#UUD 1945
Explore tagged Tumblr posts
Link
MUI Kota Serang minta kegiatan silaturahmi Khilafatul Muslim yang rencananya digelar di Kaseman agar dibatalkan karena telah ganggu NKRI.
0 notes
Text
Wajib Tahu? Bunyi Pasal 34 UUD 1945
Wajib Tahu? Bunyi Pasal 34 UUD 1945 Detikindo24.Com -Pasal 34 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengatur tentang tanggung jawab negara dalam memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar. Pasal ini terdiri dari empat ayat dan menjelaskan tentang kesejahteraan sosial. Berikut Bunyi Pasal 34 UUD 1945: * Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara * Negara mengembangkan sistem…
0 notes
Text
Jejak Panjang Wacana Amandemen UUD 1945, Muncul Lagi Kali Ini Soal Kedudukan MPR
SERANG – Wacana amendemen Undang-UndangDasar (UUD) 1945 kembali bergulir. Bahkan baru-baru ini, wacana tersebut muncul kembali melalui usulan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Usulan tersebut dilayangkan oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamoset yang ingin MPR kembali menduduki posisi tertinggi sebagai lembaga negara. Wacana amandemen UUD terkait…
View On WordPress
0 notes
Text
Sekjen PKS: HUT ke-78 RI, Amanat UUD 1945 Belum Terwujud
JAKARTA | KBA – DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyelenggarakan upacara Peringatan HUT Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia dan detik-detik proklamasi di halaman Kantor DPTP PKS, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Agustus 2023. Dalam sambutannya, Sekretatis Jendral PKS Habib Aboe Bakar Al Habsyi menyampaikan bahwa upacara peringatan kemerdekaan ini bukan hanya rutinitas atau seremonial…
View On WordPress
0 notes
Text
Mencerdaskan Bangsa, Tugas Siapa?
Sependek pemahamanku, tujuan negara ini berdiri tertuang di Pembukaan UUD 1945 alinea 4 yang mana salah satunya adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sayang sekali, rasa-rasanya negara ini semakin jauh dari tujuannya. Negara ini rasa-rasanya tidak pernah serius. Kebodohan tetap dibiarkan ada dan bahkan dipelihara. Orang cerdas jadi bahan ejekan, bahkan mereka dengan bangganya mencemooh yang mereka anggap sok cerdas. CERDAS justru dianggap seperti aib. Jujur aku tak paham apa dosa bangsa ini sampai harus menanggung kebodohan yang dengan senang hati dipelihara bahkan udah ga ketolong lagi.
Andai saja penyelenggara negara dengan serius menjalankan tujuannya, niscaya orang-orang yang turut mengambil peran di bidang ini pun akan dengan senang hati menjalaninya. Kesejahteraan para pencerdas generasi penerus saja hampir tidak diperhatikan padahal ini ya harusnya tugas negara. Jangan salah ketika banyak lulusan pendidikan yang tidak mau jadi pendidik.
Semoga guru-guru dan dosen, yang masih bertahan meski disia-siakan kelak bisa menuai hasil yang adil, seadil-adilnya. Terima kasih kuucapkan.
7 notes
·
View notes
Text
KEBEBASAN BEREKSPRESI
Ruang Kebebasan Berekspresi
Ruang digital yang di dalamnya terdapat media sosial menjadi tempat penyebaran informasi yang egaliter. Berbeda dengan media konvensional yang lebih banyak memberi ruang bagi “kelompok elit”, media sosial membuka kesempatan kepada siapapun untuk berpendapat dan berekspresi. Salah satu kebebasan berekspresi tersebut dituangkan oleh Zillenial (gen Z) suburban dalam bentuk Citayam Fashion Week (CFW).
Demokrasi memberikan peluang kepada setiap orang untuk menikmati kebebasan yang dimilikinya secara proporsional karena kebebasan seseorang dibatasi oleh kebebasan orang lain. Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan elemen penting dalam jalannya demokrasi dan partisipasi publik. Hal ini diperlukan agar terciptanya partisipasi publik dalam pengambilan kebijakan publik atau dalam hal pemungutan suara. Apabila masyarakat kebebasannya dilanggar maka dapat dikatakan pemerintahan telah berlangsung secara otoriter. Toby Mendel menjelaskan bahwa terdapat beberapa alasan kebebasan berpendapat dan berekspresi menjadi hal yang penting: 1). Karena ini merupakan dasar demokrasi; 2). Kebebasan dan berpendapat berekspresi berperan dalam pemberantasan korupsi; 3). Kebebasan berpendapat dan berekspresi mempromosikan akuntabilitas; 4). Kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam masyarakat dipercaya merupakan cara terbaik menemukan kebenaran
Jimly Asshidiqie, sebagaimana yang telah dikutip oleh Nurul Qamar 1. dalam bukunya yang berjudul hak asasi manusia dalam negara hukum demokrasi mengemukakan bahwa pendapat tidak hanya disampaikan secara lisan seperti pidato namun juga dapat lewat tulisan dalam berbagai tulisan yaitu salah satunya tulisan di media sosial. Mengemukakan pendapat sebenarnya adalah hak dari segala warga negara. Kenyataanya, beberapa kasus di Indonesia terjadi karena pendapatpendapat di masyarakat tidak di terima oleh kelompok. Sedangkan, perlindungan dan penghormatan HAM adalah tanggung jawab negara melalui aparatur pemerintahan. 2. Kebebasan mengemukakan pendapat (hurriyyat al-ra’y) merupakan aspek terpenting dari kebebasan berbicara . Dalam pemerintahan Islam, kebebasan berpendapat adalah hak individu yang mengantarkanya kepada kepentingan dan nuraninya yang tidak boleh dikurangi negara atau ditinggalkan individu. Hal ini penting bagi kondisi pemikiran dan kemanusiaan setiap individu,agar seorang muslim dapat melakukan kewajiban-kewajiban Islamnya. Diantara kewajiban tersebut adalah melakukan amar ma’ruf nahi munkar, yang untuk merealisasikannya membutuhkan dan dituntut kecakapan mengutarakan pendapat secara bebas.
Pengakuan dan pengaturan terhadap kebebasan berekspresi melahirkan kebebasan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dengan cara apa pun sehingga hak atas kebebasan berekspresi melahirkan hak atas informasi. Dalam UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 28 F, yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Serta dalam Pasal 28 E ayat 3 yang berbunyi bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Amanah konstitusi itu kemudian diturunkan dalam aturan lebih rinci seperti Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka timbullah dua pertanyaan yaitu bagaimanakah bentuk pengaturan kebebasan berpendapat dan berekspresi di media sosial yang berlaku di Indonesia dan Apakah pengaturan kebebasan berpendapat dan berekspresi di media sosial sudah sesuai dan sejalan dengan prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia.
