#Tuntutan hukuman mati
Explore tagged Tumblr posts
Text
Dituntut Hukuman Mati, Kakak Adik Kurir Narkoba Minta Divonis Ringan
SERANG– Kakak beradik bernama Faisal Rona dan Fazil Amir, pengedar narkoba yang dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cilegon, meminta majelis hakim agar tidak menjatuhkan vonis seperti tuntutan JPU. Dua warga asal Kota Padang, Sumatera Barat itu beralasan bahwa bukti narkoba jenis sabu seberat dua kilogram seharusnya tidak sampai hukuman mati. Selain Faisal dan Fazil, rekannya …
0 notes
Text
Yudha Arfandi, terdakwa pembunuhan Dante divonis 20 tahun penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis terdakwa Yudha Arfandi karena terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap putra artis Tamara Tsyamara, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 20 tahun," kata Hakim Ketua Immanuel Tarigan saat membacakan putusan di PN Jakarta Timur, Senin.
Majelis hakim menilai Yudha terbukti melanggar pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Putusan hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati kepada Yudha.
Dalam putusan itu, hakim menyebutkan beberapa hal yang meringankan terdakwa Yudha, yakni terdakwa belum dihukum dan sopan selama persidangan.
Baca juga: Kasus kematian anak Tamara, Polisi: Berkas sudah lengkap atau P21 Baca juga: Tersangka YA beralasan latih pernapasan terkait tewasnya anak Tamara
Namun yang memberatkan bagi terdakwa, yakni perlakuan Yudha dianggap kegaduhan dan meresahkan masyarakat serta terdakwa tega melakukan pembunuhan terhadap anak yang seharusnya dilindunginya.
Atas vonis tersebut yang dibacakan di PN Jakarta Timur terdakwa mengajukan banding.
"Banding yang mulia," ucap terdakwa Yudha Arfandi.
Dalam dakwaan JPU, Yudha disebut membenamkan Dante sebanyak 12 kaki di dalam kolam sedalam 1,5 meter di kolam renang, kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 27 Januari 2024.
Hal itu menyebabkan Dante meninggal dunia karena tenggelam.
0 notes
Text
Dua Kurir Sabu Dituntut Hukuman Mati di PN Pekanbaru
BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Syadfiandi Adrianto alias Andi dan Alamsyah alias Alam dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah dinyatakan terbukti bersalah sebagai kurir narkotika jenis sabu seberat 64 kilogram. Tuntutan ini dibacakan oleh JPU Senator Boris Panjaitan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pekan lalu. “Kedua terdakwa dituntut hukuman mati,” […] Berita Ini telah terbit di BertuahPos. http://dlvr.it/T79whj
0 notes
Text
HIKMAT ALLAH Vs HIKMAT DUNIA
Renungan Edisi JUMAT AGUNG Jumat, 29 Maret 2024 Nas: 1 Korintus 2:6-16
Tidak ada dari penguasa dunia ini yang mengenalnya, sebab kalau sekiranya mereka mengenalnya, mereka tidak menyalibkan Tuhan yang mulia. - 1 Korintus 2:8
"Ketidaktahuan orang-orang besar di dunia mengenai hikmat tersebut. Tidak ada dari penguasa dunia ini yang mengenalnya (ayat 8), yaitu orang-orang besar yang kuat dan berkuasa, atau yang berhikmat dan berpengetahuan. Agaknya, para pejabat Roma serta para pemimpin jemaat dan bangsa Yahudi adalah orang-orang yang terutama dimaksud di sini. Mereka adalah penguasa dunia ini, atau zaman ini, yang sekiranya mengenal hikmat sorgawi yang sejati ini, tidak akan menyalibkan Tuhan yang mulia. Pilatus dan para pemimpin Yahudi ini sungguh-sungguh melakukannya ketika Penebus kita itu disalibkan karena putusan hukuman yang dijatuhkan oleh Pilatus serta tuntutan yang diseru-serukan oleh para pemimpin Yahudi. Amatilah, Yesus Kristus disebut sebagai Tuhan yang mulia, dan ini sebuah gelar yang terlalu besar untuk disandang oleh makhluk yang mana pun. Dan alasan mengapa Dia dibenci adalah karena orang tidak mengenal Dia. Sekiranya orang-orang yang menyalibkan-Nya mengenal Dia, tahu siapa diri-Nya dan apa jabatan-Nya, tentu mereka akan menahan tangan mereka yang fasik, dan tidak menyentuh serta membunuh-Nya." (MHC: 1 Korintus 2:8, Tafsiran SABDA).
