Anton menuturkan, bila pertimbangan Jaksa Ahok berjasa sebagai gubernur, logika yang digunakan jaksa sangat terbalik. Arswendo, Lia Eden, Permadi, Musadek, Rusgiani dan lain-lain tidak makan uang negara.
“Gubernur digaji rakyat. Jika seorang pejabat melakukan kejahatan maka vonisnya mesti lebih berat daripada orang biasa,” katanya.
Jadi kata Anton tuntutan JPU pada Ahok sangat tidak masuk akal. Ia mempertanyakan apakah ini karena jaksa agung orang parpol? Karena itu wajar jika rakyat menuntut jaksa agung Prasetyo dicopot. Jaksa Agung wajib individu steril bukan kader dari partai politik apapun manapun.
“Sekarang bola panas kasus Ahok di tangan hakim. UU 48/2009 Pasal 5 (1) menjelaskan Hakim dan hakim konstitusi wajib gali, ikuti, dan fahami nilai-nilai hukum rasa keadilan yang hidup di masyarakat,” jelasnya. -rol Sumber : Source link
0 notes
Text
Soal Kasus Ahok, ICMI: Kita Patut Nukil Warning Nabi SAW Bahwa Negara Akan Hancur jika Hukum Tumpul pada Pejabat dan Tajam pada Rakyat
Soal Kasus Ahok, ICMI: Kita Patut Nukil Warning Nabi SAW Bahwa Negara Akan Hancur jika Hukum Tumpul pada Pejabat dan Tajam pada Rakyat
“Sebagai negera beragama dan negara Muslim terbesar di dunia kita patut nukil warning dari Nabi Muhammad SWA dalam sabdanya yang masyhur negara akan hancur jika hukum tumpul pada pejabat-pejabatnya dan hanya tajam pada rakyat jelata,” kata Anton kepada Republika.co.id, Senin (24/4).
Harianpublik.com, JAKARTA — Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Anton Tabah Digdoyo mengatakan, masyarakat tidak bisa menerima nalar dan pola pikir Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan penistaan agama yang menuntut terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan hukuman satu tahun penjara. Karena itu, Anto mengatakan para tokoh hukum dan tokoh lintas agama sebagai representasi rakyat berharap hakim menghukum maksimal terdakwa Ahok sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sebagai negera beragama dan negara Muslim terbesar di dunia kita patut nukil warning dari Nabi Muhammad SWA dalam sabdanya yang masyhur negara akan hancur jika hukum tumpul pada pejabat-pejabatnya dan hanya tajam pada rakyat jelata,” kata Anton kepada Republika.co.id, Senin (24/4).
Purnawirawan Polri itu melanjutkan, jika tuntutan terhadap Ahok merupakan bentuk intervensi politik maka bukan tidak mungkin negara akan hancur. “Jika politik diatas hukum asas rule of law rusak kehidupan bermasyarakat berbangsa bernegara akan hancur,” ujarnya.
Anton yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi Hukim MUI itu mengatakan, selama ini semua kasus penistaan agama selalu dihukum berat sesuai fatwa MA mengharuskan hakim memvonis hukuman berat pada pelakunya. “Karena kasus penodaan agama memiliki drajat keresahan masyarakat sangat tinggi, oleh karenanya mahkamah agung (MA) membuat fatwa agar hakim se-Indonesia menghukum seberat-beratnya pelaku penista agama,” katanya.
Untuk itu, kata Anton rakyat Indonesia dan tokoh-tokoh Indonesia sangat heran dengan tuntutan JPU terhadap Ahok yang hanya satu tahun penjara dengan alasan mantan bupati Belitung Timur itu berjasa pada negara. Terlebih, Jaksa Agung Prasetyo bilang Ahok tak terbukti menista agama Islam sangat bertolak belakang dengan JPU yang menyatakan Ahok terbukti secara sah telah menista agama Islam.
Hanya saja, menurut Anton meski JPU menyatakan Ahok terbukti secara sah telah menista agama, tapi tuntutan JPU sangat bertentangan dengan akal sehat ditinjau dari segi yuridis sosiologis filosofis hukum. Ahok, masih kata Anton, benar-benar telah sengaja menista agama Islam secara terencana, sistematis, terbuka, diulang-ulang dan tak menyesal bahkan menantang kalau jadi penguasa akan terus melakukan hal itu.