A. Bentuk Pengaturan Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi di MediaSosial yang Berlaku di Indonesia Memasuki era informasi yang berkembang makin kompleks dan hanya dapat dikelola dengan memanfaatkan jasa teknologi informasi yang tepat. Semua hal yang kita hadapi saat ini merupakan informasi. Oleh karena itu, untuk menghadapinya, kita perlu dibantu oleh teknologi informasi yang dewasa ini semakin berkembang dan pada waktunya nanti dapat merubah corak kehidupan umat manusia. Sehingga yang akan menjadi hak kemanusiaan yang pokok di masamasa mendatang adalah hak atas informasi dalam bentuk dan coraknya. Bahkan hak untuk menyampaikan informasi tersebut dalam berbagai bentuk dan coraknya masing-masing. Perlu dipikirkan bagaimana kemanusiaan yang bebas dan merupakan hak segala bangsa dan hak setiap orang untuk menyampaikan dan mengetahui informasi, sehingga harus sejak dini diatasiagar informasi yang berkembang pesat ini dengan bantuan teknologi informasi di seluruh dunia ini jangan sampai merugikan orang lain.5 Kebebasan berpendapat dimaknai sebagai suatu hak atas kebebasan pribadi yang menuntut pemenuhan dan perlindungannya, serta dijamin dalam konstitusi. Kebebasan berpendapat merupakan suatu indikator bagi suatu negara akan keberlangsungan demokrasi di Negara tersebut serta dapat menggambarkan akan perlindungan dan pengakuan terhadap Hak Asasi Manusia dalam suatu negara. Sepertiyang dikatakan oleh John W. Johnson ”Sebuah negara dianggap benar -benar demokratis, ia harus siap memberikan perlindungan substansial untuk ide-ide pengeluaran pendapat media. 6 Konvergensi teknologi yang dialami Indonesia dibidang Telematika (Teknologi, Media dan Informatika) telah diatur dalam UU ITE. Sebagai payung hukum di Indonesia untuk pertama kali dalam bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik, dimana di dalamnya seharusnya juga mengatur akan jaminan perlindungan kebebasan berpendapat, khususnya di dalam media internet. Tanpa dapat dihindari internet telah menjadi tantangan akhir bagi kebebasan menyampaikan pendapat. Sementara internet dapat memfasilitasi akses global pada informasi, internet juga dapat menyebabkan permasalahan bagi negara, individu, dan masyarakat internasional yang berusaha untuk mengatur informasi. Internet telah beralih fungsi menjadi media massa elektronik yang mampu membawa perubahan dalam kehidupan manusia dalam berbagai aspek dari yang bersifat positif hingga hal negatif. Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan salah satu hak asasi yang dimiliki oleh setiap warga negara dan ini merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh negara. Negara Indonesia sebagai negara hukum dan demokrasi berwenang mengatur dan melindungi pelaksanaan Hak Asasi Manusia.7 Hal ini diaminkan dalam perubahan keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 pada Pasal 28E ayat (3) yang mengemukakan bahwa “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Kemudian penafsiran dari pasal tersebut diakomodir melalui Undangundang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Pasal 1 ayat (1) “kemerdekaan menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.” Pada tataran hukum nasional, hak atas informasi merupakan hak yang diatur dalam UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 28 F, yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Amanah konstitusi itu kemudian diturunkan dalam aturan lebih rinci seperti Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sebagai upaya pencegahan kebebasan berpendapat dan berekspresi yang kebablasan maka kebebasan berpendapat dan berekspresi dibatasi oleh undangundang, jiwa (morality) masyarakat, ketertiban sosial dan politik (publik order) masyarakat demokratis. Maka dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa dimana kebebasan berpendapat dan berekspresi itu hidup akan turut memberi andil mengenai cara kebebasan berpendapat dan berekspresi itu diterapkan. Peraturan sebagai terjemahan dari konstitusi diperlukan dalam hal mengenai batasan dalam negara penganut hukum positivis. Kebebasan berpendapat memiliki tanggungjawab dan dibatasi oleh hukum yang dibutuhkan demi menghormati hak dan repotasi orang lain, perlindungan keamanan negara, kesehatan dan moral publik. Ketentuan Pasal 19 (3) ICCPR “The exercise of the rights provided for in paragraph 2 of this article carries with it special duties and responsibilities. It may therefore be subject to certain restrictions, but therse shall only be such as are provided by law and are necessary; (a) For respect of the rights or reputations of others. (b) For the protection of national security or of publik order (ordre publik), or of publik health or morals.” (kebebasan berpendapat dan berekspresi itu harus menghormati hak atau nama baik orang lain dan tidak memberikan ancaman terhadap keamanan nasional, ketertiban, kesehatan, dan moral umum).9 Ketentuan pada Pasal 20 (2) ICCPR menjadi pembatas kebebasan berekspresi dan berpendapat. “any advocacy of national, racial, or religious hatred that constitutes incitement to discrimination or violence shall be prohibited by law.” (ajakan kebencian terhadap suatu bangsa, ras, atau agama yang menghasut perbuatan diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan harus dilarang oleh hukum). Hal ini sejalan untuk mencegah adanya kebebasan berekspresi dalam bentuk tulisan, gambar, atau audio yang berisis propaganda, ujaran kebencian atas dasar ras, agama atau tindakan diskriminasi lainnya. 10 Dalam instrumen hukum nasional pembatasan hak telah diatur dalam pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945 dikatakan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pembatasan yang ditetapkan oleh undangundang. Pasal ini memiliki kesamaan konteks pembatasan dalam hak kebebasan berekspresi dan berpendapat yang terdapat pada intrumen hukum internasional. Seseorang dalam mengekspresikan pendapatnya wajib tunduk terhadap pembatasan yang berlaku dalam undang-undang. Hal ini diperlukan demi terjaminnya hak dan kebebasan orang lain.
Sejak disahkannya UU ITE pada tahun 2008 hingga saat ini, sangat banyak suara masyarakat yang merasa bahwa kehadiran UU ITE ini menyebabkan kebebasan dalam berpendapat dan berekspresi di media sosial menjadi terbatasi dan mengakibatkan banyaknya korban dari adanya pasal karet dalam UU ITE ini. Setelah mendengar masukan dari berbagai pihak, mulai Kepolisian,Kejaksaan Agung, Kemenkominfo, Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), para korban, terlapor hingga pelapor, maka dibuatlah pedoman UU ITE dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB). SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman kriteria implementasi UU ITE No. 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 Tentang ITE ini sekaligus sebagai respons suara masyarakat bahwa UU ITE itu kerap memakan korban karena mengandung pasal karet, kriminalisasi, dan diskriminasi. Untuk itu, beberapa pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU tersebut ditinjau kembali penerapannya. Misalnya, di dalam Pasal 28 ayat (2) mengenai konten yang menyebarkan kebencian berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antar-Golongan (SARA). Dalam SKB ini, Aparat Penegak Hukum harus dapat membuktikan bahwa pengiriman konten tersebut mengajak atau menghasut masyarakat memusuhi individu atau kelompok dari Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan tertentu atau tidak. Serta ujaran kebencian berdasarkan SARA harus mengacu kepada definisi antar golongan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU/XV/2017.