Refleksi: Para menguasa dunia, yaitu Pilatus, Herodes dan para pemimpin agama Yahudi yang sudah dikuasai Iblis bertindak atas pengaruhnya telah menyalibkan Sang Juruselamat. Iblis dan para penguasa dunia yang terlibat dalam penyaliban Yesus tidak pernah menyangka bahwa kematian-Nya di kayu salib tersembunyi rencana karya penebusan Allah atas manusia berdosa. Iblis pikir, mungkin dengan membunuh Yesus maka rencana penyelamatan Allah akan gagal. Namun Allah, dengan membangkitkan Kristus dari antara orang mati, maka kuasa maut dan kutuk dosa dikalahkan, dan Iblis mengalami kekalahan telak karena orang-orang yang percaya kepada Kristus tidak lagi berada di bawah kuasanya. Kebenaran Injil itu ada di luar batas alam, maka kita tidak dapat menyingkapkannya kecuali melalui terang pewahyuan. Dan oleh karena itu, kita harus menerima semua kebenaran itu sebagaimana tertulis di dalam firman, dan sebagaimana Allah telah berkenan menyingkapkannya. Yang tidak terpikir dan tak pernah timbul dalam hati mereka (1 Kor.2:9).
Doa: Ya TUHAN Allah yang penuh kasih dan rahmat, betapa besar anugerah-Mu. Rancangan penebusan-Mu untuk kami manusia berdosa ini sungguh ajaib dan tak terselami oleh pikiran kami yang terbatas. Kami bersyukur karena apa yang tak pernah timbul dalam hati kami TUHAN sediakan untuk kami, yaitu penebusan dan Injil keselamatan itu Engkau singkapkan. Sehingga yang merupakan kebodohan bagi dunia, justru hikmat Allah yang mulia. Amin. (TWP)
0 notes
Text
Tuntutan Mati Bandar Narkoba Bukti Komitmen Polda Sumut Berantas Peredaran Narkotika
MEDAN, Waspada.co.id – Polda Sumut membuktikan komitmen dalam pemberantasan terhadap para jaringan peredaran narkotika di wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan sepanjang 2023 sebanyak 11 tersangka tindak pidana narkotika divonis hukuman mati pengadilan. Sedangkan di tahun 2024 sebanyak 22 tersangka menunggu vonis mati dari pengadilan. “Hukuman mati […] http://dlvr.it/T4dSzX
0 notes
Text
Kaligis: Tuntutan 10 Tahun Lebih Enembe Sama Dengan Vonis Hukuman Mati
JAKARTA | Dalam pledoi yang berjudul “Tuntutan Sadis Penuntut Umum KPK”, Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe (TPHLE) berpendapat bahwa tuntutan 10 tahun lebih, terhadap terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe identik, dengan vonis hukuman mati, mengingat sakit terdakwa yang makin parah. “Status sakit terdakwa, ketika diperiksa oleh dokter-dokter RSPAD, menujukkan status sakit yang makin berat,…
View On WordPress
0 notes
Text
Tuntutan Hukuman Mati Jaksa Pada TM Sudah Tepat
Dalam hukum pidana dikenal asas yaitu "kejahatan yang sudah sistemik dapat dimusnahkan dengan hukuman mati (asas crimina morte extinguuntur) karenanya tuntutan hukuman mati bagi Teddy Minahasa (TM) sudah tepat dan demi kualitas penegakan hukum, mengingat kejahatan yang dilakukannya dengan sengaja dan mengetahui bahwa pelaku menyalahgunakan jabatannya sebagai Kepala Kepolisaan Daerah (Kapolda Sumbar), sehingga tuntutan hukuman mati ini dapat menjadi peringatan keras dan tegas bagi para pimpinan penegak hukum lainnya dimanapun agar menghindari tindakan penyalahgunaan kewenangan termasuk perdagangan pengaruh jabatannya (trading in influence). Apa yang dilakukan TM adalah sangat bertentangan dengan kewajibannya niatnya tercermin pada perbuatannya untuk mendapatkan keuntungan, dimana ia diketahui sebagai orang yang menggerakkan suatu kejahatan sebagai pelaku utama dan di dalam persidangan dianggap TM berbelit, dan malah ia tidak mengakui perbuatannya, inilah yang menjadi hal yang memberatkan apalagi mengingat kondisi Indonesia yang kini sudah darurat narkoba, tidak ada jalan lain selain menerapkan hukuman mati bagi pelaku dengan karakteristik yang menyalahgunakan jabatannya dengan sengaja, karena inilah inti perbuatannya yang juga menjadi alasan pemberat tuntutan oleh jaksa. Ironisnya lagi perbuatan pelaku disaat Pemerintahan sedang berusaha membangun peradaban bangsa, memberantas melawan narkoba justru perilaku aparatur hukum mencoreng institusi penegak hukum, membuat masyarakat hilang kepercayaan pada lembaga hukum. Harapannya dengan tuntutan hukuman mati pada TM akan memunculkan efek jera, ancaman bagi aparat penegak hukum agar tidak terjebak kompromi dalam pidana pelaku peredaran dan jual beli narkoba. (*) Read the full article