“Sepertinya JPU telah terjebak kepentingan-kepentingan di luar hukum. Dan ini sangat berbahaya akan menghancurkan NKRI,” katanya.
Mantan sespri Presiden Soeharto itu melanjutkan, tuntutan JPU yang sangat ringan itu berefek asas equality. Ahok diperlakukan beda dari terdakwa lain seperti Permadi, Lia Eden, Asrwendo. Musadek, Rusgiyani Andrew Handoko. Mungkin alasan yurisprudensi tak mengikat, dengan nama-nama di atas, namun rasa keadilan masyarakat wajib diutamakan.
“Pak Permadi menuntut secara terbuka Ahok harus dihukum berat karena kasusnya lebih berat dari dirinya Pak Permadi juga dihukum berat padahal cuma bilang dirinya tak beragama,” jelasnya.
Lanjut Anton, Arsewendo juga menuntut Ahok dihukum berat karena ia dihukum berat padahal ia tak sengaja menista agama. Ahok sadar dengan apa yang diucapkan dan akibatnya. Malah konten yang sama ditemukan berulang-ulang.
Anton menuturkan, bila pertimbangan Jaksa Ahok berjasa sebagai gubernur, logika yang digunakan jaksa sangat terbalik. Arswendo, Lia Eden, Permadi, Musadek, Rusgiani dan lain-lain tidak makan uang negara.
“Gubernur digaji rakyat. Jika seorang pejabat melakukan kejahatan maka vonisnya mesti lebih berat daripada orang biasa,” katanya.
Jadi kata Anton tuntutan JPU pada Ahok sangat tidak masuk akal. Ia mempertanyakan apakah ini karena jaksa agung orang parpol? Karena itu wajar jika rakyat menuntut jaksa agung Prasetyo dicopot. Jaksa Agung wajib individu steril bukan kader dari partai politik apapun manapun.
“Sekarang bola panas kasus Ahok di tangan hakim. UU 48/2009 Pasal 5 (1) menjelaskan Hakim dan hakim konstitusi wajib gali, ikuti, dan fahami nilai-nilai hukum rasa keadilan yang hidup di masyarakat,” jelasnya. (republika)r /> Sumber : Source link
0 notes
Text
Tuntut Ahok Ringan, ICMI: Sepertinya JPU Terjebak Kepentingan-kepentingan di Luar Hukum
Tuntut Ahok Ringan, ICMI: Sepertinya JPU Terjebak Kepentingan-kepentingan di Luar Hukum
“Sepertinya JPU telah terjebak kepentingan-kepentingan di luar hukum. Dan ini sangat berbahaya akan menghancurkan NKRI,” katanya.
Harianpublik.com, JAKARTA — Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Anton Tabah Digdoyo mengatakan, masyarakat tidak bisa menerima nalar dan pola pikir Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan penistaan agama yang menuntut terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan hukuman satu tahun penjara. Karena itu, Anto mengatakan para tokoh hukum dan tokoh lintas agama sebagai representasi rakyat berharap hakim menghukum maksimal terdakwa Ahok sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sebagai negera beragama dan negara Muslim terbesar di dunia kita patut nukil warning dari Nabi Muhammad SWA dalam sabdanya yang masyhur negara akan hancur jika hukum tumpul pada pejabat-pejabatnya dan hanya tajam pada rakyat jelata,” kata Anton kepada Republika.co.id, Senin (24/4).
Purnawirawan Polri itu melanjutkan, jika tuntutan terhadap Ahok merupakan bentuk intervensi politik maka bukan tidak mungkin negara akan hancur. “Jika politik diatas hukum asas rule of law rusak kehidupan bermasyarakat berbangsa bernegara akan hancur,” ujarnya.
Anton yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi Hukim MUI itu mengatakan, selama ini semua kasus penistaan agama selalu dihukum berat sesuai fatwa MA mengharuskan hakim memvonis hukuman berat pada pelakunya. “Karena kasus penodaan agama memiliki drajat keresahan masyarakat sangat tinggi, oleh karenanya mahkamah agung (MA) membuat fatwa agar hakim se-Indonesia menghukum seberat-beratnya pelaku penista agama,” katanya.