B. Analisis Kesesuaian Pengaturan Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi di Media Sosial dengan Prinsip-Prinsip Perlindungan Hak Asasi Manusia Kebebasan berpendapat di muka umum salah satu bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hak Asasi Manusia sebagai hakhak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir adalah sebagai anugerah dari Tuhan. Pada hakikatnya Hak Asasi Manusia terdiri atas dua hak dasar yang paling fundamental, terdiri dari hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar ini lahir hak-hak asasi lainnya atau tanpa kedua hak dasar ini, hak asasi manusia lainnya sulit ditegakkan. Menurut Philipus M. Hadjon, negara hukum dasarnya betujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi rakyat, bahwa perlindungan hukum bagi rakyat terhadap tindak pemerintahan dilandasi oleh dua prinsip, prinsip hak asasi manusia dan prinsip negara hukum. Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia mendapat tempat utama dan dapat dikatakan sebagai tujuan dari pada negara hukum yang mengasaskan pancasila, sebaliknya dalam negara totaliter tidak ada tempat bagi hak asasi manusia. Keberadaan Hak Asasi Manusia dalam konsepsi negara hukum terkait dengan pengaturan Hak Asasi Manusia oleh negara. Akan tetapi tindakan tersebut bukannya melakukan pengekangan oleh negara, namun dalam konsepsinya hal tersebut sebagai bentuk tanggung jawab negara memberikan perlindungan yang komprehensif. Dalam suatu sisi, Hak Asasi memiliki sifat dasar yang membatasi kekuasaan pemerintahan, namun sebaliknya pada sisi lain pemerintah diberi wewenang untuk membatasi hak-hak dasar sesuai dengan fungsi pengendalian (Sturing). Jadi walaupun hak-hak dasar itu mengandung sifat yang membatasi kekuasaan yang dilakukan pemerintah, namun pembatasan tersebut tidak berarti mematikan kekuasaan pemerintah yang dasarnya berisi wewenang untuk mengendalikan kehidupan masyarakat. Salah satu hak dasar warga negara adalah hak demokrasi dan kebebasan atas penyelenggaraan, pemenuhan, dan penggunaan hak demokrasi itu sendiri. Hak tersebut merupakan bagian yang penting dalam perjalanan kebangsaan mengingat bahwa upaya demokratisasi yang berujung pada kebebasan demokrasi tersebut dari waktu ke waktu yang kian terus mengalami perkembangan.
Kebebasan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Landasan konstitusional ini memberi jaminan atas : Kemerdekaan seseorang atau kelompok masyarakat untuk berserikat. Kemerdekaan seseorang atau kelompok masyarakat untuk berkumpul. Kemerdekaan seseorang atau kelompok masyarakat untuk meyatakan pendapat secara lisan maupun tulisan. Akan tetapi secara tersirat pasal tersebut mengandung pengertian bahwa kebebasan berserikat adalah pemberian negara melalui undang-undang. Theo Huiybers menyatakan bahwa makna dari hak asasi manusia menjadi jelas apabila pengakuan hak-hak tersebut dipandang sebagai bagian pemenuhan hidup yang telah mulai sejak manusia menjadi sadar tentang tempat dan tugasnya di dunia. Sejarah kebudayaan sebagai hidup di bidang moral, sosial, dan politik melalui hukum. Melalui hukum pula prinsip-prinsip yang terkandung dalam pengakuan eksistensi mansuia sebagai subyek hukum dirumuskan sebagai suatu bagian integral dari tata hukum. Melalui hukum, hak asasi manusia diakui dan dilindungi karena hukum akan selalu dibutuhkan untuk mengakomodasi komitmen negara untuk melindungi hak asasi manusia. Kebebasan berpendapat dan berekspresi sangat identik dengan prinsip demokrasi suatu negara, bahkan dapat dikatakan bahwa suatu demokrasi timbul karena adanya perbedaan pendapat, atau suatu negara muncul kerena adanya pendapat bersama untuk membentuknya (sesuai dengan teori kontrak sosial yang disampaikan oleh J.J. Rousseau). Seperti yang dikatakan oleh Kuntjoro Probopranoto dalam bukunya Hak-Hak Azasi Manusia dan Pancasila bahwa tanpa bebas pendapat yang dapat dinyatakan secara teratur yaitu secara soal jawab yang dapat dinyatakan dalam suatu rapat bersama atau sidang, maka tidak dapat tersusun pula “kehendak rakyat” tidak dapat membentuk “volonte generale” atau “kehendak umum” dari rakyat yang merupakan dasar sistem pemerintahan negara demokrasi. Oleh karena itu disini negara seharusnya juga harus menghormati serta melindungi hak atas kebebasan menyatakan pendapat tanpa mengurangi sedikitpun sebagaimana yang telah disebutkan dalam teori diatas.
Pemanfaatan terhadap teknologi di dunia maya di Indonesia diatur dengan UU ITE tetapi pengaturan tentang kebebasan berpendapat tidak diatur secara tegas dalam Undang-Undang ini, sebab ketentuan yang berkaitan dengan kebebasan menyampaikan pendapat hanya terdapat dalam satu pasal, yaitu Pasal 27, khususnya ayat (3) yang menyatakan larangan untuk “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memilikimuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Ketentuan dalam pasal inilah yang mendapatkan protes serta tentangan dari berbagai pihak yang berkepentingan karena dianggap telah mengekang dan membungkam kebebasan berpendapat yang menjadi hak subjek hukum sebagai salah satu bagian dari Hak Asasi Manusia yang harus dilindungi sehingga terdapat beberapa pihak yang mengajukan judicial review (peninjauan kembali) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal tersebut karena dianggap telah mengekang kebebasan berpendapat dan melanggar Hak Asasi Manusia. Namun dalam putusannya, MK beranggapan bahwa Undang-Undang ITE, khususnya terkait Pasal 27 ayat (3) tidak bertentangan hak atas kebebasan berpendapat yang dimiliki oleh seseorang serta tidak melanggar Hak Asasi Manusia. Maka dari itu, penerapan UU ITE dalam kaitannya dengan hak dasar setiap warga negara dalam hal kebebasan berpendapat dan berekspresi tidak dapat dikurangi atau dibatasi oleh siapapun dan oleh apapun, bahkan negara sekalipun. Sebab negara disini merupakan pihak yang mengemban tanggung jawab dalam hal menghormati dan melindungi hak-hak asasi manusia tersebut melalui ketentuan perundang-undangan. Hak yang dimiliki oleh seseorang juga membawa konsekuensi adanya kewajiban untuk menghormati hak orang lain atau adanya keterkaitan antara hak individu dengan individu lain atau dengan masyarakat sosial, sehingga mendapatkan pembatasan-pembatasan dengan tetap menghormati beberapa prinsip, seperti: dilakukan berdasarkan hukum, penghormatan terhadap hak kebebasan orang lain, tidak mengandung unsur propaganda, ujaran kebencian, ataupun hasutan yang ditujukan untuk menyebarkan permusuhan, diskriminasi, atau kekerasan.