0 notes
Text
Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
JAKARTA — Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang tuntutan. Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. Teddy Minahasa dituntut hukuman mati. Jaksa meyakini tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy. Jaksa meyakini Teddy merupakan pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual. Jaksa juga meyakini…
View On WordPress
0 notes
Text
Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Peredaran Sabu
JAKARTA - Terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa dituntut hukuman pidana mati. Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Jakarta Barat (JPU) PN Jakbar. http://dlvr.it/SljXP7
0 notes
Text
OVERPOWER LEADER, HASIL BELAJAR DARI TUNTUTAN VONIS MATI FERDI SAMBO
Hits: 5 Setelah berbulan-bulan persidangan kasus Ferdi Sambo, Mantan Kadiv Propam, yang dituduh melakukan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, akhirnya dalam minggu ini sudah diputuskan dari hasil persidangan tersebut, yatu bahwa Ferdi Sambo dinyatakan bersalah telah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua, dan Ferdi Sambo dituntut hukuman mati. Namun, artikel ini tidak membahas soal detail kasus Ferdi … Continue reading OVERPOWER LEADER, HASIL BELAJAR DARI TUNTUTAN VONIS MATI FERDI SAMBO → The post OVERPOWER LEADER, HASIL BELAJAR DARI TUNTUTAN VONIS MATI FERDI SAMBO appeared first on oceanofish.com. http://dlvr.it/SjPlCk
0 notes
Photo
Dasar hukum mati menurut Indonesia menurut Anggota Tim Penyusun KUHP Barda Nawawi, hukuman mati menjadi salah satu pilihan hukuman pidana di Indonesia karena merupakan ide untuk menghindari tuntutan atau reaksi masyarakat yang bersifat balas dendam atau extra-legal execution. . Artinya, disediakan pidana mati dalam UU untuk menghindari emosi masyarakat. . Kepastian hukum terkait hukuman mati dapat dilihat pada Pasal 10 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjelaskan bahwa hukuman pidana mati termasuk salah satu hukuman pokok. . Adapun pidana mati sebagaimana diatur dalam KUHP dituangkan dalam beberapa jenis tindak pidana, antara lain: Pasal 104 KUHP, Pasal 111 ayat 2 KUHP, Pasal 124 ayat 3 KUHP, Pasal 140 ayat 4 KUHP, Pasal 340 KUHP, Pasal 365 ayat 4 KUHP. . Selain hukuman mati, pidana di Indonesia juga berupa hukuman penjara, hukuman kurungan, dan hukuman denda. . Kemudian, ada pula hukuman berupa pencabutan beberapa hak yang tertentu, perampasan barang yang tertentu, dan pengumuman keputusan hakim. . Jenis kriteria yang dapat diancam hukuman mati di Indonesia. . Makar membunuh kepala negara Mengajak negara asing untuk menyerang Indonesia Memberikan pertolongan kepada musuh pada saat Indonesia dalam keadaan perang Membunuh kepala negara sahabat Pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan seseorang mengalami luka berat atau mati Pembajakan di laut, pesisir, pantai, sehingga mengakibatkan orang mati Menganjurkan huru-hara, pemberontakan, dan sebagainya antara pekerja dalam perusahaan pertahanan negara dalam waktu perang Menipu waktu menyampaikan keperluan angkatan perang Pemerasan dengan pemberatan. Source : cnnindonesia.com https://www.instagram.com/p/Cood_uivNMq/?igshid=NGJjMDIxMWI=
0 notes
Photo
Menjatuhkan HUKUMAN MATI untuk Ferdy Sambo bukan perkara mudah apalagi Sambo adl seorang JENDERAL Pak Wahyu membacakan tuntutan nonstop hampir 6 jam, butuh ENERGI LUAR BIASA.. Pah Wahyu Semoga Allah melindungimu Sekeluarga.. Jaga kesehatan ya pakkk🙏🙏🙏🙏 Jangan Lupa Berbuat Baik... DONT WORRY Tetap Lah Baik... Tetap Semangat Semangat Untuk Berbuat Baik ✍️🤲🤲🙏🙏 😇 😊 🥰 📖 ✍ 🫂 💯 #allah #allahuakbar #bismillah #bismillahirrahmanirrahim #subahanallah #cinta #cintasuci #cintaku #cintasejati #cintakarenacinta #cintakarenaallah #cintamurni #hijrahcinta #hijrahcinta #doa #membawa #berkat #psfprosoundsystem #psfpro #lsi #laskarsiliwangi #laskarsiliwangiindonesia #pupuhuagung_lsi #pupuhuagunglsi #brigadepermesta #lembagaantikorupsirepublikindonesia #tetapsemangat #kucing #prawiroindonesia #prawiro_indonesia https://www.instagram.com/p/Comj4VlSbvj/?igshid=NGJjMDIxMWI=