Untuk itu, kata Anton rakyat Indonesia dan tokoh-tokoh Indonesia sangat heran dengan tuntutan JPU terhadap Ahok yang hanya satu tahun penjara dengan alasan mantan bupati Belitung Timur itu berjasa pada negara. Terlebih, Jaksa Agung Prasetyo bilang Ahok tak terbukti menista agama Islam sangat bertolak belakang dengan JPU yang menyatakan Ahok terbukti secara sah telah menista agama Islam.
Hanya saja, menurut Anton meski JPU menyatakan Ahok terbukti secara sah telah menista agama, tapi tuntutan JPU sangat bertentangan dengan akal sehat ditinjau dari segi yuridis sosiologis filosofis hukum. Ahok, masih kata Anton, benar-benar telah sengaja menista agama Islam secara terencana, sistematis, terbuka, diulang-ulang dan tak menyesal bahkan menantang kalau jadi penguasa akan terus melakukan hal itu.
“Sepertinya JPU telah terjebak kepentingan-kepentingan di luar hukum. Dan ini sangat berbahaya akan menghancurkan NKRI,” katanya.
Mantan sespri Presiden Soeharto itu melanjutkan, tuntutan JPU yang sangat ringan itu berefek asas equality. Ahok diperlakukan beda dari terdakwa lain seperti Permadi, Lia Eden, Asrwendo. Musadek, Rusgiyani Andrew Handoko. Mungkin alasan yurisprudensi tak mengikat, dengan nama-nama di atas, namun rasa keadilan masyarakat wajib diutamakan.
“Pak Permadi menuntut secara terbuka Ahok harus dihukum berat karena kasusnya lebih berat dari dirinya Pak Permadi juga dihukum berat padahal cuma bilang dirinya tak beragama,” jelasnya.
Lanjut Anton, Arsewendo juga menuntut Ahok dihukum berat karena ia dihukum berat padahal ia tak sengaja menista agama. Ahok sadar dengan apa yang diucapkan dan akibatnya. Malah konten yang sama ditemukan berulang-ulang.
Anton menuturkan, bila pertimbangan Jaksa Ahok berjasa sebagai gubernur, logika yang digunakan jaksa sangat terbalik. Arswendo, Lia Eden, Permadi, Musadek, Rusgiani dan lain-lain tidak makan uang negara.
“Gubernur digaji rakyat. Jika seorang pejabat melakukan kejahatan maka vonisnya mesti lebih berat daripada orang biasa,” katanya.
Jadi kata Anton tuntutan JPU pada Ahok sangat tidak masuk akal. Ia mempertanyakan apakah ini karena jaksa agung orang parpol? Karena itu wajar jika rakyat menuntut jaksa agung Prasetyo dicopot. Jaksa Agung wajib individu steril bukan kader dari partai politik apapun manapun.
“Sekarang bola panas kasus Ahok di tangan hakim. UU 48/2009 Pasal 5 (1) menjelaskan Hakim dan hakim konstitusi wajib gali, ikuti, dan fahami nilai-nilai hukum rasa keadilan yang hidup di masyarakat,” jelasnya. (republika) Sumber : Source link
0 notes
Text
Purnawirawan Polri: Jika Tuntutan ke Ahok Bentuk Intervensi Politik, Maka Negara Akan Hancur
Purnawirawan Polri: Jika Tuntutan ke Ahok Bentuk Intervensi Politik, Maka Negara Akan Hancur
Purnawirawan Polri itu melanjutkan, jika tuntutan terhadap Ahok merupakan bentuk intervensi politik maka bukan tidak mungkin negara akan hancur. “Jika politik diatas hukum asas rule of law rusak kehidupan bermasyarakat berbangsa bernegara akan hancur,” ujarnya.
Harianpublik.com, JAKARTA — Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Anton Tabah Digdoyo mengatakan, masyarakat tidak bisa menerima nalar dan pola pikir Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan penistaan agama yang menuntut terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan hukuman satu tahun penjara. Karena itu, Anto mengatakan para tokoh hukum dan tokoh lintas agama sebagai representasi rakyat berharap hakim menghukum maksimal terdakwa Ahok sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sebagai negera beragama dan negara Muslim terbesar di dunia kita patut nukil warning dari Nabi Muhammad SWA dalam sabdanya yang masyhur negara akan hancur jika hukum tumpul pada pejabat-pejabatnya dan hanya tajam pada rakyat jelata,” kata Anton kepada Republika.co.id, Senin (24/4).