KESIMPULAN DAN SARAN Setelah membahas mengenai Perlindungan Hukum Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi di Media Sosial dalam Perspektif Hak Asasi Manusia maka dapat ditarik kesimpulan bahwa kebebasan masyarakat dalam berekspresi untuk mengemukakan pendapatnya merupakan hak dan tanggung jawab dari negara demokrasi. Media sosial sebagai bentuk perkembangan teknologi informasi komunikasi merupakan sarana komunikasi yang tidak dapat diabaikan keberadaannya. Media sosial sebagai ruang publik untuk merealisasikan kebebasan berekspresi dan berpendapat mendorong negara demokrasi yang partisipatif. Negara Indonesia sebagai negara hukum telah meratifikasi berbagai aturan internasional dalam menjunjung tinggi hak kebebasan berekspresi dan berpendapat. Konstitusi telah menjamin kebebasan berekspresi dan berpendapat yang selanjutnya ditafsirkan dalam undang-undang dan SKB tentang pedoman kriteria implementasi UU ITE No 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 Tentang ITE, kemudian aparat kepolisian mengeluarkan Surat Edaran demi tercapainya keamanan dan terhindarnya penyelewengan atas kebebasan yang dimiliki, sehingga dapat menganggu kebebasan orang lain. Hak untuk bebas berpendapat digunakan setiap hari oleh semua orang. Tidak perlu berpikir jauh, kehidupan sosial kita sangat bergantung pada kebebasan kita dalam berpendapat dan berekspresi. Semua postingan kita di sosial media didasari hak kebebasan berpendapat dan berekspresi. Sosial media merupakan salah satu alat untuk kita berpendapat serta berekspresi dengan bebas di kehidupan nyata melalui dunia maya. Kita bebas untuk post gambar, video, atau tulisan apapun di akun media sosial kita. Tidak ada yang salah dari mengunggah semua hal itu, tetapi kita harus memastikan bahwa unggahan kita tidakmembawa dampak negatif bagi pihak lain.
TERIMAKASIH
4 notes
·
View notes
Text
Antara agama dan Pancasila
Sebuah peperangan gagasan yang sangat mengerikan, mengatasnamakan persatuan untuk menyudutkan umat islam.
Tidak tau berterima kasih
Mungkin ini adalah kalimat yang tepat untuk dikatakan kepada mereka yang sedang berjuang memisahkan islam dari Pancasila dan UUD 1945.
Emosi rasanya melihat perjuangan para ulama umat islam tidak dianggap, bahkan memberikan kata-kata yang tidak pantas untuk umat islam.
Telah jelas surah Al Baqarah ayat 120
Mereka orang Yahudi dan nasrani tidak akan ridho sebelum umat islam mengikuti mereka.
Dan ini terjadi di Indonesia, UU tentang zakat, perkawinan, makanan halal semuanya yang menjadi tawaran dari islam semuanya ditolak dengan mereka orang Kristen.
Ini adalah masalah agama
Apapun dalam islam adalah masalah agama, karna islam adalah agama yang Universal atau menyeluruh, yang mengatur segala sesuatu dari tidur sampai tidur lagi, mengatur segala nya termasuk dalam hal bernegara pun diatur dalam islam.
Haruskah umat islam mengikuti langkah mereka?
Kenapa selalu islam yang mengalah?
Apa jadi nya Indonesia tanpa islam?
Wallahu'alam
2 notes
·
View notes
Text
Apakah Penolakan Terhadap Timnas Israel Sudah Tepat?
Fenomena terbaru kali ini dimana Indonesia dipilih menjadi tuan rumah sepak bola piala Dunia U-20 mendengar berita itu pastinya semua orang sangat bersuka cita dimana harapan yang dari dulu ada akhirnya tercapai juga untuk timnas Indonesia biar bermain di Piala Dunia walaupun U-20. Namun pada kali juga ada kebimbangan yang muncul dimana salah satu timnas yang bermain di Piala Dunia itu ada timnas Israel. Untuk bermain di Piala Dunia adalah kesempatan emas dan disisi lain itu adalah sebuah masalah yang besar karena harus menerima musuh kemanusiaan, musuh, dunia, musuh seluruh agama, musuh islam, musuh dalam falsafah bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia menolak sebuah bangsa penjajahan untuk bersuka cita di negeri ini sungguh sakitnya hati bangsa ini jika bangsa penjajah itu hadir di tanah perdamaian ini.
Ini bukan saja tentang masalah Untung rugi, ini bukan saja tentang politik ataupun agama , ini bukan saja tentang kemanusiaan tetapi ini tentang wajah dan idealisme bangsa Indonesia yang sejak awal mengharamkan bangsa penjajah dimuka bumi hal ini sudah termaktub dalam pembukaan UUD 1945 di alenia pertama.
Miris sekali melihat banyaknya orang diluar sana yang mencaci maki orang yang menolak kehadiran timnas Israel dengan alasan rugi dan lain lain. Saya heran apakah budaya anti kolonialisme sudah luntur di tatanan masyarakat Indonesia dan lebih mementingkan untung dan rugi hal inilah yang berbahaya jikalau rakyat bahkan sampai pejabat hanya memikirkan untung dan rugi membuat semua apapun yang di kerjakan hanya melihat dari sudut pandang itu tetapi tidak melihat sudut pandang pemahaman idealisme negara yang sudah dibangun para pendahulu, semua hanya tentang untung dan rugi itulah alasannya banyak pelaku korupsi di tanah air ini. Kalo kita bandingkan harus memilih antara menerima bangsa penjajah (Israel) atau menolaknya maka, yang harusnya dipilih adalah penolakan karena tidak mungkin menggadaikan idealisme, falsafah bangsa hanya karena pengen untung dan pengen terlihat toleran open minded seperti negara lain, jika paradigma ini terus ada itulah alasannya negara tidak maju dan banyak korupsi di negara ini. Selain itu juga muncul narasi
A = apasih hubungannya sepak bola dengan kebijakan politik seperti itu? Kan bola gak ada kaitannya
B = jangan campur adukan politik dan sepak bola apalagi dengan agama atau masalah negara lain
C = gak usah urusin negara lain, negara sendiri aja blm maju
Padahal realitanya sepak bola adalah media yang kuat untuk menyebarkan pemahaman dan politik yang kental. bagaimana orang uni Eropa mensosialisasikan dan mengiklankan terang terangan LGBT di Piala dunia, Eropa menolak rusia di Piala dunia dan masih banyak lagi.