#allah#allahuakbar#bismillah#bismillahirrahmanirrahim#subahanallah#cinta#cintasuci#cintaku#cintasejati#cintakarenacinta#cintakarenaallah#cintamurni#hijrahcinta#doa#membawa#berkat#psfprosoundsystem#psfpro#lsi#laskarsiliwangi#laskarsiliwangiindonesia#pupuhuagung_lsi#pupuhuagunglsi#brigadepermesta#lembagaantikorupsirepublikindonesia#tetapsemangat#kucing#prawiroindonesia#prawiro_indonesia
0 notes
Text
youtube
Renungan 1Jan2023
Film Just Mercy mengangkat kisah nyata seorang pengacara lulusan Harvard, Bryan Stevenson (Michael B Jordan), dalam memperjuangkan keadilan, terutama bagi warga kulit hitam yang terancam hukuman mati tanpa proses peradilan jelas. Film ini banyak memberikan pelajaran hidup tentang panggilan hidup, diskriminasi, harapan, semangat juang, menghargai perbedaan, menjadi 'terang', persahabatan sejati dan bagaimana Tuhan menggunakan orang yang ‘kecil dan hina’ untuk mengerjakan pekerjaan-Nya
Dalam Kej 1:26-27 “semua manusia diciptakan menurut gambar dan rupa Allah” dan Yesus memerintahkan kita untuk mengasihi satu dengan yang lain, sebagaimana Dia mengasihi kita Yoh 13:34 bahkan Yesus mengajarkan dalam Matius 25 bahwa apapun yang kita lakukan terhadap saudara-Nya yang paling rendah, kita melakukan hal itu kepada Dia. Rasisme, dalam berbagai bentuk dan berbagai tingkat, telah menjadi wabah kemanusiaan selama ribuan tahun bahkan hingga kini pun kita masih melihat berbagai tindakan rasis dilakukan di seluruh belahan dunia. Itulah potret ‘perbudakan modern’. Sepanjang film kita disuguhkan betapa mirisnya perlakuan terhadap warga kulit hitam bahkan menerima berbagai macam serangan dan teror dari masyarakat yang tidak suka dengan gerakan-gerakan yang dia lakukan
Sebagai anak Tuhan, tentu kita rindu agar hidup kita dipakai untuk memuliakan nama-Nya. Namun, ketika Tuhan memanggil kita, seringkali kita memberikan jawaban, "Tuhan, ini aku, utuslah dia." Mungkin sebenarnya kita ingin melakukannya, tetapi karena tuntutan duniawi atau karena desakan keluarga banyak dari kita menolak panggilan Tuhan. Di dalam Alkitab, Yeremia seorang nabi Israel sempat menolak panggilan Tuhan untuk melayani. Alasannya cukup masuk akal, karena Yeremia mengangap dirinya masih muda dan tidak mungkin mampu menjadi alat Tuhan di masa itu. Namun Tuhan berkata kepadanya: "Jangan takut kepada mereka, sebab Aku akan menyertai engkau untuk melindungi engkau'. Bryan adalah sosok pengacara yang mau menjawab panggilan Tuhan untuk menegakkan keadilan terhadap orang miskin, terpidana hukuman mati tanpa menerima bayaran sepeserpun dimana tidak ada pengacara yang mau mewakli mereka. Tuhan memperlengkapi Bryan dalam melaksanakan tugas pelayanan-Nya ketika ia bertemu dengan Walter McMillian seorang narapidana yang tidak merasa bertanggung jawab atas tuduhan pembunuhan 6 tahun lalu dan akhirnya menemukan kebenaran yang tersembunyi dan membebaskan Walter dari ancaman hukuman mati
Saksi biasanya dihadirkan dalam persidangan untuk memperkuat pembuktian perkara. Ia diundang untuk menceritakan apa yang dilihat, didengar, diperhatikan, atau dialaminya sendiri, kadang ada saksi palsu yang tidak dapat menceritakan kejadian yang sebenarnya. Bisa jadi ia takut jika ia bersaksi secara jujur, ia akan dianiaya atau hidupnya tidak aman. Ada juga saksi palsu yang rela disuap karena ia membutuhkan uang. Banyak adegan di sepanjang film yang membuat Bryan hampir menyerah, mulai dari kesaksian palsu dalam persidangan awal karena berada di bawah ancaman pihak kepolisian ataupun ancaman pemecatan dari pekerjaan karena mengungkapkan kebenaran namun firman dalam surat Ibrani 4;13 berkata 'Dan tidak ada suatu makhlukpun yang tersembunyi di hadapan-Nya'. Sepandai-pandainya manusia menyembunyikan dosa, ketahuilah tidak ada yang tersembunyi di hadapan Tuhan. Roh Kudus membimbing Bryan terus mengupayakan bantuan hukum ke Mahkamah Agung dan mencari bukti dan saksi yang akhirnya membuktikan John D tidak membunuh seperti yang sudah dituduhkan.