Purnawirawan Polri itu melanjutkan, jika tuntutan terhadap Ahok merupakan bentuk intervensi politik maka bukan tidak mungkin negara akan hancur. “Jika politik diatas hukum asas rule of law rusak kehidupan bermasyarakat berbangsa bernegara akan hancur,” ujarnya.
Anton yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi Hukim MUI itu mengatakan, selama ini semua kasus penistaan agama selalu dihukum berat sesuai fatwa MA mengharuskan hakim memvonis hukuman berat pada pelakunya. “Karena kasus penodaan agama memiliki drajat keresahan masyarakat sangat tinggi, oleh karenanya mahkamah agung (MA) membuat fatwa agar hakim se-Indonesia menghukum seberat-beratnya pelaku penista agama,” katanya.
Untuk itu, kata Anton rakyat Indonesia dan tokoh-tokoh Indonesia sangat heran dengan tuntutan JPU terhadap Ahok yang hanya satu tahun penjara dengan alasan mantan bupati Belitung Timur itu berjasa pada negara. Terlebih, Jaksa Agung Prasetyo bilang Ahok tak terbukti menista agama Islam sangat bertolak belakang dengan JPU yang menyatakan Ahok terbukti secara sah telah menista agama Islam.
Hanya saja, menurut Anton meski JPU menyatakan Ahok terbukti secara sah telah menista agama, tapi tuntutan JPU sangat bertentangan dengan akal sehat ditinjau dari segi yuridis sosiologis filosofis hukum. Ahok, masih kata Anton, benar-benar telah sengaja menista agama Islam secara terencana, sistematis, terbuka, diulang-ulang dan tak menyesal bahkan menantang kalau jadi penguasa akan terus melakukan hal itu.
“Sepertinya JPU telah terjebak kepentingan-kepentingan di luar hukum. Dan ini sangat berbahaya akan menghancurkan NKRI,” katanya.
Mantan sespri Presiden Soeharto itu melanjutkan, tuntutan JPU yang sangat ringan itu berefek asas equality. Ahok diperlakukan beda dari terdakwa lain seperti Permadi, Lia Eden, Asrwendo. Musadek, Rusgiyani Andrew Handoko. Mungkin alasan yurisprudensi tak mengikat, dengan nama-nama di atas, namun rasa keadilan masyarakat wajib diutamakan.
“Pak Permadi menuntut secara terbuka Ahok harus dihukum berat karena kasusnya lebih berat dari dirinya Pak Permadi juga dihukum berat padahal cuma bilang dirinya tak beragama,” jelasnya.
Lanjut Anton, Arsewendo juga menuntut Ahok dihukum berat karena ia dihukum berat padahal ia tak sengaja menista agama. Ahok sadar dengan apa yang diucapkan dan akibatnya. Malah konten yang sama ditemukan berulang-ulang.
Anton menuturkan, bila pertimbangan Jaksa Ahok berjasa sebagai gubernur, logika yang digunakan jaksa sangat terbalik. Arswendo, Lia Eden, Permadi, Musadek, Rusgiani dan lain-lain tidak makan uang negara.
“Gubernur digaji rakyat. Jika seorang pejabat melakukan kejahatan maka vonisnya mesti lebih berat daripada orang biasa,” katanya.
Jadi kata Anton tuntutan JPU pada Ahok sangat tidak masuk akal. Ia mempertanyakan apakah ini karena jaksa agung orang parpol? Karena itu wajar jika rakyat menuntut jaksa agung Prasetyo dicopot. Jaksa Agung wajib individu steril bukan kader dari partai politik apapun manapun.
“Sekarang bola panas kasus Ahok di tangan hakim. UU 48/2009 Pasal 5 (1) menjelaskan Hakim dan hakim konstitusi wajib gali, ikuti, dan fahami nilai-nilai hukum rasa keadilan yang hidup di masyarakat,” jelasnya. (republika) Sumber : Source link
0 notes
Text
ICMI: Jika Vonis Ahok Sesuai Tuntutan JPU, NKRI Bisa Hancur
ICMI: Jika Vonis Ahok Sesuai Tuntutan JPU, NKRI Bisa Hancur
Harianpublik.com, JAKARTA — Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Anton Tabah Digdoyo mengatakan, masyarakat tidak bisa menerima nalar dan pola pikir Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan penistaan agama yang menuntut terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan hukuman satu tahun penjara. Karena itu, Anto mengatakan para tokoh hukum dan tokoh lintas agama sebagai representasi rakyat berharap hakim menghukum maksimal terdakwa Ahok sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sebagai negera beragama dan negara Muslim terbesar di dunia kita patut nukil warning dari Nabi Muhammad SWA dalam sabdanya yang masyhur negara akan hancur jika hukum tumpul pada pejabat-pejabatnya dan hanya tajam pada rakyat jelata,” kata Anton kepada Republika.co.id, Senin (24/4).
