Tumgik
#Upah Minimum Sektoral Tangerang
beritatangerang · 2 years
Text
UMK Kota Tangerang 2023 Diusulkan Naik Sebesar Rp320 Ribu
UMK Kota Tangerang 2023 Diusulkan Naik Sebesar Rp320 Ribu
kliktangerang.com–  Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang diusulkan naik sebesar 7,48 persen atau senilai Rp320.577,76. Usulan ini diajukan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang. Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan menyebut, dalam menetapkan usulan kenaikan 7,48 persen, pihaknya menggunakan Permenaker Nomor 18 tahun 2022. “Usulan kenaikan UMK ini telah ditetapkan…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
captainoganilirfan · 4 years
Text
Mediasi Temui Jalan Buntu, PT SCG Readymix Tolak Bayar Upah Dan Proses PHK Karyawan
Mediasi Temui Jalan Buntu, PT SCG Readymix Tolak Bayar Upah Dan Proses PHK Karyawan
SIDIKPOST| TANGSEL – Setelah beberapa tidak hadir dalam perundingan Bipartit dan Tripartit terkait pembayaran Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) sektor I Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Tahun 2020, akhirnya pihak perusahaan PT SCG Readymix Indonesia menghadiri panggilan mediasi Tripartit Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Tangsel, Serpong, Rabu (8/7/2020).
Dalam perundingan Tripartit tersebut,…
View On WordPress
0 notes
dpvdorothea-blog · 5 years
Text
Suara yang Terus Bersuara
UAS Take Home Feature Writing (semester 4)
 “Ketika itu aku bekerja dengan majikan baru. Pasangan suami-istri itu bekerja. Sayangnya, adik laki-laki dari majikanku ini suka datang dan menggoda, mengajak ke hal-hal yang tidak benar ketika kakaknya berangkat kerja. Aku selalu menolak dan menghindar dari adik majikanku itu. Akhirnya, aku jadi tidak merasa nyaman bekerja,” tulis Lasiyem, anggota Serikat Pekerja Rumah Tangga Tunas Mulia Yogyakarta.
“Aku merasa tidak nyaman, karena sering melihat kekerasan psikis yang menimpa pekerja rumah tangga yang full time. Majikan jika menyuruh hitungannya dua menit harus dilaksanakan. Jika tidak, ia akan membentak-bentak kami. Keluarga ini apa-apa harus dilayani, sampai minum air putih saja minta diambilkan,” tulis Parsini, anggota Organisasi Pekerja Rumah Tangga (Operata) Vila Pamulang Mas (Vipamas), Tangerang Selatan.
“Aku bekerja di Jakarta sampai 1996. Pada tahun itu aku putuskan untuk pulang karena gaji tidak pernah dinaikkan oleh majikan. Gajiku hanya Rp 25 ribu per bulan. Di Yogyakarta saja gajinya sudah Rp 70 ribu per bulan pada waktu itu. Aku baru sadar betapa bodohnya karena tidak mempunyai informasi tentang besaran gaji di Yogyakarta,” tulis Yuli Maheni, Wakil Ketua Serikat Pekerja Rumah Tangga Tunas Mulia Yogyakarta.
Itulah beberapa kutipan kisah kesedihan dan ketidakadilan para Pekerja Rumah Tangga (PRT) dalam buku ‘Kami Tidak Akan Diam: 31 Kisah Pekerja Rumah Tangga di Balik Tembok Ruang Domestik’ yang dibuat berdasarkan kisah nyata yang dialami para PRT yang tergabung dalam organisasi Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT).
Seringkali kutipan-kutipan seperti itu terdengar dalam laporan berita di televisi maupun di platform media daring langganan kita. Tampaknya hal tersebut bukan lagi hal yang harus ditutupi, melainkan harus diketahui dan didukung oleh banyak orang. Tenaga kerja merupakan salah satu faktor kelancaran suatu proses dalam pekerjaan ataupun industri. Para tenaga kerja menjalankan pekerjaannya, didukung oleh suasana kerja serta sarana prasarana yang mendukung tenaga kerja untuk menjalankan pekerjaannya.. Sama halnya dengan PRT.
Menekankan istilah ‘pekerja’, bukan ‘pembantu’ maupun ‘asisten’ rumah tangga pada diri mereka, seharusnya PRT bisa mendapatkan hak-hak yang sama seperti para pekerja lainnya. Namun pada kenyataannya, kasus kekerasan terus menghantui para PRT baik yang bekerja di dalam maupun luar negeri. 31 kisah kekerasan yang dialami oleh para PRT di dalam buku mereka seakan menjadi momok mengerikan yang menghantui para PRT. Seakan kekerasan dan ketidakadilan akan terjadi apabila kamu memilih untuk bekerja sebagai tenaga kerja dalam sektor produksi ini.