Yes 49;6 manyatakan “Tetapi Aku akan membuat engkau menjadi terang bagi bangsa-bangsa supaya keselamatan yang dari pada-Ku sampai ke ujung bumi”. Upaya Bryan dalam memperjuangkan orang miskin, dipenjara, dhina selama 30 tahun telah membawa terang bagi banyak relawan untuk ikut bergabung dalam firma 'The Equal Justice Initiative' telah memenangkan keringanan, pembalikan atau pembebasan 140 terpidana hukuman mati .
Ada satu kutipan yang diungkapkan Bryan di pengadilan, "I’ve come to believe that the true measure of our commitment to justice, the character of our society, our commitment to the rule of law, fairness, and equality cannot be measured by how we treat the rich, the powerful, the privileged, and the respected among us. The true measure of our character is how we treat the poor, the disfavored, the accused, the incarcerated, and the condemned.”". Dan kutipan itu rasanya tepat menyimpulkan seluruh isi dari film 'Just Mercy' sesuai firman dalam Mat 25,40 'Aku berkata kepadamu, sesungguhnya segala sesuatu yang kamu lakukan untuk salah seorang dari saudara-Ku yang paling hina ini, kamu telah melakukannya untuk Aku”. Bryan mengajarkan kepada kita karya pelayanan dengan memberi pertolongan dengan tulus ikhlas, tanpa pamrih dan tidak mengharapkan imbalan demi kemuliaan Tuhan.
Berkah Dalem
0 notes
Text
Tuntutan Hukuman Mati Terhadap Koruptor Jalan Menuju Indonesia Bebas Korupsi
Tuntutan Hukuman Mati Terhadap Koruptor Jalan Menuju Indonesia Bebas Korupsi
Bandarlampung, bidiklampung.com – Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad mengapresiasi tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Heru Hidayat dalam kasus Jiwasraya. Menurutnya, tuntutan tersebut menunjukkan bahwa pernyataan hukuman mati terhadap pelaku korupsi yang digaungkan Jaksa Agung benar-benar terealisasi.(08/12) “Kita patut mengapresiasi terhadap upaya Jaksa Agung yang menuntut hukuman mati…
View On WordPress
0 notes
Text
Between a History and Story
Keberu pengen cerita, sebab (masih) lagi baca kitab 'Maadzaa Qaddamal Muslimuuna Lil 'Aalam', yang artinya: Apa aja persembahan kaum muslimin buat dunia, karyanya dr. Raghib Assirjani (iya, beliau seorang dokterr, tapi karya tulis terkait perbendaharaan sejarah islam banyakk banget, maasyaallah :')). Eh, tapi kok gambar di atas malah screenshoot dari anime Violet Evergarden? Nah, thats why aku pengen segera cerita (terlepas dari agenda malam ini yg nanana).
Jadi, beberapa hari yang lalu aku baca di kitab tadi sebuah bagian yang nyeritain tentang jejak keilmuan dalam islam. Dimulai dari tentang ayat pertama yang turun yangg dari sekian banyak syariat yang ada, justru perintah buat 'membaca' adalah yang menjadi pilihan Allah. Ya, kita diperintahkan untuk membaca, dengan nama-Nya, sebagaimana termaktub dalam surat Al Alaq ayat 1-5, wahyu pertama itu. Kemudian dilanjutkan dengan penjelasan tentang gimana sih posisi ilmu dalam islam, yang ternyata sangat diperhatikan sekali oleh agama ini, berbeda 180° dengan gimana sejarah barat jaman dulu yang justru oleh gereja (selaku bagian yang memegang otoritas negara), melakukan penelitian, atau mencari tahu sesuatu di luar apa yg ada dalam alkitab mereka adalah suatu hal yang terlarang, yang bahkan bisa mengantarkan pada pelakunya pada berbagai hukuman, termasuk hukuman mati. Lalu, buku tadi pun melanjutkan pembahasannya dengan sejarah gerakan keilmuan, peran ulama dalam masyarakat, dan lain sebagainya.