Sekali lagi ini bukan tentang untung rugi negara, politik, agama, kemanusiaan saja tetapi lebih dari itu jika kita menerima Israel sama saja kita menggadaikan idealisme bangsa tanah air kita ini untuk menolak bangsa penjajah dimuka bumi ini maksudnya ikut serta dalam menghentikan penjajahan dimuka bumi ini dan salah satu sikap yang tepat adalah tolak bangsa yahudi Israel dimanapun berada dan boikot.
Pembukaan UUD 1945 berbunyi, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
#timnas Israel#israel#indonesia#islamophobia#kehidupan#politik#agama#timnas indonesia#sepakbola#negara#fifa world cup#pssi
5 notes
·
View notes
Text
MENINGKATKAN KESADARAN BELA NEGARA DENGAN NILAI-NILAI PANCASILA DI ERA GLOBALISASI
Globalisasi adalah proses masuknya ruang lingkup dunia yang dapat dilihat oleh penjuru dunia mana pun tanpa harus melihatnya secara langsung. Globalisasi ini bisa menjadi peluang sekaligus tantangan yang harus dihadapi oleh semua orang yang ada di penjuru dunia mana pun, termasuk Indonesia itu sendiri. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang lebih maju dari sebelumnya akan memberikan dampak dari globalisasi yang positif mau pun negatif bagi kehidupan manusia di dunia. Pancasila terbentuk dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang menjadi dasar pedoman hidup masyarakat Indonesia sehari-hari dan menjadi keyakinan dalam mencapai tujuan dan cita-cita dari bangsa Indonesia. Pancasila yang dijadikan pedoman hidup bagi masyarakat bangsa Indonesia yang artinya pedoman bagi masyarakat Indonesia dalam kegiatan sehari-hari dalam berperilaku baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat Indonesia.
Kesadaran bela negara merupakan hal yang penting dan utama guna kelangsungan di masa yang akan datang bagi bangsa dan negara. Kemudian, kesadaran warga negara dapat dilihat saat terciptanya kesadaran dalam upaya bela negara. Dalam dasar hukum, yaitu Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang berbunyi bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara”. Wujud nyata dari usaha bela negara disetiap warga negara adalah kesiapan dan kerelaan atas materi, waktu, dan hal-hal lain dari setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaaan negara, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan negara, yaitu bangsa Indonesia, keutuhan wilayah kita, wilayah nusantara, serta kelangsungan hidup dan yuridiksi nasional, dan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Kemudian, untuk bisa menjalankan hal-hal yang terkait dalam UUD 1945 dimana bisa disampaikan dalam aktifitas berupa kegiatan yang bela negara pada seluruh masyarakat, karena seperti yang harus kita ketahui kewajiban bela negara bukan hanya dilakukan bidang militer saja melainkan kita sebagai generasi penerus bangsa juga dapat membela negara.
Ancaman terdiri dari dua macam yaitu, ancaman militer dan ancaman non-militer. Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi dan mempunyai kemampuan yang bisa membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman ini bisa berupa agresi, pelanggaran wilayah, sabotase, aksi teror bersenjata, dan pelanggaran batas negara. Kemudian, ancaman non militer adalah ancaman yang tidak bersifat fisik dan bentuknya tidak terlihat seperti ancaman militer. Ancaman nonmiliter bisa berbentuk ancaman terhadap ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya, pertahanan, dan keamanan. Pada dunia teknologi yang sudah tidak menempati ruang dan waktu lagi, arus informasi yang positif dan negatif sangat deras melalui teknologi internet. Setiap orang kapan pun dimanapun dapat mengakses informasi-informasi negatif (hoax). Sehingga, sebagai warga negara yang baik harus dapat menggunakan teknologi dengan bijak, hal ini merupakan salah satu sikap bela negara.
Sikap bela negara ini yang akan membantu memperkuat keadaan Bangsa Indonesia untuk bertahan dalam arus kemajuan global yang sangat pesat sekaligus mencakup semua dimensi kehidupan manusia. Saat ini dan seterusnya, Indonesia akan terus hidup dengan keberagaman, kemajuan dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan, dan kuatnya Indonesia di mata dunia. Hal ini menjadi suatu tindakan bagaimana masyrakat Indonesia menghadapi globalisasi ini agar tetap menjadi Indonesia yang seutuhnya. Hal ini juga yang akan dipererat dan dikuatkan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai pandangan hidup masyarakat Indonesia, pedoman hidup dalam berperilaku di kehidupan sehari-hari di lingkungan masyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Nama : Serafin Florencia
NPM : 21041010073
Kelas : G148
Dosen Pengampu : Ir. Didik Utomo Pribadi, M.P
3 notes
·
View notes
Text
Sosialisasi Empat Pilar Anggota MPR RI, Ini Pesan Khusus Harris Turino Di Dukuhwaru
Slawiraya.com ( Slawi ) Sosialisasi Empat Pilar merupakan program MPR RI yang menjadi bagian tugas dan kewajiban setiap anggotanya, Keempat pilar tersebut ialah Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), Negara Kedaulatan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika Keempat pilar tersebut akan menjaga, mempertahankan, dan merawat persatuan dan…
#Dokter#DPR RI#Empat Pilar#Harris Turino#Indonesia#Kabupaten Tegal#Kebudayaan#Kecamatan#Kesehatan#Komisi XI#masyarakat#MPR RI#PDI P#PDI Perjuangan#Persatuan#Presiden#Program#Sosialisasi#Tegal#UGM
0 notes
Text
Makan Bergizi Gratis: Implementasi Kesejahteraan Sosial Berbasis Hukum di Indonesia
Ketika Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meninjau uji coba program makan bergizi gratis di Semarang, sebuah langkah nyata menuju pemenuhan kebutuhan dasar rakyat Indonesia mulai tampak. Program ini tidak hanya memberikan harapan bagi masyarakat kecil, tetapi juga menjadi bukti nyata bahwa pemerintah bertanggung jawab atas kesejahteraan warganya. Dalam konteks hukum, inisiatif ini memiliki akar yang kuat dalam berbagai undang-undang di Indonesia yang menegaskan hak atas pangan dan tanggung jawab negara untuk memenuhinya.
Program Makan Bergizi Gratis dan Kebijakan Negara
Program makan bergizi gratis di Semarang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat, khususnya kelompok rentan. Selain mendorong akses ke makanan yang lebih sehat, inisiatif ini juga melibatkan UMKM lokal sebagai penyedia makanan, menciptakan dampak ekonomi yang positif. Program ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam menjalankan mandatnya sesuai dengan prinsip keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat.