 Nurlela, Pekerja Rumah Tangga Korban Kebiadaban Majikan
Nurlela merupakan salah satu PRT yang menjadi korban kekerasan oleh majikannya dua tahun yang lalu. Nurlela atau yang kerap dipanggil Nur hanya bisa duduk termenung di ruang tamu bersama pamannya saat sedang dikunjungi banyak orang pada 25 Oktober 2016. Saat itu, Nur dan pamannya sedang diwawancarai Metro TV. Tidak banyak yang bisa diucapkan oleh Nur. Trauma jelas masih terlihat dari sorot matanya. Paman Nur banyak membantu memberi keterangan tentang kejadian yang dialami Nur.
“Waktu saya dan teman-teman JALA PRT datang untuk menjenguk Nur itu, sedih sekali rasanya. Wajahnya lesu, banyak lebam di badan, tangan bahkan wajah, banyak luka bakar juga, rambutnya juga tipis sekali seperti tidak terawat. Nur diam saja waktu kami datang,” cerita Koordinator SK Terogong JALA PRT Oom Umiyati saat ditanya mengenai kasus kekerasan yang paling parah yang pernah ia lihat selama bergabung dalam JALA PRT.
Oom bersama dua pengurus JALA PRT lainnya, Yuni Sri Rahayu dan Lita Anggraini saat itu datang untuk menjenguk sekaligus memberi dukungan kepada Nur agar bisa melalui hal tersebut. Selain itu, mereka juga berjanji untuk membantu Nur menegakkan keadilan dan memberi perlindungan melalui organisasi mereka.
Paman Nur bercerita bahwa kesadisan majikan dan keluarganya sudah di luar batas kemanusiaan, terutama apa yang dilakukan oleh Irma dan Edi, majikan Nur. Menurut pamannya, selama bekerja di keluarga tersebut di daerah Cileunyi, Bandung, Nur bagai hilang ditelan bumi. Pihak keluarga pun sudah berusaha mencari keberadaan Nur termasuk melalui agen penyalur PRT yang menjadi perantara. Singkatnya, Nur berhasil lolos dari kekerasan itu saat majikannya sedang pergi beberapa hari dan segera kabur saat menyadari bahwa majikannya lupa mengunci pintu rumah.
Nur bercerita bahwa dirinya sering disiksa dan disiram air panas. Seringkali majikan menyuruhnya memasak air panas yang digunakan untuk menyiram Nur. Dia sangat tak berdaya karena takut. Nur menambahkan bahwa Seli, adik ipar Irma, turut andil menyiksanya. Bahkan pernah suatu hari, Seli menyuruh Nur untuk memijatnya dan di saat Nur mengantuk, Seli tidak segan-segan menyuruh Nur memakan cabai sebanyak 10-20 buah dan bawang merah dan tetap menyuruh Nur memijat badannya. Nur juga kerap disuruh memakan ikan mentah. Dan dengan mudahnya luka dan bekas luka dapat ditemukan akibat disiksa dengan menggunakan benda tajam.
Telinga Nur pernah diseterika. Kepalanya dihantam palu dan bahkan pernah dikampak. Rambutnya dengan seenaknya ditarik kesana kemari saat penyiksaan dilakukan dibagian kepala. Rambut Nur terlihat sangat tipis hingga nyaris botak. Lidahnya dicap menggunakan sendok panas, dan lebih kejam lagi Nur pernah digantung dengan badan ditekuk-tekuk dari malam hingga pagi. Namun setelah semua siksaan kejam itu, gaji yang dijanjikan sebesar Rp 250 ribu per bulan selama lima tahun tidak pernah diberikan.
 “Sebenarnya saat itu saya bingung sekali. Satu sisi saya ingin sekali membawa kasus Nur ini agar majikan kejam itu bisa dihukum. Namun, ya bagaimana ya, Mbak. Tidak ada hukum yang melindungi kami. Kalau penyiksaan di luar negeri saja, Menteri Tenaga Kerja bahkan hingga Presiden sekalipun turun tangan untuk menyelesaikannya, lah kita yg didalam ini? Akhirnya yang bisa saya lakukan hanya menguatkan Nur dan mengajak Nur untuk bergabung dengan JALA PRT yang siap melindungi Nur,” ujar Oom.