Purnawirawan Polri itu melanjutkan, jika tuntutan terhadap Ahok merupakan bentuk intervensi politik maka bukan tidak mungkin negara akan hancur. “Jika politik diatas hukum asas rule of law rusak kehidupan bermasyarakat berbangsa bernegara akan hancur,” ujarnya.
Anton yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi Hukim MUI itu mengatakan, selama ini semua kasus penistaan agama selalu dihukum berat sesuai fatwa MA mengharuskan hakim memvonis hukuman berat pada pelakunya. “Karena kasus penodaan agama memiliki drajat keresahan masyarakat sangat tinggi, oleh karenanya mahkamah agung (MA) membuat fatwa agar hakim se-Indonesia menghukum seberat-beratnya pelaku penista agama,” katanya.
Untuk itu, kata Anton rakyat Indonesia dan tokoh-tokoh Indonesia sangat heran dengan tuntutan JPU terhadap Ahok yang hanya satu tahun penjara dengan alasan mantan bupati Belitung Timur itu berjasa pada negara. Terlebih, Jaksa Agung Prasetyo bilang Ahok tak terbukti menista agama Islam sangat bertolak belakang dengan JPU yang menyatakan Ahok terbukti secara sah telah menista agama Islam.
Hanya saja, menurut Anton meski JPU menyatakan Ahok terbukti secara sah telah menista agama, tapi tuntutan JPU sangat bertentangan dengan akal sehat ditinjau dari segi yuridis sosiologis filosofis hukum. Ahok, masih kata Anton, benar-benar telah sengaja menista agama Islam secara terencana, sistematis, terbuka, diulang-ulang dan tak menyesal bahkan menantang kalau jadi penguasa akan terus melakukan hal itu.
“Sepertinya JPU telah terjebak kepentingan-kepentingan di luar hukum. Dan ini sangat berbahaya akan menghancurkan NKRI,” katanya.
Mantan sespri Presiden Soeharto itu melanjutkan, tuntutan JPU yang sangat ringan itu berefek asas equality. Ahok diperlakukan beda dari terdakwa lain seperti Permadi, Lia Eden, Asrwendo. Musadek, Rusgiyani Andrew Handoko. Mungkin alasan yurisprudensi tak mengikat, dengan nama-nama di atas, namun rasa keadilan masyarakat wajib diutamakan.
“Pak Permadi menuntut secara terbuka Ahok harus dihukum berat karena kasusnya lebih berat dari dirinya Pak Permadi juga dihukum berat padahal cuma bilang dirinya tak beragama,” jelasnya.
Lanjut Anton, Arsewendo juga menuntut Ahok dihukum berat karena ia dihukum berat padahal ia tak sengaja menista agama. Ahok sadar dengan apa yang diucapkan dan akibatnya. Malah konten yang sama ditemukan berulang-ulang.
Anton menuturkan, bila pertimbangan Jaksa Ahok berjasa sebagai gubernur, logika yang digunakan jaksa sangat terbalik. Arswendo, Lia Eden, Permadi, Musadek, Rusgiani dan lain-lain tidak makan uang negara.
“Gubernur digaji rakyat. Jika seorang pejabat melakukan kejahatan maka vonisnya mesti lebih berat daripada orang biasa,” katanya.
Jadi kata Anton tuntutan JPU pada Ahok sangat tidak masuk akal. Ia mempertanyakan apakah ini karena jaksa agung orang parpol? Karena itu wajar jika rakyat menuntut jaksa agung Prasetyo dicopot. Jaksa Agung wajib individu steril bukan kader dari partai politik apapun manapun.
“Sekarang bola panas kasus Ahok di tangan hakim. UU 48/2009 Pasal 5 (1) menjelaskan Hakim dan hakim konstitusi wajib gali, ikuti, dan fahami nilai-nilai hukum rasa keadilan yang hidup di masyarakat,” jelasnya. (republika) Sumber : Source link
0 notes