Namun, apa yang membuat program ini lebih menarik adalah bagaimana ia mencerminkan pelaksanaan kewajiban negara yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Mulai dari Undang-Undang Dasar 1945 hingga undang-undang sektoral lainnya, kewajiban pemerintah untuk menjamin kebutuhan pangan telah ditekankan secara jelas, meskipun sering kali secara implisit.
Korelasi dengan Undang-Undang
UUD 1945: Dasar Negara yang Menjamin Kebutuhan Dasar
Pasal 28C ayat (1) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, termasuk pangan.
Pasal 34 ayat (1) mewajibkan negara untuk memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar, yang sejalan dengan sasaran program makan bergizi gratis.
UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Undang-undang ini menyebut pangan sebagai kebutuhan dasar manusia yang paling utama. Pasal 60 menegaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan, distribusi, dan keterjangkauan pangan. Program ini mencerminkan komitmen negara dalam menciptakan akses pangan yang adil dan merata.
UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 8 mewajibkan pemerintah menyediakan layanan sosial untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Program ini adalah salah satu bentuk nyata dari tanggung jawab tersebut.
UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 9 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya. Pemberian makanan bergizi secara gratis membantu masyarakat mencapai kehidupan yang lebih layak.
Mewujudkan Prinsip Keadilan Sosial
Program ini juga mencerminkan penerapan prinsip keadilan sosial yang tertuang dalam sila kelima Pancasila. Dengan menyediakan makanan bergizi gratis, pemerintah tidak hanya memenuhi kebutuhan fisik masyarakat, tetapi juga menciptakan rasa keadilan, terutama bagi mereka yang kurang mampu. Terlebih lagi, pelibatan UMKM lokal dalam penyediaan makanan menjadi langkah strategis yang memperkuat perekonomian masyarakat setempat.
Kesimpulan: Dari Kebijakan ke Implementasi
Program makan bergizi gratis yang digagas dan ditinjau oleh Wakil Presiden Gibran bukan hanya sekadar inisiatif sosial. Ini adalah bentuk nyata dari implementasi hukum yang telah dirancang untuk memastikan kesejahteraan seluruh warga negara. Dengan merangkul nilai-nilai Pancasila dan mengakar pada peraturan perundang-undangan, program ini membawa harapan akan masa depan yang lebih inklusif dan berkeadilan di Indonesia.
0 notes
Text
Mengapa Penting Menguasai Bahasa Indonesia yang Baik di Dunia Kerja?
Dalam dunia kerja yang semakin kompetitif, kemampuan berkomunikasi dengan efektif menjadi salah satu keterampilan yang sangat dibutuhkan. Komunikasi tidak hanya terbatas pada kemampuan berbicara, tetapi juga kemampuan menulis dan menyampaikan informasi secara jelas dan profesional. Salah satu elemen penting dalam komunikasi di Indonesia adalah penguasaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Meskipun bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya juga penting dalam dunia kerja, bahasa Indonesia tetap menjadi bahasa utama yang digunakan dalam berbagai konteks profesional di Indonesia. Penguasaan bahasa Indonesia yang baik tidak hanya mempengaruhi cara Anda berinteraksi dengan rekan kerja, atasan, atau klien, tetapi juga mencerminkan profesionalisme dan kredibilitas Anda. Artikel ini akan membahas mengapa menguasai bahasa Indonesia yang baik sangat penting di dunia kerja dan bagaimana hal ini dapat memberikan keuntungan bagi karier Anda.
1. Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Resmi dan Utama dalam Dunia Kerja
Sebagai negara dengan bahasa resmi yang diatur dalam UUD 1945, bahasa Indonesia adalah bahasa utama yang digunakan dalam berbagai instansi pemerintahan, lembaga pendidikan, media massa, dan dunia kerja. Meski banyak perusahaan yang menerapkan penggunaan bahasa Inggris dalam komunikasi internasional, bahasa Indonesia tetap menjadi bahasa utama dalam komunikasi sehari-hari, surat-menyurat resmi, serta pelaporan dan dokumen internal perusahaan.
Penguasaan bahasa Indonesia yang baik sangat penting, terutama di perusahaan yang beroperasi di tingkat nasional. Kemampuan untuk menyampaikan informasi dengan jelas dalam bahasa Indonesia akan mempermudah Anda berinteraksi dengan kolega, klien, atau mitra bisnis dalam konteks formal. Dalam hal ini, penggunaan bahasa Indonesia yang baik mencakup aspek-aspek seperti tata bahasa yang benar, ejaan yang tepat, serta penggunaan kalimat yang efektif dan sesuai dengan konteks.
2. Pengaruh Penguasaan Bahasa Indonesia terhadap Komunikasi Profesional
Di dunia kerja, komunikasi yang jelas dan efisien sangat penting. Salah satu cara untuk memastikan komunikasi yang efektif adalah dengan menguasai bahasa Indonesia yang baik. Berikut adalah beberapa alasan mengapa hal ini sangat penting:
Mencegah Kesalahpahaman dan Miskomunikasi Penggunaan bahasa Indonesia yang benar mengurangi kemungkinan terjadinya kesalahpahaman atau miskomunikasi. Dalam banyak kasus, kesalahan penggunaan kata, frasa, atau kalimat yang tidak tepat dapat menyebabkan kebingungannya maksud atau tujuan yang ingin disampaikan. Misalnya, penggunaan kalimat yang terlalu panjang atau tidak jelas dapat membuat penerima pesan kesulitan dalam memahami informasi yang diberikan.Dalam dunia kerja, kesalahpahaman bisa berdampak serius, seperti penundaan proyek, keputusan yang salah, atau bahkan konflik antar rekan kerja. Oleh karena itu, penggunaan bahasa Indonesia yang jelas, tepat, dan mudah dipahami sangat penting untuk menghindari masalah-masalah komunikasi yang tidak diinginkan.
Meningkatkan Profesionalisme Bahasa yang digunakan dalam dunia kerja mencerminkan profesionalisme seseorang. Menguasai bahasa Indonesia yang baik dan benar menunjukkan bahwa Anda memiliki kemampuan komunikasi yang baik, yang merupakan salah satu keterampilan yang sangat dihargai oleh atasan dan rekan kerja. Bahasa yang profesional, sopan, dan efektif menunjukkan bahwa Anda mampu menyampaikan ide atau informasi secara logis dan terstruktur.Selain itu, kemampuan berkomunikasi dengan baik dalam bahasa Indonesia juga mencerminkan bahwa Anda menghargai dan memahami budaya serta norma-norma yang berlaku di tempat kerja. Bahasa yang sopan dan sesuai konteks akan memperlihatkan rasa hormat terhadap orang lain, baik itu atasan, kolega, maupun klien.