Dua tahun berlalu, Oom menepati janjinya kepada Nur. Beberapa bulan setelah peristiwa tersebut saat Nur sudah siap untuk bekerja, Oom adalah orang yang mencarikan pekerjaan untuk Nur. Ia memastikan sendiri bahwa majikan baru Nur nantinya adalah majikan yang baik dan pengertian. Nur sendiri saat ini menjadi anggota aktif dalam JALA PRT. Terbukti, saat wawancara ini berlangsung, kebetulan Nur sedang berada di kantor JALA PRT dan sempat diminta untuk berkenalan di awal kedatangan saya untuk wawancara. Kondisi Nur sudah jauh lebih baik dari yang dideskripsikan oleh Oom. Memang, bekas luka masih terlihat pada tubuh Nur seperti sayatan pada lengan Nur serta jahitan di dekat bibir atas Nur. Namun yang terpenting, Nur sudah bisa menjalani kehidupannya dengan baik
 JALA PRT, Terus Menyuarakan Suaranya
Pada 1 Mei 2018 yang lalu, para PRT yang tergabung dalam organisasi Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) ikut menyuarakan suara mereka melalui aksi demonstrasi pada hari Buruh. Dengan menggunakan baju bernuansa hitam dan merah yang bertuliskan Pekerja Rumah Tangga, para PRT datang dengan membawa alat-alat dapur seperti panci, penggorengan, spatula, baskom, dan sebagainya. Selain itu, mereka juga melakukan aksi joget bersama untuk menutup aksi demonstrasi tersebut.
“Haduh, Mbak, nggak perlu lama-lama, kita musti pulang, masak di rumah, belum lagi yang pada tetep masuk kerja, cuma izin bentar sama majikannya. Jadi kita nggak bisa ikut kayak yang lain sampai sore gitu, Mbak,” ujar Yayuk salah satu peserta aksi demonstrasi dengan polos saat ditanya mengapa demo hanya sampai pukul 10.00. Hal ini mencerminkan kesederhanaan dari para PRT yang dengan atribut seadanya mereka hanya ingin suara mereka didengar pemerintah.
Beberapa tuntutan yang diajukan kepada pemerintah yakni, menaikkan upah minim bagi para PRT, menjamin kerja layak bagi PRT, mengesahkan Undang-Undang (UU) Perlindungan PRT, serta meratifikasi Konvensi ILO nomor 189 mengikuti 52 negara lain yang juga telah meratifikasi konvensi ini.
Berkaitan dengan penjaminan kerja layak untuk PRT, 20 unsur Kerja Layak PRT sebenarnya sudah ada. Namun memang tidak semua lapisan masyarakat mengetahui hal tersebut. Di Indonesia sendiri, masih banyak yang menganggap PRT sebagai budakdan dengan seenaknya menyiksa dan menganiaya para PRT. Terlebih karena negara belum memberi payung hukum terhadap para pekerja rumah tangga sendiri, hal ini yang kemudian semakin memperparah diskriminasi terhadap PRT.
“Ya, sangat miris ya, karena PRT dianggap benar-benar rendah, Padahal dengan jam kerja yang sangat panjang dan beban kerja yang berat tidak seharusnya mereka diperlakukan seperti itu. 20 unsur Kerja Layak PRT juga sebenarnya sudah ada, namun kita bisa apa kalau dari pemerintah tidak ada upaya untuk menegakkannya,” ujar Oom.
Isi dari 20 unsur Kerja Layak PRT adalah sebagai berikut:
1.      Perjanjian kerja secara tertulis
2.      Standar upah minimum
3.      Uang lembur per-jam
4.      THR ( Tunjangan Hari Raya) = 1 Bulan Gaji
5.      Batasan jam kerja/hari = maksimal 8 jam/hari
6.      Libur/Istirahat mingguan minimal 24 jam/minggu
7.      Libur tanggal merah/pada hari libur nasional
8.      Cuti tahunan minimal 12 hari kerja/tahun
9.      Cuti Haid
10.  Cuti hamil - melahirkan
11.  Jaminan sosial:  jaminan hari  tua,  keselamatan dn kesehatan  kerja, kematian
12.  Kebebasan berkomunikasi, dan, berorganisasi
13.  Fasilitas akomodasi ruang/kamar yang sehat dan aman
14.  Fasilitas makanan yang sehat
15.  Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan  Kerja (K3)