Nah, yang ada membuatku membawa ss di atas adalah pembahasan khusus tentang perpustakaan dalam peradaban islam. Dijelaskan bahwasanya saking memang islam memperhatikan urusan ilmu, maka demikian pula besarnya perhatian pemerintahan muslim dahulu kala terhadap yang namanya maktabah, atau perpustakaan. Dan salah satu maktabah yang paling terkenal, adalah Baitul Hikmah yang sangat masyhur di bawah kepemimpinan Harun Al-Rasyid dan juga anaknya, Al Makmun.
Nah, tidak seperti sekarang yang mana perpustakaan hanyalah tempat untuk membaca, tempat adanya banyak buku, maktabah di masa itu justru merupakan pusat rotasi gerakan keilmuan. Selain memang menjadi tempat berbagai buku dan kitab bisa ditemukan, disana pulalah menjadi tempat pusat penerjemahan buku-buku dari negri lain, misal negri Yunani, Persia, Romawi, India, dll, untuk diterjemahkan ke dalam bahasa arab. Tidak hanya menerjemahkan, para ahli ilmu di masa itu juga melakukan penafsiran, penambahan catatan dari buku-buku yang mereka terjemahkan tersebut.
Dan, tidak hanya gerakan penerjemahan yang marak, tentulah di sana, di masa itu, para ahli ilmu pun banyak yang menuliskan karya tulisnya dari berbagai bidang ilmu, baik ilmu syari, seperti fiqh, ushul, maupun bidang-bidang lainnya seperti astronomi, matematika, geografi dan lain sebagainya. Makanya, memang di jaman itu, pada masa Daulah Umayyah-Abbasiyah kita bakal menemukan banyak sekali nama-nama ulama besar yang masih saja harum namanya hingga masa sekarang.
Okee, sekarang balik apa hubungannya pembahasan barusan dengan anime Violet Evergarden? Nah, sebelumnya aku mau cerita dikit, bahwasanya memang anime Violet ini emang cukup unik. Dimulai dari siapa si Violet itu, seorang anak kecil yang dulunya dilatih untuk menjadi 'senjata militer', kemudian menjadi seorang gadis yang bekerja sebagai 'boneka'. Sebuah pekerjaan dimana ia harus menjadi orang yang menulis -atau mengetikkan- surat sebagaimana yang diminta oleh klien. Jadi, bisa dibilang pada masa itu, orang-orang memang banyak yg tidak tahu menulis -atau barangkali tahu, tapi tidak bisa menorehkan perasaan dalam tulisan-, sebab memang setting dari cerita tersebut adalah lepas masa peperangan.
Dan, di episode yang aku ss di atas, adalah cerita saat si Violet melakukan perjalanan ke sebuah pusat (penelitian) astronomi, bersama dengan banyak 'boneka' lain, dengan tugas membantu menyalin buku-buku kuno yang rapuh. Nah, disitulah si Violet bertemu dengan Leon, anak dari ayah yang dulunya juga bekerja di pusat penelitian tersebut. Dan, tentang si ayah inilah yang ingin aku garis bawahi.
Ayah Leon dulunya bekerja di tempat tersebut, lebih tepatnya bekerja sebagai orang yang mengumpulkan buku-buku kuno yang kemudian disimpan di perpustakaan tersebut. Dan, ketahuilah bahwasanya perjalanan mencari buku-buku bukanlah hal yang mudah di jaman dahulu, yang mana memang dalam cerita tersebut ayah Leon menghilang dalam sebuah perjalanannya, yang kemudian disusul oleh ibunya, yang terntu saja membuat Leon kecil kemudian kehilangan kedua orangtuanya. Dan inilah yang menjadi korelasi dua hal ini, bahwasanya demikian pula para pemimpin daulah islam di jaman dahulu juga punya 'ambisi' untuk mengumpulkan buku kuno dari berbagai penjuru daerah.
Tak seperti bapaknya Leon yang barangkali bekerja di bawah perintah pusat penelitian tersebut, akan tetapi yang terjadi di peradaban islam dahulu adalah memang pemerintahnya sendiri lah yang melakukan pengumpulan buku tersebut. Para Khalifah, dan yang tersebut dalam kitab ini adalah Al Makmun, adalah orang yang bahkan melakukan surat menyurat dengan negri lain, misal negri Romawi agar mereka berkenan memberi akses kepada kaum muslim untuk membaca buku-buku mereka. Nah, akan tetapi, memang di masa dulu hal tersebut merupakan hal yang terlarang bagi bangsa Romawi, pada akhirnya khalifah menyuruh pembentukan sebuah ekspedisi ilmiah untuk berburu buku-buku ke berbagai macam tempat.