Mempermudah Pembuatan Laporan dan Dokumentasi Banyak pekerjaan di dunia kerja yang melibatkan pembuatan laporan, dokumen, atau proposal yang ditujukan untuk rekan kerja, klien, atau atasan. Untuk menulis laporan atau dokumen dengan baik, penguasaan bahasa Indonesia yang benar sangat diperlukan agar pesan yang ingin disampaikan dapat diterima dengan baik oleh pembaca. Laporan yang ditulis dengan bahasa yang jelas, padat, dan tanpa kesalahan tata bahasa akan terlihat lebih profesional dan kredibel.Di samping itu, dokumen yang menggunakan bahasa Indonesia yang baik juga akan mempermudah pengarsipan dan pengelolaan informasi di perusahaan. Misalnya, laporan atau proposal yang mudah dipahami akan mempercepat proses pengambilan keputusan, sehingga meningkatkan efisiensi kerja.
3. Pengaruh Bahasa Indonesia dalam Interaksi Sosial di Tempat Kerja
Komunikasi dalam dunia kerja tidak hanya terjadi dalam konteks formal seperti rapat atau presentasi, tetapi juga dalam interaksi sehari-hari di antara rekan kerja. Kemampuan untuk berkomunikasi dengan bahasa Indonesia yang baik juga akan mempengaruhi hubungan sosial di tempat kerja. Beberapa alasan mengapa bahasa Indonesia yang baik penting dalam interaksi sosial di kantor adalah:
Membangun Hubungan yang Baik dengan Rekan Kerja Berbicara dengan bahasa Indonesia yang baik dapat membangun citra diri yang positif di hadapan rekan kerja. Ketika Anda berbicara dengan jelas dan sopan, orang lain cenderung lebih menghargai Anda. Hal ini bisa meningkatkan kualitas hubungan profesional Anda dan membantu Anda lebih mudah diterima dalam tim.Misalnya, ketika Anda menyampaikan pendapat atau masukan dalam rapat, menggunakan bahasa Indonesia yang sopan dan terstruktur dengan baik akan membuat orang lain lebih menghargai dan mendengarkan pendapat Anda. Sebaliknya, penggunaan bahasa yang tidak sesuai atau tidak profesional dapat merusak citra diri Anda dan hubungan Anda dengan orang lain.
Memfasilitasi Kerja Tim Di banyak tempat kerja, kerja tim adalah hal yang penting. Penggunaan bahasa Indonesia yang baik akan mempermudah komunikasi antar anggota tim, meminimalkan kebingungannya pemahaman, dan mempercepat penyelesaian tugas. Setiap anggota tim harus mampu mengungkapkan ide atau pendapat dengan cara yang jelas dan mudah dipahami oleh anggota lainnya.Selain itu, bahasa yang baik juga akan membuat komunikasi lebih inklusif, di mana semua anggota tim merasa dihargai dan diperhatikan. Hal ini penting untuk menciptakan suasana kerja yang positif dan kolaboratif, yang pada gilirannya meningkatkan produktivitas tim secara keseluruhan.
4. Penguasaan Bahasa Indonesia yang Baik dalam Pengembangan Karier
Kemampuan berkomunikasi dengan bahasa Indonesia yang baik juga dapat menjadi faktor yang menentukan dalam pengembangan karier seseorang. Berikut adalah beberapa cara penguasaan bahasa Indonesia dapat membuka peluang bagi perkembangan karier Anda:
Meningkatkan Peluang Promosi Dalam dunia kerja, karyawan yang dapat berkomunikasi dengan baik memiliki peluang lebih besar untuk dipromosikan. Keterampilan komunikasi yang baik tidak hanya mencakup kemampuan berbicara, tetapi juga menulis dengan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Karyawan yang mampu membuat laporan yang jelas, menyusun proposal yang menarik, atau berbicara dengan percaya diri di depan umum akan lebih diperhatikan oleh atasan dan lebih memiliki kesempatan untuk naik jabatan.
Membuka Peluang dalam Pekerjaan yang Membutuhkan Komunikasi Banyak pekerjaan yang mengharuskan keterampilan komunikasi yang baik, baik itu dalam menulis maupun berbicara. Misalnya, pekerjaan di bidang pemasaran, humas, jurnalis, pengajaran, atau manajemen memerlukan kemampuan untuk menyampaikan pesan dengan efektif menggunakan bahasa Indonesia yang baik. Oleh karena itu, menguasai bahasa Indonesia yang baik akan membuka lebih banyak peluang karier di bidang-bidang tersebut.
Meningkatkan Kredibilitas Profesional Kredibilitas profesional sangat bergantung pada cara Anda berkomunikasi dengan orang lain. Jika Anda dapat berbicara dan menulis dengan bahasa Indonesia yang baik dan benar, hal ini akan meningkatkan reputasi Anda di tempat kerja. Kredibilitas ini penting tidak hanya untuk membangun hubungan baik dengan kolega dan klien, tetapi juga untuk menciptakan kepercayaan yang lebih tinggi dari atasan.
5. Kesimpulan
Menguasai bahasa Indonesia yang baik dan benar adalah keterampilan yang sangat penting di dunia kerja. Bahasa Indonesia yang jelas dan tepat akan meningkatkan efektivitas komunikasi, membangun citra profesional, mempermudah interaksi sosial, dan membuka peluang pengembangan karier. Selain itu, penguasaan bahasa Indonesia yang baik juga akan membantu Anda menghasilkan dokumen yang lebih kredibel, mengurangi miskomunikasi, dan meningkatkan hubungan dengan rekan kerja.
Dalam dunia kerja yang semakin global, di mana bahasa asing seperti bahasa Inggris juga memiliki peran penting, penguasaan bahasa Indonesia yang baik tetap menjadi kunci utama untuk mencapai kesuksesan dalam berbagai bidang. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk terus mengasah kemampuan berbahasa Indonesia mereka agar dapat berkomunikasi dengan lebih baik dan profesional.
0 notes
Text
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Mendorong Pendidikan Dasar di Tanah Air Digratiskan
JAKARTA, Cinews.id – Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati mendorong agar pendidikan dasar di Tanah Air digratiskan. Hal ini mengingat kewajiban negara memberikan layanan pendidikan kepada anak negeri. “Pendidikan gratis adalah kewajiban Negara kepada warganya. Ini adalah amanat konstitusi, UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945,” kata MY Esti Wijayati, Sabtu (9/11/2024). Adapun…
0 notes
Text
Kembali ke Khittah, Prof. Indra Bastian: Anies Bisa Bawa Masyarakat Indonesia Sejahtera
JAKARTA | KBA — Ketua Dewan Pakar Relagama (Relawan Anies Alumni Gadjah Mada) Prof. Indra Bastian menyebutkan pentingnya kembali ke khittah tujuan negara, dengan mencari pemimpin yang mampu membawa masyarakat Indonesia pada kesejahteraan. “Khittah di UUD 1945 sudah jelas, dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa. Khittah kita itu jelas, kita mendirikan bangsa ini karena diridhai Allah,” ujarnya saat…
View On WordPress
0 notes
Text
Urgensi menyiapkan pijakan yuridis transisi EBT di Indonesia
Masyarakat Indonesia selama puluhan dekade dihadapkan pada ketergantungan energi fosil dan terbatasnya jaminan masa depan akan perubahan sumber energi fosil menuju sumber energi yang dapat diperbaharui.
Tanpa ada payung hukum komprehensif yang menjamin proses menuju transisi energi baru terbarukan (EBT), hal itu malah memudahkan aktivitas tambang energi tak terbarukan sekaligus menghambat laju progres transisi energi terbarukan.
Studi dari Rialp-Criado dkk. pada tahun 2020 dengan jelas memberikan gambaran pada 12 negara yang terbukti optimal membangun industri energi terbarukan melalui intervensi negara melalui kombinasi dukungan langsung maupun tidak langsung.
Berbagai contoh keberhasilan beberapa negara tersebut menjadi menarik jika disandingkan dengan Indonesia yang memiliki potensi energi terbarukan sangat besar, namun hingga kini bauran energi terbarukan hanya mencapai 13,1 persen pada tahun 2023, dengan target 23 persen pada tahun 2025.
Indonesia menyimpan potensi energi terbarukan mencapai 441,7 GW, ditambah lagi kondisi geografi serta geologi Indonesia yang benar-benar menjanjikan jika dimanfaatkan untuk pengembangan energi terbarukan, misalnya, tenaga surya, angin, air, hingga bioenergi. Pun pada potensi pasar energi terbarukan Indonesia khususnya di sektor komersial dan industri.
Sebagai contoh, potensi energi surya yang dapat dimaksimalkan mencapai 207,8 gigawatt namun baru digunakan di Indonesia saat ini adalah kurang dari 1 persen (IESR, 2021).
Belum lagi potensi energi air yang dimiliki sejumlah 94,4 MW, kemudian energi angin dengan potensi 978 MW, hingga potensi energi panas Bumi sebesar 28,91 GW.
Potensi energi terbarukan Indonesia sebesar itu seharusnya dapat menyokong kemandirian dan ketahanan energi dalam negeri. Namun, pengoptimalannya sejauh ini masih jauh di bawah angka ideal yang berkisar hanya 13 persen saja.
Hambatan yuridis
Instrumen yuridis menjadi salah satu faktor utama yang dapat menentukan sebuah negara untuk dapat mengoptimalkan potensi energi terbarukan.
Dalam hal ini, Jerman dapat dijadikan role model suksesnya instrumen yuridis dalam mengembangkan potensi energi terbarukan dengan berbagai rancangan kebijakan publik serta instrumen yuridis yang bersifat advanced dan terintegrasi, antara lain, StrEG dan Erneuerbare-Energien-Gesetz (EEG) yang merupakan peraturan dengan skema feed-in tariff atau UU yang memudahkan pelaksanaan investasi di sektor energi terbarukan.
Upaya yuridis tersebut bukannya tanpa pernah dilakukan Pemerintah Indonesia. Jauh sebelumnya sudah terdapat kerangka dan konstruksi penggunaan energi terbarukan, yang salah satunya tertuang pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi: “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”.
Pasal tersebut pun menjadi landasan lahirnya beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur soal energi terbarukan, seperti pada UU No. 30 Tahun 2007 yang mengatur persoalan energi, kemudian UU No. 30 Tahun 2009 yang mengatur ketenagalistrikan, hingga UU No. 21 Tahun 2014 yang mengatur perihal panas Bumi.
Namun, peraturan perundang-undangan yang membahas tentang transisi energi tersebut masih tersebar di berbagai undang-undang. Pada sisi lain, belum dapat undang-undang yang spesifik dan sistemik untuk mengatur persoalan energi terbarukan.
Permasalahan besar tersebut sempat terjawab ketika pemerintah bersama DPR merumuskan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT). RUU EBT telah masuk dalam Prolegnas 2022 dengan tujuan yang jelas sebagai aktualisasi hak penguasaan negara atas energi terbarukan demi kesejahteraan rakyat berlandaskan Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 33 UUD 1945.
Jika ditinjau lebih dalam, terdapat beberapa kelemahan RUU EBT yang sedang disusun. Pertama, belum diperhatikannya konsep trilema energi yang diperkenalkan oleh World Energy Council pada tahun 2010. Sederhananya, konsep ini memaparkan tiga aspek keseimbangan yang dibutuhkan dalam pemenuhan dan pemerataan energi, antara lain: (1) Energy Security, (2) Energy Access, (3) Environmental Sustainability.
Di antara ketiga aspek tersebut, RUU EBT masih berkonsentrasi pada energy security semata dan seakan mengesampingkan dua aspek lainnya. Contoh pada Bab IV tentang Penyediaan dan Pemanfaatan yang mencakup Pasal 20 sampai Pasal 26 yang memperlihatkan RUU ini mendorong penyediaan energi terbarukan dengan memaksimalkan peran dari badan usaha.
Namun, dalam pasal lain tidak dijelaskan secara detail perihal akses masyarakat terhadap energi terkait dari segi fisik. Tidak pula dijelaskan mengenai tarif yang dapat akan dibebankan pada konsumsi masyarakat ke depannya.
Kedua, masalah ambiguitas pada prioritas energi. Fatalnya, masih terlihat upaya Pemerintah dalam penggunaan energi fosil yang tertuang dalam RUU EBT. Dari total 40 pasal yang ada, seluruh terminologi yang digunakan untuk mengelola sumber energi terbarukan tak terpisahkan dari pengelolaan energi baru.
Energi baru tersebut berasal dari pengolahan energi fosil layaknya energi nuklir serta gas metana batu bara (coal bed methane). Lantas, dalam RUU EBT ini mana yang sebenarnya diprioritaskan Pemerintah. Apakah energi terbarukan, atau energi baru yang tetap menggunakan pengolahan energi fosil?
Jelas terlihat bahwa instrumen hukum kita masih belum secara detail mengatur skema perpindahan menuju energi terbarukan sebagai pemasok kebutuhan energi dalam negeri. Aspek yuridis yang menjadi prioritas utama untuk dapat menyukseskan peralihan energi terbarukan masih ada dalam wacana parlemen tanpa jaminan hasil yang diharapkan.
Oleh karena itu, harapan besar masyarakat Indonesia terhadap RUU EBT harus dijawab Pemerintah dengan baik agar dapat memberikan kontribusi besar terhadap upaya transisi energi maupun dekarbonisasi serta mewujudkan kedaulatan lingkungan yang menjadi cita-cita bersama.
Peralihan menuju energi terbarukan merupakan keniscayaan sehingga segenap kebijakan dan regulasi yang mendukungnya harus diterbitkan, termasuk dalam menyiapkan pijakan yuridis EBT yang komprehensif.
0 notes