16.  Memegang dan menyimpan dokumen pribadinya sendiri
17.  Uraian tugas-tugas yang  jelas sesuai jam kerja
18.  Penyelesaian  perselisihan secara adil menurut perlindungan hukum
19.  Pendidikan dan  pelatihan yang diselenggarakan oleh  pemerintah
20.  Usia minimum bekerja 18 tahun.
 Berkaitan dengan pengesahan UU Perlindungan PRT dan ratifikasi Konvensi ILO nomor 189, pada tahun 2004, JALA PRT sudah pernah mengajukan UU Perlindungan PRT untuk dibahas dalam agenda rapat DPR dan Presiden. Namun, karena adanya pergantian presiden dan beberapa anggota pemerintahan, pembahasan mengenai UU Perlindungan PRT pun keluar dari agenda rapat dan tidak menunjukkan adanya penjelasan lebih lanjut.
“Kita ngajuin UU itu dari 2004, ke DPR dan Presiden, itu sekaligus dengan pengajuan tuntutan ratifikasi ILO 198 supaya UU dan Konvensi ILO bisa berjalan beriringan. Cuma ya sampai sekarang belum ada kabar. Beberapa kali audiensi juga dengan DPR tapi ya tetap kalah karena yang mendukung itu 3 dari 9 fraksi,” ujar Oom
Selain tuntutan-tuntutan tersebut, JALA PRT juga membantu pemerintah dalam memunculkan isu-isu kekerasan yang dialami PRT. Melalui media sosial Facebook dan Twitter, JALA PRT sering menaikkan isu-isu kekerasan maupun diskriminasi yang dialami oleh para PRT. Harapan mereka supaya pemerintah menjadi semakin cepat menanggapi isu-isu tersebut, sehingga para PRT yang menjadi korban pun bisa segera dibantu.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh JALA PRT dalam menegakkan hak-hak para PRT, seperti demonstrasi pada hari buruh yang lalu, mengadakan audiensi dengan beberapa fraksi di DPR, seperti Nasdem dan PKB, bekerjasama dengan Komnas perempuan, bahkan mengirimkan 1000 surat untuk Presiden yang meminta untuk segera melakukan pengesahan UU PRT untuk meminimalisir kekerasan dan diskriminasi yang terjadi pada PRT. Terlebih karena mayoritas anggota yang tergabung dalam JALA PRT adalah perempuan.
“Respon dari pemerinta itu ya tetap tidak ada. Suara kita tidak pernah terdengar, makanya kita terus bersuara. Kita tidak mudah untuk mundur hanya karena tidak ada respon dari pemerintah dan fraksi-fraksi DPR yang lainnya. Makanya, kita harus terus maju supaya tuntutan kita bisa dikabulkan dan tidak ada lagi kekerasan dan ketidakadilan bagi para PRT,” ujar Oom.
 DPR dan Lambannya Pengesahan Undang-Undang
Irine Yusiana Roba Putri, anggota DPR Komisi X dari fraksi PDI-P dengan daerah pemilihan (dapil) Maluku Utara mengutarakan tanggapannya terkait kinerja DPR secara keseluruhan. Irine beranggapan bahwa dalam pembuatan dan pengesahan UU tentunya banyak faktor yang harus dipertimbangkan. Terlebih karena UU PRT ini merupakan UU sektoral dari UU Ketenagakerjaan yang merupakan induk dari UU PRT. Sehingga walaupun banyak pihak yang menganggap bahwa UU PRT ini memiliki urgensi yang tinggi, namun perlu dipertimbangkan juga keselarasannya dengan UU Ketenagakerjaan.
“Jadi, UU Ketenagakerjaan harus diselesaikan terlebih dahulu, baru kemudian UU Perlindungan khusus untuk PRT yang diaatur di dalam UU baru. Namun, harus tetap dengan mengacu pada ketentuan pokok dari UU induk tersebut, yaitu UU Ketenagakerjaan. Jadi kedua UU tersebut harus berjalan harmonis,” ujar Irine saat dihubungi lewat Whatsapp.
Sedangkan untuk alasan mengapa DPR kerap kali dianggap lamban dalam melakukan pengesahan Undang-Undang, Irine menjawab bahwa pembuatan UU bukanlah suatu perlombaan. Tidak boleh mengutamakan kecepatan karena menyangkut kepentingan banyak orang. Sehingga anggapan cepat atau lamban itu memang relatif. Karena setiap pasal mulai dari istilah, kata, kalimat hingga tanda baca, harus memiliki makna yang kuat dalam UU. Sehingga dalam pembuatan hingga pengesahan tentunya ada perdebatannpanjang dari setiap anggota DPR yang beragam.