Yapp, ini tentang betapa besarnya perhatian pendahulu kita tentang ilmu, tentang betapa besarnya perhatian pemerintah dengan ulama, gerakan ilmu, pendidikan dan segala hal yang berkaitan dengannya. Dan, jelaslah bahwa setting cerita Violet dengan judul episode "Somewhere, Under a Starry Sky", hanyalah secuil dari sebuah setting besar yang nyata di masa lalu, dalam lembaran peradaban islam.
Dan, sebagaimana pesan para asatidz yang mengingatkan: jangan terjebak dengan sejarah besar di masa lalu, maka tentulah menjadi PR besar hari ini, minimal PR untuk diri sendiri untuk benar-benar mencintai ilmu dan orang-orang yang berilmu, serius belajar, bukan sebatas belajar karena tuntutan sekolah, kampus atau lingkungan. Tapi belajar, sebab demikianlah Allah memerintahkan, dan sebab kecintaan terhadap agama ini sendiri. Wallahu a'lam. :')
(27/09/21)
13 notes
·
View notes
Text
ketidakbebasan ketidakberagamaan
“Pertama : Ketuhanan Yang Maha Esa. Bangsa saya meliputi orang-orang yang menganut berbagai macam agama. Ada yang Islam, ada yang Kristen ada yang Budha dan ada yang tidak menganut sesuatu agama. Meskipun demikian untuk delapan puluh lima persen dari sembilan puluh dua juta rakyat kami, bangsa Indonesia terdiri dari para pengikut Islam. Berpangkal pada kenyataan ini, dan mengingat akan berbeda-beda tetapi bersatunya bangsa kami, kami menempatkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai yang paling utama dalam filsafah hidup kami. Bahkan mereka yang tidak percaya kepada Tuhanpun, karena toleransinya yang menjadi pembawaan, mengakui bahwa kepercayaan kepada Yang Maha Kuasa merupakan karakteristik dari bangsanya, sehingga mereka menerima Sila pertama ini.”
Itu adalah sepotong dari pidato Soekarno yang berjudul Membangun Dunia Kembali yang pernah diutarakan di hadapan Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 30 September 1960.
Sudah bukan rahasia umum lagi bahwa selain menjadi tempat tinggal pemeluk berbagai agama dan kepercayaan, negara ini juga menjadi tempat tinggal mereka yang tidak beragama maupun tak bertuhan. Ini sudah disadari oleh Soekarno lebih dari 6 dekade yang lalu. Sayangnya, sepertinya hal ini tidak digubris lagi oleh kebanyakan dari kita. Orang yang tak beragama dan orang yang tak bertuhan masih dianggap tidak masuk akal, dimusuhi, bahkan tidak diberi ruang gerak.
Dalam hal keyakinan memilih suatu agama dan percaya pada tuhan merupakan hak asasi manusia, termasuk memilih untuk tidak beragama atau tidak percaya pada tuhan. Article 18 of the Universal Declaration of Human Rights (UDHR) says we all have the right to our own beliefs, to have a religion, have no religion, or to change it. Tapi entah kenapa pada praktiknya, di Indonesia, poin yang saya cetak tebal itu diabaikan begitu saja.
Di negeri berketuhanan ini, tampil sebagai orang yang tidak berlangganan pada agama dan tuhan sangatlah beresiko. Ancamannya bisa dikucilkan, dicampakkan oleh keluarga dan orang-orang terdekat, bahkan bisa mengalami persekusi oleh orang-orang yang sangat menentang keberadaan mereka di Indonesia. Nyaris tidak ada ruang gerak bagi mereka.
Sangatlah aman bagi kita untuk berasumsi bahwa mayoritas penduduk Indonesia lahir dari latar belakang keluarga relijius. Agama dan pandangan bahwa tuhan itu ada sudah sejak dini ditanamkan dalam benak kita, bahkan saat masih bayi pun hal itu pernah dibisikkan di telinga kita.
Seiring waktu berjalan, wawasan pun bertambah, sanga mungkin jika cara pandang seseorang terhadap dunia ini berubah, termasuk bagaimana ia memandang suatu kepercayaan atau agama yang selama ini ia anut.
Stefen Jhon adalah salah seorang yang pernah disorot media karena mengebiri keimanannya sendiri kepada tuhan. Berawal dari konflik agama di Ambon, berbagai pengalaman yang ia alami di dalam perseteruan itu, muncul rasa ragu akan keberadaan tuhan yang ia gadang-gadang mampu membawa kemenangan dalam menghadapi “lawan”. Lantaran menolak ke gereja dan berhenti beribadah dan melabeli dirinya sebagai seorang ateis, ia harus menghadapi keributan di dalam keluarganya.
2012. Di tanah Minang, Alexander Aan, seorang ateis ex-muslim, pernah mendekam di dalam jeruji besi selama dua setengah tahun karena membuat pernyataan “tuhan tidak ada” di media sosial. Pernyataan tersebut dinilai menghina Islam. Komentar tentang pemenggalan ateis menjadi marak sejak peristiwa itu. Pihak Forum Umat Islam menuntut agar Alexander Aan dijatuhi hukuman mati. Tentu pihak-pihak lain yang mendukung kebebasan berpendapat dan kebebasan dalam hal kepercayaan melihat tuntutan ini sangatlah berlebihan.
Apostasi merupakan hal yang paling dikutuk dalam ajaran beberapa agama apalagi jika melibatkan pendapat-pendapat yang berpotensi menyinggung suatu kepercayaan seperti yang terjadi pada Alexander Aan. Pandangan bahwa ateis adalah musuh agama, pandangan bahwa orang murtad layak dibunuh, dan pandangan-pandangan sejenisnya hanya akan muncul jika keberadaan ateis secarai picik hanya dinilai berdasarkan satu sudut keimanan saja.
Dalam sebuah webinar yang membahas tentang kehidupan beragama dalam konteks pancasila dan HAM, Beka Ulung Hapsara pernah berujar “Ketika bicara keyakinan, baik agama nasional atau pun agama kepercayaan, tidak boleh menilai dari sudut pandang keimanan kita. Ini yang sering terjadi, melihat orang dengan sudut pandang keimanannya”. Saya asumsikan hal ini juga berlaku ketika kita memandang orang non-relijius karena ini menyangkut hak asasi manusia. Ateis menurut pandangan Islam dan Nasrani jelas bertentangan dengan nilai-nilai yang tertuang dalam kitab ajaran agama tersebut. Namun, apa hak kita menilai mereka apalagi dengan berbagai persepsi keliru tentang ateis maupun agnostik. Hmm, sepertinya topik ini cukup panjang untuk dibahas dalam artikel ini. Menyusul ya.
Mengingat kembali apa yang telah Soekarno utarakan dalam pidatonya tentang pancasila, rasanya belum genap jika kita hanya membahas sila pertama. Jika kita masih keukeuh menganggap orang tak beragama dan orang tak bertuhan tidak memenuhi kriteria sila pertama, maka kali ini kita perlu sepakat bahwa sila yang berbunyi “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” adalah dasar bagi kita memperlakukan seluruh warga Indonesia, tanpa terkecuali, termasuk mereka yang tak bertuhan dan tak beragama.
Perlu diingat pula, pernyataan Mahfud MD bahwa seserang tidak bisa dipidanakan apabila melanggar ideologi, dalam hal ini Pancasila. Pada akun twitternya, Mahfud MD pernah menuliskan, “ Scr hukum orng yg ngaku komunis atau ateis tak bs dihukum. Tp kalau menyebar ajaran tsb dan bergerak utk mengganti Pancasila hkmn-nya berat.” Hanya tindakan yang melanggar hukum atau UU lah yang bisa dipidanakan. Seperti apa contohnya? Menyebarkan “paham” ateisme atau agnostisime jelas melanggar hukum.
RUU KUHP Pasal Penistaan Agama dalam KUHP Pasal 156a berbunyi:
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Selain pasal 156a, Pasal 306 mempertegas tentang Pasal Penistaan Agama. Pasal 306 berbunyi:
Setiap orang yang di muka umum menghasut dalam bentuk apa pun dengan maksud meniadakan keyakinan seseorang terhadap agama apa pun yang dianut di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
Sebagai warga negara yang patuh pada undang-undang, inilah yang perlu kita perangi. Tindakan yang dilakukan dengan sengaja dengan maksud membunuh keimanan seseorang terhadap agamanya jelas melanggar hukum. Bukan hanya hukum, tapi juga soal hak beragama orang lain.
Kebebasan keberagamaan seharusnya berjalan sejajar dengan kebebasan ketidaberagamaan. Jika atas nama hak asasi manusia, umat beragama sebagai warga Indonesia harus memiliki ruang gerak dan ruang berekspresi, maka atas nama hak asasi manusia pula tidak ada alasan bagi kita untuk membatasi ruang gerak dan ruang berekspresi bagi mereka yang tidak beragama dan tak bertuhan.
2 notes
·
View notes