“Pembahasan harus detail dan kalimat tidak boleh memiliki tafsir ganda. Selain itu, UU yang dihasilkan nantinya harus matang. Karena kami tidak ingin setelah sebuah UU disahkan, lalu masuk ke Judicial Review di Mahkamah Konstitusi. Sehingga harus sematang dan sebaik mungkin,” ujar Irine.
PRT termasuk tenaga kerja Indonesia yang seharusnya memiliki payung hukum yang kuat dalam bekerja. Namun, lambannya pengesahan UU Perlindungan PRT serta ratifikasi Konvensi ILO nomor 189 dari pemerintah yang tidak kunjung terlaksana, membuat kekerasan dan diskriminasi terhadap PRT terus terjadi. Hak Kerja Layak PRT juga perlu untuk terus digaungkan agar seluruh lapisan masyarakat dapat semakin paham mengenai hak yang harus diterima oleh para PRT. Sehingga, kekerasan dan diskriminasi terhadap PRT dapat dihilangkan dan hak asasi manusia dapat ditegakkan. Lembaga-lembaga yang mendukung pun harus terus menyuarakan dan memperjuangkan penegakan UU Perlindungan PRT.
   Dorothea Putri V. / 00000026627
0 notes
beritatangerang · 2 years
Text
UMP 2023 Banten Naik 6,4% Menjadi Rp2,6 Juta
UMP 2023 Banten Naik 6,4% Menjadi Rp2,6 Juta
Kliktangerang.com – Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2023 telah resmi naik sebesar 6,4 persen  dari tahun 2022. Keputusan kenaikan UMP tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.30-Huk/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023. Keputusan ini ditetapkan pada hari ini sesuai dengan arahan pemerintah pusat dan berlaku pada tanggal 1 Januari 2023. “Sudah…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
beritatangerang · 2 years
Text
UMK Tangsel 2023 Naik 6% tapi Tunggu Keputusan Gubernur
UMK Tangsel 2023 Naik 6% tapi Tunggu Keputusan Gubernur
Kliktangerang.com – Upah Minimum Kota (UMK) 2023 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diusulkan naik. Hal itu termaktub dalam berita acara rapat sidang pleno dewan pengupahan yang berlangsung Minggu 27 November 2022. Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kota Tangsel Sabam Maringan Halomoan Sihotang menyebut, kenaikan tersebut diusulkan sebanyak 6 persen. Menurut Maringan, terdapat dua pijakan payung hukum…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
beritatangerang · 2 years
Text
Disnaker Kabupaten Tangerang Masih Tunda Bahas Penetapan Upah
Disnaker Kabupaten Tangerang Masih Tunda Bahas Penetapan Upah
Kliktangerang.com – Meski telah didemo buruh untuk menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang masih menunda pembahasan upah tersebut. Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang Rudi Hartono mengaku pihaknya masih menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat terkait aturan kenaikan upah tersebut. “Terkait dengan penetapan upah agar dipending,…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
beritatangerang · 2 years
Text
Massa Buruh Desak Bupati Tangerang Rekomendasikan UMK 2023 Naik 24,50 Persen
Massa Buruh Desak Bupati Tangerang Rekomendasikan UMK 2023 Naik 24,50 Persen
Kliktangerang.com – Massa yang mengatasnamakan Aliansi Serikat Buruh se-Tangerang Raya (Altar) menggelar aksi demonstrasi untuk mendesak Bupati Tangerang merekomendasikan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2023 naik sebesar 24,50 persen. Aksi unjuk rasa menuntut kenaikan upah tersebut digelar di Kantor Bupati Tangerang pada Selasa, 15 November 2022 siang. Ketua Altar, Jayadi mengatakan, upah…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
beritatangerang · 2 years
Text
3 Pabrik Besar di Banten Pindah ke Jateng Karena Upah
3 Pabrik Besar di Banten Pindah ke Jateng Karena Upah
Kliktangerang.com – Tiga pabrik besar di Provinsi Banten yang menyerap tenaga kerja puluhan ribu orang disebut akan hengkang ke wilayah Jawa Tengah (Jateng) tahun depan. Ketiga perusahaan itu yakni PT Nikomas Gemilang yang akan pindah ke Pekalongan, PT KMK Global Sport pindah ke Salatiga dan Temanggung, serta PT Parkland World Indonesia (PWI) pindah ke Pati. Ketiganya merupakan perusahaan alas…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes